Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.43207/PP/M.XII/19/2013
| Jenis Pajak | : | Bea Masuk | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Tahun Pajak | : | 2010 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Pokok Sengketa | : | bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah Nilai Pabean sebesar CIF USD 39,750.00, dengan uraian sebagai berikut :
PIB Nomor 092314 tanggal 25 Maret 2010
Keputusan Terbanding Nomor : KEP-5173/KPU.01/2010 tanggal 30 Juni 2010
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Menurut Terbanding | : | bahwa Keputusan Terbanding tentang Penetapan atas Keberatan Pemohon Banding terhadap penetapan yang dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP nomor SPTNP-009215/NOTUL/KPU-TP/BD-02/2010 tanggal 31 Maret 2010 yang memutuskan menolak keberatan Pemohon Banding dan menetapkan Nilai Pabean atas barang yang diimpor dengan PIB Nomor 092314 tanggal 25 Maret 2010 sebesar CIF USD 39,750.00; | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Menurut Pemohon Banding | : | bahwa Pemohon Banding tidak menyetujui koreksi Nilai Pabean dan denda yang tetapkan vide SPTNP-009215/Notul/KPU-TP/BD.02/2010 yang dibebankan kepada Pemohon Banding, karena tidak ada bukti yang kuat untuk menyatakan bahwa Pemohon Banding melakukan kesalahan dalam hal Nilai Pabean. Dokumen-dokumen yang Pemohon Banding lampirkan menunjukkan bahwa Pemohon Banding memberitahukan nilai sesuai dengan fakta transaksi. Dokumen tersebut mendukung keberatan Pemohon Banding; | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Menurut Majelis | : | bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas berkas banding diketahui bahwa Pemohon Banding sesuai dengan PIB Nomor 092314 tanggal 25 Maret 2010 yang diberitahukan pada Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok telah melakukan importasi jenis barang Teijin Polycarnonate Resin Panlite AD5503, negara asal Singapore, dengan total Nilai Pabean sebesar CIF USD 38,250.00 yang ditetapkan Nilai Pabeannya oleh Terbanding dan dikuatkan dengan Keputusan Terbanding nomor KEP-5173/KPU.01/2010 tanggal 30 Juni 2010 menjadi sebesar CIF USD 39,750.00;
bahwa berdasarkan Risalah Penetapan Nilai Pabean, Lembar Penelitian dan Penetapan Nilai Pabean, dan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-5173/KPU.01/2010 tanggal 30 Juni 2010 dapat disampaikan alasan dan dasar penetapan Terbanding sebagai berikut :
bahwa dalam Surat Bandingnya Pemohon Banding menyatakan tidak setuju dengan penetapan Terbanding karena Terbanding tidak memiliki bukti yang kuat untuk menyatakan bahwa Pemohon Banding melakukan kesalahan dalam hal Nilai Pabean dan Pemohon Banding telah memberitahukan nilai sesuai dengan fakta transaksi; bahwa dalam persidangan untuk mendukung pendapat Pemohon Banding bahwa Nilai Pabean yang digunakan adalah harga yang sebenarnya dibayar maka Pemohon Banding menyampaikan dokumen-dokumen pendukung transaksi; bahwa berdasarkan bukti-bukti yang diserahkan dan penjelasan yang diberikan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan, Majelis berpendapat sebagai berikut: bahwa sesuai Pasal 15 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 (“UU Kepabeanan”) menyebutkan : Nilai Pabean untuk penghitungan Bea Masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan; bahwa sesuai dengan Pasal 2 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : P-01/BC/2007 tanggal 17 Januari 2007, penetapan Nilai Pabean berdasarkan nilai transaksi barang impor (Metode I) menempati hirarki pertama dari ke 6 metode yang digunakan untuk menetapkan Nilai Pabean; bahwa Pasal 7 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : P-01/BC/2007 tanggal 17 Januari 2007, mengatur: Metode I tidak dapat digunakan untuk menetapkan Nilai Pabean apabila :
bahwa selanjutnya Majelis melakukan pemeriksaan atas dokumen impor dan bukti-bukti yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan sebagai berikut : bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis, Pemohon Banding menyerahkan Offer Sheet tanggal 12 Februari 2010 Purchase Order Nomor : PO10-00128 tanggal 25 Februari 2010 dan Sales Contract Tanpa Nomor tanggal 25 Februari 2010, dengan dengan informasi penjualan sebagai berikut :
Terms of Payment : By T/T in Advance Before Shipment bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Commercial Invoice dan Packing List Nomor : EF-CI99 tanggal 25 Februari 2010 diketahui bahwa QQ Plastics Pte Ltd membebankan tagihan atas barang pesanan Pemohon Banding dengan perincian sebagai berikut :
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Bill Of Lading nomor SINJKT00340 tanggal 14 Maret 2010 diketahui bahwa QQ Plastics Pte Ltd melakukan pengiriman barang pesanan Pemohon Banding untuk importasi sebagai berikut:
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Certificate of Insurance Nomor : AHA/893/05/2886 tanggal 14 Maret 2010 yang diterbitkan oleh PT Chartis Singapore Branch Insurance disebutkan barang yang diimpor berupa Teijin Polycarbonate Resin Panlite AD5503 sejumlah 15 MT telah diasuransikan dengan nilai pertanggungan sebesar USD 42,075.00 (110% dari nilai barang); bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas bukti Telegraphic Transfer Bank AA tanggal 1 Maret 2010, barang yang diimpor sesuai Commercial Invoice Nomor : EF-CI99 tanggal 25 Februari 2010 telah dilunasi melalui transfer ke nomor rekening 765902465 milik QQ Plastics Pte Ltd di DD Bank, N.A New York sebesar USD 38,250.00 ditambah dengan komisi dan biaya korespondensi bank sehingga apabila dikalikan dengan kurs saat itu yakni Rp 9.335,00 maka nilainya setara dengan Rp 357.063.750,00; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Rekening Koran Bank AA nomor account: 0X0X00000XX0 (USD) pada tanggal 1 Maret 2010 menunjukkan adanya pembayaran/pendebetan sebesar USD 38,250.00 dengan keterangan INT-BK OUTW TT for PC Teijin 15 MT-PO10-0128; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Buku Besar Bank telah dicatat dengan Nomor Bukti BP-10-03-0004 tanggal 1 Maret 2010 adanya pengeluaran bank sebesar USD 38,250.00 atau nilainya setara dengan Rp 357.063.750,00 dengan keterangan Payment Cash Advance for Polycarbonate Teijin sedangkan pada Jurnal Umum Hutang Usaha telah dicatat dengan Nomor PJ-10-05-00534 tanggal 3 April 2010 dicatat pembayaran hutang sebesar USD 38,250.00 atau nilainya setara dengan Rp 393.171.750,00; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Buku Besar Pembelian dan Kartu Stock menunjukkan adanya informasi pembelian kepada PT QQ Indonesia dengan rincian sebagai berikut :
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Pemberitahuan Impor Barang (PIB) nomor 092314 tanggal 25 Maret 2010 diketahui bahwa Pemohon Banding telah melakukan importasi dan melaporkan Nilai Pabean barang impor Pemohon Banding adalah sebagai berikut:
bahwa Masa Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Maret 2010 yang memuat pengkreditan Pajak Masukan Impor sebesar Rp 34.982.000,00 atas PIB nomor Aju 000000-005704-20100330-11-0170 berdasarkan pemeriksaan Majelis, Pemohon Banding menyerahkan Surat Pemberitahuan tanggal 23 Maret 2010 dan adanya Penyerahan Dalam Negeri dengan Faktur Pajak Sederhana sebesar Rp 389.638.264,00; bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap PIB dan pencocokan dengan dokumen Purchase Order, Sales Contract, Commercial Invoice, Packing List, Bill of Lading, Certificate of Insurance, Bukti Transfer Bank, Rekening Koran, Buku Besar Bank, Buku Besar Hutang dan bukti-bukti lainnya, terbukti bahwa jenis dan kuantitas barang serta harga yang terdapat dalam PIB nomor nomor 092314 tanggal 25 Maret 2010 sesuai dengan dokumen-dokumen transaksi; bahwa oleh karenanya Majelis berkesimpulan bahwa penetapan Nilai Pabean oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok yang dikuatkan Keputusan Terbanding Nomor KEP-5173/KPU.01/2010 tanggal 30 Juni 2010 dengan penetapan Nilai Pabean sebesar CIF USD 39,750.00 tidak tepat sehingga harus dibatalkan; |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Menimbang | : | bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding, sehingga Nilai Pabean adalah sesuai yang diberitahukan pada PIB nomor 092314 tanggal 25 Maret 2010 sebagai berikut :
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Memperhatikan | : | Surat Banding, Surat Penjelasan Tertulis pengganti Surat Uraian Banding, hasil pemeriksaan, dan pembuktian dalam persidangan serta kesimpulan Majelis di atas; | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Mengingat | : | Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan peraturan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan sengketa ini; | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Memutuskan | : | Menyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor : KEP-5173/KPU.01/2010 tanggal 30 Juni 2010 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPTNP Nomor : SPTNP-009215/NOTUL/KPU-TP/BD-02/2010 tanggal 31 Maret 2010, atas nama : PT. XXX dan menetapkan Nilai Pabean Teijin Polycarbonate Resin Panlite AD5503, atas PIB nomor 092314 tanggal 25 Maret 2010 adalah sebesar CIF USD 38,250.00; | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||

