Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.43196/PP/M.XVI/16/2013
Tahun Putusan
: 2008
Kategori Putusan
: PPN dan PPnBM
wulan taxco
bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah : Sengketa Dasar Pengenaan Pajak PPN Penyerahan dipungut sendiri sebesar Rp.5.377.468.909,00 Sengketa Kredit Pajak sebesar Rp 113.052.807,00 Koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPN sebesar Rp 5.377.468.909,00