Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.43072/PP/M.VII/19/2013

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.43072/PP/M.VII/19/2013

Jenis Pajak : Bea Cukai
Tahun Pajak : 2011
Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah Penetapan Kembali atas Tarif Bea Masuk, Terbanding telah menetapkan kembali tarif 5% atas Pemberitahuan Impor Barang yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan tarif 5% BBS 100%, dengan perincian sebagai berikut:

No. PIB Nomor Tanggal Uraian Barang HS Code Negara Asal Tarif
TB PB
1 000196 26 Juni 2009 Ethyl Acetate XXXXXX0000 China 5% 5% BBS 100%
2 000402 07 Juli 2009 Ethyl Acetate XXXXXX0000 China 5% 5% BBS 100%
3 000551 15 Juli 2009 Ethyl Acetate XXXXXX0000 China 5% 5% BBS 100%
4 001258 20 Agustus 2009 Methyl Ethyl Ketone XXXXXX0000 China 5% 5% BBS 100%
5 001430 31 Agustus 2009 Methyl Ethyl Ketone XXXXXX0000 China 5% 5% BBS 100%
6 002142 23 Oktober 2009 Ethyl Acetate XXXXXX0000 China 5% 5% BBS 100%
7 002236 30 Oktober 2009 Butyl Acetate XXXXXX0000 China 5% 5% BBS 100%
8 002661 01 Desember 2009 Methyl Ethyl Ketone XXXXXX0000 China 5% 5% BBS 100%

yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

Menurut Terbanding : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penetapan kembali tarif oleh Terbanding 5% atas impor barang yang dilakukan Pemohon Banding dengan pemberitahuan tarif barang oleh Pemohon Banding sebesar 5% BBS 100%;
Menurut Pemohon : bahwa berdasarkan uraian serta penjelasan tersebut di atas maka PIB yang telah dilaporkan telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sehingga Pemohon Banding tidak terutang SPKTNP Nomor: SPKTNP- 18/WBC.06/2011 tanggal 09 Juni 2011 atau nihil;
Menurut Majelis : bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas berkas banding diperoleh petunjuk Pemohon Banding telah melakukan importasi Ethyl Acetate, Methyl Ethyl Ketone dan Butyl Acetate, negara asal China sesuai dengan 8 (delapan) PIB terlampir oleh Kantor Wilayah DJBC Banten telah ditetapkan pada klasifikasi pos tarif 2915.31.0000 untuk Ethyl Acetate dengan tarif BM 5% (MFN), 2914.12.0000 untuk Methyl Ethyl Ketone dengan tarif BM 5% (MFN) dan 2915.33.0000 untuk Butyl Acetate dengan tarif BM 5% (MFN);

No. PIB Nomor Tanggal Uraian Barang HS Code Negara Asal Tarif
TB PB
1 000196 26 Juni 2009 Ethyl Acetate XXXXXX0000 China 5% 5% BBS 100%
2 000402 07 Juli 2009 Ethyl Acetate XXXXXX0000 China 5% 5% BBS 100%
3 000551 15 Juli 2009 Ethyl Acetate XXXXXX0000 China 5% 5% BBS 100%
4 001258 20 Agustus 2009 Methyl Ethyl Ketone XXXXXX0000 China 5% 5% BBS 100%
5 001430 31 Agustus 2009 Methyl Ethyl Ketone XXXXXX0000 China 5% 5% BBS 100%
6 002142 23 Oktober 2009 Ethyl Acetate XXXXXX0000 China 5% 5% BBS 100%
7 002236 30 Oktober 2009 Butyl Acetate XXXXXX0000 China 5% 5% BBS 100%
8 002661 01 Desember 2009 Methyl Ethyl Ketone XXXXXX0000 China 5% 5% BBS 100%

bahwa Majelis berkesimpulan penetapan klasifikasi pos tarif atas 8 (delapan) PIB tersebut di atas berdasarkan Pasal 17 ayat (1) UU nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan UU nomor 17 tahun 2006 yang menyatakan:

“(1) Direktur Jenderal dapat menetapkan kembali tarif dan nilai pabean untuk penghitungan Bea Masuk dalam jangka waktu dua tahun terhitung sejak tanggal Pemberitahuan Pabean”

bahwa atas penetapan klasifikasi pos tarif dan tarif bea masuk, Kepala Kantor Wilayah DJBC Banten atas nama Direktur Jenderal Bea dan Cukai menerbitkan Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor SPKTNP- 18/WBC.06/2011 tanggal 9 Juni 2011 yang mewajibkan Pemohon Banding untuk melunasi kekurangan Bea masuk, PPN, dan PPh Pasal 22 sebesar Rp.3.167.698.949,00;

bahwa kemudian atas penetapan klasifikasi pos tarif dan tarif bea masuk tersebut Pemohon Banding mengajukan banding kepada Pengadilan pajak dengan surat nomor : 20/MAP/Banding/VII/2011 tanggal 3 Agustus 2011;

bahwa untuk menetapkan klasifikasi suatu barang, menurut Surat Edaran Terbanding Nomor : SE-22/BC/2006 tanggal 22 Juni 2006 tentang Pedoman Proses Penetapan Klasifikasi Barang pada butir 1.2 dinyatakan :

“Proses penetapan klasifikasi barang dilakukan dengan tahapan-tahapan sebagai berikut :

1.2.1. Perhatikan identifikasi barang;
1.2.2. Lihat Daftar Isi Buku Tarif Bea Masuk (BTBMI), tentukan Bab-bab terkait;
1.2.3. Teliti masing-masing Bab terkait tersebut;
1.2.4. Perhatikan Catatan Bagian / Bab / Sub Pos dan Uraian Barang;
1.2.5. Inventarisir pos-pos yang releven dan setara;
1.2.6. Gunakan referensi-referensi World Customs Organization (WCO) jika diperlukan;

contoh : Explanatory Notes to The Harmonized Systems, CD-ROM Commodity Database, Alphabetical Index, Compenduim of Classification Opinions; Tentukan pos yang tepat;”

bahwa Majelis kemudian melakukan pemeriksaan mulai dari identifikasi barang, klasifikasi barang dan terakhir tarif bea masuknya;

  1. Identifikasi Barang

Bahwa menurut Terbanding dan Pemohon Banding tidak ada sengketa terkait dengan identifikasi barang atas importasi Ethyl Acetate, Methyl Ethyl Ketone, dan Butyl Acetate, negara asal China sesuai dengan 8 (delapan) PIB sebagai berikut :

No. PIB Uraian Barang Negara Asal
Nomor Tanggal
1 000196 26 Juni 2009 Ethyl Acetate China
2 000402 07 Juli 2009 Ethyl Acetate China
3 000551 15 Juli 2009 Ethyl Acetate China
4 001258 20 Agustus 2009 Methyl Ethyl Ketone China
5 001430 31 Agustus 2009 Methyl Ethyl Ketone China
6 002142 23 Oktober 2009 Ethyl Acetate China
7 002236 30 Oktober 2009 Butyl Acetate China
8 002661 01 Desember 2009 Methyl Ethyl Ketone China
  1. Klasifikasi Barang

bahwa menurut Terbanding maupun Pemohon Banding tidak ada sengketa mengenai klasifikasi pos tarif, kedua pihak sama-sama menyetujui bahwa barang yang diimpor oleh Pemohon Banding tersebut, berdasarkan BTBMI 2007 yaitu sebagai berikut

No. PIB Nomor Tanggal Uraian Barang HS Code Negara Asal
1 000196 26 Juni 2009 Ethyl Acetate XXXXXX0000 China
2 000402 07 Juli 2009 Ethyl Acetate XXXXXX0000 China
3 000551 15 Juli 2009 Ethyl Acetate XXXXXX0000 China
4 001258 20 Agustus 2009 Methyl Ethyl Ketone XXXXXX0000 China
5 001430 31 Agustus 2009 Methyl Ethyl Ketone XXXXXX0000 China
6 002142 23 Oktober 2009 Ethyl Acetate XXXXXX0000 China
7 002236 30 Oktober 2009 Butyl Acetate XXXXXX0000 China
8 002661 01 Desember 2009 Methyl Ethyl Ketone XXXXXX0000 China
  1. Tarif Bea Masuk

3.1. Tarif Bea Masuk berdasarkan Skema AC-FTA

bahwa untuk pemberlakuan tarif AC-FTA, terdapat ketentuan dalam Operational Certification Procedures (OCP) for The Rules of Origin of The Asean – China Free Trade Area (AC-FTA) yang telah disahkan dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2004 tentang Pengesahan Framework Area on Comprehensive Economic Cooperation between The Association of South East Asian Nations and The People’s Republic of China (Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh antara Negara-negara Anggota Asosiasi Bangsa-bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China);

bahwa Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor: 235/PMK.011/2008 tanggal 23 Desember 2008 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam Rangka Asean – China Free Trade Area (AC-FTA) menyatakan bahwa :

“Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilaksanakan sebagai berikut : hanya berlaku terhadap impor barang yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form E) yang telah ditandatangani Pejabat berwenang;

dalam hal Tarif Bea Masuk dalam rangka Asean – China Free Trade Area (AC-FTA) lebih besar atau sama dengan Tarif Bea Masuk yang berlaku umum, Surat Keterangan Asal (Form E) sebagaimana dimaksud pada huruf a tidak diperlukan; Importir wajib mencantumkan kode fasilitas preferensi tarif dan nomor referensi Surat Keterangan Asal (Form E) pada Pemberitahuan Pabean Impor; dan

Surat Keterangan Asal (Form E) lembar asli dan lembar ketiga wajib disampaikan oleh Importir kepada Kepala Kantor Pabean Pelabuhan Pemasukan, pada saat pengajuan Pemberitahuan Pabean Impor; ”

bahwa Pemohon Banding mengisi kolom 19 PIB (Skep Fasilitas Pemenuhan Persyaratan Impor) dengan angka “06” CEPT Nomor dan tanggal Form E sebagai berikut :

PIB
No. Nomor Tanggal Nomor Tanggal
1 000196 26 Juni 2009 E09321300J430006 08 Juni 2009
2 000402 07 Juli 2009 E09321300J430005 08 Juni 2009
3 000551 15 Juli 2009 E093108202210002 23 Juni 2009
4 001258 20 Agustus 2009 E09470ZC23350379 22 Juli 2009
5 001430 31 Agustus 2009 E09470ZC23350378 22 Juli 2009
6 002142 23 Oktober 2009 E093108202211001 01 Oktober 2009
7 002236 30 Oktober 2009 E093108202211000 01 Oktober 2009
8 002661 01 Desember 2009 E09470ZC23350665 06 November 2009

bahwa menurut pendapat Majelis, sengketa mengenai “klasifikasi” pos tarif tidak ada antara Terbanding dengan Pemohon Banding dan terhadap importasi sebagaimana yang diberitahukan dalam 8 (delapan) PIB tersebut, namun bersengketa dalam Tarif Bea Masuknya, sebagai berikut :

No. PIB Nomor Tanggal Uraian Barang HS Code Negara Asal Tarif
TB PB
1 000196 26 Juni 2009 Ethyl Acetate XXXXXX0000 China 5% 5% BBS 100%
2 000402 07 Juli 2009 Ethyl Acetate XXXXXX0000 China 5% 5% BBS 100%
3 000551 15 Juli 2009 Ethyl Acetate XXXXXX0000 China 5% 5% BBS 100%
4 001258 20 Agustus 2009 Methyl Ethyl Ketone XXXXXX0000 China 5% 5% BBS 100%
5 001430 31 Agustus 2009 Methyl Ethyl Ketone XXXXXX0000 China 5% 5% BBS 100%
6 002142 23 Oktober 2009 Ethyl Acetate XXXXXX0000 China 5% 5% BBS 100%
7 002236 30 Oktober 2009 Butyl Acetate XXXXXX0000 China 5% 5% BBS 100%
8 002661 01 Desember 2009 Methyl Ethyl Ketone XXXXXX0000 China 5% 5% BBS 100%

bahwa menurut pendapat Majelis, yang disengketakan hanya mengenai penetapan Tarif Bea Masuk, apakah Pemohon Banding dapat atau tidak menggunakan SKA Form-E Nomor sebagaimana pada tabel tersebut di atas untuk memperoleh tarif preferensi dalam skema AC-FTA sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 235/PMK011/2008 tanggal 23 Desember 2008;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Sales Contract Nomor : KLS-238/09 tanggal 25 Mei 2009, Nomor KLS-238/09 Revised 1 tanggal 29 Mei 2009, Nomor KLS-293/09 tanggal 2 Juli 2009 dan Nomor KLS-361/09 tanggal 11 September 2009 diperoleh petunjuk bahwa AA Limited dengan alamat Room 2301, 23/F, Tai Tung Building, 8 Fleming Road, Wanchai Hongkong sebagai supplier setuju untuk menjual barang berupa Ethyl Acetate dan Methyl Ethyl Ketone kepada Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Sales Contract Nomor : SC090016 tanggal 11 Juni 2009, Nomor SC090017 tanggal 6 Juli 2009, dan Nomor SC090019 tanggal 3 September 2009 diperoleh petunjuk bahwa ChemStation Asia Limited dengan alamat Unit 1103, Tower A, New Mandarin Plaza, 14 Science Museum Road, Tsun Tha Tsui East, Kowloon, Hongkong sebagai supplier setuju untuk menjual barang berupa Ethyl Acetate, Methyl Ethyl Ketone, dan Butyl Acetate kepada Pemohon Banding;

bahwa kemudian 2 (dua) supplier tersebut menerbitkan 8 (delapan) invoice tersebut diatas dengan port of loading Jiangyin dan Qingdao (China) dan term C&F Merak, Indonesia;

bahwa dalam Form E Nomor E094702C23350378 tanggal 22 Juli 2009, Nomor E094702C23350665 tanggal 6 November 2009 dan Nomor E094702C23350379 tanggal 22 Juli 2009 dinyatakan supplier adalah BB Industry Development Co. Ltd., Shenzhen, China O/B China Chem Co. Ltd., alamat Bldg 4, Dist. 7, Heping, Beijing, China dan Country of Origin China dan diterbitkan oleh Shenzhen Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau The People’s Republic of China;

bahwa dalam Form E Nomor E093213001430005 tanggal 8 Juni 2009 dan Nomor E093213001430006 tanggal 8 Juni 2009 dinyatakan supplier adalah CC Corporation (Group) Ltd., alamat Changgong, Dantu, Zhenjiang, Jiangsu, China dan Country of Origin China dan diterbitkan oleh DD The People’s Republic of China;

bahwa dalam Form E Nomor E093108202210002 tanggal 23 Juni 2009, Nomor E093108202211001 tanggal 1 Oktober 2009 dan Nomor E093108202211000 tanggal 1 Oktober 2009 dinyatakan supplier adalah Shanghai Orient Shalt Chemical Ltd. China alamat Room 507, China dan Country of Origin China dan diterbitkan oleh Shanghai Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau The People’s Republic of China;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Invoice Nomor : V00668-0905-EA-2 tanggal 5 Juni 2009 (PIB No. 000196), Nomor V00668-0905-EA-1 tanggal 5 Juni 2009 (PIB No. 000402), Nomor IV-0906023 tanggal 23 JUni 2009 (PIB No. 000551), Nomor IV-0907016 tanggal 22 Juni 2009 (PIB No. 001258), Nomor 09B42JHKY01-002 tanggal 22 Juli 2009 (PIB No. 001430), Nomor IV-091001B tanggal 1 Oktober 2009 (PIB No. 002142), Nomor 091001BAC503098 tanggal 1 Oktober 2009 (PIB No. 002236), dan Nomor 09B42JHKY01-005 tanggal 6 November 2009 (PIB No. 002661) diketahui bahwa invoice tersebut diterbitkan oleh:

  1. AA Limited, alamat Room 2301, 23/F, Tai Tung Building, 8 Fleming Road, Wanchai, Hongkong;
  2. ChemStation Asia Limited dengan alamat Unit 1103, Tower A, New Mandarin Plaza, 14 Science Museum Road, Tsun Tha Tsui East, Kowloon, Hongkong;

bahwa menurut pendapat Majelis, apa yang dimaksud dengan Third Party/Country Invoicing dapat dipahami dari :

Appendix 1, Annex 5, Rule Of Origin For The Asean – China Free Trade Area, Rule 1 : Definition : For The Purpose Of This Annex : (a) “a Party” means the individual parties the agreement i.e. Brunei Darussalam, the Kingdom of Cambodia, the Republic of Indonesia, the Lao People’s Democratic Republic (“Lao PDR”), Malaysia, the Union of Myanmar, the Republic of Philippines, the Republic of Singapore, the Kingdom of Thailand, the Sosialist Republic of Vietnam and the People’s Republic of China (“China”).

Surat Edaran Terbanding Nomor : SE-05/BC/2010 tanggal 23 Maret 2010 sebagaimana telah diubah dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor:SE-16/BC/2010 tanggal 4 Agustus 2010, pada Angka 1 huruf j disebutkan : “Third Country Invoicing adalah invoice yang diterbitkan oleh perusahaan yang berlokasi di negara-negara anggota FTA atau negara bukan anggota FTA untuk kepentingan perusahaan pengekspor yang berlokasi di negara anggota FTA”.

Pada lampiran Surat Edaran Terbanding Nomor : SE-05/BC/2010 tanggal 23 Maret 2010 tersebut, terdapat penjelasan sebagai berikut :

Hongkong merupakan special administrative region dari Republik Rakyat China (RRC), namun Hongkong menjalankan sistem ekonomi dan politik yang berbeda dari RRC. Hongkong secara individu menjadi anggota organisasi internasional yang terpisah dari RRC, diantaranya ADB, IMF, WCO, WTO dan APEC. Hongkong juga tidak terikat bersama RRC dalam perjanjian ACFTA, sehingga status Hongkong sama dengan negara non FTA lainnya.

Third Country Invoicing berlaku untuk AFTA, AKFTA dan IJ-EPA sedangkan untuk ACFTA sampai saat ini belum diberlakukan Third Country Invoicing.

bahwa Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, menyatakan :

Bea masuk dapat dikenakan berdasarkan tarif yang besarnya berbeda dengan yang dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) terhadap:

barang impor yang dikenakan tarif bea masuk berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional; atau

… dst. …

Tata cara pengenaan dan besarnya tarif bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan peraturan menteri”.

Penjelasan Pasal 13 Ayat (1) :

“Ayat ini memberikan kewenangan kepada menteri untuk menetapkan tarif bea masuk yang besarnya berbeda dengan tarif yang dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1)”.

Huruf a

“Tarif bea masuk dikenakan berdasarkan perjanjian atau kesepakatan yang dilakukan Pemerintah Republik Indonesia dengan pemerintah negara lain atau beberapa negara lain, misalnya bea masuk berdasarkan Common Effective Preferential Tariff for Asean Free Trade Area (CEPT for AFTA)”.

bahwa berdasarkan ketentuan diatas, Asean – China Free Trade Area (AC-FTA) termasuk salah satu dari penetapan tarif bea masuk berdasarkan perjanjian atau kesepakatan yang dilakukan Pemerintah Republik Indonesia dengan pemerintah beberapa negara lain;

bahwa untuk pemberlakuan tarif AC-FTA, terdapat ketentuan dalam Operational Certification Procedures (OCP) for The Rules of Origin of The Asean – China Free Trade Area (AC-FTA) yang telah disahkan dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2004 tentang Pengesahan Framework Agreement on Comprehensive Economic Cooperation between The Association of South East Asian Nations and The People’s Republic of China (Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh antara Negara-negara Anggota Asosiasi Bangsa-bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China);

bahwa di dalam OCP yang disyahkan dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2004, tidak diperjanjikan mengenai Third Party / Country Invoicing sehingga penggunaan skema Third Party / Country Invoicing tidak diperbolehkan untuk memperoleh Preferensi Tarif Bea Masuk Dalam Rangka ASEAN-China Free Trade Area, oleh sebab itu harus menggunakan tarif bea masuk berdasarkan Pasal 12 UU Kepabeanan jo. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 110/PMK.010/2006 tanggal 15 Nopember 2006 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 174/PMK.011/2011 tentang Perubahan Kesembilan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 1l0/PMK.010/2006 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor, yaitu tarif yang berlaku umum (Most Favoured Nation = MFN);

bahwa untuk lebih memperjelas hal tersebut, sebagai perbandingan, yaitu penggunaan mekanisme third country invoicing yang berlaku untuk Skema CEPT, AK-FTA, dan IJEPA, adalah karena di dalam OCP masing-masing Free Trade Agreement tersebut, mekanisme third country invoicing sudah diperjanjikan sebagai berikut :

CEPT-ATIGA
Annex 8, Operational Certification Procedure For The Rules Of Origin Under Chapter 3 AK-FTA Appendix 1 Operational Certification Procedures For The Rules Of Origin IJEPA Agreement Between the Republic of Indonesia and Japan for an Economic Partnership Rule 23 Third Country Invoicing Rule 21
Rule 7 Invoice of a non-Party

  1. Relevant Government authorities in the importing Member State shall accept Certificates of Origin (Form D) in cases where the sales invoice is issued either by a company located in a third country or by an ASEAN exporter for the account of the said company, provided that the goods meet the requirements of Chapter 3 of this Agreement. 1. Customs authority in the importing Party may accept Certificates of Origin in cases where the sales invoice is issued either by a company located in a third country or by an exporter for the account of the said company, provided that the good meets the requirements of Annex 3. The customs authority of the importing Party should not reject a certificate of origin only for the reason that the invoice is issued by either a natural person or juridical person located in a non- Party
  2. The exporter shall indicate “third country invoicing” and such information as name and country of the company issuing the invoice in the Certificate of Origin (Form D). 2. The exporter of the goods shall indicate “third country invoicing” and such information as name and country of the company issuing the invoice in the Certificate of Origin.

bahwa Revised Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules Of Origin Of The Asean-China Free Trade Area telah disahkan dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2011 tanggal 7 Juli 2011 tentang Pengesahan Second Protocol To Amend The Agreement On Trade In Goods of The Framework Agreement On Comprehensive Economic Co-Operation Between The Association of Southeast Asian Nations And The People’s Republic of China (Protokol Kedua Untuk Mengubah Persetujuan Perdagangan Barang Dalam Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh Antara Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China) yang berlaku secara efektif pada tanggal 3 Oktober 2011 sesuai dengan surat Kementerian Luar Negeri Nomor D/03154/10/2011/60;

bahwa di dalam OCP yang disyahkan dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2011, telah diperjanjikan mengenai Third Party / Country Invoicing yaitu di dalam Rule 23, Appendix 1, Attachment A, Revised Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules of Origin of The Asean-China Free Trade Area, yang menyatakan :

“The Customs Authority of the importing Party shall accept a Certificate of Origin (Form E) in cases where the sales invoice is issued either by a company located in a third country or by an ACFTA exporter for the account of the said company, provided that the product meets the requirements of the Rules of Origin for the ACFTA. The third party invoice number should be indicated in Box 10 of the Certificate of Origin (Form E), the exporter and consignee must be located in the Parties and the copy of the third party invoice shall be attached to the Certificate of Origin (Form E) when presenting to the Customs Authority of the importing Party.”

bahwa dengan demikian, atas importasi barang tersebut dikenakan Tarif Bea Masuk yang berlaku umum sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 110/PMK.010/2006 tanggal 15 November 2006 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor ;

3.2. Tarif Bea Masuk yang Berlaku Umum

bahwa karena barang yang diimpor Pemohon Banding tidak mendapat fasilitas keringanan Bea Masuk berdasarkan fasilitas ACFTA, maka dikenakan tarif Bea Masuk berdasarkan Lampiran II Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 110/PMK.010/2006 tanggal 15 November 2006 tentang penetapan sistem klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor yaitu :

  1. butir 1834 untuk Ethyl Acetate (pos tarif 2915.31.0000);
  2. butir 1814 untuk Methyl Ethyl Ketone (2914.12.0000);
  3. butir 1836 untuk Butyl Acetate (2915.33.0000);

sehingga atas Ethyl Acetate, Methyl Ethyl Ketone, dan Butyl Acetate yang diimpor dengan PIB Nomor 000196 tanggal 26 Juni 2009, 000402 tanggal 7 Juli 2009, 000551 tanggal 15 Juli 2009, 001258 tanggal 20 Agustus 2009, 001430 tanggal 31 Agustus 2009, 002142 tanggal 23 Oktober 2009, 002236 tanggal 30 Oktober 2009, dan 002661 tanggal 01 Desember 2009 yang masuk pos tarif 2915.31.0000 dikenakan tarif BM 5%, 2914.12.0000 dikenakan tarif BM 5%, dan 2915.33.0000 dikenakan tarif BM 5%;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas bukti-bukti yang diserahkan Pemohon Banding dan Terbanding tersebut, Majelis berkesimpulan bahwa terdapat cukup bukti bagi Majelis bahwa tarif Bea Masuk yang ditetapkan Terbanding dalam Keputusan Terbanding Nomor : SPKTNP-18/WBC.06/2011 tanggal 9 Juni 2011 atas 8 (delapan) Pemberitahuan Impor Barang (PIB) tersebut di atas berupa importasi Ethyl Acetate, Methyl Ethyl Ketone, dan Butyl Acetate yang diberitahukan pada pos tarif 2915.31.0000, 2914.12.0000, dan 2915.33.0000 dengan tarif Bea Masuk 0% dengan fasilitas ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA), oleh Terbanding ditetapkan dengan tarif Bea Masuk 5% sudah benar;

Menimbang : bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkeyakinan untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding, sehingga pos tarif atas importasi Ethyl Acetate, Methyl Ethyl Ketone, dan Butyl Acetate, negara asal : China ditetapkan sesuai dengan yang ditetapkan pada Keputusan Terbanding Nomor : SPKTNP-18/WBC.06/2011 tanggal 9 Juni 2011 yaitu pada pos tarif 2915.31.0000, 2914.12.0000, dan 2915.33.0000 dengan tarif Bea Masuk sebesar 5%;
Memperhatikan : Surat Banding Pemohon Banding, Surat Uraian Banding Terbanding, Surat Bantahan Pemohon Banding, pemeriksaan dan pembuktian di dalam persidangan serta kesimpulan tersebut di atas;
Mengingat : Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
Memutuskan : Menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : SPKTNP-18/WBC.06/2011 tanggal 09 Juni 2011 tentang Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Banten, atas nama XXX, NPWP : YYY, sehingga klasifikasi pos tarif dan tarif bea masuk atas Ethyl Acetate, Methyl Ethyl Ketone, dan Butyl Acetate yang diimpor dengan PIB Nomor 000196 tanggal 26 Juni 2009, 000402 tanggal 7 Juli 2009, 000551 tanggal 15 Juli 2009, 001258 tanggal 20 Agustus 2009, 001430 tanggal 31 Agustus 2009, 002142 tanggal 23 Oktober 2009, 002236 tanggal 30 Oktober 2009, dan 002661 tanggal 01 Desember 2009 yang masuk pos tarif 2915.31.0000 dikenakan tarif BM 5%, 2914.12.0000 dikenakan tarif BM 5%, dan 2915.33.0000 dikenakan tarif BM 5%