Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.43606/PP/M.XVII/19/2013

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.43606/PP/M.XVII/19/2013

Jenis Pajak : Bea Cukai
Tahun Pajak : 2011
Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Pembebanan atas importasi Kalcol 2470 (natural fatty alcohol), negara asal Malaysia, dengan Pemberitahuan dalam PIB Nomor: 000895 tanggal 14 Maret 2011 Pembebanan bea masuk 0%, yang ditetapkan dalam Surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP-323/WBC.06/2011 tanggal 29 April 2011 Pembebanan Bea masuk 5%;
Menurut Terbanding : bahwa kepada Pemohon Banding diwajibkan untuk melunasi pungutan BM dan/atau Cukai, PPN dan PPnBM yang kurang dibayar karena pembebanan barang impor Kalcol 2470 (Natural Fatty Alcohol) HS 3823.70.90.00 ditetapkan menjadi 5%;
Menurut Pemohon : bahwa Pemohon Banding menolak keputusan Terbanding yang membatalkan skema tarif preferensi dalam rangka ATIGA (Form D) untuk barang yang diimpor Pemohon Banding yang disebabkan karena Pemohon Banding dianggap mendapat fasilitas KITE dengan NIPER: 351/09/1686;

bahwa Pemohon Banding mengajukan alasan yang menjadi dasar permohonan banding adalah Pemohon Banding telah melakukan impor dengan PIB Nomor: 000895 tanggal 14 Maret 2011 menggunakan preferensi tarif ATIGA sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 128/PMK.011/2010;

Menurut Majelis : bahwa Pemohon Banding menyerahkan surat tertanggal 14 Februari 2012, Perihal: Penjelasan Tambahan Pemohon Banding atas Banding terhadap KEP- 333/WBC.06/2011, yang pada pokoknya mengemukakan sebagai berikut:

bahwa menurut Pemohon Banding, Pemohon Banding adalah perusahaan penerima fasilitas KITE sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor: KM- 000707/WBC.07/2010 tanggal 06 Oktober 2010 dengan NIPER 351/09/1686;

bahwa menurut Pemohon Banding, Pemohon Banding melakukan impor barang dengan menggunakan Surat Keterangan Asal (tidak menggunakan fasilitas KITE) berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 128/PMK.011/2010 tanggal 12 Juli 2010, dengan perincian sebagai berikut:

a. Jenis Barang : KALCOL 2470 (NATURAL FATTY ALCOHOL) (zat untuk menimbulkan busa pada sabun/ sampo)
b. Asal Barang : Malaysia
c. Nilai Barang : CIF USD430,177.86,
d. Nomor Pendaftaran PIB : 000895 tanggal 14 Maret 2011
e. Klasifikasi/HS Code : 3823.70.90.00
f. Pembebanan BM : 0 % (menggunakan Surat Keterangan Asal (Form D) berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 128/PMK.011/2010 tanggal 12 Juli 2010);

bahwa menurut Pemohon Banding, impor barang tersebut Pemohon lakukan melalui KPPBC Merak dengan proses importasi sebagai berikut:

  1. Pemohon Banding mengisi PIB secara lengkap dengan menggunakan program aplikasi PIB, dengan mendasarkan pada data dan informasi dari dokumen pelengkap pabean (B/L, Invoice, Packing List, Surat Keterangan Asal (Form D) dan Surat Keterangan Impor (SKI) dari BPOM dll);
  2. Pemohon Banding melakukan pembayaran pungutan impor (PPN, PPh ps 22 dan PNBP) melalui Bank berdasarkan PIB (hard copy) dan dokumen pelengkap pabean:
  3. Pemohon Banding mengirim data PIB secara elektronik ke Sistem Komputer Pelayanan (SKP) di KPPBC Merak;
  4. Pemohon banding menyerahkan berkas PIB (sudah ditandatangani), SSPCP, Form D, SKI dari BPOM dan Dokumen pelengkap lainnya ke KPPBC Merak pada hari yang sama dengan pengiriman data NB secara elektronik ke SKP di KPPBC Merak;
  5. Pemohon banding menerima Surat Pemberitahuan Pengeluaran Barang (SPPB) dari KPPBC Merak. SPPB dicetak untuk pengeluaran barang dari pelabuhan, setelah proses pengeluaran barang selesai, pejabat yang mengawasi pengeluaran barang membubuhkan tanda tangan di SPPB;

bahwa menurut Pemohon Banding, atas importasi tersebut di atas, Terbanding melakukan Koreksi/Penetapan dengan Surat Penetapan Tarif Dan/Atau Nilai Pabean

(SPTNP) Nomor: SPTNP-000350/NTL/WBC.6/ KPPMP2/2011 tanggal 29 Maret 2011, dengan perincian sebagai berikut:

a. Jenis Barang : KALCOL 2470 (NATURAL FATTY ALCOHOL) (zat untuk menimbulkan busa pada sabun/ sampo)
b. Asal Barang : Malaysia
c. Nilai Barang : CIF USD430,177.86,
d. Nomor Pendaftaran PIB : 000895 tanggal 14 Maret 2011
e. Klasifikasi/HS Code : 3823.70.90.00
f. Pembebanan BM : 5 % (Tarif Umum) berdasarkan SE- 05/BC/2010 tanggal 23 Maret 2010;

bahwa menurut Pemohon Banding, atas penetapan tersebut, Pemohon Banding diwajibkan membayar Bea Masuk, PPN dan PPh pasal 22 sebesar Rp214.536.000,00;

bahwa menurut Pemohon Banding, Terbanding melakukan penetapan tarif sebagaimana tersebut di atas dengan mendasarkan pada hal-hal sebagai berikut:

  1. Pemohon Banding adalah perusahaan pengguna fasilitas KITE dengan NIPER: 351/09/1686,
  2. Butir 7 SE-05/BC/2010 tanggal 23 Maret 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penelitian Dokumen Pemberitahuan Impor Barang Dalam Rangka Skema Free Trade Agreement yang menyatakan bahwa Penggunaan SKA tidak berlaku di:
    1. FTZ untuk dikeluarkan ke Tempat Lain dalam Daerah Pabean (TLDDP);
    2. TPB (tidak meliputi Gudang Berikat) dan KITE untuk dikeluarkan tujuan DPIL;

bahwa menurut Pemohon Banding, dasar hukum dan penjelasan Pemohon Banding sebagai berikut:

1) bahwa Menurut Pemohon Banding, butir 7 SE-05/BC/2010 dapat ditafsirkan sebagai berikut:

  1. Penggunaan SKA tidak berlaku untuk pemasukkan barang dari Luar Daerah Pabean/Impor barang dengan tidak menggunakan fasilitas pembebasan (FTZ, TPB dan KITE) yang dilakukan oleh Perusahaan penerima fasilitas FTZ, TPB (kecuali Gudang Berikat) dan KITE; atau
  2. Penggunaan SKA tidak berlaku untuk pengeluaran barang asal impor yang mendapatkan fasilitas Pembebasan, dari FTZ ke tempat lain dalam daerah pabean atau dari TPB (kecuali Gudang Berikat) dan KITE ke Daerah Pabean Indonesia lainnya;
2) bahwa apabila butir 7 SE-05/BC/2010 ditafsirkan bahwa: “Penggunaan SKA tidak berlaku untuk pemasukkan barang dari Luar Daerah Pabean/Impor barang dengan tidak menggunakan fasilitas pembebasan (FTZ, TPB dan KITE) yang dilakukan oleh Perusahaan penerima fasilitas FTZ, TPB (kecuali Gudang Berikat) dan KITE, Pemohon Banding berpendapat sebagai berikut:

a. Penggunaan Surat Keterangan Asal (Form D) oleh Pemohon Banding atas impor barang sebagaimana tersebut di atas telah sesuai dengan ketentuan Undang- undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 tahun 2006 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 128/PMK.011/2010 Tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Dalam Rangka Asean Trade In Goods Agreement (ATIGA).;
b. Penetapan Tarif oleh Terbanding sebagaimana tersebut di atas dengan berdasarkan pada SE-05/13C /2010 tanggal 23 Maret 2010 tidak mempunyai dasar hukum, dengan alasan sebagai berikut:

1. Pasal 13 Undang-undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 tahun 2006;

Ayat (1) huruf a:

(1) Bea masuk dapat dikenakan berdasarkan tarif yang besarnya berbeda dengan yang dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) terhadap :

  1. barang impor yang dikenakan tarif Bea Masuk berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional;

Penjelasan ayat (1) huruf a:
“Tarif Bea Masuk dikenakan berdasarkan perjanjian atau kesepakatan yang dilakukan Pemerintah Republik Indonesia dengan pemerintah negara lain atau beberapa negara lain, misalnya Bea Masuk berdasarkan Common Effective Preferential Tariff for Asean Free Trade Area (CEPT for AFTA)”;

Ayat (2)
“Tata cara pengenaan dan besarnya tarif Bea Masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri.”;

2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 128/PMK.011/2010 tanggal 12 Juli 2010 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Dalam Rangka Asean Trade In Goods Agreement (ATIGA),
Pasal 1
“Menetapkan tarif Bea Masuk atas barang impor dari negara-negara ASEAN, yang meliputi Brunei Darussalam, Kamboja, Laos, Malaysia, Myanmar, Phillipina, Singapura, Thailand, dan Vietnam, dalam rangka ASEAN Trade in Goods Agreement (ATIGA), sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini”;

Pasal 3
Pengenaan tarif Bea Masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Tarif Bea Masuk dalam rangka ASEAN Trade in Goods Agreement (ATIGA) yang lebih rendah dari tarif Bea Masuk umum hanya diberlakukan terhadap barang impor yang dilengkapi Surat Keterangan Asal (Form D) yang telah ditandatangani oleh Pejabat berwenang di negara ASEAN bersangkutan;
  2. Importir wajib mencantumkan kode fasilitas ATIGA dan nomor referensi Surat Keterangan Asal (Form D) pada Pemberitahuan Impor Barang; dan
  3. Surat Keterangan Asal (Form D) lembar asli wajib disampaikan oleh importir pada saat pengajuan Pemberitahuan Impor Barang pada Kantor Pabean di pelabuhan pemasukan;
    Undang-undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 tahun 2006 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 128/PMK.011/2010 tentang Penetapan Tartf Bea Masuk Atas Barang Impor Dalam Rangka Asean Trade In Goods Agreement (ATIGA) tersebut tidak mengatur tentang pelarangan penggunaan/pemberlakuan Surat Keterangan A- sal (Form D) di KITE untuk dikeluarkan tujuan DPIL;
  4. Pasal 7 Undang-undang Nomor 10 tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang Undangan menyatakan bahwa:
Ayat (1):
“Jenis dan hierarki Peraturan Perundang undangan adalah sebagai berikut:
  1. Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. Undang Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang;
  3. Peraturan Pemerintah;
  4. Peraturan Presiden;
  5. Peraturan Daerah; Ayat (4)
“Jenis Peraturan Perundang undangan selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diakui keberadaannya dan mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang diperintahkan oleh Peraturan Perundang undangan yang lebih tinggi”;
Ayat (5)
“Kekuatan hukum Peraturan Perundang undangan adalah sesuai dengan hierarki sebagaimana dimaksud pada ayat (1)”;
Penjelasan Ayat (5)
“Dalam ketentuan ini yang dimaksud dengan “hierarki” adalah penjenjangan setiap jenis PeraturanPerundang-undangan yang didasarkan pada asas bahwa peraturan perundang-undangan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan Peratu ran Perundangundangan yang lebih tinggi”;
  1. Undang-undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 tahun 2006 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 128/PMK.011/2010 Tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Dalam Rangka Asean Trade In Goods Agreement (ATIGA) tidak memberikan delegasi wewenang atau atribusi kepada Terbanding (Dirjen BC) untuk membatalkan/melarang memberlakukan SKA (Form D) di KITE untuk dikeluarkan tujuan DPIL, sehingga dengan demikian penetapan klasifikasi atas impor barang yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 000895 tanggal 14 Maret 2011 oleh Terbanding berdasarkan SE05/BC/2010 tanggal 23 Maret 2010 tidak mempunyai dasar hukum;
3) bahwa apabila butir 7 SE-05/BC/2010 ditafsirkan bahwa: Penggunaan SKA tidak berlaku untuk pengeluaran barang asal impor yang mendapatkan fasilitas Pembebasan, dari FTZ ke tempat lain dalam daerah pabean atau dari TPB (kecuali Gudang Berikat) dan KITE ke Daerah Pabean Indonesia Lainnya, Pemohon Banding berpendapat bahwa obyek penetapan yang dilakukan oleh Terbanding (importasi barang yang dilakukan oleh Pemohon Banding sebagaimana tersebut di atas) adalah bukan obyek yang dimaksud dalam butir 7 SE-05/BC/2010, oleh karena itu penetapan tarif yang dilakukan oleh Terbanding atas impor barang sebagaimana tersebut di atas dengan berdasarkan SE-05/BC/2010 tanggal 23 Maret 2010 adalah tidak benar dan seharusnya batal demi hukum;

bahwa Terbanding dalam persidangan menyerahkan surat Nomor: SR- 134/BC.8/2012 tanggal 14 Februari 2012, Perihal: Penjelasan tertulis atas sengketa banding, yang pada pokoknya mengemukakan sebagai berikut:

bahwa menurut Terbanding, Pemohon Banding adalah importir yang mendapat fasilitas Pembebasan Bea Masuk dan atau Cukai serta PPN dan PPnBM tidak dipungut atas impor barang dan atau bahan untuk diolah, dirakit atau dipasang pada barang lain dengan tujuan untuk diekpor (KITE), sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor: KM-000707/WBC.07/2010 tanggal 06 Oktober 2010 untuk jenis barang Kalcol 2463,2465,2470 (lemak alkhohol alami);

bahwa menurut Terbanding, importasi dilakukan melalui Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Merak yang menjadi sengketa banding di Pengadilan Pajak dengan data sebagai berikut:

No No. Pengajuan No. Tgl PIB No. & Tgl SPPB No.Tgl SPTNP
1 000000-000XXX-X0XX0X0X-0000XX 000896
14-03-2011
000886
14-03-2011
000355
01-04-2011
2 000000-000XXX-X0XX0X0X-0000XX 000895
14-03-2011
000885
14-03-2011
000350
29-03-2011
3 000000-000XXX-X0XX0XX0-0000X0 000349
31-01-2011
000330
31-01-2011
000242
23-02-2011

bahwa menurut Terbanding, atas importasi tersebut oleh Kepala Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Merak dilayani dengan jalur hijau;

bahwa menurut Terbanding, terhadap importasi barang yang diberitahukan dengan PIB tersebut di atas dengan jenis barang berupa Kalcol 2470 (lemak alkhohol alami) sebagaimana tercantum dalam daftar barang dan bahan asal impor yang mendapat pembebasan Bea Masuk atau Cukai serta PPN dan PPnBM tidak dipungut pada Keputusan Menteri Keuangan Nomor: KM-000707/WBC.07/2010 tanggal 06 Oktober 2010;

bahwa menurut Terbanding, berdasarkan penelitian terhadap PIB-PIB tersebut bahwa Pemohon Banding mengimpor barang tersebut di atas dengan menggunakan fasilitas impor berupa CEPT sebagaimana tercantum pada kolom 19, dengan Form D Nomor: PP201112/5006, PP2011/2/2005 dan PP20111211866, dan pada kolom 39 PPN dibayar;

bahwa menurut Terbanding, berdasarkan konsideran Mengingat pada Keputusan Menteri Keuangan Nomor: KM000707/WBC.07/2010 tanggal 06 Oktober 2010 pada angka 6 tertera Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 580/KMK.04/2003 tanggal 31 Desember 2003 yaitu tentang Tatalaksana Kemudahan Impor Tujuan Ekspor dan Pengawasannya;

bahwa menurut Terbanding, pada konsideran Memperhatikan pada Keputusan Menteri Keuangan Nomor: KM000707/VVBC.07/2010 tanggal 06 Oktober 2010 tertera Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-205/BC/2003 tanggal 31 Desember 2003 tentang Petunjuk Pelaksanaan Kemudahan Impor Tujuan Ekspor dan Pengawasannya;

bahwa menurut Terbanding, berdasarkan hal-hal tersebut di atas bahwa untuk melakukan impor yang dilakukan oleh perusahaan yang mendapatkan fasilitas KITE harus patuh pada produk kedua hukum tersebut yaitu KMK-580/KMK.04/2003 dan KEP-205/BC/2003;

bahwa menurut Terbanding, pada KMK-580/KMK.04/2003 dan KEP-205/BC/2003 mengenai Petunjuk tatalaksana Kemudahan Impor Tujuan Eksor dan Pengawasannya tidak mengatur tentang importasi dengan menggunakan Fasilitas CEPT;

bahwa menurut Terbanding, Edaran merupakan petunjuk pelaksanaan kerja dilapangan sehingga surat edaran masih tetap berlaku sebelum ada surat edaran yang baru yang manggantikannya;

bahwa menurut Terbanding, Surat Edaran Bea dan Cukai Nomor: SE-05/BC/2010 tanggal 23-03-2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penelitian Dokumen Pemberitahuan Impor Barang Dalam Rangka SKEMA Free Trade Agreement masih tetap berlaku dan perusahaan pemegang fasilitas KITE harus mematuhinya;

bahwa Pasal 13 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 menyatakan sebagai berikut:

ayat (1) huruf a
”Bea masuk dapat dikenakan berdasarkan tarif yang besarnya berbeda dengan yang dimaksud dalam pasal 12 ayat (1) terhadap:
Barang impor yang dikenakan tarif bea masuk berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional”;

ayat (2)
”Tata cara pengenaan dan besarnya tarif bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan peraturan menteri”;

bahwa menurut Majelis, berdasarkan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : P- 42/BC/2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengeluaran Barang Impor untuk Dipakai “Pengeluaran Barang Impor dari Kawasan Pabean, atau tempat lain yang diperlakukan sama dengan TPS dengan tujuan diimpor untuk dipakai wajib diberitahukan dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) yang disampaikan ke Kantor Pabean.”

bahwa menurut Majelis, Pasal 3 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 128/PMK.011/2010 tanggal 12 Juli 2010 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Dalam Rangka Asean Trade In Goods Agreement (ATIGA) menyebutkan sebagai berikut:

”Pengenaan tarif Bea Masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Tarif Bea Masuk dalam rangka ASEAN Trade in Goods Agreement (ATIGA) yang lebih rendah dari tarif Bea Masuk umum hanya diberlakukan terhadap barang impor yang dilengkapi Surat Keterangan Asal (Form D) yang telah ditandatangani oleh Pejabat berwenang di negara ASEAN bersangkutan;
  2. Importir wajib mencantumkan kode fasilitas ATIGA dan nomor referensi Surat Keterangan Asal (Form D) pada Pemberitahuan Impor Barang; dan
  3. Surat Keterangan Asal (Form D) lembar asli wajib disampaikan oleh importir pada saat pengajuan Pemberitahuan Impor Barang pada Kantor Pabean di pelabuhan pemasukan”;

bahwa berdasarkan Pemeriksaan Majelis atas berkas banding diketahui Pemohon Banding melakukan impor barang berupa Kalcol 2470 (Natural Fatty Alcohol) telah diberitahukan dengan PIB Nomor: 000895 tanggal 14 Maret 2011 dan mendapatkan pelayanan jalur hijau tidak menggunakan fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor, Majelis berpendapat Pemohon Banding mengimpor barang menggunakan PIB impor umum/biasa dengan menggunakan preferensi tarif ATIGA (Form D) terbukti dengan diisinya Kode Pemenuhan Persyaratan/Fasilitas Impor pada kolom 19 dengan kode ”06” CEPT dan Nomor Referensi Form D PP2011/2/5005 tanggal 1 Maret 2011 ;

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap berkas banding, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan, Majelis berkesimpulan bahwa Pemohon Banding telah melaksanakan ketentuan impor sesuai Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : P- 42/BC/2008 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 128/PMK.011/2010 a quo, oleh karenanya Majelis berpendapat

untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding sehingga pembebanan bea masuk barang impor berupa Kalcol 2470 (Natural Fatty Alcohol) sesuai dengan pemberitahuan pada PIB Nomor: 000895 tanggal 14 Maret 2011 pada pos tarif HS 3823.70.90.00, BM 0%;

Menimbang : bahwa berdasarkan pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding, sehingga pembebanan bea masuk barang impor berupa Kalcol 2470 (Natural Fatty Alcohol) sesuai dengan pemberitahuan pada PIB Nomor: 000895 tanggal 14 Maret 2011 pada pos tarif HS 3823.70.90.00, BM 0%;
Mengingat : Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006;
Memutuskan : Menyatakan Mengabulkan Seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP- 323/WBC.06/2011 tanggal 29 April 2011 mengenai penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP- 000350/NTL/WBC6/KPPMP2/2011 tanggal 29 Maret 2011, atas nama XXX, NPWP YYY, sehingga pembebanan bea masuk atas barang impor berupa Kalcol 2470 (Natural Fatty Alcohol) sesuai dengan yang diberitahukan pada PIB Nomor: 000895 tanggal 14 Maret 2011 HS 3823.70.90.00, BM 0%;