Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.43606/PP/M.XVII/19/2013
| Jenis Pajak | : | Bea Cukai | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Tahun Pajak | : | 2011 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Pokok Sengketa | : | bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Pembebanan atas importasi Kalcol 2470 (natural fatty alcohol), negara asal Malaysia, dengan Pemberitahuan dalam PIB Nomor: 000895 tanggal 14 Maret 2011 Pembebanan bea masuk 0%, yang ditetapkan dalam Surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP-323/WBC.06/2011 tanggal 29 April 2011 Pembebanan Bea masuk 5%; | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Menurut Terbanding | : | bahwa kepada Pemohon Banding diwajibkan untuk melunasi pungutan BM dan/atau Cukai, PPN dan PPnBM yang kurang dibayar karena pembebanan barang impor Kalcol 2470 (Natural Fatty Alcohol) HS 3823.70.90.00 ditetapkan menjadi 5%; | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Menurut Pemohon | : | bahwa Pemohon Banding menolak keputusan Terbanding yang membatalkan skema tarif preferensi dalam rangka ATIGA (Form D) untuk barang yang diimpor Pemohon Banding yang disebabkan karena Pemohon Banding dianggap mendapat fasilitas KITE dengan NIPER: 351/09/1686;
bahwa Pemohon Banding mengajukan alasan yang menjadi dasar permohonan banding adalah Pemohon Banding telah melakukan impor dengan PIB Nomor: 000895 tanggal 14 Maret 2011 menggunakan preferensi tarif ATIGA sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 128/PMK.011/2010; |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Menurut Majelis | : | bahwa Pemohon Banding menyerahkan surat tertanggal 14 Februari 2012, Perihal: Penjelasan Tambahan Pemohon Banding atas Banding terhadap KEP- 333/WBC.06/2011, yang pada pokoknya mengemukakan sebagai berikut:
bahwa menurut Pemohon Banding, Pemohon Banding adalah perusahaan penerima fasilitas KITE sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor: KM- 000707/WBC.07/2010 tanggal 06 Oktober 2010 dengan NIPER 351/09/1686; bahwa menurut Pemohon Banding, Pemohon Banding melakukan impor barang dengan menggunakan Surat Keterangan Asal (tidak menggunakan fasilitas KITE) berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 128/PMK.011/2010 tanggal 12 Juli 2010, dengan perincian sebagai berikut:
bahwa menurut Pemohon Banding, impor barang tersebut Pemohon lakukan melalui KPPBC Merak dengan proses importasi sebagai berikut:
bahwa menurut Pemohon Banding, atas importasi tersebut di atas, Terbanding melakukan Koreksi/Penetapan dengan Surat Penetapan Tarif Dan/Atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-000350/NTL/WBC.6/ KPPMP2/2011 tanggal 29 Maret 2011, dengan perincian sebagai berikut:
bahwa menurut Pemohon Banding, atas penetapan tersebut, Pemohon Banding diwajibkan membayar Bea Masuk, PPN dan PPh pasal 22 sebesar Rp214.536.000,00; bahwa menurut Pemohon Banding, Terbanding melakukan penetapan tarif sebagaimana tersebut di atas dengan mendasarkan pada hal-hal sebagai berikut:
bahwa menurut Pemohon Banding, dasar hukum dan penjelasan Pemohon Banding sebagai berikut:
bahwa Terbanding dalam persidangan menyerahkan surat Nomor: SR- 134/BC.8/2012 tanggal 14 Februari 2012, Perihal: Penjelasan tertulis atas sengketa banding, yang pada pokoknya mengemukakan sebagai berikut: bahwa menurut Terbanding, Pemohon Banding adalah importir yang mendapat fasilitas Pembebasan Bea Masuk dan atau Cukai serta PPN dan PPnBM tidak dipungut atas impor barang dan atau bahan untuk diolah, dirakit atau dipasang pada barang lain dengan tujuan untuk diekpor (KITE), sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor: KM-000707/WBC.07/2010 tanggal 06 Oktober 2010 untuk jenis barang Kalcol 2463,2465,2470 (lemak alkhohol alami); bahwa menurut Terbanding, importasi dilakukan melalui Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Merak yang menjadi sengketa banding di Pengadilan Pajak dengan data sebagai berikut:
bahwa menurut Terbanding, atas importasi tersebut oleh Kepala Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Merak dilayani dengan jalur hijau; bahwa menurut Terbanding, terhadap importasi barang yang diberitahukan dengan PIB tersebut di atas dengan jenis barang berupa Kalcol 2470 (lemak alkhohol alami) sebagaimana tercantum dalam daftar barang dan bahan asal impor yang mendapat pembebasan Bea Masuk atau Cukai serta PPN dan PPnBM tidak dipungut pada Keputusan Menteri Keuangan Nomor: KM-000707/WBC.07/2010 tanggal 06 Oktober 2010; bahwa menurut Terbanding, berdasarkan penelitian terhadap PIB-PIB tersebut bahwa Pemohon Banding mengimpor barang tersebut di atas dengan menggunakan fasilitas impor berupa CEPT sebagaimana tercantum pada kolom 19, dengan Form D Nomor: PP201112/5006, PP2011/2/2005 dan PP20111211866, dan pada kolom 39 PPN dibayar; bahwa menurut Terbanding, berdasarkan konsideran Mengingat pada Keputusan Menteri Keuangan Nomor: KM000707/WBC.07/2010 tanggal 06 Oktober 2010 pada angka 6 tertera Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 580/KMK.04/2003 tanggal 31 Desember 2003 yaitu tentang Tatalaksana Kemudahan Impor Tujuan Ekspor dan Pengawasannya; bahwa menurut Terbanding, pada konsideran Memperhatikan pada Keputusan Menteri Keuangan Nomor: KM000707/VVBC.07/2010 tanggal 06 Oktober 2010 tertera Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-205/BC/2003 tanggal 31 Desember 2003 tentang Petunjuk Pelaksanaan Kemudahan Impor Tujuan Ekspor dan Pengawasannya; bahwa menurut Terbanding, berdasarkan hal-hal tersebut di atas bahwa untuk melakukan impor yang dilakukan oleh perusahaan yang mendapatkan fasilitas KITE harus patuh pada produk kedua hukum tersebut yaitu KMK-580/KMK.04/2003 dan KEP-205/BC/2003; bahwa menurut Terbanding, pada KMK-580/KMK.04/2003 dan KEP-205/BC/2003 mengenai Petunjuk tatalaksana Kemudahan Impor Tujuan Eksor dan Pengawasannya tidak mengatur tentang importasi dengan menggunakan Fasilitas CEPT; bahwa menurut Terbanding, Edaran merupakan petunjuk pelaksanaan kerja dilapangan sehingga surat edaran masih tetap berlaku sebelum ada surat edaran yang baru yang manggantikannya; bahwa menurut Terbanding, Surat Edaran Bea dan Cukai Nomor: SE-05/BC/2010 tanggal 23-03-2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penelitian Dokumen Pemberitahuan Impor Barang Dalam Rangka SKEMA Free Trade Agreement masih tetap berlaku dan perusahaan pemegang fasilitas KITE harus mematuhinya; bahwa Pasal 13 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 menyatakan sebagai berikut: ayat (1) huruf a ayat (2) bahwa menurut Majelis, berdasarkan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : P- 42/BC/2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengeluaran Barang Impor untuk Dipakai “Pengeluaran Barang Impor dari Kawasan Pabean, atau tempat lain yang diperlakukan sama dengan TPS dengan tujuan diimpor untuk dipakai wajib diberitahukan dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) yang disampaikan ke Kantor Pabean.” bahwa menurut Majelis, Pasal 3 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 128/PMK.011/2010 tanggal 12 Juli 2010 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Dalam Rangka Asean Trade In Goods Agreement (ATIGA) menyebutkan sebagai berikut: ”Pengenaan tarif Bea Masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
bahwa berdasarkan Pemeriksaan Majelis atas berkas banding diketahui Pemohon Banding melakukan impor barang berupa Kalcol 2470 (Natural Fatty Alcohol) telah diberitahukan dengan PIB Nomor: 000895 tanggal 14 Maret 2011 dan mendapatkan pelayanan jalur hijau tidak menggunakan fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor, Majelis berpendapat Pemohon Banding mengimpor barang menggunakan PIB impor umum/biasa dengan menggunakan preferensi tarif ATIGA (Form D) terbukti dengan diisinya Kode Pemenuhan Persyaratan/Fasilitas Impor pada kolom 19 dengan kode ”06” CEPT dan Nomor Referensi Form D PP2011/2/5005 tanggal 1 Maret 2011 ; bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap berkas banding, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan, Majelis berkesimpulan bahwa Pemohon Banding telah melaksanakan ketentuan impor sesuai Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : P- 42/BC/2008 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 128/PMK.011/2010 a quo, oleh karenanya Majelis berpendapat untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding sehingga pembebanan bea masuk barang impor berupa Kalcol 2470 (Natural Fatty Alcohol) sesuai dengan pemberitahuan pada PIB Nomor: 000895 tanggal 14 Maret 2011 pada pos tarif HS 3823.70.90.00, BM 0%; |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Menimbang | : | bahwa berdasarkan pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding, sehingga pembebanan bea masuk barang impor berupa Kalcol 2470 (Natural Fatty Alcohol) sesuai dengan pemberitahuan pada PIB Nomor: 000895 tanggal 14 Maret 2011 pada pos tarif HS 3823.70.90.00, BM 0%; | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Mengingat | : | Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006; | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Memutuskan | : | Menyatakan Mengabulkan Seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP- 323/WBC.06/2011 tanggal 29 April 2011 mengenai penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP- 000350/NTL/WBC6/KPPMP2/2011 tanggal 29 Maret 2011, atas nama XXX, NPWP YYY, sehingga pembebanan bea masuk atas barang impor berupa Kalcol 2470 (Natural Fatty Alcohol) sesuai dengan yang diberitahukan pada PIB Nomor: 000895 tanggal 14 Maret 2011 HS 3823.70.90.00, BM 0%; |

