Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.43357/PP/M.XV/19/2013
| Jenis Pajak | : | Bea Cukai | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Tahun Pajak | : | 2010 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Pokok Sengketa | : | bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah Penetapan nilai pabean atas PIB nomor 032145 tanggal 29 Januari 2010 atas importasi Potassium Citrate Negara asal China dengan nilai pabean yang diberitahukan sebesar CIF USD 32,190.00 yang kemudian oleh Terbanding ditetapkan menjadi sebesar USD 35,760.00; | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Menurut Terbanding | : | bahwa berdasarkan penelitian pada data appeximp diketahui harga satuan atas jenis barang Potassium Citrate yang diimpor oleh PT FGH dengan importasi PIB Nomor 31526 tanggal 13 Nopember 2009 adalah sebesar CIF USD 1,485.00/MT (bukan CIF USD 1,490.00/MT sesuai Risalah Penetapan Nilai Pabean PFPD), sehingga total nilai pabean atas importasi PIB Nomor 032145 tanggal 29 Januari 2010 ditetapkan menjadi sebesar CIF USD 35,640.00; | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Menurut Pemohon | : | bahwa Pemohon Banding mengatakan atas penetapan nilai pabean tersebut adalah karena harga yang Pemohon Banding beritahukan dalam PIB tersebut diatas sudah sesuai dengan harga barang impor yang tercantum dalam Proforma Invoice dari Supplier Pemohon Banding dan didukung oleh dokumen pelengkap pabean lainnya yang dapat Pemohon Banding pertanggungjawabkan kebenarannya; | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Menurut Majelis | : | bahwa berdasarkan penelitian Majelis, sengketa terjadi terhadap penetapan nilai pabean atas importasi dalam PIB Nomor : 032145 tanggal 6 Januari 2010 yang diberitahukan oleh Pemohon Banding sebesar CIF USD.32,190.00, tetapi ditetapkan oleh Terbanding menjadi sebesar CIF USD.35,760.00;
bahwa Terbanding pada pokoknya menyatakan hal-hal sebagai berikut :
bahwa berdasarkan hasil penelitian dokumen pendukung diketahui :
bahwa berdasarkan hasil penelitian dokumen pendukung diketahui :
bahwa berdasarkan hasil penelitian dokumen pendukung diatas maka disimpulkan bahwa kebenaran harga transaksi tidak dapat diyakini/dibuktika, sehingga penetapan nilai pabean dilakukan dengan metode II s.d. VI sesuai hirarki penggunaannya; bahwa berdasarkan penelitian lebih lanjut, ditemukan data barang identik sesuai DBH I maupun berdasarkan data PIB atas barang yang diimpor melalui KPU Bea dan Cukai Tanjung Priok dan tidak diterbitkan tambahan bayar yaitu sebagi berikut :
bahwa Pasal 2 Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 690/KMK.05/ 1996 Tentang Nilai Pabean Untuk Penghitungan Bea Masuk, menyatakan : Nilai pabean untuk penghitungan Bea Masuk adalah nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan. Nilai transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar dari barang yang dijual untuk diekspor ke Daerah Pabean dan ditambah dengan biaya-biaya tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3. Nilai transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4. bahwa Pasal 4 Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 690/KMK.05/ 1996 Tentang Nilai Pabean Untuk Penghitungan Bea Masuk, menyatakan : “Nilai Transaksi tidak dapat digunakan sebagai nilai pabean dalam hal: terdapat persyaratan atau pertimbangan yang diberlakukan terhadap jual-beli atau harga barang impor yang mempengaruhi harga barang yang bersangkutan;
bahwa sesuai Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 disebutkan “Nilai Pabean untuk perhitungan Bea Masuk adalah Nilai Transaksi dari barang bersangkutan”; bahwa dalam penjelasan Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 disebutkan bahwa “yang dimaksud dengan nilai transaksi adalah harga yang sebenarnya dibayar atau seharusnya dibayar oleh pembeli kepada penjual atas barang yang dijual untuk diekspor ke Daerah pabean ditambah dengan…”; bahwa Majelis berpendapat bahwa penetapan Nilai Pabean yang tidak menggunakan nilai transaksi sebagai nilai pabean harus memenuhi ketentuan Pasal 4 Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 690/KMK.05/ 1996 Tentang Nilai Pabean Untuk Penghitungan Bea Masuk bahwa berdasarkan penelitian Majelis, diketahui Terbanding menetapkan Nilai Pabean atas PIB Nomor : 032145 tanggal 6 Januari 2010 karena data-data yang dilampirkan Pemohon Banding tidak memadai untuk dapat meyakini kebenaran nilai pabean yang diberitahukan sehingga Terbanding berkesimpulan harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor : 032145 tanggal 6 Januari 2010 tidak dapat diyakini kebenarannya dan tidak dapat ditetapkan sebagai nilai transaksi (Metode I gugur) dan selanjutnya nilai pabean ditetapkan dengan menggunakan salah satu dari Metode II sampai dengan VI yang diterapkan secara hirarki; bahwa Majelis berpendapat alasan Terbanding yang menyatakan data-data yang dilampirkan Pemohon Banding tidak memadai untuk dapat meyakini kebenaran nilai pabean, tidak cukup memiliki dasar alasan yang jelas karena Pemohon Banding telah menunjukkan data-data pendukung yang memadai pada saat proses keberatan; bahwa dengan demikian Majelis perlu melakukan penelitian atas bukti-bukti pendukung harga sebagi nilai transaksi; bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap perbandingan dengan harga penjualan dalam data pendukung berupa bukti P-1 sampai dengan P-15, Majelis berpendapat sebagai berikut :
bahwa berdasarkan bukti / dokumen yang diajukan dalam persidangan, keterangan para pihak, dan keyakinan Hakim, Majelis berpendapat nilai transaksi yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 032145 tanggal 6 Januari 2010, dengan total CIF USD.32,190.00, sudah benar dan merupakan nilai transaksi yang sebenarnya dibayar atau seharusnya dibayar sehingga koreksi Terbanding tidak dapat dipertahankan; |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Menimbang | : | bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding; | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Mengingat | : | Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Memutuskan | : | Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor : KEP-3845/KPU.01/2010, tanggal 25 Mei 2010, tentang Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-005850/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2010, tanggal 23 Februari 2010, atas nama : XXX, NPWP: YYY, dengan Nilai Pabean atas PIB Nomor : 032145 tanggal 6 Januari 2010 adalah sebesar CIF USD.32,190.00; | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||

