Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.43357/PP/M.XV/19/2013

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.43357/PP/M.XV/19/2013

Jenis Pajak : Bea Cukai
Tahun Pajak : 2010
Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah Penetapan nilai pabean atas PIB nomor 032145 tanggal 29 Januari 2010 atas importasi Potassium Citrate Negara asal China dengan nilai pabean yang diberitahukan sebesar CIF USD 32,190.00 yang kemudian oleh Terbanding ditetapkan menjadi sebesar USD 35,760.00;
Menurut Terbanding : bahwa berdasarkan penelitian pada data appeximp diketahui harga satuan atas jenis barang Potassium Citrate yang diimpor oleh PT FGH dengan importasi PIB Nomor 31526 tanggal 13 Nopember 2009 adalah sebesar CIF USD 1,485.00/MT (bukan CIF USD 1,490.00/MT sesuai Risalah Penetapan Nilai Pabean PFPD), sehingga total nilai pabean atas importasi PIB Nomor 032145 tanggal 29 Januari 2010 ditetapkan menjadi sebesar CIF USD 35,640.00;
Menurut Pemohon : bahwa Pemohon Banding mengatakan atas penetapan nilai pabean tersebut adalah karena harga yang Pemohon Banding beritahukan dalam PIB tersebut diatas sudah sesuai dengan harga barang impor yang tercantum dalam Proforma Invoice dari Supplier Pemohon Banding dan didukung oleh dokumen pelengkap pabean lainnya yang dapat Pemohon Banding pertanggungjawabkan kebenarannya;
Menurut Majelis : bahwa berdasarkan penelitian Majelis, sengketa terjadi terhadap penetapan nilai pabean atas importasi dalam PIB Nomor : 032145 tanggal 6 Januari 2010 yang diberitahukan oleh Pemohon Banding sebesar CIF USD.32,190.00, tetapi ditetapkan oleh Terbanding menjadi sebesar CIF USD.35,760.00;

bahwa Terbanding pada pokoknya menyatakan hal-hal sebagai berikut :

  1. bahwa sebagai tindak lanjut permohonan keberatan telah diadakan penelitian terhadap dasar penetapan SPTNP, data pendukung nilai transaksi yang dilampirkan dan data terkait lainnya;
  2. bahwa alasan dan Metode PFPD adalah sebagai berikut :
  1. bahwa pada data base Harga I, tidak ditemukan data pembanding barang identik atas jenis barang Potassium Citrate, negara asal : China;
  2. bahwa berdasarkan hasil penelitian pada database importasi PIB yang digunakan oleh PFPD sebagai dasar penetapan nilai pabean, terdapat data pembanding barang identik (potassium citrate; n.a : China; tidak kena tambah bayar) dalam kurun waktu 90 hari (84 hari) dari tanggal B/L sesuai ketentuan Metode VI fleksibilitas II, sehingga Metode VI fleksibilitas Metode II dapat digunakan;
  1. bahwa berdasarkan penelitian pada data appeximp diketahui harga satuan atas jenis barang Potassium Citrate yang diimpor oleh PT FGH dengan importasi PIB Nomor 31526 tanggal 13 Nopember 2009 adalah sebesar CIF USD 1,485.00/MT (bukan CIF USD 1,490.00/MT sesuai Risalah Penetapan Nilai Pabean PFPD), sehingga total nilai pabean atas importasi PIB Nomor 032145 tanggal 29 Januari 2010 ditetapkan menjadi sebesar CIF USD 35,640.00;

bahwa berdasarkan hasil penelitian dokumen pendukung diketahui :

  1. bahwa berdasarkan hasil penelitian dokumen pendukung diatas maka disimpulkan bahwa kebenaran harga transaksi tidak dapat diyakini/dibuktikan, sehingga penetapan nilai pabean dilakukan dengan metode II s.d. VI sesuai hirarki penggunaannya;
  2. bahwa berdasarkan hasil penelitian pada database importasi, tidak terdapat data pembanding barang identik dan serupa dalam kurun waktu 30 hari dari tanggal B/L sesuai ketentuan Metode II dan III, sehingga metode II dan III tidak dapat digunakan;
  3. bahwa berdasarkan hasil penelitian tidak tersedia data untuk penggunaan Metode IV dan V;
No Dokumen Nomor Tanggal Nilai (USD) Keterangan
1 Purchase Order 90844 10-11-2009 USD 32,190.00 17.000 kg CIF
Payment : T/T after receive doc
2 Sales Contract WIAB0X XJ0X0X 10-11-2009 USD 32,190.00
17.000 kg
CIF
Payment : T/T upon faxed B/L
3 Commercial
Invoice
WXXYHA LIMJ0X0X 13-11-2009 USD 32,190.00
17.000 kg
(680 bag)
CIF
4 Packing list 13-11-2009 17.000 kg
(680 bag)
Sesuai Invoice
5 B/L WUHJKT000032 27-11-2009 17.000 kg Sesuai P/L
Freight prepaid
6 Polis Asuransi XXXXXXX 0XX00X00XXXX 13-11-2009 USD 21,131.00 Diterbitk an di LN
7 PIB 0022696 6-01-2010 USD 32,190.00
17.000 kg
NDPBM 9,4444.00 BM 5% BBS 100%, PPN 10%, PPh 2,5%
8 TT 4-12-2009 USD 32,190.00 For Inv. W42YHA LIMJ0908
9 RekeningKoran/ Mutasi Harian 4-12-2009 USD 32,190.00 XY Co.,Ltd
10 Buku Bank Tidak Diserahkan
11 Buku Hutang Tidak Diserahkan
12 Buku Pembelian Tidak Diserahkan
13 Buku Persediaan Tidak Diserahkan
14 SPT PPN Tidak Diserahkan
15 Form E E094200A0 Z190063 27-11-2009 FOB
USD 32,190.00
YY, China

bahwa berdasarkan hasil penelitian dokumen pendukung diketahui :

  1. bahwa berdasarkan pemberitahuan incoterm yang digunakan CIF USD.32,190.00;
  2. bahwa berdasarkan form E tertulis nilai FOB USD 32,190.00 sedangkan pada invoice nilai transaksi sebesar USD32,190.00dgn incoterm CIF;
  3. bahwa pembukuan dan pencatatan perusahaan tidak diserahkan sehingga nilai transaksi yang diberitahukan tidak dapat diuji silang untuk membuktikan kebenaran harga transaksi yang diberitahukan merupakan harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar;

bahwa berdasarkan hasil penelitian dokumen pendukung diatas maka disimpulkan bahwa kebenaran harga transaksi tidak dapat diyakini/dibuktika, sehingga penetapan nilai pabean dilakukan dengan metode II s.d. VI sesuai hirarki penggunaannya;

bahwa berdasarkan penelitian lebih lanjut, ditemukan data barang identik sesuai DBH I maupun berdasarkan data PIB atas barang yang diimpor melalui KPU Bea dan Cukai Tanjung Priok dan tidak diterbitkan tambahan bayar yaitu sebagi berikut :

Pemberitahuan Data Pembanding
Jenis Barang
Harga
Jumlah
Supplier
Negara Asal
NOTUL
Keterangan
: Sodium Benzoate BP2000 Powder
: USD 1,130.00/MT
: 17 MT
: XY Co., Ltd.,
: China
: Ya
: PIB yang dipermasalahkan
: Sodium Benzoate BP2000 Powder
: USD 1,170.00/MEMINTA
: 34 MT
: XY Co., Ltd.,
: China
: Tidak
: Dasar Penetapan PFPD

bahwa Pasal 2 Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 690/KMK.05/ 1996 Tentang Nilai Pabean Untuk Penghitungan Bea Masuk, menyatakan :

Nilai pabean untuk penghitungan Bea Masuk adalah nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan.

Nilai transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar dari barang yang dijual untuk diekspor ke Daerah Pabean dan ditambah dengan biaya-biaya tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.

Nilai transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.

bahwa Pasal 4 Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 690/KMK.05/ 1996 Tentang Nilai Pabean Untuk Penghitungan Bea Masuk, menyatakan :

“Nilai Transaksi tidak dapat digunakan sebagai nilai pabean dalam hal:

terdapat persyaratan atau pertimbangan yang diberlakukan terhadap jual-beli atau harga barang impor yang mempengaruhi harga barang yang bersangkutan;
terdapat bagian dari hasil/pendapatan yang diperoleh importir atas penjualan, pemanfaatan atau pemakaian barang impor, kemudian disampaikan secara langsung atau tidak langsung kepada eksportir yang tidak ditambahkan pada harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar;
terdapat hubungan antara importir dan eksportir yang mempengaruhi harga;
dan/atau terdapat pembatasan atas pemanfaatan atau pemakaian barang impor, selain pembatasan yang:

  1. diberlakukan atau diharuskan oleh undang-undang atau pihak-pihak yang berwenang di Daerah Pabean;
  2. membatasi wilayah geografis untuk penjualan kembali barang tersebut; dan/atau
  3. tidak mempengaruhi nilai barang secara substansial.”;

bahwa sesuai Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 disebutkan “Nilai Pabean untuk perhitungan Bea Masuk adalah Nilai Transaksi dari barang bersangkutan”;

bahwa dalam penjelasan Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 disebutkan bahwa “yang dimaksud dengan nilai transaksi adalah harga yang sebenarnya dibayar atau seharusnya dibayar oleh pembeli kepada penjual atas barang yang dijual untuk diekspor ke Daerah pabean ditambah dengan…”;

bahwa Majelis berpendapat bahwa penetapan Nilai Pabean yang tidak menggunakan nilai transaksi sebagai nilai pabean harus memenuhi ketentuan Pasal 4 Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 690/KMK.05/ 1996 Tentang Nilai Pabean Untuk Penghitungan Bea Masuk

bahwa berdasarkan penelitian Majelis, diketahui Terbanding menetapkan Nilai Pabean atas PIB Nomor : 032145 tanggal 6 Januari 2010 karena data-data yang dilampirkan Pemohon Banding tidak memadai untuk dapat meyakini kebenaran nilai pabean yang diberitahukan sehingga Terbanding berkesimpulan harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor : 032145 tanggal 6 Januari 2010 tidak dapat diyakini kebenarannya dan tidak dapat ditetapkan sebagai nilai transaksi (Metode I gugur) dan selanjutnya nilai pabean ditetapkan dengan menggunakan salah satu dari Metode II sampai dengan VI yang diterapkan secara hirarki;

bahwa Majelis berpendapat alasan Terbanding yang menyatakan data-data yang dilampirkan Pemohon Banding tidak memadai untuk dapat meyakini kebenaran nilai pabean, tidak cukup memiliki dasar alasan yang jelas karena Pemohon Banding telah menunjukkan data-data pendukung yang memadai pada saat proses keberatan;

bahwa dengan demikian Majelis perlu melakukan penelitian atas bukti-bukti pendukung harga sebagi nilai transaksi;

bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap perbandingan dengan harga penjualan dalam data pendukung berupa bukti P-1 sampai dengan P-15, Majelis berpendapat sebagai berikut :

  • bahwa terdapat kesesuaian jenis dan volume barang antara bukti pendukung dengan PIB Nomor : 032145 tanggal 6 Januari 2010;
  • bahwa terdapat kesesuaian pemasok dan importir antara bukti pendukung dengan PIB Nomor : 032145 tanggal 6 Januari 2010;
  • bahwa terdapat kesesuaian harga atau nilai barang antara bukti pendukung dengan PIB Nomor : 032145 tanggal 6 Januari 2010;
  • bahwa terdapat kesesuaian pembayaran anatara bukti pendukung dengan PIB Nomor : 032145 tanggal 6 Januari 2010;

bahwa berdasarkan bukti / dokumen yang diajukan dalam persidangan, keterangan para pihak, dan keyakinan Hakim, Majelis berpendapat nilai transaksi yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 032145 tanggal 6 Januari 2010, dengan total CIF USD.32,190.00, sudah benar dan merupakan nilai transaksi yang sebenarnya dibayar atau seharusnya dibayar sehingga koreksi Terbanding tidak dapat dipertahankan;

Menimbang : bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding;
Mengingat : Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
Memutuskan : Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor : KEP-3845/KPU.01/2010, tanggal 25 Mei 2010, tentang Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-005850/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2010, tanggal 23 Februari 2010, atas nama : XXX, NPWP: YYY, dengan Nilai Pabean atas PIB Nomor : 032145 tanggal 6 Januari 2010 adalah sebesar CIF USD.32,190.00;