Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-43306/PP/M.I/16/2013
| Jenis Pajak | : | Pajak Pertambahan Nilai | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Tahun Pajak | : | 2008 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Pokok Sengketa | : | bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi Pajak Masukan sebesar Rp. 697.862.419,00, yang terdiri dari :
Koreksi Pajak Masukan atas PPN JLN yang berasal dari komisi penjualan sebesar Rp. 693.510.027,00 |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Menurut Terbanding | : | bahwa Pemeriksa melakukan koreksi positif atas pengkreditan pajak masukan yang telah Pemohon Banding lakukan di bulan Desember 2008 sebesar Rp693.510.027,00 semata-mata dengan alasan bahwa PPN JLN tersebut berasal dari pembayaran komisi penjualan, yang diberikan kepada pembeli produk Pemohon Banding. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Menurut Pemohon | : | bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Pajak Masukan atas PPN JLN sebesar Rp. 693.510.027,00 yang dilakukan oleh Terbanding. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Pendapat Majelis | : | bahwa koreksi Pajak masukan PPN Jasa Luar Negeri sebesar Rp.693.510.027,00 terdiri atas:
bahwa Terbanding melakukan koreksi pajak masukan tersebut dikarenakan Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan bukti-bukti pendukung berupa faktur pajak, bukti proses pelaksanaan jasa, bukti penyelesaian pekerjaan/jasa, visa/pasport pihak yang memberikan jasa dan dokumen lainnya, sehingga Terbanding tidak dapat meyakini kebenaran adanya jasa-jasa luar negeri yang dibayar oleh Pemohon Banding. bahwa Pemohon Banding menyatakan telah menyerahkan bukti-bukti pendukung kepada Terbanding baik pada saat pemeriksaan maupun pada saat proses keberatan, antara lain berupa copy SPT, Copy Audit Report, Copy SSP, invoice, kontrak, bukti-bukti pembayaran dan dokumen lainnya yang terkait. bahwa Pemohon Banding menyatakan Terbanding tidak konsisten dalam memperlakukan PPN masukan atas Jasa Luar Negeri, hal tersebut dibuktikan dengan hasil pemeriksaan yang telah dilakukan oleh Terbanding untuk masa pajak dalam tahun 2004 sd 2007, masa pajak Januari – September 2008, masa pajak tahun 2009, 2010 dan 2011, yang tidak pernah melakukan koreksi terhadap pajak masukan tersebut. bahwa berdasarkan pemeriksaan terhadap berkas sengketa dan penjelasan para pihak dalam persidangan dapat diuraikan hal-hal sebagai berikut:
bahwa Terbanding menyatakan pajak masukan tersebut dikoreksi karena Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan bukti-bukti berupa faktur pajak, bukti proses pelaksanaan jasa, bukti penyelesaian pekerjaan/jasa, visa/pasport pihak yang memberikan jasa dan dokumen lainnya, sehingga Terbanding menganggap jasa tersebut tidak ada. bahwa Pemohon Banding menyatakan telah menyerahkan bukti-bukti pendukung kepada Terbanding baik pada saat pemeriksaan maupun pada saat proses keberatan, antara lain berupa copy SPT, Copy Audit Report, Copy SSP, invoice, kontrak, bukti-bukti pembayaran dan dokumen lainnya yang terkait. bahwa berdasarkan ketentuan pasal 9 ayat (8) huruf g UU Nomor 18 tahun 2000 tentang PPN Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dinyatakan:” Pajak masukan tidak dapat dikreditkan menurut cara sebagaimana diatur dalam ayat (2) bagi pengeluaran untuk: g. pemanfaatan BKP Tidak Berwujud atau pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean yang faktur pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (6). bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas, Majelis berpendapat bukti-bukti yang telah diserahkan oleh Pemohon Banding terutama Kontrak, Invoice, Bukti Pembayaran, Surat Setoran Pajak dapat digunakan untuk membuktikan adanya penyerahan jasa pemeliharaan dari CC Pte Ltd kepada Pemohon Banding. bahwa Majelis berpendapat, simpulan Terbanding yang menyatakan tidak terdapat penyerahan jasa dari CC Pte Ltd kepada Pemohon Banding tidak didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan, dan berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, sebagaimana dinyatakan dalam penjelasan Pasal 29 Ayat (2) UU nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007. bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut Majelis berpendapat koreksi Terbanding atas pajak masukan sebesar Rp997.580,00 tidak dapat dipertahankan.
bahwa koreksi Terbanding atas PPN masukan jasa pemasaran yang dibayarkan kepada AA & Co Ltd dikarenakan Terbanding menganggap jasa tersebut tidak layak dibayar oleh Pemohon Banding, karena terdapat hubungan istimewa (AA & Co Ltd memiliki 75% saham Pemohon Banding), dan seluruh penjualan ekspor ditujukan kepada AA & Co Ltd. bahwa Terbanding menyatakan Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan bukti-bukti berupa faktur pajak, bukti proses pelaksanaan jasa, bukti penyelesaian pekerjaan/jasa, visa/pasport pihak yang memberikan jasa dan dokumen lainnya, sehingga Terbanding menganggap jasa pemasaran tidak ada dan tidak layak dibayarkan. bahwa Pemohon Banding menyatakan telah menyerahkan bukti-bukti pendukung kepada Terbanding baik pada saat pemeriksaan maupun pada saat proses keberatan, antara lain berupa copy SPT, Copy Audit Report, Copy SSP, invoice, kontrak, bukti-bukti pembayaran dan dokumen lainnya yang terkait. bahwa Pemohon Banding menyatakan, berdasarkan Pasal 12.4 perjanjian antara Pemohon Banding dengan AA & Co Ltd dalam Cooperation Agreement tanggal 22 November 1996 dan Offtake Agreement tanggal 31 Juli 1997, dinyatakan Nitsui & Co Ltd mempunyai hak untuk membeli ammonia sesuai dengan formula harga. Selanjutnya dalam apendiks H 3-3 tentang formula harga dinyatakan bahwa harga pembelian ammonia berdasarkan FOB Bontang adalah harga dikurangi 5%. bahwa Pemohon Banding menyatakan bertindak dengan fungsi yang terbatas terkait dengan fungsi produksi dan penjualan amonia, sedangkan fungsi pemasarannya dilakukan oleh AA & co Ltd karena mempunyai jaringan dan pengetahuan terhadap kondisi pasar internasional, oleh karena itu sesuai dengan lazimnya adat istiadat pedagang yang baik atas jasa pemasaran tersebut AA & co Ltd diberikan komisi sebesar 5% dari harga penjualan ekspor. bahwa Pemohon Banding menyatakan dalam kaitannya dengan fungsi pemasaran AA & Co Ltd bertanggungjawab atas penyediaan shipping untuk mengangkut ammonia dari pabrik Bontang ke pembeli di luar negeri, juga bertanggungjawab atas fungsi logistik untuk mengatur jadwal pengangkutan sesuai dengan tingkat persediaan dan jumlah produksi ammonia. bahwa berdasarkan ketentuan yang diatur dalam 9 ayat (8) huruf g dan Pasal 13 ayat (6) huruf b UU Nomor 18 tahun 2000 tentang PPN Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, antara lain dinyatakan untuk PPN Jasa Luar Negeri, Surat Setoran Pajak dapat dianggap sebagai Faktur Pajak sehingga PPN masukannya dapat dikreditkan. bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas, Majelis berpendapat bukti-bukti yang telah diserahkan oleh Pemohon Banding terutama Kontrak, Invoice, Bukti Pembayaran, Surat Setoran Pajak dapat digunakan untuk membuktikan adanya penyerahan jasa pemasaran dari AA & Co Ltd kepada Pemohon Banding. bahwa Majelis berpendapat, simpulan Terbanding yang menyatakan tidak terdapat penyerahan jasa dari AA & Co Ltd kepada Pemohon Banding tidak didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan, dan berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, sebagaimana dinyatakan dalam penjelasan Pasal 29 Ayat (2) UU nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007. bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut Majelis berpendapat koreksi Terbanding atas pajak masukan sebesar Rp.670.675.825,00 tidak dapat dipertahankan;
bahwa Terbanding menyatakan pajak masukan tersebut dikoreksi karena Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan bukti-bukti berupa faktur pajak, bukti proses pelaksanaan jasa, bukti penyelesaian pekerjaan/jasa, visa/pasport pihak yang memberikan jasa dan dokumen lainnya, sehingga Terbanding menganggap jasa tersebut tidak ada. bahwa Pemohon Banding menyatakan BB Pte. Ltd memberikan jasa pelatihan/training kepada karyawan Pemohon Banding. bahwa Pemohon Banding menyatakan, bukti-bukti berupa kontrak, invoice, bukti pembayaran, faktur pajak berupa Surat Setoran Pajak, laporan pelaksanaan kegiatan dan material training telah membuktikan adanya jasa pelatihan tersebut. bahwa berdasarkan ketentuan yang diatur dalam 9 ayat (8) huruf g dan Pasal 13 ayat (6) huruf b UU Nomor 18 tahun 2000 tentang PPN Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, antara lain dinyatakan untuk PPN Jasa Luar Negeri, Surat Setoran Pajak dapat dianggap sebagai Faktur Pajak sehingga PPN masukannya dapat dikreditkan. bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas, Majelis berpendapat bukti-bukti yang telah diserahkan oleh Pemohon Banding terutama Kontrak, Invoice, Bukti Pembayaran, Surat Setoran Pajak dapat digunakan untuk membuktikan adanya penyerahan jasa pelatihan dari BB Pte. Ltd kepada Pemohon Banding. bahwa Majelis berpendapat, simpulan Terbanding yang menyatakan tidak terdapat penyerahan jasa dari BB Pte. Ltd kepada Pemohon Banding tidak didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan, dan berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, sebagaimana dinyatakan dalam penjelasan Pasal 29 Ayat (2) UU nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007. bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut Majelis berpendapat koreksi Terbanding atas pajak masukan sebesar Rp.10.200.816,00 tidak dapat dipertahankan.
bahwa Terbanding menyatakan pajak masukan tersebut dikoreksi karena Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan bukti-bukti berupa faktur pajak, bukti proses pelaksanaan jasa, bukti penyelesaian pekerjaan/jasa, visa/pasport pihak yang memberikan jasa dan dokumen lainnya, sehingga Terbanding menganggap jasa tersebut tidak ada. bahwa Pemohon Banding menyatakan FGH. Ltd memberikan konsultansi jasa teknis berkenaan dengan pendirian, pengoperasian dan pemeliharaan pabrik amoniak, guna menjaga kesinambungan proses produksi amoniak. bahwa Pemohon Banding menyatakan, bukti-bukti berupa kontrak, invoice, bukti pembayaran, faktur pajak berupa Surat Setoran Pajak telah membuktikan adanya jasa tersebut, sedangkan paspor dan bukti lainnya sebagaimana dimaksud oleh Terbanding memang tidak ada karena pelaksanaan jasanya dilakukan di luar negeri. bahwa berdasarkan ketentuan yang diatur dalam 9 ayat (8) huruf g dan Pasal 13 ayat (6) huruf b UU Nomor 18 tahun 2000 tentang PPN Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dinyatakan untuk PPN Jasa Luar Negeri, Surat Setoran Pajak dapat dianggap sebagai Faktur Pajak sehingga PPN masukannya dapat dikreditkan. bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas, Majelis berpendapat bukti-bukti yang telah diserahkan oleh Pemohon Banding terutama Kontrak, Invoice, Bukti Pembayaran, Surat Setoran Pajak dapat digunakan untuk membuktikan adanya penyerahan jasa teknis dari FGH. Ltd kepada Pemohon Banding. bahwa Majelis berpendapat, simpulan Terbanding yang menyatakan tidak terdapat penyerahan jasa dari FGH. Ltd kepada Pemohon Banding tidak didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan, dan berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, sebagaimana dinyatakan dalam penjelasan Pasal 29 Ayat (2) UU nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007. bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut Majelis berpendapat koreksi Terbanding atas pajak masukan sebesar Rp11.635.806,00 tidak dapat dipertahankan. bahwa berdasarkan penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan, serta berdasarkan hasil pemeriksaan atas fakta dan data yang ada, Majelis berkesimpulan koreksi Pajak Masukan PPN Jasa Luar Negeri sebesar Rp.693.510.027,00 tidak dapat dipertahankan. Koreksi Pajak Masukan dikarenakan terdapat surat jawaban konfirmasi yang dijawab tidak ada sebesar Rp. 4.352.392,00 |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Menurut Pemohon | : | bahwa sampai dengan laporan ini dibuat, tidak ada ralat atas jawaban konfirmasi yang menyatakan “tidak ada” dan tidak ada penegasan dari KPP terkait bahwa telah diterbitkan SKPKB/SKPKBT atas Faktur Pajak yang belum dilaporkan PKP Penjual tersebut. Selain itu, karena jawaban klarifikasi menyatakan “tidak ada”, dapat disimpulkan bahwa faktur pajak masukan yang dikreditkan oleh Wajib Pajak tidak pernah diakui/dilaporkan oleh PKP Penjual dalam SPT Masa PPN-nya. Ini berarti bahwa PKP Penjual tidak pernah mengakui bahwa telah melakukan penyerahan BKP/JKP kepada Wajib Pajak. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Menurut Terbanding | : | bahwa dalam hal ini, Pemohon Banding dapat membuktikan bahwa pajak masukan sebesar Rp.4.352.392,00 tersebut telah Pemohon Banding bayarkan kepada PKP Penjual. Apabila PKP Penjual tidak dapat memenuhi kewajiban untuk melaporkan pajak yang telah dipungut dari PKP Pembeli, maka tidak seyogyanya pihak pembeli harus ikut bertanggung jawab atas pelaporan PPN tersebut. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Menurut Majelis | : | bahwa koreksi Terbanding atas Pajak Masukan sebesar Rp4.352.392,00 adalah Faktur Pajak yang diterbitkan oleh PT.Sinar Telaga Murni tanggal 27 Oktober 2008, namun berdasarkan konfirmasi kepada KPP tempat Wajib Pajak penjual terdaftar dinyatakan “ TIDAK ADA” sehingga Terbanding menganggap tidak terdapat penjualan kepada Pemohon Banding dan pajak masukannya dikoreksi;
bahwa Pemohon Banding menyatakan telah menyerahkan bukti-bukti pembayaran pajak masukan kepada Terbanding, sehingga apabila hasil konfirmasi dinyatakan “TIDAK ADA” tidak dapat dibebankan kepada pembeli (Pemohon Banding). bahwa Pemohon Banding telah menunjukkan bukti penyampaian bukti pembayaran pajak masukan kepada PKP penjual beserta SPM PPN PKP Penjual, serta menyampaikan bukti penyetoran ke Kas Negara kepada KPP dimana PKP penjual terdaftar lengkap dengan bukti tanda terimanya. bahwa berdasarkan uraian tersebut Majelis berpendapat, bahwa Pemohon Banding telah dapat membuktikan pajak masukan yang telah dibayar dan disetorkan ke Kas Negara, oleh karena itu hasil klarifikasi yang menyatakan “Tidak Ada” tidak dapat dijadikan dasar untuk mengoreksi pajak masukan yang dikreditkan oleh Pemohon Banding. bahwa berdasarkan uraian tersebut Majelis berpendapat, koreksi Terbanding sebesar Rp.4.352.392,00 tidak dapat dipertahankan. bahwa berdasarkan penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan serta berdasarkan fakta dan data yang ada, Majelis menyimpulkan koreksi Terbanding atas pajak masukan sebesar Rp. 697.862.419,00 tidak dapat dipertahankan seluruhnya. bahwa oleh karena hasil pemeriksaan dalam persidangan tidak terdapat selisih antara jumlah Penghasilan Neto yang dimohon dan jumlah Penghasilan Neto yang dikabulkan oleh Majelis, maka Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk mengabulkan seluruh permohonan banding Pemohon Banding. |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Memperhatikan | : | Surat Permohonan Banding, Surat Uraian Banding Terbanding, Surat Bantahan Pemohon Banding serta hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Mengingat | : |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Memutuskan | : | Menyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-1644/WPJ.07/2011 tanggal 18 Juli 2011 mengenai Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP Masa Pajak Desember 2008 Nomor : 00324/407/08/052/10 tanggal 29 April 2010, sehinggga jumlah yang masih harus (lebih) dibayar adalah sebagai berikut :
|

