Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put- 44014/PP/M.XI/99/2013
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put- 44014/PP/M.XI/99/2013 Jenis Pajak : Gugatan Tahun Pajak : 2006 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan gugatan terhadap Penerbitan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor S-00110/WPJ.07/KP.1003/2012 tanggal 19 Juni 2012 tentang Pemberitahuan Surat Permohonan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi Tidak Memenuhi Persyaratan Formal; Menurut Tergugat : bahwa berdasarkan ketentuan yang berlaku yaitu UU No. 6 Tahun 1983 Pasal 36 ayat (1) huruf a tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 16 Tahun 2009 yang menyatakan bahwa Dirjen Pajak dapat mengurangkan atau menghapuskan sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dan didalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 21/PMK.03/2008 sebagai aturan pelaksanaan menyatakan bahwa permohonan pengurangan sanksi administrasi yang diajukan Pemohon Banding hanya dapat diajukan oleh Wajib Pajak yang tidak mengajukan keberatan; Menurut Penggugat : bahwa pemberian sanksi administrasi yang terdapat dalam Surat Tagihan Pajak PPN No. 00082/107/06/056/08 tanggal 24 September 2008 tersebut adalah tidak tepat karena sanksi tersebut dibebankan kepada Penggugat atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Februari-Desember 2006 No. 00167/207/06/056/08 tanggal 24 September 2008 yang merupakan hasil pemeriksaan kewajiban perpajakan yang dilakukan oleh Tergugat; bahwa atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Februari- Desember 2006 No. 00167/207/06/056/08 tanggal 24 September 2008 tersebut, Penggugat telah mengajukan keberatan dan permohonan keberatan Penggugat telah dikabulkan sebagian berdasarkan Keputusan Tergugat No. KEP-186/PJ.07/2009 tertanggal 14 Desember 2009. Lebih lanjut, Penggugat mengajukan permohonan banding atas Keputusan Tergugat No. KEP- 186/PJ.07/2009 tertanggal 14 Desember 2009 dan berdasarkan Putusan Pengadilan Pajak No. Put. 37884/PP/M.XI/16/2012 tanggal 30 April 2012, permohonan banding Penggugat atas keberatan Keputusan Tergugat No. KEP-186/PJ.07/2009 tertanggal 14 Desember 2009 juga telah dikabulkan seluruhnya; Menurut Majelis : bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas berkas gugatan diketahui bahwa Penggugat dengan surat Ref nomor: 27/0612/PEN/VAT/2006 tanggal 15 Juni 2012 telah mengirimkan surat permohonan Pengurangan Pembayaran Denda Pajak atas Surat Tagihan Pajak (STP) Pertambahan Nilai Masa Pajak Februari – Desember 2006 Nomor 00082/107/06/056/08 tanggal 24 September 2008 kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Tiga; bahwa atas surat permohonan Pengurangan Pembayaran Denda Pajak atas Surat Tagihan Pajak (STP) Pertambahan Nilai Masa Pajak Februari – Desember 2006 atas Surat Tagihan Pajak tersebut, Tergugat menerbitkan Surat Nomor: S-00110/WPJ.07/KP.1003/2012 tanggal 19 Juni 2012 yang isinya menolak permohonan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi atas STP karena tidak memenuhi persyaratan formal berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf a dan Pasal 36 ayat (2) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000; bahwa berdasarkan hal a quo Penggugat mengajukan gugatan dengan surat Nomor: 29/0712/PTSFSI/Surat Bantahan STP PPN 2006 tanggal 17 Juli 2012; bahwa Tergugat menolak permohonan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi atas STP Penggugat dengan alasan tidak memenuhi ketentuan formal yaitu Penggugat telah mengajukan keberatan atas SKPKB PPN No. 00167/207/06/056/08 tanggal 24 September 2008 yang ditolak oleh Tergugat; bahwa Majelis telah meneliti surat Penggugat Nomor: 38/1212/KRONOLOGIS/STP VAT/2006 tanggal 07 Desember 202 Perihal kronologis yang pada pokoknya menyampaikan hal-hal berikut: bahwa berikut adalah penjelasan atas kronologis dari kasus Penggugat: 1. Tanggal : 24 September 2008 Produk Hukum : Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa No. 00167/207/06/056/08 Jumlah Koreksi : Rp48.051.342.760 PPN msh harus dibayar : – Sanksi Psl. 14 (4) KUP : Rp9.951.199.912 Penjelasan : Tergugat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa No. 00167/207/06/056/08. 2. Tanggal : 24 September 2008 Produk Hukum : Surat Tagihan Pajak PPN No. 00082/107/06/056/08 Jumlah Koreksi : – PPN msh harus dibayar : – Sanksi Psl. 14 (4) KUP : Rp961.026.855 Penjelasan : Pada tanggal yang sama Tergugat menerbitkan Surat Tagihan Pajak PPN No. 00082/107/06/056/08 tanggal 24 September 2008 Masa Pajak Februari-Desember 2006 (selanjutnya dalam Surat ini disebut sebagai “STP 82”) atas sanksi administrasi Pasal 14(4) UU KUP, yaitu 2% dari Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp48.051.342.760 3. Tanggal : 16 Desember 2008 Produk Hukum : Surat Permohonan Keberatan No. 21/1208/OBJ/VAT/2006 Jumlah Koreksi : – PPN msh harus dibayar : – Sanksi Psl. 14 (4) KUP : – Penjelasan : Penggugat telah mengajukan permohonan keberatan tanggal 16 Desember 2008 dan diterima oleh Tergugat pada tanggal 19 Desember 2008. 4. Tanggal : 14 Desember 2009 Produk Hukum : Keputusan Tergugat No. Kep-186/PJ.07/2009 Jumlah Koreksi : Rp48.051.342.760 PPN msh harus dibayar : Rp9.951.199.912 Sanksi Psl. 14 (4) KUP : – Penjelasan : Tergugat melalui Kantor Wilayah Direktur Jenderal Pajak Jakarta Khusus, menerbitkan jawaban berupa Keputusan Tergugat No. Kep-186/PJ.07/2009 tentang Keberatan Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Februari-Desember 2006 No. 00167/207/06/056/08 tanggal 24 September 2008. 5. Tanggal : 12 Maret 2010 Produk Hukum : Surat Permohonan Banding No. 05/0310/APP/VAT/2006 Jumlah Koreksi : – PPN msh harus dibayar : – Sanksi Psl. 14 (4) KUP : – Penjelasan : Penggugat telah mengajukan permohonan banding tanggal 10 Maret 2010 dan diterima oleh Pengadilan Pajak pada tanggal 12 Maret 2010 6. Tanggal : 21 Mei 2012 Produk Hukum : Putusan Pengadilan Pajak No. Put. 37884/PP/M.XI/16/2012 Jumlah Koreksi : – PPN msh harus dibayar : – Sanksi Psl. 14 (4) KUP : – Penjelasan : Permohonan banding Penggugat atas keberatan Keputusan Tergugat No. Kep-186/PJ.07/2009 tertanggal 14 Desember 2009 telah dikabulkan seluruhnya oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak melalui Putusan No. 37884/PP/M.XI/16/2012 tanggal 21 Mei 2012 yang telah diucapkan tanggal 30 April 2012. 7. Tanggal : 15 Juni 2012 Produk Hukum : Surat No.27/0612/PEN/VAT/2006 tanggal 15 Juni 2012 tentang permohonan pengurangan pembayaran denda pajak atas STP 82 Jumlah Koreksi : – PPN msh harus dibayar : – Sanksi Psl. 14 (4) KUP : – Penjelasan : Penggugat mengajukan surat permohonan pengurangan pembayaran denda pajak atas STP 82 ke Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing 3 pada tanggal 15 Juni 2012, karena koreksi DPP PPN sebesar Rp48.051.342.760 telah dibatalkan sehingga denda 2% DPP PPN juga harus dibatalkan. 8. Tanggal : 19 Juni 2012 Produk Hukum : Surat No. S- 00110/WPJ.07/KP.1003/ 2012 Jumlah Koreksi : Menolak PPN msh harus dibayar :
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.43904/PP/M.XII/99/2013
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.43904/PP/M.XII/99/2013 Jenis Pajak : Gugatan Tahun Pajak : 2004 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan gugatan terhadap penerbitan Surat Keputusan Tergugat Nomor : KEP-00116/WPJ.06/KP.1203/2011 tanggal 8 Juni 2011 tentang Surat Penolakan Permohonan Pembetulan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun 2004 Nomor : 00028/406/04/073/06 tanggal 31 Juli 2006 yang tidak disetujui oleh Penggugat yaitu mengenai Kredit Pajak sebesar Rp. 5.243.805.000,- yang menurut Penggugat belum diperhitungkan oleh Tergugat ; Menurut Terbanding : bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana tercantum dalam Laporan Pemeriksaan Pajak Nomor : LAP-056/WPJ.06/KP.1200.02/2006 tanggal 28 Juli 2006 diketahui bahwa Pemeriksa melakukan koreksi atas kredit pajak; Menurut Pemohon Banding : bahwa Penggugat dengan Surat Gugatan Nomor. Nomor: 91/IE/BD/EXT/VI/11 tanggal 21 Juni 2011, tidak setuju dengan jumlah imbalan bunga sesuai dengan surat Keputusan Tergugat Nomor : KEP-00015/IB.PPN/WPJ.07/KP.0703/2011 tanggal 21 November 2011 Tentang Pemberian Imbalan Bunga. bahwa menurut hemat Penggugat telah terjadi kekeliruan dalam perhitungan kredit pajak dalam SKPLB Nomor : 00028/406/04/073/06 tanggal 31 Juli 2006 dengan demikian, total lebih bayar seharusnya menjadi Rp. 5.768.471.464,- ; Menurut Majelis : bahwa Penggugat dengan Surat Gugatan Nomor. Nomor: 91/IE/BD/EXT/VI/11 tanggal 21 Juni 2011, tidak setuju dengan penerbitan Surat Keputusan Tergugat Nomor: KEP-00116/WPJ.06/KP.1203/2011 tanggal 8 Juni 2011 tentang Surat Penolakan Permohonan Pembetulan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun 2004 Nomor : 00028/406/04/073/06 tanggal 31 Juli 2006 karena ada SSP PPh Pasal 25 sebesar Rp. 5.243.805.000,- yang menurut Penggugat belum diperhitungkan oleh Tergugat ; bahwa alasan gugatan Penggugat dalam Surat Gugatan-nya adalah menurut Penggugat dalam penerbitan Surat Keputusan terdapat kekeliruan dalam perhitungan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun 2004 Nomor : 00028/406/04/073/06 tanggal 31 Juli 2006, dimana Tergugat didalam perhitungan SKPLB a quo belum memperhitungkan adanya Surat Setoran Pajak sebagai kredit pajak PPh Pasal 25 Badan sebesar Rp.5.243.805.000,00; bahwa berdasarkan fakta dalam persidangan, terungkap koreksi kredit pajak tersebut telah dikemukakan oleh Tergugat baik didalam Laporan Pemeriksaan Pajak No.LAP- 056/WPJ.06/KP.1200.12/2006 tanggal 28 Juli 2006, maupun dalam Laporan Daftar Temuan Pemeriksaan Pajak Tahun Pajak 2004, yaitu sebagai berikut: “Koreksi Kredit Pajak untuk PPh atas Pengalihan Tanah dan Bangunan (PPhTB) dilakukan karena transaksi penjualan Tanah dan/atau Bangunan tersebut telah berlangsung pada tahun 1997 dan juga pada tahun 2004 tidak ada pengakuan penghasilan/kerugian dari transaksi penjualan Tanah dan/atau Bangunan tersebut, sehingga kredit pajak ini adalah untuk tahun 1997, tahun dilakukannya transaksi dan bukan di tahun dilakukannya pembayaran pajaknya”; bahwa berdasarkan hasil penelitian Majelis terhadap angsuran Pasal 25 Tahun 2004 yang menurut Penggugat belum diperhitungkan dalam SKPLB a quo ternyata semula merupakan Pembayaran PPh Final atas transaksi tanah dan bangunan yang berdasarkan temuan Tergugat dilakukan tahun 1997 tetapi baru dibayar pada tahun 2004; bahwa berdasarkan hasil penelitian terhadap SSP yang disampaikan Penggugat dalam persidangan ternyata PPh Final tersebut diatas dibayar 2 (dua) kali dan keduanya dibayar pada tanggal yang sama yaitu tanggal 8 April 2004, masing-masing sebesar Rp. 4.963.875.000,00 dan sebesar Rp.279.930.000,00 atau seluruhnya sejumlah Rp.5.243.805.000,00; bahwa pembayaran PPh Final tersebut diatas selanjutnya dilakukan pemindahbukuan (PBK) ke PPh Pasal 25/29 Badan masa pajak April 2004 pada tanggal 15 September 2008 yang mulai berlaku sejak 8 April 2004 dengan perincian sebagai berikut : Pemindahbukuan No. PBK-01435/IX/WPJ.06/KP.1203/2008 sebesar Rp.4.963.875.000,00; Pemindahbukuan No. PBK-01438/IX/WPJ.06/KP.1203/2008 sebesar Rp.273.930.000,00; bahwa atas angsuran sebesar Rp.5.243.805.000,00, yang dituntut oleh Penggugat sebagai angsuran Pasal 25 yang belum diperhitungkan dalam SKPLB a quo ternyata hal tersebut telah dikemukakan oleh Tergugat dalam Laporan Pemeriksaan Pajak maupun dalam Temuan Pemeriksaan Pajak Tahun Pajak 2004 dan karenanya Majelis berpendapat bahwa tidak diperhitungkannya angsuran sebesar Rp.5.243.805.000,00 dalam SKPLB PPh Badan Tahun Pajak 2004 karena seharusnya untuk tahun pajak 1997 bukan tahun pajak 2004 dan dengan demikian angsuran sebesar Rp.5.243.805.000,00 telah menjadi sengketa sejak saat dilakukannya pemeriksaan tetapi Penggugat tidak mengajukan Keberatan terhadap SKPLB dimaksud; bahwa terhadap SKPLB a quo Penggugat menempuh melalui jalur permohonan pembetulan SKPLB PPh Badan Tahun Pajak 2004 berdasarkan kuasa Pasal 16 Undang-undang No.6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana diubah dengan Undang-undang No.16 Tahun 2000; bahwa berdasarkan Pasal 16 ayat 1 Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan mengatur sebagai berikut : “Direktur Jenderal Pajak karena jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak dapat membetulkan Surat Ketetapan Pajak, Surat Tagihan Pajak, Surat Keputusan Keberatan, Surat Keputusan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi administrasi, Surat Keputusan Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak yang tidak benar, atau Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak, yang dalam penerbitannya terdapat kesalahan tulis, kesalahan hitung, dan atau kekeliruan penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang-undangan perpajakan”; bahwa Penjelasan Pasal 16 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000, dijelaskan hal-hal sebagai berikut : “Pembetulan ketetapan pajak menurut ayat ini dilaksanakan dalam rangka menjalankan tugas pemerintahan yang baik, sehingga apabila terdapat kesalahan atau kekeliruan yang bersifat manusiawi dalam suatu ketetapan pajak perlu dibetulkan sebagaimana mestinya. Sifat kesalahan atau kekeliruan tersebut tidak mengandung persengketaan antara Fiskus dengan Wajib Pajak” Apabila kesalahan atau kekeliruan ditemukan baik oleh Tergugat atau berdasarkan permohonan Penggugat maka kesalahan atau kekeliruan tersebut harus dibetulkan, bahwa yang dapat dibetulkan karena kesalahan atau kekeliruan adalah : Surat ketetapan pajak, antara lain Surat Ketetapan Pajak Kurang bayar, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar tambahan, Surat Ketetapan Pajak Lebih bayar, dan Surat Ketetapan Pajak Nihil; Surat Tagihan Pajak ; Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak ; Surat Keputusan Keberatan ; Surat Keputusan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi ; Surat Keputusan Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak yang tidak benar ; Ruang lingkup pembetulan yang diatur dalam ayat ini terbatas pada kesalahan atau kekeliruan sebagai akibat dari : Kesalahan Tulis, yaitu antara lain kesalahan yang dapat berupa nama, alamat, Nomor Pokok Wajib Pajak, dan tanggal jatuh tempo ; Kesalahan Hitung yaitu kesalahan yang berasal dari penjumlahan dan atau pengurangan dan atau perkalian dan atau pembagian suatu bilangan ; Kekeliruan dalam penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang-undangan perpajakan, yaitu kekeliruan dalam penerapan tarif, kekeliruan penerapan prosentase Norma Penghitungan Penghasilan Netto kekeliruan penerapan sanksi administrasi, kekeliruan Penghasilan Tidak Kena Pajak, kekeliruan penghitungan Pajak penghasilan dalam tahun berjalan dan kekeliruan
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-43852/PP/M.VII/19/2013
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-43852/PP/M.VII/19/2013 Jenis Pajak : Bea Masuk Tahun Pajak : 2011 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-242/WBC.03/2011 tentang Penetapan Kembali Perhitungan Bea Keluar atas Barang yang Diekspor oleh Pemohon Banding tertanggal 19 Desember 2011. Pemohon Banding mohon agar Bea Keluar sebesar Rp. 387.268.000 (tiga ratus delapan puluh tujuh juta dua ratus enam puluh delapan ribu rupiah); Menurut Terbanding : bahwa Terbanding menerbitkan Keputusan Nomor: KEP-242/WBC.03/2011 tanggal 19 Desember 2011, tentang Penetapan Kembali Perhitungan Bea Keluar Atas Barang Yang Diekspor Oleh Pemohon Banding; Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding mengajukan banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-242/WBC.03/2011 tanggal 19 Desember 2011, tentang Penetapan Kembali Perhitungan Bea Keluar Atas Barang Yang Diekspor Oleh Pemohon Banding; Menurut Majelis : I. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor: 001/TAX-JHS/09/2012 tanggal 21 September 2012, ditandatangani oleh Sdr. XXX, jabatan: Direktur, bahwa Surat Banding Nomor: 001/TAX-JHS/09/2012 tanggal 21 September 2012 dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor: 001/TAX-JHS/09/2012 tanggal 21 September 2012, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP- 242/WBC.03/2011, tanggal 19 Desember 2011; bahwa wewenang Terbanding untuk menetapkan kembali perhitungan bea keluar diatur dalam Pasal 12 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2008 tentang Pengenaan Bea Keluar terhadap Barang Ekspor menyatakan “Direktur Jenderal dapat menetapkan kembali perhitungan Bea Keluar dalam waktu paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal Pemberitahuan Pabean Ekspor disampaikan ke Kantor Pabean;” bahwa ketentuan batas waktu pengajuan banding telah diatur dalam Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang menyatakan “Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima Keputusan yang dibanding, kecuali diatur lain dalam peraturan perundang-undangan perpajakan;” bahwa mengenai sengketa kepabeanan batas waktu pengajuan banding diatur dalam Pasal 95 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 yang menyatakan “Orang yang berkeberatan terhadap penetapan Direktur Jenderal atas tarif dan nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2), Keputusan Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud dalam 93 ayat (2), Pasal 93A ayat (4) atau Pasal 94 ayat (2) dapat mengajukan permohonan banding kepada Pengadilan Pajak dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari sejak tanggal penetapan atau tanggal keputusan, setelah pungutan yang terutang dilunasi”; bahwa selanjutnya mengenai Bea Keluar dalam Pasal 16 Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2008 tentang Pengenaan Bea Keluar terhadap Barang Ekspor menyatakan “Eksportir yang berkeberatan terhadap penetapan Direktur Jenderal atas sanksi administrasi berupa denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3), perhitungan Bea Keluar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1), atau keputusan Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2), dapat mengajukan permohonan banding kepada Pengadilan Pajak dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari sejak tanggal penetapan atau tanggal keputusan, setelah pungutan yang terutang dilunasi;” bahwa Surat Banding Nomor: 001/TAX-JHS/09/2012 tanggal 21 September 2012, diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Jumat, tanggal 28 September 2012 (diantar), sedangkan Keputusan Terbanding atas Penetapan Kembali Perhitungan Bea Keluar Atas Barang yang Diekspor oleh Pemohon Banding diterbitkan pada tanggal 19 Desember 2011, diketahui jatuh tempo pengajuan banding adalah tanggal 16 Februari 2012, dan diketahui surat banding Pemohon Banding diajukan dalam waktu 284 hari; bahwa hasil pemeriksaan di persidangan Pemohon Banding menyatakan tidak menerima Surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP-242/WBC.03/2011 tanggal 19 Desember 2011. Pemohon Banding baru mengetahui adanya tagihan Bea Keluar dengan Surat Keputusan Terbanding setelah menerima Surat Peringatan yang disampaikan oleh KPBC Tipe Madya Pabean B Dumai kepada Pemohon Banding dengan Surat Nomor: S- 279/WBC.03/KPP.MP.02/2012 tanggal 17 Februari 2012. Pada tanggal 24 Februari 2012 Pemohon Banding melunasi pembayaran melalui Surat Setoran Pabean, Cukai dan Pajak (SSPCP) Nomor : 162179 tanggal 24 Februari 2012 melalui Kantor Penerima Pembayaran Bank PT. YY (Persero) Tbk Cabang Jakarta Tanjung Priok- Enggano sebesar Rp 395.014.000,00, dengan merujuk kepada Surat Keputusan Terbanding Nomor : KEP-242/WBC.03/2011 tanggal 19 Desember 2011 tersebut; bahwa Pemohon Banding di dalam persidangan menyatakan bahwa Surat Keputusan Terbanding tidak disampaikan oleh Terbanding kepada Pemohon Banding sampai dengan saat ini. Pemohon Banding meminta fotokopi Surat Keputusan Terbanding secara langsung kepada KPBC, diberikan fotokopi Surat Keputusan Terbanding oleh Terbanding, namun bukti asli Surat Keputusan Terbanding sampai dengan hari ini tidak didapatkan oleh Pemohon Banding; bahwa atas pertanyaan Majelis dalam persidangan Pemohon Banding mengakui meskipun telah menerima fotokopi Surat Keputusan Terbanding dan melunasi tagihan Bea Keluar tersebut dengan SSPCP tanggal 24 Februari 2012, Pemohon Banding tidak segera mengajukan banding dengan alasan menunggu asli Surat Keputusan Terbanding tersebut; bahwa Pemohon Banding di dalam persidangan menyatakan alasan keterlambatan pengajuan banding adalah dikarenakan keadaan diluar kekuasaan Pemohon Banding (force majeur); bahwa arti pengertian force majeur menurut Bryan A. Garner, Editor in Chief, dalam halaman 657 buku “Black’s Law Dictionary”, Seventh Edition, West Group, SE. Paul, Minn-1999, force majeure [Law French “a superior force”] An event or effect that can be neither anticipated nor controlled. The term includes both acts of nature (e.g. floods and hurricanes) and acts of people (e.g. riots, strikes, and wars). – Also termed force majesture; vismajor, superior force, cf. ACT OF GOD; Vis MAJOR; bahwa dengan demikian sebab yang mengakibatkan Pemohon Banding tidak menerima asli Surat Keputusan Terbanding yang dikirimkan oleh Terbanding menurut Majelis bukan dikarenakan force majeur; bahwa dari bukti yang disampaikan Pemohon Banding dalam berkas banding dinyatakan dalam PEB Nomor : 006236 tanggal 31 Desember 2009 disebutkan alamat Pemohon Banding adalah PT. XXX, alamat : YY; bahwa dalam Surat Keputusan Terbanding yang bersangkutan dinyatakan alamat Pemohon Banding adalah sama dengan alamat pada PEB yang bersangkutan; bahwa Surat KPBC Tipe Madya Pabean B Dumai Nomor : S- 279/WBC.03/KPP.MP.02/2012 tanggal 17 Februari 2012 memakai alamat Pemohon Banding yang sama; bahwa Surat Pengadilan Pajak tersebut sampai di alamat Pemohon Banding tersebut, demikian pula Surat KPBC Tipe Madya Pabean B Dumai, dengan demikian pernyataan Pemohon Banding tidak menerima asli Surat Keputusan Terbanding tersebut diragukan oleh Majelis; bahwa dengan mengakui menerima fotokopi Surat Keputusan Terbanding dan melunasi Surat Keputusan
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-43821/PP/M.VIII/16/2013
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-43821/PP/M.VIII/16/2013 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai Tahun Pajak : 2008 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Pajak Masukan yang tidak dapat diperhitungkan sebesar Rp147.900.000,00. Menurut Terbanding : bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor LAP- 00002/WPJ.07/KP.0905/RIK.SIS/2011 tanggal 05 Januari 2011 dan Kertas Kerja Pemeriksaan (KKP) yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Enam, diketahui bahwa pemeriksa melakukan koreksi positif atas pajak masukan yang dapat diperhitungkan karena jawaban klarifikasi Pajak Masukan dijawab “tidak ada”. Menurut Pemohon : bahwa apabila terdapat kelalaian/kealpaan yang dilakukan oleh para penjual barang/pemberi jasa sehingga belum/tidak melaporkan pajak keluaran yang dipungut dari Pemohon Banding (menjadi pajak masukan buat Pemohon Banding), tidak seharusnya kelalaian/kealpaan tersebut menjadi tanggung jawab/beban yang harus Pemohon Banding pikul yang menyebabkan Pemohon Banding dianggap belum melakukan pembayaran PPN yang terutang sehingga harus membayar ulang PPN beserta sanksi kenaikan (100%) yang sangat berat untuk sesuatu yang bukan berasal dari kesalahan Pemohon Banding. Menurut Majelis : bahwa sesuai dengan Pasal 79 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak jo Pasal 37 Peraturan Ketua Pengadilan Pajak Nomor Per.001/PP/2010 tentang Tata Tertib Persidangan Pengadilan Pajak, pada hari Rabu tanggal 20 Pebruari 2013 telah dilakukan musawarah Majelis XVIII mengenai banding yang diajukan oleh : Nama : Pemohon NPWP : XXX Alamat : XXX Jenis Usaha : Perusahaan Jalan Tol Nomor sengketa : 16-062349-2008 Pokok Sengketa : Koreksi positif atas pajak masukan PPN Masa Pajak Maret 2008 sebesar Rp147.900.000,00; bahwa adapun hasil Rapat Musyawarah pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut : bahwa Pemohon Banding mengajukan permohonan banding melalui surat tanggal 07 Maret 2012 Nomor CPTR/0307-025/LT/12 atas Keputusan Terbanding Nomor KEP-157/WPJ.07/2012 tanggal 31 Januari 2012 yang menolak permohonan keberatan Pemohon Banding atas SKPKB PPN Barang dan Jasa Nomor 00151/207/08/059/11 tanggal 07 Januari 2011 Masa Pajak Maret 2008. bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi pajak masukan PPN Barang dan Jasa Masa Pajak Maret 2008 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding sebesar Rp147.900.000,00, yang terdiri dari 1(satu) faktur pajak Nomor 0X0.000.0X.0000000X tanggal 03 Maret 2008 sebesar Rp147.900.000,00. bahwa permohonan Pemohon Banding telah dinyatakan memenuhi syarat formal pada persidangan di Pengadilan Pajak tanggal 13 September 2012, sehingga dilanjutkan pada pemeriksaan materi permohonan banding. bahwa Terbanding melakukan koreksi Pajak Masukan yang dapat dikreditkan sebesar Rp147.900.000,00 dengan alasan terdapat jawaban konfirmasi dari Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat lawan transaksi terdaftar menyatakan “tidak ada” dengan rincian sebagai berikut: No Faktur Pajak PKP Penjual NPWP Nilai PPN (Rp) Nomor Tanggal 1 0X0.000.0X.0 000000X 03-03-2008 HH International 0X.0XX.X XX.X-0XX.000 147.900. 000,00 Jumlah 147.900. 000,00 bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding dengan alasan Pemohon Banding telah melakukan kewajiban Pemohon Banding yaitu membayar PPN yang terutang yang pemungutannya dilakukan oleh penjual barang/pemberi jasa. bahwa Pemohon Banding berpendapat apabila terdapat kelalaian/kealpaan yang dilakukan oleh para penjual barang/pemberi jasa sehingga belum/tidak melaporkan pajak keluaran yang dipungut dari Pemohon Banding (menjadi pajak masukan buat Pemohon Banding), tidak seharusnya kelalaian/kealpaan tersebut menjadi tanggung jawab/beban yang harus Pemohon Banding pikul yang menyebabkan Pemohon Banding dianggap belum melakukan pembayaran PPN yang terutang sehingga harus membayar ulang PPN beserta sanksi kenaikan (100%) yang sangat berat untuk sesuatu yang bukan berasal dari kesalahan Pemohon Banding. bahwa berdasarkan Undang-Undang perpajakan yang berlaku, jawaban konfirmasi bukan merupakan satu alasan yang menyebabkan pajak masukan tidak dapat dikreditkan. bahwa Lampiran I Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 754/PJ./2001 tentang Konfirmasi faktur pajak dengan aplikasi sistem informasi perpajakan, mengatur: 1.4.1.3. Apabila jawaban klarifikasi menyatakan : 1.4.1.3.2. “tidak ada” dengan penjelasan bahwa Faktur Pajak tersebut belum dilaporkan oleh PKP Penjual dan KPP domisili PKP Penjual telah menerbitkan SKPKB/SKPKBT atas Faktur Pajak yang belum dilaporkan PKP Penjual tersebut maka Faktur Pajak tersebut dapat diperhitungkan sebagai Pajak Masukan yang dapat dikreditkan. bahwa atas jawaban konfirmasi faktur pajak yang dijawab “tidak ada”, tidak terdapat penjelasan mengenai tidak adanya faktur pajak yang dikonfirmasi, sehingga Majelis berpendapat perlu dilakukan uji arus barang dan arus uang yang dapat membuktikan bahwa faktur pajak tersebut sah adanya. Selanjutnya Majelis memberi kesempatan kepada kedua belah pihak untuk melakukan uji bukti atas dokumen yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan. bahwa dari pengujian arus uang dan arus barang yang dilakukan tersebut, Pemohon Banding berpendapat sebagai berikut: bahwa pada saat dilakukan uji arus kas, Pemohon Banding memperlihatkan dokumen berupa : General Ledger, Jurnal, Fotokopi Bank Garansi dan tindasan bukti transfer, Asli Invoice, Fotokopi SPT Masa PPN PT. XYZ, Masa Pajak Januari, Pebruari dan Maret 2008, tanggal lapor 05 Juli 2012. bahwa berdasarkan bukti-bukti di atas menurut Pemohon Banding, permohonannya dapat dikabulkan dikarenakan Pemohon Banding telah menunjukkan uji arus kas/barang dan pihak lawan transaksi Pemohon Banding telah melaporkan atas pajak masukan tersebut, bahwa Terbanding telah meneliti data yang ditunjukkan Pemohon Banding dan Terbanding berpendapat sebagai berikut: bahwa pada saat dilakukan uji arus jasa, Pemohon Banding hanya menyerahkan dokumen Purchase Order, sedangkan dokumen pendukung lainnya seperti Agreement/kontrak dan bukti penyelesaian pekerjaan/Progress Report tidak dapat diperlihatkan oleh Pemohon Banding, bahwa dengan demikian Terbanding berpendapat tetap mempertahankan koreksi pemeriksa karena Pemohon Banding tidak memperlihatkan dokumen arus jasa (kontrak/Agreement, bukti penyelesaian pekerjaan/Progress Report). bahwa penelitian yang dilakukan oleh Majelis terhadap data dan informasi yang disampaikan oleh Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dapat disampaikan sebagaimana berikut : bahwa persyaratan umum pajak masukan yang dapat dikreditkan adalah apabila memenuhi beberapa persyaratan sebagai berikut : 1. Memenuhi persyaratan formal, yaitu : berdasarkan Pasal 13 ayat (5) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1984 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dalam Faktur Pajak harus dicantumkan keterangan tentang penyerahan Barang Kena Pajak atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang paling sedikit memuat : Nama, alamat, Nomor Pokok Wajib Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak, Nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak, Jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan potongan harga, Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut, Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang dipungut, Kode, nomor seri dan tanggal pembuatan Faktur Pajak, dan Nama, jabatan dan tanda tangan yang berhak
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-43819/PP/M.VII/19/2013
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-43819/PP/M.VII/19/2013 Jenis Pajak : Bea Masuk Tahun Pajak : 2012 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap nilai pabean yaitu nilai untuk menetapkan bea masuk dan pajak-pajak; Menurut Pemohon Banding, nilai pabean sebesar Rp.173.525.000.- Menurut Terbanding, nilai pabean sebesar Rp.635.101.000.- Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor : 0023/ALV/09/2012 tanggal 11 September 2012; Menurut Majelis : Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding 002/ALV/TAX/I/2013 tanggal 04 Januari 2013, ditandatangani oleh Sdr. XX, jabatan : Direktur; 1. Pasal 35 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak bahwa Surat Banding 002/ALV/TAX/I/2013 tanggal 04 Januari 2013, dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang.undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; 2. Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak juncto Pasal 95 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 bahwa Surat Banding 002/ALV/TAX/I/2013 tanggal 04 Januari 2013, diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Jumat tanggal 04 Januari 2013 (diantar), sedangkan Keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding diterbitkan pada tanggal 08 Nopember 2012, diketahui jatuh tempo pengajuan banding adalah tanggal 06 Januari 2013 dan diketahui surat banding Pemohon Banding diajukan dalam waktu 58 hari, sehingga pengajuan banding memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 60 (enam puluh) hari pengajuan banding sebagaimana dimaksud Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tetang Pengadilan Pajak juncto Pasal 95 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006; 3. Pasal 36 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak bahwa Surat Banding 002/ALV/TAX/I/2013 tanggal 04 Januari 2013, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding Nomor : KEP-6157/KPU.01/2012 tanggal 08 November 2012 tentang penetapan atas keberatan terhadap SPTNP Nomor : SPTNP- 013730/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2012 tanggal 17 Juli 2012; bahwa Surat Banding 002/ALV/TAX/I/2013 tanggal 04 Januari 2013, memenuhi persyaratan satu Surat Banding untuk satu Keputusan Terbanding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; 4. Pasal 36 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak bahwa Surat Banding 002/ALV/TAX/I/2013 tanggal 04 Januari 2013, memuat alasan- alasan banding yang jelas walaupun tidak mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding namun pengajuan banding masih memenuhi jangka waktu 60 (enam puluh) hari sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (2) Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; 1. Pasal 36 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak bahwa Surat Banding Pemohon Banding 002/ALV/TAX/I/2013 tanggal 04 Januari 2013, dilampiri dengan Surat Keputusan Terbanding Nomor : KEP-6157/KPU.01/2012 tanggal 08 November 2012; bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan atas berkas banding Pemohon Banding dapat diketahui didalam surat banding telah dilampirkan fotokopi keputusan yang dibanding, maka banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana dimaksud Pasal 36 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; 2. Pasal 36 ayat (4) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan sebagai berikut : ”Selain dari persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) serta Pasal 35, dalam hal Banding diajukan terhadap besarnya jumlah Pajak yang terutang, Banding hanya dapat diajukan apabila jumlah yang terutang dimaksud telah dibayar sebesar 50% (lima puluh persen).” bahwa Pasal 95 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 menyatakan sebagai berikut : “Orang yang berkeberatan terhadap penetapan Direktur Jenderal atas tarif dan nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2), Keputusan Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud dalam 93 ayat (2), Pasal 93A ayat (4) atau Pasal 94 ayat (2) dapat mengajukan permohonan banding kepada Pengadilan Pajak dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari sejak tanggal penetapan atau tanggal keputusan, setelah pungutan yang terutang dilunasi” bahwa banding diajukan terhadap jumlah Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi dan Pajak dalam Rangka Impor yang terutang sebesar Rp 461.576.000,00; bahwa Keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding diterbitkan pada tanggal 08 Nopember 2012, diketahui jatuh tempo pengajuan banding adalah tanggal 06 Januari 2013; bahwa Pemohon Banding menyatakan telah menjaminkan pungutan yang terutang Rp 461.576.000,00 untuk SPTNP Nomor : 013730/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2012 tanggal 17 Juli 2012, dengan Bank Garansi Nomor: 12133G014895 tanggal 14 September 2012 dari bank CIMB Niaga, pada tanggal 14 September 2012 untuk jatuh tempo 14 November 2012; bahwa Jaminan Bank tersebut diterima oleh Bendahara Kantor Pelayanan Utama Tipe A Bea Cukai Tanjung Priok dengan bukti Bukti Penerimaan Jaminan Nomor : 002961/JB/KBR/2012 tanggal 14 September 2012 dalam bentuk “BG” dengan jatuh tempo tanggal 14 November 2012; bahwa menurut Majelis, Bank Garansi memerlukan waktu bagi bank untuk mencairkan bank garansi tersebut dan menyetorkan ke KPKN sebagai pelunasan pungutan terutang; bahwa Bukti Penerimaan Negara Dalam Rangka Impor dari Bank CIMB Niaga dengan Nomor: 000206423346 KPBC 040300-Tanjung Priok III tertulis tanggal setor ialah 22 Januari 2013 pukul 17:34:11; bahwa SSPCP asli yang ditunjukkan oleh Pemohon Banding dalam persidangan tanggal 26 Februari 2013 yaitu SSPCP : 8977 dari bank CIMB Niaga Gajah Mada 0220022 Jakarta II tertulis tanggal “22 Januari 2013” sebesar Rp 461.576.000,00; bahwa menurut Majelis telah cukup bukti penyetoran dari Pemohon Banding untuk melunasi pungutan terutang sesuai SPTNP Nomor : 013730/NOTUL/KPU- TP/BD.02/2012 tanggal 17 Juli 2012 dan Keputusan Terbanding Nomor: KEP- 6157/KPU.01/2012 tanggal 08 November 2012, sebesar Rp 461.576.000,00 dilakukan pada tanggal 22 Januari 2013, dan ini melewati jatuh tempo pada tanggal 06 Januari 2013, sehingga penyetoran dilakukan dalam waktu 76 hari; bahwa karenanya Majelis berkesimpulan pengajuan banding Pemohon Banding tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana dimaksud Pasal 36 ayat (4) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak jo Pasal 95 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006; 7. Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak bahwa bahwa Sdr. XX, jabatan: Direktur, selaku penandatangan Surat Banding Nomor : 002/ALV/TAX/I/2013 tanggal 04 Januari 2013; bahwa berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Di Luar Rapar Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT XXX, Nomor : 27 tanggal 17 Juli 2012 yang dibuat
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.43799/PP/M.III/16/2013
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.43799/PP/M.III/16/2013 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai Tahun Pajak : 2008 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi positif dan negatif atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai berupa Reklas Penyerahan Ekspor menjadi Penjualan Lokal sebesar Rp.15.294.189.300,00; Menurut Terbanding : bahwa terdapat selisih antara nilai ekspor yang dilaporkan oleh Pemohon Banding dengan nilai ekspor sesuai Pemberitahuan Ekspor Barang sebesar Rp.15.294.189.300,00; bahwa Terbanding berpendapat bahwa dokumen yang diakui sebagai dasar transaksi ekspor Pemohon Banding adalah dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang yang telah disetujui oleh Bea Cukai dan dilampiri dengan invoice; bahwa Terbanding berpendapat bahwa nilai ekspor yang dikenakan tarif 0% adalah sebesar nilai ekspor yang dicantumkan dalam Pemberitahuan Ekspor Barang dan invoice, sedangkan selisih nilai penjualan yang diterima Pemohon Banding wajib dipungut Pajak Pertambahan Nilai 10%; Menurut Pemohon : bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding terhadap Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri untuk Masa Pajak November 2008 sebesar Rp.15.294.189.300,00 yang merupakan selisih antara realisasi nilai ekspor menurut dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang dengan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai bulan November 2008. Penjualan ekspor Pemohon Banding didukung oleh adanya dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang dan adanya Proforma Invoice sesuai nilai ekspor yang dilaporkan di Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai bulan November 2008 dan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Badan Tahun 2008. Semua hasil penjualan dilunasi secara uang tunai. Selama proses penelitian Pemohon Banding juga sudah menyerahkan dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang. Jadi menurut Pemohon Banding tidak ada dasar untuk mengoreksi selisih nilai Penjualan Ekspor tersebut sebesar Rp.15.294.189.300,00 menjadi Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri; Menurut Majelis : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi yang dilakukan oleh Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai berupa Penyerahan Ekspor yang dianggap sebagai penjualan Lokal sebesar Rp.15.294.189.300,00 dengan alasan Terbanding tidak memiliki keyakinan yang cukup untuk mengakui penjualan ekspor tersebut sebagai penjualan yang mendapatkan fasilitas PPN 0% disebabkan Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan bukti Telegraphic Transfer (T/T) untuk membuktikan arus pembayaran atas ekspor tersebut, sehingga Terbanding menganggap bahwa penjualan tersebut adalah penjualan yang terutang PPN 10%; bahwa Pemohon Banding mendalilkan ekspor tersebut nyata-nyata terjadi yang dilakukan oleh Pemohon Banding yang didukung dengan bukti berupa; Invoice dan PEB Packing List Bill of Lading/Airways Bill Persetujuan Ekspor Laporan Hasil Pemeriksaan Bea Cukai (LHPBC) bahwa data-data tersebut secara eksplisit diakui oleh Terbanding, bahwa Terbanding hanya tidak mengakui realisasi pembayarannya; bahwa Majelis menilai ekspor tersebut benar-benar terjadi dan dilakukan oleh Pemohon Banding; bahwa Terbanding mengasumsikan atas selisih antara nilai ekspor yang dilaporkan oleh Pemohon Banding dengan nilai ekspor sesuai Pemberitahuan Ekspor Barang sebesar Rp.15.294.189.300,00 tersebut adalah penjualan lokal yang harus dikenakan PPN 10%, namun Terbanding tidak dapat membuktikan bahwa penjualan tersebut dilakukan kepada siapa; bahwa sesuai Penjelasan Pasal 29 Ayat (2) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 dalam Penjelasannya disebutkan : “Pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan”; bahwa untuk menguatkan dalil yang dikemukakan oleh para pihak, para pihak sedikitnya harus mempunyai 2 (dua) alat bukti sesuai ketentuan Pasal 76 Undangundang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak “Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 Ayat (1)”; bahwa selanjutnya Majelis berkesimpulan, tidak terdapat cukup bukti yang kuat untuk mempertahankan koreksi Terbanding atas Reklas Penyerahan Ekspor menjadi Penjualan Lokal sebesar Rp.15.294.189.300,00; bahwa oleh karenanya Majelis berpendapat, koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai berupa Reklas Penyerahan Ekspor menjadi Penjualan Lokal sebesar Rp.15.294.189.300,00 tidak dapat dipertahankan; Menimbang : bahwa dalam banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif pajak, Menimbang : bahwa dalam banding ini tidak terdapat sengketa mengenai kredit pajak, Menimbang : bahwa dalam banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya; Menimbang : bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding atas Keputusan Terbanding Nomor: KEP-672/WPJ.01/2011 tanggal 26 Agustus 2011, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP Masa Pajak November 2008 Nomor: 00061/207/08/125/10 tanggal 16 Juni 2010, sehingga Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak November 2008 harus dihitung kembali menjadi sebagai berikut: Dasar Pengenaan Pajak : Ekspor : Ekspor menurut Terbanding Rp. 1.925.404.135,00 koreksi tidak dapat dipertahankan Rp. 15.294.189.300,00 Ekspor menurut Majelis Rp. 17.219.593.435,00 Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri: menurut Terbanding Rp. 15.844.101.800,00 koreksi yang tidak dapat dipertahankan Rp. 15.294.189.300,00 Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri menurut Majelis Rp. 549.912.500,00 Jumlah Dasar Pengenaan Pajak Rp. 17.769.505.935,00 Mengingat : Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; Memutuskan : Menyatakan Mengabulkan Seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-672/WPJ.01/2011 tanggal 26 Agustus 2011, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP Masa Pajak November 2008 Nomor: 00061/207/08/125/10 tanggal 16 Juni 2010, atas nama: XXX, NPWP: YYY, sehingga Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak November 2008 harus dihitung kembali menjadi sebagai berikut : Ekspor Rp. 17.219.593.435,00 Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri Rp. 549.912.500,00 Jumlah seluruh penyerahan Rp. 17.769.505.935,00 Pajak Keluaran yang dipungut sendiri Rp. 54.991.250,00 Jumlah Pajak Yang Dapat Diperhitungkan Rp. 54.991.250,00 PPN Yang Kurang/(Lebih) dibayar Rp. 0,00 Kelebihan pajak yang sudah dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya Rp. 0,00 PPN Yang Kurang/(Lebih) dibayar Rp. 0,00