Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-43549/PP/M.XVII/19/2013
| Jenis Pajak | : | Bea Masuk | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Tahun Pajak | : | 2012 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Pokok Sengketa | : | bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah Nilai Pabean atas importasi berupa Dextrose Anhydrous BP 2010 negara asal China dengan Nilai Pabean dalam PIB Nomor: 105571 tanggal 19 Maret 2012 yang diberitahukan sebesar CIF USD 32,340.00 yang ditetapkan Terbanding menjadi sebesar CIF USD 32,780.00. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Menurut Terbanding | : | bahwa berdasarkan penelitian, metode penetapan Nilai Pabean yang digunakan ialah Metode Pengulangan (Fallback) dengan menggunakan metode nilai transaksi berupa barang serupa yang diterapkan secara fleksibel menjadi CIF USD 32,780.00. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Menurut Pemohon | : | bahwa harga Dextrose Anhydrous BP 2010, Invoice Nomor: TIR120226, tanggal 26 Februari 2012 yaitu USD 0.735/Kg adalah benar harga transaksi yang sebenarnya berdasarkan kesepakatan jual beli anatar Pemohon Banding dengan GG Co., Ltd. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Pendapat Majelis | : | bahwa sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP-2708/KPU.01/2012 tanggal 24 Mei 2012, sebagai tindak lanjut atas permohonan keberatan, telah dilakukan penelitian terhadap dasar penetapan Nilai Pabean, bukti pendukung nilai transaksi yang dilampirkan, dan data terkait lainnya.
bahwa berdasarkan data-data pelengkap yang dilampirkan oleh Pemohon, maka dilakukan penelitian atas Nilai Pabean yang diberitahukan sesuai dengan ketentuan pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk, sebagai berikut:
bahwa sesuai Pasal 15 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan Nilai Pabean untuk penghitungan Bea Masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan. bahwa sesuai dengan Pasal 2 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: P-01/BC/2007 tanggal 1 Maret 2007, penetapan Nilai Pabean berdasarkan nilai transaksi barang impor (Metode I) menempati hirarki pertama dari keenam metode yang digunakan untuk menetapkan Nilai Pabean. bahwa sesuai Pasal 7 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: P- 01/BC/2007 tanggal 1 Maret 2007, Metode I tidak dapat digunakan untuk menetapkan Nilai Pabean apabila:
bahwa Pemohon Banding tidak pernah hadir pada persidangan yang diselenggarakan untuk sengketa banding ini sehingga Pemohon Banding tidak menyampaikan dokumen pendukung nilai transaksi; bahwa Majelis melakukan penelitian atas bukti-bukti yang dilampirkan oleh Pemohon Banding di dalam berkas banding sebagai berikut:
bahwa hasil pemeriksaan atas dokumen impor dan bukti-bukti yang dilampirkan Pemohon Banding dalam berkas banding adalah sebagai berikut: bahwa Pemohon Banding melakukan pemesanan barang kepada GG Co,.Ltd dengan Purchase Order Nomor: PO1121-008 tanggal 19 Januari 2012, dengan Jenis Barang Dextrose Anyhdrous BP2010 dengan jumlah 44.000 Kg dengan total harga sebesar CIF USD 32,340.00. bahwa atas pesanan Pemohon Banding GG Co,.Ltd menerbitkan Sales Contract Nomor: XW1201005 tanggal 10 Januari 2012, dengan Jenis Barang Dextrose Anyhdrous BP2010 dengan jumlah 44.000 Kg dengan total harga sebesar CIF USD 32,340.00. bahwa tagihan atas barang pesanan Pemohon Banding disampaikan dengan Commercial Invoice Nomor: TIR120226 tanggal 26 Februari 2012 dengan Packing List tanggal 26 Februari 2012 dengan dengan Jenis Barang Dextrose Anyhdrous BP2010 dengan jumlah 44.000 Kg dengan total harga sebesar CIF USD 32,340.00 dengan berat Net Weight 44.000 Kg dan Gross Weight bahwa barang pesanan Pemohon Banding dikirim oleh Supplier dengan Bill of Lading Nomor: 920232738 tanggal 2 Maret 2012 yang menerangkan hal- hal sebagai berikut:
bahwa Pemohon Banding tidak melampirkan bukti pembayaran asuransi. bahwa barang impor berupa Dextrose Anyhdrous BP2010 sesuai dengan Bill of Lading Nomor: 920232738 tanggal 2 Maret 2012 dan Commercial Invoice Nomor: TIRXX0XXX tanggal 26 Februari 2012 dan Packing List tanggal 26 Februari 2012 telah diberitahukan dalam PIB Nomor: 105571 tanggal 19 Maret 2012 dengan Nilai Pabean sebesar CIF USD 32,340.00. bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen impor yang dilampirkan Pemohon Banding di dalam berkas banding, diketahui barang yang diimpor sesuai dengan PIB Nomor: 105571 tanggal 19 Maret 2012 adalah Dextrose Anyhdrous BP2010 dari GG Co,.Ltd. dengan Nilai Pabean sebesar CIF USD 32,340.00 telah sesuai dengan Commercial Invoice Nomor: TIR120226 tanggal 26 Februari 2012, Packing List tanggal 26 Februari 2012, dan Bill of Lading Nomor: 920232738 tanggal 2 Maret 2012. bahwa tidak terdapat bukti antara lain berupa T/T dan Rekening Koran Bank untuk pelunasan Commercial Invoice Nomor: TIRXX0XXX tanggal 26 Februari 2012 kepada supplier. bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa tidak terdapat bukti yang meyakinkan bahwa harga transaksi telah dibayar oleh Pemohon Banding, sehingga harga transaksi tidak dapat diyakini sebagai harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar Pemohon Banding dan tidak memenuhi persyaratan untuk diterima dan ditetapkan sebagai Nilai Pabean, oleh karenanya Majelis berkesimpulan untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan keputusan Terbanding. |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Memperhatikan | : | Surat Permohonan Banding, Surat Uraian Banding, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Mengingat | : |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Memutuskan | : | Menyatakan menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-2708/KPU.01/2012 tanggal 24 Mei 2012 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-005387/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2012 tanggal 22 Maret 2012, dan menetapkan Nilai Pabean atas importasi Dextrose Anhydrous BP2010, negara asal China sesuai dengan penetapan Terbanding sebesar CIF USD 32,780.00. |

