Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-43549/PP/M.XVII/19/2013

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-43549/PP/M.XVII/19/2013

Jenis Pajak : Bea Masuk
Tahun Pajak : 2012
Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah Nilai Pabean atas importasi berupa Dextrose Anhydrous BP 2010 negara asal China dengan Nilai Pabean dalam PIB Nomor: 105571 tanggal 19 Maret 2012 yang diberitahukan sebesar CIF USD 32,340.00 yang ditetapkan Terbanding menjadi sebesar CIF USD 32,780.00.
Menurut Terbanding : bahwa berdasarkan penelitian, metode penetapan Nilai Pabean yang digunakan ialah Metode Pengulangan (Fallback) dengan menggunakan metode nilai transaksi berupa barang serupa yang diterapkan secara fleksibel menjadi CIF USD 32,780.00.
Menurut Pemohon : bahwa harga Dextrose Anhydrous BP 2010, Invoice Nomor: TIR120226, tanggal 26 Februari 2012 yaitu USD 0.735/Kg adalah benar harga transaksi yang sebenarnya berdasarkan kesepakatan jual beli anatar Pemohon Banding dengan GG Co., Ltd.
Pendapat Majelis : bahwa sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP-2708/KPU.01/2012 tanggal 24 Mei 2012, sebagai tindak lanjut atas permohonan keberatan, telah dilakukan penelitian terhadap dasar penetapan Nilai Pabean, bukti pendukung nilai transaksi yang dilampirkan, dan data terkait lainnya.

bahwa berdasarkan data-data pelengkap yang dilampirkan oleh Pemohon, maka dilakukan penelitian atas Nilai Pabean yang diberitahukan sesuai dengan ketentuan pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk, sebagai berikut:

1. Penelitian terhadap Nilai Pabean yang diberitahukan

bahwa penelitian terhadap Nilai Pabean yang diberitahukan sebagaimana dimaksud pada Pasal 22 PMK Nomor: 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk, kedapatan hal-hal sebagai berikut:

(1) Berdasarkan hasil pemeriksaan fisik kedapatan jumlah dan jenis barang sesuai dengan pemberitahuan,
(2) Berdasarkan uji kewajaran pemberitahuan Nilai Pabean (sesuai Pasal 26) sebagai berikut:

  • Tidak terdapat data pembanding barang identik pada database Nilai Pabean I, sehingga tidak dapat dilakukan uji kewajaran nilai transaksi,
  • Terdapat data pembanding barang identik pada database Nilai Pabean II Nomor: 072996 tanggal 24 Februari 2012, harga satuan CIF USD 0.82, kedapatan lebih rendah sehingga dikategorikan tidak wajar.
(3) Bahwa dalam hal hasil uji kewajaran adalah tidak wajar dan kedapatan Pemohon Banding adalah importir kategori resiko tinggi (status jalur: MH), maka diterbitkan INP sesuai dengan ketentuan Pasal 27 PMK Nomor: 160/PMK.04/2010.
2. Penelitian terhadap Informasi Nilai Pabean (INP) dan Deklarasi Nilai Pabean (DNP).

bahwa berikut ini penelitian atas INP dan DNP Pemohon:

(1) INP diterbitkan pada tanggal 22 Maret 2012,
(2) DNP diserahkan oleh Pemohon pada tanggal 22 Maret 2012,
(3) Bahwa berdasarkan DNP yang diserahkan oleh Pemohon, kedapatan sebagai berikut:

  • barang impor bukan merupakan obyek penjualan ke dalam Daerah Pabean,
  • tidak terdapat lampiran dokumen pendukung yang dilampirkan oleh Pemohon.
(4) Bahwa bentuk dan tata cara Pengisian Deklarasi Nilai Pabean telah dijelaskan dalam Lampiran X PMK Nomor: 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk, dimana pada bagian Tata Cara Pengisian Deklarasi Nilai Pabean (DNP) telah disebutkan mengenai obyek penjualan untuk diekspor ke dalam Daerah Pabean, dimana jika dijawab “Tidak” maka artinya barang impor bukan merupakan obyek suatu penjualan (Transaksi Jual Beli) berarti tidak terdapat nilai transaksi sehingga barang impor yang bersangkutan tidak dapat ditetapkan Nilai Pabeannya,
(5) Bahwa berdasarkan Pasal 23 PMK Nomor: 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk, disebutkan sebagai berikut:
Pasal 23

(2) Apabila berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) menunjukkan bahwa:

  1. Barang impor yang bersangkutan bukan merupakan obyek suatu transaksi jual-beli,
  2. ……

Pejabat Bea dan Cukai menentukan Nilai Pabean berdasarkan nilai transaksi barang identik sampai dengan metode pengulangan (fallback) yang diterapkan sesuai hirarki penggunaannya.

(6)
Bahwa sehubungan dengan tidak adanya lampiran dokumen pendukung yang diserahkan oleh Pemohon pada saat penyerahan DNP, sesuai dengan Pasal 28 angka (5) PMK Nomor: 160/PMK.04/2010 disebutkan sebagai berikut:

Pasal 28

(5) Dalam hal importir tidak memenuhi permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) atau hasil konsultasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) nilai transaksi tidak dapat diyakini kebenaran dan keakuratannya, maka Pejabat Bea dan Cukai menetapkan Nilai Pabean berdasarkan nilai transaksi barang identik sampai dengan metode pengulangan sesuai hierarki penggunaannya;
3. Penetapan Nilai Pabean

(1) Berdasarkan ketentuan Pasal 23 dan Pasal 28 angka (5) di atas, maka harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 105571 tanggal 19 Maret 2012 tidak dapat diterima sebagai nilai transaksi, dan selanjutnya Nilai Pabean ditetapkan sesuai dengan ketentuan penetapan Nilai Pabean sebagaimana dimaksud pada PMK Nomor: 160/PMK.04/2010;
(2) Bahwa berdasarkan penelitian, metode penetapan Nilai Pabean yang digunakan ialah Metode Pengulangan (Fallback) dengan menggunakan metode nilai transaksi berupa barang serupa yang diterapkan secara fleksibel menjadi CIF USD 32,780.00;

bahwa sesuai Pasal 15 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan Nilai Pabean untuk penghitungan Bea Masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan.

bahwa sesuai dengan Pasal 2 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea

dan Cukai Nomor: P-01/BC/2007 tanggal 1 Maret 2007, penetapan Nilai Pabean berdasarkan nilai transaksi barang impor (Metode I) menempati hirarki pertama dari keenam metode yang digunakan untuk menetapkan Nilai Pabean.

bahwa sesuai Pasal 7 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: P- 01/BC/2007 tanggal 1 Maret 2007, Metode I tidak dapat digunakan untuk menetapkan Nilai Pabean apabila:

  1. barang impor bukan merupakan subyek suatu penjualan untuk diekspor ke Daerah Pabean,
  2. nilai transaksi tidak memenuhi persyaratan untuk diterima dan ditetapkan sebagai Nilai Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6,
  3. penambahan atau pengurangan yang harus dilakukan terhadap harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar tidak didukung oleh data yang obyektif dan terukur, dan/atau,
  4. pejabat Bea dan Cukai mempunyai alasan berdasarkan data yang obyektif dan terukur untuk meragukan kebenaran atau keakuratan pemberitahuan nilai transaksi.

bahwa Pemohon Banding tidak pernah hadir pada persidangan yang diselenggarakan untuk sengketa banding ini sehingga Pemohon Banding tidak menyampaikan dokumen pendukung nilai transaksi;

bahwa Majelis melakukan penelitian atas bukti-bukti yang dilampirkan oleh Pemohon Banding di dalam berkas banding sebagai berikut:

  1. Sales Contract Nomor: XW1201005 tanggal 10 Januari 2012,
  2. Purchase Order Nomor: PO1121-008 tanggal 19 Januari 2012,
  3. Commercial Invoice Nomor: TIRXX0XXX tanggal 26 Februari 2012,
  4. Packing List tanggal 26 Februari 2012,
  5. Bill of Lading Nomor: 920232738 tanggal 2 Maret 2012,
  6. Certificate of Analysis.

bahwa hasil pemeriksaan atas dokumen impor dan bukti-bukti yang dilampirkan Pemohon Banding dalam berkas banding adalah sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding melakukan pemesanan barang kepada GG Co,.Ltd dengan Purchase Order Nomor: PO1121-008 tanggal 19 Januari 2012, dengan Jenis Barang Dextrose Anyhdrous BP2010 dengan jumlah 44.000 Kg dengan total harga sebesar CIF USD 32,340.00.

bahwa atas pesanan Pemohon Banding GG Co,.Ltd menerbitkan Sales Contract Nomor: XW1201005 tanggal 10 Januari 2012, dengan Jenis Barang Dextrose Anyhdrous BP2010 dengan jumlah 44.000 Kg dengan total harga sebesar CIF USD 32,340.00.

bahwa tagihan atas barang pesanan Pemohon Banding disampaikan dengan Commercial Invoice Nomor: TIR120226 tanggal 26 Februari 2012 dengan Packing List tanggal 26 Februari 2012 dengan dengan Jenis Barang Dextrose Anyhdrous BP2010 dengan jumlah 44.000 Kg dengan total harga sebesar CIF USD 32,340.00 dengan berat Net Weight 44.000 Kg dan Gross Weight
44.352 Kg:

bahwa barang pesanan Pemohon Banding dikirim oleh Supplier dengan Bill of Lading Nomor: 920232738 tanggal 2 Maret 2012 yang menerangkan hal- hal sebagai berikut:

Shipper : GG Co,.Ltd
Consignee : Pemohon
Port of Loading : Qingdao, China
Port of Discharge : Jakarta
Description : Dextrose Anyhdrous BP2010
Gross Weight : 44.352 Kg

bahwa Pemohon Banding tidak melampirkan bukti pembayaran asuransi.

bahwa barang impor berupa Dextrose Anyhdrous BP2010 sesuai dengan Bill of Lading Nomor: 920232738 tanggal 2 Maret 2012 dan Commercial Invoice Nomor: TIRXX0XXX tanggal 26 Februari 2012 dan Packing List tanggal 26 Februari 2012 telah diberitahukan dalam PIB Nomor: 105571 tanggal 19 Maret 2012 dengan Nilai Pabean sebesar CIF USD 32,340.00.

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen impor yang dilampirkan Pemohon Banding di dalam berkas banding, diketahui barang yang diimpor sesuai dengan PIB Nomor: 105571 tanggal 19 Maret 2012 adalah Dextrose Anyhdrous BP2010 dari GG Co,.Ltd. dengan Nilai Pabean sebesar CIF USD 32,340.00 telah sesuai dengan Commercial Invoice Nomor: TIR120226 tanggal 26 Februari 2012, Packing List tanggal 26 Februari 2012, dan Bill of Lading Nomor: 920232738 tanggal 2 Maret 2012.

bahwa tidak terdapat bukti antara lain berupa T/T dan Rekening Koran Bank untuk pelunasan Commercial Invoice Nomor: TIRXX0XXX tanggal 26 Februari 2012 kepada supplier.

bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa tidak terdapat bukti yang meyakinkan bahwa harga transaksi telah dibayar oleh Pemohon Banding, sehingga harga transaksi tidak dapat diyakini sebagai harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar Pemohon Banding dan tidak memenuhi persyaratan untuk diterima dan ditetapkan sebagai Nilai Pabean, oleh karenanya Majelis berkesimpulan untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan keputusan Terbanding.

Memperhatikan : Surat Permohonan Banding, Surat Uraian Banding, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan.
Mengingat :
1. Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
2. Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006.
3. Peraturan Perundang-undangan Perpajakan yang berkaitan dengan perkara ini.
Memutuskan : Menyatakan menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-2708/KPU.01/2012 tanggal 24 Mei 2012 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-005387/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2012 tanggal 22 Maret 2012, dan menetapkan Nilai Pabean atas importasi Dextrose Anhydrous BP2010, negara asal China sesuai dengan penetapan Terbanding sebesar CIF USD 32,780.00.