Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 38017/PP/M.VI/99/2012

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 38017/PP/M.VI/99/2012

Jenis Pajak:Gugatan
   
Tahun Pajak:2011
   
Pokok Sengketa:bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan gugatan terhadap Surat Nomor : S-230/WPJ.19/KP.0209/2011 tanggal 25 Oktober 2011 tentang jawaban atas Permohon Pengembalian atas Kelebihan PPN yang Seharusnya Tidak Terutang Tahun Pajak 2003, 2004 dan 2005;
   
   
Menurut Tergugat:bahwa Tergugat menerbitkan Surat Nomor : S-230/WPJ.19/KP.0209/2011 tanggal 25 Oktober 2011 tentang jawaban atas Permohon Pengembalian atas Kelebihan PPN yang Seharusnya Tidak Terutang Tahun Pajak 2003, 2004 dan 2005;
   
Menurut Pemohon Banding:bahwa Pemohon Banding mengajukan banding terhadap Surat Nomor : S-230/WPJ.19/KP.0209/2011 tanggal 25 Oktober 2011 tentang jawaban atas Permohon Pengembalian atas Kelebihan PPN yang Seharusnya Tidak Terutang Tahun Pajak 2003, 2004 dan 2005;
   
Menurut Majelis:bahwa Majelis berkesimpulan bahwa Surat Nomor : S-230/WPJ.19/KP.0209/2011 tanggal 25 Oktober 2011 tentang jawaban atas Permohon Pengembalian atas Kelebihan PPN yang Seharusnya Tidak Terutang Tahun Pajak 2003, 2004 dan 2005 bukan merupakan objek gugatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan;

bahwa oleh karena Surat Nomor : S-230/WPJ.19/KP.0209/2011 tanggal 25 Oktober 2011 tersebut bukan merupakan objek gugatan maka berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang berbunyi :” Pengadilan Pajak dalam hal Gugatan memeriksa dan memutus sengketa atas pelaksanaan penagihan Pajak atau Keputusan pembetulan atau Keputusan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebgaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 dan peraturan perundangundangan perpajakan yang berlaku”; maka Majelis tidak berwenang untuk memeriksa dan mengadili gugatan Penggugat;
   
Mengingat:Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000, Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini
   
Memutuskan:Menyatakan permohonan gugatan Penggugat terhadap Surat Nomor : S-230/WPJ.19/KP.0209/2011 tanggal 25 Oktober 2011 tentang jawaban atas Permohon Pengembalian atas Kelebihan PPN yang Seharusnya Tidak Terutang Tahun Pajak 2003, 2004 dan 2005, atas nama : PT XXX, tidak dapat diterima