Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-38173/PP/M.VIII/99/2012

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-38173/PP/M.VIII/99/2012

Jenis Pajak:Gugatan
   
Tahun Pajak:2006
   
Pokok Sengketa:bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan gugatan terhadap Penerbitan Surat Keputusan Tergugat Nomor : KEP-477/WPJ.12/2011 tanggal 25 Mei 2011 tentang Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan yang Tidak Benar Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) PPh Pasal 4 ayat (2) Final Nomor: 00034/240/06/624/10 tanggal 11 Agustus 2010 Masa Pajak Oktober 2006;
   
   
Menurut Tergugat:bahwa dasar koreksi Tergugat yang mengacu pada ketentuan Pasal 13 ayat (1) huruf d UU KUP dipahami berbeda oleh Penggugat yang melandasi argumentasinya dengan ketentuan pada Pasal 13 ayat (1) huruf b UU KUP sehingga pendapat Penggugat yang menyebutkan pengenaan sanksi administrasi kenaikan Pasal 13 ayat (3) UU KUP pada SKPKB PPh Pasal 4 ayat (2) Final Nomor : 00034/240/06/624/10 tanggal 11 Agustus 2010 terlebih dahulu disampaikan Surat Teguran menjadi tidak relevan dengan dasar koreksi Pemeriksa;
   
Menurut Penggugat:bahwa menurut pendapat Penggugat, sanksi administrasi berupa kenaikan tersebut tidak didukung dengan dasar yang kuat. Sesuai dengan Pasal 13 UU KUP, sanksi administrasi berupa kenaikan 100% dapat dikenakan:
bahwa apabila Surat Pemberitahuan tidak disampaikan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) dan setelah ditegur secara tertulis tidak disampaikan pada waktunya sebagaimana ditentukan dalam Surat Teguran;bahwa apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain mengenai Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah ternyata tidak seharusnya dikompensasikan selisih lebih pajak atau tidak seharusnya dikenai tarif 0% (nol persen);bahwa apabila kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 atau Pasal 29 tidak dipenuhi sehingga tidak dapat diketahui besarnya pajak terutang;
bahwa menurut Penggugat tidak satupun dari ke 3 (tiga) syarat tersebut di atas terpenuhi. Atas penjelasan Penggugat di atas, Penggugat berpendapat bahwa seharusnya sanksi kenaikan dalam SKPKB PPh Pasal 4 ayat (2) Final Masa Pajak Oktober 2006 Nomor : 00034/240/06/624/10 tanggal 11 Agustus 2010 adalah Rp.0,00.
   
Menurut Majelis:bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Majelis terhadap berkas gugatan serta keterangan Penggugat dan Tergugat dalam persidangan, diketahui bahwa obyek sengketa atas gugatan ini adalah Surat Keputusan Tergugat Nomor : KEP-477/WPJ.12/2011 tanggal 25 Mei 2011 tentang Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan yang Tidak Benar Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) PPh Pasal 4 ayar (2) Final Nomor : 00034/240/06/624/10 tanggal 11 Agustus 2010 Masa Pajak Oktober 2006 yang tidak disetujui oleh Penggugat;

bahwa dasar hukum sanksi Administrasi Kenaikan Pasal 13 ayat (3) UU KUP menyebutkan :

Ayat 3:Jumlah pajak dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, dan huruf d ditambah dengan sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar:
50% (lima puluh persen) dari Pajak Penghasilan yang tidak atau kurang dibayar dalam satu tahun pajak;100% (seratus persen) dari Pajak Penghasilan yang tidak atau kurang dipotong, tidak atau kurang dipungut, tidak atau kurang disetor, dipotong atau dipungut tetapi tidak atau kurang disetor; atau100% (seratus persen) dari Pajak Pertambahan Nilai dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang tidak atau kurang dibayar;
bahwa menurut Tergugat mengenakan sanksi administrasi Pasal 13 ayat (3) UU KUP berdasarkan Pasal 13 ayat (1) huruf d UU KUP, dimana apabila kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 atau Pasal 29 KUP tidak dipenuhi sehingga tidak dapat diketahui besarnya pajak yang terutang;

bahwa dalam penjelasan Pasal 13 ayat (1) huruf d UU KUP menyatakan sebagai berikut :
Bagi Wajib Pajak yang tidak menyelenggarakan pembukuan menurut ketentuan Pasal 28 undang-undang ini atau pada saat diperiksa tidak memenuhi permintaan menurut Pasal 29, sehingga Direktur Jenderal Pajak tidak dapat mengetahui keadaan usaha Wajib Pajak yang sebenarnya dan berakibat tidak dapat dihitung jumlah pajak yang seharusnya terhutang, maka Direktur Jenderal Pajak berwenang menerbitkan Surat Ketetapan Pajak dengan penghitungan secara jabatan, yaitu penghitungan pajak yang didasarkan pada data yang tidak hanya diperoleh Wajib Pajak saja. Sebagai konsekwensinya beban pembuktian atas uraian perhitungan yang dijadikan dasar penghitungan secara jabatan oleh Direktur Jenderal Pajak, diletakkan pada Wajib Pajak;

bahwa Majelis berpendapat sanksi Pasal 13 ayat (1) huruf d akan diterapkan pada Wajib Pajak yang tidak menyelenggarakan pembukuan atau tidak memperlihatkan/meminjamkan pembukuan atau tidak memberikan kesempatan untuk memasuki ruangan atau tidak memberikan keterangan yang diperlukan, dan penerbitan SKPKB nya dihitung secara jabatan;

bahwa dari pemeriksaan di persidangan dan bukti yang diserahkan Tegugat maupun Penggugat diketahui bahwa penghitungan pajak terutang yang tercantum dalam SKPKB dihitung berdasarkan pembukuan Penggugat ;

bahwa Penggugat dalam surat gugatannya menyatakan bahwa tidak satupun dari Pasal 13 ayat (1) huruf b, huruf c dan huruf d yang mengakibatkan sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 100% berdasarkan Pasal 13 ayat (3) terpenuhi;

bahwa hal tersebut di atas yang disampaikan oleh Penggugat tidak ada hubungannya dengan penetapan Tergugat ;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Laporan Pemeriksaan Pajak (LPP) Nomor: LAP-190/ WPJ.12/KP.0505/2010 tanggal 03 Agustus 2010, pada halaman 3 angka 5 menyebutkan :
Pendapat Pemeriksa mengenai Pembukuan Wajib Pajak :
Wajib Pajak telah menyelenggarakan pembukuan sesuai ketentuan Pasal 28 Undangundang Nomor 16 Tahun 2000 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Secara formal pembukuan telah dilaksanakan sesuai prinsip-prinsip akuntansi yang berlaku umum, namun secara material masih perlu dilakukan pemeriksaan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

bahwa berdasarkan ketentuan-ketentuan dan bukti-bukti yang diserahkan tersebut di atas, terbukti bahwa Penggugat telah menyelenggarakan pembukuan dan pajak yang terutang dalam SKPKB tidak dihitung secara jabatan, oleh karenanya terhadap Penggugat tidak seharusnya dikenakan sanksi Pasal 13 ayat (3) huruf b UU KUP;

bahwa berdasarkan Pasal 13 ayat (2) menyatakan “Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf e ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan, dihitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar”;

bahwa saat terutang adalah pada Masa Pajak Oktober 2006 maka sampai diterbitkannya SKPKB pada tanggal 11 Agustus 2010, sanksi administrasi adalah maksimal 48%;

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis berkesimpulan mengabulkan sebagian gugatan Penggugat atas Keputusan Tergugat Nomor : KEP-477/WPJ.12/2011 tanggal 25 Mei 2011 tentang Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan yang Tidak Benar Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) PPh Pasal 4 ayat (2) Final Nomor : 00034/240/06/624/10 tanggal 11 Agustus 2010 Masa Pajak Oktober 2006, dengan perhitungan sanksi sebagai berikut :
   
Pajak yang Kurang (Lebih) BayarRp 10.524.760,00Sanksi Administrasi : a.Bunga Pasal 13 ayat (2)
KUP : 24 x 2% x Rp 10.524.760,00Rp 5.051.885,00 b.Kenaikan Pasal 13 ayat (3) KUP :Rp              0,00 c.Jumlah sanksi administrasi Rp   5.051.885,00Jumlah yang masih harus dibayar Rp 15.576.645,00
   
Mengingat:Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan ketentuan perundangundangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
   
Memutuskan:Mengabulkan sebagian permohonan gugatan Penggugat terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-477/WPJ.12/2011 tanggal 25 Mei 2011 tentang Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan yang Tidak Benar atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) PPh Pasal 4 ayat (2) Final Nomor : 00034/240/06/624/10 tanggal 11 Agustus 2010 Masa Pajak Oktober 2006 atas nama PT. XXX, dengan perhitungan sebagai berikut :

Pajak yang Kurang (Lebih) BayarRp 10.524.760,00Sanksi Administrasi : a.Bunga Pasal 13 ayat (2)
KUP : 24 x 2% x Rp 10.524.760,00Rp 5.051.885,00 b.Kenaikan Pasal 13 ayat (3) KUP :Rp              0,00 c.Jumlah sanksi administrasi Rp   5.051.885,00Jumlah yang masih harus dibayar Rp 15.576.645,00