Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-37369/PP/M.IX/19/2012
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-37369/PP/M.IX/19/2012 Jenis Pajak : Bea Masuk Tahun Pajak : 2010 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penetapan nilai pabean atas barang impor B-Grade Adhesive Tape yang diberitahukan dengan PIB Nomor XXXX00 tanggal 04 Oktober 2010, dengan Nilai Pabean sebesar CIF USD 12,500.15 yang ditetapkan oleh Terbanding menjadi sebesar CIF USD 17,500.21, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa Bea Masuk, pajak dalam rangka impor dan Denda Administrasi sebesar Rp 26.613.000,00, yang tidak disetujui Pemohon Banding; Menurut Terbanding : bahwa sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP-10393/KPU.01/2010 tanggal 15 Desember 2010, berdasarkan penelitian terhadap pemenuhan ketentuan nilai transaksi, dasar penetapan SPTNP dan data pendukung lainnya, disimpulkan bahwa harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor: XXXX00 tanggal 04 Oktober 2010 sebesar CIF USD 12,500.15 tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi (Metode I gugur), sehingga penetapan nilai pabean menggunakan Metode II sampai dengan VI secara hirarki dan menetapkan nilai pabean menjadi 1- sebesar CIF USD 17,500.21; Menurut Pemohon Banding : bahwa nilai pabean yang Pemohon Banding cantumkan dalam PIB Nomor:: XXXX00 tanggal 04 Oktober 2010 sebesar CIF USD 12,500.15 atas impor B Grade – Adhesive Tape sesuai lembar lanjutan PIB, negara asal China, adalah merupakan nilai transaksi yang sebenarnya dan telah sesuai dengan invoice; Menurut Majelis : bahwa hasil pemeriksaan atas dokumen impor dan bukti-bukti yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan adalah sebagai berikut: bahwa Pemohon Banding dengan Purchase Order Nomor: 0845/ITM/VIII/10/JBR tanggal 19 Agustus 2010 mengajukan pembelian Adhesive Tape: B-Grade kepada supplier QWE Co. Ltd.; bahwa berdasarkan Purchase Order Nomor: 0845/ITM/VIII/10/JBR tanggal 19 Agustus 2010, QWE Co. Ltd. melakukan kontrak penjualan dengan Pemohon Banding sesuai Sales Contract Nomor: 2010-0917-02 tanggal 20 Agustus 2010; bahwa QWE Co. Ltd. selanjutnya menerbitkan Commercial Invoice Nomor: KTD0917-2 tanggal 17 September 2010; bahwa QWE Co. Ltd. selanjutnya menerbitkan Packing List Nomor: KTD0917-2 tanggal 17 September 2010; bahwa Supplier selanjutnya melakukan pengiriman barang dengan Bill of Lading Nomor: 0010A92768 tanggal 20 September 2010; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen impor yang disampaikan Pemohon Banding, diketahui barang yang diimpor Pemohon Banding sesuai dengan Commercial Invoice Nomor: KTD0917-2 tanggal 17 September 2010 adalah Adhesive Tape: B-Grade dari QWE Co. Ltd. dengan harga sebesar CIF USD 12,500.15; bahwa barang impor Adhesive Tape: B-Grade (1 x 20’ HQ Container) sesuai PIB Nomor: XXXX00 tanggal 04 Oktober 2010 dengan Commercial Invoice Nomor: KTD0917-2 tanggal 17 September 2010 telah diasuransikan di luar negeri sesuai UIO Insurance Nomor: 1000M10936023 tanggal 15 September 2010 yang diterbitkan oleh ASD Co. Ltd. dengan nilai pertanggungan USD 13.750.17 (110% x USD 12,500.15); bahwa barang impor Adhesive Tape: B-Grade dengan Bill of Lading Nomor: 0010A92768 tanggal 20 September 2010 dan Commercial Invoice Nomor: KTD0917-2 tanggal 17 September 2010 telah diberitahukan dalam PIB Nomor: XXXX00 tanggal 04 Oktober 2010 dengan nilai pabean sebesar CIF USD 12,500.15; bahwa nilai pabean atas impor Adhesive Tape: B-Grade sesuai dengan PIB Nomor: XXXX00 tanggal 04 Oktober 2010 telah ditetapkan oleh Terbanding menjadi sebesar CIF USD 17,500.21; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen impor Pemohon Banding, diketahui barang yang diimpor sesuai dengan PIB Nomor: XXXX00 tanggal 04 Oktober 2010 adalah Adhesive Tape: B-Grade dari QWE Co. Ltd. dengan harga CIF USD 12,500.15 sesuai dengan Commercial Invoice Nomor: KTD0917-2 tanggal 17 September 2010 dan Bill of Lading Nomor: 0010A92768 tanggal 20 September 2010; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap Aplikasi Transfer melalui Panin KCU Kopi tanggal 08 Desember 2010 sebesar USD 12.500.00 dan biaya administrasi bank Rp 35.000,00, Rekening Koran dan Buku Besar Pembelian periode Desember 2010, diketahui Pemohon Banding mencatat pembayaran kepada QWE Co. Ltd. sebesar USD 12.500.00 dan biaya administrasi bank Rp 35.000,00, Majelis berpendapat bahwa Aplikasi Transfer melalui FGH KCU Kopi tanggal 08 Desember 2010 sebesar USD 12.500.00 dan biaya administrasi bank Rp 35.000,00 adalah untuk pembayaran Commercial Invoice Nomor: KTD0917-2 tanggal 17 September 2010; bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap bukti-bukti pendukung kebenaran nilai transaksi, penjelasan Pemohon Banding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis dapat meyakini bahwa harga yang tercantum dalam Commercial Invoice Nomor: KTD0917-2 tanggal 17 September 2010 sebesar CIF USD 12,500.15 adalah harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar Pemohon Banding, dan telah diberitahukan sebagai nilai pabean dalam PIB Nomor: XXXXXX tanggal 23 September 2010 sebesar CIF USD 12,500.15, oleh karenanya Majelis berpendapat untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding, dengan demikian koreksi Terbanding atas nilai pabean tidak dapat dipertahankan, dan menetapkan nilai pabean atas impor barang Adhesive Tape: B-Grade sebesar CIF USD 12,500.15 sesuai PIB Nomor: XXXX00 tanggal 04 Oktober 2010; Mengingat : Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, dan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait; Memutuskan : Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-10393/KPU.01/2010 tanggal 15 Desember 2010 tentang penetapan atas keberatan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-029545/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2010 tanggal 05 Oktober 2010, atas PT XXX, dan menetapkan nilai pabean atas impor barang Adhesive Tape: B-Grade sesuai PIB Nomor: XXXX00 tanggal 04 Oktober 2010 sebesar CIF USD 12,500.15, sehingga bea masuk, pajak dalam rangka impor dan denda administrasi yang masih harus dibayar nihil;
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-37366/PP/M.IX/19/2012
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-37366/PP/M.IX/19/2012 Jenis Pajak : Bea Masuk Masa/Tahun Pajak : 2010 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah Penetapan Nilai Pabean atas Impor barang yang diberitahukan dalam PIB Nomor: XXXXXX tanggal 23 September 2010 berupa B Grade – Adhesive Tape, negara asal Cina dengan Nilai Pabean sebesar CIF USD 12.649.00 dan ditetapkan oleh Terbanding menjadi sebesar CIF USD 17.708.60, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa Bea Masuk, pajak dalam rangka impor dan Denda Administrasi sebesar Rp 26.963.000,00, yang tidak disetujui Pemohon Banding; Menurut Terbanding : bahwa sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP-10325/KPU.01/2010 tanggal 14 Desember 2010, berdasarkan penelitian terhadap pemenuhan ketentuan nilai transaksi, dasar penetapan SPTNP dan data pendukung lainnya, disimpulkan bahwa harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor: XXXXXX tanggal 23 September 2010 sebesar CIF USD 12.649.00 tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi (Metode I gugur), sehingga penetapan nilai pabean menggunakan Metode II sampai dengan VI secara hirarkhi dan menetapkan nilai pabean menjadi sebesar CIF USD 17.708.60; Menurut Pemohon Banding : bahwa nilai pabean yang Pemohon Banding cantumkan dalam PIB Nomor: XXXXXX tanggal 23 September 2010 sebesar CIF USD 12.649.00 atas impor B Grade – Adhesive Tape sesuai lembar lanjutan PIB, negara asal China, adalah merupakan nilai transaksi yang sebenarnya dan telah sesuai dengan invoice; Menurut Majelis : bahwa hasil pemeriksaan atas dokumen impor dan bukti-bukti yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan adalah sebagai berikut: bahwa Pemohon Banding dengan Purchase Order Nomor: 0840/ITM/VII/10/ tanggal 29 Juli 2010 mengajukan pembelian Adhesive Tape: B-Grade kepada QWE Co. Ltd.; bahwa berdasarkan Purchase Order Nomor: 0840/ITM/VII/10/ tanggal 29 Juli 2010, QWE Co. Ltd. melakukan kontrak penjualan dengan Pemohon Banding sesuai Sales Contract Nomor: 2010-0910-02 tanggal 29 Juli 2010; bahwa QWE Co. Ltd. selanjutnya menerbitkan Commercial Invoice Nomor: KTD0910-2 tanggal 10 September 2010; bahwa QWE Co. Ltd. selanjutnya menerbitkan Packing List Nomor: KTD0910-2 tanggal 10 September 2010; bahwa Supplier selanjutnya melakukan pengiriman barang dengan Bill of Lading Nomor: 0010A88175 tanggal 13 September 2010; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen impor yang disampaikan Pemohon Banding, diketahui barang yang diimpor Pemohon Banding sesuai dengan Commercial Invoice Nomor: KTD0910-2 tanggal 10 September 2010 adalah Adhesive Tape: B-Grade dari QWE Co. Ltd. dengan harga sebesar CIF USD 12.649.00; bahwa barang impor Adhesive Tape: B-Grade sesuai PIB Nomor: XXXXXX tanggal 23 September 2010 dengan Commercial Invoice Nomor: KTD0910-2 tanggal 10 September 2010 telah diasuransikan di luar negeri sesuai RTY Nomor: 1000M10934972 tanggal 08 September 2010 yang diterbitkan oleh ASD Co. Ltd. dengan nilai pertanggungan USD 13.913.00 (110% x USD 12,649.00); bahwa barang impor Adhesive Tape: B-Grade dengan Bill of Lading Nomor: 0010A88175 tanggal 13 September 2010 dan Commercial Invoice Nomor: KTD0910-2 tanggal 10 September 2010 telah diberitahukan dalam PIB Nomor: XXXXXX tanggal 23 September 2010 dengan nilai pabean sebesar CIF USD 12.649.00; bahwa nilai pabean atas impor Adhesive Tape: B-Grade sesuai dengan PIB Nomor: XXXXXX tanggal 23 September 2010 telah ditetapkan oleh Terbanding menjadi sebesar CIF USD 17.708.60; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen impor Pemohon Banding, diketahui barang yang diimpor sesuai dengan PIB Nomor: XXXXXX tanggal 23 September 2010 adalah Adhesive Tape: B-Grade dari QWE Co. Ltd. dengan harga CIF USD 12.649.00 sesuai dengan Commercial Invoice Nomor: KTD0910-2 tanggal 10 September 2010 dan Bill of Lading Nomor: 0010A88175 tanggal 13 September 2010; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap Aplikasi Transfer melalui Panin KCU Kopi tanggal 02 Desember 2010 sebesar USD 12.649.00 dan biaya administrasi bank Rp 35.000,00, Rekening Koran dan Buku Besar Pembelian periode Desember 2010, Pemohon Banding mencatat pembayaran kepada QWE Co. Ltd. sebesar USD 12.649.00 dan biaya administrasi bank Rp 35.000,00, dengan demikian Majelis berpendapat bahwa Aplikasi Transfer melalui JKL KCU Kopi tanggal 02 Desember 2010 sebesar USD 12.649.00 dan biaya administrasi bank Rp 35.000,00 adalah untuk pembayaran Commercial Invoice Nomor: KTD0910-2 tanggal 10 September 2010; bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap bukti-bukti pendukung kebenaran nilai transaksi, penjelasan Pemohon Banding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis dapat meyakini bahwa harga yang tercantum dalam Commercial Invoice Nomor: KTD0910-2 tanggal 10 September 2010 sebesar CIF USD 12.649.00 adalah harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar Pemohon Banding, dan telah diberitahukan sebagai nilai pabean dalam PIB Nomor: XXXXXX tanggal 23 September 2010 sebesar CIF USD 12.649.00, oleh karenanya Majelis berpendapat untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding, dengan demikian koreksi Terbanding atas nilai pabean tidak dapat dipertahankan, dan menetapkan nilai pabean atas impor barang Adhesive Tape: B-Grade sebesar CIF USD 12.649.00 sesuai PIB Nomor: XXXXXX tanggal 23 September 2010; Mengingat : Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, dan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait; Memutuskan : Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-10325/KPU.01/2010 tanggal 14 Desember 2010 tentang penetapan atas keberatan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-028718/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2010 tanggal 27 September 2010, dan menetapkan nilai pabean atas impor barang Adhesive Tape: B-Grade sesuai PIB Nomor: XXXXXX tanggal 23 September 2010 sebesar CIF USD 12.649.00, sehingga bea masuk, pajak dalam rangka impor dan denda administrasi yang masih harus dibayar nihil;
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-37364/PP/M.IX/19/2012
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-37364/PP/M.IX/19/2012 Jenis Pajak : Bea Masuk Masa/Tahun Pajak : 2010 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah Penetapan pembebanan tarif Bea Masuk atas Impor barang yang diberitahukan dalam PIB Nomor XXXXXX tanggal 20 Mei 2010 berupa Great Pavilion-Tenda, negara asal China dengan Pos Tarif 6306.22.0000 dengan BM 0% (berdasarkan fasilitas AC-FTA) yang ditetapkan oleh Terbanding dengan Pos Tarif 6306.22.0000 menjadi BM 10%(tanpa fasilitas AC-FTA); Menurut Terbanding : bahwa Keputusan Terbanding Nomor: KEP-6182/KPU.01/2010 tanggal 04 Agustus 2010, menyatakan bahwa atas impor 6 (enam) jenis barang yang diberitahukan dalam PIB Nomor XXXXX tanggal 20 Mei 2010 berupa Great Pavilion, Tenda, Keadaan Baru…..dst, negara asal China yang ditetapkan oleh Terbanding menjadi Klasifikasi (Pos 1-6) dengan Pos Tarif 6306.22.0000 (BM 10%), sehingga Pemohon Banding dikenakan tambah bayar sebesar Rp 6.995.000,00; bahwa PIB yang dipermasalahkan menggunakan skema ASEAN CHINA Free Trade Area yang mana SKA tersebut diterbitkan sebelum tanggal pengapalan, maka SKA tersebut tidak dapat digunakan sebagai dasar untuk menggunakan tariff preferensi; Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas penetapan klasifikasi barang impor Pemohon Banding berupa Great Pavilion, Tenda, Keadaan Baru…..dst, negara asal China yang diberitahukan dalam PIB XXXXXX tanggal 01 Mei 2610 oleh Terbanding menjadi Klasifikasi (Pos 1-6) dengan Pos Tarif 6306.22.0000 (BM 10%), karena menurut Pemohon Banding atas importasi tersebut telah benar diberitahukan dengan mendapat preferensi tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam rangka AC-FTA sebagaimana diatur dalam 235/PMK.01112008 tanggal 23 Desember 2008; bahwa dengan demikian SKA (Surat Keterangan Asal) Form-E yang diberitahukan pada PIB nomor XXXXXX tanggal 20 Mei 2010 yang Pemohon Banding Iampirkan dengan nomor E103305014350011 tanggal 29 April 2010 diterbitkan sebelum tanggal B/L yaitu 01 Mei 2010, dapat diterima dan diberikan tarif preferensi dengan pembebanan HS Klasifikasi pada Pos Tarif 6306.22.0000 dengan pembebanan tarif BM 0%; Menurut Majelis : bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas berkas banding dan bukti-bukti dipersidangan, diperoleh petunjuk sebagai berikut:bahwa Pemohon Banding melakukan impor melalui Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok yang diberitahukan dalam PIB nomor XXXXXX tanggal 20 Mei 2010, negara asal China, total nilai pabean sebesar CIF USD 42,805.60 berupa Great Pavilion, Tenda, Keadaan Baru…..dst (6 jenis barang), pada Pos Tarif 6306.22.0000 dengan pembebanan tarif BM 0%:bahwa terhadap 6 item tersebut ditetapkan oleh Terbanding menjadi Pos Tarif 6306.22.0000 dengan pembebanan tarif BM 10%:bahwa atas penetapan dimaksud Terbanding menerbitkan SPTNP nomor SPTNP-015952/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2010 tanggal 01 Juni 2010 sehingga Pemohon Banding harus membayar kekurangan BM dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp 6.995.000,00; bahwa terhadap SPTNP nomor SPTNP-015952/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2010 tanggal 01 Juni 2010, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan surat nomor 1898/AHI-IMP/VI/2010 tanggal 10 Juni 2010 kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai dan dilampiri Bukti Penerimaan Jaminan nomor 004605/JB/KBR/2010 tanggal 11 Juni 2010, diterima dengan lengkap dan benar pada tanggal 11 Juni 2010; bahwa Terbanding menolak keberatan Pemohon Banding dengan menerbitkan Keputusan Terbanding nomor: KEP-6182/KPU.01/2010 tanggal 04 Agustus 2010, dan terhadap penolakan keberatan tersebut Pemohon Banding mengajukan banding dengan surat nomor: 3664/AHIIMP/IX/2010 tanggal 29 September 2010; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap bukti-bukti dipersidangan dan keterangan Terbanding maupun Pemohon Banding, Majelis berpendapat:a)Importasi barang yang diberitahukan dalam PIB nomor XXXXXX tanggal 20 Mei 2010 berupa Great Pavilion, Tenda, Keadaan Baru…..dst (6 jenis barang) sesuai lembar lanjutan PIB, negara asal China, total nilai pabean CIF USD 6,837.07 merupakan importasi barang yang dapat memperoleh fasilitas Preferensi Tarif dalam rangka Asean-China Free Trade Agreement (AC-FTA) sepanjang memenuhi ketentuan yang berlaku;b)Terhadap jangka waktu penerbitan Form E E103305014350011 tanggal 29 April 2010 yang mendahului penerbitan B/L nomor YE000540 tanggal 01 Mei 2010 berdasarkan Surat Edaran nomor SE-16/BC/2010 tanggal 04 Agustus 2010 yang berdaya laku surut terhitung sejak tanggal 23 Maret 2010 menyatakan bahwa “untuk importasi yang PIB-nya mendapat nomor pendaftaran sampai dengan tanggal 31 Juli 2010 dan menggunakan SKA Form E dan Form AK yang diterbitkan sebelum tanggal B/L, SKA dapat diterima dan diberikan tarif preferensi”;c)Berdasarkan hal-hal tersebut dapat disimpulkan bahwa atas importasi dengan PIB nomor XXXXXX tanggal 20 Mei 2010 berhak mendapat preferensi BM dalam rangka Asean China FTA sehingga atas importasinya dikenakan BM dengan pembebanan BM 0%;bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, terdapat cukup bukti dan alasan yang meyakinkan Majelis untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding, sehingga tarip pos dan pembebanan atas importasi 6 jenis barang negara asal China berupa Great Pavilion, Tenda, Keadaan Baru…..dst yang diberitahukan dalam PIB nomor XXXXXX tanggal 20 Mei 2010, total nilai pabean CIF USD 6,837.07, masing-masing diklasifikasikan pada Pos Tarif 6306.22.0000 dengan pembebanan tarif Bea Masuk 0% (AC-FTA); Mengingat : Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, dan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait dengan perkara banding ini; Memutuskan : Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor. KEP-6182/KPU.01/2010 tanggal 04 Agustus 2010 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-015952/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2010 tanggal 1 Juni 2010, atas nama: PT XXX dan menetapkan pembebanan tarif Bea Masuk atas importasi 6 jenis barang negara asal China sesuai dengan yang diberitahukan dalam PIB nomor XXXXXX tanggal 20 Mei 2010, sehingga bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar nihil;
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-36966/PP/M.XVII/19/2012
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-36966/PP/M.XVII/19/2012 Jenis Pajak : Bea Masuk Tahun Pajak : 2010 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa banding dalam perkara banding ini adalah penolakan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding terhadap penetapan kembali Nilai Pabean atas PIB Nomor: XXXXXX tanggal 23 November 2010 berupa One lots of component part and plastic parts (13 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) dengan Nilai Pabean CIF USD 4,590.79 yang ditetapkan kembali menjadi CIF USD 10,912.61 dan tidak disetujui oleh Pemohon Banding; Menurut Terbanding : bahwa berdasarkan keputusan Terbanding Nomor: KEP-267/KPU.01/2011 tanggal 27 Januari 2011 disimpulkan bahwa data yang dilampirkan Pemohon Banding tidak memadai untuk dilakukan pemeriksaan nilai transaksi sehingga harga pabean yang diberitahukan dalam PIB Nomor: XXXXXX tanggal 23 November 2010 tidak dapat diyakini kebenarannya dan tidak dapat ditetapkan sebagai nilai transaksi dan selanjutnya Nilai Pabean ditetapkan dengan menggunakan metode nilai transaksi barang identik sampai dengan metode pengulangan (fallback) yang diterapkan secara hierarki sesuai penggunaannya; Menurut Pemohon Banding : bahwa harga yang Pemohon Banding beritahukan dalam PIB Nomor: XXXXXX tanggal 23 November 2010 adalah harga yang sebenarnya dibayarkan kepada eksportir di luar negeri, sesuai dengan semua dokumen transaksi pembayaran, antara lain bukti pembayaran sudah sesuai dengan nilai transaksi L/C dan Invoice dan semuanya resmi melewati prosedur bank; Menurut Majelis : bahwa hasil pemeriksaan Majelis atas dokumen impor dan bukti-bukti yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan adalah sebagai berikut: bahwa berdasarkan dokumen Proforma Invoice Nomor: CR20100905WN tanggal 6 September 2010 diperoleh petunjuk bahwa suplier QWE Co., Ltd., China mengirim penawaran barang impor berupa One lots of component part and plastic parts kepada Pemohon Banding dengan total harga total USD 8,709.00 dengan terms antara lain: 5% more or less in quantity and amount is acceptable, payment term irrevocable L/C at sight, shipment: partial shipment for 2*20GP; bahwa supplier QWE Co., Ltd., China menerbitkan Invoice Nomor: CR10-09011 tanggal 8 November 2010 dengan rincian jumlah barang, harga satuan dan harga total. dan berdasarkan penelitian Majelis dan keterangan Pemohon Banding diketahui bahwa barang impor sebagaimana tercantum dalam Proforma Invoice dikirim dalam 2 shipment yaitu: Shipment Lot 1: sebesar USD 3,255.21 dan Shipment Lot 2 sebesar USD 4,590.79; bahwa berdasarkan dokumen Bill of Lading Nomor: EGLV156000326838 tanggal 9 November 2010 yang diterbitkan oleh RTY, diperoleh petunjuk bahwa barang yang diimpor berupa One lot of component part and plastic part, jumlah 1.080 packages dalam 1X20” kontainer, gross weight 5.615,2500 kg, measurement 28.9360 CBM, vessel Hansa Century S009, port of loading Portklang China, port of discharge Tanjung Priok Jakarta Indonesia; bahwa berdasarkan dokumen Marine Cargo Police Nomor: 11-01-10-013185 tanggal 9 November 2010 yang diterbitkan oleh PT X diperoleh petunjuk bahwa Pemohon Banding mengasuransikan barang impornya berupa One lot of component part and plastic part, jumlah 1.080 packages dalam 1X20” kontainer, gross weight 5.615,2500 kg, dengan harga pertanggungan USD 4,590.79, dengan biaya polis sebesar USD 8.25 terdiri dari premium USD 4.59, polis cost USD 3.00 dan stamp duty USD 0.66; bahwa berdasarkan dokumen PIB diperoleh petunjuk bahwa atas importasi One lot of component part and plastic part (13 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), jumlah 1.080 packages dalam 1X20” kontainer, gross weight 5.615,2500 kg, vessel Hansa Century S009, port of loading Portklang China, port of discharge Tanjung Priok Jakarta Indonesia, negara asal China, supplier importir PT XXX, PPJK PT XX, telah diberitahukan oleh Pemohon Banding ke Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok dalam PIB Nomor: XXXXXX tanggal 23 November 2010, dengan total Nilai Pabean sebesar CIF USD 4,590.79, asuransi dibayar di Dalam Negeri; bahwa pembayaran atas importasi barang tersebut dilakukan melalui L/C Nomor: 014ITSY017233 tanggal 22 September 2010 sebesar USD 8,709.00, yang telah diamandemen pada tanggal 3 November 2010 menjadi sebesar USD 7,846.00; bahwa berdasarkan penjelasan Pemohon Banding sebagaimana tercantum dalam tabel pelunasan L/C diketahui bahwa L/C Nomor: 014ITSY017233 tanggal 22 September 2010 yang telah diamandemen pada tanggal 3 November 2010 menjadi sebesar USD 7,846.00; bahwa berdasarkan Rekening Koran FGH an. PT XXX Nomor: rekening Y currency IDR periode 30 November s.d. 31 Desember 2010, Nota Debit FGH, dan Bukti Pengeluaran Bank diperoleh petunjuk bahwa telah dibukukan mutasi debit (withdrawal) untuk biaya-biaya penerbitan L/C Nomor: 0141TSY017233 bahwa Pemohon Banding telah membuat payment journal atas pelunasan L/C Nomor: 0141TSY017233 berdasarkan voucher Nomor: OFGH-7788-1011-0050 tanggal 19 November 2010; bahwa transaksi tersebut telah tercatat di dalam cash/bank account statement dan ledger transaction list Pemohon Banding; bahwa Pemohon Banding telah mencatat penerimaan barang impor tersebut dalam kartu stock barang impor; bahwa Pemohon Banding memberikan bukti berupa Faktur-faktur Pajak Standar atas penjualan beberapa barang impor dari QWE Co., Ltd. tersebut; bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berkesimpulan bahwa terbukti Pemohon Banding telah mengimpor barang berupa One lot of component part and plastic part sebagaimana tercantum dalam Invoice Nomor: CR10-09011 tanggal 8 November 2010 dan telah diberitahukan dalam PIB Nomor: XXXXXX tanggal 23 November 2010 dengan Nilai Pabean sebesar CIF USD 4,590.79 adalah harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar; bahwa berdasarkan kesimpulan tersebut Majelis berpendapat untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding dan menetapkan Nilai Pabean atas importasi barang berupa One lot of component part and plastic part (13 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) yang diberitahukan dalam PIB Nomor: XXXXXX tanggal 23 November 2010 sebesar CIF USD 4,590.79; Memperhatikan : Surat Banding, keterangan Pemohon Banding dan Terbanding, bukti-bukti yang ada dalam berkas banding, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan; Mengingat : Undang-undang Nomor: 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor: 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan dengan Undang-undang Nomor: 17 Tahun 2006, ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; Memutuskan : Menyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-267/KPU.01/2011 tanggal 27 Januari 2011, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-034009/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2010 tanggal 30 November 2010, sehingga Nilai Pabean atas impor barang berupa One lot of component part and
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.36941/PP/M.II/18/2012
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.36941/PP/M.II/18/2012 Jenis Pajak : Pajak Bumi dan Bangunan Tahun Pajak : 2010 Pokok Sengketa : Bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam perkara banding ini adalah perbedaan besarnya angka NJOP PBB Tahun Pajak 2010 antara penetapan yang dilakukan oleh Terbanding dengan perhitungan menurut Pemohon Banding dengan nilai sengketa Rp. 176.904.000,00; Menurut Terbanding : bahwa berdasarkan Laporan Hasil Penelitian Keberatan Pajak Bumi dan Bangunan yang Diajukan Secara Perorangan Nomor: LAP-49/WPJ.22/KP.1006/2010 tanggal 9 Juli 2010 yang dilakukan oleh fungsional penilai PBB KPP Pratama Bogor, Terbanding menetapkan Nilai Jual Objek Pajak atas objek yang disengketakan menjadi Klas 16 dengan Nilai Jual per m2 sebesar Rp. 916.000,00 Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding sangat keberatan atas penetapan SPPT Tahun 2010 untuk NJOP Bumi sebesar Rp. 916.000,00 dengan lokasi proyek yang bukan terletak di tengah kota Bogor sedangkan penetapan SPPT Tahun 2011 untuk perumahan di tengah kota dalam hal ini “QWE, Mekar Jaya” yang Pemohon Banding ketahui berjarak kurang lebih 2 km dari Istana Bogor dimana penetapan Bumi yang sudah ada Bangunannya adalah hanya sebesar Rp. 537.000,00 dan tentunya untuk tahun pajak 2010 harga Bumi untuk SPPT 2010 adalah di bawah Rp. 537.000,00; Menurut Majelis : bahwa penetapan Terbanding atas NJOP Bumi per m2 sebesar Rp. 916.000,00 adalah berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor KEP-118/WPJ.22/BD.03/2009 tanggal 31 Desember 2009 tentang Klasifikasi dan Besarnya NJOP Tahun 2010 sebagai Dasar Pengenaan PBB untuk Kotamadya Bogor Wilayah Kerja KPP Pratama Bogor, disebutkan bahwa atas objek pajak yang terletak di Jalan RTY IV D/VIII/XX, ASD, FGH, Bogor, ditetapkan dengan klasifikasi nilai (A16); bahwa sesuai dengan Pasal 1 angka 3 Undang-undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1994, yang dimaksud dengan Nilai Jual Objek Pajak adalah harga rata-rata yang diperoleh dari transaksi jual beli yang terjadi secara wajar, dan bilamana tidak diperoleh transaksi jual beli, Nilai Jual Objek Pajak ditentukan melalui perbandingan harga dengan objek lain yang sejenis, atau nilai perolehan baru, atau Nilai Jual Objek Pajak Pengganti; bahwa di dalam pelaksanaan penentuan Nilai Jual Objek Pajak sebagaimana diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-533/PJ./2000 tanggal 20 Desember 2000 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pendaftaran, Pendataan dan Penilaian Objek atau Subjek Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Dalam Rangka Pembentukan dan atau Pemeliharaan Basis Data Sistem Manajemen Informasi Objek Pajak (SISMIOP) sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-115/PJ./2002, Terbanding menggunakan tiga pendekatan penilaian, yaitu: Pendekatan Data Pasar, Pendekatan Biaya dan Pendekatan Kapitalisasi Pendapatan; bahwa sesuai dengan Angka 2.3.2 huruf A Petunjuk Pelaksanaan Pendaftaran, Pendataan dan Penilaian Objek atau Subjek Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Dalam Rangka Pembentukan dan atau Pemeliharaan Basis Data Sistem Manajemen Informasi Objek Pajak (SISMIOP), Pendekatan Data Pasar dilakukan dengan cara membandingkan objek pajak yang akan dinilai dengan objek pajak lain yang sejenis yang nilai jualnya sudah diketahui dengan melakukan penyesuaian yang dipandang perlu, persyaratan utama yang harus dipenuhi dalam penetapan pendekatan ini adalah tersedianya data jual-beli atau harga sewa yang wajar. Pendekatan data pasar terutama diterapkan untuk penentuan NJOP bumi, dan untuk objek tertentu dapat juga dipergunakan untuk penentuan NJOP bangunan; bahwa sesuai dengan Angka 2.3.3. huruf A Petunjuk Pelaksanaan Pendaftaran, Pendataan dan Penilaian Objek atau Subjek Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Dalam Rangka Pembentukan dan atau Pemeliharaan Basis Data Sistem Manajemen Informasi Objek Pajak (SISMIOP), pengumpulan data harga jual bersumber dari PPAT, notaris, lurah/kepala desa, agen properti, penawaran penjualan properti melalui majalah, brosur, direktori, pameran dan sebagainya; bahwa metode penilaian yang digunakan oleh Terbanding untuk menentukan NJOP bumi yang disengketakan berdasarkan pendekatan data pasar yaitu membandingkan secara langsung obyek pajak yang akan dinilai dengan data transaksi pembanding yang telah dianalisis, dengan menggunakan faktor-faktor penyesuaian; bahwa dasar yang digunakan oleh Terbanding dalam menetapkan Nilai Jual Objek Pajak Bumi atas Komplek ZXC adalah Price List tertanggal 17 Februari 2010 perumahan VBN, Ruko MLP, Cluster NKO dan BJI yang berasal dari Pemohon Banding dimana pada prinsipnya harga jual yang ditawarkan tersebut merupakan harga jual atas kavling tanah yang sudah dibangun atau kavling tanah yang siap dibangun; bahwa dengan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: KEP-118/WPJ.22/BD.03/2009 tanggal 31 Desember 2009 ditetapkan klasifikasi dan besarnya Nilai Jual Objek Pajak untuk Komplek Perumahan VBN masuk Klasifikasi A16 dengan NIlai Jual Objek Pajak Rp. 916.000/m2; bahwa dari hasil analisis yang dilakukan diperoleh nilai jual rata-rata adalah sebesar Rp. 1.104.803,00 per m2 dan atas nilai jual bumi tersebut, Terbanding menetapkan Nilai Jual Objek Pajak Bumi masuk dalam kelas A16 dengan Nilai Jual Objek Pajak sebebsar Rp. 916.000/m2; bahwa oleh karena tidak terdapat alasan yang kuat dari Pemohon Banding dan dengan memperhatikan tata cara penetapan Nilai Jual Objek Pajak yang dilakukan oleh Terbanding telah sesuai dengan ketentuan, maka dengan demikian Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1042/WPJ.22/BD.06/2010 tanggal 23 September 2010, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Pajak Bumi dan Bangunan atas Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB) Nomor Objek Pajak: XX.XX.0X0.00X.00X-0XXX.0 tanggal 4 Januari 2010 sudah benar, dan Majelis berketetapan untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding; Menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Tarif Pajak; bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Sanksi Administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya; bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding; Mengingat : Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, Undang-undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1994, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; Memutuskan : Menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-1042/WPJ.22/BD.06/2010 tanggal 23 September 2010, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Pajak Bumi dan Bangunan atas Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB) Nomor Objek Pajak (NOP):
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-36777/PP/M.XVII/19/2012
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-36777/PP/M.XVII/19/2012 Jenis Pajak : Bea Masuk Tahun Pajak : 2010 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah, penetapan pembebanan bea masuk atas importasi Sirantox 6PPD yang diberitahukan pada PIB Nomor: XXXXXX tanggal 7 Juni 2010 negara asal China dengan pembebanan BM 5% (Bebas-Fasilitas AC-FTA) yang ditetapkan Terbanding dengan preferensi tarif umum (MFN) menjadi sebesar BM 5% (bayar). Menurut Terbanding : bahwa berdasarkan hal-hal tersebut, mengingat Form E diterbitkan 4 (empat) hari sebelum tanggal pengapalan (ekspor), terhadap Sirantox 6PPD yang diberitahukan dengan PIB Nomor: XXXXXX tanggal 7 Juni 2010 dengan pos tarif 2921.51.0000 tidak berhak mendapat preferensi bea masuk dalam rangka AC-FTA sebagaimana diatur dalam PMK Nomor: 235/PMK.011/2008 dan dilakukan penetapan tarif bea masuk berdasarkan skema preferensi tarif umum (MFN) menjadi sebesar 5% (Bayar). Menurut Pemohon : bahwa Pemohon Banding adalah perusahaan perdagangan dan importir terutama untuk bahan-bahan kimia yang mayoritas dipakai sebagai bahan baku industri karet. Salah satu barang yang diimpor adalah seperti yang menjadi objek pembahasan banding ini, yaitu Antioxidant 6PPD dari QWE Co. Ltd., China, sedangkan customer/pembeli produk Pemohon Banding seluruhnya berdomisili dan menjalankan usahanya di Indonesia. Menurut Majelis : bahwa berdasarkan SUB Nomor: SR-338/KPU-01/2011 tanggal 1 Maret 2011 Terbanding menjelaskan alasan Form E Nomor: E103802244150002 diterbitkan tanggal 14 Mei 2010, tidak dapat digunakan sebagai fasilitas ACFTA adalah sebagai berikut. bahwa Pemohon Banding mengajukan keberatan kepada Terbanding terhadap penetapan pembebanan bea masuk atas importasi Sirantox 6PPD dengan PIB Nomor: XXXXXX tanggal 7 Juni 2010. bahwa berdasarkan penelitian Pemohon Banding melakukan importasi Sirantox 6PPD dengan pos tarif 2921.51.0000 dan pembebanan bea masuk sebesar 5% (Bebas) dengan fasilitas AC-FTA. bahwa berdasarkan penelitian, barang diekspor sesuai tanggal pengapalan pada Bill of Lading Nomor: APLU063263323 yang diterbitkan tanggal 18 Mei 2010, sedangkan Form E Nomor: E103802244150002 diterbitkan tanggal 14 Mei 2010, artinya Form E diterbitkan 4 (empat) hari sebelum tanggal pengapalan (ekspor). bahwa berdasarkan Rule 10 Operational Certification Procedures for Rules of Origin of The ASEAN-China Free Trade Area dinyatakan “The Certificate of Origin shall be issued by the relevant Goverment authorities of the exporting Party at the time of exportation or soon thereafter whenever the products to be exported can be considered originating in the party within the meaning of the ASEAN-China Rules of Origin”. bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, mengingat Form E diterbitkan 4 (empat) hari sebelum tanggal pengapalan (ekspor), terhadap Sirantox 6PPD yang diberitahukan dengan PIB Nomor: XXXXXX tanggal 7 Juni 2010 dengan pos tarif 2921.51.0000 tidak berhak mendapat preferensi bea masuk dalam rangka AC-FTA sebagaimana diatur dalam PMK Nomor: 235/PMK.011/2008 dan dilakukan penetapan tarif bea masuk berdasarkan skema preferensi tarif umum (MFN) menjadi sebesar 5% (Bayar). bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyampaikan penjelasan seperti yang diungkapakan dalam Surat Permohon Banding Nomor: CGA.010/X/2010 tanggal 28 September 2010, yang pada pokoknya menyatakan sebagai berikut: bahwa Pemohon Banding adalah perusahaan perdagangan dan importir terutama untuk bahan-bahan kimia yang mayoritas dipakai sebagai bahan baku industri karet. Salah satu barang yang diimpor adalah seperti yang menjadi objek pembahasan banding ini, yaitu Antioxidant 6PPD dari QWE Co. Ltd., China, sedangkan customer/pembeli produk Pemohon Banding seluruhnya berdomisili dan menjalankan usahanya di Indonesia. bahwa setelah Pemohon Banding teliti seluruh dokumen impor yang diterima dari shipper di China dan untuk memenuhi kewajiban kepabeanan, Pemohon Banding menggunakan Form E yang diterbitkan pada tanggal yang sama dengan tanggal pengapalan pada Bill of Lading, yaitu tanggal 18 Mei 2010. bahwa Form E tersebut telah memenuhi prosedur. Oleh karenanya, Pemohon Banding tidak dapat menerima pertimbangan pemeriksa pada poin g yang menyatakan Form E diterbitkan 4 (empat) hari sebelum tanggal pengapalan sehingga tidak memenuhi prosedur yang ditetapkan. bahwa dalam persidangan Majelis meminta Pemohon Banding menyampaikan dokumen pelengkap pabean. bahwa memenuhi permintaan Majelis, Pemohon Banding menyerahkan dokumen pendukung pabean berupa;Purchase Order Nomor: 010/IMP/CGA/10 tanggal 30 April 2010,Invoice Nomor: WT-CGA100502002 tanggal 12 Mei 2010,Packing List tanggal 12 Mei 2010,Bill of Lading Nomor: APLU063263323 tanggal 18 Mei 2010,Polis Asuransi Nomor: B0020007988102 tanggal 17 Mei 2010,PIB Nomor: XXXXXX tanggal 7 Juni 2010,Form E (Surat Keterangan Asal) Nomor: E103802244150002 diterbitkan tanggal 14 Mei 2010 dengan perincian sebagai berikut:Jenis barang: Sirantox 6PPD, jumlah: 800 Bags,Invoice Nomor: WT-CGA100502002 tanggal 12 Mei 2010. bahwa Pemohon Banding melakukan pemesanan barang berupa Sirantox 6PPD kepada QWE CO.,LTD berdasarkan Invoice Nomor: WT-CGA100502002 tanggal 12 Mei 2010 barang impor dikirim dengan Bill of Lading Nomor: APLU063263323 tanggal 18 Mei 2010. bahwa atas penelitian dokumen pelengkap pabean di atas menurut Majelis tentang pendapat Terbanding barang diekspor sesuai tanggal pengapalan pada Bill of Lading Nomor: APLU063263323 yang diterbitkan tanggal 18 Mei 2010, sedangkan Form E Nomor: E103802244150002 diterbitkan tanggal 14 Mei 2010, artinya Form E diterbitkan 4 (empat) hari sebelum tanggal pengapalan (ekspor), hal ini tidak terbukti karena pada dokumen Form E Nomor: E103802244150002 diterbitkan tanggal 14 Mei 2010 pada kolom 12 yaitu kolom tanda tangan Pejabat yang berhak menerbitkan Form E adalah tertanggal 18 Mei 2010 sehingga penerbitan Form E Nomor: E103802244150002 diterbitkan tanggal 18 Mei 2010 telah sesuai dengan Rule 10 Operational Certification Procedures for Rules of Origin of The ASEANChina Free Trade Area yang menyatakan “The Certificate of Origin shall be issued by the relevant Goverment authorities of the exporting Party at the time of exportation or soon thereafter whenever the products to be exported can be considered originating in the party within the meaning of the ASEAN-China Rules of Origin”. bahwa berdasarkan dat-data dan fakta tersebut di atas, Majelis berpendapat tidak ada peraturan perundang-undangan yang berlaku tentang impor yang mengatur bahwa SKA (Form E) yang telah ditandatangani dan dikeluarkan oleh pejabat berwenang yang diterbitkan lebih dahulu dari tanggal Bill of Lading dinyatakan tidak sah atau tidak diberikan preferensi Tarif Bea Masuk AC-FTA. bahwa menurut Majelis diterbitkannya SKA (Form E) lebih dahulu dari pada Bill of Lading sudah hal yang umum dan sesuai, karena pemeriksaan fisik barang untuk memenuhi ketentuan sesuai ROO dilakukan lebih dahulu (diterbitkan SKA (Form E) baru kemudian barang dibawa ke tempat pemuatan dan dimuat ke sarana pengangkut (baru dibuatkan B/L oleh pengangkut). bahwa