Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.38347 /PP/M.I/99/2012

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.38347 /PP/M.I/99/2012

Jenis Pajak:Gugatan
   
Tahun Pajak:2006
   
Pokok Sengketa:Sanksi adminsitrasi berupa denda berdasarkan Pasal 14 ayat (4) UU KUP :

Bunga Pasal 9 ayat (2a) UU KUP     
Denda Pasal 14 ayat (4) UU KUP     
Jumlah             =     Rp   63.067.795,00
=     Rp 630.677.949,00
=     Rp 693.745.744,00
   
   
Menurut Tergugat:bahwa Penggugat dikenakan sanksi adminsitrasi berupa denda berdasarkan Pasal 14 ayat (4) UU KUP karena Penggugat terlambat membuat Surat Setoran Pajak untuk penyetoran PPN atas pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean;
   
Menurut Penggugat:bahwa Penggugat tidak setuju atas pengenaan sanksi adminsitrasi berupa denda berdasarkan Pasal 14 ayat (4) UU KUP;
   
Menurut Majelis:bahwa Tergugat dalam keputusan Nomor: KEP-1410/WPJ.07/BD.05/2009 tanggal 28 Desember 2009 menyatakan mempertahankan sanksi adminsitrasi kepada Penggugat sebagai berikut:

Bunga Pasal 9 ayat (2a) UU KUP     
Denda Pasal 14 ayat (4) UU KUP     
Jumlah             =     Rp   63.067.795,00
=     Rp 630.677.949,00
=     Rp 693.745.744,00
bahwa menurut Tergugat, Penggugat dikenakan sanksi adminsitrasi berupa denda berdasarkan Pasal 14 ayat (4) UU KUP karena Penggugat terlambat membuat Surat Setoran Pajak untuk penyetoran PPN atas pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean;

bahwa menurut Tergugat, Penggugat mengajukan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi terhadap sanksi Denda Pasal 14 ayat (4) dalam Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud Dari Luar Daerah Pabean namun Penggugat tidak memberikan data/dokumen untuk membuktikan alasan permohonannya sebagaimana yang diminta dalam Surat Permintaan Penjelasan dan Pembuktian serta tidak memenuhi undangan pembahasan sengketa, maka Penggugat tidak dapat melakukan penelitian lebih lanjut terhadap alasan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi Penggugat;

bahwa Penggugat tidak setuju atas pengenaan sanksi adminsitrasi berupa denda berdasarkan Pasal 14 ayat (4) UU KUP dengan alasan sebagai berikut:
       
berdasarkan ketentuan Pasal 4 huruf e UU PPN disebutkan bahwa Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas :
e. pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;
       
berdasarkan ketentuan Pasal 13 ayat (1) UU PPN disebutkan bahwa Pengusaha Kena Pajak wajib membuat Faktur Pajak untuk setiap penyerahan Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a atau huruf f dan setiap penyerahan Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c;

bahwa menurut Penggugat, berdasarkan ketentuan tersebut maka tidak ada kewajiban bagi Pengusaha Kena Pajak untuk membuat faktur pajak atas pemanfaatan JKP dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf e UU PPN;

bahwa menurut Penggugat, yang menjadi persengketaan adalah masalah yuridis, yaitu apakah keterlambatan pembayaran SSP PPN atas Pemanfaatan JKP dari luar daerah pabean dikenakan sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (4) UU KUP atau tidak, jadi bukan masalah pembuktian data/dokumen sebagaimana yang disampaikan oleh Tergugat dalam melakukan penolakan permohonan Penggugat;

bahwa Penggugat dikenakan sanksi adminsitrasi berupa denda berdasarkan Pasal 14 ayat (4) UU KUP karena Penggugat terlambat membuat Surat Setoran Pajak untuk penyetoran PPN atas pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean yang menurut Majelis merupakan masalah yuridis fiskal, sehingga tidak membutuhkan pembuktian data atau dokumen tambahan dari yang sudah Tergugat peroleh saat pemeriksaan;
       
bahwa ketentuan dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 (UU KUP), menyebutkan:
       
Pasal 14 ayat (1) huruf d:
Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Tagihan Pajak apabila:
d. pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, tetapi tidak membuat faktur pajak atau membuat faktur pajak, tetapi tidak tepat waktu;

Pasal 14 ayat (4)
Terhadap pengusaha atau Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, huruf e, atau huruf f masing-masing, selain wajib menyetor pajak yang terutang, dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 2% (dua persen) dari Dasar Pengenaan Pajak;

bahwa ketentuan dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 (UU PPN), menyebutkan:

Pasal 4
Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas:
penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh pengusaha;impor Barang Kena Pajak;penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean; atauekspor Barang Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak;
Pasal 13 ayat (1)
Pengusaha Kena Pajak wajib membuat Faktur Pajak untuk setiap penyerahan Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a atau huruf f dan setiap penyerahan Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c;

bahwa Surat Tagihan Pajak Nomor: 00001/167/06/055/09 tanggal 11 Maret 2009 adalah Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud Dari Luar Daerah Pabean;

bahwa Majelis berpendapat, berdasarkan ketentuan Pasal 13 ayat (1) UU PPN tidak ada kewajiban bagi Penggugat untuk membuat faktur pajak atas pemanfaatan JKP dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf e UU PPN;

bahwa oleh karenanya, Majelis berkesimpulan pengenaan Sanksi Adminsitrasi berupa Denda Pasal 14 (4) UU KUP sebesar Rp630.677.949,00 dalam keputusan Tergugat Nomor: KEP-1410/WPJ.07/BD.05/2009 tanggal 28 Desember 2009 tidak dapat dipertahankan;
   
Menimbang:bahwa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak mengatur Putusan Pengadilan Pajak dapat berupa mengabulkan sebagian atau seluruhnya;
   
Menimbang:bahwa berdasarkan uraian hasil pembahasan pokok sengketa di atas dan berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap bukti-bukti dan dokumen-dokumen pendukung maupun keterangan Penggugat dan Tergugat, terdapat cukup bukti dan alasan yang dapat meyakinkan Majelis untuk mengabulkan seluruhnya Gugatan Penggugat;
   
Memperhatikan:Surat Gugatan Penggugat, Surat Tanggapan Tergugat, Surat Bantahan Penggugat, bukti-bukti dalam berkas Gugatan, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan;
   
Mengingat:1.Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;2.Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007;3.Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000;
   
Memutuskan:Mengabulkan seluruhnya Gugatan Penggugat terhadap keputusan Tergugat Nomor: KEP-1410/WPJ.07/BD.05/2009 tanggal 28 Desember 2009 mengenai Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud Dari Luar Daerah Pabean Masa Pajak April sampai dengan Desember 2006 Nomor : 00001/167/06/055/09 tanggal 11 Maret 2009.