Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.39305/PP/M.I/99/2012
| Jenis Pajak | : | Gugatan |
| Tahun Pajak | : | 2008 |
| Pokok Sengketa | : | bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan gugatan terhadap Keputusan Tergugat Nomor: KEP-515/WPJ.19/BD.05/2011 tanggal 13 Juni 2011 tentang Pengurangan Sanksi Administrasi atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP Nomor: 00024/107/08/051/10 tanggal 25 Maret 2010 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2008 sebagaimana telah diputus dengan KEP-563/WPJ.19/BD.05/2010 tanggal 29 Oktober 2010, yang tidak disetujui oleh Penggugat; |
| Menurut Tergugat | : | bahwa Tergugat mengenakan sanksi administrasi denda Pasal 14 ayat (4) UU KUP kepada Penggugat dengan menerbitakn STP PPN Masa Pajak Januari s.d Desember 2008 Nomor 00024/107/08/051/10 tanggal 25 Maret 2010, karena adanya koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai; |
| Menurut Penggugat | : | bahwa Penggugat menyatakan tidak setuju atas terbitnya Surat Tagihan Pajak tersebut karena atas penjualan TBS senilai Rp.75.203.222.471,00 dan penjualan PG Pelaihari senilai Rp.11.574.585.016,00 sudah dibuat Faktur Pajaknya dan sudah dilaporkan di SPT Masa PPN; |
| Menurut Majelis | : | bahwa Tergugat mengenakan sanksi administrasi denda Pasal 14 ayat (4) UU KUP kepada Penggugat dengan menerbitkan STP PPN Masa Pajak Januari s.d Desember 2008 Nomor 00024/107/08/051/10 tanggal 25 Maret 2010, karena adanya koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai; bahwa Penggugat menyatakan tidak setuju atas terbitnya Surat Tagihan Pajak tersebut karena atas penjualan TBS senilai Rp.75.203.222.471,00 dan penjualan PG Pelaihari senilai Rp.11.574.585.016,00 sudah dibuat Faktur Pajaknya dan sudah dilaporkan di SPT Masa PPN; bahwa dari penelitian Majelis terhadap dokumen-dokumen dalam berkas Gugatan ini, diketahui hal-hal sebagai berikut: Tergugat menerbitkan Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2008 Nomor: 00024/107/08/051/10 tanggal 25 Maret 2010;Penggugat mengajukan permohonan pengurangan sanksi administrasi tersebut dengan Surat Nomor : 13.05/X/199/V/2010 tanggal 4 Mei 2010, yang isinya menyebutkan Penggugat setuju atas pokok pajak yang dikenakan dan telah membayar lunas pokok pajak tersebut. Namun karena kondisi cash flow kurang baik sehingga pengeluaran ini memberatkan Penggugat;Atas permohonan Penggugat tersebut, Tergugat mengeluarkan Keputusan Nomor: KEP-563/WPJ.19/BD.05/2010 tanggal 29 Oktober 2010, yang isinya menolak permohonan Penggugat;Atas Keputusan Tergugat tersebut, Penggugat mengajukan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi yang ke-2 (dua) dengan Surat Nomor : 13.05/X/648/XII/2010 tanggal 22 Desember 2010;Alasan-alasan Penggugat mengajukan surat permohonan yang kedua ini adalah karena DPP ekspor sebesar Rp.43.609.894.776,00 bukan atas nama Penggugat, sedangkan yang atas nama Penggugat adalah sebesar Rp.33.155.933.454,00 dan karena penjualan PG Pelaihari sebesar Rp.21.563.602.540,00 sudah dibuat Faktur Pajak dengan Nomor Seri 010.000.00496 tanggal 30 Desember 2009 sebesar Rp.11.574.585.016,00 sebesar Rp.6.038.288.000,00 jatuh tempo pembayarannya Bulan Desember 2008;Atas permohonan pengurangan dan penghapusan sanksi administrasi kedua tersebut, Tergugat menerbitkan Keputusan Nomor: KEP-515/WPJ.19/BD.05/2011 tanggal 13 Juni 2011, yang isinya menolak permohonan Penggugat. Selanjutnya Penggugat mengajukan Gugatan ke Pengadilan Pajak; bahwa dari hal-hal tersebut di atas dapat disimpulkan sebagai berikut: Penerbitan Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2008 Nomor: 00024/107/08/051/10 tanggal 25 Maret 2010 dilakukan oleh Tergugat karena adanya koreksi DPP PPN, dimana atas koreksi ini Penggugat tidak mengajukan banding dan atas pokok pajak yang tercantum dalam SKPKB PPN tersebut Penggugat telah setuju dan telah membayar lunas pokok pajaknya;bahwa penerbitan Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2008 Nomor: 00024/107/08/051/10 tanggal 25 Maret 2010 yang menjadi obyek sengketa ini merupakan akibat adanya koreksi DPP PPN di SKPKB PPN, dimana Penggugat tidak mengajukan banding atas SKPKB PPN tersebut dan Penggugat telah membayar lunas pokok pajaknya, sehingga dengan demikian penerbitan STP tersebut sudah benar; |
| Menimbang | : | bahwa Pasal 80 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak mengatur Putusan Pengadilan Pajak dapat berupa menolak; |
| Menimbang | : | bahwa berdasarkan uraian hasil pembahasan pokok sengketa di atas dan berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap bukti-bukti dan dokumen-dokumen pendukung maupun keterangan Penggugat dan Tergugat, terdapat cukup bukti dan alasan yang dapat meyakinkan Majelis untuk menolak gugatan Penggugat; Memperhatikan Surat Gugatan Penggugat, Surat Tanggapan Tergugat, Surat Bantahan Penggugat, bukti-bukti dalam berkas Gugatan, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan; |
| Mengingat | : | 1.Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;2.Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007;3.Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000; |
| Memutuskan | : | Menolak Gugatan Penggugat terhadap Keputusan Tergugat Nomor: KEP-515/WPJ.19/BD.05/2011 tanggal 13 Juni 2011 mengenai Pengurangan Sanksi Administrasi atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2008 Nomor: 00024/107/08/051/10 tanggal 25 Maret 2010, atas nama: PT. XXX; |

