Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.44693/PP/M.XVII/19/2013

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.44693/PP/M.XVII/19/2013 Jenis Pajak : Bea Cukai Tahun Pajak : 2012 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Penolakan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding terhadap penetapan kembali Pos tarif dan pembebanannya atas PIB Nomor: 098088 tanggal 13 Maret 2012 berupa: Jenis Barang : Seal Tape 10m ST01 (1/2*) Merk GG; Jumlah barang : 3.094 bag Negara Asal : China; Pos Tarip diberitahukan : 3921.90.90.00 BM 5%; Menurut Terbanding : bahwa jenis barang adalah seal tape yang terbuat dari 100% Polytetraflouroethylene/PTFE murni dan kurang dari 0.1% residual lubricant maka lebih tepat diklasifikasikan ke dalam pos 3920.99.90.00 yang meliputi plat, lembaran, film, foil dan strip dari plastik non seluler dan tidak diperkuat, tidak dilaminasi, tidak didukung atau tidak dikombinasikan dengan cara semacam itu dengan bahan lain, dari plastik lainnya; Menurut Pemohon : bahwa Pemohon Banding sangat keberatan atas penetapan Terbanding karena HS Code yang Pemohon Banding submit ke Terbanding dan yang sudah Pemohon Banding lampirkan pada saat mengajukan keberatan Notul Nomor: 0116/OMI/III/2012 adalah benar yaitu dengan HS Code 3921.90.90.00 dengan tarif BM 5% (AC-FTA) dan barang tersebut adalah termasuk kategori: plat, lembaran, film, foil dan strip lainnya dari plastik dan masuk ke dalam kategori lain-lain; Menurut Majelis : bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap berkas banding, keterangan Pemohon Banding dan Terbanding dipersidangan dan bukti-bukti yang ada diketahui sebagai berikut: bahwa di dalam persidangan Terbanding menyerahkan Surat Nomor: S-207/KPU.01/BD.02/2013 tanggal 23 Januari 2013 hal: Penjelasan Tertulis KEP-2637/KPU.01/2012 a.n. PT XXX, yang pada pokoknya adalah sebagai berikut: bahwa Pemohon Banding mengajukan keberatan terhadap SPTNP Nomor: 004975/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2012 tanggal 16 Maret 2012, dengan Surat Permohonan Keberatan Nomor: 011610MI/111/2012 tanggal 19 Maret 2012; bahwa permasalahan yang terjadi adalah keberatan mengenai nilai pabean yang ditetapkan oleh Terbanding; bahwa berdasarkan hal-hal di atas, berikut ini Terbanding sampaikan tanggapan/jawaban atas alasan banding yang diajukan oleh Pemohon Banding berupa uraian penetapan tarif pabean sebagai berikut: 3.1. Penelitian Identifikasi Barang bahwa berdasarkan PIB, Invoice, Packing List dan B/L dapat diketahui bahwa jenis barang yang diimpor adalah seal tape merk GG dalam gulungan dengan panjang 10 meter; bahwa PIB Nomor: 098088 tanggal 13 Maret 2012 termasuk PIB dengan penetapan jalur MK sehingga tidak dilakukan pemeriksaan fisik; bahwa berdasarkan LPPT bahwa dilampirkan brosur barang namun informasi dan data kurang mendukung; bahwa berdasarkan brosur barang terlampir bahwa seal tape merk GG adalah jenis P.T.F.E Thread Seal Tape ISO X00X certified 10 meters; bahwa berdasarkan http://FF.orq/wikifThread seal tape bahwa Thread seal tape can be used in many ways, the most common use in North America is to seal pipe threads. Also known as plumber’s tape, PTFE tape or tape dope-is a polytetrafluoroethylene (PTFE) film cut to specified widths for use in sealing pipe threads; bahwa berdasarkan http://www.CC.com/htmUntfe thread seal tabe.html bahwa PTFE thread seal tape is used to provide an airtight seal and also a lubricant. PTFE thread seal resin is extruded into sheets and rolled onto log rolls; these are really big rolls of tape. These sheets are cut to size (1/2″ & 1″) and then spooled into the rolls we have used for the past 30 years. Except for some of the color coded versions (Gas Line, Oxygen Line, etc.), they all look pretty much the same. How the PTFE thread seal resin is extruded and the density makes all the difference in the world; bahwa berdasarkan MSDS dari AA Co.,Ltd diketahui sebagai berikut: Product reference : PTFE Thread Seal Tape Trade name : Fengwang PTFE Tape Supplier : DD of Guangdong Composition : A standard grade Thread Seal Tape menufactured from 100% pure, virgin PTFE and containing less than 0.1% wt residual lubricant. Polytetrafluoroethylene (PTFE) is used to make tapes and extruded sections for pipe thread and flange sealing applications. Nominal thickness : 0.075mm Density : 0.35- 1.5 G/cm3 Residual lubricant content : Less than 0.1% wt Other information : I Fengwang Thread Seal Tape is resistant to attack from a range of chemicalI media including strong acids, alkalis and organic solvents. It is suitable; bahwa berdasarkan http://onda-valve.com/index.php?option=com bahwa Seal tape terbuat dari poly (tetrafluoroethylene)/PTFE yang diproduksi dengan teknologi modern untuk menghasilkan produk yang berkualitas, teknologi ini menghasilkan lapisan yang tebal dan kekenyalan tertentu, sehingga dapat diaplikasi pada instalasi pipa PVC atau galvanis yang dipakai untuk gas, air tekanan tinggi, pipa pemadam api, fungsi utama seal tape untuk mencegah kebocoran pada sambungan kran dan sambungan pipa yang memiliki ulir, namun untuk fungsi pemakaian dapat dibedakan menjadi pipa air bertekanan rendah, tinggi, gas, dan pipa pemadam api; bahwa disimpulkan jenis barang seal tape terbuat dari 100% Polytetrafluoroethylene/PTFE murni dan kurang dari 0.1% residual lubricant, kegunaan untuk mencegah kebocoran pada sambungan keran atau pipa yang memiliki ulir; 3.2. Penelitian terhadap Klasifikasi Barang: Berdasarkan catatan 1 KUMHS, “Judul dari Bagian, Bab dan Sub-bab dimaksudkan hanya untuk mempermudah referensi saja; untuk keperluan hukum, klasifikasi harus ditentukan berdasarkan uraian yang terdapat dalam pos dan berbagai Catatan Bagian atau Bab yang berkaitan serta berdasarkan catatan ketentuan berikut ini, asalkan pos atau catatan tersebut tidak menentukan lain”; Berdasarkan butir 3 (a) KUMHS disebutkan bahwa pos yang memberikan uraian paling spesifik harus lebih diutamakan dari pos yang memberikan uraian yang lebih umum; Kajian pemberitahuan PIB bahwa Pemohon Banding memberitahukan klasifikasi jenis barang pada pos tarif 3921.90.90.00 meliputi “pelat, lembaran, film, foil dan strip lainnya dari plastik, non seluler, lain-lain”; bahwa berdasarkan Catatan No. 9 Bab 39 disebutkan sebagai berikut: Dalam pos No. 39.20 dan 39.21, pengertian “pelat, lembaran, film, foil dan strip” hanya berlaku untuk pelat, lembaran, film, foil dan strip (selain yang dimaksud dalam bab 54) dan untuk bongkah dengan bentuk geometris yang beraturan, dicetak atau permukaannya dikerjakan lebih lanjut atau tidak, dipotong menjadi bentuk persegi empat (termasuk bujur sangkar) atau tidak, tetapi tidak dikerjakan lebih lanjut walaupun sudah dipotong menjadi barang siap pakai); iii) bahwa berdasarkan Explanatory Notes to The HS Bab 39 untuk pos 39.21 bahwa Pos ini meliputi pelat, lembaran, film, foil dan strip dari plastik selain yang terdapat pada pos 39.18, 39.19 atau 39.20 ataupun pada bab 54, olehnya itu, pos ini hanya mencakup produk seluler atau

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.44676/PP/M.XVII/19/2013

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.44676/PP/M.XVII/19/2013 Jenis Pajak : Bea Cukai Tahun Pajak : 2011 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap penetapan nilai pabean atas importasi importasi 18 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB, jumlah barang 86 ctns, negara asal China dan UK dan UK, dengan pemberitahuan dalam PIB Nomor: 445684 tanggal 25 November 2011 nilai pabean sebesar CIF USD16,850.89, yang ditetapkan dalam Surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP- 127/KPU.01/2012 tanggal 13 Januari 2012 dengan nilai pabean Sebesar CIF USD24,225.48; Menurut Terbanding : bahwa berdasarkan keputusan Terbanding Nomor: KEP-127/KPU.01/2012 tanggal 13 Januari 2012, Terbanding mendapati data dan dokumen pendukung yang diajukan Pemohon Banding pada saat keberatan terdapat berbagai kejanggalan dan tidak memadai untuk mendukung pembuktian bahwa harga yang diberitahukan merupakan harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar sehingga tidak dapat ditetapkan sebagai nilai pabean (metode I gugur) selanjutnya penetapan nilai pabean ditetapkan berdasarkan metode pengulangan deduksi sehingga nilai pabean menjadi CIF USD24,225.48; Menurut Pemohon : Pemohon Banding tidak dapat menerima alasan penolakan Terbanding dengan Surat Keputusan Nomor: KEP-127/KPU.01/2012 tanggal 13 Januari 2012 dengan alasan sebagai berikut: Term of Delivery adalah barang dikirim setelah dilakukan pembayaran; Di seluruh dokumen tidak disebutkan kemana pembayaran harus ditujukan karena penerima adalah supplier lama sehingga Pemohon Banding sudah mengetahui sebelumnya nomor rekening penerima pembayaran; Bahwa penerima pembayaran BB adalah pemilik dari DD Pte., Ltd,; Jumlah pembayaran sejumlah Rp2.515.600,00 adalah ongkos kirim; Bahwa data pendukung seperti pembukuan belum Pemohon Banding lampirkan karena barang belum datang sehingga pembukuan belum siap; Harga yang Pemohon Banding beritahukan adalah harga yang sebenarnya, sesuai dengan Invoice Nomor: X0XXXXXX tanggal 3 November 2011, pembayaran T/T Bank CC tanggal 08 November 2011 dan dokumen pendukung lainnya, seperti yang telah Pemohon Banding lampirkan dalam Surat Keberatan Nomor: 001/AISK/XII/2011 Tanggal 08 Desember 2011, dan apabila pihak KKPU mengatakan bahwa data tidak memadai, menurut Pemohon Banding seharusnya pihak KKPU meminta Pemohon Banding untuk melengkapi data yang dianggap tidak memadai karena Pemohon Banding tidak mengetahui data apa saja yang harus Pemohon Banding serahkan sehingga sesuai dengan lampiran II PMK Nomor: 217/PMK.04/2010; Pihak Kepala KPU dalam mengambil keputusan tersebut tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dimana Pihak Kepala KPU menolak nilai transaksi (metode 1) semata-mata hanya berdasarkan tidak dapat meyakini kebenaran nilai transaksi Pemohon Banding dan tanpa menjelaskan secara detail apa yang dimaksud dengan metode pengulangan menggunakan metode deduksi yang diterapkan secara fleksibel yang merupakan landasan/dasar penetapan harga yang digunakan oleh pihak KKPU, dan tidak ada perincian atau perhitungan yang jelas dari mana timbulnya angka CIF USD24,225.48 (angka yang ditetapkan sebagai Nilai Pabean); Menurut Majelis : bahwa alasan Terbanding yang menolak keberatan Pemohon Banding karena berdasarkan hasil penelitian dokumen pendukung nilai transaksi disimpulkan harga transaksi yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 445684 tanggal 25 November 2011 tidak dapat ditetapkan sebagai nilai pabean (metode I gugur), selanjutnya penetapan nilai pabean ditetapkan berdasarkan metode pengulangan deduksi sehingga nilai pabean menjadi CIF USD24,225.48; bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas pendapat Terbanding tersebut dengan alasan harga yang Pemohon Banding beritahukan adalah harga pembelian yang sebenarnya sesuai dengan Purchase Order Nomor: PO-AI/10-11/ BW STE tanggal 25 Oktober 2011, Commercial Invoice Nomor: X0XXXXXX tanggal 3 November 2011, dan bukti pembayaran berupa Telegraphic Transfer Bank CC tanggal 8 November 2011; bahwa berdasarkan Pasal 15 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan bahwa: “Nilai Pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan”; bahwa berdasarkan pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk, menyatakan bahwa: Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) tidak digunakan untuk menentukan nilai pabean dalam hal: barang impor bukan merupakan obyek suatu transaksi jual beli atau penjualan untuk diekspor ke dalam Daerah Pabean; nilai transaksi tidak memenuhi persyaratan untuk diterima sebagai nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7; penambahan atau pengurangan yang harus dilakukan terhadap harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar tidak didukung oleh bukti nyata atau data yang objektif dan terukur; dan/atau Pejabat Bea dan Cukai mempunyai alasan berdasarkan bukti nyata atau data yang objektif dan terukur untuk tidak menerima nilai transaksi sebagai nilai pabean; bahwa dalam persidangan, Terbanding telah menyampaikan Surat Nomor: S- 1975/KPU.01/BD.02/2012 tanggal 18 September 2012, yang pada pokoknya menyampaikan hal-hal sebagai berikut: bahwa tidak terdapat dokumen berupa Sales Contract atau perjanjian lainnya, sebagai pengakuan bahwa telah terjadi kesepakatan jual beli antara pihak supplier (AA PTE LTD) dengan pihak Buyer (PT. XXX) dan pihak yang bertanggung jawab jika ada permasalahan proses jual beli; bahwa pada semua dokumen transaksi (Purchase Order, Invoice, dan Packing List) tidak terdapat keterangan mengenai incoterm transaksi, dimana hanya ada keterangan “Repacking / Delivery fee”, namun tidak dijelaskan apakah transaksi merupakan Ex Work, FOB. CNF atau CIF; bahwa pada semua dokumen transaksi (Purchase Order, Invoice, dan Packing List) tidak disebutkan kemana pembayaran harus ditujukan (nama rekening, nomor rekening, bank penerima dan lain-lain), namun pada bukti pembayaran ditujukan untuk perorangan yaitu “BB” namun tidak pernah ada kesepakatan sebelumnya; bahwa Pemohon melampirkan surat pernyataan tertanggal 02 May 2012, yang menyebutkan bahwa Mr. BB adalah CEO dari DD pte Ltd, namun tidak disertai dengan dokumen/bukti-bukti tentang keterkaitan Mr. BB dengan Suplier; bahwa pada bukti pembayaran dan rekening Koran yang dilampirkan, pada proses keberatan terdapat 2 bukti pembayaran yaitu sejumlah USD16,582.89 dan USD268, namun terdapat beberapa kejanggalan sebagai berikut : untuk pembayaran Invoice X0XXXXXX pada kolom nominal jumlah rupiah tidak diisi baik berupa angka maupun terbilang, sehingga bukti transfer tersebut seharusnya belum lengkap dan akan diminta untuk dilengkapi oleh teller bank; untuk pembayaran “Delivery inv X0XXXXXX” dengan total Rp2.515.600,00 tidak dapat ditelusuri pada Rekening Koran tanggal 8 Nov 2011; bahwa pada kedua bukti pembayaran, pada kolom sumber dana, tidak diisi sehingga tidak diketahui apakah transfer dilakukan secara tunai, debet rekening atau lainnya bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka atas nilai transaksi yang diberitahukan PT Terang Dunia Internusa dengan PIB Nomor: 445684 tanggal 25 Nopember 2011 sebesar CIF USD 16,850.89 tidak dapat kami yakini sebagai nilai pabean; bahwa sehubungan dengan data-data yang disampaikan oleh Pemohon pada saat

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-44638/PP/M.IX/19/2013

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-44638/PP/M.IX/19/2013 Jenis Pajak : Bea Masuk Tahun Pajak : 2011 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Penetapan Nilai Pabean, jenis barang berupa Unassembled Industrial Embroidery Machines and Accessories, Negara asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 355783 tanggal 23 September 2011 dengan Nilai Pabean sebesar CIF SGD 66,440.00, dan ditetapkan oleh Terbanding menjadi sebesar CIF SGD 86,312.00, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa pajak dalam rangka impor dan Denda Administrasi sebesar Rp 22.491.000,00 (dua puluh dua juta empat ratus sembilan puluh satu ribu rupiah); Menurut Terbanding : bahwa sesuai Keputusan Terbanding Nomor: KEP-6277/KPU.01/2011 tanggal 07 Desember 2011, berdasarkan penelitian terhadap dokumen impor serta penelitian terhadap kewajaran nilai pabean yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 355783 tanggal 23 September 2011 sebesar CIF SGD 66,440.00 berupa Unassembled Industrial Embroidery Machine and Accessories tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi yang sebenarnya dan tidak dapat diterima sebagai nilai pabean, sehingga Terbanding menetapkan nilai pabean berdasarkan metode pengulangan (fallback) dengan nilai transaksi barang serupa yang diterapkan secara fleksibel menjadi sebesar CIF SGD 86,312.00; Menurut Pemohon Banding : bahwa harga yang Pemohon Banding beritahukan dalam PIB Nomor: 355783 tanggal 23 September 2011 sebesar CIF SGD 66,440.00 berupa Unassembled Industrial Embroidery Machine and Accessories adalah harga yang sebenarnya dan sudah sesuai dengan invoice, Purchase Order dan Sales Contract; Menurut Majelis : bahwa sesuai Keputusan Terbanding Nomor: KEP-6277/KPU.01/2011 tanggal 07 Desember 2011, berdasarkan penelitian terhadap dokumen impor serta penelitian terhadap kewajaran nilai pabean yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 355783 tanggal 23 September 2011 sebesar CIF SGD 66,440.00 berupa Unassembled Industrial Embroidery Machine and Accessories tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi yang sebenarnya dan tidak dapat diterima sebagai nilai pabean, sehingga Terbanding menetapkan nilai pabean berdasarkan metode pengulangan (fallback) dengan nilai transaksi barang serupa yang diterapkan secara fleksibel menjadi sebesar CIF SGD 86,312.00; bahwa sesuai Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan; bahwa sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010, penetapan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi barang impor menempati hirarki pertama dari ke 6 metode yang digunakan untuk menetapkan nilai pabean; bahwa sesuai Pasal 7 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 dinyatakan “Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dapat diterima sebagai nilai pabean sepanjang memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. tidak terdapat pembatasan-pembatasan atas pemanfaatan atau pemakaian barang impor selain pembatasan-pembatasan yang: diberlakukan atau diharuskan oleh peraturan Perundang-undangan yang berlaku di dalam Daerah Pabean; membatasi wilayah geografis tempat penjualan kembali barang yang bersangkutan; tidak mempengaruhi nilai barang secara substansial; b. tidak terdapat persyaratan atau pertimbangan yang diberlakukan terhadap transaksi atau nilai barang impor yang mengakibatkan nilai barang impor yang bersangkutan tidak dapat ditentukan nilai pabeannya; c. tidak terdapat proceeds sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf d yang harus diserahkan oleh pembeli kepada penjual, kecuali proceeds tersebut dapat ditambahkan pada harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar; dan d. tidak terdapat hubungan antara penjual dan pembeli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 3, yang mempengaruhi harga barang; bahwa sesuai Pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010, nilai transaksi barang impor tidak dapat digunakan untuk menetapkan nilai pabean apabila: barang impor bukan merupakan subyek suatu penjualan untuk diekspor ke Daerah Pabean; nilai transaksi tidak memenuhi persyaratan untuk diterima dan ditetapkan sebagai nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7; penambahan atau pengurangan yang harus dilakukan terhadap harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar tidak didukung oleh data yang obyektif dan terukur, dan/atau; pejabat Bea dan Cukai mempunyai alasan berdasarkan data yang obyektif dan terukur untuk meragukan kebenaran atau keakuratan pemberitahuan nilai transaksi. bahwa Terbanding menjelaskan alasan mengapa nilai transaksi barang impor tidak dapat digunakan sebagai nilai pabean dengan mengacu pada Pasal 8 huruf (d) nilai transaksi barang tersebut di atas; bahwa Terbanding menetapkan nilai pabean atas PIB Nomor: 355783 tanggal 23 September 2011 dengan menggunakan metode pengulangan (fallback) dengan nilai transaksi barang serupa yang diterapkan secara fleksibel, namun Terbanding tidak melampirkan data dimaksud, sehingga Majelis tidak dapat meneliti apakah penetapan nilai pabean sesuai ketentuan; bahwa alasan Pemohon Banding mengajukan banding karena nilai transaksi yang Pemohon Banding beritahukan dalam PIB Nomor: 355783 tanggal 23 September 2011 sebesar CIF SGD 66,440.00 adalah nilai transaksi yang sebenarnya sebagaimana tercantum dalam invoice dan purchase order sesuai dengan harga transaksi antara Pemohon Banding dengan shipper Pemohon Banding; bahwa dalam persidangan Majelis meminta Pemohon Banding menyampaikan dokumen pendukung nilai transaksi; bahwa memenuhi permintaan Majelis, Pemohon Banding menyerahkan fotokopi bukti/ dokumen berupa: P.1. Surat Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-6077/KPU.01/2011 tanggal 25 November; P.2. SPTNP Nomor: SPTNP-026405/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2011 tanggal 06 Oktober 2011; P.3. Rekening Koran Bank DD periode 30 September s.d. 31 Oktober 2011; P.4. Purchase Order Nomor: POXXX-XX0XX0XX tanggal 29 Agustus 2011; P.5. Sales Contract Nomor: YZ/PO132/IX/2011 tanggal 05 September 2011; P.6. PIB Nomor: 355783 tanggal 23 September 2011; P.7. Bukti Penerimaan Negara Impor Bank DD tanggal 22 September 2011 sebesar Rp 58.583.000,00 (PIB); P.8. SSPCP tanggal 22 September 2011 sebesar Rp 58.583.000,00 (PIB); P.9. Invoice Nomor: 00XX0X0YZ tanggal 12 September 2011; P.10. Packing List untuk Invoice Nomor: 00XX0X0YZ tanggal 12 September 2011; P.11. Marine Insurance Certifcat No.0X000XXX PT Asuransi CC Nomor: C0X.0XX.X0XX.000XX/000XXX tanggal 12 September 2011; P.12. Bill of Lading Nomor: YMLUI232023165 tanggal 12 September 2011; P.13. Bukti Transfer Bank DD Nomor: CBR7T tanggal 05 Oktober 2011 sebesar SGD 66,523.05 (SGD 66,440.00 + Provisi SGD 83.05); P.14. Rekening Koran Bank DD periode 30 September s.d. 31 Oktober 2011; P.15. Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB) Nomor: 379469/KPU.01/2011 tanggal 10 Oktober 2011; P.16. PIB Nomor Aju: 000000-00X0XX-X0XX0XXX-X0X0XX tanggal 20 September 2011 P.17. Bahan Seminar; bahwa hasil pemeriksaan atas dokumen impor dan bukti-bukti yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan adalah sebagai berikut: bahwa Pemohon Banding dengan Purchase Order Nomor: POXXX-XX0XX0XX tanggal 29 Agustus 2011, mengajukan pembelian atas Unassembled Industrial Embroidery Machine and

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-44581/PP/M.XI/16/2013

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-44581/PP/M.XI/16/2013 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai Tahun Pajak : 1999 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi sebesar Rp.417.659.745,00; Koreksi atas Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sebesar Rp.417.659.745,00 Menurut Terbanding : bahwa KPP Pratama Tanah Abang I tidak memeriksa kewajiban PPN Pemohon Banding Kantor Cabang di Bali, karena penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak terjadi di Bedugul, Singaraja, Bali, sehingga yang ditetapkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) hanya cabang perusahaan. Atas kewajiban perpajakan cabang perusahaan tersebut, telah diperiksa oleh KPP Madya Denpasar. Dengan demikian, alasan Pemohon Banding yang menyebutkan bahwa Dasar Pengenaan Pajak PPN telah dikenakan pada saat pemeriksaan di KPP Pratama Tanah Abang I, tidak dapat diterima; Menurut Pemohon : bahwa alasan Pemohon Banding menolak koreksi adalah karena Terbanding melakukan ekualisasi antara revenue pada laba rugi dengan SPM PPN Masa Januari s.d. Desember 1999 sehingga timbul perbedaan sebesar Rp.417.639.745,00 yang dikenakan sebagai dasar pengenaan PPN. Yang menurut Pemohon Banding, apa yang telah dilaporkan oleh Pemohon Banding dalam SPT PPN Masa Januari s.d. Desember 2009 sudah benar; Pendapat Majelis : bahwa nilai sengketa yang terbukti dalam sengketa banding ini adalah sebesar Rp.417.659.745,00, dengan pokok sengketa adalah Koreksi atas Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sebesar Rp.417.659.745,00; bahwa alasan koreksi Terbanding adalah; Koreksi sebesar Rp.417.659.745,00 diperoleh dan hasil ekualisasi antara pendapatan yang terdapat di trial balance yang merupakan objek PPN dengan rincian sebagai berikut: Jumlah penyerahan menurut Pemeriksa Rp.7.296.277.595,00 Jumlah Penyerahan menurut SPM PPN Rp.6.878.617.580,00 (-) Koreksi Rp. 417.659.745,00 bahwa sedangkan menurut Pemohon Banding sumber koreksi dari Terbanding adalah “Golf Revenue” dimana didalamnya termasuk “golf fee for staying guest” yang seharusnya bukan objek PPN karena sudah menjadi objek dari Pajak Hotel / Restoran (PB-1); bahwa Pemohon Banding dalam persidangan menyatakan akan menyampaikan dokumen pendukung yang dapat membuktikan penjelasan Pemohon Banding tersebut; bahwa menurut Majelis dikarenakan pokok sengketa banding lebih mengarah kepada pembuktian maka Majelis meminta kepada Pemohon Banding untuk dapat menyampaikan bukti-bukti yang terkait guna dilakukan uji bukti dengan Terbanding; bahwa atas permintaan Majelis tersebut Pemohon Banding telah menyampaikan dokumen terkait dan telah melakukan proses uji bukti dengan Terbanding dengan hasil sebagaimana dilaporkan dalam Berita Acara Pengujian Bukti Yang Disampaikan Pemohon Banding tertanggal 8 Mei 2012 yang pada pokoknya menyatakan : Uraian Sengketa Koreksi PPN Objek sengketa Rp. 417.659.745,00 Bukti yang Disampaikan Pemohon Banding Perda PB-1 Hotel; Laporan PB-1 tahun 1999; Ledger 1999; Rekapitulasi Golf Fee For Staying Guest; Menurut Pemohon Banding Koreksi PPN terjadi pada Golf Revenue, Di dalam Golf Revenue tersebut termasuk golf revenue tamu menginap (staying guest) bermain golf yang menjadi objek PB-1 sesuai dengan Perda Hotel, Objek PB-1 tersebut tidak dibayar selama tahun 1999, selisih antara objek sengketa Rp. 417.659.745,00 dengan objek PB-1 sebesar Rp391.552.834,00adalah Rp. 26.106.911,00 Pemohon setuju untuk dikoreksi menjadi objek PPN, Dokumen transaksi berupa invoice (Faktur), Pemohon Banding kesulitan karena telah lebih 10 tahun (1999). Namun berdasarkan pokok sengketa PPN adalah objek PB-1 yang telah dibayar telah diakui oleh Terbanding termasuk yang dikoreksi PPN oleh Terbanding, Pembayaran PB-1 lengkap dengan pemberian tanggal, no bukti, nilai PB-1 dan bukti pembayarannya setiap bulan selama tahun 1999, Pemohon Banding mohon pertimbangan Majelis atas keterbatasan dokumen faktur yang lebih dari 10 tahun diminta oleh Terbanding. Menurut Terbanding bahwa berdasarkan bukti-bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding, Terbanding berpendapat bahwa: Sengketa yang dikemukakan dalam uji bukti adalah Rp. 391.552.834,00 yang menurut Pemohon Banding adalah objek PB-1 namun oleh pemeriksa dikoreksi karena Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan bukti-bukti yang menunjukkan bahwa objek tersebut termasuk objek PB-1, Jumlah tersebut (Rp. 391.552.834,00) disajikan dalam bentuk rincian pembayaran PB-1 yang berasal dari Ledger Golf Revenues (Green Fees For Staying Guest) dan PB-1 sedangkan dokumen-dokumen yang dapat menunjukkan bahwa transaksi tersebut terutang dan dibayar PB1- nya atau terutang PPN, Pemohon Banding tidak dapat menunjukkannya, Berdasarkan hal-hal tersebut Terbanding tidak dapat menyakini bahwa rincian tersebut di atas merupakan objek PB-1, sehingga Terbanding mengusulkan kepada Majelis untuk mempertahankan koreksi. Pendapat Majelis bahwa Pemohon Banding dalam persidangan maupun dalam Berita Acara Pengujian Bukti Yang Disampaikan Pemohon Banding a quo menyatakan koreksi Terbanding atas Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sebesar Rp. 417.659.745,00 adalah berasal dari Golf Revenue. bahwa menurut Pemohon Banding di dalam Golf Revenue tersebut terdapat pula penerimaan dari golf revenue dari tamu yang menginap di hotel “golf fee for staying guest” yang menurut Pemohon Banding bukan objek PPN karena sudah menjadi objek dari Pajak Hotel / Restoran (PB-1). bahwa menurut Pemohon Banding atas golf revenue yang diterima oleh Pemohon Banding dari penyewa lapangan golf yang tidak menjadi tamu hotel (tidak menginap) telah dipungut PPN-nya serta telah disetor dan dilaporkan oleh Pemohon Banding. bahwa berdasar penelitian Majelis terhadap dokumen Surat Ketetapan Pajak Daerah serta Surat Pemberitahuan Untuk Wajib Pajak badan / Pemilik Usaha Hotel / Restoran atas nama Pemohon Banding diketahui pembayaran Pajak Hotel / Penginapan atas nama Pemohon Banding pada tahun 1999 adalah sebagi berikut : No Bulan Pajak Hotel /Penginapan (PB1) (Rp.) 1 Januari 52.934.930 2 Februari 32.815.801 3 Maret 28.087.356 4 April 33.478.361 5 Mei 22.168.660 6 Juni 38.609.483 7 Juli 35.851.182 8 Agustus 39.318.222 9 September 24.733.080 10 Oktober 28.551.316 11 Nopember 25.055.025 12 Desember 30.422.207 bahwa berdasar pemeriksaan Majelis terhadap dokumen Private Ledger Pemohon Banding untuk periode Juni sampai dengan Desember 1999 diketahui bahwa jumlah pembayaran Pajak Hotel / Penginapan atas nama Pemohon Banding pada periode Juni sampai dengan Desember tahun 1999 adalah sebagai berikut : No Bulan Pajak Hotel /Penginapan (PB1) (Rp.) 6 Juni 38.609.483 7 Juli 35.851.182 8 Agustus 39.318.222 9 September 24.733.080 10 Oktober 28.551.316 11 Nopember 25.055.025 12 Desember 30.422.207 bahwa Pemohon Banding dalam persidangan menyatakan tidak dapat menyampaikan perincian Private Ledger untuk periode Januari sampai dengan Mei tahun 1999 dikarenakan adanya perubahan sistem pembukuan Pemohon Banding di bulan Juni 1999. bahwa diketahui jumlah pembayaran Pajak Hotel / Penginapan (PB 1) dalam dokumen Private Ledger periode Juni sampai dengan Desember tahun 1999 telah sesuai dengan jumlah pembayaran pada dokumen Surat Ketetapan Pajak Daerah, Surat Pemberitahuan Untuk Wajib Pajak Badan / Pemilik Usaha Hotel / Restoran atas nama Pemohon Banding untuk masa Juni sampai dengan Desember

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.44183/PP/M.X/15/2013

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.44183/PP/M.X/15/2013 Jenis Pajak : PPh Badan Tahun Pajak : 2007 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap : Koreksi Penghasilan Neto Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2007 sebesar Rp. 11.726.629.122,00 yang terdiri dari : Koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp. 7.687.128.606,00, Koreksi Penghasilan dari Luar Usaha sebesar Rp. 4.039.500.516,00, Koreksi atas kompensasi kerugian sebesar Rp. 3.385.881.302,00, yang tidak disetujui Pemohon Banding; Koreksi Penghasilan Neto Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2007 sebesar Rp. 11.726.629.122,00 yang terdiri dari : Koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp. 7.687.128.606,00, Koreksi Penghasilan dari Luar Usaha sebesar Rp. 4.039.500.516,00, Koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp. 7.687.128.606,00, Menurut Terbanding : bahwa Pemeriksa melakukan koreksi peredaran usaha sebesar Rp. 7.687.128.606,00 yang terdiri dari : Koreksi dari Pengujian Akun Piutang PT. AA (Nomor Akun X00.X00.00X) sebesar Rp. 5.715.179.567,00 , Koreksi dari Pengujian Akun Uang Muka Penjualan PT. AA (Nomor Akun X00.X00.00X) sebesar Rp. 1.971.949.039,00; Menurut Pemohon Banding : bahwa koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp. 7.687.128.606,00 terdiri dari : Koreksi sebesar Rp. 5.715.179.567,00 Koreksi sebesar Rp. 1.971.949.039,00 Koreksi sebesar Rp. 5.715.179.567,00 bahwa dikoreksi oleh Pemeriksa karena hasil penelusuran ke bukti-bukti pendukung yang berupa Bukti Penerimaan Bank untuk Perkiraan Ledger Piutang Lain PT. AA nomor perkiraan X00.X00.00X diketahui bahwa dalam bukti-bukti pendukungnya dicatat sebagai pembayaran benang; bahwa dalam Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) Pemeriksa melakukan koreksi atas 32 lembar bukti pendukung (Bukti Penerimaan Bank) sejumlah Rp. 27.091.147.910,00; bahwa setelah melalui pembahasan akhir Pemeriksa koreksi yang masih tetap dipertahankan sebesar Rp. 5.715.179.567,00 dengan perincian sebagai berikut : 4 lembar bukti dianggap seluruhnya sebagai peredaran usaha sebesar Rp. 4.826.664.860,00, 20 lembar bukti sebesar Rp. 10.640.894.690,00 digunakan pendekatan Margin keuntungan sebesar 8.35% sehingga yang dianggap sebagai peredaran usahanya hanya sebesar Rp. 10.640.894.690 x 8.35% = Rp. 888.514.707,00 Margin keuntungan 8.35% didapat dengan perhitungan : Peredaran usaha PPh Badan cfm SPT Pemohon Banding = ……………………………….. Rp. 193.782.743.513,00 HPP cfm SPT Pemohon Banding = ……………….. Rp. 178.852.341.689,00 Laba Bruto= …………………………………………. Rp. 14.930.401.824,00 Margin keuntungan Laba Bruto …………………… 8.35% 8 lembar bukti sebesar Rp. 11.623.588.360,00 dianggap bukan peredaran usaha karena Pemohon Banding dianggap dapat membuktikan transaksi; Menurut Majelis : bahwa koreksi peredaran usaha sebesar Rp. 7.687.128.606,00 terdiri dari : Koreksi dari Pengujian Akun Piutang PT. AA (Nomor Akun X00.X00.00X) sebesar Rp. 5.715.179.567,00 dan, Koreksi dari Pengujian Akun Uang Muka Penjualan PT. AA (Nomor Akun X00.X00.00X) sebesar Rp. 1.971.949.039,00; Koreksi dari Pengujian Akun Piutang PT. AA (Nomor Akun X00.X00.00X) sebesar Rp. 5.715.179.567,00 bahwa Akun Piutang PT. AA digunakan Pemohon Banding untuk mencatat transaksi hutang piutang (pinjaman sementara) Pemohon Banding dengan PT. AA; bahwa Pengujian Akun Piutang PT. AA dilakukan dengan melihat sisi pelunasan piutang (sisi kredit akun), untuk membuktikan bahwa aliran uang dari PT. AA adalah pelunasan piutang (pinjaman sementara); bahwa pada kenyataannnya, dilihat dari bukti pendukung, aliran uang dari PT. AA merupakan penjualan benang, bahwa dari bukti pendukung berupa Bukti Penerimaan Bank, pelunasan piutang dari PT. AA bukan merupakan pelunasan pinjaman sementara, tetapi pembayaran benang, dengan jumlah keseluruhan Rp. 15.467.559.550,00; bahwa menurut Terbanding terdapat transaksi sesuai bukti pendukung menyebutkan/merujuk pada dokumen penjualan dan invoice tersebut belum dilaporkan Pemohon Banding, sehingga dikoreksi sebagai penjualan/peredaran usaha; bahwa untuk transaksi yang lain, (dalam bukti pendukung) tidak menyebutkan/merujuk pada dokumen penjualan tertentu; bahwa menurut Terbanding karena tidak adanya catatan/bukti/data yang menyatakan bahwa apakah atas koreksi positif peredaran usaha, harga pokoknya telah dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan, Terbanding menggunakan margin keuntungan 8.35% (NET) dalam menentukan koreksi peredaran usaha, yang dihitung berdasarkan data Laporan Keuangan Pemohon Banding (sebelum dilakukan pemeriksaan), dengan membandingkan Laba Kotor dengan Harga Pokok Penjualan, sehingga koreksi peredaran usaha sebesar Rp. 5.715.179.567,00 dipertahankan ; bahwa menurut Pemohon Banding dalam sistem pencatatan akunting perusahaan Pemohon Banding yang membuat bukti Penerimaan Bank sebagai bukti pendukung uang masuk adalah Kasir, apabila Kasir melakukan kekeliruan dalam pencatatan bukti pendukung maka oleh bagian akunting pada saat melakukan posting ke perkiraan dalam ledger akan diperbaiki sesuai dengan masing-masing perkiraan yang benar, karena bagian Akunting yang mengetahui persisnya semua data perkiraan; bahwa menurut Pemohon Banding dapat dibuktikan bahwa dalam perkiraan lawan transaksi Pemohon Banding yaitu PT AA setiap pengembalian pinjaman sementara kepada perusahaan Pemohon Banding dicatat dalam Ledger dan dalam bukti pendukung berupa Pengeluaran Bank sebagai Pengembalian Pinjaman Sementara kepada Pemohon Banding; bahwa antara Perusahaan Pemohon Banding dengan PT AA telah melakukan perjanjian pinjam meminjam uang untuk saling mendukung cash flow masing-masing perusahaan, dan untuk Tahun Pajak 2007 PT AA juga telah diperiksa dan hasil pemeriksaannya tidak ada koreksi atas perkiraan pengembalian Pinjaman Sementara kepada PT XXX; bahwa Majelis melakukan pemeriksaan terhadap Laporan Pemeriksaan Pajak, Kertas Kerja Pemeriksaan, dan Laporan Penelitian Keberatan, diketahui Terbanding melakukan koreksi peredaran usaha sebesar Rp. 5.715.179.567,00 yang berasal dari pengujian akun piutang PT. AA (No. Akun X00.X00.00X) dengan perincian sebagai berikut : Penerimaan uang dengan jumlah sebesar Rp. 4.826.664.860,00, bukti penerimaannya menyebutkan/merujuk pada dokumen penjualan atau invoice tertentu (Invoice nomor……), dan invoice tersebut belum dilaporkan Pemohon Banding sehingga dikoreksi sebagai penjualan/peredaran usaha, Untuk transaksi lain dengan jumlah sebesar Rp. 888.514.707,00 tidak menyebutkan/merujuk pada dokumen penjualan tertentu, Pemeriksa menggunakan margin keuntungan 8,35% (NET) dalam menentukan koreksi peredaran usaha (Margin Keuntungan dihitung berdasarkan data Laporan Keuangan Pemohon Banding (sebelum dilakukan pemeriksaan) dengan membandingkan Laba Kotor dengan Harga Pokok Penjualan); bahwa atas transaksi di pos perkiraan tersebut di atas, diakui oleh Pemeriksa sebagai penjualan dengan beberapa sebab yaitu dari bukti pendukung uang masuk atas transaksi-transaksi diperkirakan Piutang AA diketemukan beberapa bukti uang masuk yang tercatat sebagai pembayaran penjualan dimana atas nomor faktur yang tercatat di bukti tersebut telah diperhitungkan dengan saldo uang muka penjualan (sudah dilunasi), juga terdapat bukti yang tidak jelas sumber uang masuknya sehingga Pemeriksa melakukan koreksi atas beberapa transaksi di perkiraan tersebut menjadi penjualan; bahwa Majelis memberikan kesempatan kepada Terbanding dan Pemohon Banding untuk melakukan Uji Bukti dalam persidangan; bahwa berdasarkan Uji Bukti antara Terbanding dan Pemohon Banding dalam persidangan diperoleh hasil sebagai berikut : Koreksi dari pengujian akun piutang PT AA (X00.X00.00X) sebesar Rp. 5.715.179.567,00 bahwa Pemohon Banding dalam persidangan menyampaikan data pendukung sebagai berikut : Bukti Bank Masuk, Credit Advice, Rekapitulasi Penjualan Tahun 2007, Invoice dan Faktur Pajak, Bukti Bank Keluar dari PT AA;

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.44043/PP/M.IX/19/2013

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.44043/PP/M.IX/19/2013 Jenis Pajak : Bea Cukai Tahun Pajak : 2011 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Penetapan Nilai Pabean, jenis barang berupa Sim Card 32 K, Negara asal Singapore, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 066326 tanggal 11 Mei 2011 dengan Nilai Pabean sebesar CIF USD 45,343.57, dan yang ditetapkan oleh Terbanding menjadi sebesar CIF USD 50,176.34, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa pajak dalam rangka impor dan Denda Administrasi sebesar Rp 10.166.000,00 (sepuluh juta seratus enam puluh enam ribu rupiah); Menurut Terbanding : bahwa menurut Terbanding, Pemohon Banding memberikan data yang mentah, tidak memberikan uraian secara rinci dan tidak ada flowchart keterkaitan antara nilai-nilai yang ada dengan dokumen-dokumen yang diberikan, dimana hubungan Nilai Transaksi yang diberitahukan yang diklaim oleh Pemohon Banding bisa dibuktikan dengan Pembukuan, tidak dijelaskan dalam Bantahan. Karenanya Terbanding meminta Bantahan dari Pemohon Banding yang lebih rinci dan jelas bahwa Nilai Transaksi dapat dibuktikan dengan pembukuannya dan dalam penjelasan menunjuk Nilai Transaksi yang ingin dibuktikan dan keterkaitan antara Nilai Transaksi dalam PIB dengan pembukuan yang diserahkan; Menurut Pemohon : bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas keputusan keberatan Nomor: KEP532/WBC.06/2011 tanggal 10 Agustus 2011 dengan menetapkan harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 066326 tanggal 11 Mei 2011 sebesar CIF USD 45,343.57 menjadi sebesar CIF USD 50,176.34 yang menyebabkan tagihan atas kekurangan pembayaran PDRI dan denda sejumlah Rp. 16.769.000,00 (Enam belas juta tujuh ratus enam puluh sembilan ribu rupiah) dengan alasan sebagai berikut: Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai No. KEP-532/WBC.06/2011 tanggal 10 Agustus 2011 telah menolak keberatan Pemohon Banding atas SPTNP nomor SPTNP-004198/WBC.06/KPP.0103/NP/2011 tanggal 12 Mei 2011 yang menyebabkan kekurangan pembayaran PDRI dan denda sejumlah Rp. 10.166.000,00 (Sepuluh juta seratus enam puluh enam ribu rupiah) atas PIB nomor 066326 tanggal 11 Mei 2011; Nilai pabean yang ditetapkan oleh Bea Cukai menunjukan margin yang kecil sekali terhadap harga jual Pemohon Banding kepada kustomer di Indonesia. Hal ini adalah tidak mungkin bagi Pemohon Banding untuk menjual dengan margin tersebut; Pemohon Banding dapat membuktikan dengan pelaporan Surat Pemberitahuan Masa (SPM) PPN atas PPN Impor (Pajak Masukan) dan PPN Lokal atas penjualan kepada kustomer kami (Pajak Keluaran) yang telah Pemohon Banding laporkan kepada Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Pemohon Banding juga dapat membuktikan dari catatan pembukuan tentang nilai hutang dan piutang yang Pemohon Banding catat; Terkait dengan terdapat ketidaksesuaian nama dan alamat supplier antara dokumen pemberitahuan PIB dengan dokumen pendukung yang kami lampirkan. Hal ini dikarenakan transaksi Pemohon Banding atas PIB nomor 066326 tanggal 11 Mei 2011 adalah transaksi dengan tiga pihak (triangle trading transaction) dimana CC Co.,Ltd. merupakan supplier bagi AA PTE LTD Singapore yang mengirimkan langsung barang yang dibeli oleh Pemohon Banding dari AA PTE LTD Singapore, dikirimkan langsung kepada Pemohon Banding sebagai importir; Tidak adanya penjelasan tertulis dari Bea Cukai tentang penetapan nilai pabean untuk item pada PIB. Pihak Terbanding tidak dapat langsung membandingkan harga dari database harga yang dimiliki Terbanding tetapi harus menyesuaikan dengan jumlah barang yang diimpor. Jumlah barang impor yang berbeda dapat juga menyebabkan perbedaan harga. Sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 tentang Nilai Pabean untuk Perhitungan Bea Masuk pasal Pasal 12 ayat 1 huruf c “(1) Dalam hal tidak terdapat data barang serupa sebagaimana dimaksud Pasal11 ayat (1) huruf c, maka digunakan data barang serupa dengan kondisi lain sepanjang dilakukan penyesuaian terhadap : jumlah barang, dalam hal jumlah barang berbeda tetapi tingkat perdagangan sama; tingkat perdagangan, dalam hal tingkat perdagangan berbeda tetapi jumlah barang sama, atau ; jumlah barang dan tingkat perdagangan, dalam hal tingkat perdagangan dan jumlah barang berbeda” Pihak Terbanding seharusnya tidak dapat Iangsung membandingkan harga dari database harga Bea Cukai tetapi harus menyesuaikan dengan Tingkat Perdagangan (Trade Level) dan jumlah barang yang diimpor. Tingkat perdagangan dan jumlah impor yang berbeda dapat menyebabkan perbedaan harga; Mengenai kewajaran pemberitahuan nilai pabean atas item barang impor dapat Pemohon Banding buktikan berdasarkan invoice Pemohon Banding no. INQ51440 tanggal 09 Mei 2011 dimana pada invoice tersebut terdapat harga persatuan barang dan sebagai pengujian kewajaran harga barang impor Pemohon Banding menggunakan metode VI (metode pengulangan (fallback) dengan menggunakan metode deduksi yang diterapkan secara fleksibel) berdasarkan peraturan Menteri Keuangan No. 160/PMK.04/2010 Lampiran VIII mengenai ketentuan metode pengulangan (fallback). Dari hasil analisa Pemohon Banding mengenai pengujian kewajaran nilai impor, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa harga impor yang Pemohon Banding beritahukan pada PIB Iebih tinggi dari nilai impor hasil pengujian kewajaran nilai impor tersebut. Hal ini menunjukkan bahwa Pemohon Banding memberitahukan harga yang wajar pada saat importasi. Hal ini dapat dilihat dari contoh perhitungan yang Pemohon Banding lampirkan sebagai bukti pendukung pada surat keberatan ini. Pada pengujian ini Pemberitahuan CIF per satuan di PIB (USD) adalah sebesar US$0.1717 dimana pada analisa CIF per satuan berdasarkan metode Pengulangan (Fallback) sebesar US$0.1374. Dari hasil analisa Pemohon Banding dapat disimpulkan bahwa harga yang kami beri tahukan pada PIB merupakan harga yang wajar; Perhitungan dengan menggunakan metode VI (metode pengulangan (fallback) dengan menggunakan metode deduksi yang diterapkan secara fleksibel) berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 160/PMK.04/2010 yang terdapat pada lampiran 12 membuktikan bahwa AA PTE. LTD. menggunakan harga yang wajar dalam penentuan Nilai Pabean; Menurut Majelis : bahwa sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP-532/WBC.06/2011 tanggal 10 Agustus 2011, berdasarkan penelitian terhadap pemenuhan ketentuan nilai transaksi, dasar penetapan SPTNP dan data pendukung lainnya, disimpulkan bahwa harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 066326 tanggal 11 Mei 2011 sebesar CIF USD 45,343.57 tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi (Metode I gugur), sehingga penetapan nilai pabean menggunakan Metode II sampai dengan VI secara hirarki dan menetapkan nilai pabean menjadi sebesar CIF USD 50,176.34; bahwa sesuai Pasal 15 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan; bahwa sesuai dengan Pasal 2 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: