Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-43821/PP/M.VIII/16/2013
| Jenis Pajak | : | Pajak Pertambahan Nilai | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Tahun Pajak | : | 2008 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Pokok Sengketa | : | bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Pajak Masukan yang tidak dapat diperhitungkan sebesar Rp147.900.000,00. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Menurut Terbanding | : | bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor LAP- 00002/WPJ.07/KP.0905/RIK.SIS/2011 tanggal 05 Januari 2011 dan Kertas Kerja Pemeriksaan (KKP) yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Enam, diketahui bahwa pemeriksa melakukan koreksi positif atas pajak masukan yang dapat diperhitungkan karena jawaban klarifikasi Pajak Masukan dijawab “tidak ada”. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Menurut Pemohon | : | bahwa apabila terdapat kelalaian/kealpaan yang dilakukan oleh para penjual barang/pemberi jasa sehingga belum/tidak melaporkan pajak keluaran yang dipungut dari Pemohon Banding (menjadi pajak masukan buat Pemohon Banding), tidak seharusnya kelalaian/kealpaan tersebut menjadi tanggung jawab/beban yang harus Pemohon Banding pikul yang menyebabkan Pemohon Banding dianggap belum melakukan pembayaran PPN yang terutang sehingga harus membayar ulang PPN beserta sanksi kenaikan (100%) yang sangat berat untuk sesuatu yang bukan berasal dari kesalahan Pemohon Banding. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Menurut Majelis | : | bahwa sesuai dengan Pasal 79 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak jo Pasal 37 Peraturan Ketua Pengadilan Pajak Nomor Per.001/PP/2010 tentang Tata Tertib Persidangan Pengadilan Pajak, pada hari Rabu tanggal 20 Pebruari 2013 telah dilakukan musawarah Majelis XVIII mengenai banding yang diajukan oleh :
bahwa adapun hasil Rapat Musyawarah pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut : bahwa Pemohon Banding mengajukan permohonan banding melalui surat tanggal 07 Maret 2012 Nomor CPTR/0307-025/LT/12 atas Keputusan Terbanding Nomor KEP-157/WPJ.07/2012 tanggal 31 Januari 2012 yang menolak permohonan keberatan Pemohon Banding atas SKPKB PPN Barang dan Jasa Nomor 00151/207/08/059/11 tanggal 07 Januari 2011 Masa Pajak Maret 2008. bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi pajak masukan PPN Barang dan Jasa Masa Pajak Maret 2008 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding sebesar Rp147.900.000,00, yang terdiri dari 1(satu) faktur pajak Nomor 0X0.000.0X.0000000X tanggal 03 Maret 2008 sebesar Rp147.900.000,00. bahwa permohonan Pemohon Banding telah dinyatakan memenuhi syarat formal pada persidangan di Pengadilan Pajak tanggal 13 September 2012, sehingga dilanjutkan pada pemeriksaan materi permohonan banding. bahwa Terbanding melakukan koreksi Pajak Masukan yang dapat dikreditkan sebesar Rp147.900.000,00 dengan alasan terdapat jawaban konfirmasi dari Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat lawan transaksi terdaftar menyatakan “tidak ada” dengan rincian sebagai berikut:
bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding dengan alasan Pemohon Banding telah melakukan kewajiban Pemohon Banding yaitu membayar PPN yang terutang yang pemungutannya dilakukan oleh penjual barang/pemberi jasa. bahwa Pemohon Banding berpendapat apabila terdapat kelalaian/kealpaan yang dilakukan oleh para penjual barang/pemberi jasa sehingga belum/tidak melaporkan pajak keluaran yang dipungut dari Pemohon Banding (menjadi pajak masukan buat Pemohon Banding), tidak seharusnya kelalaian/kealpaan tersebut menjadi tanggung jawab/beban yang harus Pemohon Banding pikul yang menyebabkan Pemohon Banding dianggap belum melakukan pembayaran PPN yang terutang sehingga harus membayar ulang PPN beserta sanksi kenaikan (100%) yang sangat berat untuk sesuatu yang bukan berasal dari kesalahan Pemohon Banding. bahwa berdasarkan Undang-Undang perpajakan yang berlaku, jawaban konfirmasi bukan merupakan satu alasan yang menyebabkan pajak masukan tidak dapat dikreditkan. bahwa Lampiran I Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 754/PJ./2001 tentang Konfirmasi faktur pajak dengan aplikasi sistem informasi perpajakan, mengatur: 1.4.1.3. Apabila jawaban klarifikasi menyatakan : bahwa atas jawaban konfirmasi faktur pajak yang dijawab “tidak ada”, tidak terdapat penjelasan mengenai tidak adanya faktur pajak yang dikonfirmasi, sehingga Majelis berpendapat perlu dilakukan uji arus barang dan arus uang yang dapat membuktikan bahwa faktur pajak tersebut sah adanya. Selanjutnya Majelis memberi kesempatan kepada kedua belah pihak untuk melakukan uji bukti atas dokumen yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan. bahwa dari pengujian arus uang dan arus barang yang dilakukan tersebut, Pemohon Banding berpendapat sebagai berikut:
bahwa Terbanding telah meneliti data yang ditunjukkan Pemohon Banding dan Terbanding berpendapat sebagai berikut:
bahwa penelitian yang dilakukan oleh Majelis terhadap data dan informasi yang disampaikan oleh Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dapat disampaikan sebagaimana berikut : bahwa persyaratan umum pajak masukan yang dapat dikreditkan adalah apabila memenuhi beberapa persyaratan sebagai berikut :
bahwa untuk meyakini bahwa keterangan yang tercantum dalam Faktur Pajak sesuai dengan kenyataan yang sebenarnya mengenai penyerahan BKP atau JKP maka dilakukan konfirmasi faktur Pajak. bahwa Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-754/PJ./2001 tanggal 26 Desember 2001 tentang Tata Cara Pelaksanaan Konfirmasi Faktur Pajak dengan Aplikasi Sistem Informasi Perpajakan : Pasal 1 : Konfirmasi Faktur Pajak dengan aplikasi Sistem Informasi Perpajakan adalah serangkaian tindakan yang dilakukan untuk mendapatkan keterangan tentang keabsahan Faktur Pajak, bahwa sesuai ketentuan di atas, menurut pendapat Majelis untuk mendapatkan keterangan tentang keabsahan faktur pajak diperlukan serangkaian tindakan yaitu dengan melakukan tindakan konfirmasi ke Kantor Pelayanan Pajak tempat lawan transaksi terdaftar, melalui Portal Aplikasi Sistem Informasi Perpajakan. bahwa berdasarkan keterangan Pemohon Banding di persidangan, faktur pajak a quo telah dilaporkan oleh lawan transaksi dengan bukti fotokopi SPT PPN lawan transaksi dan Terbanding akan meneliti melalui Portal Sistem Informasi Perpajakan. bahwa berdasarkan penjelasan Terbanding di persidangan tanggal 06 Desember 2012 yang menyatakan bahwa fotokopi SPT PPN Masa Pajak Januari, Pebruari dan Maret 2008 atas nama PT. XYZ sebagai lawan transaksi Pemohon Banding, telah melaporkan pajak keluaran bulan- bulan tersebut sebesar Pajak Masukan yang dikreditkan oleh Pemohon Banding untuk Tahun Pajak 2008 pada tanggal 05 Juli 2012. bahwa berdasarkan fotokopi SPT Masa PPN PT. XYZ Masa Pajak Februari dan Maret 2008 dapat diketahui bahwa Pajak Masukan atas transaksi dengan Pemohon Banding telah dilaporkan pada tanggal 05 Juli 2012 sesuai dengan bukti penerimaan Surat Nomor S-01034510/PPH1108/WPJ.04/ KP.0703/2012 tanggal 05 Juli 2012. bahwa berdasarkan penjelasan Terbanding pada sidang tanggal 14 Februari 2013 yang menyatakan bahwa terhadap lawan transaksi telah diterbitkan STP atas keterlambatan pembayaran tersebut. bahwa faktur-faktur pajak yang dilampirkan oleh Pemohon Banding telah memenuhi Pasal 13 ayat (5) ketentuan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1984 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, fotokopi SPT PPN Masa Pajak Januari, Pebruari dan Maret 2008 atas nama PT. XYZ yang telah diakui Terbanding sebagai fotokopi dari SPT Masa PPN asli PT. ABC yang syah sesuai ketentuan perpajakan, dan pengujian arus uang dan arus barang, sehingga secara formal maupun material, faktur pajak tersebut dapat dikreditkan; bahwa berdasarkan pertimbangan hukum dan fakta di atas, Majelis berpendapat Pajak Masukan yang telah dikreditkan oleh Pemohon Banding telah memenuhi ketentuan yang berlaku, sehingga permohonan banding Pemohon Banding dikabulkan seluruhnya. |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Memperhatikan | : | Surat Permohonan Banding Pemohon Banding, Surat Uraian Banding Terbanding, pemeriksaan dan pembuktian di dalam persidangan serta kesimpulan tersebut di atas. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Mengingat | : |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Memutuskan | : | Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 157/WPJ.07/2012 tanggal 31 Januari 2012 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Maret 2008 Nomor 00151/207/08/059/11 tanggal 07 Januari 2011, dengan perhitungan menjadi sebagai berikut :
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||

