Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-43821/PP/M.VIII/16/2013

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-43821/PP/M.VIII/16/2013

Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai
Tahun Pajak : 2008
Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Pajak Masukan yang tidak dapat diperhitungkan sebesar Rp147.900.000,00.
Menurut Terbanding : bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor LAP- 00002/WPJ.07/KP.0905/RIK.SIS/2011 tanggal 05 Januari 2011 dan Kertas Kerja Pemeriksaan (KKP) yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Enam, diketahui bahwa pemeriksa melakukan koreksi positif atas pajak masukan yang dapat diperhitungkan karena jawaban klarifikasi Pajak Masukan dijawab “tidak ada”.
Menurut Pemohon : bahwa apabila terdapat kelalaian/kealpaan yang dilakukan oleh para penjual barang/pemberi jasa sehingga belum/tidak melaporkan pajak keluaran yang dipungut dari Pemohon Banding (menjadi pajak masukan buat Pemohon Banding), tidak seharusnya kelalaian/kealpaan tersebut menjadi tanggung jawab/beban yang harus Pemohon Banding pikul yang menyebabkan Pemohon Banding dianggap belum melakukan pembayaran PPN yang terutang sehingga harus membayar ulang PPN beserta sanksi kenaikan (100%) yang sangat berat untuk sesuatu yang bukan berasal dari kesalahan Pemohon Banding.
Menurut Majelis : bahwa sesuai dengan Pasal 79 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak jo Pasal 37 Peraturan Ketua Pengadilan Pajak Nomor Per.001/PP/2010 tentang Tata Tertib Persidangan Pengadilan Pajak, pada hari Rabu tanggal 20 Pebruari 2013 telah dilakukan musawarah Majelis XVIII mengenai banding yang diajukan oleh :

Nama : Pemohon
NPWP : XXX
Alamat : XXX
Jenis Usaha : Perusahaan Jalan Tol
Nomor sengketa : 16-062349-2008
Pokok Sengketa : Koreksi positif atas pajak masukan PPN Masa Pajak Maret 2008 sebesar Rp147.900.000,00;

bahwa adapun hasil Rapat Musyawarah pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut :

bahwa Pemohon Banding mengajukan permohonan banding melalui surat tanggal 07 Maret 2012 Nomor CPTR/0307-025/LT/12 atas Keputusan Terbanding Nomor KEP-157/WPJ.07/2012 tanggal 31 Januari 2012 yang menolak permohonan keberatan Pemohon Banding atas SKPKB PPN Barang dan Jasa Nomor 00151/207/08/059/11 tanggal 07 Januari 2011 Masa Pajak Maret 2008.

bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi pajak masukan PPN Barang dan Jasa Masa Pajak Maret 2008 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding sebesar Rp147.900.000,00, yang terdiri dari 1(satu) faktur pajak Nomor 0X0.000.0X.0000000X tanggal 03 Maret 2008 sebesar Rp147.900.000,00.

bahwa permohonan Pemohon Banding telah dinyatakan memenuhi syarat formal pada persidangan di Pengadilan Pajak tanggal 13 September 2012, sehingga dilanjutkan pada pemeriksaan materi permohonan banding.

bahwa Terbanding melakukan koreksi Pajak Masukan yang dapat dikreditkan sebesar Rp147.900.000,00 dengan alasan terdapat jawaban konfirmasi dari Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat lawan transaksi terdaftar menyatakan “tidak ada” dengan rincian sebagai berikut:

No Faktur Pajak PKP Penjual NPWP Nilai PPN (Rp)
Nomor Tanggal
1 0X0.000.0X.0 000000X 03-03-2008 HH International 0X.0XX.X XX.X-0XX.000 147.900. 000,00
Jumlah 147.900. 000,00

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding dengan alasan Pemohon Banding telah melakukan kewajiban Pemohon Banding yaitu membayar PPN yang terutang yang pemungutannya dilakukan oleh penjual barang/pemberi jasa.

bahwa Pemohon Banding berpendapat apabila terdapat kelalaian/kealpaan yang dilakukan oleh para penjual barang/pemberi jasa sehingga belum/tidak melaporkan pajak keluaran yang dipungut dari Pemohon Banding (menjadi pajak masukan buat Pemohon Banding), tidak seharusnya kelalaian/kealpaan tersebut menjadi tanggung jawab/beban yang harus Pemohon Banding pikul yang menyebabkan Pemohon Banding dianggap belum melakukan pembayaran PPN yang terutang sehingga harus membayar ulang PPN beserta sanksi kenaikan (100%) yang sangat berat untuk sesuatu yang bukan berasal dari kesalahan Pemohon Banding.

bahwa berdasarkan Undang-Undang perpajakan yang berlaku, jawaban konfirmasi bukan merupakan satu alasan yang menyebabkan pajak masukan tidak dapat dikreditkan.

bahwa Lampiran I Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 754/PJ./2001 tentang Konfirmasi faktur pajak dengan aplikasi sistem informasi perpajakan, mengatur:

1.4.1.3. Apabila jawaban klarifikasi menyatakan :
1.4.1.3.2. “tidak ada” dengan penjelasan bahwa Faktur Pajak tersebut belum dilaporkan oleh PKP Penjual dan KPP domisili PKP Penjual telah menerbitkan SKPKB/SKPKBT atas Faktur Pajak yang belum dilaporkan PKP Penjual tersebut maka Faktur Pajak tersebut dapat diperhitungkan sebagai Pajak Masukan yang dapat dikreditkan.

bahwa atas jawaban konfirmasi faktur pajak yang dijawab “tidak ada”, tidak terdapat penjelasan mengenai tidak adanya faktur pajak yang dikonfirmasi, sehingga Majelis berpendapat perlu dilakukan uji arus barang dan arus uang yang dapat membuktikan bahwa faktur pajak tersebut sah adanya. Selanjutnya Majelis memberi kesempatan kepada kedua belah pihak untuk melakukan uji bukti atas dokumen yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan.

bahwa dari pengujian arus uang dan arus barang yang dilakukan tersebut, Pemohon Banding berpendapat sebagai berikut:

  • bahwa pada saat dilakukan uji arus kas, Pemohon Banding memperlihatkan dokumen berupa :
    General Ledger, Jurnal, Fotokopi Bank Garansi dan tindasan bukti transfer, Asli Invoice, Fotokopi SPT Masa PPN PT. XYZ, Masa Pajak Januari, Pebruari dan Maret 2008, tanggal lapor 05 Juli 2012.
  • bahwa berdasarkan bukti-bukti di atas menurut Pemohon Banding, permohonannya dapat dikabulkan dikarenakan Pemohon Banding telah menunjukkan uji arus kas/barang dan pihak lawan transaksi Pemohon Banding telah melaporkan atas pajak masukan tersebut,

bahwa Terbanding telah meneliti data yang ditunjukkan Pemohon Banding dan Terbanding berpendapat sebagai berikut:

  • bahwa pada saat dilakukan uji arus jasa, Pemohon Banding hanya menyerahkan dokumen Purchase Order, sedangkan dokumen pendukung lainnya seperti Agreement/kontrak dan bukti penyelesaian pekerjaan/Progress Report tidak dapat diperlihatkan oleh Pemohon Banding,
  • bahwa dengan demikian Terbanding berpendapat tetap mempertahankan koreksi pemeriksa karena Pemohon Banding tidak memperlihatkan dokumen arus jasa (kontrak/Agreement, bukti penyelesaian pekerjaan/Progress Report).

bahwa penelitian yang dilakukan oleh Majelis terhadap data dan informasi yang disampaikan oleh Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dapat disampaikan sebagaimana berikut :

bahwa persyaratan umum pajak masukan yang dapat dikreditkan adalah apabila memenuhi beberapa persyaratan sebagai berikut :

1. Memenuhi persyaratan formal, yaitu : berdasarkan Pasal 13 ayat (5) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1984 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dalam Faktur Pajak harus dicantumkan keterangan tentang penyerahan Barang Kena Pajak atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang paling sedikit memuat :

  1. Nama, alamat, Nomor Pokok Wajib Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak,
  2. Nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak,
  3. Jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan potongan harga,
  4. Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut,
  5. Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang dipungut,
  6. Kode, nomor seri dan tanggal pembuatan Faktur Pajak, dan
  7. Nama, jabatan dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak.
2. Memenuhi persyaratan material apabila keterangan yang tercantum dalam faktur pajak jelas dan sesuai dengan kejadian transaksi yang sebenarnya dari BKP atau JKP yang diperjualbelikan.

bahwa untuk meyakini bahwa keterangan yang tercantum dalam Faktur Pajak sesuai dengan kenyataan yang sebenarnya mengenai penyerahan BKP atau JKP maka dilakukan konfirmasi faktur Pajak.

bahwa Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-754/PJ./2001 tanggal 26 Desember 2001 tentang Tata Cara Pelaksanaan Konfirmasi Faktur Pajak dengan Aplikasi Sistem Informasi Perpajakan :

Pasal 1 : Konfirmasi Faktur Pajak dengan aplikasi Sistem Informasi Perpajakan adalah serangkaian tindakan yang dilakukan untuk mendapatkan keterangan tentang keabsahan Faktur Pajak,
Pasal 2 : Tata Cara Pelaksanaan Konfirmasi Faktur Pajak dengan Aplikasi Sistem Informasi Perpajakan adalah sebagaimana diatur dalam lampiran Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini,
Pasal 3 : Konfirmasi Faktur Pajak dengan Aplikasi Sistem Informasi Perpajakan diberlakukan untuk Faktur Pajak yang dilaporkan pada SPT Masa PPN Masa Pajak Januari 2000 dan seterusnya.

bahwa sesuai ketentuan di atas, menurut pendapat Majelis untuk mendapatkan keterangan tentang keabsahan faktur pajak diperlukan serangkaian tindakan yaitu dengan melakukan tindakan konfirmasi ke Kantor Pelayanan Pajak tempat lawan transaksi terdaftar, melalui Portal Aplikasi Sistem Informasi Perpajakan.

bahwa berdasarkan keterangan Pemohon Banding di persidangan, faktur pajak a quo telah dilaporkan oleh lawan transaksi dengan bukti fotokopi SPT PPN lawan transaksi dan Terbanding akan meneliti melalui Portal Sistem Informasi Perpajakan.

bahwa berdasarkan penjelasan Terbanding di persidangan tanggal 06 Desember 2012 yang menyatakan bahwa fotokopi SPT PPN Masa Pajak Januari, Pebruari dan Maret 2008 atas nama PT. XYZ sebagai lawan transaksi Pemohon Banding, telah melaporkan pajak keluaran bulan- bulan tersebut sebesar Pajak Masukan yang dikreditkan oleh Pemohon Banding untuk Tahun Pajak 2008 pada tanggal 05 Juli 2012.

bahwa berdasarkan fotokopi SPT Masa PPN PT. XYZ Masa Pajak Februari dan Maret 2008 dapat diketahui bahwa Pajak Masukan atas transaksi dengan Pemohon Banding telah dilaporkan pada tanggal 05 Juli 2012 sesuai dengan bukti penerimaan Surat Nomor S-01034510/PPH1108/WPJ.04/ KP.0703/2012 tanggal 05 Juli 2012.

bahwa berdasarkan penjelasan Terbanding pada sidang tanggal 14 Februari 2013 yang menyatakan bahwa terhadap lawan transaksi telah diterbitkan STP atas keterlambatan pembayaran tersebut.

bahwa faktur-faktur pajak yang dilampirkan oleh Pemohon Banding telah memenuhi Pasal 13 ayat (5) ketentuan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1984 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, fotokopi SPT PPN Masa Pajak Januari, Pebruari dan Maret 2008 atas nama PT. XYZ yang telah diakui Terbanding sebagai fotokopi dari SPT Masa PPN asli PT. ABC yang syah sesuai ketentuan perpajakan, dan pengujian arus uang dan arus barang, sehingga secara formal maupun material, faktur pajak tersebut dapat dikreditkan;

bahwa berdasarkan pertimbangan hukum dan fakta di atas, Majelis berpendapat Pajak Masukan yang telah dikreditkan oleh Pemohon Banding telah memenuhi ketentuan yang berlaku, sehingga permohonan banding Pemohon Banding dikabulkan seluruhnya.

Memperhatikan : Surat Permohonan Banding Pemohon Banding, Surat Uraian Banding Terbanding, pemeriksaan dan pembuktian di dalam persidangan serta kesimpulan tersebut di atas.
Mengingat :
1. Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006.
2. ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan sengketa ini.
Memutuskan : Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 157/WPJ.07/2012 tanggal 31 Januari 2012 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Maret 2008 Nomor 00151/207/08/059/11 tanggal 07 Januari 2011, dengan perhitungan menjadi sebagai berikut :

Penyerahan yang Terutang PPN ……………………………. Rp 0,00
Penyerahan yang Tidak Terutang PPN ……………………. Rp 0,00
Jumlah Penyerahan ………………………………………….. Rp 0,00
Pajak Keluaran ………………………………………………… Rp 0,00
Kredit PPN ……………………………………………………… Rp 652.351.559,00
PPN yang Kurang (Lebih) Dibayar ………………………….. Rp (652.351.559,00)
Dikompensasikan ke Masa Berikutnya …………………….. Rp 652.351.559,00
PPN yang Kurang (Lebih) Dibayar ………………………….. Rp 0,00
Sanksi Administrasi ………………………………………….. Rp 0,00
PPN ymh. (Lebih) Dibayar …………………………………… Rp 0,00