Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-43821/PP/M.VIII/16/2013
Tahun Putusan
: 2008
Kategori Putusan
: PPN dan PPnBM
wulan taxco
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Pajak Masukan yang tidak dapat diperhitungkan sebesar Rp147.900.000,00.