Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put- 44014/PP/M.XI/99/2013

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put- 44014/PP/M.XI/99/2013

Jenis Pajak : Gugatan
Tahun Pajak : 2006
Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan gugatan terhadap Penerbitan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor S-00110/WPJ.07/KP.1003/2012 tanggal 19 Juni 2012 tentang Pemberitahuan Surat Permohonan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi Tidak Memenuhi Persyaratan Formal;
Menurut Tergugat : bahwa berdasarkan ketentuan yang berlaku yaitu UU No. 6 Tahun 1983 Pasal 36 ayat (1) huruf a tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 16 Tahun 2009 yang menyatakan bahwa Dirjen Pajak dapat mengurangkan atau menghapuskan sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dan didalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 21/PMK.03/2008 sebagai aturan pelaksanaan menyatakan bahwa permohonan pengurangan sanksi administrasi yang diajukan Pemohon Banding hanya dapat diajukan oleh Wajib Pajak yang tidak mengajukan keberatan;
Menurut Penggugat : bahwa pemberian sanksi administrasi yang terdapat dalam Surat Tagihan Pajak PPN No. 00082/107/06/056/08 tanggal 24 September 2008 tersebut adalah tidak tepat karena sanksi tersebut dibebankan kepada Penggugat atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Februari-Desember 2006 No. 00167/207/06/056/08 tanggal 24 September 2008 yang merupakan hasil pemeriksaan kewajiban perpajakan yang dilakukan oleh Tergugat;

bahwa atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Februari- Desember 2006 No. 00167/207/06/056/08 tanggal 24 September 2008 tersebut, Penggugat telah mengajukan keberatan dan permohonan keberatan Penggugat telah dikabulkan sebagian berdasarkan Keputusan Tergugat No. KEP-186/PJ.07/2009 tertanggal 14 Desember 2009. Lebih lanjut, Penggugat mengajukan permohonan banding atas Keputusan Tergugat No. KEP- 186/PJ.07/2009 tertanggal 14 Desember 2009 dan berdasarkan Putusan Pengadilan Pajak No. Put. 37884/PP/M.XI/16/2012 tanggal 30 April 2012, permohonan banding Penggugat atas keberatan Keputusan Tergugat No. KEP-186/PJ.07/2009 tertanggal 14 Desember 2009 juga telah dikabulkan seluruhnya;

Menurut Majelis : bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas berkas gugatan diketahui bahwa Penggugat dengan surat Ref nomor: 27/0612/PEN/VAT/2006 tanggal 15 Juni 2012 telah mengirimkan surat permohonan Pengurangan Pembayaran Denda Pajak atas Surat Tagihan Pajak (STP) Pertambahan Nilai Masa Pajak Februari – Desember 2006 Nomor 00082/107/06/056/08 tanggal 24 September 2008 kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Tiga;

bahwa atas surat permohonan Pengurangan Pembayaran Denda Pajak atas Surat Tagihan Pajak (STP) Pertambahan Nilai Masa Pajak Februari – Desember 2006 atas Surat Tagihan Pajak tersebut, Tergugat menerbitkan Surat Nomor: S-00110/WPJ.07/KP.1003/2012 tanggal 19 Juni 2012 yang isinya menolak permohonan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi atas STP karena tidak memenuhi persyaratan formal berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf a dan Pasal 36 ayat (2) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000;

bahwa berdasarkan hal a quo Penggugat mengajukan gugatan dengan surat Nomor: 29/0712/PTSFSI/Surat Bantahan STP PPN 2006 tanggal 17 Juli 2012;

bahwa Tergugat menolak permohonan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi atas STP Penggugat dengan alasan tidak memenuhi ketentuan formal yaitu Penggugat telah mengajukan keberatan atas SKPKB PPN No. 00167/207/06/056/08 tanggal 24 September 2008 yang ditolak oleh Tergugat;

bahwa Majelis telah meneliti surat Penggugat Nomor: 38/1212/KRONOLOGIS/STP VAT/2006 tanggal 07 Desember 202 Perihal kronologis yang pada pokoknya menyampaikan hal-hal berikut:

bahwa berikut adalah penjelasan atas kronologis dari kasus Penggugat:

1. Tanggal : 24 September 2008
Produk Hukum : Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa No. 00167/207/06/056/08
Jumlah Koreksi : Rp48.051.342.760
PPN msh harus dibayar :
Sanksi Psl. 14 (4) KUP : Rp9.951.199.912
Penjelasan : Tergugat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa No. 00167/207/06/056/08.
2. Tanggal : 24 September 2008
Produk Hukum : Surat Tagihan Pajak PPN No. 00082/107/06/056/08
Jumlah Koreksi :
PPN msh harus dibayar :
Sanksi Psl. 14 (4) KUP : Rp961.026.855
Penjelasan : Pada tanggal yang sama Tergugat menerbitkan Surat Tagihan Pajak PPN No. 00082/107/06/056/08 tanggal 24 September 2008 Masa Pajak Februari-Desember 2006 (selanjutnya dalam Surat ini disebut sebagai “STP 82”) atas sanksi administrasi Pasal 14(4) UU KUP, yaitu 2% dari Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp48.051.342.760
3. Tanggal : 16 Desember 2008
Produk Hukum : Surat Permohonan Keberatan No. 21/1208/OBJ/VAT/2006
Jumlah Koreksi :
PPN msh harus dibayar :
Sanksi Psl. 14 (4) KUP :
Penjelasan : Penggugat telah mengajukan permohonan keberatan tanggal 16 Desember 2008 dan diterima oleh Tergugat pada tanggal 19 Desember 2008.
4. Tanggal : 14 Desember 2009
Produk Hukum : Keputusan Tergugat No. Kep-186/PJ.07/2009
Jumlah Koreksi : Rp48.051.342.760
PPN msh harus dibayar : Rp9.951.199.912
Sanksi Psl. 14 (4) KUP :
Penjelasan : Tergugat melalui Kantor Wilayah Direktur Jenderal Pajak Jakarta Khusus, menerbitkan jawaban berupa Keputusan Tergugat No. Kep-186/PJ.07/2009 tentang Keberatan Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Februari-Desember 2006 No. 00167/207/06/056/08 tanggal 24 September 2008.
5. Tanggal : 12 Maret 2010
Produk Hukum : Surat Permohonan Banding No. 05/0310/APP/VAT/2006
Jumlah Koreksi :
PPN msh harus dibayar :
Sanksi Psl. 14 (4) KUP :
Penjelasan : Penggugat telah mengajukan permohonan banding tanggal 10 Maret 2010 dan diterima oleh Pengadilan Pajak pada tanggal 12 Maret 2010
6. Tanggal : 21 Mei 2012
Produk Hukum : Putusan Pengadilan Pajak No. Put. 37884/PP/M.XI/16/2012
Jumlah Koreksi :
PPN msh harus dibayar :
Sanksi Psl. 14 (4) KUP :
Penjelasan : Permohonan banding Penggugat atas keberatan Keputusan Tergugat No. Kep-186/PJ.07/2009 tertanggal 14 Desember 2009 telah dikabulkan seluruhnya oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak melalui Putusan No. 37884/PP/M.XI/16/2012 tanggal 21 Mei 2012 yang telah diucapkan tanggal 30 April 2012.
7. Tanggal : 15 Juni 2012
Produk Hukum : Surat No.27/0612/PEN/VAT/2006 tanggal 15 Juni 2012 tentang permohonan pengurangan pembayaran denda pajak atas STP 82
Jumlah Koreksi :
PPN msh harus dibayar :
Sanksi Psl. 14 (4) KUP :
Penjelasan : Penggugat mengajukan surat permohonan pengurangan pembayaran denda pajak atas STP 82 ke Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing 3 pada tanggal 15 Juni 2012, karena koreksi DPP PPN sebesar Rp48.051.342.760 telah dibatalkan sehingga denda 2% DPP PPN juga harus dibatalkan.
8. Tanggal : 19 Juni 2012
Produk Hukum : Surat No. S- 00110/WPJ.07/KP.1003/ 2012
Jumlah Koreksi : Menolak
PPN msh harus dibayar :
Sanksi Psl. 14 (4) KUP : Menolak
Penjelasan : Tergugat melalui Kantor Wilayah Direktur Jenderal Pajak Jakarta Khusus, menerbitkan surat No Surat No. S- 00110/WPJ.07/KP.1003/2012 tanggal 19 Juni 2012 (selanjutnya dalam surat ini disebut “S-00110”) yang merupakan pemberitahuan surat permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi tidak memenuhi persyaratan formal.
9. Tanggal : 17 Juli 2012
Produk Hukum : Surat Permohonan Gugatan No.29/0712/PTSFSI/SURATBANTAHAN STP PPN 2006
Jumlah Koreksi :
PPN msh harus dibayar :
Sanksi Psl. 14 (4) KUP :
Penjelasan : Penggugat mengajukan Gugatan atas S-00110 ke Pengadilan Pajak yang diterima pada tanggal 18 Juli 2012.

bahwa Penggugat mengajukan gugatan dengan suratnya Nomor 27/0612/PEM/JAT/2006 tanggal 15 Juni 2012 atas surat Tergugat Nomor: S-00110/WPJ.07/KP.1003/2012 tanggal 19 Juni 2012 yang menolak jawaban permohonan Pengurangan dan Penghapusan sanksi administrasi Penggugat Nomor surat Ref nomor: 27/0612/PEN/VAT/2006 tanggal 15 Juni 2012 atas Surat Tagihan Pajak (STP) Pertambahan Nilai Masa Pajak Februari – Desember 2006 Nomor 00082/107/06/056/08 tanggal 24 September 2008;

bahwa Tergugat dalam suratnya menyatakan Penggugat tidak memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (1) huruf a Undang-undang Republik Indonesia Nomor 16 tahun 2000 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang RI Nomor 16 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 5 tahun 2008 tentang Perubahan Keempat Atas Undang-undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Menjadi Undang-undang yaitu permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a hanya boleh diajukan oleh Pemohon Banding paling banyak 2 (dua) kali;

bahwa dalam surat tanggapannya Tergugat antara lain menyatakan:

  • permohonan Penggugat tidak memenuhi Pasal 41 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2000 karena tidak mencantumkan tanggal diterimanya keputusan Tergugat;
  • permohonan Penggugat berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf a Undang-undang Republik Indonesia Nomor 16 tahun 2000 tidak dapat diproses karena telah diajukan keberatan.
  • bahwa Pasal 4 ayat (2) huruf a Peraturan Menteri Keuangan Nomor 21/PMK.03/2008 tanggal 06 Februari 2008 tentang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi, Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak dan Surat Tagihan Pajak Yang Tidak Benar dan Pembatalan Hasil Pemeriksaan, menyatakan:
    Permohonan untuk memperoleh pengurangan atau pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf c dapat diajukan oleh Wajib Pajak dalam hal:

    1. Wajib pajak tidak mengajukan keberatan;
  • bahwa Penggugat telah mengajukan banding atas Keputusan Tergugat Nomor: KEP- 186/PJ.07/2009 tanggal 14 Desember 2009 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang bayar Pajak Pertambahan Nilai Nomor 00167/207/056/08 tanggal 24 Septemebr 2008 yang menolak surat keberatan Penggugat atas SKPKB PPN tersebut yang merupakan dasar pengenaan Surat tagihan Pajak (STP) PPN Masa Pajak Februari s.d Desember 2006, dan berdasarkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put- 37884/PP/M.XI/16/2012 yang amarnya mengabulkan permohonan Banding Penggugat;

bahwa Penggugat tidak mencantumkan tanggal diterima surat yang digugat namun berdasarkan penelitian Majelis terbukti bahwa gugatan Penggugat tidak malampaui jangka waktu sebagaimana dimaksud Pasal 40 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2000 tentang Pengadilan pajak dan mengingat Pasal 50 ayat (3), gugatan Penggugat memenuhi ketentuan formal;

bahwa atas pernyataan Tergugat bahwa Penggugat tidak memenuhi Pasal 36 ayat (1) huruf a, Tergugat tidak dapat membuktikan ketentuan yang tidak terpenuhi dari Pasal tersebut dan

terbukti Penggugat hanya mengajukan sekali pengurangan pembayaran denda atas STP PPN Masa Pajak Februari s.d Desember 2006 Nomor 00082/107/06/056/08 tanggal 24 September 2008 dengan suratnya Nomor 27/0612/PEN/JAT/2006 tanggal 15 Juni 2012;

bahwa pendapat Tergugat bahwa berdasarkan Pasal 4 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 21/PMK.03/2008 tanggal 6 Februari 2008 yang menyatakan permohonan Tergugat tidak dapat diproses karena telah mengajukan keberatan adalah tidak tepat karena Pasal ini mengatur Pengurangan dan Pembatalan atas Surat Ketetapan Pajak bukan Surat Tagihan pajak seperti yang diajukan oleh Penggugat;

bahwa berdasarkan Pasal 64 huruf l Peraturan Pemerintah RI Nomor: 74 Tahun 2011 tanggal 29 Desember 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan menyatakan:

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, terhadap pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan yang belum diselesaikan yang berkaitan dengan:

  1. permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi, permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak, permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak untuk Tahun Pajak 2007 dan sebelumnya yang diajukan setelah tanggal 31 Desember 2011; atau berlaku ketentuan berdasarkan Peraturan Pemerintah ini;

bahwa dengan dikabulkannya permohonan banding Penggugat atas Keputusan Tergugat Nomor: KEP-186/PJ/2009 tanggal 14 Desember 2009 dengan putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put- 37884/PP/MXI/16/2012 yang amarnya mengabulkan permohonan banding Pemohon Banding Penggugat yang diucap tanggal 30 April 2012 maka Penggugat mengajukan surat Permohonan Pengurangan Pembayaran Denda Pajak dengan surat Nomor Ref.No: 27/0612/PEN/VAT/2006 tanggal 15 Juni 2012 yang diterima oleh Tergugat pada tanggal 15 Juni 2012 atas Surat Tagihan pajak (STP) Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Penyerahan BKP Dan/Atau JKP Nomor 00082/107/06/056/08 tanggal 24 September 2008;

bahwa karena Penggugat mengajukan surat Permohonan Pengurangan Pembayaran Denda Pajak dengan surat Nomor Ref.No: 27/0612/PEN/VAT/2006 tanggal 15 Juni 2012 yang diterima oleh Tergugat pada tanggal 15 Juni 2012 maka berdasarkan Pasal 64 huruf l Peraturan Pemerintah RI Nomor: 74 Tahun 2011 tanggal 29 Desember 2011 a quo maka berlaku ketentuan berdasarkan Peraturan Pemerintah ini;

bahwa berdasarkan Pasal 36 ayat (4) Peraturan Pemerintah RI Nomor: 74 Tahun 2011 tanggal 29 Desember 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan menyatakan:

Direktur Jenderal Pajak secara jabatan mengurangkan atau membatalkan sanksi administrasi dalam Surat Tagihan Pajak yang diterbitkan sebagai akibat dari penerbitan surat ketetapan pajak yang diajukan keberatan, banding, peninjauan kembali, pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak dan telah diterbitkan Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, Putusan Peninjauan Kembali, Surat Keputusan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak;

bahwa dengan diucapkan putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put- 37884/PP/M.XI/16/2012 yang amarnya mengabulkan permohonan Banding Penggugat, maka berdasarkan Pasal 36 ayat (4) Peraturan Pemerintah RI Nomor: 74 Tahun 2011 tanggal 29 Desember 2011 menjadikan dasar untuk membatalkan/mengurangi penerbitan Surat Tagihan Pajak (STP) PPN Masa Pajak Februari s.d Desember 2006 Nomor 00082/107/06/056/08 tanggal 24 September 2008, sehingga menjadi nihil;

bahwa Pasal 86 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan: Putusan Pengadilan Pajak langsung dapat dilaksanakan dengan tanpa memerlukan lagi keputusan pejabat yang berwenang kecuali peraturan perundang-undangan mengatur lain;

Penjelasan :
Pada dasarnya putusan Pengadilan Pajak langsung dapat dilaksanakan kecuali putusan dimaksud menyebabkan kelebihan pembayaran pajak. Misalnya, putusan Pengadilan Pajak menyebabkan Pajak Penghasilan menjadi lebih bayar. Dalam hal ini, Kepala Kantor Pelayanan Pajak masih harus menerbitkan Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak yang diperlukan pembayar Pajak untuk dapat memperoleh kelebihan dimaksud;

Pasal 36 ayat (1) huruf c Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009 mengatur bahwa :

Direktur Jenderal Pajak karena jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak dapat : mengurangkan atau membatalkan Surat Tagihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam pasal 14 yang tidak benar;

Mengingat Surat Tagihan Pajak (STP) PPN Masa Pajak Februari-Desember 2006 Nomor 00082/107/06/056/08 tanggal 24 September 2008 merupakan Surat Tagihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam pasal 14 ayat (4) Undang-Undang Nomor Nomor 16 tahun 2000 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang RI Nomor 16 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 5 tahun 2008 tentang Perubahan Keempat Atas Undang-undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Menjadi Undang-undang, dan berdasarkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.37884/PP/M.XI/16/2012 serta sesuai dengan ketentuan Pasal 86 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak juncto Pasal 36 ayat (1) huruf c Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009, maka seharusnya Tergugat secara jabatan membatalkan Surat Tagihan Pajak (STP) PPN Masa Pajak Februari-Desember 2006 Nomor 00082/107/06/056/08 tanggal 24 September 2008 dan menerbitkan Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak dalam hal terjadi kelebihan pembayaran pajak;

bahwa berdasarkan hal-hal a quo Majelis berkesimpulan surat Penggugat Nomor 27/0612/PEN/VAT/ 2006 tanggal 15 Juni 2012 memenuhi ketentuan formal sehingga surat Tergugat Nomor S- 00110/WPJ.07/KP.1003/ 2012 tanggal 19 Juni 2012 harus dibatalkan dan Tergugat harus memproses permohonan Penggugat berdasarkan kewenangannya yaitu Pasal 36 Undang-Undang Nomor 16 tahun 2000 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang RI Nomor 16 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 5 tahun 2008 tentang Perubahan Keempat Atas Undang-undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Menjadi Undang-undang;

Menimbang : bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan permohonan gugatan Penggugat;
Mengingat : Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
Memutuskan : Menyatakan mengabulkan permohonan gugatan Penggugat atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-00110/WPJ.07/KP.1003/2012 tanggal 19 Juni 2012 tentang Pemberitahuan Surat Permohonan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi Tidak Memenuhi Persyaratan Formal, atas nama PT. XXX;