Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.43904/PP/M.XII/99/2013
| Jenis Pajak | : | Gugatan |
| Tahun Pajak | : | 2004 |
| Pokok Sengketa | : | bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan gugatan terhadap penerbitan Surat Keputusan Tergugat Nomor : KEP-00116/WPJ.06/KP.1203/2011 tanggal 8 Juni 2011 tentang Surat Penolakan Permohonan Pembetulan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun 2004 Nomor : 00028/406/04/073/06 tanggal 31 Juli 2006 yang tidak disetujui oleh Penggugat yaitu mengenai Kredit Pajak sebesar Rp. 5.243.805.000,- yang menurut Penggugat belum diperhitungkan oleh Tergugat ; |
| Menurut Terbanding | : | bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana tercantum dalam Laporan Pemeriksaan Pajak Nomor : LAP-056/WPJ.06/KP.1200.02/2006 tanggal 28 Juli 2006 diketahui bahwa Pemeriksa melakukan koreksi atas kredit pajak; |
| Menurut Pemohon Banding | : | bahwa Penggugat dengan Surat Gugatan Nomor. Nomor: 91/IE/BD/EXT/VI/11 tanggal 21 Juni 2011, tidak setuju dengan jumlah imbalan bunga sesuai dengan surat Keputusan Tergugat Nomor : KEP-00015/IB.PPN/WPJ.07/KP.0703/2011 tanggal 21 November 2011 Tentang Pemberian Imbalan Bunga. bahwa menurut hemat Penggugat telah terjadi kekeliruan dalam perhitungan kredit pajak dalam SKPLB Nomor : 00028/406/04/073/06 tanggal 31 Juli 2006 dengan demikian, total lebih bayar seharusnya menjadi Rp. 5.768.471.464,- ; |
| Menurut Majelis | : | bahwa Penggugat dengan Surat Gugatan Nomor. Nomor: 91/IE/BD/EXT/VI/11 tanggal 21 Juni 2011, tidak setuju dengan penerbitan Surat Keputusan Tergugat Nomor: KEP-00116/WPJ.06/KP.1203/2011 tanggal 8 Juni 2011 tentang Surat Penolakan Permohonan Pembetulan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun 2004 Nomor : 00028/406/04/073/06 tanggal 31 Juli 2006 karena ada SSP PPh Pasal 25 sebesar Rp. 5.243.805.000,- yang menurut Penggugat belum diperhitungkan oleh Tergugat ;
bahwa alasan gugatan Penggugat dalam Surat Gugatan-nya adalah menurut Penggugat dalam penerbitan Surat Keputusan terdapat kekeliruan dalam perhitungan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun 2004 Nomor : 00028/406/04/073/06 tanggal 31 Juli 2006, dimana Tergugat didalam perhitungan SKPLB a quo belum memperhitungkan adanya Surat Setoran Pajak sebagai kredit pajak PPh Pasal 25 Badan sebesar Rp.5.243.805.000,00; bahwa berdasarkan fakta dalam persidangan, terungkap koreksi kredit pajak tersebut telah dikemukakan oleh Tergugat baik didalam Laporan Pemeriksaan Pajak No.LAP- 056/WPJ.06/KP.1200.12/2006 tanggal 28 Juli 2006, maupun dalam Laporan Daftar Temuan Pemeriksaan Pajak Tahun Pajak 2004, yaitu sebagai berikut: “Koreksi Kredit Pajak untuk PPh atas Pengalihan Tanah dan Bangunan (PPhTB) dilakukan karena transaksi penjualan Tanah dan/atau Bangunan tersebut telah berlangsung pada tahun 1997 dan juga pada tahun 2004 tidak ada pengakuan penghasilan/kerugian dari transaksi penjualan Tanah dan/atau Bangunan tersebut, sehingga kredit pajak ini adalah untuk tahun 1997, tahun dilakukannya transaksi dan bukan di tahun dilakukannya pembayaran pajaknya”; bahwa berdasarkan hasil penelitian Majelis terhadap angsuran Pasal 25 Tahun 2004 yang menurut Penggugat belum diperhitungkan dalam SKPLB a quo ternyata semula merupakan Pembayaran PPh Final atas transaksi tanah dan bangunan yang berdasarkan temuan Tergugat dilakukan tahun 1997 tetapi baru dibayar pada tahun 2004; bahwa berdasarkan hasil penelitian terhadap SSP yang disampaikan Penggugat dalam persidangan ternyata PPh Final tersebut diatas dibayar 2 (dua) kali dan keduanya dibayar pada tanggal yang sama yaitu tanggal 8 April 2004, masing-masing sebesar Rp. 4.963.875.000,00 dan sebesar Rp.279.930.000,00 atau seluruhnya sejumlah Rp.5.243.805.000,00; bahwa pembayaran PPh Final tersebut diatas selanjutnya dilakukan pemindahbukuan (PBK) ke PPh Pasal 25/29 Badan masa pajak April 2004 pada tanggal 15 September 2008 yang mulai berlaku sejak 8 April 2004 dengan perincian sebagai berikut :
bahwa atas angsuran sebesar Rp.5.243.805.000,00, yang dituntut oleh Penggugat sebagai angsuran Pasal 25 yang belum diperhitungkan dalam SKPLB a quo ternyata hal tersebut telah dikemukakan oleh Tergugat dalam Laporan Pemeriksaan Pajak maupun dalam Temuan Pemeriksaan Pajak Tahun Pajak 2004 dan karenanya Majelis berpendapat bahwa tidak diperhitungkannya angsuran sebesar Rp.5.243.805.000,00 dalam SKPLB PPh Badan Tahun Pajak 2004 karena seharusnya untuk tahun pajak 1997 bukan tahun pajak 2004 dan dengan demikian angsuran sebesar Rp.5.243.805.000,00 telah menjadi sengketa sejak saat dilakukannya pemeriksaan tetapi Penggugat tidak mengajukan Keberatan terhadap SKPLB dimaksud; bahwa terhadap SKPLB a quo Penggugat menempuh melalui jalur permohonan pembetulan SKPLB PPh Badan Tahun Pajak 2004 berdasarkan kuasa Pasal 16 Undang-undang No.6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana diubah dengan Undang-undang No.16 Tahun 2000; bahwa berdasarkan Pasal 16 ayat 1 Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan mengatur sebagai berikut : “Direktur Jenderal Pajak karena jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak dapat membetulkan Surat Ketetapan Pajak, Surat Tagihan Pajak, Surat Keputusan Keberatan, Surat Keputusan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi administrasi, Surat Keputusan Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak yang tidak benar, atau Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak, yang dalam penerbitannya terdapat kesalahan tulis, kesalahan hitung, dan atau kekeliruan penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang-undangan perpajakan”; bahwa Penjelasan Pasal 16 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000, dijelaskan hal-hal sebagai berikut : “Pembetulan ketetapan pajak menurut ayat ini dilaksanakan dalam rangka menjalankan tugas pemerintahan yang baik, sehingga apabila terdapat kesalahan atau kekeliruan yang bersifat manusiawi dalam suatu ketetapan pajak perlu dibetulkan sebagaimana mestinya. Sifat kesalahan atau kekeliruan tersebut tidak mengandung persengketaan antara Fiskus dengan Wajib Pajak” Apabila kesalahan atau kekeliruan ditemukan baik oleh Tergugat atau berdasarkan permohonan Penggugat maka kesalahan atau kekeliruan tersebut harus dibetulkan, bahwa yang dapat dibetulkan karena kesalahan atau kekeliruan adalah :
Ruang lingkup pembetulan yang diatur dalam ayat ini terbatas pada kesalahan atau kekeliruan sebagai akibat dari :
bahwa berdasarkan hal-hal tersebut penerbitan Keputusan Tergugat No. KEP- 00116/WPJ.06/KP.1203/2011 tanggal 8 Juni 2011 telah sesuai dengan ketentuan karena koreksi angsuran sebesar Rp.5.243.805.000,00 merupakan temuan hasil pemeriksaan yang telah disampaikan kepada Penggugat dan dengan demikian memang telah menjadi sengketa sejak saat dilakukannya pemeriksaan; bahwa Penggugat dapat mengajukan permohonan pembetulan berdasarkan kuasa Pasal 16 Undang-undang No.6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana diubah dengan Undang-undang No.16 Tahun 2000 apabila kesalahan atau kekeliruan yang dapat dibetulkan tidak mengandung persengketaan antara fiskus dan wajib pajak; bahwa apabila Penggugat tidak setuju terhadap keputusan Tergugat atas permohonan pembetulan dapat melakukan gugatan berdasarkan Pasal 23 ayat (2) Undang-undang No.6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana diubah dengan Undang-undang No.16 Tahun 2000 yang selengkapnya sebagai berikut: “Gugatan Wajib Pajak atau Penanggung Pajak terhadap:
hanya dapat diajukan kepada badan peradilan pajak; bahwa yang diajukan gugatan oleh Penggugat adalah Keputusan terhadap permohonan pembetulan atas SKPLB PPh Badan Tahun Pajak 2004, maka yang diajukan gugatan oleh Penggugat bukan merupakan objek gugatan sebagaimana diatur dalam Pasal 23 ayat (2) huruf (c) Undang-undang No.6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana diubah dengan Undang-undang No.16 Tahun 2000 dan oleh karenanya gugatan Penggugat tidak dapat diterima; |
| Mengingat | : | Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; |
| Memutuskan | : | Menyatakan Permohonan gugatan Penggugat terhadap Keputusan Tergugat Nomor: KEP-00116/WPJ.06/KP.1203/2011 tanggal 8 Juni 2011 tentang Penolakan Permohonan Pembetulan atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) Pajak Penghasilan Badan Nomor : 00028/406/04/073/06 tanggal 31 Juli 2006, atas nama : PT XXX, tidak dapat diterima; |

