| Menurut Majelis |
: |
Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding
bahwa Surat Banding 002/ALV/TAX/I/2013 tanggal 04 Januari 2013, ditandatangani oleh Sdr. XX, jabatan : Direktur;
| 1. |
Pasal 35 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak
bahwa Surat Banding 002/ALV/TAX/I/2013 tanggal 04 Januari 2013, dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang.undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; |
|
|
| 2. |
Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak juncto Pasal 95 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006
bahwa Surat Banding 002/ALV/TAX/I/2013 tanggal 04 Januari 2013, diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Jumat tanggal 04 Januari 2013 (diantar), sedangkan Keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding diterbitkan pada tanggal 08 Nopember 2012, diketahui jatuh tempo pengajuan banding adalah tanggal 06 Januari 2013 dan diketahui surat banding Pemohon Banding diajukan dalam waktu 58 hari, sehingga pengajuan banding memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 60 (enam puluh) hari pengajuan banding sebagaimana dimaksud Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tetang Pengadilan Pajak juncto Pasal 95 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006; |
|
|
| 3. |
Pasal 36 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak
bahwa Surat Banding 002/ALV/TAX/I/2013 tanggal 04 Januari 2013, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding Nomor : KEP-6157/KPU.01/2012 tanggal 08 November 2012 tentang penetapan atas keberatan terhadap SPTNP Nomor : SPTNP- 013730/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2012 tanggal 17 Juli 2012;
bahwa Surat Banding 002/ALV/TAX/I/2013 tanggal 04 Januari 2013, memenuhi persyaratan satu Surat Banding untuk satu Keputusan Terbanding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; |
|
|
| 4. |
Pasal 36 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak |
bahwa Surat Banding 002/ALV/TAX/I/2013 tanggal 04 Januari 2013, memuat alasan- alasan banding yang jelas walaupun tidak mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding namun pengajuan banding masih memenuhi jangka waktu 60 (enam puluh) hari sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (2) Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
| 1. |
Pasal 36 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak
bahwa Surat Banding Pemohon Banding 002/ALV/TAX/I/2013 tanggal 04 Januari 2013, dilampiri dengan Surat Keputusan Terbanding Nomor : KEP-6157/KPU.01/2012 tanggal 08 November 2012;
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan atas berkas banding Pemohon Banding dapat diketahui didalam surat banding telah dilampirkan fotokopi keputusan yang dibanding, maka banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana dimaksud Pasal 36 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; |
|
|
| 2. |
Pasal 36 ayat (4) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan sebagai berikut :
”Selain dari persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) serta Pasal 35, dalam hal Banding diajukan terhadap besarnya jumlah Pajak yang terutang, Banding hanya dapat diajukan apabila jumlah yang terutang dimaksud telah dibayar sebesar 50% (lima puluh persen).”
bahwa Pasal 95 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 menyatakan sebagai berikut :
“Orang yang berkeberatan terhadap penetapan Direktur Jenderal atas tarif dan nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2), Keputusan Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud dalam 93 ayat (2), Pasal 93A ayat (4) atau Pasal 94 ayat (2) dapat mengajukan permohonan banding kepada Pengadilan Pajak dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari sejak tanggal penetapan atau tanggal keputusan, setelah pungutan yang terutang dilunasi”
bahwa banding diajukan terhadap jumlah Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi dan Pajak dalam Rangka Impor yang terutang sebesar Rp 461.576.000,00;
bahwa Keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding diterbitkan pada tanggal 08 Nopember 2012, diketahui jatuh tempo pengajuan banding adalah tanggal 06 Januari 2013;
bahwa Pemohon Banding menyatakan telah menjaminkan pungutan yang terutang Rp 461.576.000,00 untuk SPTNP Nomor : 013730/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2012 tanggal 17 Juli 2012, dengan Bank Garansi Nomor: 12133G014895 tanggal 14 September 2012 dari bank CIMB Niaga, pada tanggal 14 September 2012 untuk jatuh tempo 14 November 2012;
bahwa Jaminan Bank tersebut diterima oleh Bendahara Kantor Pelayanan Utama Tipe A Bea Cukai Tanjung Priok dengan bukti Bukti Penerimaan Jaminan Nomor : 002961/JB/KBR/2012 tanggal 14 September 2012 dalam bentuk “BG” dengan jatuh tempo tanggal 14 November 2012;
bahwa menurut Majelis, Bank Garansi memerlukan waktu bagi bank untuk mencairkan bank garansi tersebut dan menyetorkan ke KPKN sebagai pelunasan pungutan terutang;
bahwa Bukti Penerimaan Negara Dalam Rangka Impor dari Bank CIMB Niaga dengan Nomor: 000206423346 KPBC 040300-Tanjung Priok III tertulis tanggal setor ialah 22 Januari 2013 pukul 17:34:11;
bahwa SSPCP asli yang ditunjukkan oleh Pemohon Banding dalam persidangan tanggal 26 Februari 2013 yaitu SSPCP : 8977 dari bank CIMB Niaga Gajah Mada 0220022 Jakarta II tertulis tanggal “22 Januari 2013” sebesar Rp 461.576.000,00;
bahwa menurut Majelis telah cukup bukti penyetoran dari Pemohon Banding untuk melunasi pungutan terutang sesuai SPTNP Nomor : 013730/NOTUL/KPU- TP/BD.02/2012 tanggal 17 Juli 2012 dan Keputusan Terbanding Nomor: KEP- 6157/KPU.01/2012 tanggal 08 November 2012, sebesar Rp 461.576.000,00 dilakukan pada tanggal 22 Januari 2013, dan ini melewati jatuh tempo pada tanggal 06 Januari 2013, sehingga penyetoran dilakukan dalam waktu 76 hari;
bahwa karenanya Majelis berkesimpulan pengajuan banding Pemohon Banding tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana dimaksud Pasal 36 ayat (4) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak jo Pasal 95 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006; |
|
|
| 7. |
Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak
bahwa bahwa Sdr. XX, jabatan: Direktur, selaku penandatangan Surat Banding Nomor : 002/ALV/TAX/I/2013 tanggal 04 Januari 2013; |
bahwa berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Di Luar Rapar Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT XXX, Nomor : 27 tanggal 17 Juli 2012 yang dibuat di hadapan AA, S.H., Notaris di Jakarta, diketahui Sdr. XX adalah Direktur, karenanya pengajuan banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana dimaksud Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Majelis di dalam persidangan tersebut di atas, Majelis berpendapat permohonan banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan
sebagaimana dimaksud Pasal 35 ayat (1), Pasal 35 ayat (2), Pasal 36 ayat (1), Pasal 36 ayat (2), Pasal 36 ayat (3), dan Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, tetapi tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud Pasal 36 ayat (4) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak jo Pasal 95 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006;
bahwa selanjutnya sesuai ketentuan Pasal 82 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan bahwa “putusan pemeriksaan dengan acara cepat terhadap sengketa pajak tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (2) dinyatakan tidak dapat diterima. dst”;
bahwa sengketa pajak tertentu yang dimaksud dalam Pasal 66 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak adalah “sengketa pajak tertentu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a adalah sengketa pajak yang banding atau gugatannya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1) dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1), Pasal 40 ayat (1) dan/atau
ayat (6)”;
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan di atas, Majelis berpendapat permohonan banding Pemohon Banding tidak memenuhi Pasal 36 ayat (4) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak jo Pasal 95 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006;
Mengingat, Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang- undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang- undang Nomor 17 Tahun 2006, Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009; |