Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-117355.19/2017/PP/M.IXA Tahun 2018
| Jenis Pajak | : | Bea Masuk |
| Tahun Pajak | : | 2017 |
| Pokok Sengketa | : | penetapan pembebanan tarif bea masuk umum (MFN) Pos 1 s.d. 3 PIB klasifikasi pos tarif 7606.11.90, jenis barang berupa Al-Coiled Sheet, dan lain-lain (3 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara Asal Korea, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 160084 tanggal 11 April 2017 pembebanan tarif bea masuk AKFTA sebesar 0% (AKFTA) dan yang ditetapkan Terbanding menjadi pembebanan tarif bea masuk umum (MFN) sebesar 20% sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp152.467.000,00 (seratus lima puluh dua juta empat ratus enam puluh tujuh ribu rupiah), yang tidak disetujui Pemohon Banding; |
| Menurut Terbanding | : | bahwa pokok masalah keberatan adalah penetapan tambah bayar berdasarkan pemenuhan ketentuan untuk mendapatkan Tarif Bea Masuk Barang Impor dalam rangka Skema ASEAN-Korea Free Trade Area (AKFTA), sedangkan klasifikasi pos tarif ditetapkan sesuai pemberitahuan; bahwa berdasarkan penelitian terhadap dokumen pelengkap yang diajukan oleh Pemohon, diketahui hal-hal sebagai berikut: bahwa berdasarkan Form AK Nomor K001-17-0243665 tanggal 31 Maret 2017, diketahui bahwa eksportir barang adalah QWE Ltd,. barang diberangkatkan dari pelabuhan Busan (Korea), menuju Jakarta (Indonesia); bahwa berdasarkan penelitian terhadap Manifest BC 1.1 Nomor 001474 tanggal 08 April 2017 kedapatan bahwa barang impor mengalarni transit di pelabuhan Shanghai (CNSHA). Sarana pengangkut Carpathia 0033S mengangkut barang-barang yang berasal dari pelabuhan di Korea dan China; bahwa berdasarkan PIB, diketahui bahwa Pelabuhan Muat adalah Busan (Korea) Pelabuhan Transit tidak dilaporkan kemudian Pelabuhan Tujuan (IDTPK)Tanjung Priok; bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dapat disimpulkan bahwa barang impor yang dipermasalahkan tidak diangkut langsung dan pelabuhan di Korea ke Indonesia tetapi transit di pelabuhan Shanghai (indirect consignment); bahwa berdasarkan penelitian diatas dapat disampaikan hal-hal sebagai berikut: bahwa sesuai penelitian dokumen yang dilampirkan, diketahui bahwa dalam pengangkutannya dan negara asal atas importasi pemohon terdapat proses transit di pelabuhan Shanghai, China, sedangkan status Shanghai adalah negara non-AKFTA (non party); bahwa importir tidak menyerahkan Through B/L dan dokurnen pendukung lainnya untuk rnembuktikan pemenuhan ketentuan direct consignment yang menyatakan bahwa selama proses transit tidak dilakukan proses selain loading, unloading dan upaya menjaga agar mutu barang tidak turun serta tidak terdapat aktivitas jual beli; bahwa dengan rute pengangkutan tersebut di atas, tarif preferensi AKFTA tidak dapat diberikan karena tidak memenuhi ketentuan direct consignment; bahwa berdasarkan penelitian di atas, disimpulkan atas importasi pernohon dengan PIB nomor pendaftaran 160084 tanggal 11 April 2017 tersebut tidak memenuhi ketentuan untuk rnendapatkan tarif preferensi dalam skema ASEAN-Korea Free Trade Area (AKFTA) dalam hal ketentuan direct consignment. Selanjutnya, atas barang yang bersangkutan dikenakan tarif Bea Masuk yang berlaku umum (MFN); bahwa Terbanding melakukan konfirmasi kepada pihak penerbit Certificate of Origin dengan Surat Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok Nomor: S-5078/KPU.01/2017 tanggal 21 Agustus 2017; bahwa dalam persidangan, Terbanding menyerahkan Korea Customs Service Nomor KCS-E-17-081701 tanggal 04 Januari 2018, yang pada pokoknya menyatakan sebagai berikut: “Pursuant to Rule 14(Verification) of Appendix 1 under the Korea-ASEAN Free Trade Agreement, Korea Customs Service (KCS) is to inform you of the result of the verification performed by competent regional customs. Detailed result generated from the verification is as follows;Pursuant to Rule 19 of Appendix 1 under the Korea-ASEAN Free Trade Agreement, the B/L was issued under the condition that the shipping company takes responsibility for the whole shipping route;In addition, although the vessel passed through SHNGHAI, it was confirmed that there was no unloading and reloading in accordance with Rule 9 of Annex 3 under the Korea-ASEAN Free Trade Agreement;Therefore, the products subject to verification meet direct consignment requirement;In addition, the concerned C/O was duly and legitimately issued by The Korea Chamber Of Commerce & Industry”; bahwa bukti/dokumen Terbanding adalah sebagai berikut: T.1.Lembar Penelitian dan Penetapan Tarif (LPPT);T.2.Surat Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok Nomor: S-5078/KPU.01/2017 tanggal 21 Agustus 2017;T.3.Korea Customs Service Nomor KCS-E-17-081701 tanggal 04 Januari 2018;T.4.Form AK nomor K001-17-0243665 tanggal 31 Maret 2017; |
| Menurut Pemohon Banding | : | bahwa Kapal CARPATHIA 0033S dengan tujuan pelabuhan bongkar Tanjung Priok Jakarta, memang melalui pelabuhan transit dan kami PT. RTY telah melampirkan Shipping Certificate yang diterbitkan di negara pengekspor dan menunjukkan keseluruhan rute perjalanan; bahwa dokumen impor barang tersedia lengkap, jelas, benar, sah, valid dan meyakinkan, impor barang berupa Al-Coiled Sheet A1100-H14, diproduksi oleh Novelis, Negara asal: Republik Korea dan pengiriman tergolong Pengiriman Langsung dengan dilengkapi Shipping Certificate; bahwa bukti/dokumen Pemohon Banding adalah sebagai berikut: P.1Billing DJBC Nomor 620170800185728 tanggal 30 Agustus 2017 sebesar Rp152.467.000,00P.2SPTNP Nomor SPTNP-008687/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2017 tanggal 3 Mei 2017P.3Keputusan Terbanding nomor KEP-5479/KPU.01/2017 tanggal 16 Agustus 2017P.4Surat Keberatan Nomor 075/Keb.SPTNP/PSI/EXIM/VI/2017 tanggal 19 Juni 2017P.5PIB nomor 160084 tanggal 11 April 2017P.6Form AK Nomor K001-17-0243665 tanggal 31 Maret 2017P.7Bill of LadingP.8Commercial InvoiceP.9Packing ListP.10Statement LetterP.11Inspection CertificateP.12Fotokopi bermaterai dengan stempel Kantor Pos Billing DJBC nomor 620170800185728 tanggal 30 Agustus 2017 sebesar Rp152.467.000,00P.13Fotokopi bermaterai dengan stempel Kantor Pos Bukti Penerimaan Negara tanggal 30 Agustus 2017 sebesar Rp152.467.000,00P.14Fotokopi bermaterai dengan stempel Kantor Pos Akta Notaris nomor 01 tanggal 03 Juli 2017 oleh ASD, S.H.P.15Fotokopi bermaterai dengan stempel Kantor Pos Pengesahan Akta Notaris 01 tanggal 03 Juli 2017 nomor AHU-0081927.AH.01.11.TAHUN 2017 tanggal 04 Juli 2017P.16Kartu Tanda Pengenal Karyawan PT RTY nomor 0602010208 atas nama FGH;P.17Surat Kuasa tanpa nomor tanggal 9 April 2018P.18Bukti Pemotongnan PPH ps. 21(Form 1721-A1) nomor 1.1-12.17-0000383 tanggal 31 Desember 2017P.19Pakta Integritas; |
| Menurut Majelis | : | bahwa Pemohon Banding melakukan importasi dengan PIB Nomor: 160084 tanggal 11 April 2017, jenis barang berupa Al-Coiled Sheet, dan lain-lain (3 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal Korea, klasifikasi pos tarif 7606.11.90 dengan pembebanan tarif bea masuk AKFTA sebesar 0%; bahwa Terbanding menetapkan dengan Keputusan Nomor: KEP-5479/KPU.01/2017 tanggal 16 Agustus 2017 , pembebanan tarif bea masuk atas PIB Nomor: 160084 tanggal 11 April 2017, jenis barang berupa Al-Coiled Sheet, dan lain-lain (3 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal Korea, klasifikasi pos tarif 7606.11.90 dengan pembebanan tarif bea masuk AKFTA sebesar 0%, menjadi pembebanan tarif bea masuk umum (MFN) sebesar 20% dengan alasan bahwa berdasarkan penelitian, diketahui importasi Pemohon Banding tidak diangkut langsung ke Indonesia melainkan melakukan transit di pelabuhan Shanghai sehingga tidak memenuhi kriteria Direct Consignment; bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor: 092/PSI/EXIM/X/2017 tanggal 08 Oktober 2017 menyatakan tidak setuju atas penetapan Terbanding dalam Keputusan Nomor: KEP-5479/KPU.01/2017 tanggal 16 Agustus 2017 dengan alasan bahwa dokumen impor barang tersedia lengkap, jelas, benar, sah, valid dan meyakinkan, impor barang berupa Al-Coiled Sheet A1100-H14, diproduksi oleh Novelis, Negara asal: Republik Korea dan pengiriman tergolong Pengiriman Langsung dengan dilengkapi Shipping Certificate; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap bukti/dokumen pendukung Terbanding dan Pemohon Banding serta fakta persidangan, dapat dikemukakan sebagai berikut: bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah penetapan pembebanan tarif bea masuk atas jenis barang berupa Al-Coiled Sheet, dan lain-lain (3 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal Korea, klasifikasi pos tarif 7606.11.90, dengan pembebanan tarif bea masuk AKFTA sebesar 0%, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan PIB Nomor 160084 tanggal 11 April 2017, menjadi pembebanan tarif bea masuk umum (MFN) sebesar 20% dengan alasan bahwa berdasarkan penelitian, diketahui importasi Pemohon Banding tidak diangkut langsung ke Indonesia melainkan melakukan transit di pelabuhan Shanghai sehingga tidak memenuhi kriteria Direct Consignment; bahwa ketentuan yang mengatur AKFTA adalah sebagai berikut: Peraturan Presiden RI Nomor 12 Tahun 2007 tentang Pengesahan Agreement on Trade In Goods Under The Framework Agreement on Comprehensive Economic Cooperation Among The Government of The Members Countries of The Association of South East Asian Nations and The Republic of Korea, yang mengatur bahwa dalam melaksanakan kerjasama AKFTA disepakati untuk menggunakan Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules Of Origin Of The ASEAN-Korea Free Trade Area;Peraturan Presiden RI Nomor 61 Tahun 2012 tentang Pengesahan Second Protocol To Amend The Agreement On Trade In Goods Under The Framework Agreement On Comprehensive Economic Cooperation Among The Governments Of The Member Countries Of The Association Of Southeast Asian Nations And The Republic Of Korea;Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 24/PMK.010/2017 tanggal 27 Februari 2017 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka ASEAN-Korea Free Trade Area (AKFTA); bahwa Pasal 1 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 24/PMK.010/2017 tanggal 27 Februari 2017 menyatakan “Menetapkan tarif bea masuk atas impor barang dari negara Republik Korea dan negara-negara ASEAN dalam rangka ASEAN-Korea Free Trade Area (AKFTA), sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini”; bahwa Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 24/PMK.010/2017 tanggal 27 Februari 2017 menyatakan “Pengenaan bea masuk berdasarkan penetapan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut: a)tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-Korea Free Trade Area yang lebih rendah dari tarif bea masuk yang berlaku secara umum, hanya diberlakukan terhadap barang impor yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form AK) yang telah ditandatangani oleh pejabat berwenang di negaranegara bersangkutan dan telah memenuhi ketentuan asal barang sesuai perjanjian ASEAN-Korea Free Trade Area;b)importir, pengusaha tempat penimbunan berikat, dan pengusaha pusat logistik berikat wajib mencantumkan nomor referensi dan tanggal Surat Keterangan Asal (Form AK) sebagaimana dimaksud pada huruf a dan kode fasilitas 55 pada pemberitahuan pabean impor;c)lembar asli Surat Keterangan Asal (Form AK) dalam rangka ASEAN-Korea Free Trade Area sebagaimana dimaksud pada huruf a, wajib disampaikan oleh: importir, pada saat pengajuan dokumen pemberitahuan pabean impor sebagaimana dimaksud pada huruf b di kantor pabean pelabuhan pemasukan;pengusaha tempat penimbunan berikat, paling lambat 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak tanggal Surat Persetujuan Pengeluaran Barang Pemberitahuan Impor Barang untuk ditimbun di tempat penimbunan berikat, kepada pejabat bea dan cukai di kantor pabean yang melakukan penelitian dokumen; danpengusaha pusat logistik berikat, paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak tanggal Surat Persetujuan Pengeluaran Barang Pemberitahuan Pabean Pemasukan Barang Impor untuk ditimbun di pusat logistik berikat, kepada pejabat bea dan cukai di kantor pabean yang melakukan penelitian dokumen;d)dalam hal tarif bea masuk yang berlaku secara umum lebih rendah dari tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-Korea Free Trade Area sebagaimana tercantum dalam Lampiran, tarif bea masuk yang berlaku adalah tarif bea masuk yang berlaku secara umum”; bahwa Terbanding melalui Surat Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok Nomor: S-5078/KPU.01/2017 tanggal 21 Agustus 2017, meminta konfirmasi keabsahan Form AK Nomor: K001-17-0243665 tanggal 31 Maret 2017 kepada Incheon Main Customs Service selaku penerbit Form AK; bahwa Incheon Main Customs Service selaku penerbit Form AK melalui Surat Nomor KCS-E-17-081701 tanggal 04 Januari 2018 menjawab Surat Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok Nomor: S-5078/KPU.01/2017 tanggal 21 Agustus 2017, yang pada pokoknya menyatakan sebagai berikut: “Pursuant to Rule 14(Verification) of Appendix 1 under the Korea-ASEAN Free Trade Agreement, Korea Customs Service (KCS) is to inform you of the result of the verification performed by competent regional customs. Detailed result generated from the verification is as follows;Pursuant to Rule 19 of Appendix 1 under the Korea-ASEAN Free Trade Agreement, the B/L was issued under the condition that the shipping company takes responsibility for the whole shipping route;In addition, although the vessel passed through SHNGHAI, it was confirmed that there was no unloading and reloading in accordance with Rule 9 of Annex 3 under the Korea-ASEAN Free Trade Agreement;Therefore, the products subject to verification meet direct consignment requirement;In addition, the concerned C/O was duly and legitimately issued by The Korea Chamber Of Commerce & Industry”; bahwa berdasarkan pemeriksaan PIB, dokumen pelengkap PIB Nomor: 160084 tanggal 11 April 2017, Form AK Nomor: K001-17-0243665 tanggal 31 Maret 2017 dan Bill of Lading dengan SPPB dan Inward Manifest, nomor dan ukuran kontainer serta gross wight adalah sama; bahwa meskipun transit di Shanghai, sarana pengangkut, berat kotor, nomor dan ukuran kontainer tidak berubah, dengan demikian barang impor tidak dibongkar dari kapal, tidak dibongkar dari kontainer (barang impor masih utuh), barang impor benar-benar berasal dari Korea; bahwa barang impor telah dilengkapi persyaratan prefferensi tarif AKFTA berupa Surat Keterangan Asal (SKA) Form AK yang menjelaskan identitas barangnya, telah dicap/stempel, telah ditandatangani oleh Pejabat berwenang Korea, dan telah dikeluarkan dari Negara Korea, serta dokumen pengangkut berupa B/L juga diterbitkan dari Negara Korea yang mencantumkan barang impor berasal dari negara Korea sehingga SKA (Form AK) tersebut adalah sah dan mempunyai hak untuk mendapat preferensi tarif bea masuk AKFTA; bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, dapat Majelis simpulkan bahwa Form AK Nomor: K001-17-0243665 tanggal 31 Maret 2017 adalah sah dan dapat diterima. Oleh karenanya, atas importasi Al-Coiled Sheet, dan lain-lain (3 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), yang diberitahukan dalam PIB Nomor 160084 tanggal 11 April 2017, mendapat preferensi tarif skema AKFTA dan ditetapkan pembebanan tarif bea masuknya sebesar 0%; |
| Menimbang | : | bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa barang impor berupa Al-Coiled Sheet, dan lain-lain (3 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal Korea, klasifikasi pos tarif 7606.11.90, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor 160084 tanggal 11 April 2017 mendapat preferensi tarif skema AKFTA dengan pembebanan tarif bea masuk sebesar 0%. Oleh karenanya, Majelis berkesimpulan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding dengan membatalkan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-5479/KPU.01/2017 tanggal 16 Agustus 2017 ; |
| Mengingat | : | Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan perkara ini; |
| Memutuskan | : | Mengabulkan seluruhnya permohonan Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-5479/KPU.01/2017 tanggal 16 Agustus 2017 tentang Penetapan atas Keberatan PT RTY Terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor: SPTNP-008687/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2017 tanggal 03 Mei 2017 , atas nama PT RTY, dan menetapkan pembebanan tarif bea masuk atas PIB Nomor 160084 tanggal 11 April 2017, jenis barang berupa Al-Coiled Sheet, dan lain-lain (3 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal Korea, klasifikasi pos tarif 7606.11.90, mendapat preferensi tarif bea masuk skema AKFTA sebesar 0% sehingga bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar adalah nihil; Demikian diputus di Jakarta pada hari Selasa tanggal 05 Juni 2018 berdasarkan musyawarah Majelis IXA Pengadilan Pajak dengan susunan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti sebagai berikut: Drs. ABC, M.M. Drs. DEF, MM. , M.H. Ir. GHI, M.Eng. JKLsebagai Hakim Ketua, sebagai Hakim Anggota, sebagai Hakim Anggota, sebagai Panitera Pengganti. dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal 31 Juli 2018 oleh Hakim Ketua dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan Pemohon Banding: |

