Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-117086.19/2017/PP/M.IXA Tahun 2018

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-117086.19/2017/PP/M.IXA Tahun 2018

Jenis Pajak:Bea Masuk
   
Tahun Pajak:2017
   
Pokok Sengketa:penetapan jenis, jumlah barang, tarif dan nilai pabean atas jenis barang berupa 5236/332 T-Shirt Ladys/Girls Knitted Cotton 100%, dan lain-lain (355 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal Portugal dan lain-lain, sesuai lembar lanjutan PIB, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: XXXXXX tanggal 06 Juni 2017 dengan nilai pabean sebesar total CIF EUR64,458.35, yang ditetapkan Terbanding menjadi 5236/332 T-Shirt Ladys/Girls Knitted Cotton 100%, dan lain-lain (355 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) + Security tag/Security tag (Antitheft Device) (Garment Accessories), dengan nilai pabean sebesar total CIF EUR69,475.55, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa bea masuk, pajak dalam rangka impor dan denda sebesar Rp50.872.000,00 (lima puluh juta delapan ratus tujuh puluh dua ribu rupiah), yang tidak disetujui Pemohon Banding;
   
   
Menurut Terbanding :bahwa berdasarkan hasil Pemeriksaan Fisik tertuang dalam LHP tanggal 07 Juni 2017 kedapatan bahwa setiap item barang terdapat Security tag/ Security tag (Antitheft Device) yang melekat pada setiap item barang. Berdasarkan Invoice dan Packing List tidak disebutkan adanya alat tersebut sebagai bagian yang melekat pada barang impor sejumlah 10,792 Pcs;

bahwa berdasarkan Invoice nomor No. XX-0XXXX dan XX-0XXXX tanggal 01 Juni 2017 dan Packing List tidak disebutkan adanya alat tersebut sebagai bagian yang melekat pada barang impor. Sehingga dapat dipastikan bahwa item barang ini dimasukkan tanpa pemberitahuan karena adanya hubungan antara importir dan supplier atas barang impor yang mengikat dalam Franchise Agreement atas Hak Merk Pull & Bear yang telah melekat pada barang impor saat dimasukkan ke dalam daerah pabean, dengan adanya bantuan bahwa berupa teknologi Alarm Tag secara tidak langsung;

bahwa berdasarkan penelitian lebih lanjut ditemukan data untuk menetapkan nilai pabean menggunakan metode pengulangan (fallback) menggunakan nilai transaksi Barang Serupa (VI-III), dengan sumber data sebagai berikut:

NoNama BarangNomor/
tanggal
PIBPemasokNegara
AsalImportir
AWHAWSTgl AWBHarga/
Pce
(USD)1Alarm Warning Devices;
XP AG Tag LT Standard
Pce114519/
05-06-2017QWE
CorporationUnited
States
(US)PT RTYMIA-
0040858623-05-20170.5204 
bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka nilai pabean atas jenis barang yang diimpor dalam PIB nomor XXXXXX tanggal 06 Juni 2017 berupa Security tag/Security tag (Antitheft Device) (Garment Accessories) (Pos 356) ditetapkan sesuai metode pengulangan (fallback) menggunakan nilai transaksi Barang Serupa (VI-Ill) menjadi CIF EUR0.5204/PCE, nilai pabean menjadi CIF EUR5,017.20, sehingga total nilai pabean menjadi CIF EUR69,475.55;

bahwa bukti/dokumen pendukung Terbanding adalah sebagai berikut:
T.1.    
T.2.     
T.3.     
T.4.Lembar Penelitian dan Penetapan jenis, jumlah barang, tarif dan nilai pabean (LPPNP);
LPPT;
Berita Acara Pemeriksaan Fisik Barang Impor;
Laporan Hasil Pemeriksaan;
   
Menurut Pemohon Banding:bahwa nilai pabean yang Pemohon Banding laporkan sebesar CIF EUR64,458.35 pada PIB, adalah telah benar dan didukung dengan bukti. Dengan demikian kewajiban impor Pemohon Banding telah sesuai seperti yang tercantum dalam Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Pemohon Banding Nomor: XXXXXX tanggal 06 Juni 2017;

bahwa Pemohon Banding telah melakukan importasi barang berupa 355 Pos jenis barang sesuai rincian PIB, Negara asal sesuai rincian PIB, dengan PIB No. XXXXXX tanggal 06 Juni 2017 dengan nilai pabean CIF EUR64,458.35;

bahwa Alarm Tag yang melekat pada pakaian yang kami impor tersebut merupakan satu kesatuan dengan baju itu sendiri dan harga Alarm Tag yang menempel pada baju tersebut sudah termasuk dengan harga barang;

bahwa Alarm Tag yang menempel pada pakaian yang Pemohon Banding impor tersebut tidak diperjualbelikan dan hanya digunakan untuk mengamankan pakaian dari pencurian;

bahwa harga pembelian barang impor yang Pemohon Banding beritahukan sebesar FOB EUR64,458.35 adalah nilai sesuai invoice pada lembar lanjutan PIB yang ditagih oleh pemasok dan yang benar Pemohon Banding bayarkan kepada pemasok;

bahwa nilai FOB yang Pemohon Banding laporkan pada PIB nomor XXXXXX tanggal 06 Juni 2017 senilai EUR64,458.35 adalah sudah benar dan sesuai dengan keadaan sebenarnya;

bahwa bukti/dokumen pendukung Pemohon Banding adalah sebagai berikut:
P.1.     
P.2.     
P.3.     
P.4.     
P.5.
P.6.     
P.7.    
P.8.     
P.9.    
P.10.  
P.11.   
P.12. P.13.   
P.14.  
P.15.  
P.16.   Surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1062/KPU.03/2017 tanggal 07 Agustus 2017
Surat keberatan Nomor: 028/NT/VI/17 tanggal 14 Juni 2017
SPTNP Nomor: SPTNP-003476/KPU.03/NP/2017 tanggal 09 Juni 2017
PIB Nomor: XXXXXX tanggal 06 Juni 2017
Akta Berita Acara Rapat PT ASD Nomor: 122 tanggal 26 Agustus 2016 yang dibuat di hadapan FGH, S.H., Notaris di Jakarta
Pengesahan oleh Menteri Hukum dan HAM Nomor: AHU-AH.01.03-0075707 tanggal 30 Agustus 2016
Bukti Penerimaan Negara tanggal 04 September 2017 sebesar Rp50.872.000,00
Pakta Integritas
Penjelasan Tertulis Pengganti Bantahan Nomor: S-070/BD/PBP/SR/IV/2018 tanggal 24 April 2018
Invoice Nomor: XX-0XXXX tanggal 01 Juni 2017
Rincian pembayaran
Rekening Koran
Buku Hutang
Buku Bank
Bill of Lading Nomor: H-178790 tanggal 02 Juni 2017
Payment Voucher;
   
Menurut Majelis:bahwa Pemohon Banding melakukan importasi barang yang diberitahukan dengan PIB Nomor: XXXXXX tanggal 06 Juni 2017, jenis barang berupa 5236/332 T-Shirt Ladys/Girls Knitted Cotton 100%, dan lain-lain (355 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal Portugal dan lain-lain, sesuai lembar lanjutan PIB, dengan nilai pabean sebesar CIF EUR64,458.35;

bahwa Terbanding menetapkan dengan Keputusan Nomor: KEP-1062/KPU.03/2017 tanggal 07 Agustus 2017, jenis, jumlah barang, tarif dan nilai pabean atas PIB Nomor: XXXXXX tanggal 06 Juni 2017 menjadi 5236/332 T-Shirt Ladys/Girls Knitted Cotton 100%, dan lain-lain (355 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) + Security tag/Security tag (Antitheft Device) (Garment Accessories), pos tarif 8531.80.90, tarif bea masuk 5%, dengan nilai pabean sebesar total CIF EUR69,475.55 dengan alasan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan fisik tertuang dalam LHP tanggal 07 Juni 2017 kedapatan bahwa setiap item barang terdapat Security tag/ Security tag (Antitheft Device) (Garment Accessories) yang melekat pada setiap item barang. Berdasarkan Invoice dan Packing List tidak disebutkan adanya alat tersebut sebagai bagian yang melekat pada barang impor sejumlah 10,792 Pcs;

bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor: 294/PBP/TAX/IX/2017 tanggal 27 September 2017 menyatakan tidak setuju atas penetapan Terbanding dalam Keputusan Nomor: KEP-1062/KPU.03/2017 tanggal 07 Agustus 2017 dengan alasan bahwa adapun alasan Pemohon Banding mengajukan banding adalah karena nilai pabean yang Pemohon Banding laporkan sebesar CIF EUR64,458.35 pada PIB, adalah telah benar dan didukung dengan bukti. Dengan demikian kewajiban impor Pemohon Banding telah sesuai seperti yang tercantum dalam PIB Pemohon Banding Nomor: XXXXXX tanggal 06 Juni 2017;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap bukti/dokumen pendukung Terbanding dan Pemohon Banding serta fakta persidangan, dapat dikemukakan sebagai berikut:

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah penetapan jenis, jumlah barang, tarif dan nilai pabean atas PIB Nomor: XXXXXX tanggal 06 Juni 2017 menjadi 5236/332 T-Shirt Ladys/Girls Knitted Cotton 100%, dan lain-lain (355 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) + Security tag/Security tag (Antitheft Device) (Garment Accessories), pos tarif 8531.80.90, tarif bea masuk 5%, dengan nilai pabean sebesar total CIF EUR69,475.55 dengan alasan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan fisik tertuang dalam LHP tanggal 07 Juni 2017 kedapatan bahwa setiap item barang terdapat Security tag/ Security tag (Antitheft Device) (Garment Accessories) yang melekat pada setiap item barang. Berdasarkan Invoice dan Packing List tidak disebutkan adanya alat tersebut sebagai bagian yang melekat pada barang impor sejumlah 10,792 Pcs;

bahwa Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 menyatakan “Nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan”;

bahwa Pasal 82 ayat (5) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 menyatakan “Setiap orang yang salah memberitahukan jenis dan/atau jumlah barang dalam pemberitahuan pabean atas impor yang mengakibatkan kekurangan pembayaran bea masuk dikenai sanksi administrasi berupa denda paling sedikit 100% (seratus persen) dari bea masuk yang kurang dibayar dan paling banyak 1.000% (seribu persen) dari bea masuk yang kurang dibayar”;

bahwa Pasal 2 ayat Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2016 tanggal 03 Maret 2016 (Peraturan Menteri Keuangan tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk) menyatakan:
(1)Nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan yang memenuhi syarat-syarat tertentu;(2)Nilai pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah nilai pabean dalam International Commercial Terms (incoterms) Cost, Insurance, dan Freight (CIF);
bahwa Pasal 7 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk menyatakan “Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dapat diterima sebagai nilai pabean sepanjang memenuhi persyaratan sebagai berikut:
tidak terdapat pembatasan-pembatasan atas pemanfaatan atau pemakaian barang impor selain pembatasan-pembatasan yang:diberlakukan atau diharuskan oleh peraturan Perundang-undangan yang berlaku di dalam Daerah Pabean;membatasi wilayah geografis tempat penjualan kembali barang yang bersangkutan;tidak mempengaruhi nilai barang secara substansial;tidak terdapat persyaratan atau pertimbangan yang diberlakukan terhadap transaksi atau nilai barang impor yang mengakibatkan nilai barang impor yang bersangkutan tidak dapat ditentukan nilai pabeannya;tidak terdapat proceeds sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf d yang harus diserahkan oleh pembeli kepada penjual, kecuali proceeds tersebut dapat ditambahkan pada harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar; dantidak terdapat hubungan antara penjual dan pembeli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 3, yang mempengaruhi harga barang;
bahwa Terbanding menetapkan jenis, jumlah barang, tarif dan nilai pabean atas PIB Nomor: XXXXXX tanggal 06 Juni 2017 dengan menambahkan item barang berupa Security tag/Security tag (Antitheft Device) (Garment Accessories), pos tarif 8531.80.90 dengan tarif bea masuk sebesar 5%, sehingga nilai pabean sebesar total CIF EUR69,475.55;

bahwa Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) fisik barang impor, kedapatan bahwa setiap item barang terdapat Alarm Tag yang melekat pada setiap item barang;

bahwa pada invoice dan packing list, tidak terdapat barang impor berupa Alarm Tag;

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa barang impor berupa Alarm Tag belum masuk pemberitahuan Pemberitahuan Impor Barang, sehingga diperlukan penambahan pos baru, pos 356 berupa Alarm Tag, pos tarif 8531.80.90 dengan tarif bea masuk sebesar 5%;

bahwa berdasarkan penambahan pos baru, yaitu pos 356 tersebut di atas, maka nilai pabean atas pos baru, yaitu pos 356 berupa Alarm Tag ditetapkan sesuai penetapan Terbanding dengan metode pengulangan (fallback) menggunakan nilai transaksi barang serupa menjadi sebesar CIF EUR0.5204/Pce, dan total sebesar CIF EUR5,017.20, sehingga total nilai pabean yang diberitahukan sebagai nilai pabean dalam PIB Nomor: XXXXXX tanggal 06 Juni 2017 menjadi sebesar CIF EUR69,475.55;
   
Menimbang:bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa harga barang impor berupa 5236/332 T-Shirt Ladys/Girls Knitted Cotton 100%, dan lain-lain (355 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal Portugal dan lain-lain, sesuai lembar lanjutan PIB, yang tercantum dalam Invoice Nomor: XX-0XXXX tanggal 01 Juni 2017 dan telah diberitahukan sebagai nilai pabean dalam PIB Nomor: XXXXXX tanggal 06 Juni 2017 sebesar total CIF EUR64,458.35 adalah bukan merupakan harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar Pemohon Banding. Oleh karenanya, Majelis berkesimpulan menolak permohonan banding Pemohon Banding menetapkan jenis, jumlah barang, tarif dan nilai pabean atas PIB Nomor: XXXXXX tanggal 06 Juni 2017, dengan menambahkan pos 356 berupa Alarm Tag, pos tarif 8531.80.90 dengan tarif bea masuk sebesar 5% sehingga nilai pabean menjadi sebesar total CIF EUR69,475.55;
   
Mengingat:Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan perkara ini;
   
Memutuskan:Menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-1062/KPU.03/2017 tanggal 07 Agustus 2017 tentang Penetapan atas Keberatan PT ASD Terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor: SPTNP-003476/KPU.03/NP/2017 tanggal 09 Juni 2017, atas nama PT ASD, dan menetapkan jenis, jumlah barang, tarif dan nilai pabean atas PIB Nomor: XXXXXX tanggal 06 Juni 2017, dengan menambahkan pos 356 berupa Alarm Tag, pos tarif 8531.80.90 dengan tarif bea masuk sebesar 5% sehingga nilai pabean menjadi sebesar total CIF EUR69,475.55, sehingga bea masuk, pajak dalam rangka impor dan denda yang masih harus dibayar adalah sebesar Rp50.872.000,00 (lima puluh juta delapan ratus tujuh puluh dua ribu rupiah);

Demikian diputus di Jakarta pada hari Selasa tanggal 10 Juli 2018 berdasarkan musyawarah Majelis IXA Pengadilan Pajak dengan susunan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti sebagai berikut:

Drs. ABC, MM  
Drs. DEF, MM, MH
Ir. GHI, M.Eng
JKLsebagai Hakim Ketua,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Panitera Pengganti.
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal 28 Agustus 2018 oleh Hakim Ketua dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan Pemohon Banding: