Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-117950.13/2014/PP/M.IIB Tahun 2018

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-117950.13/2014/PP/M.IIB Tahun 2018 Jenis Pajak : PPh Pasal 26       Tahun Pajak : 2014       Pokok Sengketa : bahwa nilai sengketa terbukti dalam banding ini adalah koreksi PPh Pasal 26 yang terutang sebesar Rp376.079.994,00 akibat sengketa tarif PPh Pasal 26 yang menurut Pemohon Banding 10% sedangkan menurut Terbanding 20%;             Menurut Terbanding : bahwa Terbanding menyatakan pokok sengketa ini adalah perbedaan tarif di mana Pemohon Banding menggunakan tarif 10% sementara Terbanding menggunakan tarif 20%. Alasan Terbanding menggunakan tarif 20% adalah karena SKD yang dilampirkan dalam SPT Masa PPh Pasal 26 tidak memenuhi persyaratan administrasi sebagaimana diatur di dalam Pasal 4 ayat (3) PER-61/PJ/2009. Tidak dipenuhinya persyaratan administrasi oleh Pemohon Banding diantaranya adalah ada yang tidak diisi secara lengkap dan diserahkan menggunakan SKD yang sudah jatuh tempo yaitu SKD Tahun 2013 untuk laporan SPT Masa PPh 26 Tahun 2014 atau pada intinya, sengketa ini berawal dari tidak diakuinya DGT Pemohon Banding oleh Terbanding; bahwa Terbanding menyatakan Terbanding menetapkan tarif 20% kepada Pemohon Banding, karena berbagai alasan. Alasan pertama adalah menurut Terbanding dokumen Pemohon Banding tidak memenuhi persyaratan adminstrasi. Kedua, kalaupun dokumen Pemohon Banding memenuhi syarat administrasi, untuk perhitungan tarifnya Terbanding berpendapat untuk transaksi jasa karena tidak diatur dalam Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda antara Indonesia dan Jepang dan Penghindaran Pajak Berganda antara Indonesia dan Filipina maka menggunakan tarif 20%;       Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding adalah perusahaan yang bergerak dalam bidang Industri perakitan kabel untuk kendaraan bermotor. Pemohon Banding mulai berproduksi secara komersial pada bulan Agustus Tahun 2003. Pemohon Banding memproduksi kabel untuk Holden, Mazda, Honda, Nissan, Lambda, Dyna, Toyota, Suzuki, dan Daihatsu. Entitas induk perusahaan adalah PT QWE, sedangkan entitas induk akhir adalah RTY Corporation yang merupakan pihak pengendali perusahaan; bahwa dalam melakukan proses perakitan Pemohon Banding membutuhkan bantuan pihak ketiga terhadap produk yang dihasilkan. Adapun bantuan dari pihak ketiga adalah Wajib Pajak Luar Negeri yaitu Perusahaan ASD, Inc dan Perusahaan RTY Corporation. bahwa transaksi dengan pihak Wajib Pajak Luar Negeri tersebut antara lain:Jasa engineering oleh pihak Pemohon Banding dengan dengan RTY Corporation sesuai perjanjian tertanggal 1 Februari 2009;Royalti dengan RTY Corporation atas know how Harness sesuai dengan perjanjian antara Pemohon Banding dengan RTY Corporation tertanggal 1 Februari 2009;Pembayaran bunga, karena keterlambatan pembayaran tagihan atas pembelian material, equipment, asset, jasa engineering maupun royalti sesuai dengan Agreement on Delay Interest maka Pemohon Banding membayar delay interest sesuai dengan perhitungan yang tertuang diperjanjian;bahwa Pemohon Banding menyatakan pokok sengketa berasal dari pembayaran royalti, imbalan jasa, dan bunga ke Jepang dan Filipina yang dilakukan oleh Pemohon Banding di mana menurut Pemohon Banding atas transaksi tersebut seharusnya dikenakan tarif PPh Pasal 26 sebesar 10% berdasarkan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda antara Indonesia dan Jepang untuk Jepang dan berdasarkan Penghindaran Pajak Berganda antara Indonesia dan Filipina 15% untuk Filipina, tetapi oleh Terbanding dikenakan tarif 20%. Atas pemotongan pajak tersebut Pemohon Banding sudah melampirkan DGT form 1 pada halaman 1 dan halaman 2 SPT Masa PPh Pasal 26, tapi ada kesalahan dari bagian pajak Pemohon Banding, karena untuk halaman pertama DGT Form Pemohon Banding menyertakan DGT Form Tahun 2013 yang seharusnya Tahun 2014. Namun sebelum jatuh tempo pelaporan PPh Pasal 26 Masa Januari 2014, Pemohon Banding telah menerima Surat Keterangan Domisili atau Certificate of Domicile (COD) dari Wajib Pajak Luar Negeri yaitu dari FGH tax office tertanggal 24 Januari 2014, dan sudah menunjukkan kepada Pemeriksa dan Peneliti Keberatan bahwa Pemohon Banding memiliki Form DGT 1 tapi dalam proses keberatan, Terbanding tetap mempertahankan koreksi Pemeriksa dengan menetapkan tarif sebesar 20% dalam memperhitungkan PPh Pasal 26 Pemohon Banding; bahwa Pemohon Banding menyatakan tax treaty antara Indonesia dan Jepang tidak mengatur tarif untuk transaksi jasa, apabila tidak diatur dalam tax treaty biasanya akan masuk dalam kategori bisnis profit yang dikenakan di negara domisili perusahaan yang bersangkutan; bahwa Pemohon Banding tidak setuju jika tidak diatur dalam tax treaty kemudian oleh Terbanding dikenakan tarif sebesar 20%. Menurut Pemohon Banding, jasa yang dilakukan Pemohon Banding tersebut masuk dalam royalti karena ada “know-how” nya dalam jasa tersebut; bahwa Pemohon Banding menyatakan sengketa ini pada awalnya adalah sengketa formal di mana dasar koreksi awal oleh Terbanding disebabkan DGT Form yang dilampirkan oleh Pemohon Banding sudah daluwarsa, jadi tidak ada sengketa mengenai apakah jasa Pemohon Banding ini merupakan royalti atau bukan;       Menurut Majelis : bahwa yang menjadi sengketa terbukti dalam banding ini adalah koreksi PPh Pasal 26 yang terutang sebesar Rp376.079.994,00 akibat sengketa administrasi dan sengketa tarif PPh Pasal 26 yang menurut Pemohon Banding 10% untuk Jepang dan 15% untuk Filipina sedangkan menurut Terbanding 20%; bahwa Terbanding pada pokoknya mengemukakan bahwa Pemohon Banding tidak memenuhi syarat administrasi sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (3) Peraturan Direktur Jenderal Pajak PER-61/PJ/2009 Tanggal 5 November 2009 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2010 Tanggal 30 April 2010, dan berdasarkan Pasal 3 ayat (2) Peraturan tersebut di atas, penerapan P3B tidak dapat dilakukan dan pemotong/pemungut pajak wajib memotong atau memungut pajak yang terutang sesuai ketentuan yang diatur dalam Undang-undang Nomor 7 tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 yaitu dengan tarif 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto; bahwa Pemohon Banding pada pokoknya mengemukakan bahwa dengan dokumen pendukung Certificate of Domicile (COD) dari Wajib Pajak Luar Negeri yang dipeoleh Pemohon Banding,maka pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 26 telah sesuai dengan tarif yang diatur dalam Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B).Bukti pengiriman dari COD atau Form DGT-1 yaitu lembar Airway bill dari ASD, Inc tertanggal 24 Januari 2014 dan surat pernyataan dari RTY Coporation yang menyatakan bahwa telah mengirimkan form DGT-1 kepada perusahaan pada tanggal 31 Desember 2013; bahwa Terbanding dalam Berita Acara Uji Bukti menyatakan hal-hal sebagai berikut: bahwa berdasarkan hasil uji bukti diketahui hal-hal sebagai berikut :1.Pokok Sengketabahwa Terbanding melakukan koreksi Pajak Penghasilan PPh Pasal 26 sebesar Rp376.079.994,00 karena berdasarkan penelitian atas Surat Keterangan Domisili (SKD) yang dilampirkan dalam SPT Masa PPh Pasal 26, diketahui hal-hal sebagai berikut:1)Tidak seluruh SPT Masa dilampiri SKD;2)Terdapat SKD yang daluwarsa;3)Sebagian besar dokumen SKD yang dilampirkan

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-117949.13/2014/PP/M.IIB Tahun 2018

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-117949.13/2014/PP/M.IIB Tahun 2018 Jenis Pajak : PPh Pasal 26       Tahun Pajak : 2014       Pokok Sengketa : bahwa nilai sengketa terbukti dalam banding ini adalah koreksi PPh Pasal 26 yang terutang sebesar Rp462.992.746,00 akibat sengketa tarif PPh Pasal 26 yang menurut Pemohon Banding 10% sedangkan menurut Terbanding 20%;             Menurut Terbanding : bahwa Terbanding menyatakan pokok sengketa ini adalah perbedaan tarif di mana Pemohon Banding menggunakan tarif 10% sementara Terbanding menggunakan tarif 20%. Alasan Terbanding menggunakan tarif 20% adalah karena SKD yang dilampirkan dalam SPT Masa PPh Pasal 26 tidak memenuhi persyaratan administrasi sebagaimana diatur di dalam Pasal 4 ayat (3) PER-61/PJ/2009. Tidak dipenuhinya persyaratan administrasi oleh Pemohon Banding diantaranya adalah ada yang tidak diisi secara lengkap dan diserahkan menggunakan SKD yang sudah jatuh tempo yaitu SKD Tahun 2013 untuk laporan SPT Masa PPh 26 Tahun 2014 atau pada intinya, sengketa ini berawal dari tidak diakuinya DGT Pemohon Banding oleh Terbanding;       bahwa Terbanding menyatakan Terbanding menetapkan tarif 20% kepada Pemohon Banding, karena berbagai alasan. Alasan pertama adalah menurut Terbanding dokumen Pemohon Banding tidak memenuhi persyaratan adminstrasi. Kedua, kalaupun dokumen Pemohon Banding memenuhi syarat administrasi, untuk perhitungan tarifnya Terbanding berpendapat untuk transaksi jasa karena tidak diatur dalam Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda antara Indonesia dan Jepang dan Penghindaran Pajak Berganda antara Indonesia dan Filipina maka menggunakan tarif 20%;       Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding adalah perusahaan yang bergerak dalam bidang Industri perakitan kabel untuk kendaraan bermotor. Pemohon Banding mulai berproduksi secara komersial pada bulan Agustus Tahun 2003. Pemohon Banding memproduksi kabel untuk Holden, Mazda, Honda, Nissan, Lambda, Dyna, Toyota, Suzuki, dan Daihatsu. Entitas induk perusahaan adalah PT QWE, sedangkan entitas induk akhir adalah RTY Corporation yang merupakan pihak pengendali perusahaan; bahwa dalam melakukan proses perakitan Pemohon Banding membutuhkan bantuan pihak ketiga terhadap produk yang dihasilkan. Adapun bantuan dari pihak ketiga adalah Wajib Pajak Luar Negeri yaitu Perusahaan ASD, Inc dan Perusahaan RTY Corporation. bahwa transaksi dengan pihak Wajib Pajak Luar Negeri tersebut antara lain:Jasa engineering oleh pihak Pemohon Banding dengan dengan RTY Corporation sesuai perjanjian tertanggal 1 Februari 2009;Royalti dengan RTY Corporation atas know how Harness sesuai dengan perjanjian antara Pemohon Banding dengan RTY Corporation tertanggal 1 Februari 2009;Pembayaran bunga, karena keterlambatan pembayaran tagihan atas pembelian material, equipment, asset, jasa engineering maupun royalti sesuai dengan Agreement on Delay Interest maka Pemohon Banding membayar delay interest sesuai dengan perhitungan yang tertuang diperjanjian;bahwa Pemohon Banding menyatakan pokok sengketa berasal dari pembayaran royalti, imbalan jasa, dan bunga ke Jepang dan Filipina yang dilakukan oleh Pemohon Banding di mana menurut Pemohon Banding atas transaksi tersebut seharusnya dikenakan tarif PPh Pasal 26 sebesar 10% berdasarkan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda antara Indonesia dan Jepang untuk Jepang dan berdasarkan Penghindaran Pajak Berganda antara Indonesia dan Filipina 15% untuk Filipina, tetapi oleh Terbanding dikenakan tarif 20%. Atas pemotongan pajak tersebut Pemohon Banding sudah melampirkan DGT form 1 pada halaman 1 dan halaman 2 SPT Masa PPh Pasal 26, tapi ada kesalahan dari bagian pajak Pemohon Banding, karena untuk halaman pertama DGT Form Pemohon Banding menyertakan DGT Form Tahun 2013 yang seharusnya Tahun 2014. Namun sebelum jatuh tempo pelaporan PPh Pasal 26 Masa Januari 2014, Pemohon Banding telah menerima Surat Keterangan Domisili atau Certificate of Domicile (COD) dari Wajib Pajak Luar Negeri yaitu dari FGH tax office tertanggal 24 Januari 2014, dan sudah menunjukkan kepada Pemeriksa dan Peneliti Keberatan bahwa Pemohon Banding memiliki Form DGT 1 tapi dalam proses keberatan, Terbanding tetap mempertahankan koreksi Pemeriksa dengan menetapkan tarif sebesar 20% dalam memperhitungkan PPh Pasal 26 Pemohon Banding; bahwa Pemohon Banding menyatakan tax treaty antara Indonesia dan Jepang tidak mengatur tarif untuk transaksi jasa, apabila tidak diatur dalam tax treaty biasanya akan masuk dalam kategori bisnis profit yang dikenakan di negara domisili perusahaan yang bersangkutan; bahwa Pemohon Banding tidak setuju jika tidak diatur dalam tax treaty kemudian oleh Terbanding dikenakan tarif sebesar 20%. Menurut Pemohon Banding, jasa yang dilakukan Pemohon Banding tersebut masuk dalam royalti karena ada “know-how” nya dalam jasa tersebut; bahwa Pemohon Banding menyatakan sengketa ini pada awalnya adalah sengketa formal di mana dasar koreksi awal oleh Terbanding disebabkan DGT Form yang dilampirkan oleh Pemohon Banding sudah daluwarsa, jadi tidak ada sengketa mengenai apakah jasa Pemohon Banding ini merupakan royalti atau bukan;       Menurut Majelis : bahwa yang menjadi sengketa terbukti dalam banding ini adalah koreksi PPh Pasal 26 yang terutang sebesar Rp467.035.939,00 akibat sengketa administrasi dan sengketa tarif PPh Pasal 26 yang menurut Pemohon Banding 10% untuk Jepang dan 15% untuk Filipina sedangkan menurut Terbanding 20%; bahwa Terbanding pada pokoknya mengemukakan bahwa Pemohon Banding tidak memenuhi syarat administrasi sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (3) Peraturan Direktur Jenderal Pajak PER-61/PJ/2009 Tanggal 5 November 2009 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2010 Tanggal 30 April 2010, dan berdasarkan Pasal 3 ayat (2) Peraturan tersebut di atas, penerapan P3B tidak dapat dilakukan dan pemotong/pemungut pajak wajib memotong atau memungut pajak yang terutang sesuai ketentuan yang diatur dalam Undang-undang Nomor 7 tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 yaitu dengan tarif 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto; bahwa Pemohon Banding pada pokoknya mengemukakan bahwa dengan dokumen pendukung Certificate of Domicile (COD) dari Wajib Pajak Luar Negeri yang dipeoleh Pemohon Banding,maka pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 26 telah sesuai dengan tarif yang diatur dalam Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B).Bukti pengiriman dari COD atau Form DGT-1 yaitu lembar Airway bill dari ASD, Inc tertanggal 24 Januari 2014 dan surat pernyataan dari RTY Coporation yang menyatakan bahwa telah mengirimkan form DGT-1 kepada perusahaan pada tanggal 31 Desember 2013; bahwa Terbanding dalam Berita Acara Uji Bukti menyatakan hal-hal sebagai berikut: bahwa berdasarkan hasil uji bukti diketahui hal-hal sebagai berikut : 1.Pokok Sengketa bahwa Terbanding melakukan koreksi Pajak Penghasilan PPh Pasal 26 sebesar Rp462.992.746,00 karena berdasarkan penelitian atas Surat Keterangan Domisili (SKD) yang dilampirkan dalam SPT Masa PPh Pasal 26, diketahui hal-hal sebagai berikut:1)Tidak seluruh SPT Masa dilampiri SKD;2)Terdapat SKD yang daluwarsa;3)Sebagian besar dokumen SKD

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-117947.13/2014/PP/M.IIB Tahun 2018

  Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-117947.13/2014/PP/M.IIB Tahun 2018 Jenis Pajak : PPh Pasal 26       Tahun Pajak : 2014       Pokok Sengketa : bahwa nilai sengketa terbukti dalam banding ini adalah koreksi PPh Pasal 26 yang terutang sebesar Rp486.957.870,00 akibat sengketa tarif PPh Pasal 26 yang menurut Pemohon Banding 10% sedangkan menurut Terbanding 20%;             Menurut Terbanding : bahwa Terbanding menyatakan pokok sengketa ini adalah perbedaan tarif di mana Pemohon Banding menggunakan tarif 10% sementara Terbanding menggunakan tarif 20%. Alasan Terbanding menggunakan tarif 20% adalah karena SKD yang dilampirkan dalam SPT Masa PPh Pasal 26 tidak memenuhi persyaratan administrasi sebagaimana diatur di dalam Pasal 4 ayat (3) PER-61/PJ/2009. Tidak dipenuhinya persyaratan administrasi oleh Pemohon Banding diantaranya adalah ada yang tidak diisi secara lengkap dan diserahkan menggunakan SKD yang sudah jatuh tempo yaitu SKD Tahun 2013 untuk laporan SPT Masa PPh 26 Tahun 2014 atau pada intinya, sengketa ini berawal dari tidak diakuinya DGT Pemohon Banding oleh Terbanding; bahwa Terbanding menyatakan Terbanding menetapkan tarif 20% kepada Pemohon Banding, karena berbagai alasan. Alasan pertama adalah menurut Terbanding dokumen Pemohon Banding tidak memenuhi persyaratan adminstrasi. Kedua, kalaupun dokumen Pemohon Banding memenuhi syarat administrasi, untuk perhitungan tarifnya Terbanding berpendapat untuk transaksi jasa karena tidak diatur dalam Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda antara Indonesia dan Jepang dan Penghindaran Pajak Berganda antara Indonesia dan Filipina maka menggunakan tarif 20%;       Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding adalah perusahaan yang bergerak dalam bidang Industri perakitan kabel untuk kendaraan bermotor. Pemohon Banding mulai berproduksi secara komersial pada bulan Agustus Tahun 2003. Pemohon Banding memproduksi kabel untuk Holden, Mazda, Honda, Nissan, Lambda, Dyna, Toyota, Suzuki, dan Daihatsu. Entitas induk perusahaan adalah PT QWE, sedangkan entitas induk akhir adalah RTY Corporation yang merupakan pihak pengendali perusahaan; bahwa dalam melakukan proses perakitan Pemohon Banding membutuhkan bantuan pihak ketiga terhadap produk yang dihasilkan. Adapun bantuan dari pihak ketiga adalah Wajib Pajak Luar Negeri yaitu Perusahaan ASD, Inc dan Perusahaan RTY Corporation.   bahwa transaksi dengan pihak Wajib Pajak Luar Negeri tersebut antara lain:Jasa engineering oleh pihak Pemohon Banding dengan dengan RTY Corporation sesuai perjanjian tertanggal 1 Februari 2009;Royalti dengan RTY Corporation atas know how Harness sesuai dengan perjanjian antara Pemohon Banding dengan RTY Corporation tertanggal 1 Februari 2009;Pembayaran bunga, karena keterlambatan pembayaran tagihan atas pembelian material, equipment, asset, jasa engineering maupun royalti sesuai dengan Agreement on Delay Interest maka Pemohon Banding membayar delay interest sesuai dengan perhitungan yang tertuang diperjanjian;bahwa Pemohon Banding menyatakan pokok sengketa berasal dari pembayaran royalti, imbalan jasa, dan bunga ke Jepang dan Filipina yang dilakukan oleh Pemohon Banding di mana menurut Pemohon Banding atas transaksi tersebut seharusnya dikenakan tarif PPh Pasal 26 sebesar 10% berdasarkan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda antara Indonesia dan Jepang untuk Jepang dan berdasarkan Penghindaran Pajak Berganda antara Indonesia dan Filipina 15% untuk Filipina, tetapi oleh Terbanding dikenakan tarif 20%. Atas pemotongan pajak tersebut Pemohon Banding sudah melampirkan DGT form 1 pada halaman 1 dan halaman 2 SPT Masa PPh Pasal 26, tapi ada kesalahan dari bagian pajak Pemohon Banding, karena untuk halaman pertama DGT Form Pemohon Banding menyertakan DGT Form Tahun 2013 yang seharusnya Tahun 2014. Namun sebelum jatuh tempo pelaporan PPh Pasal 26 Masa Januari 2014, Pemohon Banding telah menerima Surat Keterangan Domisili atau Certificate of Domicile (COD) dari Wajib Pajak Luar Negeri yaitu dari FGH tax office tertanggal 24 Januari 2014, dan sudah menunjukkan kepada Pemeriksa dan Peneliti Keberatan bahwa Pemohon Banding memiliki Form DGT 1 tapi dalam proses keberatan, Terbanding tetap mempertahankan koreksi Pemeriksa dengan menetapkan tarif sebesar 20% dalam memperhitungkan PPh Pasal 26 Pemohon Banding; bahwa Pemohon Banding menyatakan tax treaty antara Indonesia dan Jepang tidak mengatur tarif untuk transaksi jasa, apabila tidak diatur dalam tax treaty biasanya akan masuk dalam kategori bisnis profit yang dikenakan di negara domisili perusahaan yang bersangkutan; bahwa Pemohon Banding tidak setuju jika tidak diatur dalam tax treaty kemudian oleh Terbanding dikenakan tarif sebesar 20%. Menurut Pemohon Banding, jasa yang dilakukan Pemohon Banding tersebut masuk dalam royalti karena ada “know-how” nya dalam jasa tersebut; bahwa Pemohon Banding menyatakan sengketa ini pada awalnya adalah sengketa formal di mana dasar koreksi awal oleh Terbanding disebabkan DGT Form yang dilampirkan oleh Pemohon Banding sudah daluwarsa, jadi tidak ada sengketa mengenai apakah jasa Pemohon Banding ini merupakan royalti atau bukan;       Menurut Majelis : bahwa yang menjadi sengketa terbukti dalam banding ini adalah koreksi PPh Pasal 26 yang terutang sebesar Rp486.957.870,00 akibat sengketa administrasi dan sengketa tarif PPh Pasal 26 yang menurut Pemohon Banding 10% untuk Jepang dan 15% untuk Filipina sedangkan menurut Terbanding 20%; bahwa Terbanding pada pokoknya mengemukakan bahwa Pemohon Banding tidak memenuhi syarat administrasi sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (3) Peraturan Direktur Jenderal Pajak PER-61/PJ/2009 Tanggal 5 November 2009 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2010 Tanggal 30 April 2010, dan berdasarkan Pasal 3 ayat (2) Peraturan tersebut di atas, penerapan P3B tidak dapat dilakukan dan pemotong/pemungut pajak wajib memotong atau memungut pajak yang terutang sesuai ketentuan yang diatur dalam Undang-undang Nomor 7 tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 yaitu dengan tarif 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto; bahwa Pemohon Banding pada pokoknya mengemukakan bahwa dengan dokumen pendukung Certificate of Domicile (COD) dari Wajib Pajak Luar Negeri yang dipeoleh Pemohon Banding,maka pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 26 telah sesuai dengan tarif yang diatur dalam Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B).Bukti pengiriman dari COD atau Form DGT-1 yaitu lembar Airway bill dari ASD, Inc tertanggal 24 Januari 2014 dan surat pernyataan dari RTY Coporation yang menyatakan bahwa telah mengirimkan form DGT-1 kepada perusahaan pada tanggal 31 Desember 2013; bahwa Terbanding dalam Berita Acara Uji Bukti menyatakan hal-hal sebagai berikut: bahwa berdasarkan hasil uji bukti diketahui hal-hal sebagai berikut : 1.Pokok Sengketabahwa Terbanding melakukan koreksi Pajak Penghasilan PPh Pasal 26 sebesar Rp486.957.870,00 karena berdasarkan penelitian atas Surat Keterangan Domisili (SKD) yang dilampirkan dalam SPT Masa PPh Pasal 26, diketahui hal-hal sebagai berikut:1)Tidak seluruh SPT Masa dilampiri SKD;2)Terdapat SKD yang daluwarsa;3)Sebagian besar dokumen SKD yang

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-117946.13/2014/PP/M.IIB Tahun 2018

 Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-117946.13/2014/PP/M.IIB Tahun 2018 Jenis Pajak : PPh Pasal 26       Tahun Pajak : 2014       Pokok Sengketa : bahwa nilai sengketa terbukti dalam banding ini adalah koreksi PPh Pasal 26 yang terutang sebesar Rp415.483.505,00 akibat sengketa tarif PPh Pasal 26 yang menurut Pemohon Banding 10% sedangkan menurut Terbanding 20%;             Menurut Terbanding : bahwa Terbanding menyatakan pokok sengketa ini adalah perbedaan tarif di mana Pemohon Banding menggunakan tarif 10% sementara Terbanding menggunakan tarif 20%. Alasan Terbanding menggunakan tarif 20% adalah karena SKD yang dilampirkan dalam SPT Masa PPh Pasal 26 tidak memenuhi persyaratan administrasi sebagaimana diatur di dalam Pasal 4 ayat (3) PER-61/PJ/2009. Tidak dipenuhinya persyaratan administrasi oleh Pemohon Banding diantaranya adalah ada yang tidak diisi secara lengkap dan diserahkan menggunakan SKD yang sudah jatuh tempo yaitu SKD Tahun 2013 untuk laporan SPT Masa PPh 26 Tahun 2014 atau pada intinya, sengketa ini berawal dari tidak diakuinya DGT Pemohon Banding oleh Terbanding; bahwa Terbanding menyatakan Terbanding menetapkan tarif 20% kepada Pemohon Banding, karena berbagai alasan. Alasan pertama adalah menurut Terbanding dokumen Pemohon Banding tidak memenuhi persyaratan adminstrasi. Kedua, kalaupun dokumen Pemohon Banding memenuhi syarat administrasi, untuk perhitungan tarifnya Terbanding berpendapat untuk transaksi jasa karena tidak diatur dalam Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda antara Indonesia dan Jepang dan Penghindaran Pajak Berganda antara Indonesia dan Filipina maka menggunakan tarif 20%;       Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding adalah perusahaan yang bergerak dalam bidang Industri perakitan kabel untuk kendaraan bermotor. Pemohon Banding mulai berproduksi secara komersial pada bulan Agustus Tahun 2003. Pemohon Banding memproduksi kabel untuk Holden, Mazda, Honda, Nissan, Lambda, Dyna, Toyota, Suzuki, dan Daihatsu. Entitas induk perusahaan adalah PT QWE, sedangkan entitas induk akhir adalah RTY Corporation yang merupakan pihak pengendali perusahaan; bahwa dalam melakukan proses perakitan Pemohon Banding membutuhkan bantuan pihak ketiga terhadap produk yang dihasilkan. Adapun bantuan dari pihak ketiga adalah Wajib Pajak Luar Negeri yaitu Perusahaan ASD, Inc dan Perusahaan RTY Corporation. bahwa transaksi dengan pihak Wajib Pajak Luar Negeri tersebut antara lain:Jasa engineering oleh pihak Pemohon Banding dengan dengan RTY Corporation sesuai perjanjian tertanggal 1 Februari 2009;Royalti dengan RTY Corporation atas know how Harness sesuai dengan perjanjian antara Pemohon Banding dengan RTY Corporation tertanggal 1 Februari 2009;Pembayaran bunga, karena keterlambatan pembayaran tagihan atas pembelian material, equipment, asset, jasa engineering maupun royalti sesuai dengan Agreement on Delay Interest maka Pemohon Banding membayar delay interest sesuai dengan perhitungan yang tertuang diperjanjian;bahwa Pemohon Banding menyatakan pokok sengketa berasal dari pembayaran royalti, imbalan jasa, dan bunga ke Jepang dan Filipina yang dilakukan oleh Pemohon Banding di mana menurut Pemohon Banding atas transaksi tersebut seharusnya dikenakan tarif PPh Pasal 26 sebesar 10% berdasarkan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda antara Indonesia dan Jepang untuk Jepang dan berdasarkan Penghindaran Pajak Berganda antara Indonesia dan Filipina 15% untuk Filipina, tetapi oleh Terbanding dikenakan tarif 20%. Atas pemotongan pajak tersebut Pemohon Banding sudah melampirkan DGT form 1 pada halaman 1 dan halaman 2 SPT Masa PPh Pasal 26, tapi ada kesalahan dari bagian pajak Pemohon Banding, karena untuk halaman pertama DGT Form Pemohon Banding menyertakan DGT Form Tahun 2013 yang seharusnya Tahun 2014. Namun sebelum jatuh tempo pelaporan PPh Pasal 26 Masa Januari 2014, Pemohon Banding telah menerima Surat Keterangan Domisili atau Certificate of Domicile (COD) dari Wajib Pajak Luar Negeri yaitu dari FGH tax office tertanggal 24 Januari 2014, dan sudah menunjukkan kepada Pemeriksa dan Peneliti Keberatan bahwa Pemohon Banding memiliki Form DGT 1 tapi dalam proses keberatan, Terbanding tetap mempertahankan koreksi Pemeriksa dengan menetapkan tarif sebesar 20% dalam memperhitungkan PPh Pasal 26 Pemohon Banding; bahwa Pemohon Banding menyatakan tax treaty antara Indonesia dan Jepang tidak mengatur tarif untuk transaksi jasa, apabila tidak diatur dalam tax treaty biasanya akan masuk dalam kategori bisnis profit yang dikenakan di negara domisili perusahaan yang bersangkutan; bahwa Pemohon Banding tidak setuju jika tidak diatur dalam tax treaty kemudian oleh Terbanding dikenakan tarif sebesar 20%. Menurut Pemohon Banding, jasa yang dilakukan Pemohon Banding tersebut masuk dalam royalti karena ada “know-how” nya dalam jasa tersebut; bahwa Pemohon Banding menyatakan sengketa ini pada awalnya adalah sengketa formal di mana dasar koreksi awal oleh Terbanding disebabkan DGT Form yang dilampirkan oleh Pemohon Banding sudah daluwarsa, jadi tidak ada sengketa mengenai apakah jasa Pemohon Banding ini merupakan royalti atau bukan;       Menurut Majelis  : bahwa yang menjadi sengketa terbukti dalam banding ini adalah koreksi PPh Pasal 26 yang terutang sebesar Rp415.483.505,00 akibat sengketa administrasi dan sengketa tarif PPh Pasal 26 yang menurut Pemohon Banding 10% untuk Jepang dan 15% untuk Filipina sedangkan menurut Terbanding 20%; bahwa Terbanding pada pokoknya mengemukakan bahwa Pemohon Banding tidak memenuhi syarat administrasi sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (3) Peraturan Direktur Jenderal Pajak PER-61/PJ/2009 Tanggal 5 November 2009 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2010 Tanggal 30 April 2010, dan berdasarkan Pasal 3 ayat (2) Peraturan tersebut di atas, penerapan P3B tidak dapat dilakukan dan pemotong/pemungut pajak wajib memotong atau memungut pajak yang terutang sesuai ketentuan yang diatur dalam Undang-undang Nomor 7 tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 yaitu dengan tarif 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto; bahwa Pemohon Banding pada pokoknya mengemukakan bahwa dengan dokumen pendukung Certificate of Domicile (COD) dari Wajib Pajak Luar Negeri yang dipeoleh Pemohon Banding,maka pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 26 telah sesuai dengan tarif yang diatur dalam Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B).Bukti pengiriman dari COD atau Form DGT-1 yaitu lembar Airway bill dari ASD, Inc tertanggal 24 Januari 2014 dan surat pernyataan dari RTY Coporation yang menyatakan bahwa telah mengirimkan form DGT-1 kepada perusahaan pada tanggal 31 Desember 2013; bahwa Terbanding dalam Berita Acara Uji Bukti menyatakan hal-hal sebagai berikut: bahwa berdasarkan hasil uji bukti diketahui hal-hal sebagai berikut : 1.Pokok Sengketa bahwa Terbanding melakukan koreksi Pajak Penghasilan PPh Pasal 26 sebesar Rp415.483.505,,00 karena berdasarkan penelitian atas Surat Keterangan Domisili (SKD) yang dilampirkan dalam SPT Masa PPh Pasal 26, diketahui hal-hal sebagai berikut:1)Tidak seluruh SPT Masa dilampiri SKD;2)Terdapat SKD yang daluwarsa;3)Sebagian besar dokumen SKD

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-117945.13/2014/PP/M.IIB Tahun 2018

  Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-117945.13/2014/PP/M.IIB Tahun 2018 Jenis Pajak : PPh Pasal 26       Tahun Pajak : 2014       Pokok Sengketa : bahwa nilai sengketa terbukti dalam banding ini adalah koreksi atas PPh Pasal 26 yang terutang sebesar Rp454.895.109 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;             Menurut Terbanding : bahwa Terbanding menyatakan pokok sengketa ini adalah perbedaan tarif di mana Pemohon Banding menggunakan tarif 10% sementara Terbanding menggunakan tarif 20%. Alasan Terbanding menggunakan tarif 20% adalah karena SKD yang dilampirkan dalam SPT Masa PPh Pasal 26 tidak memenuhi persyaratan administrasi sebagaimana diatur di dalam Pasal 4 ayat (3) PER-61/PJ/2009. Tidak dipenuhinya persyaratan administrasi oleh Pemohon Banding diantaranya adalah ada yang tidak diisi secara lengkap dan diserahkan menggunakan SKD yang sudah jatuh tempo yaitu SKD Tahun 2013 untuk laporan SPT Masa PPh 26 Tahun 2014 atau pada intinya, sengketa ini berawal dari tidak diakuinya DGT Pemohon Banding oleh Terbanding; bahwa Terbanding menyatakan Terbanding menetapkan tarif 20% kepada Pemohon Banding, karena berbagai alasan. Alasan pertama adalah menurut Terbanding dokumen Pemohon Banding tidak memenuhi persyaratan adminstrasi. Kedua, kalaupun dokumen Pemohon Banding memenuhi syarat administrasi, untuk perhitungan tarifnya Terbanding berpendapat untuk transaksi jasa karena tidak diatur dalam Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda antara Indonesia dan Jepang dan Penghindaran Pajak Berganda antara Indonesia dan Filipina maka menggunakan  tarif 20%;       Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding adalah perusahaan yang bergerak dalam bidang Industri perakitan kabel untuk kendaraan bermotor. Pemohon Banding mulai berproduksi secara komersial pada bulan Agustus Tahun 2003. Pemohon Banding memproduksi kabel untuk Holden, Mazda, Honda, Nissan, Lambda, Dyna, Toyota, Suzuki, dan Daihatsu. Entitas induk perusahaan adalah PT QWE, sedangkan entitas induk akhir adalah RTY Corporation yang merupakan pihak pengendali perusahaan; bahwa dalam melakukan proses perakitan Pemohon Banding membutuhkan bantuan pihak ketiga terhadap produk yang dihasilkan. Adapun bantuan dari pihak ketiga adalah Wajib Pajak Luar Negeri yaitu Perusahaan ASD, Inc dan Perusahaan RTY Corporation. bahwa transaksi dengan pihak Wajib Pajak Luar Negeri tersebut antara lain:Jasa engineering oleh pihak Pemohon Banding dengan dengan RTY Corporation sesuai perjanjian tertanggal 1 Februari 2009;Royalti dengan RTY Corporation atas know how Harness sesuai dengan perjanjian antara Pemohon Banding dengan RTY Corporation tertanggal 1 Februari 2009;Pembayaran bunga, karena keterlambatan pembayaran tagihan atas pembelian material, equipment, asset, jasa engineering maupun royalti sesuai dengan Agreement on Delay Interest maka Pemohon Banding membayar delay interest sesuai dengan perhitungan yang tertuang diperjanjian;bahwa Pemohon Banding menyatakan pokok sengketa berasal dari pembayaran royalti, imbalan jasa, dan bunga ke Jepang dan Filipina yang dilakukan oleh Pemohon Banding di mana menurut Pemohon Banding atas transaksi tersebut seharusnya dikenakan tarif PPh Pasal 26 sebesar 10% berdasarkan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda antara Indonesia dan Jepang untuk Jepang dan berdasarkan Penghindaran Pajak Berganda antara Indonesia dan Filipina 15% untuk Filipina, tetapi oleh Terbanding dikenakan tarif 20%. Atas pemotongan pajak tersebut Pemohon Banding sudah melampirkan DGT form 1 pada halaman 1 dan halaman 2 SPT Masa PPh Pasal 26, tapi ada kesalahan dari bagian pajak Pemohon Banding, karena untuk halaman pertama DGT Form Pemohon Banding menyertakan DGT Form Tahun 2013 yang seharusnya Tahun 2014. Namun sebelum jatuh tempo pelaporan PPh Pasal 26 Masa Januari 2014, Pemohon Banding telah menerima Surat Keterangan Domisili atau Certificate of Domicile (COD) dari Wajib Pajak Luar Negeri yaitu dari Shiba tax office tertanggal 24 Januari 2014, dan sudah menunjukkan kepada Pemeriksa dan Peneliti Keberatan bahwa Pemohon Banding memiliki Form DGT 1 tapi dalam proses keberatan, Terbanding tetap mempertahankan koreksi Pemeriksa dengan menetapkan tarif sebesar 20% dalam memperhitungkan PPh Pasal 26 Pemohon Banding; bahwa Pemohon Banding menyatakan tax treaty antara Indonesia dan Jepang tidak mengatur tarif untuk transaksi jasa, apabila tidak diatur dalam tax treaty biasanya akan masuk dalam kategori bisnis profit yang dikenakan di negara domisili perusahaan yang bersangkutan; bahwa Pemohon Banding tidak setuju jika tidak diatur dalam tax treaty kemudian oleh Terbanding dikenakan tarif sebesar 20%. Menurut Pemohon Banding, jasa yang dilakukan Pemohon Banding tersebut masuk dalam royalti karena ada “know-how” nya dalam jasa tersebut; bahwa Pemohon Banding menyatakan sengketa ini pada awalnya adalah sengketa formal di mana dasar koreksi awal oleh Terbanding disebabkan DGT Form yang dilampirkan oleh Pemohon Banding sudah daluwarsa, jadi tidak ada sengketa mengenai apakah jasa Pemohon Banding ini merupakan royalti atau bukan;       Menurut Majelis : bahwa yang menjadi sengketa terbukti dalam banding ini adalah koreksi PPh Pasal 26 yang terutang sebesar Rp454.895.109,00 akibat sengketa administrasi dan sengketa tarif PPh Pasal 26 yang menurut Pemohon Banding 10% untuk Jepang dan 15% untuk Filipina sedangkan menurut Terbanding 20%; bahwa Terbanding pada pokoknya mengemukakan bahwa Pemohon Banding tidak memenuhi syarat administrasi sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (3) Peraturan Direktur Jenderal Pajak PER-61/PJ/2009 Tanggal 5 November 2009 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2010 Tanggal 30 April 2010, dan berdasarkan Pasal 3 ayat (2) Peraturan tersebut di atas, penerapan P3B tidak dapat dilakukan dan pemotong/pemungut pajak wajib memotong atau memungut pajak yang terutang sesuai ketentuan yang diatur dalam Undang-undang Nomor 7 tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 yaitu dengan tarif 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto; bahwa Pemohon Banding pada pokoknya mengemukakan bahwa dengan dokumen pendukung Certificate of Domicile (COD) dari Wajib Pajak Luar Negeri yang dipeoleh Pemohon Banding,maka pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 26 telah sesuai dengan tarif yang diatur dalam Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B).Bukti pengiriman dari COD atau Form DGT-1 yaitu lembar Airway bill dari ASD, Inc tertanggal 24 Januari 2014 dan surat pernyataan dari RTY Coporation yang menyatakan bahwa telah mengirimkan form DGT-1 kepada perusahaan pada tanggal 31 Desember 2013; bahwa Terbanding dalam Berita Acara Uji Bukti menyatakan hal-hal sebagai berikut: bahwa berdasarkan hasil uji bukti diketahui hal-hal sebagai berikut : 1.Pokok Sengketa bahwa Terbanding melakukan koreksi Pajak Penghasilan PPh Pasal 26 sebesar Rp454.895.109,00 karena berdasarkan penelitian atas Surat Keterangan Domisili (SKD) yang dilampirkan dalam SPT Masa PPh Pasal 26, diketahui hal-hal sebagai berikut:1)Tidak seluruh SPT Masa dilampiri SKD;2)Terdapat SKD yang daluwarsa;3)Sebagian besar dokumen SKD yang dilampirkan adalah Form-DGT 1 lembar kesatu

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-117833.19/2017/PP/M.IXB Tahun 2018

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-117833.19/2017/PP/M.IXB Tahun 2018 Jenis Pajak : Bea Masuk       Tahun Pajak : 2017       Pokok Sengketa : pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah penetapan Nilai Pabean atas barang Frozen Beef Neck Bone, BP dan lain-lain (10 jenis barang), Negara asal Australia, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 286009 tanggal 05 Juli 2017 dengan Nilai Pabean sebesar CIF AUD 46.317,47, dan ditetapkan oleh Terbanding menjadi sebesar CIF AUD 48.086,154, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa bea masuk, pajak dalam rangka impor dan denda administrasi sebesar Rp 10.404.000 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;             Menurut Terbanding : bahwa sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP-6034/KPU.01/2017 tanggal 07 September 2017, dan dalam Penjelasan Tertulis dengan Surat Nomor: SR-237/KPU.01/BD.010/2018 tanggal 21 Mei 2018 Terbanding pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut: bahwa berdasarkan penelitian terhadap dokumen PIB dan dokumen pendukung nilai transaksi yang dilampirkan pada saat keberatan diketahui bahwa:Pemohon Banding tidak menyerahkan bukti transfer, rekening koran dan bukti pembayaran lainnya sehingga tidak diketahui jumlah uang yang sebenarnya ditransfer kepada penjual.Pemohon Banding tidak melampirkan pembukuan yang lengkap sebagai pendukung nilai transaksi yang meliputi jurnal umum; buku pengakuan hutang; buku kas; buku bank; buku pembelian dan/atau buku penjualan; dan buku persediaan selama untuk mengetahui semua biaya yang sebenarnya dibayar kepada supplier.Pemohon Banding tidak melampirkan data perpajakan untuk menguji silang informasi yang telah diserahkan.Pemohon Banding tidak melampirkan bukti Purchase Order dan bukti korespondensi sebagai bukti adnya komunikasi antara penjual dan pembeli dalam rangka pembentukan harga dan syarat jual beli.Bahwa dari penelitian di atas, nilai transaksi yang diberitahukan dalam PIB Nomor 286009 tanggal 05 Juli 2017 tidak dapat diyakini kebenarannya untuk dapat diterima dan ditetapkan sebagai Nilai Pabean (Metode I gugur), sehingga Penetapan Nilai Pabean menggunakan Metode II s.d. VI secara hirarki;Keterangan:(a)Bahwa berdasarkan Undang-Undang nomor 10 tahun 1995 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 17 tahun 2006 tentang Kepabeanan, penjelasan pasal 93 ayat 1 disebutkan bahwa “Ketentuan pada ayat ini ditujukan untuk menjamin adanya kepastian hukum dan sebagai manifestasi dari asas keadilan yang memberikan hak kepada pengguna jasa kepabeanan untuk mengajukan keberatan atas keputusan pejabat bea dan cukai;(b)Waktu 60 (enam puluh) hari yang diberikan kepada pengguna jasa kepabeanan ini dianggap cukup bagi yang bersangkutan untuk mengumpulkan data yang diperlukan guna pengajuan keberatan kepada Direktur Jenderal.(c)Bahwa hal-hal mengenai pengajuan keberatan diatur Iebih lanjut dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 51/PMK.04/2017 dan dalam pasal (3), (4) dan (5)(d)Berdasarkan pasal 16 PMK Nomor 51/PMK.04/2017, Direktur Jenderal dapat menerima penjelasan, data, dan/atau bukti tambahan dari Orang yang mengajukan keberatan dalam jangka waktu paling lama 40 (empat puluh) hari sejak tanggal diterimanya pengajuan keberatan, namun sampai dengan batas waktu tersebut berakhir, Pemohon Banding tidak mengajukan tambahan data/bukti/penjelasan lainnya, sehingga dianggap data yang diajukan telah cukup menurut Pemohon Banding;bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.0412010 tentang Nilai Pabean untuk Perhitungan Bea Masuk, disebutkan bahwa:a.Pasal 2 ayat (1) dan (2) menyebutkan bahwa nilai pabean yang digunakan untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan sesuai International Commercial Terms (incoterms) yaitu terdiri dari Cost, Insurance, dan Freight (CIF).b.Pasal 25 ayat (1 ) huruf d menyatakan “Database Nilai Pabean I digunakan sebagai parameter dalam kegiatan pengujian kewajaran untuk menilai potensi risiko (risk assessment tool) terkait kebenaran dan keakuratan pemberitahuan nilai pabean.c.Pasal 26 ayat (1) menyatakan “Pengujian Kewajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf e dilakukan dengan cara membandingkan harga barang yang diberitahukan pada pemberitahuan pabean impor dengan barang identik pada Data Base nilai Pabean I”.d.Pasal 26 ayat (2) huruf b menyatakan “Nilai Pabean yang diberitahukan dalam pemberitahuan pabean impor dikategorikan tidak wajar apabila penelitian kewajaran menunjukan bahwa nilai pabean yang diberitahukan kedapatan Iebih rendah di atas 5% (lima persen) dari harga barang identik pada Database Nilai Pabean I.e.Pasal 27 ayat 3 huruf b menyatakan: apabila berdasarkan uji kewajaran ditemukan nilai pabean tidak wajar, Pejabat Bea dan Cukai:menentukan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi barang yang bersangkutan dan menginformasikan ke unit penindakan dan penyidikan dan unit audit untuk Importir kategori resiko rendah; ataumelakukan penelitian Iebih mendalam dengan menerbitkan INP untuk Importir kategori risiko sedang, Importir kategori risiko tinggi atau Importir kategori resiko sangat tinggi.f.Pasal 28 menyatakan:(1)Pejabat Bea dan Cukai menerbitkan dan mengirimkan INP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (3) huruf b angka 2 dan Pasal 27 ayat (3) huruf b angka 2 kepada Importir, melalui media elektronik atau dengan cara pengiriman Iainnya.(2)Atas penerbitan INP oleh Pejabat Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Importir harus:menyerahkan DNP dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah diterbitkan INP; danmenyerahkan semua informasi, dokumen, dan/atau pernyataan yang diperlukan dalam rangka penentuan nilai pabean.(3)Importir dapat menyampaikan DNP dan dokumen pendukung tanpa diterbitkannya INP oleh Pejabat Bea dan Cukai, yang diserahkan bersama-sama pada saat penyampaian hardcopy pemberitahuan pabean impor.(4)Dokumen yang telah diminta oleh Pejabat Bea dan Cukai yang tidak diserahkan oleh Importir sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat digunakan sebagai bukti baru pada tahapan pemeriksaan keberatan dan banding.(5)Dalam hal Importir tidak memenuhi permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sehingga nilai transaksi tidak dapat diyakini kebenaran dan keakuratannya, Pejabat Bea dan Cukai menetapkan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi Barang ldentik sampai dengan metode pengulangan (fallback) yang diterapkan sesuai hierarki penggunaannya.(5a)Dalam hal hasil penelitian terhadap DNP, informasi, dokumen, dan/ atau pernyataan yang diserahkan oleh Importir sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menunjukkan bahwa nilai transaksi dapat diyakini kebenaran dan keakuratannya, Pejabat Bea dan Cukai menentukan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi barang yang bersangkutan.(5b)Dalam hal hash penelitian terhadap DNP, informasi, dokumen, dan/ atau pernyataan yang diserahkan oleh Importir sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menunjukkan bahwa nilai transaksi tidak dapat diyakini kebenaran dan keakuratannya, Pejabat Bea dan Cukai:menetapkan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi Barang Identik sampai dengan metode pengulangan (fallback) yang diterapkan sesuai hierarki penggunaannya;                   bahwa dari penelitian dan LPPNP Pejabat Bea dan Cukai diketahui bahwa nilai transaksi yang diberitahukan dalam PIB nomor 286009 tanggal 05 Juli 2017 tidak dapat diterima dan ditetapkan sebagai Nilai Pabean (Metode I gugur) sehingga Penetapan Nilai Pabean