Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-117485.19/2017/PP/M.XIXB Tahun 2018

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-117485.19/2017/PP/M.XIXB Tahun 2018

Jenis Pajak:Bea Masuk
   
Tahun Pajak:2017
   
Pokok Sengketa:bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah mengenai perbedaan Nilai Pabean atas barang impor Brand New Gwo Ling M3X24 Heading Machine dan lain-lain (7 jenis barang sesuai Lembar Lanjutan PIB) Negara Asal: Taiwan yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor: 291670 tanggal 07 Juli 2017 dengan Nilai Pabean sebesar total CIF USD22,500.00, dan yang ditetapkan Terbanding menjadi sebesar total CIF USD36,103.00, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp123.528.000,00 yang tidak disetujui Pemohon Banding;
   
   
Menurut Terbanding:bahwa berdasarkan dokumen-dokumen yang dilampirkan sebagaimana diuraikan di atas dapat Terbanding sampaikan hal-hal sebagai berikut:
a.Pemohon tidak melampirkan sales contract yang ditandatangani kedua belah pihak sehingga tidak dapat ditelusuri persyaratan pembayaran (perjanjian antara dua belah pihak penjual (eksportir) dengan pembeli (importir) mengenai hal-hal apa saja yang dipersyaratkan seperti nama barang, jumlah, kemasan, cara pembayaran, cara penyerahan barang, pelabuhan muat dan bongkar, waktu pengiriman, dan sebagainya).b.bahwa atas pemeriksaan bukti bayar berupa Permohonan Pengiriman Uang Bank QWE dan Rekening Koran diketahui hal-hal sebagai berikut:
b.1.Pemohon melampirkan Permohonan Pengiriman Uang Bank QWE tertanggal 12 Juni 2017 dengan nilai transaksi sebesar USD 25.500,00 (IDR 339.685.650,00 termasuk provisi dan biaya).b.2.Pemohon melampirkan rekening koran tercantum transaksi senilai IDR 339.685.650,00 pada tanggal 12 Juni 2017.b.3.Nilai transaksi yang tercantum pada Permohonan Pengiriman Uang Bank QWE dan Rekening Koran senilai USD 25.500,00 berbeda dengan nilai transaksi pada pemberitahuan pabean impor dan invoice senilai USD 22.500,00.b.4.Diketahui pihak penjual adalah RTY akan tetapi berdasarkan Permohonan Pengiriman Uang Bank QWE penerima pembayaran bukan RTY.b.5.Pada Permohonan Pengiriman Uang Bank QWE (fotokopi) tidak jelas terbaca teraan validasi bank dan tujuan transaksi/berita.c.bahwa atas pemeriksaan pembukuan diketahui hal-hal sebagai berikut:
c.1.Berdasarkan pembukuan berupa Keseluruhan Jurnal tanggal 12 Juni 2017, pembayaran Pembelian Barang Dagang dicatat dengan akun HD-Lainnya (Debet) dan Bank QWE KCP Sunter Bisma (Kredit) senilai IDR 339.685.650,00.c.2.Atas pencatatan pada poin c.1. di atas tidak dapat ditelusuri transaksi dengan tanggal dan nilai dimaksud pada Buku Bank QWE KCP Sunter Bisma (1 Januari 2017 s.d. 31 Juli 2017) dan pada Buku Hutang-Rinci (1 Januari 2017 s.d. 31 Juli 2017).c.3.bahwa atas pemeriksaan keseluruhan pembukuan yang dilampirkan tidak dapat ditelusuri transaksi sebagaimana diberitahukan pada pemberitahuan pabean dan invoice.d.bahwa pada saat importasi dan pengajuan keberatan, Pemohon Banding tidak melampirkan dokumen pendukung secara lengkap sehingga pengujian kebenaran nilai transaksi tidak dapat dilakukan secara utuh;
   
Menurut Pemohon Banding:bahwa nilai pabean untuk perhitungan bea masuk di atur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2006 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, disebutkan:

Pasal 15
(1)Nilai pabean untuk perhitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang Bersangkutan 
bahwa nilai pabean untuk perhitungan bea masuk di atur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.01/2010 Tentang Nilai Pabean unutk Perhitungan Bea Masuk, disebutkan:

Pasal 2
(1)Nilai Pabean untuk perhitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang impor Yang bersangkutan.(2)Nilai Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah nilai pabean dalam International Commercial Terms (incoterms) Cost, Insurance, dan Freight (CIF)
Pasal 5
(1)Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) merupakan harga yang sebenarnya dibayar atau seharusnya dibayar oleh pembeli kepada penjual atas barang yang dijual unutk di Ekspor ke dalam daerah Pabean ditambah denga biaya-biaya dan/atau nilai-nilai yang harus ditambahkan pada nilai transaksi sepanjang biaya-biaya dan/atau nilai-nilai tersebut belum termasuk dalam harga Yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar.
Pasal 7
(1)Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) dapat diterima sebagaimana nilai pabean sepanjang memenuhi persyaratan sebagai berikut:
(a)Tidak dapat pembatasan-pembatasan atas pemanfaatan atau pemakaian Barang impor selain pembatasan-pembatasan yang:
Diberlakukan atau diharuskan oleh peraturan perundang-undangan yang Berlaku di daerah Pabean.Membatasi wilayan geografis tempat penjualan kembali barang yang Bersangkutan.Tidak mempengaruhi nilai barang secara substansial.(b)Tidak terdapat persyaratan atau pertimbangan yang diberlakukan terhadap Transaksi atau nilai barang impor yang bersangkutan tidak dapat ditentukan Nilai Pabeannya.(c)Tidak terdapat proceeds sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 ayat (3) Huruf d yang harus diserahkan oleh pembeli kepada penjual, kecuali Proceeds tersebut dapat di tambahkan pada harga yang sebenarnya dibayar Atau seharusnya dibayar, dan(d)Tidak terdapat hubungan antara penjual dan pembeli sebagaimana dimaksud Dalam pasal 1 angka 3, yaitu mempengaruhi harga barang.
bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Pemohon Banding menolak penetapan Terbanding yang menggunakan Metode Pengulangan (Fallback) menggunakan Metode Deduksi sehingga total nilai pabean ditetapkan menjadi CIF USD36.103,00, karena nilai pabean untuk perhitungan bea masuk yang Pemohon Banding beritahukan dalam PIB Nomor 291670 tanggal 07 Juli 2017 sebesar CIF USD25.500,00 adalah nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan yang merupakan harga yang sebenarnya dibayar, dan telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
   
Menurut Majelis:bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini sesuai Keputusan Terbanding Nomor KEP-6148/KPU.01/2017 tanggal 15 September 2017 adalah penetapan nilai pabean atas barang impor Brand New Gwo Ling M3X24 Heading Machine (7 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal Taiwan, yang diberitahukan dalam PIB Nomor 291670 tanggal 07 Juli 2017, nilai pabean CIF USD22,500.00 dan oleh Terbanding nilai pabean ditetapkan menjadi CIF USD36,103,00, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan bea masuk, pajak dalam rangka impor dan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp123.528.000,00 (seratus dua puluh tiga juta lima ratus dua puluh delapan ribu rupiah), yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;
       
bahwa Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006, mengatur bahwa nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan;

bahwa Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean untuk perhitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2016, mengatur bahwa nilai pabean untuk penghitungan Bea Masuk adalah nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan yang memenuhi syarat-syarat tertentu;

bahwa Pasal 2 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean untuk perhitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2016, mengatur bahwa nilai pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah nilai pabean dalam International Commercial Terms (incoterms) Cost, Insurance, dan Freight (CIF);

bahwa Pasal 5 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean untuk perhitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2016, mengatur bahwa Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) merupakan harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar oleh pembeli kepada penjual atas barang yang dijual untuk diekspor ke dalam Daerah Pabean ditambah dengan biaya-biaya dan/atau nilai-nilai yang harus ditambahkan pada nilai transaksi sepanjang biaya-biaya dan/atau nilai-nilai tersebut belum termasuk dalam harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar;

bahwa Pemohon Banding melakukan importasi dengan PIB Nomor 291670 tanggal 07 Juli 2017, uraian barang Brand New Gwo Ling M3X24 Heading Machine (7 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), jumlah barang 8 Set, negara asal Taiwan, pengirim/penjual Team Aces Limited, House B/L Nomor APLU456980948 tanggal 25 Juni 2017, Invoice/Packing List Nomor MC17060601 tanggal 06 Juni 2017 dengan total nilai pabean CIF USD22,500.00 (CFR USD22,500.00, asuransi DN);

bahwa Pasal 15 ayat (6) Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan sebegaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006, mengatur bahwa dalam hal nilai pabean untuk penghitungan bea masuk tidak dapat ditentukan berdasarkan nilai transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), metode deduksi sebagaimana dimaksud pada ayat (4), atau metode komputasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5), nilai pabean untuk penghitungan bea masuk ditentukan dengan menggunakan tata cara yang wajar dan konsisten dengan prinsip dan ketentuan sebagaimana diatur pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4) atau ayat (5) berdasarkan data yang tersedia di daerah pabean dengan pembatasan tertentu;

bahwa Pasal 16 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006, mengatur bahwa Pejabat Bea dan Cukai dapat menetapkan nilai pabean barang impor untuk penghitungan bea masuk sebelum penyerahan pemberitahuan pabean atau dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pemberitahuan pabean;

bahwa Terbanding melakukan penetapan nilai pabean Pos 3 pada PIB nomor 291670 tanggal 07 Juli 2017, uraian barang Chien Tsai CTR6 Thread Rolling Machine, dengan menggunakan Metode Pengulangan (fallback) dengan menggunakan Metode Nilai Transaksi Barang Serupa yang diterapkan secara fleksibel (Metode VI/III), sehingga nilai pabean pada PIB a quo ditetapkan dari CIF USD22,500.00 menjadi CIF USD36,103,00;

bahwa Pasal 22 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean untuk perhitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2016, mengatur bahwa:
(1)Dalam rangka menentukan nilai pabean untuk penghitungan bea masuk, Pejabat Bea dan Cukai melakukan penelitian terhadap nilai pabean yang diberitahukan dalam pemberitahuan pabean impor dan semua dokumen yang menjadi lampirannya.(2)Penelitian nilai pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
(a)mengidentifikasi apakah barang impor yang bersangkutan merupakan objek suatu transaksi jual-beli;(b)meneliti persyaratan nilai transaksi untuk dapat diterima sebagai nilai pabean;(c)meneliti unsur biaya-biaya dan/atau nilai yang seharusnya ditambahkan/ tidak termasuk dalam nilai transaksi;(d)meneliti hasil pemeriksaan fisik, untuk barang-barang yang dilakukan pemeriksaan fisik; dan(e)menguji kewajaran pemberitahuan nilai pabean yang tercantum pada pemberitahuan pabean impor.
bahwa Pasal 23 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean untuk Perhitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2016, mengatur bahwa:
“(1)Dalam hal penelitian nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) menunjukkan bahwa:
barang impor yang bersangkutan bukan merupakan objek suatu transaksi jual-beli;persyaratan nilai transaksi tidak terpenuhi;unsur biaya-biaya dan/atau nilai yang harus ditambah/tidak termasuk pada nilai transaksi tidak dapat dihitung dan/ atau tidak didasarkan Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur; atauhasil pemeriksaan fisik menunjukkan Jenis, spesifikasi atau jumlah barang yang diberitahukan tidak sesuai dengan pemberitahuan, Pejabat Bea dan Cukai menetapkan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi Barang Identik sampai dengan metode pengulangan (fallback) yang diterapkan sesuai hierarki penggunaannya.”
bahwa Terbanding menjelaskan alasan mengapa nilai transaksi tidak dapat digunakan sebagai nilai pabean dengan mengacu pada Pasal 22 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 23 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2016;

bahwa pemeriksaan Majelis atas bukti-bukti berupa surat atau tulisan, keterangan Para Pihak dalam persidangan dan/atau pengetahuan Hakim serta peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan sengketa ini adalah sebagai berikut:

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Lembar Penelitian dan Penetapan Nilai Pabean (LPPNP) nomor 007400 tanggal 13 Juli 2017, Terbanding melakukan penetapan nilai pabean barang impor Pos 3 pada PIB nomor 291670 tanggal 07 Juli 2017 dengan menggunakan Metode Pengulangan (fallback) dengan menggunakan Metode Nilai Transaksi Barang Serupa yang diterapkan secara fleksibel (Metode VI/III), PIB pembanding nomor 257464 tanggal 07 Juni 2017 (Pos 1), tanggal B/L 29 Mei 2017, nama barang Chien Tsai Thread Rolling Die Machine Model: CTR6N-2” With Standard Accessories, sehingga harga satuan barang impor Pos 1 pada PIB nomor 291670 tanggal 07 Juli 2017 ditetapkan dari CIF USD2,500.00/Set menjadi CIF USD16,103.00/Set;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Pos 1 PIB pembanding nomor 257464 tanggal 07 Juni 2017 (screenshot CEISA Impor tanpa dokumen pelengkap pabean), negara asal Taiwan, importir PT ASD Tbk., pemasok FGH CO. Ltd., B/L tanggal 29 Mei 2017, uraian barang Chien Tsai Thread Rolling Die Machine Model: CTR6N-2” With Standard Accessories, jumlah barang 1 Set, harga satuan CIF USD16.103.00/Set;

bahwa Pasal 1 angka 6 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean untuk perhitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2016, mengatur bahwa dua barang dianggap serupa atau yang selanjutnya disebut Barang Serupa adalah apabila keduanya memiliki karakteristik dan komponen material yang sama sehingga dapat menjalankan fungsi yang sama dan secara komersial dapat dipertukarkan, serta:
diproduksi oleh produsen yang sama di negara yang sama; ataudiproduksi oleh produsen lain di negara yang sama;
bahwa Pasal 11 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean untuk perhitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2016, mengatur bahwa nilai transaksi barang serupa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) digunakan untuk dasar penentuan nilai pabean sepanjang memenuhi persyaratan:
berasal dari pemberitahuan pabean impor yang nilai pabeannya telah ditentukan berdasarkan nilai transaksi;tanggal Bill of Lading (B/L) atau Airway Bill (AWB)-nya sama atau dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sebelum atau sesudah tanggal B/L atau AWB barang impor yang sedang ditentukan nilai pabeannya; dantingkat perdagangan dan jumlah barangnya sama dengan tingkat perdagangan dan jumlah barang impor yang sedang ditentukan nilai pabeannya;
bahwa angka 3 Lampiran V Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean untuk perhitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2016, mengatur bahwa petunjuk penyesuaian tingkat perdagangan dan/atau jumlah barang dalam menetapkan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi barang serupa adalah sama sebagaimana diuraikan untuk nilai transaksi barang identik yang dijelaskan dalam Lampiran IV Peraturan Menteri Keuangan ini;
   
bahwa angka 3 huruf a dan huruf b Lampiran IV Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean untuk perhitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2016, mengatur bahwa penyesuaian jumlah barang dan tingkat perdagangan dengan menggunakan informasi yang objektif dan terukur berupa price list dari pemasok data pembanding;

bahwa angka 4 huruf b Lampiran VIII Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean untuk perhitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2016, mengatur bahwa Metode Pengulangan (fallback) dengan menggunakan nilai transaksi barang identik atau nilai transaksi barang serupa yang diterapkan secara fleksibel diterapkan:
1)Atas jangka pengapalan barang identik atau barang serupa yang digunakan sebagai harga satuan menjadi 90 hari sebelum atau sesudah tanggal B/L atau AWB barang impor yang sedang ditetapkan2)Atas barang identik atau barang serupa yang diproduksi di negara lain di luar negara tempat produksi barang impor yang sedang ditetapkan nilai pabeannya dapat digunakan untuk dasar menetapkan nilai pabean.3)Dengan penyesuaian spesifikasi barang;       
bahwa berdasarkan pemeriksaan, Majelis tidak dapat memeriksa kebenaran penetapan nilai pabean karena Terbanding hanya melampirkan fotokopi screenshot PIB pembanding dari sistem CEISA Impor tanpa dilampiri dokumen pelengkap pabean;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas aplikasi transfer QWE tanggal 12 Juni 2017 sebesar USD25,500.00 (IDR339.685.650,00) yang ditujukan kepada JKL Co. Ltd. dengan nomor rekening XXX00X00X0XXXX pada Bank ZXC, pengirim Herman dengan nomor rekening QWE XXX0XXX0XX, keterangan pembayaran;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Rekening Giro (Valuta IDR) atas nama Pemohon Banding pada QWE nomor rekening XXX0XXXXXX periode 31 Mei 2017 s.d. 30 Juni 2017, tercatat transfer tanggal 12 Juni 2017 sebesar IDR339.685.650,00;

bahwa berdasarkan pemeriksaan atas bukti-bukti pendukung nilai transaksi tersebut di atas, Majelis berpendapat bukti pendukung nilai transaksi yang disampaikan oleh Pemohon Banding berupa aplikasi transfer atas pembayaran bukan kepada Seller sebesar total USD25,500.00 (IDR339.685.650,00) dimana pengirimnya atas nama pribadi (bukan atas nama pemohon Banding) sedangkan Rekening Giro yang mencatat transfer sebesar IDR339.685.650,00 atas nama Pemohon Banding, dimana bukti pembayaran tersebut tidak didukung dengan bukti-bukti pendukung kebenaran nilai transaksi lainnya, sehingga tidak dapat diyakini kebenaran nilai pabean yang diberitahukan pda PIB nomor 291670 tanggal 07 Juli 2017 adalah nilai transaksi, yang merupakan harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar;
   
Menimbang:bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas bukti-bukti berupa surat atau tulisan, keterangan para pihak dalam persidangan dan/atau pengetahuan Hakim serta peraturan perundangundangan yang berkaitan dengan sengketa ini, Majelis berkesimpulan menolak permohonan banding Pemohon Banding dan menetapkan nilai pabean barang impor Brand New Gwo Ling M3X24 Heading Machine (7 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), PIB nomor 291670 tanggal 07 Juli 2017 dengan nilai pabean sebesar CIF USD36,103,00 sesuai Keputusan Terbanding Nomor KEP-6148/KPU.01/2017 tanggal 15 September 2017;
   
Mengingat:Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006, dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan sengketa ini;
   
Memutuskan:Menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-6148/KPU.01/2017 tanggal 15 September 2017 tentang Penetapan Atas Keberatan PT. VBN Terhadap Penetapan Yang Dilakukan Oleh Pejabat Bea Dan Cukai Dalam Surat Penetapan Tarif Dan/Atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-014202/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2017 tanggal 13 Juli 2017, atas nama Pemohon Banding, dan menetapkan nilai pabean atas barang impor Brand New Gwo Ling M3X24 Heading Machine (7 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), yang diberitahukan dalam PIB Nomor 291670 tanggal 07 Juli 2017, sesuai Keputusan Terbanding Nomor KEP-6148/KPU.01/2017 tanggal 15 September 2017, sehingga bea masuk, pajak dalam rangka impor dan sanksi administrasi berupa denda yang masih harus dibayar sebesar Rp123.528.000,00 (seratus dua puluh tiga juta lima ratus dua puluh delapan ribu rupiah);

Demikian diputus di Jakarta pada hari Rabu, tanggal 15 Agustus 2018 berdasarkan musyawarah Hakim Majelis XIXB Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:

Dr. ABC, S.H., M.M.
DEF, S.Sos, M.H.  
GHI, S.H., LL.M.
dengan dibantu
JKL, S.H., M.H.sebagai Hakim Ketua,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Hakim Anggota,

sebagai Panitera Pengganti,
Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Rabu tanggal 31 Oktober 2018 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, tidak dihadiri oleh Pemohon Banding dan Terbanding.