Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-117207.19/2017/PP/M.VIIB Tahun 2018

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-117207.19/2017/PP/M.VIIB Tahun 2018

Jenis Pajak:Bea Masuk
   
Tahun Pajak:2017
   
Pokok Sengketa:bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah pembebanan bea masuk tarif preferensi ACFTA, tentang Form E transshipment, oleh Terbanding atas importasi 2 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB (Door Mat (Dove), Size: 38 X 58 CM…dst…), negara asal: China, pos tarif 5703.30.90, yang diberitahukan Pemohon Banding dalam PIB Nomor XXXXXX tanggal 02 Juni 2017 dengan pembebanan bea masuk 0% (ACFTA), dan kemudian ditetapkan oleh Terbanding pada pos tarif yang sama dengan pembebanan bea masuk 25% (MFN), sehingga mengakibatkan kekurangan pembayaran Bea Masuk, PDRI dan denda sebesar Rp84.419.000,00 yang tidak disetujui Pemohon Banding
   
   
Menurut Terbanding:bahwa berdasarkan Form E nomor E173206014890890 tanggal 25 Mei 2017 diketahui importasi pemohon diangkut dari Shanghai, China menggunakan sarana pengangkut: Arica Bridge V.1701S, bahwa berdasarkan dokumen manifest (BC 1.1) nomor 002344 tanggal 31 Mei 2017 diketahui bahwa importasi pemohon diangkut menggunakan sarana pengangkut Arica Bridge V.1701S, bahwa berdasarkan vessel tracking atas sarana pengangkut Arica Bridge V.1701S melalui website pelayaran diketahui bahwa atas sarana pengangkut Arica Bridge V.17015 memiliki rute Shanghai (China) – Ningbo (China) – Hong Kong – Jakarta (Indonesia), berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dapat disimpulkan bahwa barang impor yang dipermasalahkan tidak diangkut langsung dari pelabuhan di China ke Indonesia tetapi melalui transit di Hong Kong (indirect consignment).

bahwa berdasarkan penelitian, Pemohon tidak melampirkan dokumen pendukung lain yang menyatakan bahwa barang impor yang dipermasalahkan benar diangkut dari China dan membuktikan bahwa kegiatan transit sesuai ketentuan pada Rule 8(c) ROO untuk ACFTA, yang diterbitkan oleh negara pengekspor sebagaimana dipersyaratkan pada Rule 21 ROO untuk ACFTA bahwa berdasarkan ketentuan tersebut di atas, karena importasi yang dipermasalahkan tidak memenuhi ketentuan mengenai direct consignment, maka atas importasi yang dilakukan tidak dapat diberikan preferensi tarif BM dalam rangka Skema ACFTA, sehingga diberlakukan tarif yang berlaku umum.
   
Menurut Pemohon Banding:bahwa benar Pemohon Banding telah melakukan importasi barang dari China yang diberitahukan dengan PIB nomor pedaftaran XXXXXX tanggal 02 Juni 2017 dengan jenis barang Door Mat (pos tarif 5703.30.90) dengan pembebanan bea masuk 0% (ACFTA);

bahwa pemohon banding telah memenuhi seluruh ketentuan untuk mendapatkan tarif preferential ACFTA untuk pos tarif 5703.30.90 sebesar 0% sebagaimana diatur dalam Rules of Origin (ROO), Origin Criteria Procedure (OCP) dan Peraturan Menteri Keuangan nomor 205/PMK.04/2015;

bahwa kapal Arica Bridge V.1701S selaku sarana pengangkut yang mengangkut barang impor Pemohon Banding melakukan transit di pelabuhan Hongkong semata-mata hanya untuk alasan ekonomis, tidak ada kegiatan pembongkaran barang terhadap barang milik Pemohon Banding di pelabuhan transit;
   
Menurut Majelis:bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penetapan Terbanding dalam KEP-5183/KPU.01/2017 tanggal 09 Agustus 2017, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor SPTNP-011759/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2017 tanggal 07 Juni 2017, dimana atas importasi Pemohon Banding berupa 2 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB (Door Mat (Dove), Size: 38 X 58 CM…dst…), negara asal: China, pos tarif 5703.30.90, yang diberitahukan Pemohon Banding dalam PIB Nomor XXXXXX tanggal 02 Juni 2017 dengan pembebanan bea masuk 0% (ACFTA), dan kemudian ditetapkan oleh Terbanding pada pos tarif yang sama dengan pembebanan bea masuk 25% (MFN), sehingga mengakibatkan kekurangan pembayaran Bea Masuk, PDRI dan denda sebesar Rp84.419.000,00 yang tidak disetujui Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor : 26/PMK.010/2017 tanggal 27 Februari 2017 antara lain disebutkan bahwa:

Pasal 1
(1)Menetapkan tarif bea masuk atas barang impor dari negara-negara anggota ASEAN dan negara Republik Rakyat Tiongkok dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area, sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.;
Pasal 2
(1)Pengenaan bea masuk berdasarkan penetapan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area yang le bih rendah dari tarif bea masuk yang berlaku secara umum, hanya diberlakukan terhadap barang impor yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form E) yang telah ditandatangani oleh pejabat berwenang di negaranegara bersangkutan dan telah memenuhi ketentuan asal barang sesuai perjanjian ASEANChina Free Trade Area;importir, pengusaha tempat penimbunan berikat, dan pengusaha pusat logistik berikat, wajib mencantumkan nomor referensi dan tanggal Surat Keterangan Asal (Form E) sebagaimana dimaksud pada huruf a dan kode fasilitas 54 pada pemberitahuan pabean impor;lembar asli Surat Keterangan Asal (Form .E) dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area sebagaimana dimaksud pada huruf a, wajib disampaikan oleh:importir, pada saat pengajuan dokumen pemberitahuan pabean impor sebagaimana dimaksud pada huruf b di kantor pabean pelabuhan pemasukan;pengusaha tempat penimbunan berikat, paling lambat 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak tanggal Surat Persetujuan Pengeluaran Barang Pemberitahuan Impor Barang untuk ditimbun di tempat penimbunan berikat, kepada pejabat bea dan cukai di kantor pabean yang melakukan penelitian dokumen; danpengusaha pusat logistik berikat, paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak tanggal Surat Persetujuan Pengeluaran Barang Pemberitahuan Pabean Pemasukan Barang Impor untuk ditimbun di pusat logistik berikat, kepada pejabat bea dan cukai di kantor pabean yang melakukan penelitian dokumen.dalam hal tarif bea masuk yang berlaku secara umum lebih rendah dari tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area sebagaimana tercantum dalam Lampiran, tarif bea masuk yang berlaku adalah tarif bea masuk yang berlaku secara umum;
bahwa berdasarkan Rule 18 huruf (a) Revised Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules of Origin of The Asean-China Free Trade Area menyatakan “ The Customs Authority of the importing Party may request a retroactive check at random and/or when it has reasonable doubt as to the authenticity of the document or as to the accuracy of the information regarding the true origin of the products in question or of certain parts thereof”;

bahwa berdasarkan Rule 8 huruf (f) Revised OCP For The Rules of Origin of The Asean-China Free Trade Area menyatakan “In case where a Certificate of Origin (Form E) is not accepted, as stated in paragraph (e), the Customs Authority of importing Party shall consider the clarifications made by Issuing Authority and assess wether or not the Certificate of Origin (Form E) can be accepted for granting of the preferential treatment. The clarification shall be detailed and exhaustive in addressing the grounds of denial of prefential treatment raised by the importing Party”;

bahwa berdasarkan Annex 3 Rules of Origin of The ASEAN-China Free Trade Area, disebutkan:

Rule 8
Direct Consigment
       
The following shall be considered as consigned directly from the exporting Party to the importing Party:
a)If the products are transported passing through the territory of any other ACFTA member states;b)If the products are transported without passing through the territory of any non-ACFTA member states;c)The products whose transport involves transit through one or more intermediate non-ACFTA member states with or without transshipment or temporary storage in such countries, provided that:(i)the transit entry is justified for geographical reason or by consideration related exclusively to transport requirements;(ii)the products have not entered into trade or consumption there;(iii)the products have not undergone any operation there other than unloading and reloading or any operation required to keep them in good condition;
bahwa atas keraguan terhadap keabsahan Form E nomor E173206014890890 tanggal 25 Mei 2017, Terbanding melakukan retroactive check (konfirmasi) kepada issuing authority dengan surat nomor: S-4620/KPU.01/2017 tanggal 07 Agustus 2017;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas surat jawaban konfirmasi dari QWE Entry-Exit Inspection & Quarantine Bureau of the People’s republic of China nomor : JS17431 tanggal 08 September 2017 antara lain menyatakan: “bahwa Form E Nomor E173206014890890 tanggal 25 Mei 2017 diterbitkan oleh QWE Entry-Exit Inspection & Quarantine Bureau of the People’s republic of China adalah benar dan otentik dan menyatakan bahwa barang impor yang disebutkan dalam Form E Nomor E173206014890890 di angkut dari Shanghai, China menuju Jakarta dengan melakukan transit di Hongkong dan informasi sesuai B/L dan The Cargo tracking detail shows dinyatakan bahwa barang impor tetap terjaga dan segel tetap sama dan barang impor tidak mengalami proses apapun sejak pelabuhan muat sampai pelabuhan tujuan … ”;

bahwa menurut Majelis karena barang impor telah dilengkapi persyaratan preferensi tarif AC-FTA berupa Surat Keterangan Asal (SKA) Form E yang menjelaskan identitas barangnya, telah dicap/stempel, telah ditandatangani oleh Pejabat berwenang China, dan telah dikeluarkan dari Negara China dan dokumen pengangkut berupa Bill of Lading juga diterbitkan dari Negara China yang memuat barang impor berasal dari negara China dan telah mendapat jawaban konfirmasi dari issuing authority, oleh karenanya Majelis berpendapat bahwa Form E tersebut adalah sah dan mempunyai hak untuk mendapat preferensi tarif bea masuk AC-FTA;

bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 26/PMK.010/2017 tanggal 27 Februari 2017tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA), apabila barang impor telah dilindungi/dilengkapi dengan SKA (Form E) yang ditandatangani oleh Pejabat Berwenang dan disampaikan kepada Terbanding bersamaan dengan disampaikannya PIB diberikan tarif Bea Masuk sesuai dengan Tarif Bea Masuk AC-FTA;
   
Menimbang   :bahwa berdasarkan uraian di atas, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis berkesimpulan membatalkan Keputusan Terbanding Nomor : KEP-5183/KPU.01/2017 tanggal 09 Agustus 2017, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor SPTNP-011759/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2017 tanggal 07 Juni 2017 dan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding dan menetapkan barang impor berupa 2 (dua) jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB (Door Mat (Dove), Size: 38 X 58 CM…dst…), negara asal: China, pos tarif 5703.30.90, yang diberitahukan Pemohon Banding dalam PIB Nomor 247911 tanggal 02 Juni 2017 mendapat preferensi tarif dalam rangka skema ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) sebesar 0% (ACFTA) :,
   
Mengingat:Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan sengketa ini;
   
Memutuskan   :Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-5183/KPU.01/2017 tanggal 09 Agustus 2017, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor SPTNP-011759/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2017 tanggal 07 Juni 2017, atas nama: PT RTY, dan menetapkan pembebanan bea masuk atas importasi 2 (dua) jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB (Door Mat (Dove), Size: 38 X 58 CM…dst…), negara asal: China, pos tarif 5703.30.90, yang diberitahukan Pemohon Banding dalam PIB Nomor XXXXXX tanggal 02 Juni 2017 sebesar 0% (AC-FTA), sehingga tagihan bea masuk dan pajak dalam rangka impor nihil;

Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan yang dicukupkan pada hari Kamis, tanggal 26 Juli 2018, oleh Majelis VIIB Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:

ABC, S.H., M.H.
DEF, S.H.
GHI, S.E.
JKL, S.E., Ak., M.Si.sebagai Hakim Ketua,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Panitera Pengganti.
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Kamis tanggal 23 Agustus 2018 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti dan tidak dihadiri oleh Terbanding maupun Pemohon Banding.