Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.42979/PP/M.XI/99/2013
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.42979/PP/M.XI/99/2013 Jenis Pajak : Gugatan Tahun Pajak : 2008 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penerbitan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor S-692/WPJ.20/KP.0706/2012 tanggal 9 Juli 2012, tentang Pemberitahuan Surat Permohonan Pembatalan Ketetapan Pajak Yang Dilaksanakan Tanpa Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan Tidak Memenuhi Persyaratan Formal; Menurut Tergugat : bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2008 Nomor 00027/206/08/007/11 diterbitakan tanggal 12 Januari 2011; Menurut Penggugat : bahwa SKPKB PPh Badan Tahun 2008 Nomor 00027/206/08/007/11 tanggal 12 Januari 2011, diterbitkan dengan Pemeriksaan tanpa Pembahasan akhir hasil pemeriksaan dengan Penggugat, sehingga hak-hak dari Penggugat dihilangkan secara sepihak oleh pemeriksa pajak sehingga mengakibatkan kerugian secara materiil maupun in materiil atas diterbitkannya SKPKB tersebut; Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Gugatan Pendapat Majelis : bahwa Penggugat mengajukan gugatan atas Surat Tergugat Nomor S- 692/WPJ.20/KP.0706/2012 tanggal 9 Juli 2012, tentang Pemberitahuan Surat Permohonan Pembatalan Ketetapan Pajak Yang Dilaksanakan Tanpa Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan Tidak Memenuhi Persyaratan Formal yang merupakan jawaban atas Permohonan Pembatalan Ketetapan Pajak Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf d Undang-Undang KUP Nomor 16 Tahun 2009 terhadap Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2008 Nomor 00027/206/08/007/11 tanggal 12 Januari 2011 yang diajukan oleh Penggugat melalui Surat Nomor 16/Dir/VI/2012 tanggal 2 Juli 2012, berdasarkan Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007, Surat Tergugat Nomor S-692/WPJ.20/KP.0706/2012 tanggal 9 Juli 2012 merupakan keputusan yang dapat diajukan gugatan kepada Pengadilan Pajak sehingga memenuhi ketentuan Pasal 31 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. bahwa Surat Gugatan Nomor 49/Dir/IX/2012 tanggal 6 September 2012, dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, dengan demikian memenuhi ketentuan Pasal 40 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. bahwa yang diajukan gugatan dalam Surat Gugatan Nomor 49/Dir/IX/2012 tanggal 6 September 2012, adalah Surat Tergugat Nomor S-692/WPJ.20/KP.0706/2012 tanggal 9 Juli 2012, dengan demikian Surat Gugatan memenuhi ketentuan satu surat gugatan untuk satu keputusan Tergugat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (6) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. bahwa Surat Gugatan Nomor 49/Dir/IX/2012 tanggal 6 September 2012 diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sehingga memenuhi ketentuan Pasal 41 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. bahwa Surat Gugatan Nomor 49/Dir/IX/2012 tanggal 6 September 2012 dilampiri dengan salinan Surat Tergugat Nomor S-692/WPJ.20/KP.0706/2012 tanggal 9 Juli 2012, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 41 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. bahwa Presiden Direktur, selaku penandatangan Surat Gugatan Nomor 49/Dir/IX/2012 tanggal 6 September 2012, sesuai dengan Akta Notaris Sutrisno A Tampubolon Nomor 37 tanggal 31 Juli 2009, tentang Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Pemohon Banding berhak menandatangani surat gugatan sehingga memenuhi ketentuan Pasal 41 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. bahwa Penggugat mengajukan gugatan atas S-692/WPJ.20/KP.0706/2012 tanggal 9 Juli 2012 tentang Pemberitahuan Surat Permohonan Pembatalan Ketetapan Pajak Yang Dilaksanakan Tanpa Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan Tidak Memenuhi Persyaratan Formal. bahwa atas pengajuan gugatan melebihi ketentuan mengenai jangka waktu 30 (tiga puluh) hari, Majelis meminta Tergugat memberikan daftar pengiriman Surat Tergugat Nomor S-692/WPJ.20/KP.0706/2012 tanggal 9 Juli 2012 tentang Pemberitahuan Surat Permohonan Pembatalan Ketetapan Pajak Yang Dilaksanakan Tanpa Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan Tidak Memenuhi Persyaratan Formal. bahwa memenuhi permintaan Majelis, Tergugat memberikan Daftar Pengiriman Surat Seksi Waskon Satu Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Timur tanggal 12 Juli 2012, dimana dalam daftar pengiriman tersebut terbukti Surat Nomor S-692/WPJ.20/KP.0706/2012 tanggal 9 Juli 2012 dikirim pada tanggal 12 Juli 2012. bahwa atas pengajuan gugatan melebihi ketentuan mengenai jangka waktu 30 (tiga puluh) hari, Majelis meminta Penggugat menjelaskan alasan mengapa surat gugatan Nomor 49/Dir/IX/2012 tanggal 6 September 2012 dikirim melebihi 30 (tiga puluh) hari. bahwa memenuhi permintaan Majelis, Penggugat menjelaskan dalam persidangan bahwa Pengugat menerima Surat Tergugat Nomor S-692/WPJ.20/KP.0706/2012 tanggal 9 Juli 2012 pada tanggal 13 Juli 2012, dalam surat tersebut hanya dinyatakan bahwa permohonan Penggugat tidak memenuhi persyaratan formal namun tidak dijelaskan alasan formal yang mana yang tidak dipenuhi oleh Penggugat. bahwa Penggugat meminta penjelasan dengan mengajukan surat Nomor 41/Dir/VII/2012 tanggal 24 Juli 2012, dan dengan surat Nomor S-721/WPJ.20/KP.0706/2012 tanggal 10 Agustus 2012, Tergugat menjawab surat permintaan penjelasan Penggugat. Setelah Penggugat menerima surat jawaban tersebut, Penggugat baru dapat mengajukan gugatan. bahwa Surat Gugatan Nomor 49/Dir/IX/2012 tanggal 6 September 2012, diterima di Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Jumat, tanggal 7 September 2012 (diantar), sedangkan Surat Tergugat diterbitkan tanggal 9 Juli 2012 (jangka waktu = 61 hari), sehingga pengajuan gugatan melebihi ketentuan mengenai jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. bahwa karena yang digugat adalah surat Tergugat Nomor :S-692/WPJ.20/KP.0706/2012 tanggal 9 Juli 2012, maka waktu dihitung berdasarkan surat tersebut, bukan berdasarkan surat Nomor S-721/WPJ.20/KP.0706/2012 tanggal 10 Agustus 2012. bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan tersebut diatas, Majelis berkesimpulan permohonan gugatan Penggugat tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana dimaksud Pasal 40 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, karenanya tidak dapat diterima. Memperhatikan : Surat Gugatan, Surat Tanggapan Tergugat, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan serta kesimpulan Majelis tersebut di atas. Mengingat : 1.Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.2.Ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan ini. Memutuskan : Menyatakan permohonan gugatan Penggugat terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-692/WPJ.20/KP.0706/2012 tanggal 9 Juli 2012, tentang Pemberitahuan Surat Permohonan Pembatalan Ketetapan Pajak Yang Dilaksanakan Tanpa Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan Tidak Memenuhi Persyaratan Formal, tidak dapat diterima
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.42868/PP/M.XVII/19/2013
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.42868/PP/M.XVII/19/2013 Jenis Pajak : Bea Masuk Tahun Pajak : 2012 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah nilai pabean bea masuk atas importasi alumunium hydroxide DH grade, negara asal India, dengan uraian sebagai berikut: Menurut Terbanding:nilai pabean sebesar CIF USD86,944.00;Menurut Pemohon Banding:nilai pabean sebesar CIF USD84,480.00; Menurut Terbanding : bahwa barang yang dipermasalahkan ditetapkan menggunakan metode II sebesar CIF USD247.00/TNE atau total CIF USD86,944.00; Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan keputusan nilai pabean yang ditetapkan oleh Terbanding atas importasi dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 015328 tanggal 20 Februari 2012 berupa alumunium hydroxide CHX Grade, Terbanding menetapkan nilai pabean untuk barang impor Pemohon Banding sebesar USD86,944.00 (USD247 per ton), sedangkan nilai pabean yang sesungguhnya adalah sesuai PIB Pemohon Banding yaitu USD84,480.00(USD240 per ton); Menurut Majelis : bahwa Terbanding hadir dalam beberapa kali persidangan yang diselenggarakan untuk banding ini, terakhir pada hari Rabu tanggal 16 Januari 2013 memenuhi Panggilan Sidang dengan Surat Nomor: Pang.104/SP/Pg.34/2012 tanggal 17 Desember 2012 untuk memberikan keterangan kepada Majelis sehubungan dengan surat banding Pemohon Banding dan di dalam persidangan Terbanding menyampaikan Surat Nomor: SR-674/BC.8/2012 tanggal 29 Oktober 2012 perihal Penjelasan Tertulis Pengganti Surat Uraian Banding; bahwa Pemohon Banding tidak hadir dalam tiga kali persidangan berturut-turut yang diselenggarakan untuk banding ini yaitu pada tanggal 21 November 2012, 12 Desember 2012 dan 16 Januari 2013 walaupun telah diundang secara patut melalui Pemberitahuan Sidang Nomor: Pem-513/SP/Pg.34/2012 tanggal 8 November 2012, Pem-552/SP/Pg.34/2012 tanggal 22 November 2012 dan Pem-592/SP/Pg.34/2012 tanggal 17 Desember 2012, untuk memberikan bukti-bukti pendukung nilai transaksi dan keterangan secara lisan; bahwa di dalam undangan yang disampaikan kepada Pemohon Banding, Majelis meminta kepada Pemohon Banding untuk menyampaikan dokumen pendukung nilai transaksi yang diajukan banding, namun sampai dengan sidang ini selesai dilaksanakan Pemohon Banding tidak menyampaikan dokumen pendukung nilai transaksi sebagaimana diminta oleh Majelis dalam persidangan; bahwa Majelis melakukan pemeriksaan berdasarkan data yang ada dalam berkas banding dan keterangan yang disampaikan oleh Terbanding dan Pemohon Banding dalam persidangan; bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap bukti-bukti dalam persidangan, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan serta data yang ada dalam berkas banding, Majelis berpendapat bahwa tidak terdapat cukup bukti yang meyakinkan kebenaran nilai transaksi menurut Pemohon Banding sebesar CIF USD84,480.00, dan bukti-bukti yang Pemohon Banding sampaikan dalam berkas banding tidak memenuhi persyaratan untuk diterima, oleh karenanya Majelis berkesimpulan untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan keputusan Terbanding atas PIB Nomor: 015328 tanggal 20 Februari 2012 dengan Nilai Pabean sebesar CIF USD86,944.00; Mengingat : Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006; Memutuskan : Menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-146/WBC.10/2012 tanggal 22 Mei 2012, tentang SPTNP Nomor: SPTNP-001070/NOTUL/WBC.10/KPP.01/2012 tanggal 21 Februari 2012, atas nama PT XXX, sesuai dengan keputusan Terbanding atas PIB Nomor: 015328 tanggal 20 Februari 2012 dengan nilai pabean sebesar CIF USD86,944.00;
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.42866/PP/M.XVII/19/2013
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.42866/PP/M.XVII/19/2013 Jenis Pajak : Bea Masuk Tahun Pajak : 2011 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap SPKTNP Nomor: SPKTNP-165/KPU.01/2011 tanggal 27 Mei 2011 merupakan koreksi Terbanding atas PIB Nomor: 034042 tanggal 30 Januari 2008, 336542 tanggal 10 Oktober 2008 dan 070786 tanggal 24 Maret 2009; Menurut Terbanding : bahwa Terbanding menerbitkan SPKTNP Nomor: SPKTNP-165/KPU.01/2011 tanggal 27 Mei 2011 merupakan koreksi Terbanding atas PIB Nomor: 034042 tanggal 30 Januari 2008, 336542 tanggal 10 Oktober 2008 dan 070786 tanggal 24 Maret 2009; Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding mengajukan banding atas SPKTNP Nomor: SPKTNP-165/KPU.01/2011 tanggal 27 Mei 2011 merupakan koreksi Terbanding atas PIB Nomor: 034042 tanggal 30 Januari 2008, 336542 tanggal 10 Oktober 2008 dan 070786 tanggal 24 Maret 2009; Menurut Majelis : bahwa Surat Banding Nomor: 011/SP/ADI-VII/2011 tanggal 24 Juli 2011, ditandatangani oleh Sdr. XX, jabatan Presiden Direktur; bahwa Surat Banding Nomor: 011/SP/ADI-VII/2011 tanggal 24 Juli 2011, dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga pengajuan banding memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor: 011/SP/ADI-VII/2011 tanggal 24 Juli 2011, menyatakan tidak setuju terhadap SPKTNP Nomor: SPKTNP-165/KPU.01/2011 tanggal 27 Mei 2011; bahwa Surat Banding Nomor: 011/SP/ADI-VII/2011 tanggal 24 Juli 2011, diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Senin, tanggal 25 Juli 2011 (diantar), sedangkan penetapan Terbanding diterbitkan pada tanggal 27 Mei 2011, sehingga pengajuan banding adalah 60 (enam puluh) hari, memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 60 (enam puluh) hari pengajuan banding sebagaimana dimaksud Pasal 95 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagai mana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 juncto Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor: 011/SP/ADI-VII/2011 tanggal 24 Juli 2011, memenuhi persyaratan satu surat banding untuk satu keputusan Terbanding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor: 011/SP/ADI-VII/2011 tanggal 24 Juli 2011, memuat alasan-alasan banding yang jelas, walaupun tidak mencantumkan tanggal diterimanya surat keputusan Terbanding, namun pengajuan banding masih memenuhi jangka waktu 60 (enam puluh) hari sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor: 011/SP/ADI-VII/2011 tanggal 24 Juli 2011, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa banding diajukan terhadap jumlah Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi dan Pajak dalam Rangka Impor yang Terutang sebesar Rp37.849.000,00 dan 50%nya adalah sebesar Rp18.924.500,00 yang telah dilunasi oleh Pemohon Banding sesuai dengan asli SSPCP tanggal 22 Juli 2011 melalui Bank BCA sebesar Rp37.849.000,00 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (4) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Sdr. XX, jabatan Presiden Direktur, selaku penandatangan Surat Banding Nomor: 011/SP/ADI-VII/2011 tanggal 24 Juli 2011, berdasarkan Akta Pernyataan Tentang Keputusan Pemegang Saham Sebagai Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Nomor: 6 tanggal 28 April 2009 yang dibuat oleh AA, S.H., Notaris di Kota Bekasi, berhak menandatangani Surat Banding, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa dengan demikian Surat Banding Nomor: 011/SP/ADI-VII/2011 tanggal 24 Juli 2011 memenuhi ketentuan formal sebagai Surat Banding;Pemenuhan Ketentuan Formal Penerbitan SPKTNPbahwa SPKTNP Nomor: SPKTNP-165/KPU.01/2011 tanggal 27 Mei 2011 merupakan koreksi Terbanding atas PIB Nomor: 034042 tanggal 30 Januari 2008, 336542 tanggal 10 Oktober 2008 dan 070786 tanggal 24 Maret 2009 sehingga mengakibatkan Pemohon Banding harus membayar kekurangan pajak terutang sebesar Rp37.849.000,00; bahwa Terbanding mendasarkan penerbitan SPKTNP Nomor: SPKTNP-165/KPU.01/2011 tanggal 27 Mei 2011 pada pasal 17 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006; bahwa tanggal penerbitan SPKTNP Terbanding adalah tanggal 27 Mei 2011 sedang tanggal PIB Pemohon Banding adalah tanggal 30 Januari 2008, 10 Oktober 2008 dan 24 Maret 2009, dengan demikian penetapan tersebut ditetapkan lebih dari 2 (dua) tahun sehingga Terbanding tidak memenuhi ketentuan mengenai kewajiban menetapkan kembali tarif dan nilai pabean untuk penghitungan bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006; bahwa karena penerbitan penetapan kembali tarif dan nilai pabean untuk penghitungan bea masuk oleh Terbanding melebihi 2 (dua) tahun maka penetapan Terbanding tidak memenuhi ketentuan kewajiban menetapkan kembali tarif dan nilai pabean untuk penghitungan bea masuk sebagaimana dimaksud Pasal 17 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagai mana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006; bahwa berdasarkan bukti bukti yang ada dalam berkas banding, maka Majelis berkesimpulan bahwa penetapan Terbanding tidak memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 2 (dua) tahun kewajiban menetapkan kembali tarif dan nilai pabean untuk penghitungan bea masuk dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006; bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan bahwa Surat Banding Nomor: 011/SP/ADI-VII/2011 tanggal 24 Juli 2011 telah memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1), Pasal 35 ayat (2), Pasal 36 ayat (1), Pasal 36 ayat (2), Pasal 36 ayat (3), Pasal 36 ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 namun Terbanding tidak memenuhi ketentuan formal Pasal 17 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006; bahwa didasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berketetapan karena Penetapan Terbanding Nomor: SPKTNP-165/KPU.01/2011 tanggal 27 Mei 2011 tidak memenuhi persyaratan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 17 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006, maka Majelis berkesimpulan mengabulkan permohonan banding Pemohon Banding dan membatalkan keputusan Terbanding; bahwa karena keputusan Terbanding batal demi hukum, maka pemenuhan ketentuan formal lainnya dan materi sengketa banding yang diajukan Pemohon Banding tidak dapat diperiksa lebih lanjut; Mengingat : Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-42801/PP/M.IX/19/2013
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-42801/PP/M.IX/19/2013 Jenis Pajak : Bea Masuk Tahun Pajak : 2011 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah, Penetapan Nilai Pabean, jenis barang berupa 3 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB, Negara asal USA, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 383366 tanggal 12 Oktober 2011 Total Nilai Pabean sebesar CIF USD 64,906.95, dan yang ditetapkan Terbanding menjadi Total Nilai Pabean sebesar CIF USD 312,578.40, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa Bea Masuk, pajak dalam rangka impor dan Denda Administrasi sebesar Rp 1.737.152.000,00 (satu milyar tujuh ratus tiga puluh tujuh juta seratus lima puluh dua ribu rupiah); Menurut Terbanding : bahwa terhadap importasi Pemohon Banding yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 383366 tanggal 12 Oktober 2011 ini telah dilakukan audit khusus kepabeanan berdasarkan Surat Tugas Kepala KPU BC Tipe A Tanjung Priok Nomor: ST-558/KPU.001/BD.10/BH/2011 tanggal 30 Desember 2011; Menurut Pemohon : bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas penetapan Terbanding atas Importasi yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 383366 tanggal 12 Oktober 2011 sebesar CIF USD 64,906.95 ditetapkan berdasarkan Metode Pengulangan Nilai Transaksi menjadi sebesar CIF USD 350,040.26 karena data berupa Sales Contract, pembukuan, polis asuransi dan data pendukung transaksi lainnya telah Pemohon Banding berikan; Pendapat Majelis : bahwa pada saat Pemohon Banding mengajukan keberatan kepada Terbanding barang impor yang dipermasalahkan belum diterbitkan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB) dan masih berada di dalam kawasan pabean yang sepenuhnya masih dibawah pengawasan Terbanding, sehingga belum ada kewajiban Pemohon Banding untuk membayar tagihan (bea masuk dan pajak dalam rangka impor dan sanksi administrasi berupa denda), hal tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 yang disebutkan dalam:eksibel sehingga total nilai pabean menjadi sebesar CIF USD 27,274.50: Pasal 1 angka 3:Kawasan Pabean adalah kawasan dengan batas-batas tertentu di pelabuhan laut, Bandar udara, atau tempat lain yang ditetapkan untuk lalu lintas barang yang sepenuhnya di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Pasal 2 ayat (1):Barang yang dimasukkan ke dalam daerah pabean diperlakukan sebagai barang impor dan terutang bea masuknya. Pasal 10B ayat (2):Barang impor dapat dikeluarkan sebagai barang impor untuk dipakai setelah:Diserahkan pemberitahuan pabean dan dilunasi bea masuknya,Diserahkan pemberitahuan pabean dan jaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42, atauDiserahkan dokumen pelengkap pabean dan jaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42.Pasal 93 ayat (1)Orang yang keberatan terhadap penetapan pejabat bea dan cukai mengenai tarif dan/atau nilai pabean untuk menghitung bea masuk dapat mengajukan keberatan secara tertulis hanya kepada Direktur Jenderal dalam waktu 60 (enam puluh) hari sejak tanggal penetapan dengan menyerahkan jaminan sebesar tagihan yang harus dibayar. Ayat (1a)Jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak wajib diserahkan dalam hal barang impor belum dikeluarkan dari kawasan pabean. bahwa berdasarkan Pasal 10B ayat (2) Undang-Undang Kepabeanan a quo saat kewajiban membayar bea masuk adalah pada saat barang impor akan dikeluarkan untuk dipakai dari kawasan pabean setelah diserahkan pemberitahuan pabean dan dilunasi bea masuknya atau diserahkan jaminan. Hal tersebut sesuai dengan Pasal 93 ayat (1) Undang-Undang Kepabeanan a quo: Orang yang keberatan terhadap penetapan pejabat bea dan cukai mengenai tarif dan/atau nilai pabean untuk menghitung bea masuk dapat mengajukan keberatan secara tertulis hanya kepada Direktur Jenderal dalam waktu 60 (enam puluh) hari sejak tanggal penetapan dengan menyerahkan jaminan sebesar tagihan yang harus dibayar dan Pasal 93 ayat (1a): Jaminan tidak wajib diserahkan dalam hal barang impor belum dikeluarkan dari kawasan pabean. Dalam sengketa ini pada saat Pemohon Banding mengajukan keberatan belum diterbitkan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB) dan barang impor belum dikeluarkan dari kawasan pabean, maka jaminan tidak perlu disampaikan atau membayar tagihan yang harus dibayar, karena barang impor sepenuhnya masih dibawah pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. bahwa Pemohon Banding mengajukan Keberatan tanggal 13 Desember 2011 yang diterima oleh Terbanding tanggal 15 Desember 2011 atas SPTNP tanggal 20 Oktober 2011 dan disertai Surat Pemohon Banding kepada Terbanding Nomor: 247/AIA/XII/2011 tanggal 13 Desember 2011 perihal Surat Pernyataan Barang Impor Belum Dikeluarkan dari Kawasan Pabean, sehingga dari SPTNP sampai dengan pengajuan Keberatan dalam jangka waktu 57 (lima puluh tujuh) hari, karena barang impor belum diterbitkan SPPB dan belum dikeluarkan dari kawasan pabean, maka Pemohon Keberatan sekarang Pemohon Banding tidak wajib menyerahkan jaminan sudah sesuai dengan yang diatur dalam Pasal 10B ayat (2) huruf a dan b serta Pasal 93 ayat (1) dan ayat (1a) Undang-Undang Kepabeanan a quo dan Pasal 3 ayat 3 huruf a Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 217/PMK.04/2010 tentang Keberatan di Bidang Kepabeanan. bahwa Terbanding tidak mempermasahkan jaminan pada saat permohonan keberatan diajukan, karena barang impor belum diterbitkan SPPB dan belum dikeluarkan dari Kawasan Pabean. Selanjutnya pada saat proses pemeriksaan keberatan Pemohon Banding ingin mengeluarkan barang impornya dengan menyerahkan jaminan sesuai Bukti Penerimaan Jaminan Nomor: 000023/CB/KBR/2012 tanggal 04 Januari 2012 sesuai dengan SPTNP Nomor: SPTNP-027647/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2011 tanggal 20 Oktober 2011 yang diterima oleh Terbanding tanggal 4 Januari 2012 dan disetujui oleh Terbanding dibuktikan dengan diterbitkannya SPPB tanggal 6 Januari 2012 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10B ayat (2) huruf b Undang-Undang Kepabeanan a quo. bahwa pada tanggal 6 Februari 2012 Terbanding menerbitkan Keputusan Keberatan Nomor: KEP-585/KPU.01/2012 dengan memutuskan menolak permohonan keberatan atas nilai pabean atau pemeriksaan atas pokok sengketa yang diajukan keberatan oleh Pemohon Banding, menurut Terbanding dalam persidangan hal tersebut sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang Kepabeanan. bahwa menurut saya apabila Terbanding memeriksa dan memutus atas pokok sengketa keberatan yaitu nilai pabean, sedangkan pengajuan Keberatan tidak memenuhi persyaratan jangka waktu pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud pada Pasal 93 ayat (1) Undang-Undang Kepabean a quo, maka Keputusan Keberatan Nomor: KEP-585/KPU.01/2012 tanggal 06 Februari 2012 yang dikeluarkan oleh Terbanding tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Kepabeanan a quo atau cacat hokum. bahwa Keputusan Keberatan Terbanding Nomor: KEP-585/KPU.01/2012 tanggal 06 Februari 2012 dalam putusannya tidak mempermasalahkan persyaratan pemenuhan jangka waktu pengajukan Keberatan, karena menurut saya pengajuan keberatan Pemohon Banding telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 5, Pasal 2 ayat (1), Pasal 10B ayat (2) huruf a dan b dan Pasal 93 ayat (1) dan ayat (1a) Undang-Undang Kepabeanan a quo dan Pasal 3 ayat
Putusan Mahkamah Agung Nomor : 603/B/PK/Pjk/2019
PUTUSANNomor 603/B/PK/Pjk/2019 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara: DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto No.40 – 42, Jakarta Selatan; Dalam hal ini diwakili oleh kuasa FFF, kewarganegaraan Indonesia, jabatan Direktur Keberatan dan Banding, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU – 715/PJ./2018, tanggal 5 Februari 2018; Pemohon Peninjauan Kembali; Lawan PT XXX, beralamat di Jalan AA Blok DD Sektor Y Kawasan Industri DD – Tangerang Selatan, yang diwakili oleh YYY jabatan Direktur; Termohon Peninjauan Kembali; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini; Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.89054/PP/MXIV.B/16/2017, tanggal 22 November 2017, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut: Bahwa SKPKB atas PPN Pemohon Banding bukan merupakan hasil pemeriksaan yang menguji seluruh rangkaian data dan bukti material yang Pemohon Banding miliki, dalam penerimaan piutang tidak terdapat adanya selisih yang membuktikan bahwa perusahaan Pemohon Banding telah menerima pembayaran dari pelanggan atas penjualan tersebut berikut dengan PPN-nya, Pemohon Banding hanya menerima pembayaran dari pelanggan sebesar dasar pengenaan pajak (DPP) saja. SKPKB tersebut hanya merupakan hasil dari Verifikasi Account Representatif yang hanya mengedepankan aturan formal KUP dan mengabaikan bukti material yang lebih mengarah pada kebenaran; Berdasarkan penjelasan Pemohon Banding diatas maka melalui Surat Pengajuan Permohonan Banding atas Keputusan Direktur jenderal Pajak dengan nomor KEP-00615/KEB/WPJ.07/2016tanggal 25 April 2016 pajak terutang kurang bayar tersebut NIHIL; Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan surat uraian banding tanggal 13 Desember 2016; Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.89054/PP/MXIV.B/16/2017, tanggal 22 November 2017, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut: Mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-00615/KEB/WPJ.07/2016 tanggal 25 April 2016 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor: 00022/207/10/055/15 tanggal 28 Januari 2015 Masa Pajak Juni 2010, atas nama PT XXX, NPWP 01.071.564.xxxx,beralamat di Jalan AA Blok DD Sektor Y Kawasan Industri DD – Tangerang Selatan,sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut: No Uraian Rp 1 Dasar Pengenaan Pajak a.Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN : a.2 Penyerahan yang PPN nya harus dipungut sendiri 10.575.375.950 a.3 Penyerahan yang PPN nya dipungut oleh Pemungut PPN 9.315.000 a.4. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut 115.596.447 a.6.Jumlah 10.700.287.397 c. Jumlah Seluruh Penyerahan 10.700.287.397 2 Penghitungan PPN Kurang Bayar a. Pajak Keluaran yang harus dipungut/ dibayar sendiri 1.057.537.595 b. Dikurangi : b.2 Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan 696.970.296 b.4 Dibayar dengan NPWP sendiri 293.108.294 b.6 Jumlah 990.078.590 d. Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan 990.078.590 e. Jumlah Perhitungan PPN Kurang Bayar 67.459.005 4 PPN yang kurang(Iebih) dibayar 67.459.005 5 Sanksi administrasi : a. Bunga Pasal 13 ayat (2) KUP 32.380.322 h. Jumlah sanksi administrasi 32.380.322 6 Jumlah PPN yang masih harus (Lebih) dibayar 99.839.327 Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 7 Desember 2017, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 27 Februari 2018 dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 27 Februari 2018; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima; Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 27 Februari 2018 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut: Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali tidak mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali; Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat: Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor : KEP-00615/KEB/ WPJ.07/2016 tanggal 25 April 2016, mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juni 2010 Nomor : 00022/207/10/055/15 tanggal 28 Januari 2015, atas nama Pemohon Banding, NPWP : 01.071.564.xxxx, sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi Rp99.839.327,00; adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan: Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak; Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali ditolak, maka biaya perkara dalam peninjauan kembali ini harus dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali; Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, serta peraturan perundang-undangan yang terkait; MENGADILI: Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Kamis, tanggal 14 Maret 2019, oleh Dr. CCC, S.H., M.Hum, Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan Dr. AAA, S.H., M.S., dan Dr. BBB, S.H., M.H., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan Dr. DDD, S.H., M.H., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak. Anggota Majelis : ttd.Dr. AAA, S.H., M.S. ttd.Dr. BBB, S.H., M.H. Ketua Majelis, ttd.Dr. CCC, S.H., M.Hum. Biaya – biaya : 1. Meterai…………………. Rp 6.000,002. Redaksi ……………….. Rp 5.000,003. Administrasi …………. Rp 2.489.000,00 Jumlah ………………… Rp 2.500.000,00 Panitera Pengganti, ttd.Dr. DDD, S.H., M.H. Untuk salinanMAHKAMAH AGUNG R.I.a.n. PaniteraPanitera Muda Tata Usaha Negara, (NN, S.H.)NIP xxxxxxxx
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-119144.19/2017/PP/M.VIIB Tahun 2018
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-119144.19/2017/PP/M.VIIB Tahun 2018 Jenis Pajak : Bea Masuk Tahun Pajak : 2017 Pokok Sengketa : bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah pembebanan bea masuk preferensi ACFTA tentang transshipment, oleh Terbanding atas PIB Nomor XX0XXX tanggal 19 September 2017, yaitu berupa importasi Terpinolene, negara asal: China, pos tarif 3302.90.00, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding menggunakan preferensi tarif ACFTA dengan pembebanan bea masuk 0% dan kemudian ditetapkan oleh Terbanding dengan pembebanan bea masuk 5% (MFN), sehingga mengakibatkan kekurangan pembayaran Bea Masuk, PDRI dan denda sebesar Rp22.246.000, yang tidak disetujui Pemohon Banding Menurut Terbanding : bahwa keputusan Terbanding nomor: KEP-8929/KPU.01/2017 tanggal 30 November 2017, menyebutkan sarana pengangkut transit di Taiwan namun tidak menyerahkan Through Bill of Lading dan data pendukung lainnya, sehingga tidak memenuhi ketentuan mengenai kriteria direct consignment, dengan demikian diberlakukan tarif bea masuk yang berlaku umum sebesar 5% (lima persen), dan tagihan bea masuk, dan Pajak dalam Rangka Impor sebesar Rp 22.246.000,00; bahwa dalam persidangan, Terbanding pada pokoknya mengemukakan, Surat Keterangan Asal diragukan dan specimen tanda tangan berbeda serta Pemohon tidak melampirkan dokumen Through Bill of Lading yang diterbitkan di Negara Anggota pengekspor dan dokumen pendukung lain berupa dokumen dari instansi kepabeanan negara transit yang menyatakan bahwa barang tersebut tidak mengalami proses apapun kecuali proses bongkar dan muat sehingga tidak memenuhi ketentuan mengenai direct consignment, maka atas PIB Nomor XX0XXX tanggal 19 September 2017 tidak dapat diberikan preferensi tarif BM dalam rangka Skema ACFTA, sehingga diberlakukan tarif yang berlaku umum; Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding mengajukan banding dengan alasan barang impor sudah memenuhi kriteria pengiriman langsung (Direct Consignment) sehingga layak diberikannya fasilitas preferensi tarif, karena sesuai dengan dengan pernyataan dalam Certificate Non-Manipulating kapal sudah langsung dari Shanghai China ke Jakarta, sehingga Pemohon minta Majelis menolak keputusan Terbanding dan sehingga tagihan nihil; bahwa dalam persidangan, Pemohon Banding bahwa dalam persidangan, Pemohon Banding pada pokoknya menyampaikan Form E sah dan Pemohon berhak mendapatkan preferensi tarif ACFTA; Menurut Majelis : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penetapan Terbanding sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP-8929/KPU.01/2017 tanggal 30 November 2017 dengan alasan barang impor yang diberitahukan dalam PIB nomor XX0XXX tanggal 19 September 2017 tidak memenuhi ketentuan direct consignment sehingga penggunaan preferensi tarif ACFTA dibatalkan dan diberlakukan tarif yang berlaku umum (MFN) dan tagihan sebesar Rp 22.246.000,00; bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Terbanding dalam keputusan keberatan nomor: KEP-8929/KPU.01/2017 tanggal 30 November 2017 dan pada pokoknya mengemukakan alasan bahwa tarif yang Pemohon Banding beritahukan di dalam PIB No. XX0XXX tanggal 19 September 2017 adalah sudah benar merupakan tarif preferensi dalam rangka ACFTA sesuai dengan syarat Pasal 2 PMK RI nomor 26/PMK.010/2017; bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor: 26/PMK.010/2017 tanggal 27 Februari 2017 antara lain disebutkan bahwa: Pasal 1(1)Menetapkan tarif bea masuk atas barang impor dari negara-negara anggota ASEAN dan negara Republik Rakyat Tiongkok dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area, sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.;Pasal 2(1)Pengenaan bea masuk berdasarkan penetapan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area yang le bih rendah dari tarif bea masuk yang berlaku secara umum, hanya diberlakukan terhadap barang impor yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form E) yang telah ditandatangani oleh pejabat berwenang di negaranegara bersangkutan dan telah memenuhi ketentuan asal barang sesuai perjanjian ASEANChina Free Trade Area;importir, pengusaha tempat penimbunan berikat, dan pengusaha pusat logistik berikat, wajib mencantumkan nomor referensi dan tanggal Surat Keterangan Asal (Form E) sebagaimana dimaksud pada huruf a dan kode fasilitas 54 pada pemberitahuan pabean impor;lembar asli Surat Keterangan Asal (Form E) dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area sebagaimana dimaksud pada huruf a, wajib disampaikan oleh:importir, pada saat pengajuan dokumen pemberitahuan pabean impor sebagaimana dimaksud pada huruf b di kantor pabean pelabuhan pemasukan;pengusaha tempat penimbunan berikat, paling lambat 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak tanggal Surat Persetujuan Pengeluaran Barang Pemberitahuan Impor Barang untuk ditimbun di tempat penimbunan berikat, kepada pejabat bea dan cukai di kantor pabean yang melakukan penelitian dokumen; danpengusaha pusat logistik berikat, paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak tanggal Surat Persetujuan Pengeluaran Barang Pemberitahuan Pabean Pemasukan Barang Impor untuk ditimbun di pusat logistik berikat, kepada pejabat bea dan cukai di kantor pabean yang melakukan penelitian dokumen.dalam hal tarif bea masuk yang berlaku secara umum lebih rendah dari tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area sebagaimana tercantum dalam Lampiran, tarif bea masuk yang berlaku adalah tarif bea masuk yang berlaku secara umum; berdasarkan Rule 8 pada Annex 3 The Rules of Origin for ACFTA, sebagaimana kutipan sebagai berikut: Rule 8: Direct Consigment The following shall be considered as consigned directly from the exporting Party to the importing Party:(a)If the products are transported passing through the territory of any non-ACFTA member states;(b)If the products are transported without passing through the territory of any non-ACFTA member states;(c)The products whose transport involves transit through one or more intermediate non-ACFTA member states with or without transshipment or temporary storage in such countries, provided that:(i)the transit entry is justified for geographical reason or by consideration related exclusively to transport requirements;(ii)the products have not entered into trade or consumption there; And(iii)the products have not undergone any operation there other than unloading and reloading or any operation required to keep them in good condition; bahwa Pemohon Banding menyerahkan Certificate of Non-Manipulation nomor 2017GP0687HC tanggal 16 Oktober 2017 diantaranya menyatakan: “This is to certify that the above mentioned commodity had not been subjected to any processing during their stay/transhipment in hongkong.” bahwa Terbanding melakukan konfirmasi kepada issuing authority (retroactive check) atas keraguan keaslian Form E nomor E173504085710013 dengan Surat nomor: S-6475/KPU.01/2017 tanggal 25 Oktober 2017; bahwa issung authority dengan Surat nomor: 35000017134 tanggal 27 November 2017 menjawab retroactive check Terbanding, diantaranya sebagai berikut:“We acknowledge the receipt of your letter No. S-64751ICPU.0112017 dated OCT.25, 2017 and the enclosed copy of origin certificate No. E173504085710013.We confirm that the said certificate was issued