Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-42801/PP/M.IX/19/2013

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-42801/PP/M.IX/19/2013

Jenis Pajak:Bea Masuk
 
Tahun Pajak:2011
 
Pokok Sengketa:bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah, Penetapan Nilai Pabean, jenis barang berupa 3 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB, Negara asal USA, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 383366 tanggal 12 Oktober 2011 Total Nilai Pabean sebesar CIF USD 64,906.95, dan yang ditetapkan Terbanding menjadi Total Nilai Pabean sebesar CIF USD 312,578.40, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa Bea Masuk, pajak dalam rangka impor dan Denda Administrasi sebesar Rp 1.737.152.000,00 (satu milyar tujuh ratus tiga puluh tujuh juta seratus lima puluh dua ribu rupiah);
Menurut Terbanding :bahwa terhadap importasi Pemohon Banding yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 383366 tanggal 12 Oktober 2011 ini telah dilakukan audit khusus kepabeanan berdasarkan Surat Tugas Kepala KPU BC Tipe A Tanjung Priok Nomor: ST-558/KPU.001/BD.10/BH/2011 tanggal 30 Desember 2011;
Menurut Pemohon:bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas penetapan Terbanding atas Importasi yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 383366 tanggal 12 Oktober 2011 sebesar CIF USD 64,906.95 ditetapkan berdasarkan Metode Pengulangan Nilai Transaksi menjadi sebesar CIF USD 350,040.26 karena data berupa Sales Contract, pembukuan, polis asuransi dan data pendukung transaksi lainnya telah Pemohon Banding berikan;
Pendapat Majelis:bahwa pada saat Pemohon Banding mengajukan keberatan kepada Terbanding barang impor yang dipermasalahkan belum diterbitkan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB) dan masih berada di dalam kawasan pabean yang sepenuhnya masih dibawah pengawasan Terbanding, sehingga belum ada kewajiban Pemohon Banding untuk membayar tagihan (bea masuk dan pajak dalam rangka impor dan sanksi administrasi berupa denda), hal tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 yang disebutkan dalam:eksibel sehingga total nilai pabean menjadi sebesar CIF USD 27,274.50:

Pasal 1 angka 3:
Kawasan Pabean adalah kawasan dengan batas-batas tertentu di pelabuhan laut, Bandar udara, atau tempat lain yang ditetapkan untuk lalu lintas barang yang sepenuhnya di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Pasal 2 ayat (1):
Barang yang dimasukkan ke dalam daerah pabean diperlakukan sebagai barang impor dan terutang bea masuknya.

Pasal 10B ayat (2):
Barang impor dapat dikeluarkan sebagai barang impor untuk dipakai setelah:
Diserahkan pemberitahuan pabean dan dilunasi bea masuknya,Diserahkan pemberitahuan pabean dan jaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42, atauDiserahkan dokumen pelengkap pabean dan jaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42.Pasal 93 ayat (1)
Orang yang keberatan terhadap penetapan pejabat bea dan cukai mengenai tarif dan/atau nilai pabean untuk menghitung bea masuk dapat mengajukan keberatan secara tertulis hanya kepada Direktur Jenderal dalam waktu 60 (enam puluh) hari sejak tanggal penetapan dengan menyerahkan jaminan sebesar tagihan yang harus dibayar.

Ayat (1a)
Jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak wajib diserahkan dalam hal barang impor belum dikeluarkan dari kawasan pabean.

bahwa berdasarkan Pasal 10B ayat (2) Undang-Undang Kepabeanan a quo saat kewajiban membayar bea masuk adalah pada saat barang impor akan dikeluarkan untuk dipakai dari kawasan pabean setelah diserahkan pemberitahuan pabean dan dilunasi bea masuknya atau diserahkan jaminan.

Hal tersebut sesuai dengan Pasal 93 ayat (1) Undang-Undang Kepabeanan a quo:

Orang yang keberatan terhadap penetapan pejabat bea dan cukai mengenai tarif dan/atau nilai pabean untuk menghitung bea masuk dapat mengajukan keberatan secara tertulis hanya kepada Direktur Jenderal dalam waktu 60 (enam puluh) hari sejak tanggal penetapan dengan menyerahkan jaminan sebesar tagihan yang harus dibayar dan Pasal 93 ayat (1a): Jaminan tidak wajib diserahkan dalam hal barang impor belum dikeluarkan dari kawasan pabean. Dalam sengketa ini pada saat Pemohon Banding mengajukan keberatan belum diterbitkan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB) dan barang impor belum dikeluarkan dari kawasan pabean, maka jaminan tidak perlu disampaikan atau membayar tagihan yang harus dibayar, karena barang impor sepenuhnya masih dibawah pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

bahwa Pemohon Banding mengajukan Keberatan tanggal 13 Desember 2011 yang diterima oleh Terbanding tanggal 15 Desember 2011 atas SPTNP tanggal 20 Oktober 2011 dan disertai Surat Pemohon Banding kepada Terbanding Nomor: 247/AIA/XII/2011 tanggal 13 Desember 2011 perihal Surat Pernyataan Barang Impor Belum Dikeluarkan dari Kawasan Pabean, sehingga dari SPTNP sampai dengan pengajuan Keberatan dalam jangka waktu 57 (lima puluh tujuh) hari, karena barang impor belum diterbitkan SPPB dan belum dikeluarkan dari kawasan pabean, maka Pemohon Keberatan sekarang Pemohon Banding tidak wajib menyerahkan jaminan sudah sesuai dengan yang diatur dalam Pasal 10B ayat (2) huruf a dan b serta Pasal 93 ayat (1) dan ayat (1a) Undang-Undang Kepabeanan a quo dan Pasal 3 ayat 3 huruf a Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 217/PMK.04/2010 tentang Keberatan di Bidang Kepabeanan.

bahwa Terbanding tidak mempermasahkan jaminan pada saat permohonan keberatan diajukan, karena barang impor belum diterbitkan SPPB dan belum dikeluarkan dari Kawasan Pabean. Selanjutnya pada saat proses pemeriksaan keberatan Pemohon Banding ingin mengeluarkan barang impornya dengan menyerahkan jaminan sesuai Bukti Penerimaan Jaminan Nomor: 000023/CB/KBR/2012 tanggal 04 Januari 2012 sesuai dengan SPTNP Nomor: SPTNP-027647/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2011 tanggal 20 Oktober 2011 yang diterima oleh Terbanding tanggal 4 Januari 2012 dan disetujui oleh Terbanding dibuktikan dengan diterbitkannya SPPB tanggal 6 Januari 2012 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10B ayat (2) huruf b Undang-Undang Kepabeanan a quo.

bahwa pada tanggal 6 Februari 2012 Terbanding menerbitkan Keputusan Keberatan Nomor: KEP-585/KPU.01/2012 dengan memutuskan menolak permohonan keberatan atas nilai pabean atau pemeriksaan atas pokok sengketa yang diajukan keberatan oleh Pemohon Banding, menurut Terbanding dalam persidangan hal tersebut sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang Kepabeanan.

bahwa menurut saya apabila Terbanding memeriksa dan memutus atas pokok sengketa keberatan yaitu nilai pabean, sedangkan pengajuan Keberatan tidak memenuhi persyaratan jangka waktu pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud pada Pasal 93 ayat (1) Undang-Undang Kepabean a quo, maka Keputusan Keberatan Nomor: KEP-585/KPU.01/2012 tanggal 06 Februari 2012 yang dikeluarkan oleh Terbanding tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Kepabeanan a quo atau cacat hokum.

bahwa Keputusan Keberatan Terbanding Nomor: KEP-585/KPU.01/2012 tanggal 06 Februari 2012 dalam putusannya tidak mempermasalahkan persyaratan pemenuhan jangka waktu pengajukan Keberatan, karena menurut saya pengajuan keberatan Pemohon Banding telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 5, Pasal 2 ayat (1), Pasal 10B ayat (2) huruf a dan b dan Pasal 93 ayat (1) dan ayat (1a) Undang-Undang Kepabeanan a quo dan Pasal 3 ayat 3 huruf a Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 217/PMK.04/2010 tentang Keberatan di Bidang Kepabeanan.

bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, saya berpendapat bahwa permohonan keberatan Pemohon Banding telah memenuhi ketentuan yang diatur dalan Peraturan Perundang-undangan yang mengatur tentang Kepabeanan dan Keputusan Keberatan Terbanding yang tidak mempermasalahkan persyaratan jangka waktu pengajuan keberatan sudah sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Perundang-undangan yang mengatur tentang Kepabeanan.

bahwa permohonan banding Pemohon Banding atas keputusan keberatan telah sesuai dengan yang diatur dalam Pasal 31 ayat (2) dengan penjelasannya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang menyebutkan antara lain “ Pengadilan Pajak dalam hal banding hanya memeriksa dan memutus sengketa atau keputusan keberatan” penjelasannya “sengketa pajak yang menjadi obyek pemeriksaan adalah sengketa yang dikemukakan oleh Pemohon Banding dalam permohonan keberatan yang seharusnya diperhitungkan dalam keputusan keberatan”. Pemeriksaan sengketa banding ini dilakukan dengan Acara Biasa dan permohonan banding Pemohon Banding telah memenuhi Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1),ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Pengadilan Pajak a quo. Oleh karenanya saya berkesimpulan permeriksaan atas banding Pemohon Banding wajib dilanjutkan terhadap pokok sengketa yang diajukan banding yaitu pemeriksaan banding atas nilai pabean yang keberatan Pemohon Banding ditolak oleh Terbanding.
Memperhatikan:Surat Banding, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan serta kesimpulan Majelis tersebut di atas.
Mengingat:1.
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.2.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006.3.
Peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait.
Memutuskan:Menyatakan permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-585/KPU.01/2012 tanggal 06 Februari 2012 tentang Penetapan atas Keberatan PT XXX Terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-027647/NOTUL/KPUTP/BD.02/2011 tanggal 20 Oktober 2011, tidak dapat diterima.