Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.42868/PP/M.XVII/19/2013
| Jenis Pajak | : | Bea Masuk |
| Tahun Pajak | : | 2012 |
| Pokok Sengketa | : | bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah nilai pabean bea masuk atas importasi alumunium hydroxide DH grade, negara asal India, dengan uraian sebagai berikut: Menurut Terbanding: nilai pabean sebesar CIF USD86,944.00;Menurut Pemohon Banding: nilai pabean sebesar CIF USD84,480.00; |
| Menurut Terbanding | : | bahwa barang yang dipermasalahkan ditetapkan menggunakan metode II sebesar CIF USD247.00/TNE atau total CIF USD86,944.00; |
| Menurut Pemohon Banding | : | bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan keputusan nilai pabean yang ditetapkan oleh Terbanding atas importasi dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 015328 tanggal 20 Februari 2012 berupa alumunium hydroxide CHX Grade, Terbanding menetapkan nilai pabean untuk barang impor Pemohon Banding sebesar USD86,944.00 (USD247 per ton), sedangkan nilai pabean yang sesungguhnya adalah sesuai PIB Pemohon Banding yaitu USD84,480.00(USD240 per ton); |
| Menurut Majelis | : | bahwa Terbanding hadir dalam beberapa kali persidangan yang diselenggarakan untuk banding ini, terakhir pada hari Rabu tanggal 16 Januari 2013 memenuhi Panggilan Sidang dengan Surat Nomor: Pang.104/SP/Pg.34/2012 tanggal 17 Desember 2012 untuk memberikan keterangan kepada Majelis sehubungan dengan surat banding Pemohon Banding dan di dalam persidangan Terbanding menyampaikan Surat Nomor: SR-674/BC.8/2012 tanggal 29 Oktober 2012 perihal Penjelasan Tertulis Pengganti Surat Uraian Banding; bahwa Pemohon Banding tidak hadir dalam tiga kali persidangan berturut-turut yang diselenggarakan untuk banding ini yaitu pada tanggal 21 November 2012, 12 Desember 2012 dan 16 Januari 2013 walaupun telah diundang secara patut melalui Pemberitahuan Sidang Nomor: Pem-513/SP/Pg.34/2012 tanggal 8 November 2012, Pem-552/SP/Pg.34/2012 tanggal 22 November 2012 dan Pem-592/SP/Pg.34/2012 tanggal 17 Desember 2012, untuk memberikan bukti-bukti pendukung nilai transaksi dan keterangan secara lisan; bahwa di dalam undangan yang disampaikan kepada Pemohon Banding, Majelis meminta kepada Pemohon Banding untuk menyampaikan dokumen pendukung nilai transaksi yang diajukan banding, namun sampai dengan sidang ini selesai dilaksanakan Pemohon Banding tidak menyampaikan dokumen pendukung nilai transaksi sebagaimana diminta oleh Majelis dalam persidangan; bahwa Majelis melakukan pemeriksaan berdasarkan data yang ada dalam berkas banding dan keterangan yang disampaikan oleh Terbanding dan Pemohon Banding dalam persidangan; bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap bukti-bukti dalam persidangan, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan serta data yang ada dalam berkas banding, Majelis berpendapat bahwa tidak terdapat cukup bukti yang meyakinkan kebenaran nilai transaksi menurut Pemohon Banding sebesar CIF USD84,480.00, dan bukti-bukti yang Pemohon Banding sampaikan dalam berkas banding tidak memenuhi persyaratan untuk diterima, oleh karenanya Majelis berkesimpulan untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan keputusan Terbanding atas PIB Nomor: 015328 tanggal 20 Februari 2012 dengan Nilai Pabean sebesar CIF USD86,944.00; |
| Mengingat | : | Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006; |
| Memutuskan | : | Menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-146/WBC.10/2012 tanggal 22 Mei 2012, tentang SPTNP Nomor: SPTNP-001070/NOTUL/WBC.10/KPP.01/2012 tanggal 21 Februari 2012, atas nama PT XXX, sesuai dengan keputusan Terbanding atas PIB Nomor: 015328 tanggal 20 Februari 2012 dengan nilai pabean sebesar CIF USD86,944.00; |

