Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.42866/PP/M.XVII/19/2013

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.42866/PP/M.XVII/19/2013

Jenis Pajak:Bea Masuk
 
Tahun Pajak   :2011
 
Pokok Sengketa:bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap SPKTNP Nomor: SPKTNP-165/KPU.01/2011 tanggal 27 Mei 2011 merupakan koreksi Terbanding atas PIB Nomor: 034042 tanggal 30 Januari 2008, 336542 tanggal 10 Oktober 2008 dan 070786 tanggal 24 Maret 2009;
Menurut Terbanding :bahwa Terbanding menerbitkan SPKTNP Nomor: SPKTNP-165/KPU.01/2011 tanggal 27 Mei 2011 merupakan koreksi Terbanding atas PIB Nomor: 034042 tanggal 30 Januari 2008, 336542 tanggal 10 Oktober 2008 dan 070786 tanggal 24 Maret 2009;
Menurut Pemohon Banding  :bahwa Pemohon Banding mengajukan banding atas SPKTNP Nomor: SPKTNP-165/KPU.01/2011 tanggal 27 Mei 2011 merupakan koreksi Terbanding atas PIB Nomor: 034042 tanggal 30 Januari 2008, 336542 tanggal 10 Oktober 2008 dan 070786 tanggal 24 Maret 2009;
Menurut Majelis :bahwa Surat Banding Nomor: 011/SP/ADI-VII/2011 tanggal 24 Juli 2011, ditandatangani oleh Sdr. XX, jabatan Presiden Direktur;

bahwa Surat Banding Nomor: 011/SP/ADI-VII/2011 tanggal 24 Juli 2011, dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga pengajuan banding memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa Surat Banding Nomor: 011/SP/ADI-VII/2011 tanggal 24 Juli 2011, menyatakan tidak setuju terhadap SPKTNP Nomor: SPKTNP-165/KPU.01/2011 tanggal 27 Mei 2011;

bahwa Surat Banding Nomor: 011/SP/ADI-VII/2011 tanggal 24 Juli 2011, diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Senin, tanggal 25 Juli 2011 (diantar), sedangkan penetapan Terbanding diterbitkan pada tanggal 27 Mei 2011, sehingga pengajuan banding adalah 60 (enam puluh) hari, memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 60 (enam puluh) hari pengajuan banding sebagaimana dimaksud Pasal 95 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagai mana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 juncto Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa Surat Banding Nomor: 011/SP/ADI-VII/2011 tanggal 24 Juli 2011, memenuhi persyaratan satu surat banding untuk satu keputusan Terbanding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa Surat Banding Nomor: 011/SP/ADI-VII/2011 tanggal 24 Juli 2011, memuat alasan-alasan banding yang jelas, walaupun tidak mencantumkan tanggal diterimanya surat keputusan Terbanding, namun pengajuan banding masih memenuhi jangka waktu 60 (enam puluh) hari sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa Surat Banding Nomor: 011/SP/ADI-VII/2011 tanggal 24 Juli 2011, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa banding diajukan terhadap jumlah Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi dan Pajak dalam Rangka Impor yang Terutang sebesar Rp37.849.000,00 dan 50%nya adalah sebesar Rp18.924.500,00 yang telah dilunasi oleh Pemohon Banding sesuai dengan asli SSPCP tanggal 22 Juli 2011 melalui Bank BCA sebesar Rp37.849.000,00 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (4) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa Sdr. XX, jabatan Presiden Direktur, selaku penandatangan Surat Banding Nomor: 011/SP/ADI-VII/2011 tanggal 24 Juli 2011, berdasarkan Akta Pernyataan Tentang Keputusan Pemegang Saham Sebagai Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Nomor: 6 tanggal 28 April 2009 yang dibuat oleh AA, S.H., Notaris di Kota Bekasi, berhak menandatangani Surat Banding, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa dengan demikian Surat Banding Nomor: 011/SP/ADI-VII/2011 tanggal 24 Juli 2011 memenuhi ketentuan formal sebagai Surat Banding;
Pemenuhan Ketentuan Formal Penerbitan SPKTNPbahwa SPKTNP Nomor: SPKTNP-165/KPU.01/2011 tanggal 27 Mei 2011 merupakan koreksi Terbanding atas PIB Nomor: 034042 tanggal 30 Januari 2008, 336542 tanggal 10 Oktober 2008 dan 070786 tanggal 24 Maret 2009 sehingga mengakibatkan Pemohon Banding harus membayar kekurangan pajak terutang sebesar Rp37.849.000,00;

bahwa Terbanding mendasarkan penerbitan SPKTNP Nomor: SPKTNP-165/KPU.01/2011 tanggal 27 Mei 2011 pada pasal 17 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006;

bahwa tanggal penerbitan SPKTNP Terbanding adalah tanggal 27 Mei 2011 sedang tanggal PIB Pemohon Banding adalah tanggal 30 Januari 2008, 10 Oktober 2008 dan 24 Maret 2009, dengan demikian penetapan tersebut ditetapkan lebih dari 2 (dua) tahun sehingga Terbanding tidak memenuhi ketentuan mengenai kewajiban menetapkan kembali tarif dan nilai pabean untuk penghitungan bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006;

bahwa karena penerbitan penetapan kembali tarif dan nilai pabean untuk penghitungan bea masuk oleh Terbanding melebihi 2 (dua) tahun maka penetapan Terbanding tidak memenuhi ketentuan kewajiban menetapkan kembali tarif dan nilai pabean untuk penghitungan bea masuk sebagaimana dimaksud Pasal 17 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagai mana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006;

bahwa berdasarkan bukti bukti yang ada dalam berkas banding, maka Majelis berkesimpulan bahwa penetapan Terbanding tidak memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 2 (dua) tahun kewajiban menetapkan kembali tarif dan nilai pabean untuk penghitungan bea masuk dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006;

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan bahwa Surat Banding Nomor: 011/SP/ADI-VII/2011 tanggal 24 Juli 2011 telah memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1), Pasal 35 ayat (2), Pasal 36 ayat (1), Pasal 36 ayat (2), Pasal 36 ayat (3), Pasal 36 ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 namun Terbanding tidak memenuhi ketentuan formal Pasal 17 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006;

bahwa didasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berketetapan karena Penetapan Terbanding Nomor: SPKTNP-165/KPU.01/2011 tanggal 27 Mei 2011 tidak memenuhi persyaratan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 17 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006, maka Majelis berkesimpulan mengabulkan permohonan banding Pemohon Banding dan membatalkan keputusan Terbanding;

bahwa karena keputusan Terbanding batal demi hukum, maka pemenuhan ketentuan formal lainnya dan materi sengketa banding yang diajukan Pemohon Banding tidak dapat diperiksa lebih lanjut;
Mengingat:Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006;
Memutuskan:Menyatakan mengabulkan permohonan banding Pemohon Banding dan membatalkan SPKTNP Nomor: SPKTNP-165/KPU.01/2011 tanggal 27 Mei 2011, atas nama: PT XXX