Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.42979/PP/M.XI/99/2013

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.42979/PP/M.XI/99/2013

Jenis Pajak:Gugatan
 
Tahun Pajak:2008
 
Pokok Sengketa:bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penerbitan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor S-692/WPJ.20/KP.0706/2012 tanggal 9 Juli 2012, tentang Pemberitahuan Surat Permohonan Pembatalan Ketetapan Pajak Yang Dilaksanakan Tanpa Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan Tidak Memenuhi Persyaratan Formal;
Menurut Tergugat:bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2008 Nomor 00027/206/08/007/11 diterbitakan tanggal 12 Januari 2011;
Menurut Penggugat:bahwa SKPKB PPh Badan Tahun 2008 Nomor 00027/206/08/007/11 tanggal 12 Januari 2011, diterbitkan dengan Pemeriksaan tanpa Pembahasan akhir hasil pemeriksaan dengan Penggugat, sehingga hak-hak dari Penggugat dihilangkan secara sepihak oleh pemeriksa pajak sehingga mengakibatkan kerugian secara materiil maupun in materiil atas diterbitkannya SKPKB tersebut;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Gugatan
Pendapat Majelis:bahwa Penggugat mengajukan gugatan atas Surat Tergugat Nomor S- 692/WPJ.20/KP.0706/2012 tanggal 9 Juli 2012, tentang Pemberitahuan Surat Permohonan Pembatalan Ketetapan Pajak Yang Dilaksanakan Tanpa Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan Tidak Memenuhi Persyaratan Formal yang merupakan jawaban atas Permohonan Pembatalan Ketetapan Pajak Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf d Undang-Undang KUP Nomor 16 Tahun 2009 terhadap Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2008 Nomor 00027/206/08/007/11 tanggal 12 Januari 2011 yang diajukan oleh Penggugat melalui Surat Nomor 16/Dir/VI/2012 tanggal 2 Juli 2012, berdasarkan Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007, Surat Tergugat Nomor S-692/WPJ.20/KP.0706/2012 tanggal 9 Juli 2012 merupakan keputusan yang dapat diajukan gugatan kepada Pengadilan Pajak sehingga memenuhi ketentuan Pasal 31 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

bahwa Surat Gugatan Nomor 49/Dir/IX/2012 tanggal 6 September 2012, dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, dengan demikian memenuhi ketentuan Pasal 40 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

bahwa yang diajukan gugatan dalam Surat Gugatan Nomor 49/Dir/IX/2012 tanggal 6 September 2012, adalah Surat Tergugat Nomor S-692/WPJ.20/KP.0706/2012 tanggal 9 Juli 2012, dengan demikian Surat Gugatan memenuhi ketentuan satu surat gugatan untuk satu keputusan Tergugat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (6) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

bahwa Surat Gugatan Nomor 49/Dir/IX/2012 tanggal 6 September 2012 diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sehingga memenuhi ketentuan Pasal 41 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

bahwa Surat Gugatan Nomor 49/Dir/IX/2012 tanggal 6 September 2012 dilampiri dengan salinan Surat Tergugat Nomor S-692/WPJ.20/KP.0706/2012 tanggal 9 Juli 2012, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 41 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

bahwa Presiden Direktur, selaku penandatangan Surat Gugatan Nomor 49/Dir/IX/2012 tanggal 6 September 2012, sesuai dengan Akta Notaris Sutrisno A Tampubolon Nomor 37 tanggal 31 Juli 2009, tentang Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Pemohon Banding berhak menandatangani surat gugatan sehingga memenuhi ketentuan Pasal 41 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

bahwa Penggugat mengajukan gugatan atas S-692/WPJ.20/KP.0706/2012 tanggal 9 Juli 2012 tentang Pemberitahuan Surat Permohonan Pembatalan Ketetapan Pajak Yang Dilaksanakan Tanpa Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan Tidak Memenuhi Persyaratan Formal.

bahwa atas pengajuan gugatan melebihi ketentuan mengenai jangka waktu 30 (tiga puluh) hari, Majelis meminta Tergugat memberikan daftar pengiriman Surat Tergugat Nomor S-692/WPJ.20/KP.0706/2012 tanggal 9 Juli 2012 tentang Pemberitahuan Surat Permohonan Pembatalan Ketetapan Pajak Yang Dilaksanakan Tanpa Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan Tidak Memenuhi Persyaratan Formal.

bahwa memenuhi permintaan Majelis, Tergugat memberikan Daftar Pengiriman Surat Seksi Waskon Satu Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Timur tanggal 12 Juli 2012, dimana dalam daftar pengiriman tersebut terbukti Surat Nomor S-692/WPJ.20/KP.0706/2012 tanggal 9 Juli 2012 dikirim pada tanggal 12 Juli 2012.

bahwa atas pengajuan gugatan melebihi ketentuan mengenai jangka waktu 30 (tiga puluh) hari, Majelis meminta Penggugat menjelaskan alasan mengapa surat gugatan Nomor 49/Dir/IX/2012 tanggal 6 September 2012 dikirim melebihi 30 (tiga puluh) hari.

bahwa memenuhi permintaan Majelis, Penggugat menjelaskan dalam persidangan bahwa Pengugat menerima Surat Tergugat Nomor S-692/WPJ.20/KP.0706/2012 tanggal 9 Juli 2012 pada tanggal 13 Juli 2012, dalam surat tersebut hanya dinyatakan bahwa permohonan Penggugat tidak memenuhi persyaratan formal namun tidak dijelaskan alasan formal yang mana yang tidak dipenuhi oleh Penggugat.

bahwa Penggugat meminta penjelasan dengan mengajukan surat Nomor 41/Dir/VII/2012 tanggal 24 Juli 2012, dan dengan surat Nomor S-721/WPJ.20/KP.0706/2012 tanggal 10 Agustus 2012, Tergugat menjawab surat permintaan penjelasan Penggugat. Setelah Penggugat menerima surat jawaban tersebut, Penggugat baru dapat mengajukan gugatan.

bahwa Surat Gugatan Nomor 49/Dir/IX/2012 tanggal 6 September 2012, diterima di Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Jumat, tanggal 7 September 2012 (diantar), sedangkan Surat Tergugat diterbitkan tanggal 9 Juli 2012 (jangka waktu = 61 hari), sehingga pengajuan gugatan melebihi ketentuan mengenai jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

bahwa karena yang digugat adalah surat Tergugat Nomor :S-692/WPJ.20/KP.0706/2012 tanggal 9 Juli 2012, maka waktu dihitung berdasarkan surat tersebut, bukan berdasarkan surat Nomor S-721/WPJ.20/KP.0706/2012 tanggal 10 Agustus 2012.

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan tersebut diatas, Majelis berkesimpulan permohonan gugatan Penggugat tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana dimaksud Pasal 40 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, karenanya tidak dapat diterima.
Memperhatikan:Surat Gugatan, Surat Tanggapan Tergugat, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan serta kesimpulan Majelis tersebut di atas.
Mengingat:1.
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.2.
Ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan ini.
Memutuskan:Menyatakan permohonan gugatan Penggugat terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-692/WPJ.20/KP.0706/2012 tanggal 9 Juli 2012, tentang Pemberitahuan Surat Permohonan Pembatalan Ketetapan Pajak Yang Dilaksanakan Tanpa Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan Tidak Memenuhi Persyaratan Formal, tidak dapat diterima