Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-119132.99/2017/PP/M.IA Tahun 2018
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-119132.99/2017/PP/M.IA Tahun 2018 Jenis Pajak : Gugatan Pajak Tahun Pajak : 2017 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam Gugatan ini adalah Penerbitan Surat Tergugat Nomor: S-5364/WPJ.07/2017 tanggal 29 November 2017, tentang Pemberitahuan Surat Keberatan yang Tidak Memenuhi Persyaratan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa atas Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud Dari Luar Daerah Pabean Nomor: 00002/267/15/056/17 tanggal 27 Juli 2017, yang tidak disetujui oleh Penggugat; Menurut Tergugat : bahwa Gugatan diajukan terhadap Surat Tergugat Nomor: S-5364/WPJ.07/2017 tanggal 29 November 2017 hal Pemberitahuan Surat Keberatan Yang Tidak Memenuhi Persyaratan; bahwa Surat Keberatan Penggugat dalam permohonannya memberitahukan sengketa sebagai berikut: Sengketa Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud Dari Luar Daerah Pabean. Kami keberatan dengan koreksi ini karena “Fiskus masih mengkoreksi pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar daerah pabean’”; bahwa Penggugat dalam Surat Keberatannya tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b, yaitu mengemukakan jumlah pajak yang terutang atau jumlah pajak yang dipotong atau dipungut atau jumlah rugi menurut penghitungan Penggugat dengan disertai alasan-alasan yang menjadi dasar penghitungan; bahwa dalam Surat Keberatan, Penggugat secara terminologi memberitahukan bahwa Tergugat masih mengkoreksi Pemanfataan BKP Tidak Berwujud Dari Luar Daerah Pabean; bahwa Penggugat tidak mencantumkan alasan dikoreksi dan/atau pun alasan yang mendasari Penggugat bahwa koreksi Pemeriksa tidak berdasarkan data, fakta dan bukti-bukti yang disampaikan di pemeriksaan; bahwa Penggugat tidak mencantumkan dasar penghitungan hingga pada jumlah pajak terutang menurut Penggugat; bahwa dengan demikian Tergugat tidak menemukan adanya alasan yang menjadi sengketa yang harus diproses pada keberatan; bahwa Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Tiga dalam menjalankan tugas dan fungsi pelayanan tempat Penggugat menyampaikan Surat Keberatan memberikan Bukti Penerimaan Surat Keberatan Penggugat untuk selanjutnya diteruskan kepada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus untuk diproses lebih lanjut; bahwa berdasarkan pelimpahan wewenang sesuai Keputusan Tergugat Nomor: KEP-127/PJ/2015, Kantor Wilayah memiliki kewenangan untuk melakukan penelitian pemenuhan persyaratan atas Surat Keberatan Penggugat. Kantor Pelayanan Pajak tidak memiliki kewenangan untuk menentukan pemenuhan ketentuan formal Surat Keberatan; Menurut Penggugat : bahwa pokok sengketa dalam hal ini adalah Surat Pemberitahuan Surat Keberatan Yang Tidak Memenuhi Persyaratan, yang isinya tidak mempertimbangkan Surat Keberatan berdasarkan Pasal 25 ayat (4) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang KUP yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009; bahwa Penggugat melalui surat Nomor: 031/PJK/PTT/X/2017 tanggal 20 Oktober 2017 mengajukan Surat Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Nomor:00002/267/15/056/17 tanggal 27 Juli 2017, pada Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Tiga, dan diterima dengan Bukti Penerimaan Surat Nomor: PEM:0100552256oct2017 tanggal 23 Oktober 2017; bahwa Surat Keberatan yang Penggugat ajukan ke KPP Penanaman Modal Asing Tiga adalah Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPN atas Pemanfaatan BKP dari Luar Daerah Pabean dengan Nomor: 00002/267/15/056/17 tanggal 27 Juli 2017, dengan demikian telah memenuhi ketntuan UU KUP Pasal 25 ayat (1) huruf a; bahwa Surat Keberatan yang Penggugat ajukan menggunakan Bahasa Indonesia dengan mengemukakan jumlah pajak yang terutang menurut Penggugat dengan disertai alasan yang menjadi dasar penghitungan, adapun alasan yang Penggugat kemukakan adalah karena Tergugat masih mengkoreksi PPN atas pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean. Dengan demikian telah memenuhi ketentuan UU KUP Pasal 25 ayat (2); bahwa Surat Keberatan yang Penggugat ajukan telah dilampiri fotokopi Surat Ketetapan Pajak, dengan demikian telah memenuhi Penjelasan Pasal 25 ayat (2) UU KUP; bahwa Surat Keberatan yang Penggugat ajukan masih dalam batasan waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal dikirim Surat Ketetapan, dengan demikian telah memenuhi ketentuan UU KUP Pasal 25 ayat (3); bahwa Surat Keberatan yang Penggugat ajukan terdapat pajak yang kurang dibayar berdasarkan hasil pembahasan akhir adalah sebesar Rp0,00, oleh karenanya Penggugat tidak melakukan pembayaran pajak terutang, dan hal ini telah memenuhi ketentuan UU KUP Pasal 25 ayat 3a; bahwa ayat (5) disusun setelah ayat (4) dengan demikian dirasa perlu untuk dilakukan penelitian terhadap Surat Keberatan sebelum diberikan Tanda Penerimaan Surat Keberatan; bahwa Surat Keberatan sebelum diterima dan sebelum diberikan Bukti Penerimaan Surat oleh KPP Penanaman Modal Asing Tiga, telah dilakukan verifikasi/pemeriksaan dalam pemenuhan persyaratan Formal oleh Petugas Pajak yang berwenang dalam hal ini Petugas Seksi Pengawasan dan Konsultasi I; bahwa Surat Keberatan yang Penggugat ajukan telah memuat alasan-alasan yang jelas dan telah memenuhi ketentuan sebagaimana disebutkan UU KUP dalam Pasal 25 ayat (1) huruf a, ayat (2), ayat (3), dan ayat (3a), dan hal ini telah lolos verifikasi oleh Petugas Seksi Pengawasan dan Konsultasi I pada KPP Penanaman Modal Asing Tiga; bahwa Surat Keberatan yang Penggugat ajukan telah memenuhi persyaratan dan telah lolos verifikasi Petugas Pengawasan dan Konsultasi I, oleh karenanya diberikan bukti penerimaan surat dengan Nomor: PEM: 0100552256oct2017 tanggal 23 Oktober 2017, hal ini dikarenakan telah sesuai ketentuan UU KUP Pasal 25 ayat (2) beserta penjelasannya; bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Penggugat menyimpulkan bahwa: bahwa Surat Gugatan telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan Gugatan sebagaimana diatur dalam Pasal 23 UU KUP serta Pasal 40 dan 41 UU Pengadilan Pajak; bahwa pokok sengketa Gugatan dan alasan Gugatan telah dipaparkan dengan rinci dan jelas beserta dasar hukumnya; bahwa Surat Nomor: S-5364/WPJ.07/2017 tanggal 29 November 2017 tentang Pemberitahuan Surat Keberatan Yang Tidak Memenuhi Persyaratan, adalah tidak sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku yakni UU KUP Pasal 25 ayat (1) huruf a, ayat (2), ayat (3), dan ayat (3a) serta telah menciderai rasa keadilan dalam menjalankan hak dan kewajiban Penggugat; bahwa Surat Nomor: S-5364/WPJ.07/2017 tanggal 29 November 2017 tentang Pemberitahuan Surat Keberatan Yang Tidak Memenuhi Persyaratan, adalah tidak dapat dipertahankan karena tidak dapat memberikan kepastian hukum kepada Penggugat; bahwa Surat Nomor: S-5364/WPJ.07/2017 tanggal 29 November 2017 tentang Pemberitahuan Surat Keberatan Yang Tidak Memenuhi Persyaratan, adalah tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan harus dibatalkan demi keadilan; Menurut Majelis : bahwa yang menjadi sengketa adalah Surat Tergugat Nomor: S-5364/WPJ.07/2017 tanggal 29 November 2017, tentang Pemberitahuan Surat Keberatan yang Tidak Memenuhi Persyaratan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa atas Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud Dari Luar Daerah Pabean Masa Desember 2015 Nomor: 00002/267/15/056/17 tanggal 27 Juli 2017; bahwa
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-119119.19/2017/PP/M.XVIIA Tahun 2018
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-119119.19/2017/PP/M.XVIIA Tahun 2018 Jenis Pajak : Bea Masuk Tahun Pajak : 2017 Pokok Sengketa : pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah Pembebanan Bea Masuk atas importasi berupa 6.057,82 SQM Ceiling Panel dan Wall Panel, (14 jenis/ukuran), negara asal China dengan pembebanan BM 0%-AC-FTA dalam PIB Nomor: 0XXXXX tanggal 24 Agustus 2017 yang ditetapkan Terbanding menjadi 5%-MFN, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp107.900.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; Menurut Terbanding : bahwa dalam persidangan Terbanding menyerahkan Penjelasan Tertulis Pengganti Surat Uraian Banding Nomor: SR-336/WBC.11/2018 tanggal 31 Juli 2018 yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut: bahwa atas penetepan Terbanding, Pemohon Banding mengajukan keberatan dilampiri Bukti Penerimaan Jamina Nomor 000448/JB/KBR/2017 tanggal 8 September 2017; bahwa berdasarkan surat Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Tanjung Perak Nomor: S-10112/WBC.11/KPP.MP.01/2017 tanggal 14 September 2017, permohonan keberatan diterima sesuai dengan Pasal 4 ayat (9) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.04/2017 dengan tanda terima permohonan keberatan pada tanggal 12 September 2017; bahwa Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan alasan sesuai dengan pengajuan surat permohonan keberatan; bahwa sebagai bahan pelengkap untuk pertimbangan Direktur Jenderal dalam mengambil keputusan, Pemohon Banding melampirkan dokumen dan data-data pendukung berupa PIB, Bill of Lading, Invoice/Packing List dan Form E; bahwa sebagai tindak lanjut pengajuan keberatan telah dilakukan penelitian terhadap barang yang dipermasalahkan, dasar penetapan SPTNP dan data pendukung yang dilampirkan; bahwa dasar permasalahan adalah yang menjadi pokok masalah adalah pengguguran atas tarif preferensi sehingga pemohon dikenakan tambah bayar dengan tarif BM ditetapkan sebesar 5%-MFN karena pada Third Party Invoicing Form E kolom 13 tidak ada centang; bahwa berdasarkan uraian di atas, atas barng yang diimpor oleh PT QWE dengan PIB nomor 0XXXXX tanggal 24 Agustus 2017 dan menunjuk SPTNP nomor SPTNP-006348/NOTUL/WBC.10/KP.01/2017 tanggal 31 Agustus 2017 ditetapkan pembebanan tarifnya sebesar 5%-MFN sesuai penetapan pejabat Bea dan Cukai (PFPD) Menurut Pemohon Banding : bahwa barang yang diimpor adalah asli dari China dibuktikan dengan dokumen pabean dalam hal ini Bill of Lading, Invoice, Packing List, dan Form E; bahwa Jenis Barang, Jumlah Barang, Tarif, dan Nilai Pabean yang disampaikan pada PIB 0XXXXX adalah sesuai dengan kondisi fisik barang serta dokumen pabean; bahwa Supplier barang yang Pemohon Banding impor adalah benar RTY Imp & Exp Co, Ltd sesuai yang tercantum dalam Form E; bahwa uraian barang, berat, jumlah kemasan yang tertera dalam Form E adalah benar sesuai dengan barang yang diimpor; bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyerahkan Surat tanpa nomor tanggal 21 Agustus 2018 yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut: bahwa adapun pokok masalah yang dibanding adalah Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai KEP-93/WBC.11/2017 tanggal 6 November 2017 yakni menggugurkan Form E nomor E173206013181201 tanggal 9 Agustus 2017 yang diberitahukan dalam PIB 0XXXXX tanggal 24 Agustus 2017 dengan alasan “tidak tertera tanda thick (√) pada box 13 third party invoicing Form E; bahwa berdasarkan number 10 overleaf notes Form E ACFTA “THIRD PARTY INVOICING: In cases where invoices are issued by a third country “the Third Party Invoicing” in box 13 shall be thicked (√) The Invoice number shall be indicated in box 1. Information such as name and country of the company issuing invoice shall be indicated in Box 7”; bahwa mengacu pada keterangan overleaf notes Form E diatas dan mengingat semua dokumen pabean yakni: Invoice, Packing List, Bill of Lading dan Form E menyatakan pengiriman atau supplier adalah RTY Imp.&Exp. Co., Ltd menurut Pemohon Banding tidak perlu tanda thick (√) pada box 13 third party invoicing dalam Form E; bahwa berdasarkan hal tersebut, dengan ini Pemohon Banding menyatakan bahwa pemberitahuan PIB 0XXXXX tanggal 24 Agustus 2017 dengan melaporkan Bea Masuk ACFTA 0% adalah benar; Menurut Majelis : bahwa Pemohon Banding telah mengimpor 6.057,82 SQM Ceiling Panel dan Wall Panel, (14 jenis/ukuran) negara asal China yang diberitahukan dengan PIB Nomor 0XXXXX tanggal 24 Agustus 2017 (pos 1 s.d. 14), diklasifikasi pada pos tarif 6806.10.10 dengan pembebanan bea masuk 0% (ACFTA) dan oleh Terbanding dengan alasan importasi menggunakan skema Third Party Invoicing namun kolom 13 Form E tidak dicentang, maka ditetapkan Form E Nomor E173206013181201 tanggal 09 Agustus 2017 tidak dapat digunakan sehingga ditetapkan dengan pembebanan bea masuk 5% (MFN), dan menjadi dasar diterbitkannya SPTNP Nomor SPTNP-006348/NOTUL/WBC.10/ KPP.01/2017 tanggal 31 Agustus 2017 dengan tagihan kekurangan pembayaran Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor sebesar Rp 107.900.000,00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; bahwa Majelis berkesimpulan, penetapan tarif (pembebanan) atas PIB Nomor 0XXXXX tanggal 24 Agustus 2017 tersebut berdasarkan Pasal 16 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006, yang menyatakan :“Pejabat Bea dan Cukai dapat menetapkan tarif terhadap barang impor sebelum penyerahan Pemberitahuan Pabean atau dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal Pemberitahuan Pabean” bahwa atas penetapan tarif (pembebanan) tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan kepada Terbanding dengan Surat Keberatan Nomor 471/DTPS-PUR/IX/2017 tanggal 04 September 2017 yang diterima Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Tanjung Perak secara lengkap pada tanggal 12 September 2017, berdasarkan ketentuan Pasal 93 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006; bahwa dengan Surat Keputusan Nomor KEP-93/WBC.11/2017 tanggal 06 November 2017 Terbanding menolak keberatan tersebut dan memperkuat penetapan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Tanjung Perak; bahwa atas Surat Keputusan tersebut, Pemohon Banding mengajukan banding dengan Surat Banding Nomor 656/DTPS-PUR/XII/2017 tanggal 11 Desember 2017 ke Pengadilan Pajak; bahwa dari hasil pemeriksaan dalam persidangan dan ketentuan peraturan yang berlaku, Majelis menyimpulkan hal-hal sebagai berikut : 1)Dasar Penetapan TerbandingBahwa Terbanding menerbitkan KEP-93/WBC.11/2017 tanggal 06 November 2017 berdasarkan:Isian pada kolom 1 Form E Nomor E173206013181201 tanggal 09 Agustus 2017, yaitu kolom “Products consigned from (Exporter’s business name, address, country”, menyebut: RTY Imp & Exp Co, Ltd …Isian pada kolom 7 “Number and type of packages, description of products (including quantity where appropriate and HS number of the importing Party)”, setelah
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-118816.99/2016/PP/M.IB Tahun 2018
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-118816.99/2016/PP/M.IB Tahun 2018 Jenis Pajak : Gugatan Pajak Tahun Pajak : 2016 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi sengketa dalam Gugatan ini adalah Penerbitan Keputusan Tergugat Nomor: KEP-01452/NKEB/WPJ.01/2017 tanggal 14 November 2017 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak Atas Surat Tagihan Pajak Berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) Huruf c Karena Permohonan Wajib Pajak Kedua, yang tidak disetujui oleh Penggugat; Menurut Tergugat : bahwa Surat Tagihan Pajak Nomor 00623/107/16/123/17 tanggal 5 Desember 2016 Masa Pajak November 2016 diterbitkan karena berdasarkan penelitian dalam data administrasi perpajakan, yaitu pelaporan SPT masa PPN Masa Pajak November 2016 diketahui bahwa Penggugat melaporkan transaksi Penyerahan Dalam Negeri dengan Faktur Pajak yang Digunggung Masa Pajak November 2016 sebesar Rp6.758.214.908,00. Penerbitan Surat Tagihan tersebut telah sesuai dengan Pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 183/PMK.03/2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145/PMK.03/2012 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Ketetapan Pajak dan Surat Tagihan Pajak yang menyatakan bahwa Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Tagihan Pajak setelah meneliti data administrasi perpajakan; bahwa berdasarkan penelitian dalam data administrasi perpajakan, yaitu pelaporan SPT masa PPN Masa Pajak November 2016 diketahui bahwa Penggugat melaporkan transaksi Penyerahan Dalam Negeri dengan Faktur Pajak yang Digunggung Masa Pajak November 2016 sebesar Rp6.758.214.908,00. Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-29/PJ/2015 Pasal 7 ayat (1) huruf a, PKP diperkenankan melaporkan faktur pajak dalam SPT Masa PPN 1111 dengan cara digunggung adalah PKP pedagang eceran sebagaimana dimaksud Pasal 20 PP nomor 1 tahun 2012. Karena Penggugat tidak memenuhi pengertian pedagang eceran, sehingga Penggugat dikenakan sanksi administrasi denda Pasal 14 ayat (4) KUP sebesar 2% dari dasar pengenaan pajak sebesar Rp135.164.298,00 karena Penggugat tidak mengisi faktur pajak secara lengkap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) Undang-undang PPN 1984; bahwa dengan melaporkan transaksi Penyerahan Dalam Negeri dengan Faktur Pajak yang Digunggung Masa Pajak November 2016 sebesar Rp6.758.214.908,00 berarti Penggugat membuat Faktur Pajak tanpa mencantumkan keterangan mengenai Nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak, serta nama dan tandatangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak dengan jumlah total sebesar Rp6.758.214.908,00 sebagaimana hanya pedagang eceran yang diperkenankan membuat faktur pajak tanpa mencantumkan identitas pembeli, nama dan tandatangan yang membuat faktur pajak dan melaporkannya sebagai Penyerahan Dalam Negeri dengan Faktur Pajak yang Digunggung; bahwa kriteria pedagang eceran yang diperkenankan membuat faktur pajak tanpa mencantumkan identitas pembeli, nama dan tandatangan yang membuat faktur pajak dan melaporkannya sebagai Penyerahan Dalam Negeri dengan Faktur Pajak yang Digunggung berdasarkan peraturan berlaku adalah pengusaha kena pajak yang:1)Melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dengan cara sebagai berikut:melalui suatu tempat penjualan eceran atau langsung mendatangi dari satu tempat konsumen akhir ke tempat konsumen akhir lainnya;dengan cara penjualan eceran yang dilakukan langsung kepada konsumen akhir, tanpa didahului dengan penawaran tertulis, pemesanan tertulis, kontrak, atau lelang; dan pada umumnya penyerahan Barang Kena Pajak atau transaksi jual beli dilakukan secara tunai dan penjual atau pembeli langsung menyerahkan atau membawa Barang Kena Pajak yang dibelinya.2)Melakukan penyerahan Jasa Kena Pajak dengan cara sebagai berikut:melalui suatu tempat penyerahan jasa secara langsung kepada konsumen akhir atau langsung mendatangi dari satu tempat konsumen akhir ke tempat konsumen akhir lainnya;dilakukan secara langsung kepada konsumen akhir, tanpa didahului dengan penawaran tertulis, pemesanan tertulis, kontrak, atau lelang; danpada umumnya pembayaran atas penyerahan Jasa Kena Pajak dilakukan secara tunai.bahwa berdasarkan data Sistem Informasi Direktorat Jenderal Pajak diketahui bahwa Penggugat terdaftar di KPP pada tanggal 11 April 1991 dengan Klasifikasi Lapangan Usaha 68110 : Real Estate yang dimiliki sendiri atau disewa. bahwa berdasarkan hal tersebut disimpulkan bahwa usaha Penggugat tidak termasuk sebagai pedagang eceran karena lazimnya perusahaan penjualan/penyewaan real estate penyerahan barang/jasa kepada konsumen dilakukan dengan perjanjian atau kontrak sewa selama jangka waktu tertentu sehingga tidak memenuhi kriteria sebagai pedagang eceran sebagaimana diatur dalam Pasal 20 PP Nomor 1 Tahun 2012; bahwa berdasarkan penjelasan Penggugat dalam penjelasan tertulis dalam persidangan, Penggugat menyatakan bahwa Penggugat berusaha di bidang penyewaan dan Pengelolaan Medan Mall dan kios-kios di Central Pasar Medan, bekerja sama dengan Pemda Kodya Medan selaku pemilik. Bahwa Penggugat mengelola dalam arti menyewakan dan melakukan maintenance terhadap penyewa (tenant) sebanyak 78 (tujuh puluh delapan) penyewa di Medan Mall dan 546 penyewa kios di Central Pasar Medan total 624 tenant. Berdasarkan penjelasan kegiatan usaha dari Penggugat tersebut disimpulkan bahwa usaha Penggugat tidak termasuk sebagai pedagang eceran karena lazimnya perusahaan penjualan/penyewaan real estate penyerahan barang/jasa kepada konsumen dilakukan dengan perjanjian atau kontrak sewa selama jangka waktu tertentu sehingga tidak memenuhi kriteria sebagai pedagang eceran sebagaimana diatur dalam Pasal 20 Peraturan Pemerintah Nomor 1 tahun 2012 jo Peraturan Menteri Keuangan Nomor 151/PMK.03/2013; bahwa karena kegiatan usaha Penggugat tidak memenuhi kriteria dan pengertian sebagai pedagang eceran maka faktur pajak yang dibuat oleh Penggugat sejumlah Rp6.758.214.908,00 yang dilaporkan Penggugat sebagai penyerahan yang faktur pajaknya digunggung di SPT Masa PPN Masa Pajak November 2016 merupakan faktur pajak yang diisi secara tidak lengkap berdasarkan Pasal 14 ayat (1) huruf e UU KUP sehingga dikenakan sanksi administrasi berupa denda Pasal 14 ayat (4) KUP; bahwa dengan demikian Tergugat berpendapat bahwa penerbitan STP PPN Dalam Negeri Nomor 00623/107/16/123/17 tanggal 10 Juli 2017 Masa Pajak November 2016 dan Surat Keputusan Tergugat Nomor KEP-01452/NKEB/WPJ.01/2017 tanggal 14 November 2017 telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Menurut Penggugat : bahwa Penggugat dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya di bidang Penyewaan dan Pengelolaan Medan Mall dan Kios-kios di Central Pasar Medan, melakukan penyerahan Jasa Kena Pajak berupa menyewakan kios-kios di Medan Mall dan di Central Pasar Medan langsung kepada konsumen akhir yaitu Penyewa Kios; bahwa transaksi sewa menyewa dilakukan dan diserah-terimakan langsung kepada si Penyewa sebagai konsumen akhir; bahwa dengan demikian Penggugat telah memenuhi ketentuan yang diatur dalam Pasal 20 ayat (2) huruf b dan Pasal 20 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2012; bahwa atas transaksi dengan masing-masing Penyewa yang bukan PKP dan tidak memiliki NPWP, Penggugat sudah membuat dan mengisi Faktur Pajak (sederhana) secara lengkap identitas masing-masing penyewa sebagaimana dimaksud Pasal 13 ayat (5) UU PPN, sehingga tidak sepatutnya diterbitkan STP berdasarkan Pasal 14 ayat (1) dan ayat (4) UU KUP; bahwa tidak benar dalil Tergugat menyatakan
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-118810.99/2016/PP/M.IB Tahun 2018
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-118810.99/2016/PP/M.IB Tahun 2018 Jenis Pajak : Gugatan Pajak Tahun Pajak : 2016 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi sengketa dalam Gugatan ini adalah Penerbitan Keputusan Tergugat Nomor: KEP-01509/NKEB/WPJ.01/2017 tanggal 28 November 2017 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak Atas Surat Tagihan Pajak Berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) Huruf c Karena Permohonan Wajib Pajak Kedua, yang tidak disetujui oleh Penggugat; Menurut Tergugat : bahwa Surat Tagihan Pajak Nomor 00427/107/16/123/16 tanggal 5 Desember 2016 Masa Pajak Mei 2016 diterbitkan karena berdasarkan penelitian dalam data administrasi perpajakan, yaitu pelaporan SPT masa PPN Masa Pajak Mei 2016 diketahui bahwa Penggugat melaporkan transaksi Penyerahan Dalam Negeri dengan Faktur Pajak yang Digunggung Masa Pajak Mei 2016 sebesar Rp1.987.955.818,00. Penerbitan Surat Tagihan tersebut telah sesuai dengan Pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 183/PMK.03/2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145/PMK.03/2012 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Ketetapan Pajak dan Surat Tagihan Pajak yang menyatakan bahwa Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Tagihan Pajak setelah meneliti data administrasi perpajakan; bahwa berdasarkan penelitian dalam data administrasi perpajakan, yaitu pelaporan SPT masa PPN Masa Pajak Mei 2016 diketahui bahwa Penggugat melaporkan transaksi Penyerahan Dalam Negeri dengan Faktur Pajak yang Digunggung Masa Pajak Mei 2016 sebesar Rp1.987.955.818,00. Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-29/PJ/2015 Pasal 7 ayat (1) huruf a, PKP diperkenankan melaporkan faktur pajak dalam SPT Masa PPN 1111 dengan cara digunggung adalah PKP pedagang eceran sebagaimana dimaksud Pasal 20 PP nomor 1 tahun 2012. Karena Penggugat tidak memenuhi pengertian pedagang eceran, sehingga Penggugat dikenakan sanksi administrasi denda Pasal 14 ayat (4) KUP sebesar 2% dari dasar pengenaan pajak sebesar Rp39.759.116,00 karena Penggugat tidak mengisi faktur pajak secara lengkap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) Undang-undang PPN 1984; bahwa dengan melaporkan transaksi Penyerahan Dalam Negeri dengan Faktur Pajak yang Digunggung Masa Pajak Mei 2016 sebesar Rp1.987.955.818,00 berarti Penggugat membuat Faktur Pajak tanpa mencantumkan keterangan mengenai Nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak, serta nama dan tandatangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak dengan jumlah total sebesar Rp1.987.955.818,00 sebagaimana hanya pedagang eceran yang diperkenankan membuat faktur pajak tanpa mencantumkan identitas pembeli, nama dan tandatangan yang membuat faktur pajak dan melaporkannya sebagai Penyerahan Dalam Negeri dengan Faktur Pajak yang Digunggung; bahwa kriteria pedagang eceran yang diperkenankan membuat faktur pajak tanpa mencantumkan identitas pembeli, nama dan tandatangan yang membuat faktur pajak dan melaporkannya sebagai Penyerahan Dalam Negeri dengan Faktur Pajak yang Digunggung berdasarkan peraturan berlaku adalah pengusaha kena pajak yang:1)Melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dengan cara sebagai berikut:melalui suatu tempat penjualan eceran atau langsung mendatangi dari satu tempat konsumen akhir ke tempat konsumen akhir lainnya;dengan cara penjualan eceran yang dilakukan langsung kepada konsumen akhir, tanpa didahului dengan penawaran tertulis, pemesanan tertulis, kontrak, atau lelang; danpada umumnya penyerahan Barang Kena Pajak atau transaksi jual beli dilakukan secara tunai dan penjual atau pembeli langsung menyerahkan atau membawa Barang Kena Pajak yang dibelinya.2)Melakukan penyerahan Jasa Kena Pajak dengan cara sebagai berikut:melalui suatu tempat penyerahan jasa secara langsung kepada konsumen akhir atau langsung mendatangi dari satu tempat konsumen akhir ke tempat konsumen akhir lainnya;dilakukan secara langsung kepada konsumen akhir, tanpa didahului dengan penawaran tertulis, pemesanan tertulis, kontrak, atau lelang; danpada umumnya pembayaran atas penyerahan Jasa Kena Pajak dilakukan secara tunai.bahwa berdasarkan data Sistem Informasi Direktorat Jenderal Pajak diketahui bahwa Penggugat terdaftar di KPP pada tanggal 11 April 1991 dengan Klasifikasi Lapangan Usaha 68110 : Real Estate yang dimiliki sendiri atau disewa. bahwa berdasarkan hal tersebut disimpulkan bahwa usaha Penggugat tidak termasuk sebagai pedagang eceran karena lazimnya perusahaan penjualan/penyewaan real estate penyerahan barang/jasa kepada konsumen dilakukan dengan perjanjian atau kontrak sewa selama jangka waktu tertentu sehingga tidak memenuhi kriteria sebagai pedagang eceran sebagaimana diatur dalam Pasal 20 PP Nomor 1 Tahun 2012; bahwa berdasarkan penjelasan Penggugat dalam penjelasan tertulis dalam persidangan, Penggugat menyatakan bahwa Penggugat berusaha di bidang penyewaan dan Pengelolaan Medan Mall dan kios-kios di Central Pasar Medan, bekerja sama dengan Pemda Kodya Medan selaku pemilik. Bahwa Penggugat mengelola dalam arti menyewakan dan melakukan maintenance terhadap penyewa (tenant) sebanyak 78 (tujuh puluh delapan) penyewa di Medan Mall dan 546 penyewa kios di Central Pasar Medan total 624 tenant. Berdasarkan penjelasan kegiatan usaha dari Penggugat tersebut disimpulkan bahwa usaha Penggugat tidak termasuk sebagai pedagang eceran karena lazimnya perusahaan penjualan/penyewaan real estate penyerahan barang/jasa kepada konsumen dilakukan dengan perjanjian atau kontrak sewa selama jangka waktu tertentu sehingga tidak memenuhi kriteria sebagai pedagang eceran sebagaimana diatur dalam Pasal 20 Peraturan Pemerintah Nomor 1 tahun 2012 jo Peraturan Menteri Keuangan Nomor 151/PMK.03/2013; bahwa karena kegiatan usaha Penggugat tidak memenuhi kriteria dan pengertian sebagai pedagang eceran maka faktur pajak yang dibuat oleh Penggugat sejumlah Rp1.987.955.818,00 yang dilaporkan Penggugat sebagai penyerahan yang faktur pajaknya digunggung di SPT Masa PPN Masa Pajak Mei 2016 merupakan faktur pajak yang diisi secara tidak lengkap berdasarkan Pasal 14 ayat (1) huruf e UU KUP sehingga dikenakan sanksi administrasi berupa denda Pasal 14 ayat (4) KUP; bahwa dengan demikian Tergugat berpendapat bahwa penerbitan STP PPN Dalam Negeri Nomor 00427/107/16/123/16 tanggal 05 Desember 2016 Masa Pajak Mei 2016 dan Surat Keputusan Tergugat Nomor KEP-01509/NKEB/WPJ.01/2017 tanggal 28 November 2017 telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Menurut Penggugat : bahwa Penggugat dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya di bidang Penyewaan dan Pengelolaan Medan Mall dan Kios-kios di Central Pasar Medan, melakukan penyerahan Jasa Kena Pajak berupa menyewakan kios-kios di Medan Mall dan di Central Pasar Medan langsung kepada konsumen akhir yaitu Penyewa Kios; bahwa transaksi sewa menyewa dilakukan dan diserah-terimakan langsung kepada si Penyewa sebagai konsumen akhir; bahwa dengan demikian Penggugat telah memenuhi ketentuan yang diatur dalam Pasal 20 ayat (2) huruf b dan Pasal 20 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2012; bahwa atas transaksi dengan masing-masing Penyewa yang bukan PKP dan tidak memiliki NPWP, Penggugat sudah membuat dan mengisi Faktur Pajak (sederhana) secara lengkap identitas masing-masing penyewa sebagaimana dimaksud Pasal 13 ayat (5) UU PPN, sehingga tidak sepatutnya diterbitkan STP berdasarkan Pasal 14 ayat (1) dan ayat (4) UU KUP; bahwa tidak benar dalil Tergugat menyatakan
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-118809.99/2016/PP/M.IB Tahun 2018
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-118809.99/2016/PP/M.IB Tahun 2018 Jenis Pajak : Gugatan Pajak Tahun Pajak : 2016 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi sengketa dalam Gugatan ini adalah Penerbitan Keputusan Tergugat Nomor: KEP-01462/NKEB/WPJ.01/2017 tanggal 15 November 2017 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak Atas Surat Tagihan Pajak Berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) Huruf c Karena Permohonan Wajib Pajak Kedua, yang tidak disetujui oleh Penggugat; Menurut Tergugat : bahwa Surat Tagihan Pajak Nomor 00428/107/16/123/16 tanggal 5 Desember 2016 Masa Pajak April 2016 diterbitkan karena berdasarkan penelitian dalam data administrasi perpajakan, yaitu pelaporan SPT masa PPN Masa Pajak April 2016 diketahui bahwa Penggugat melaporkan transaksi Penyerahan Dalam Negeri dengan Faktur Pajak yang Digunggung Masa Pajak April 2016 sebesar Rp348.181.272,00. Penerbitan Surat Tagihan tersebut telah sesuai dengan Pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 183/PMK.03/2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145/PMK.03/2012 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Ketetapan Pajak dan Surat Tagihan Pajak yang menyatakan bahwa Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Tagihan Pajak setelah meneliti data administrasi perpajakan; bahwa berdasarkan penelitian dalam data administrasi perpajakan, yaitu pelaporan SPT masa PPN Masa Pajak April 2016 diketahui bahwa Penggugat melaporkan transaksi Penyerahan Dalam Negeri dengan Faktur Pajak yang Digunggung Masa Pajak April 2016 sebesar Rp348.181.272,00. Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-29/PJ/2015 Pasal 7 ayat (1) huruf a, PKP diperkenankan melaporkan faktur pajak dalam SPT Masa PPN 1111 dengan cara digunggung adalah PKP pedagang eceran sebagaimana dimaksud Pasal 20 PP nomor 1 tahun 2012. Karena Penggugat tidak memenuhi pengertian pedagang eceran, sehingga Penggugat dikenakan sanksi administrasi denda Pasal 14 ayat (4) KUP sebesar 2% dari dasar pengenaan pajak sebesar Rp6.963.625,00 karena Penggugat tidak mengisi faktur pajak secara lengkap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) Undang-undang PPN 1984; bahwa dengan melaporkan transaksi Penyerahan Dalam Negeri dengan Faktur Pajak yang Digunggung Masa Pajak April 2016 sebesar Rp348.181.272,00 berarti Penggugat membuat Faktur Pajak tanpa mencantumkan keterangan mengenai Nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak, serta nama dan tandatangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak dengan jumlah total sebesar Rp348.181.272,00 sebagaimana hanya pedagang eceran yang diperkenankan membuat faktur pajak tanpa mencantumkan identitas pembeli, nama dan tandatangan yang membuat faktur pajak dan melaporkannya sebagai Penyerahan Dalam Negeri dengan Faktur Pajak yang Digunggung; bahwa kriteria pedagang eceran yang diperkenankan membuat faktur pajak tanpa mencantumkan identitas pembeli, nama dan tandatangan yang membuat faktur pajak dan melaporkannya sebagai Penyerahan Dalam Negeri dengan Faktur Pajak yang Digunggung berdasarkan peraturan berlaku adalah pengusaha kena pajak yang:1)Melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dengan cara sebagai berikut:melalui suatu tempat penjualan eceran atau langsung mendatangi dari satu tempat konsumen akhir ke tempat konsumen akhir lainnya;dengan cara penjualan eceran yang dilakukan langsung kepada konsumen akhir, tanpa didahului dengan penawaran tertulis, pemesanan tertulis, kontrak, atau lelang; danpada umumnya penyerahan Barang Kena Pajak atau transaksi jual beli dilakukan secara tunai dan penjual atau pembeli langsung menyerahkan atau membawa Barang Kena Pajak yang dibelinya.2)Melakukan penyerahan Jasa Kena Pajak dengan cara sebagai berikut:melalui suatu tempat penyerahan jasa secara langsung kepada konsumen akhir atau langsung mendatangi dari satu tempat konsumen akhir ke tempat konsumen akhir lainnya;dilakukan secara langsung kepada konsumen akhir, tanpa didahului dengan penawaran tertulis, pemesanan tertulis, kontrak, atau lelang; danpada umumnya pembayaran atas penyerahan Jasa Kena Pajak dilakukan secara tunai.bahwa berdasarkan data Sistem Informasi Direktorat Jenderal Pajak diketahui bahwa Penggugat terdaftar di KPP pada tanggal 11 April 1991 dengan Klasifikasi Lapangan Usaha 68110 : Real Estate yang dimiliki sendiri atau disewa. bahwa berdasarkan hal tersebut disimpulkan bahwa usaha Penggugat tidak termasuk sebagai pedagang eceran karena lazimnya perusahaan penjualan/penyewaan real estate penyerahan barang/jasa kepada konsumen dilakukan dengan perjanjian atau kontrak sewa selama jangka waktu tertentu sehingga tidak memenuhi kriteria sebagai pedagang eceran sebagaimana diatur dalam Pasal 20 PP Nomor 1 Tahun 2012; bahwa berdasarkan penjelasan Penggugat dalam penjelasan tertulis dalam persidangan, Penggugat menyatakan bahwa Penggugat berusaha di bidang penyewaan dan Pengelolaan Medan Mall dan kios-kios di Central Pasar Medan, bekerja sama dengan Pemda Kodya Medan selaku pemilik. Bahwa Penggugat mengelola dalam arti menyewakan dan melakukan maintenance terhadap penyewa (tenant) sebanyak 78 (tujuh puluh delapan) penyewa di Medan Mall dan 546 penyewa kios di Central Pasar Medan total 624 tenant. Berdasarkan penjelasan kegiatan usaha dari Penggugat tersebut disimpulkan bahwa usaha Penggugat tidak termasuk sebagai pedagang eceran karena lazimnya perusahaan penjualan/penyewaan real estate penyerahan barang/jasa kepada konsumen dilakukan dengan perjanjian atau kontrak sewa selama jangka waktu tertentu sehingga tidak memenuhi kriteria sebagai pedagang eceran sebagaimana diatur dalam Pasal 20 Peraturan Pemerintah Nomor 1 tahun 2012 jo Peraturan Menteri Keuangan Nomor 151/PMK.03/2013; bahwa karena kegiatan usaha Penggugat tidak memenuhi kriteria dan pengertian sebagai pedagang eceran maka faktur pajak yang dibuat oleh Penggugat sejumlah Rp348.181.272,00 yang dilaporkan Penggugat sebagai penyerahan yang faktur pajaknya digunggung di SPT Masa PPN Masa Pajak April 2016 merupakan faktur pajak yang diisi secara tidak lengkap berdasarkan Pasal 14 ayat (1) huruf e UU KUP sehingga dikenakan sanksi administrasi berupa denda Pasal 14 ayat (4) KUP; bahwa dengan demikian Tergugat berpendapat bahwa penerbitan STP PPN Dalam Negeri Nomor 00428/107/16/123/16 tanggal 05 Desember 2016 Masa Pajak April 2016 dan Surat Keputusan Tergugat Nomor KEP-01462/NKEB/WPJ.01/2017 tanggal 15 November 2017 telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Menurut Penggugat : bahwa Penggugat dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya di bidang Penyewaan dan Pengelolaan Medan Mall dan Kios-kios di Central Pasar Medan, melakukan penyerahan Jasa Kena Pajak berupa menyewakan kios-kios di Medan Mall dan di Central Pasar Medan langsung kepada konsumen akhir yaitu Penyewa Kios; bahwa transaksi sewa menyewa dilakukan dan diserah-terimakan langsung kepada si Penyewa sebagai konsumen akhir; bahwa dengan demikian Penggugat telah memenuhi ketentuan yang diatur dalam Pasal 20 ayat (2) huruf b dan Pasal 20 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2012; bahwa atas transaksi dengan masing-masing Penyewa yang bukan PKP dan tidak memiliki NPWP, Penggugat sudah membuat dan mengisi Faktur Pajak (sederhana) secara lengkap identitas masing-masing penyewa sebagaimana dimaksud Pasal 13 ayat (5) UU PPN, sehingga tidak sepatutnya diterbitkan STP berdasarkan Pasal 14 ayat (1) dan ayat (4) UU KUP; bahwa tidak benar dalil Tergugat menyatakan
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-118808.99/2016/PP/M.IB Tahun 2018
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-118808.99/2016/PP/M.IB Tahun 2018 Jenis Pajak : Gugatan Pajak Tahun Pajak : 2016 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi sengketa dalam Gugatan ini adalah Penerbitan Keputusan Tergugat Nomor: KEP-01461/NKEB/WPJ.01/2017 tanggal 15 November 2017 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak Atas Surat Tagihan Pajak Berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) Huruf c Karena Permohonan Wajib Pajak Kedua, yang tidak disetujui oleh Penggugat; Menurut Tergugat : bahwa Surat Tagihan Pajak Nomor 00429/107/16/123/16 tanggal 5 Desember 2016 Masa Pajak Maret 2016 diterbitkan karena berdasarkan penelitian dalam data administrasi perpajakan, yaitu pelaporan SPT masa PPN Masa Pajak Maret 2016 diketahui bahwa Penggugat melaporkan transaksi Penyerahan Dalam Negeri dengan Faktur Pajak yang Digunggung Masa Pajak Maret 2016 sebesar Rp281.032.363,00. Penerbitan Surat Tagihan tersebut telah sesuai dengan Pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 183/PMK.03/2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145/PMK.03/2012 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Ketetapan Pajak dan Surat Tagihan Pajak yang menyatakan bahwa Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Tagihan Pajak setelah meneliti data administrasi perpajakan; bahwa berdasarkan penelitian dalam data administrasi perpajakan, yaitu pelaporan SPT masa PPN Masa Pajak Maret 2016 diketahui bahwa Penggugat melaporkan transaksi Penyerahan Dalam Negeri dengan Faktur Pajak yang Digunggung Masa Pajak Maret 2016 sebesar Rp281.032.363,00. Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-29/PJ/2015 Pasal 7 ayat (1) huruf a, PKP diperkenankan melaporkan faktur pajak dalam SPT Masa PPN 1111 dengan cara digunggung adalah PKP pedagang eceran sebagaimana dimaksud Pasal 20 PP nomor 1 tahun 2012. Karena Penggugat tidak memenuhi pengertian pedagang eceran, sehingga Penggugat dikenakan sanksi administrasi denda Pasal 14 ayat (4) KUP sebesar 2% dari dasar pengenaan pajak sebesar Rp5.620.647,00 karena Penggugat tidak mengisi faktur pajak secara lengkap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) Undang-undang PPN 1984; bahwa dengan melaporkan transaksi Penyerahan Dalam Negeri dengan Faktur Pajak yang Digunggung Masa Pajak Maret 2016 sebesar Rp281.032.363,00 berarti Penggugat membuat Faktur Pajak tanpa mencantumkan keterangan mengenai Nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak, serta nama dan tandatangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak dengan jumlah total sebesar Rp281.032.363,00 sebagaimana hanya pedagang eceran yang diperkenankan membuat faktur pajak tanpa mencantumkan identitas pembeli, nama dan tandatangan yang membuat faktur pajak dan melaporkannya sebagai Penyerahan Dalam Negeri dengan Faktur Pajak yang Digunggung; bahwa kriteria pedagang eceran yang diperkenankan membuat faktur pajak tanpa mencantumkan identitas pembeli, nama dan tandatangan yang membuat faktur pajak dan melaporkannya sebagai Penyerahan Dalam Negeri dengan Faktur Pajak yang Digunggung berdasarkan peraturan berlaku adalah pengusaha kena pajak yang:1)Melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dengan cara sebagai berikut:melalui suatu tempat penjualan eceran atau langsung mendatangi dari satu tempat konsumen akhir ke tempat konsumen akhir lainnya;dengan cara penjualan eceran yang dilakukan langsung kepada konsumen akhir, tanpa didahului dengan penawaran tertulis, pemesanan tertulis, kontrak, atau lelang; danpada umumnya penyerahan Barang Kena Pajak atau transaksi jual beli dilakukan secara tunai dan penjual atau pembeli langsung menyerahkan atau membawa Barang Kena Pajak yang dibelinya.2)Melakukan penyerahan Jasa Kena Pajak dengan cara sebagai berikut:melalui suatu tempat penyerahan jasa secara langsung kepada konsumen akhir atau langsung mendatangi dari satu tempat konsumen akhir ke tempat konsumen akhir lainnya;dilakukan secara langsung kepada konsumen akhir, tanpa didahului dengan penawaran tertulis, pemesanan tertulis, kontrak, atau lelang; danpada umumnya pembayaran atas penyerahan Jasa Kena Pajak dilakukan secara tunai.bahwa berdasarkan data Sistem Informasi Direktorat Jenderal Pajak diketahui bahwa Penggugat terdaftar di KPP pada tanggal 11 April 1991 dengan Klasifikasi Lapangan Usaha 68110 : Real Estate yang dimiliki sendiri atau disewa. bahwa berdasarkan hal tersebut disimpulkan bahwa usaha Penggugat tidak termasuk sebagai pedagang eceran karena lazimnya perusahaan penjualan/penyewaan real estate penyerahan barang/jasa kepada konsumen dilakukan dengan perjanjian atau kontrak sewa selama jangka waktu tertentu sehingga tidak memenuhi kriteria sebagai pedagang eceran sebagaimana diatur dalam Pasal 20 PP Nomor 1 Tahun 2012; bahwa berdasarkan penjelasan Penggugat dalam penjelasan tertulis dalam persidangan, Penggugat menyatakan bahwa Penggugat berusaha di bidang penyewaan dan Pengelolaan Medan Mall dan kios-kios di Central Pasar Medan, bekerja sama dengan Pemda Kodya Medan selaku pemilik. Bahwa Penggugat mengelola dalam arti menyewakan dan melakukan maintenance terhadap penyewa (tenant) sebanyak 78 (tujuh puluh delapan) penyewa di Medan Mall dan 546 penyewa kios di Central Pasar Medan total 624 tenant. Berdasarkan penjelasan kegiatan usaha dari Penggugat tersebut disimpulkan bahwa usaha Penggugat tidak termasuk sebagai pedagang eceran karena lazimnya perusahaan penjualan/penyewaan real estate penyerahan barang/jasa kepada konsumen dilakukan dengan perjanjian atau kontrak sewa selama jangka waktu tertentu sehingga tidak memenuhi kriteria sebagai pedagang eceran sebagaimana diatur dalam Pasal 20 Peraturan Pemerintah Nomor 1 tahun 2012 jo Peraturan Menteri Keuangan Nomor 151/PMK.03/2013; bahwa karena kegiatan usaha Penggugat tidak memenuhi kriteria dan pengertian sebagai pedagang eceran maka faktur pajak yang dibuat oleh Penggugat sejumlah Rp281.032.363,00 yang dilaporkan Penggugat sebagai penyerahan yang faktur pajaknya digunggung di SPT Masa PPN Masa Pajak Maret 2016 merupakan faktur pajak yang diisi secara tidak lengkap berdasarkan Pasal 14 ayat (1) huruf e UU KUP sehingga dikenakan sanksi administrasi berupa denda Pasal 14 ayat (4) KUP; bahwa dengan demikian Tergugat berpendapat bahwa penerbitan STP PPN Dalam Negeri Nomor 00429/107/16/123/16 tanggal 05 Desember 2016 Masa Pajak Maret 2016 dan Surat Keputusan Tergugat Nomor KEP-01461/NKEB/WPJ.01/2017 tanggal 15 November 2017 telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Menurut Penggugat : bahwa Penggugat dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya di bidang Penyewaan dan Pengelolaan Medan Mall dan Kios-kios di Central Pasar Medan, melakukan penyerahan Jasa Kena Pajak berupa menyewakan kios-kios di Medan Mall dan di Central Pasar Medan langsung kepada konsumen akhir yaitu Penyewa Kios; bahwa transaksi sewa menyewa dilakukan dan diserah-terimakan langsung kepada si Penyewa sebagai konsumen akhir; bahwa dengan demikian Penggugat telah memenuhi ketentuan yang diatur dalam Pasal 20 ayat (2) huruf b dan Pasal 20 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2012; bahwa atas transaksi dengan masing-masing Penyewa yang bukan PKP dan tidak memiliki NPWP, Penggugat sudah membuat dan mengisi Faktur Pajak (sederhana) secara lengkap identitas masing-masing penyewa sebagaimana dimaksud Pasal 13 ayat (5) UU PPN, sehingga tidak sepatutnya diterbitkan STP berdasarkan Pasal 14 ayat (1) dan ayat (4) UU KUP; bahwa tidak benar dalil Tergugat menyatakan