Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-43649PP/M.III/15/2013

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-43649PP/M.III/15/2013

Jenis Pajak:Pajak Penghasilan Badan
 
Tahun Pajak:2008
 
Pokok Sengketa  :bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap penerbitan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2008 Nomor: 00047/406/08/063/10 tanggal 29 April 2010;

Pemenuhan Ketentuan Formal Penerbitan Surat Ketetapan Pajak
Menurut Terbanding:bahwa dalam rangka memahami suatu ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan agar dapat menjadi jelas diperlukan suatu penafsiran.

Penafsiran atau interpretasi peraturan perundang-undangan adalah mencari dan menetapkan pengertian atas dalil-dalil yang tercantum dalam Undang-undang sesuai dengan yang dikehendaki serta yang dimaksud oleh pembuat Undang-undang (AA, Pengantar Ilmu Hukum, Jakarta, Sinar Grafika, 2009, hal. 97).
Menurut Pemohon:bahwa Terbanding meyakini bahwa cap yang menunjukkan tanggal 3 Mei 2010 yang tertera di amplop yang berisi dokumen Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Badan Nomor: 00047/406/08/063/10 tanggal 29 April 2010 dari Terbanding (dalam hal ini Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Setiabudi Tiga) adalah bukan merupakan cap dari Terbanding, namun Pemohon Banding. Di samping itu, Terbanding memperoleh informasi dari Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Setiabudi Tiga bahwa mereka tidak mencatat adanya bukti pengambilan (tanda tangan) dokumen dalam buku register Surat Ketetapan Pajak. Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa Pemohon Banding tidak pernah mengambil langsung dokumen Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Badan Nomor: 00047/406/08/063/10 tanggal 29 April 2010 tersebut. Pemohon Banding mengakui bahwa cap yang tertera di amplop adalah dari Pemohon Banding. Cap tersebut menyatakan tanggal dokumen diterima oleh Pemohon Banding. Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2008 Nomor: 00047/406/08/063/10 tertanggal 29 April 2010 telah diantar langsung oleh pihak Kantor Pelayanan Pajak pada tanggal 3 Mei 2010, namun karena pihak Kantor Pelayanan Pajak tidak memberikan tanda terima surat, maka Pemohon Banding memberikan stempel “RECEIVED” disertai tanggal penerimaan pada amplop surat tersebut.
Pendapat Majelis:bahwa Terbanding menyatakan tidak dapat memberikan bukti kirim Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2008 Nomor: 00047/406/08/063/10 tanggal 29 April 2010, dan cap yang tertera dalam amplop tertanggal 03 Mei 2010 bukan merupakan cap dari Terbanding, namun merupakan cap dari Pemohon Banding.

bahwa Pemohon Banding menyatakan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2008 Nomor: 00047/406/08/063/10 tertanggal 29 April 2010 telah diantar langsung oleh pihak Kantor Pelayanan Pajak/Terbanding pada tanggal 03 Mei 2010, namun karena pihak Kantor Pelayanan Pajak/Terbanding tidak memberikan tanda terima surat, maka Pemohon Banding memberikan stempel “RECEIVED” disertai tanggal penerimaan pada amplop surat tersebut.

bahwa Terbanding berpendapat Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2008 Nomor: 00047/406/08/063/10 tanggal 29 April 2010, berdasarkan penafsiran Pasal 17B ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009 masih dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan sejak surat permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak diterima lengkap.

bahwa Pemohon Banding berpendapat kata “menerbitkan” tidak sama dengan tanggal terbit, dan penafsiran Pasal 17B ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009, harus terintegrasi dengan ketentuan Pasal 17B ayat (2) yang menyatakan, “Apabila setelah melampaui jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Direktur Jenderal Pajak tidak memberi suatu keputusan, permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak dianggap dikabulkan dan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar harus diterbitkan paling lama 1 (satu) bulan setelah jangka waktu tersebut berakhir”.

Penjelasan :

“Batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum terhadap permohonan Wajib Pajak atau Pengusaha Kena Pajak sehingga bila batas waktu tersebut dilampaui dan Direktur Jenderal Pajak tidak memberikan suatu Keputusan, permohonan tersebut dianggap dikabulkan. Selain itu, batas waktu tersebut dimaksudkan pula untuk kepentingan tertib administrasi perpajakan”.

bahwa karena Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2008 Nomor: 00047/406/08/063/10 tanggal 29 April 2010 baru dikirimkan/disampaikan/ diantarkan/diberikan Terbanding kepada Pemohon Banding pada tanggal 03 Mei 2010, maka Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar dimaksud tidak sah dan harus dibatalkan.

bahwa Majelis berpendapat penafsiran kata menerbitkan dalam Pasal 17B ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009 harus secara integratif dengan kata memberi atau memberikan suatu keputusan sebagaimana diatur dalam Pasal 17B ayat (2) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009, dengan dasar :
Perlakuan yang sama (equal treatment) antara Wajib Pajak / Pemohon Banding dengan Fiscus / Terbanding, misalnya:1)
Pasal 1 angka 40 Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009:
“Tanggal dikirim adalah tanggal stempel pos pengiriman, tanggal faksimili, atau dalam hal disampaikan secara langsung adalah tanggal pada saat surat, keputusan, atau putusan disampaikan secara langsung”.2)
Wajib Pajak / Pemohon Banding wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan dalam batas waktu yang ditentukan, apabila tidak menyampaikan atau menyampaikan melampaui batas waktu yang ditentukan, dikenai sanksi administrasi berupa denda dan/atau sanksi lainnya (Pasal 3 ayat (1) dan ayat (2), serta Pasal 7 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009.memberikan keseimbangan hak dan kewajiban antara Wajib Pajak / Pemohon Banding dengan Fiscus / Terbanding, misalnya:1)
apabila Wajib Pajak dalam batas waktu yang ditentukan, tidak menyampaikan tanggapan atau bantahan atas Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan, maka Wajib Pajak dianggap menyetujui hasil pemeriksaan,2)
apabila setelah melampaui jangka waktu 12 (dua belas) bulan sejak surat permohonan diterima secara lengkap, Direktur Jenderal Pajak tidak memberi suatu keputusan, permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak dianggap dikabulkan.memberikan kepastian hukum bagi Wajib Pajak / Pemohon Banding maupun bagi Fiscus / Terbanding.bahwa Terbanding mengakui tidak dapat memberikan bukti kirim Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2008 Nomor: 00047/406/08/063/10 tanggal 29 April 2010 dan mengakui SKPLB dimaksud baru diterima oleh Pemohon Banding pada tanggal 03 Mei 2010, berarti telah melebihi batas waktu 12 (dua belas) bulan yang ditentukan, maka Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2008 Nomor: 00047/406/08/063/10 tanggal 29 April 2010, tidak sah dan harus dibatalkan.
Memperhatikan:Surat Permohonan Banding, Surat Uraian Banding Terbanding, Surat Bantahan Pemohon Banding, Penjelasan Tertulis Terbanding serta hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan.
Mengingat:1.
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.2.
Ketentuan perundang.undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini.
Memutuskan:Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding, dan membatalkan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-650/WPJ.04/2011 tanggal 21 Juni 2011, serta membatalkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2008 Nomor: 00047/406/08/063/10 tanggal 29 April 2010, sehingga jumlah Pajak Penghasilan yang lebih dibayar menjadi sebagai berikut :

Penghasilan/(Rugi) Neto  (Rp.    85.751.031.430,00)Penghasilan Kena PajakRp.                            0,00Pajak Penghasilan yang terutang    Rp.                            0,00Kredit Pajak   Rp.          272.423.691,00Jumlah Pajak Penghasilan yang lebih dibayarRp.          272.423.691,00