Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.43494/PP/M.IX/19/2013
| Jenis Pajak | : | Bea Cukai |
| Tahun Pajak | : | 2012 |
| Pokok Sengketa | : | bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-012239/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2012 tanggal 28 Juni 2012; |
| Menurut Terbanding | : | bahwa atas SPTNP Nomor: SPTNP-012239/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2012 tanggal 28 Juni 2012, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor: 039/Dir/TUM/VII/2012 tanggal 09 Juli 2012 dan dengan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-4840/KPU.01/2012 tanggal 05 September 2012 permohonan Pemohon Banding ditolak, sehingga Pemohon Banding dengan Surat Nomor: 054/DIR/TUM/XI/12 tanggal 14 November 2012 mengajukan banding; |
| Menurut Pemohon | : | bahwa Pemohon Banding mengajukan Banding atas Keputusan Terbanding Nomor: KEP-4840/KPU.01/2012 tanggal 05 September 2012, tentang Penetapan Atas Keberatan PT XXX terhadap Penetapan yang dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP No: SPTNP-012239/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2012 tanggal 28 Juni 2012. Yang mewajibkan Pemohon Banding untuk membayar Bea Masuk/PPN/PPh Psl. 22/Denda dalam rangka Impor sejumlah Rp. 686.455.000,00 (enam ratus delapan puluh enam juta empat ratus lima puluh lima ribu rupiah); |
| Menurut Majelis | : | bahwa Surat Banding Nomor: 054/DIR/TUM/XI/12 tanggal 14 November 2012 ditandatangani oleh XX, jabatan: Direktur; bahwa Surat Banding Nomor: 054/DIR/TUM/XI/12 tanggal 14 November 2012, dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor: 054/DIR/TUM/XI/12 tanggal 14 November 2012, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-4840/KPU.01/2012 tanggal 05 September 2012 tentang penetapan atas keberatan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-012239/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2012 tanggal 28 Juni 2012; bahwa Surat Banding Nomor: 054/DIR/TUM/XI/12 tanggal 14 November 2012, diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Jumat, tanggal 23 November 2012 (diantar), sedangkan Keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding diterbitkan pada tanggal 05 September 2012; bahwa dalam persidangan Terbanding menyampaikan bukti pengiriman keputusan Terbanding berupa Ekspedisi surat keputusan keberatan; bahwa berdasarkan Ekspedisi surat keputusan keberatan yang disampaikan Terbanding tersebut, kedapatan atas nama PT XXX dengan nomor urut 9 untuk Keputusan Nomor: KEP-4840/KPU.01/2012 tanggal 05 September 2012 dikirim pada tanggal 05 September 2012. Dengan demikian apabila jangka waktu pengajuan banding dihitung sejak tanggal Keputusan Terbanding dikirim yaitu tanggal 05 September 2012 sampai dengan tanggal diterimanya Surat Banding di Sekretariat Pengadilan Pajak yaitu tanggal 23 November 2012 maka banding Pemohon Banding diajukan dalam jangka waktu 80 (delapan puluh) hari, sehingga pengajuan banding tidak memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 60 (enam puluh) hari pengajuan banding sebagaimana dimaksud Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tetang Pengadilan Pajak juncto Pasal 95 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang–Undang Nomor 17 Tahun 2006; bahwa Surat Banding Nomor: 054/DIR/TUM/XI/12 tanggal 14 November 2012, memenuhi persyaratan satu Surat Banding untuk satu Keputusan Terbanding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor: 054/DIR/TUM/XI/12 tanggal 14 November 2012, memuat alasan-alasan banding yang jelas, namun tidak mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding dimana pengajuan banding melebihi jangka waktu 60 (enam puluh) hari, sehingga pengajuan banding tidak memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor: 054/DIR/TUM/XI/12 tanggal 14 November 2012 dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa banding diajukan terhadap jumlah tagihan pungutan impor yang masih harus dibayar sebesar Rp 686.455.000,00 dan di dalam berkas bandingnya Pemohon Banding melampirkan bukti pembayaran pabean, cukai, denda administrasi dan pajak berupa Bukti Penerimaan Jaminan (Tunai) Nomor: 002092/JT/KBR/2012 tanggal 09 Juli 2012 sebesar Rp 686.455.000,00 (enam ratus delapan puluh enam juta empat ratus lima puluh lima ribu rupiah); bahwa Pemohon Banding tidak dapat membuktikan pelunasan tagihan pungutan impor tersebut, sehingga pengajuan banding tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor: 054/DIR/TUM/XI/12 tanggal 14 November 2012 ditandatangani oleh XX, jabatan: Direktur; bahwa Pemohon Banding tidak dapat membuktikan kewenangan XX menjabat sebagai Direktur untuk menandatangani Surat Banding Nomor: 054/DIR/TUM/XI/12 tanggal 14 November 2012, sehingga surat banding tidak memenuhi ketentuan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa karena Surat Banding Nomor: 054/DIR/TUM/XI/12 tanggal 14 November 2012 tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana dimaksud Pasal 35 ayat (2), Pasal 36 ayat (2), Pasal 36 ayat (4) dan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka banding Pemohon Banding tidak dapat diterima; bahwa karena banding Pemohon Banding tidak dapat diterima, maka pemenuhan ketentuan formal lainnya dan materi sengketa banding yang diajukan Pemohon Banding tidak diperiksa lebih lanjut; |
| Mengingat | : | Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006; |
| Memutuskan | : | Menyatakan permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-4840/KPU.01/2012 tanggal 05 September 2012 tentang Penetapan atas Keberatan PT Tanjung Unggul Mandiri Terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-012239/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2012 tanggal 28 Juni 2012, atas nama: XXX, NPWP YYY, tidak dapat diterima; |

