Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.43497/PP/M.IX/19/2013
| Jenis Pajak | : | Bea Cukai |
| Tahun Pajak | : | 2013 |
| Pokok Sengketa | : | bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-253/WBC.15/2012 tanggal 10 Oktober 2012 diterbitkan oleh Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Makassar berdasarkan Laporan Hasil Audit Nomor: LHA-19/WBC.15/2012 tanggal 07 September 2012; |
| Menurut Terbanding | : | bahwa atas Keputusan Terbanding Nomor: KEP-253/WBC.15/2012 tanggal 10 Oktober 2012 Pemohon Banding berkeberatan sehingga dengan Surat Nomor: SBMKS 001-XII/2012 tanpa tanggal mengajukan banding; |
| Menurut Pemohon | : | bahwa barang yang di bayar Bea Keluarnya adalah barang yang di ekspor yang sudah ada PEB, sedangkan yang terjadi sekarang adalah barang stock gudang yang susut (short) yang ditagihkan ke Pemohon Banding; |
| Menurut Majelis | : | bahwa Surat Banding Nomor: SB-MKS 001-XII/2012 tanpa tanggal ditandatangani oleh Sdr XX, jabatan: Exim Dept.; bahwa Surat Banding Nomor: SB-MKS 001-XII/2012 tanpa tanggal, dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor: SB-MKS 001-XII/2012 tanpa tanggal, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-253/WBC.15/2012 tanggal 10 Oktober 2012 tentang penetapan kembali perhitungan Bea Keluar atas barang yang diekspor oleh PT XXX; bahwa Surat Banding Nomor: SB-MKS 001-XII/2012 tanpa tanggal, diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Selasa tanggal 11 Desember 2012 (diantar), sedangkan Keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding diterbitkan pada tanggal 10 Oktober 2012; bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyampaikan bukti pengiriman Keputusan Terbanding Nomor: KEP-253/WBC.15/2012 berupa Resi Pengiriman Barang/Surat Titipan Kilat (TIKI) Nomor: 020143330575 tanggal 11 Oktober 2012 bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap bukti pengiriman Keputusan Terbanding Nomor: KEP-253/WBC.15/2012, kedapatan Keputusan Terbanding tersebut dikirim pada tanggal 11 Oktober 2012; bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, menurut Majelis apabila jangka waktu pengajuan banding dihitung sejak tanggal dikirimnya Keputusan Terbanding yaitu tanggal 11 Oktober 2012 sampai dengan tanggal diterimanya Surat Banding di Sekretariat Pengadilan Pajak yaitu tanggal 11 Desember 2012 maka banding Pemohon Banding diajukan dalam jangka waktu 62 (enam puluh dua) hari, sehingga tidak memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 60 (enam puluh) hari pengajuan banding sebagaimana dimaksud Pasal 35 ayat (2) Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak juncto Pasal 2A Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 juncto Pasal 16 Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2008 tentang Pengenaan Bea Keluar Terhadap Barang Ekspor; bahwa Surat Banding Nomor: SB-MKS 001-XII/2012 tanpa tanggal, memenuhi persyaratan satu Surat Banding untuk satu Keputusan Terbanding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor: SB-MKS 001-XII/2012 tanpa tanggal, memuat alasan-alasan banding yang jelas, sehingga pengajuan banding memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor: SB-MKS 001-XII/2012 tanpa tanggal dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa banding diajukan terhadap jumlah Bea Keluar yang terutang sebesar Rp 760.924.000,00 dan telah dilunasi oleh Pemohon Banding sesuai dengan bukti pembayaran pabean, cukai, denda administrasi dan pajak berupa Surat Setoran Pabean, Cukai dan Pajak (SSPCP) tanggal 04 Desember 2012 sebesar Rp 760.924.000,00 (tujuh ratus enam puluh juta sembilan ratus dua puluh empat ribu rupiah), sehingga pengajuan banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor: SB-MKS 001-XII/2012 tanpa tanggal ditandatangani oleh Sdr. XX, jabatan: Exim Dept; bahwa dalam surat bandingnya maupun dalam persidangan, Pemohon Banding menyampaikan fotokopi dan menunjukkan asli Akta Notaris Nomor 07 tanggal 09 Desember 2008, yang dibuat oleh AA, SH, MKn., Notaris di Kota Makassar dan Pengesahan Akta Notaris Nomor 07 tanggal 09 Desember 2008 oleh Menteri Hukum dan HAM Nomor: WXX-000XX HT.0X.0X-TH.X00X tanggal 15 Desember 2006; bahwa berdasarkan Akta Notaris Nomor 07 tanggal 09 Desember 2008, yang dibuat oleh AA, SH, MKn., Notaris di Kota Makassar, dalam persidangan Majelis menanyakan kepada Kuasa Pemohon Banding mengenai apakah ada Surat Kuasa Direksi yang menyatakan bahwa Sdr. XX diberi kuasa untuk menandatangani Surat Banding Nomor: SB-MKS 001-XII/2012 tanpa tanggal; bahwa atas pertanyaan Majelis tersebut, Pemohon Banding menyatakan tidak ada Surat Kuasa dari Direksi yang ditujukan kepada Sdr. XX, jabatan: Exim Dept, untuk menandatangani Surat Banding Nomor: SB-MKS 001-XII/2012 tanpa tanggal; bahwa Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan bahwa “Banding dapat diajukan oleh Wajib Pajak, ahli warisnya, seorang pengurus, atau kuasa hukumnya”; bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa Sdr. XX, jabatan: Exim Dept, tidak berhak untuk menandatangani Surat Banding Nomor: SBMKS 001-XII/2012 tanpa tanggal, dengan demikian Majelis berkesimpulan bahwa Surat Banding Nomor: SB-MKS 001-XII/2012 tanpa tanggal tersebut tidak memenuhi ketentuan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa karena Surat Banding Nomor: SB-MKS 001-XII/2012 tanpa tanggal tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana dimaksud Pasal 35 ayat (2) dan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka banding Pemohon Banding tidak dapat diterima; bahwa karena banding Pemohon Banding tidak dapat diterima, maka pemenuhan ketentuan formal lainnya dan materi sengketa banding yang diajukan Pemohon Banding tidak diperiksa lebih lanjut; |
| Mengingat | : | Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan Undang- Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006; |
| Memutuskan | : | Menyatakan permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-253/WBC.15/2012 tanggal 10 Oktober 2012 tentang Penetapan Kembali Perhitungan Bea Keluar atas Barang yang Diekspor oleh XXX berdasarkan Laporan Hasil Audit Nomor: LHA-19/WBC.15/2012 tanggal 07 September 2012, atas nama: XXX, NPWP YYY, tidak dapat diterima; |

