Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-43587/PP/M.XVII/19/2013
| Jenis Pajak | : | Bea Masuk |
| Tahun Pajak | : | 2011 |
| Pokok Sengketa | : | bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penetapan BMAD atas: Jenis Barang: Hot Rolled Steel Sheet In Coil (3 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB),Negara asal: KoreaSupplier: AA Corp. Korea Klasifikasi/Pos Tarif Menurut Terbanding: 7208.10.0000 BM 5% BMAD 3.8%Menurut Pemohon Banding: 7225.30.0000 BM 0% BMAD 0% |
| Menurut Terbanding | : | bahwa Keputusan Terbanding Nomor: KEP-4745/KPU.01/2011 tanggal 22 September 2011 menetapkan tarif BMAD atas : PIB Nomor: 236417 tanggal 27 Juni 2011Jenis barang: Hot Rolled Steel Sheet in Coil (3 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB)Pos Tarif dan Pembebanan: 7225.30.00.00, BM 0%, BMAD 0%menjadi: 7208.10.00.00, BM 5%, BMAD 3,8%; bahwa jenis barang yang diberitahukan sebagai 3 jenis Hot Rolled Steel Sheet in Coil yang diberitahukan dengan PIB Nomor: 236417 tanggal 27 Juni 2011 pada pos 1 sampai dengan 3 tarif pos 7208.10.00.00 dikenakan BMAD sebesar 3,8%; |
| Menurut Pemohon Banding | : | bahwa Pemohon Banding telah mengimpor barang dengan PIB Nomor: 236417 tanggal 27 Juni 2011 pos 1 sampai dengan 3 berupa 3 jenis Hot Rolled Steel Sheet in Coil, yang kemudian berdasarkan SPTNP Nomor: SPTNP-020062/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2011 tanggal 18 Juli 2011 dikenakan BMAD 3,8% sehingga Pemohon Banding harus membayar tagihan Bea Masuk Anti Dumping dan PDRI sejumlah Rp70.834.000,00; |
| Menurut Majelis | : | bahwa Majelis melakukan pemeriksaan berdasarkan data yang ada dalam berkas banding, dan keterangan yang disampaikan Terbanding dan Pemohon Banding dalam persidangan; bahwa menurut Majelis, atas sengketa klasifikasi barang impor yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 236417 tanggal 27 Juni 2011 berupa 3 jenis Hot Rolled Steel Sheet in Coil yang tercatat dalam berkas sengketa Nomor: 19-059334-2011 telah diputuskan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak dalam Putusan Nomor: Put-43586/PP/M.XVII/19/2013 tanggal 30 Mei 2012; bahwa berdasarkan Putusan Pengadilan Pajak a quo, atas barang impor a quo ditetapkan klasifikasinya sesuai dengan yang diberitahukan Pemohon Banding dalam PIB a quo pada pos tarif 7225.30.00.00 dengan pembebanan BM 0%, BMAD 0%; bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas Majelis berkesimpulan bahwa Hot Rolled Steel Sheet in Coil (3 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) telah diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor: 236417 tanggal 27 Juni 2011 pada pos tarif 7225.30.00.00 tidak dikenakan tarif BMAD sesuai dengan permohonan banding Pemohon Banding; bahwa oleh karenanya keputusan Terbanding Nomor: KEP-4745/KPU.01/2011 tanggal 22 September 2011 a quo yang menetapkan Bea Masuk Anti Dumping atas barang impor berupa Hot Rolled Steel Sheet in Coil (3 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) yang diberitahukan dengan PIB Nomor: 236417 tanggal 27 Juni 2011 tarif BMAD sebesar 3,8%, tidak dapat dipertahankan; |
| Menimbang | : | bahwa berdasarkan pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding, sehingga pembebanan Bea Masuk Anti Dumping atas barang impor berupa Hot Rolled Steel Sheet in Coil (3 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal Korea yang diberitahukan pada PIB Nomor: 236417 tanggal 27 Juni 2011 pada pos tarif 7225.30.00.00 tidak dikenakan pembebanan tarif BMAD (0%); |
| Mengingat | : | Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006; |
| Memutuskan | : | Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-4745/KPU.01/2011 tanggal 22 September 2011 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-020062/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2011 tanggal 18 Juli 2011, atas nama PT XXX, sehingga atas barang impor berupa Hot Rolled Steel Sheet in Coil (3 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal Korea yang diberitahukan pada PIB Nomor: 236417 tanggal 27 Juni 2011 pada pos tarif 7225.30.00.00 tidak dikenakan pembebanan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD 0%); |

