Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-43648/PP/M.III/15/2013
| Jenis Pajak | : | Pajak Penghasilan Badan |
| Tahun Pajak | : | 2008 |
| Pokok Sengketa | : | bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi penghasilan neto berupa biaya royalti sebesar Rp.57.986.781.827,00. |
| Menurut Terbanding | : | bahwa atas pembebanan/pembayaran Royalti (Technical Assistance Fee & Brand Fee), Pemohon Banding melampirkan dokumen berupa fotokopi perjanjian, perhitungan biaya royalti dan Pajak Penghasilan, general ledger brand fee dan royalti, rekapitulasi penjualan, dan rekapitulasi brand fee, namun demikian tidak terdapat dokumen terkait pelaksanaan “jasa” oleh AA Corporation, Japan (d/h BB Co. Ltd. Japan), dalam suatu transaksi usaha yang normal, suatu jasa akan dibayar bila atas jasa tersebut telah benar-benar dikerjakan oleh pihak pemberi jasa sesuai dengan kontrak/perjanjian kerja, bila dua pihak bertransaksi tanpa hubungan istimewa (arms’s length transaction), maka pihak konsumen akan melakukan pembayaran jika pihak penyedia jasa telah melakukan dan menunjukkan prestasi sesuai dengan perjanjian yang disepakati, merupakan hak Pemohon Banding sebagai konsumen untuk meminta bukti-bukti terkait pelaksanaan jasa yang telah dilakukan oleh penyedia jasa. |
| Menurut Pemohon | : | bahwa terhadap Technical Assistance Fee dan Brand License Fee dikoreksi oleh Terbanding karena Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan bukti atau dokumen pendukung yang membuktikan kewajaran perhitungan atas biaya tersebut, sehubungan dengan adanya koreksi tersebut Pemohon Banding menyatakan keberatan karena Pemohon Banding berpendapat bahwa Technical Assistance Fee tersebut didasarkan atas persetujuan kedua pemegang saham pada saat pendirian perusahaan sejak tahun 1970 dan telah mendapat persetujuan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), bahkan dalam proses penelitian dan uji materi Pemohon Banding juga telah menyampaikan metodologi Transfer Pricing yang menyatakan bahwa besarnya tarif yang ditetapkan dalam tingkat kewajaran. |
| Pendapat Majelis | : | bahwa berdasarkan keterangan yang terdapat dalam berkas banding Pemohon Banding, dapat diketahui Terbanding melakukan koreksi atas penghasilan neto berupa biaya royalti sebesar Rp.57.986.781.827,00 pada biaya usaha lainnya terdiri dari koreksi atas Technical Assistance Fee sebesar Rp.43.490.293.878,00 dan Brand Licence Fee sebesar Rp.14.496.487.949,00. bahwa Terbanding menyatakan, Koreksi atas Technical Assistance fee sebesar Rp.43.490.293.878,00 dilakukan karena tidak adanya bukti-bukti pendukung berupa detail perhitungan yang menguatkan kegiatan technical assistance benar-benar dilakukan, baik di dalam maupun di luar negeri (Jepang), sifat biaya hanya sharing cost, karena bukti yang ada hanya berupa agreement. bahwa Terbanding menyatakan, koreksi atas Brand Licence fee sebesar Rp.14.496.487.949,00 dilakukan karena Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan bukti atau dokumen pendukung dan perhitungan yang dapat membuktikan kewajaran Intangible Property berupa Brand tersebut, sehingga eksistensi dari Intangible Property (Royalti) menjadi tidak dapat diyakini, sehingga biaya yang terkait dengan pemanfaatan Intangible Property tidak sesuai dengan prinsip kewajaran. bahwa Terbanding menyatakan, atas pembebanan/pembayaran royalti (Technical Assistance fee & Brand License fee), Pemohon Banding melampirkan dokumen berupa fotokopi perjanjian, perhitungan biaya royalti dan pajak penghasilan, general ledger brand fee dan royalti, rekapitulasi penjualan, dan rekapitulasi Brand License fee, namun demikian tidak terdapat dokumen terkait pelaksanaan “jasa” oleh AA Corporation, Japan (d/h BB Co. Ltd. Japan), dalam suatu transaksi usaha yang normal, suatu jasa akan dibayar bila atas jasa tersebut telah benar-benar dikerjakan oleh pihak pemberi jasa sesuai dengan kontrak/perjanjian kerja, bila dua pihak bertransaksi tanpa hubungan istimewa (arms’s length transaction), maka pihak konsumen akan melakukan pembayaran jika pihak penyedia jasa telah melakukan dan menunjukkan prestasi sesuai dengan perjanjian yang disepakati, merupakan hak Pemohon Banding sebagai konsumen untuk meminta bukti-bukti terkait pelaksanaan jasa yang telah dilakukan oleh penyedia jasa. bahwa dalam proses keberatan Pemohon Banding menyampaikan data berupa fotokopi metodologi transfer pricing tertanggal Juni 2011 yang menyebutkan bahwa Pemohon Banding menggunakan CUP Method dalam menghitung biaya royalti, namun demikian data tersebut tidak diberikan Pemohon Banding pada saat proses pemeriksaan. bahwa data Pemohon Banding terkait koreksi biaya royalti sebesar Rp.57.986.781.827,00 pada biaya usaha lainnya terdiri dari koreksi atas Technical Assistance fee sebesar Rp.43.490.293.878,00 dan Brand Licence fee sebesar Rp.14.496.487.949,00 yang tidak diberikan pada saat pemeriksaan tidak dapat dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatan Pemohon Banding sesuai Pasal 26A ayat (4) Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. bahwa Pemohon Banding menyatakan keberatan dengan koreksi yang dilakukan Terbanding karena Pemohon Banding berpendapat bahwa Technical Assistance Fee tersebut didasarkan atas persetujuan kedua pemegang saham pada saat pendirian perusahaan sejak tahun 1970 dan telah mendapat persetujuan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), bahkan dalam proses penelitian dan uji materi Pemohon Banding juga telah menyampaikan metodologi Transfer Pricing yang menyatakan bahwa besarnya tarif yang ditetapkan dalam tingkat kewajaran. bahwa Pemohon Banding menyatakan, dalam menghitung Technical Assistance Fee tersebut didasarkan atas persetujuan kedua pemegang saham pada saat pendirian perusahaan tahun 1970, dan telah mendapatkan persetujuan dari BKPM. bahwa Pemohon Banding menyatakan, pihak pemegang saham asing akan menyediakan informasi teknis yang meliputi technical know – how dan production techniques yang berhubungan dengan produk yang dihasilkan, sehingga pabrik bisa dioperasikan sesuai standar yang telah ditentukan. bahwa Pemohon Banding menyatakan, sebagai konsekuensi dari kerjasama tersebut, maka Pemohon Banding sesuai perjanjian wajib membayar Technical Assistance Fee untuk setiap penjualan produk barang jadi ke tujuan manapun. bahwa demikian halnya berlaku juga untuk Brand Fee yang diperkuat dengan Trademark License Agreement dimana perusahaan wajib membayar Brand Fee untuk setiap produk jadi yang dijual dengan menggunakan merek AA yang telah dipatenkan oleh pemiliknya, yakni BB Co., Ltd., Japan. bahwa dengan demikian menurut Pemohon Banding, biaya tersebut di atas adalah wajar dalam hal bisnis dengan pihak asing yang tentunya diharapkan oleh pemerintah dalam menunjang investasi modal asing dimana harus ditunjang oleh kebijakan perpajakan yang kondusif dan tidak melihat dari satu sisi saja. bahwa Pemohon Banding menyatakan, dari segi kontrak, nature dari Technical Assistance Fee sudah Pemohon Banding sampaikan perhitungannya. bahwa Pemohon Banding menyatakan, pada tahun 2008 Pemohon Banding juga sudah melakukan uji analisis atas Technical Assistance yang dikerjakan oleh konsultan independen, dan dari Technical Assistance Grade dengan range 1% – 8%, Pemohon Banding terapkan 3%, sehingga masih dalam range Technical Assistance Grade Analysis, sehingga menurut Pemohon Banding tarif/rate yang Pemohon Banding gunakan masih dalam range yang bisa diterima. bahwa di dalam berkas banding Pemohon Banding terdapat dokumendokumen sebagai berikut : Trademark License Agreement tertanggal 05 April 2004 antara BB Co.Ltd., Jepang dengan Pemohon Banding,Penggunaan Merk AA, Hak Patent BB Co.Ltd., Jepang,Technical Assistance Agreement November 2000 antara BB Co.Ltd., Jepang dengan PT.QQ,Technical Assistance Agreement tertanggal 27 Juli 1970 antara BB Co.Ltd., Jepang dengan PT.QQ,Technical Assistance Agreement tertanggal 01 April 2005 antara BB Electric Works Co.Ltd., Jepang dengan Pemohon Banding,Technical Assistance Agreement tertanggal 03 Agustus 2003 antara AA Co. Ltd., Jepang dengan PT.QQ,Memorandum tertanggal 28 April 2005 antara BB Ecology Systems Co., Ltd., Jepang dengan Pemohon Banding,Memorandum tertanggal 01 Juni 2005 antara BB Ecology Systems Co.,Ltd., Jepang dengan Pemohon Banding.bahwa berdasarkan Article 13.01 Trademark License Agreement tertanggal 05 April 2004 antara BB Co.Ltd., Jepang dengan Pemohon Banding dinyatakan sebagai berikut : “….The Brand License Fee for the license granted hereunder shall be one percent (1%) of the Net Sales Price of the Products bearing the Brands….”. bahwa berdasarkan Article 4.01 Technical Assistance Agreement November 2000 antara BB Co.Ltd., Jepang dengan PT.QQ dinyatakan sebagai berikut : “….QQ agrees to pay MEI the technical assistance fee of three percent (3%) of the Net Sales Price of all Product manufactured and sold, used or otherwise disposed of by QQ hereunder”. Comparable Controlled Price (CUP) Method : Royalty & Technical Assistance Fee Rate : 3% of the Net Selling Price.Trademark Rate : 1% of the Selling Price.bahwa berdasarkan hasil analisa kewajaran terhadap biaya royalti dan brand fee Pemohon Banding yang dilakukan Price Waterhouse Cooper (PWC) selaku pihak independen, dapat diketahui sebagai berikut : dari sebanyak 12 (dua belas) pembanding Technical Assistance Rates, dapat diketahui rate yang dikenakan oleh Pemohon Banding sebesar 3% berada dalam kisaran median = 3%,dari sebanyak 5 (lima) pembanding untuk Trademark Rates, dapat diketahui rate yang dikenakan oleh Pemohon Banding sebesar 1% berada di bawah batasan kewajaran untuk Inter – Quartile Range = 1.86% – 4 %,bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, dapat diketahui : untuk Technical Assistance Rates sebesar 3% yang dikenakan oleh Pemohon Banding adalah wajar sebesar Rp.43.490.293.878,00,untuk Trademark Rates sebesar 1% yang dikenakan oleh Pemohon Banding adalah wajar sebesar Rp.14.496.487.949,00.bahwa menurut Terbanding, Sertifikat Merek dari Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia, Direktoral Jenderal Hak kekayaan Intelektual telah diberikan Pemohon Banding pada persidangan tanggal 19 April 2012; bahwa Terbanding mempertahankan koreksi terhadap biaya Royalti dan Brand License Fee sebesar Rp.57.986.781.827,00 dengan alasan sebagai berikut : Pemohon Banding tidak dapat memberikan bukti kepemilikan Intelektual Property (IP) secara legal maupun ekonomis oleh AA Corporation Japan / BB Japan,berdasarkan situr www.XX.com, dapat diketahui bahwa AA Holding (Netherlands) BV, dikonsentrasikan untuk melakukan penelitian dan pengembangan teknologi, sehingga terdapat indikasi adanya ketidakbenaran apabila pembayaran royalti dibayarkan kepada AA Corporation Japan / BB Japan,Pemohon Banding tidak memperoleh manfaat atas IP yang ada karena kegiatan usahanya hanya melakukan assembling atau sebagai contract manufacturing,dari TP Study yang disampaikan oleh Pemohon Banding terdapat informasi pembayaran royalti sebesar 3% atas pemanfaatan know how yang menurut Terbanding adalah tidak wajar, karena apa yang dimaksud know how oleh Pemohon Banding bukanlah know how menurut Terbanding.bahwa berdasar hal-hal yang diungkapkan tersebut di atas, Majelis berpendapat sebagai berikut : bahwa berdasarkan ketentuan Pasal (Article) 4.01 Technical Assistance Agreement November 2000 antara BB Co.Ltd., Jepang (MEI) dengan PT.QQ (QQ), QQ / Pemohon Banding sepakat untuk membayar Technical Assistance Fee sebesar 3% dari Net Sales Price semua produk yang terjual kepada MEI. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal (Article) 13.01 Trademark License Agreement tertanggal 05 April 2004 antara BB Co.Ltd., Jepang (MEI) dengan Pemohon Banding (PMI), PMI / Pemohon Banding wajib membayar royalti / Brand License Fee sebesar 1% dari Net Sales Price semua produk yang menggunakan merek, kepada MEI. bahwa Perjanjian Kerjasama Penggunaan Merek dan Bantuan Teknik antara MEI Japan dengan QQ / PMI / Pemohon Banding telah berlangsung sejak tahun 1970 antara lain melalui Technical Assistance Agreement tertanggal 27 Juli 1970 yang juga telah mendapat peretujuan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). bahwa Pemohon Banding telah menyampaikan Sertifikat Merek dari Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia, Direktoral Jenderal Hak kekayaan Intelektual pada persidangan tanggal 19 April 2012, sehingga koreksi Terbanding terhadap Brand License Fee sebesar Rp.14.496.487.949,00 karena tidak adanya bukti kepemilikan IP secara legal tidak berdasar dan tidak dapat dipertahankan. bahwa Pemohon Banding melakukan Transfer Pricing CUP Method melalui konsultan independen PWC, yang menggunakan data US Securities and Exchange Commission, dimana dari 12 data pembanding Technical Assistance Rates dengan median – 3.00%, sehingga pembayaran Technical Assistance Fee sebesar 3% oleh Pemohon Banding kepada MEI Japan masih dalam range yang wajar, dan koreksi Terbanding atas pembayaran Technical Assistance Fee kepada MEI Japan sebesar Rp.43.490.293.878,00 tidak berdasar dan tidak dapat dipertahankan. bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruh permohonan banding Pemohon Banding, sehingga Penghasilan Neto Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2008 harus dihitung kembali menjadi sebagai berikut: Penghasilan Neto menurut TerbandingRp. 25.652.155.539,00Koreksi yang tidak dapat dipertahankan : – Koreksi Biaya Royalti & Brand FeeRp. 57.986.781.827,00Penghasilan Neto menurut Majelis (Rp. 32.334.626.288,00) |
| Memperhatikan | : | Surat Permohonan Banding, Surat Uraian Banding Terbanding, Surat Bantahan Pemohon Banding, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan. |
| Mengingat | : | 1. Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.2. Ketentuan perundang.undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini. |
| Memutuskan | : | Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP- 771/WPJ.19/BD.05/2011 tanggal 24 Agustus 2011, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2008 Nomor: 00037/406/08/092/10 tanggal 21 Juni 2010, sehingga penghitungan Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2008 sebagai berikut : Penghasilan Neto (Rugi) (Rp. 32.334.626.288,00)Penghasilan Kena PajakRp. 0,00Pajak Penghasilan terutangRp. 0,00Kredit Pajak Rp. 10.386.463.363,00Pajak Penghasilan Kurang/(Lebih) Dibayar(Rp. 10.386.463.363,00) |

