Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.43672/PP/M.XIV/16/2013
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.43672/PP/M.XIV/16/2013 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai Tahun Pajak : 2008 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi sengketa mengenai kredit pajak/ PPN Masa Pajak November 2008, menurut Pemohon Banding yang dapat dikreditkan adalah sebesar Rp. 4.349.135.692,00, namun menurut perhitungan Terbanding yang dapat diperhitungkan sebagai kredit pajak adalah sebesar Rp. 4.346.993.880,00, sehingga nilai sengketa kredit pajak pada perkara banding ini adalah sebesar Rp. 2.141.812,00. Sengketa mengenai kredit Pajak Masukan PPN Masa November 2008 sebesar Rp. 2.141.812,00 Menurut Terbanding : bahwa pada pemeriksaan terdapat koreksi Pajak Masukan sebesar Rp. 24.587.250,00 dan diajukan keberatan sebesar Rp.23.236.847,00 dan hanya dikabulkan sebesar Rp. 2.890.390,00 dan selisihnya sebesar Rp. 2.141.812,00. Menurut Pemohon : bahwa berdasarkan bukti-bukti di atas, menurut Pemohon Banding, jelaslah bahwa atas transaksi pembelian kepada PT. XYZ dengan jumlah PPN Masukan sebesar Rp. 2.141.812,00 adalah transaksi yang nyata/riil, sehingga koreksi Terbanding seharusnya dibatalkan. Pendapat Majelis : bahwa Terbanding melakukan koreksi terhadap kredit pajak/PPN Masukan sebesar Rp.2.141.812,00 terkait dengan jawaban konfirmasi pajak masukan yang tidak/ belum dijawab atau dijawab “Tidak Ada” yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding. bahwa menurut Pemohon Banding PPN Masukan yang dikreditkan Pemohon Banding tersebut adalah nyata, atas transaksi yang riil dan tidak fiktif, telah didukung dengan arus uang dan arus barang/jasa yang jelas dan PPN terutang benar-benar telah dibayarkan kepada supplier, sedemikian sehingga Pemohon Banding seharusnya tidak dibebani dengan tanggung jawab renteng atas pemenuhan kewajiban PPN yang tidak dilakukan oleh supplier. bahwa Majelis telah melakukan penelitian terhadap bukti-bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding berupa Vendor Invoice, Payment Requisition nomor 0XXX0, invoice nomor 056/TM/INV/XI.06, faktur pajak Nomor 0X0-000-0X000000XX, dan rekening Koran. bahwa berdasarkan penelitian terhadap bukti-bukti tersebut di atas, Majelis berkesimpulan terdapat bukti yang cukup dan meyakinkan adanya transaksi pembelian barang dan atau jasa berupa terkait dengan transaksi pembelian/penggunaan jasa dari PT. XYZ sehubungan dengan penyelenggaraan road show seminar dan simposium product fenistil sehingga PPN atas pembelian tersebut dapat dikreditkan sebagaimana Pasal 9 ayat (9) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000. bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka Majelis berpendapat terdapat cukup alasan untuk mengabulkan seluruh permohonan banding Pemohon Banding atas sengketa kredit pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak November 2008. bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruh permohonan banding Pemohon Banding, sehingga perhitungan kredit PPN Masa Pajak November 2008, dihitung kembali menjadi sebagai berikut : Kredit Pajak cfm. Kep. TerbandingRp. 4.346.993.880,00Koreksi yang tidak dapat dipertahankan Rp. 2.141.812,00Kredit Pajak menurut Majelis Rp. 4.349.135.692,00 Memperhatikan : Surat Permohonan Banding, Surat Uraian Banding Terbanding, Surat Bantahan Pemohon Banding serta hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan. Mengingat : 1.Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.2.Ketentuan perundang.undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini. Memutuskan : Menyatakan Mengabulkan seluruh permohonan banding Pemohon Banding atas sengketa pajak terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-2200/WPJ.07/2011 tanggal 26 Agustus 2011, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak November 2008 Nomor: 01007/207/08/052/10tanggal 29 Juni 2010, sehingga Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak November 2008 dihitung kembali menjadi sebagai berikut : Dasar Pengenaan Pajak43.901.238.911,00Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Maret 2008 4.390.123.891,00Kredit Pajak 4.349.135.692,00Pajak Kurang (lebih) Bayar 40.988.199,00Sanksi Administrasi 15.575.515,00Jumlah PPh YMH Dibayar 56.563.714,00
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.43671/PP/M.XIV/16/2013
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.43671/PP/M.XIV/16/2013 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai Tahun Pajak : 2008 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap kredit Pajak Masukan PPN Masa Oktober 2008 sebesar Rp.20.346.457,00; Menurut Terbanding : bahwa pada pemeriksaan terdapat koreksi Pajak Masukan sebesar Rp. 24.587.250,00 dan diajukan keberatan sebesar Rp.23.236.847,00 dan hanya dikabulkan sebesar Rp. 2.890.390,00 dan selisihnya sebesar Rp. 20.346.457,00; Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding telah melakukan pengkreditan PPN Masukan sesuai ketentuan Pasal 9 dan Pasal 13 UU PPN Jo KMK 575/KMK.04/2000, dimana PPN Masukan dimaksud telah didukung dengan Faktur Pajak yang secara formal telah memenuhi ketentuan dan berhubungan langsung dengan kegitan usaha Pemohon Banding; Menurut Majelis : bahwa Terbanding melakukan koreksi terhadap kredit pajak PPN Masukan sebesar Rp.20.346.457,00 terkait dengan jawaban konfirmasi pajak masukan yang tidak/ belum dijawab atau dijawab “Tidak Ada” yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; bahwa menurut Pemohon Banding PPN Masukan yang dikreditkan Pemohon Banding tersebut adalah nyata, atas transaksi yang riil dan tidak fiktif, telah didukung dengan arus uang dan arus barang/jasa yang jelas dan PPN terutang benar-benar telah dibayarkan kepada supplier, sedemikian sehingga Pemohon Banding seharusnya tidak dibebani dengan tanggung jawab renteng atas pemenuhan kewajiban PPN yang tidak dilakukan oleh supplier; bahwa Majelis telah melakukan penelitian terhadap bukti-bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding berupa:Berkas Surat JalanBerkas Tanda TerimaBerkas Purchase OrderRekening KoranFaktur Pajak Standar Nomor:No.UrutNPWPPKP PenjualNo Seri FPTanggal FPPPN10X.XXX.XXX.X-0XX.0X0AA,PT0X0-000-0X 000000XX16/09/20085.596.25020X.XXX.XXX.X-0XX.000AA,PT0X0-000-0X 000000X016/09/200814.750.207 20.346.457bahwa Pemohon Banding telah mengakui dan menerima koreksi atas Faktur Pajak Nomor 0X0-000-0X000000X0 tanggal 16 September 2008 sebesar Rp. 14.750.207,00 yang menurut Terbanding tidak ditunjukkan Pemohon Banding dalam pemeriksaan maupun dalam proses keberatannya; bahwa berdasarkan penelitian terhadap bukti-bukti dan penjelasan Pemohon Banding tersebut di atas, Majelis berkesimpulan terdapat bukti yang meyakinkan adanya transaksi pembelian barang dan atau jasa terkait dengan transaksi pembelian/penggunaan jasa dari PT. AA sehubungan dengan penyelenggaraan road show seminar dan simposium product voltaren ke beberapa rumah sakit atas transaksi dengan Pajak Masukan sebesar Rp.5.596.250,00 sehingga PPN atas pembelian tersebut dapat dikreditkan sebagaimana Pasal 9 ayat (9) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000, sedangkan atas transaksi dengan Pajak Masukan sebesar Rp. 14.750.207,00 tetap dipertahankan;09 bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka Majelis berpendapat terdapat cukup alasan untuk mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding atas sengketa kredit pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Oktober 2008; Menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai objek pajak; bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif pajak; bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Sanksi Administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya; bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding; Mengingat : Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; Memutuskan : Mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding atas sengketa pajak terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-2177/WPJ.07/2011 tanggal 25 Agustus 2011, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Oktober 2008 Nomor: 01005/207/08/052/10 tanggal 29 Juni 2010 sebagaimana telah dibetulkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-00078/WPJ.07/KP.0203/2011 tanggal 20 April 2011, atas nama : PT XXX, sehingga Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Oktober 2008 dihitung kembali menjadi sebagai berikut : Dasar Pengenaan Pajak 30.941.425.110,00Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Oktober 2008 3.094.142.511,00Kredit Pajak 3.077.442.901,00Pajak Kurang (lebih) Bayar 16.699.610,00Sanksi Administrasi 6.679.844,00Jumlah PPh YMH Dibayar 23.379.454,00
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.43670/PP/M.XIV/16/2013
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.43670/PP/M.XIV/16/2013 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai Tahun Pajak : 2008 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi sengketa mengenai kredit pajak PPN Masa Pajak September 2008, menurut Pemohon Banding yang dapat dikreditkan adalah sebesar Rp. 5.401.689.697,00, namun menurut perhitungan Terbanding yang dapat diperhitungkan sebagai kredit pajak adalah sebesar Rp. 5.389.304.445,00, sehingga nilai sengketa kredit pajak pada perkara banding ini adalah sebesar Rp. 12.385.252,00. Sengketa mengenai kredit Pajak Masukan PPN Masa September 2008 sebesar Rp. 12.385.252 ,00 Menurut Terbanding : bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terdapat Koreksi Pajak Masukan yang dapat dikreditkan sebesar Rp. 24.596.321,00 yang diterima Pemohon Banding sebesar Rp.5.888.511,00 dan yang diajukan keberatan sebesar Rp.18.707.810,00, dikabulkan pada saat keberatan oleh Terbanding sebesar Rp. 6.322.558,00, sehingga yang diajukan banding oleh Pemohon Banding sebesar Rp. 12.385.252,00. Menurut Pemohon : bahwa PPN Masukan yang Pemohon Banding kreditkan tersebut adalah nyata, atas transaksi yang riil dan tidak fiktif, telah didukung dengan arus uang dan arus barang/jasa yang jelas dan PPN terutang benar-benar telah dibayarkan kepada supplier, sedemikian sehingga Pemohon Banding seharusnya tidak dibebani dengan tanggung jawab renteng atas pemenuhan kewajiban PPN yang tidak dilakukan oleh supplier. Pendapat Majelis : bahwa Terbanding melakukan koreksi terhadap kredit pajak PPN Masukan sebesar Rp.12.385.252 ,00 terkait dengan jawaban konfirmasi pajak masukan yang tidak/ belum dijawab atau dijawab “Tidak Ada” yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding. bahwa menurut Pemohon Banding PPN Masukan yang dikreditkan Pemohon Banding tersebut adalah nyata, atas transaksi yang riil dan tidak fiktif, telah didukung dengan arus uang dan arus barang/jasa yang jelas dan PPN terutang benar-benar telah dibayarkan kepada supplier, sedemikian sehingga Pemohon Banding seharusnya tidak dibebani dengan tanggung jawab renteng atas pemenuhan kewajiban PPN yang tidak dilakukan oleh supplier. bahwa dalam persidangan Pemohon Banding mengubah nilai sengketa atas kredit pajak/ PPN Masukan sebesar Rp.12.385.252 ,00 menjadi sebesar Rp.5.888.511,00, namun setelah dilakukan penelitian oleh Majelis atas koreksi Pajak Masukan sebesar Rp.5.888.511,00 telah diterima oleh Pemohon Banding. bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas dan pengakuan Pemohon Banding, maka Majelis berpendapat terdapat cukup alasan untuk menolak seluruh permohonan banding Pemohon Banding atas sengketa kredit pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak September 2008; Memperhatikan : Surat Permohonan Banding, Surat Uraian Banding Terbanding, Surat Bantahan Pemohon Banding serta hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan. Mengingat : 1.Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.2.Ketentuan perundang.undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini. Memutuskan : Menyatakan Menolak permohonan banding Pemohon Banding atas sengketa pajak terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-2178/WPJ.07/2011 tanggal 25 Agustus 2011, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak September 2008 Nomor: 01004/207/08/052/10 tanggal 29 Juni 2010 sebagaimana telah dibetulkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-00083/WPJ.07/KP.0203/2011 tanggal 20 April 2011.
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.43669 /PP/M.XIV/16/2013
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.43669 /PP/M.XIV/16/2013 Jenis Pajak : PPN Tahun Pajak : 2008 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap kredit pajak PPN Masa Pajak Maret 2008, menurut Pemohon Banding yang dapat dikreditkan adalah sebesar Rp. 3.092.437.747,00, namun menurut perhitungan Terbanding yang dapat diperhitungkan sebagai kredit pajak adalah sebesar Rp. 3.085.531.497,00, sehingga nilai sengketa kredit pajak pada perkara banding ini adalah sebesar Rp. 6.906.250,00; Menurut Terbanding : bahwa pada koreksi yang dipertahankan Terbanding adalah sebesar Koreksi Pajak Masukan sebesar Rp27.972.075,00, terkait dengan hasil konfirmasi Pajak Masukan yang tidak/belum dijawab atau dijawab “Tidak Ada”; Menurut Pemohon Banding : bahwa terdapat Koreksi Pajak Masukan yang Dapat Dikreditkan sebesar Rp. 27.972.075,00 dan diajukan keberatan sebesar Rp.24.636.282,00 dan hanya dikabulkan sebesar Rp. 17.730.032,00 sedangkan selisihnya sebesar Rp.3.335.793,00 diterima oleh Pemohon Banding dan sebesar Rp. 6.906.250,00 diajukan banding; Menurut Majelis : bahwa Terbanding melakukan koreksi terhadap kredit pajak PPN Masukan sebesar Rp.6.906.250,00 terkait dengan jawaban konfirmasi pajak masukan yang tidak/ belum dijawab atau dijawab “Tidak Ada” yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; bahwa menurut Pemohon Banding PPN Masukan yang dikreditkan Pemohon Banding tersebut adalah nyata, atas transaksi yang riil dan tidak fiktif, telah didukung dengan arus uang dan arus barang/jasa yang jelas dan PPN terutang benar-benar telah dibayarkan kepada supplier, sedemikian sehingga Pemohon Banding seharusnya tidak dibebani dengan tanggung jawab renteng atas pemenuhan kewajiban PPN yang tidak dilakukan oleh supplier; bahwa Majelis telah melakukan penelitian terhadap bukti-bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding berupa:Berkas Surat JalanBerkas Tanda TerimaBerkas Purchase OrderRekening KoranFaktur Pajak Standar Nomor:No Seri FPTanggal FPPPN0X0-000-0X000000X014/03/20081.700.0000X0-000-0X000000XX28/12/20071.475.0000X0-000-0X000000XX28/12/20071.800.0000X0-000-0X000000XX28/12/20071.931.250 6.906.250bahwa berdasarkan penelitian terhadap bukti-bukti tersebut di atas, Majelis berkesimpulan terdapat bukti yang cukup dan meyakinkan adanya transaksi pembelian barang dan atau jasa berupa Agenda Galvus, Agenda Hitam Sandoz, Penambahan Biaya Cover Sparasi, Agenda (Art.0XX), dan Desk Organizerdari PT. AA sehingga PPN atas pembelian tersebut dapat dikreditkan sebagaimana Pasal 9 ayat (9) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000; bahwa terhadap perbedaan bukti pada rekening Koran dengan bukti setoran bank pada tiap transaksi sebesar Rp. 1.750,00 yang diklaim Pemohon Banding sebagai biaya transaksi perbankan, Majelis berpendapat biaya sebesar Rp.1.750,00 tersebut adalah transaksi yang merupakan biaya administrasi bank sehingga dapat dibiayakan dan wajar dalam dunia perbankan; bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka Majelis berpendapat terdapat cukup alasan untuk mengabulkan seluruh permohonan banding Pemohon Banding atas sengketa kredit pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Maret 2008; Menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai objek pajak; Menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif pajak; Menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Sanksi Administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya; Menimbang : bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruh permohonan banding Pemohon Banding, sehingga perhitungan kredit PPN Masa Pajak Maret 2008, dihitung kembali menjadi sebagai berikut : Kredit Pajak cfm. TerbandingRp. 3.085.531.497,00Koreksi yang tidak dapat dipertahankanRp. 6.906.250,00Kredit Pajak menurut Majelis Rp. 3.092.437.747,00 Mengingat : Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; Memutuskan : Mengabulkan seluruh permohonan banding Pemohon Banding atas sengketa pajak terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-2147/WPJ.07/2011 tanggal 24 Agustus 2011, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Maret 2008 Nomor: 00998/207/08/052/10 tanggal 29 Juni 2010 sebagaimana telah dibetulkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-00075/WPJ.07/KP.0203/2011 tanggal 20 April 2011, atas nama : PT XXX sehingga Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Maret 2008 dihitung kembali menjadi sebagai berikut: Dasar Pengenaan Pajak32.375.529.918,00Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Maret 2008 3.095.773.540,00Kredit Pajak 3.092.437.747,00Pajak Kurang (lebih) Bayar 3.335.793,00Sanksi Administrasi 1.601.180,00Jumlah PPh YMH Dibayar 4.936.973,00
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.43668/PP/M.XIV/15/2013
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.43668/PP/M.XIV/15/2013 Jenis Pajak : Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak : 2004 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi positif Terbanding atas Penghasilan Netto sebesar Rp 6.774.283.694,00 terdiri dari: Koreksi negatif laba selisih kurs sebesarRp (134.657.319,00)Koreksi positif laba selisih kurs sebesarRp 6.908.941.013,00Rp 6.774.283.694,00Koreksi negatif laba selisih kurs sebesar Rp.134.657.319,00 Menurut Terbanding : bahwa Terbanding mempertahankan koreksi pemeriksa atas Revaluation sebesar Rp. (134.657.319) karena perhitungan Pemohon Banding berbeda dengan koreksi pemeriksa tersebut dan wajib pajak hanya memberikan perhitungan tanpa didukung dokumen yang memadai; Menurut Pemohon : bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi negatif biaya rugi (laba) selisih kurs sebesar Rp 134.657.319,00 karena menurut hemat Pemohon Banding perhitungan rugi (laba) selisih kurs telah Pemohon Banding lakukan dengan benar, dan ini telah sesuai dengan audit adjustment; Menurut Majelis : bahwa Terbanding mempertahankan koreksi negative sebesar Rp134.657.319,00 dengan alasan Pemohon Banding memberikan penghitungan yang berbeda dan tanpa didukung dokumen; bahwa Pemohon Banding dalam surat bandingnya menyatakan penghitungan atas laba selisih kurs sebesar Rp134.657.319,00 telah dilakukan dengan benar sebagaimana hitungan dalam lampiran 3 Surat Banding; bahwa dari lampiran 3 Surat Banding Majelis tidak dapat melihat adanya angka Rp134.657.319,00 maupun penghitungannya; bahwa dalam persidangan Pemohon Banding sama sekali tidak melakukan bantahan apapun berkenaan dengan koreksi Terbanding sebesar Rp134.657.319,00 tersebut; bahwa Majelis berpendapat tidak terdapat alasan yang meyakinkan Majelis untuk mengabulkan permohonan banding Pemohon Banding, sehingga koreksi negative sebesar Rp134.657.319,00 tetap dipertahankan; Koreksi positif laba selisih kurs sebesar Rp.6.908.941.013,00 Menurut Terbanding : bahwa pada penelitian keberatan Terbanding melakukan penelusuran terhadap laporan audit dan trial balance terdapat rugi selisih kurs sebesar Rp 6.269.402.391,00 yang termasuk didalamnya translation loss sebesar Rp 7.191.975.179,00. Adapun translation loss menurut SPT Tahunan PPh Badan Pemohon Banding dan dikoreksi oleh pemeriksa sebesar Rp 6.908.941.013,00 merupakan angka sebelum di audit oleh Kantor Akuntan Publik. Setelah diaudit translation loss menjadi sebesar Rp 7.191.975.179,00 dengan keterangan Pemohon Banding adanya adjustment. Tapi sampai laporan dibuat pada penelitian keberatan Terbanding belum mendapatkan adjustment tersebut; Menurut Pemohon : bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi positif biaya rugi selisih kurs sebesar Rp 6.908.941.013,00, sesuai dengan perincian perhitungan yang telah Pemohon Banding sampaikan kepada pemeriksa dan penelaah keberatan dalam proses pemeriksaan dan keberatan, biaya ini merupakan kerugian selisih kurs sesuai dengan Pasal 6 ayat 1 huruf e Undang-Undang (UU) No. 17/2000, biaya kerugian selisih kurs merupakan pengurang penghasilan bruto; Menurut Majelis : bahwa dari persidangan diketahui sengketa sebesar Rp6.908.941.013,00 timbul karena Pemohon Banding dalam penghitungan penghasilan netonya menyatakan adanya kerugian karena selisih kurs mata uang asing sebesar Rp6.908.941.013,00, sedang Terbanding tidak mengakui adanya kerugian tersebut; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf e Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000 (UU PPh), kerugian dari selisih kurs mata uang asing merupakan unsur pengurang dalam penghitungan penghasilan neto Wajib Pajak; bahwa dari kertas kerja pemeriksaannya diketahui Terbanding dalam proses pemeriksaan melakukan koreksi atas kerugian selisih kurs sebesar Rp6.908.941.013,00 tersebut dengan alasan perhitungan Pemohon Banding tidak didukung bukti, sedang translation loss yang ditunjukkan Pemohon Banding angkanya berbeda, yaitu sebesar Rp7.191.975.179,00; bahwa dari Laporan Penelitian Keberatan diketahui dalam proses keberatan Terbanding mempertahankan koreksi sebesar Rp6.908.941.013,00 dengan alasan : angka translation loss sebesar Rp6.908.941.013,00 adalah menurut SPT Tahun PPh Badan Pemohon Banding sebelum diaudit kantor akuntan publik, sedang setelah diaudit menjadi sebesar Rp7.191.975.179,00 dengan keterangan adanya adjustment, namun Terbanding tidak memperoleh adjustment tersebut; Terbanding melakukan penelitian terhadap hutang-piutang usaha yang mengakibatkan adanya laba/rugi selisih kurs, namun Pemohon Banding tidak dapat membuktikan bukti yang terkait dengan hutang-piutang tersebut seperti kontrak, perjanjian, invoice, dll; bahwa dalam persidangan Terbanding menyampaikan penjelasan tambahan tertulis Nomor : S-6527/PJ.07/2010 tanggal 20 Juli 2010, yang pada intinya menyatakan koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, berdasarkan alasan :Pemohon Banding tidak melakukan pembetulan SPT Tahunan PPh Badan sesuai dengan hasil Laporan Keuangan yang telah diaudit oleh KAP AA & Rekan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) UU KUP, sehingga Pemohon Banding tidak mengisi SPT dengan sebenarnya sesuai ketentuan Pasal 4 ayat (1) UU KUP;Laporan Keuangan berupa neraca yang dilampirkan dalam SPT Tahunan PPh Badan tidak dapat digunakan untuk menghitung besarnya kerugian dari selisih kurs mata uang asing sebesaar Rp6.908.941.013,00 dan atas laba selisih kurs mata uang asing sebesar Rp134.657.319,00 dalam menentukan Penghasilan Kena Pajak yang sebenarnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4) UU KUP;Pemohon Banding tidak menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan dengan itikad baik dan mencerminkan keadaan sebenarnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (3) UU KUP, karena Accounts Receivable from Related Parties, Loan to a Stockholder, Account Payable to Related Parties, dan Loan from a Stockholder tidak dilaporkan dalam Neraca yang dilampirkan dalam SPT Tahunan PPh Badan. Di samping itu total hutang dan modal yang dilaporkan oleh Pemohon Banding adalah sebesar Rp29.540.006.215,00 sedang berdasarkan neraca yang telah diaudit oleh KAP Osman Ramli & Rekan sebesar Rp104.430.856.000,00bahwa Majelis berpendapat dalil Terbanding yang berkaitan dengan ketentuan pembetulan SPT Tahunan tidak dapat dipertimbangkan karena : sesuai dengan ketentuan Pasal 8 ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 (UU KUP), pembetulan dapat dilakukan sebelum adanya tindakan pemeriksaan, sedang terbukti Laporan audit Kantor Akuntan Publik AA & Rekan (BB) baru selesai dalam masa pemeriksaan berlangsung, yang berarti telah dilakukan tindakan pemeriksaan oleh Terbanding; sesuai dengan ketentuan Pasal 1 angka 24 UU KUP, pemeriksaan yang dilakukan Terbanding tentulah dalam rangka menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Pemohon Banding; Laporan audit Kantor Akuntan Publik AA & Rekan (BB) telah disampaikan oleh Pemohon banding kepada Terbanding dalam proses pemeriksaan sehingga pada dasarnya dapat digunakan oleh Terbanding sebagai dasar untuk memeriksa kebenaran laporan SPT Tahunan PPh Badan yang dilaporkan Pemohon Banding; bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyampaikan penjelasan tertulis tertanggal 2 Agustus 2010, yang pada intinya menyatakan bahwa : laporan audit oleh Kantor Akuntan Publik AA & Rekan (BB) baru selesai pada saat pemeriksaan oleh Terbanding sedang berlangsung, dan laporan audit telah disampaikan kepada Terbanding pada saat pemeriksaan sedang berlangsung; saldo hutang/piutang per neraca
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-43663/PP/M.XIII/12/2013
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-43663/PP/M.XIII/12/2013 Jenis Pajak : Pajak Penghasilan Pasal 23 Tahun Pajak : 2009 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi DPP Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak November 2009 berupa pemberian hadiah cash reward kepada nasabah yang ikut dalam Program Dynafes sebesar Rp1.136.891.044,00; Menurut Terbanding : bahwa berdasarkan mekanisme program cash rewards Dynafes yang dilakukan Pemohon Banding diketahui program tersebut memenuhi pengertian hadiah sehubungan dengan pekerjaan, jasa dan kegiatan lainnya sebagaimana disebutkan dalam KEP-395/PJ/2001 tanggal 13 Juni 2001; Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding tidak setuju dan mengajukan banding atas koreksi positif atas objek Pajak Penghasilan Pasal 23 sehubungan dengan pemberian hadiah cash reward kepada nasabah yang ikut dalam program Dynafes sebesar Rp1.136.891.044,00 yang dilakukan oleh Terbanding; Menurut Majelis : bahwa sengketa yang terjadi dalam perkara ini adalah mengenai perbedaan penafsiran terhadap ketentuan yang diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-395/PJ./2001 tanggal 13 Juni 2001 Tentang Pengenaan Pajak Penghasilan Atas Hadiah Dan Penghargaan yang isinya antara lain mengatur hal-hal sebagai berikut: Pasal 1, yang dimaksud dengan:Hadiah undian adalah hadiah dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diberikan melalui undian;Hadiah atau penghargaan perlombaan adalah hadiah atau penghargaan yang diberikan melalui suatu perlombaan atau adu ketangkasan;Hadiah sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan lainnya adalah hadiah dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diberikan sehubungan dengan pekerjaan, jasa dan kegiatan yang dilakukan oleh penerima hadiah;Penghargaan adalah imbalan yang diberikan sehubungan dengan prestasi dalam kegiatan tertentu;Pasal 3 : “Tidak termasuk dalam pengertian hadiah dan penghargaan yang dikenakan Pajak Penghasilan adalah hadiah langsung dalam penjualan barang atau jasa sepanjang diberikan kepada semua pembeli atau konsumen akhir tanpa diundi dan hadiah tersebut diterima langsung oleh konsumen akhir pada saat pembelian barang atau jasa”; bahwa menurut Terbanding, berdasarkan mekanisme program cash rewards Dynafes yang dilakukan Pemohon Banding diketahui program tersebut memenuhi pengertian hadiah sehubungan dengan pekerjaan, jasa dan kegiatan lainnya sebagaimana disebutkan dalam KEP-395/PJ/2001 tanggal 13 Juni 2001, yaitu: “Hadiah sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan lainnya adalah hadiah dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diberikan sehubungan dengan pekerjaan, jasa dan kegiatan yang dilakukan oleh penerima hadiah”; bahwa koreksi sebesar Rp1.136.891.044,00 merupakan pemberian insentif/penghargaan kepada para customer yang ikut dalam program dynafes atas transaksi-transaksi yang telah dilakukan melalui Bank, dengan membayarkan kembali Biaya Administrasi Bank yang telah dibayarkan apabila memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan oleh Bank; bahwa insentif tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 23 Undang-undang Pajak Penghasilan jo. KEP-395/PJ/2001 tanggal 13 Juni 2001 termasuk dalam pengertian hadiah/ penghargaan yang harus dipotong Pajak Penghasilan Pasal 23 oleh Pemohon Banding; bahwa menurut Majelis, baik secara tersurat dalam Surat Banding maupun dalam penjelasan yang disampaikan Pemohon Banding dalam persidangan, Pemohon Banding menyatakan bahwa cash reward merupakan pemberian hadiah; bahwa namun demikian menurut Pemohon Banding, program cash rewards Dynafes seharusnya tidak dikenakan Pajak Penghasilan Pasal 23 dengan alasan antara lain Pasal 3, KEP-395/PJ/2001 tanggal 13 Juni 2001 yang menyebutkan: “Tidak termasuk dalam pengertian hadiah dan penghargaan yang dikenakan Pajak Penghasilan adalah hadiah langsung dalam penjualan barang atau jasa sepanjang diberikan kepada semua pembeli atau konsumen akhir tanpa diundi dan hadiah tersebut diterima langsung oleh konsumen akhir pada saat pembelian barang atau jasa.”; bahwa menurut Pemohon Banding, Cash reward dalam program Dynafes termasuk dalam pengertian hadiah yang tidak dikenakan Pajak Penghasilan karena Cash reward diberikan tanpa diundi dan untuk mendapatkan cash reward dalam program Dynafes, nasabah tidak melakukan kegiatan atau jasa dan kegiatan lainnya seperti memberikan konsultasi atau mengikuti perlombaan; bahwa dalam persidangan, sehubungan dengan pertanyaan Majelis tentang apakah bagi nasabah yang melakukan transaksi yang sama dengan transaksi sebagaimana dicakup dalam program Dynafes namun nasabah tersebut tidak mengisi formulir aplikasi dan menanda tangani perjanjian akan mendapatkan hadiah berupa cash rewards, Pemohon Banding menjawab bahwa atas nasabah tersebut tidak diberikan cash rewards; berdasarkan hasil pemeriksaan Majelis terhadap data dan keterangan yang ada dalam berkas banding, fakta dan penjelasan dalam persidangan, diketahui hal-hal sebagai berikut:Dynafes (Dinamic Fee System) ialah salah satu produk Pemohon Banding berupa program cash reward yang ditawarkan kepada para nasabah melalui aplikasi tersendiri. Nasabah perlu mengisi formulir aplikasi untuk ikut program Dynafes. Bagi nasabah yang tidak mau mengisi aplikasi maka tidak akan mendapat cash rewards;Setelah mengisi formulir aplikasi, nasabah menandatangani perjanjian program Dynafes yang mencantumkan: jenis-jenis transaksi, minimal jumlah biaya transaksi per bulan;Transaksi-transaksi yang berhubungan dengan program Dynafes adalah Guarantee Fee, Commission on Opening LJC, Other UC Commission, Commission on UC Amendment, Commission on UC Confirmation, Commission on UC Advising, Other Commission on Export UC, Guarantee Fee on Import UG, P1B & Revolving UC Comm Other Commission on Import, Acceptance Comm on Export Bills, Handling Commission on Export Bills, Commission on Bills without UC, Other Commission on Export, Handling Commission on T/C, Incoming Foreign Remittance Commission, Outgoing Foreign Remittance Commission, Postage on Forex, Cable Charge, Foreign Cash Withdrawal Commission, Correspondent Charge, Commission on Domestic Remittance, Deposit Related Fees, Safe Deposit Commission, Cheque & Other Forms Commission;Selanjutnya nasabah melakukan transaksi harian sebagai dasar perhitungan cash rewards;bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Majelis berpendapat sebagai berikut: bahwa pemberian berupa cash rewards termasuk pengertian hadiah bahwa tidak semua nasabah Pemohon Banding yang melakukan transaksi yang sama dengan transaksi yang dicakup dalam program dynafes mendapatkan cash rewards namun cash rewards tersebut hanya diberikan kepada nasabah yang mengikuti program Dynafes (Dinamic Fee System) dengan terlebih dahulu telah mengisi formulir dan menandatangani Perjanjian Program Dynafes (Dinamic Fee System) ; bahwa pemberian hadiah berupa cash rewards tersebut tidak diterima langsung oleh konsumen akhir pada saat pembelian jasa namun baru diberikan setiap akhir bulan berdasarkan akumulasi transaksi yang terjadi pada bulan yang bersangkutan; bahwa mempertimbangkan hal-hal tersebut di atas, Majelis berpendapat pemberian hadiah berupa cash rewards sebagaimana yang Pemohon Banding lakukan tidak memenuhi kriteria sebagai pemberian hadiah sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-395/PJ./2001 tanggal 13 Juni 2001 Tentang Pengenaan Pajak Penghasilan Atas Hadiah Dan Penghargaan; bahwa oleh karenanya Majelis berkesimpulan koreksi yang dilakukan oleh Terbanding sebesar Rp1.136.891.044,00 sudah benar sehingga tetap dipertahankan; Menimbang : bahwa dalam banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif pajak; Menimbang : bahwa dalam banding ini