Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.43669 /PP/M.XIV/16/2013

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.43669 /PP/M.XIV/16/2013

Jenis Pajak:PPN
 
Tahun Pajak  :2008
 
Pokok Sengketa:bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap kredit pajak PPN Masa Pajak Maret 2008, menurut Pemohon Banding yang dapat dikreditkan adalah sebesar Rp. 3.092.437.747,00, namun menurut perhitungan Terbanding yang dapat diperhitungkan sebagai kredit pajak adalah sebesar Rp. 3.085.531.497,00, sehingga nilai sengketa kredit pajak pada perkara banding ini adalah sebesar Rp. 6.906.250,00;
Menurut Terbanding:bahwa pada koreksi yang dipertahankan Terbanding adalah sebesar Koreksi Pajak Masukan sebesar Rp27.972.075,00, terkait dengan hasil konfirmasi Pajak Masukan yang tidak/belum dijawab atau dijawab “Tidak Ada”;
Menurut Pemohon Banding:bahwa terdapat Koreksi Pajak Masukan yang Dapat Dikreditkan sebesar Rp. 27.972.075,00 dan diajukan keberatan sebesar Rp.24.636.282,00 dan hanya dikabulkan sebesar Rp. 17.730.032,00 sedangkan selisihnya sebesar Rp.3.335.793,00 diterima oleh Pemohon Banding dan sebesar Rp. 6.906.250,00 diajukan banding;
Menurut Majelis:bahwa Terbanding melakukan koreksi terhadap kredit pajak PPN Masukan sebesar Rp.6.906.250,00 terkait dengan jawaban konfirmasi pajak masukan yang tidak/ belum dijawab atau dijawab “Tidak Ada” yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

bahwa menurut Pemohon Banding PPN Masukan yang dikreditkan Pemohon Banding tersebut adalah nyata, atas transaksi yang riil dan tidak fiktif, telah didukung dengan arus uang dan arus barang/jasa yang jelas dan PPN terutang benar-benar telah dibayarkan kepada supplier, sedemikian sehingga Pemohon Banding seharusnya tidak dibebani dengan tanggung jawab renteng atas pemenuhan kewajiban PPN yang tidak dilakukan oleh supplier;

bahwa Majelis telah melakukan penelitian terhadap bukti-bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding berupa:
Berkas Surat JalanBerkas Tanda TerimaBerkas Purchase OrderRekening KoranFaktur Pajak Standar Nomor:No Seri FP
Tanggal FPPPN0X0-000-0X000000X014/03/20081.700.0000X0-000-0X000000XX28/12/20071.475.0000X0-000-0X000000XX28/12/20071.800.0000X0-000-0X000000XX28/12/20071.931.250

6.906.250bahwa berdasarkan penelitian terhadap bukti-bukti tersebut di atas, Majelis berkesimpulan terdapat bukti yang cukup dan meyakinkan adanya transaksi pembelian barang dan atau jasa berupa Agenda Galvus, Agenda Hitam Sandoz, Penambahan Biaya Cover Sparasi, Agenda (Art.0XX), dan Desk Organizerdari PT. AA sehingga PPN atas pembelian tersebut dapat dikreditkan sebagaimana Pasal 9 ayat (9) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000;

bahwa terhadap perbedaan bukti pada rekening Koran dengan bukti setoran bank pada tiap transaksi sebesar Rp. 1.750,00 yang diklaim Pemohon Banding sebagai biaya transaksi perbankan, Majelis berpendapat biaya sebesar Rp.1.750,00 tersebut adalah transaksi yang merupakan biaya administrasi bank sehingga dapat dibiayakan dan wajar dalam dunia perbankan;

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka Majelis berpendapat terdapat cukup alasan untuk mengabulkan seluruh permohonan banding Pemohon Banding atas sengketa kredit pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Maret 2008;
Menimbang:bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai objek pajak;
Menimbang   :bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif pajak;
Menimbang:bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Sanksi Administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;
Menimbang:bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruh permohonan banding Pemohon Banding, sehingga perhitungan kredit PPN Masa Pajak Maret 2008, dihitung kembali menjadi sebagai berikut :

Kredit Pajak cfm. TerbandingRp.     3.085.531.497,00Koreksi yang tidak dapat dipertahankanRp.            6.906.250,00Kredit Pajak menurut Majelis     Rp.     3.092.437.747,00
Mengingat :Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
Memutuskan:Mengabulkan seluruh permohonan banding Pemohon Banding atas sengketa pajak terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-2147/WPJ.07/2011 tanggal 24 Agustus 2011, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Maret 2008 Nomor: 00998/207/08/052/10 tanggal 29 Juni 2010 sebagaimana telah dibetulkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-00075/WPJ.07/KP.0203/2011 tanggal 20 April 2011, atas nama : PT XXX sehingga Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Maret 2008 dihitung kembali menjadi sebagai berikut:

Dasar Pengenaan Pajak32.375.529.918,00Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Maret 2008    3.095.773.540,00Kredit Pajak  3.092.437.747,00Pajak Kurang (lebih) Bayar         3.335.793,00Sanksi Administrasi 
         1.601.180,00Jumlah PPh YMH Dibayar
         4.936.973,00