Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.43668/PP/M.XIV/15/2013
| Jenis Pajak | : | Pajak Penghasilan Badan |
| Tahun Pajak | : | 2004 |
| Pokok Sengketa | : | bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi positif Terbanding atas Penghasilan Netto sebesar Rp 6.774.283.694,00 terdiri dari: Koreksi negatif laba selisih kurs sebesarRp (134.657.319,00)Koreksi positif laba selisih kurs sebesarRp 6.908.941.013,00 Rp 6.774.283.694,00 Koreksi negatif laba selisih kurs sebesar Rp.134.657.319,00 |
| Menurut Terbanding | : | bahwa Terbanding mempertahankan koreksi pemeriksa atas Revaluation sebesar Rp. (134.657.319) karena perhitungan Pemohon Banding berbeda dengan koreksi pemeriksa tersebut dan wajib pajak hanya memberikan perhitungan tanpa didukung dokumen yang memadai; |
| Menurut Pemohon | : | bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi negatif biaya rugi (laba) selisih kurs sebesar Rp 134.657.319,00 karena menurut hemat Pemohon Banding perhitungan rugi (laba) selisih kurs telah Pemohon Banding lakukan dengan benar, dan ini telah sesuai dengan audit adjustment; |
| Menurut Majelis | : | bahwa Terbanding mempertahankan koreksi negative sebesar Rp134.657.319,00 dengan alasan Pemohon Banding memberikan penghitungan yang berbeda dan tanpa didukung dokumen; bahwa Pemohon Banding dalam surat bandingnya menyatakan penghitungan atas laba selisih kurs sebesar Rp134.657.319,00 telah dilakukan dengan benar sebagaimana hitungan dalam lampiran 3 Surat Banding; bahwa dari lampiran 3 Surat Banding Majelis tidak dapat melihat adanya angka Rp134.657.319,00 maupun penghitungannya; bahwa dalam persidangan Pemohon Banding sama sekali tidak melakukan bantahan apapun berkenaan dengan koreksi Terbanding sebesar Rp134.657.319,00 tersebut; bahwa Majelis berpendapat tidak terdapat alasan yang meyakinkan Majelis untuk mengabulkan permohonan banding Pemohon Banding, sehingga koreksi negative sebesar Rp134.657.319,00 tetap dipertahankan; Koreksi positif laba selisih kurs sebesar Rp.6.908.941.013,00 |
| Menurut Terbanding | : | bahwa pada penelitian keberatan Terbanding melakukan penelusuran terhadap laporan audit dan trial balance terdapat rugi selisih kurs sebesar Rp 6.269.402.391,00 yang termasuk didalamnya translation loss sebesar Rp 7.191.975.179,00. Adapun translation loss menurut SPT Tahunan PPh Badan Pemohon Banding dan dikoreksi oleh pemeriksa sebesar Rp 6.908.941.013,00 merupakan angka sebelum di audit oleh Kantor Akuntan Publik. Setelah diaudit translation loss menjadi sebesar Rp 7.191.975.179,00 dengan keterangan Pemohon Banding adanya adjustment. Tapi sampai laporan dibuat pada penelitian keberatan Terbanding belum mendapatkan adjustment tersebut; |
| Menurut Pemohon | : | bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi positif biaya rugi selisih kurs sebesar Rp 6.908.941.013,00, sesuai dengan perincian perhitungan yang telah Pemohon Banding sampaikan kepada pemeriksa dan penelaah keberatan dalam proses pemeriksaan dan keberatan, biaya ini merupakan kerugian selisih kurs sesuai dengan Pasal 6 ayat 1 huruf e Undang-Undang (UU) No. 17/2000, biaya kerugian selisih kurs merupakan pengurang penghasilan bruto; |
| Menurut Majelis | : | bahwa dari persidangan diketahui sengketa sebesar Rp6.908.941.013,00 timbul karena Pemohon Banding dalam penghitungan penghasilan netonya menyatakan adanya kerugian karena selisih kurs mata uang asing sebesar Rp6.908.941.013,00, sedang Terbanding tidak mengakui adanya kerugian tersebut; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf e Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000 (UU PPh), kerugian dari selisih kurs mata uang asing merupakan unsur pengurang dalam penghitungan penghasilan neto Wajib Pajak; bahwa dari kertas kerja pemeriksaannya diketahui Terbanding dalam proses pemeriksaan melakukan koreksi atas kerugian selisih kurs sebesar Rp6.908.941.013,00 tersebut dengan alasan perhitungan Pemohon Banding tidak didukung bukti, sedang translation loss yang ditunjukkan Pemohon Banding angkanya berbeda, yaitu sebesar Rp7.191.975.179,00; bahwa dari Laporan Penelitian Keberatan diketahui dalam proses keberatan Terbanding mempertahankan koreksi sebesar Rp6.908.941.013,00 dengan alasan : angka translation loss sebesar Rp6.908.941.013,00 adalah menurut SPT Tahun PPh Badan Pemohon Banding sebelum diaudit kantor akuntan publik, sedang setelah diaudit menjadi sebesar Rp7.191.975.179,00 dengan keterangan adanya adjustment, namun Terbanding tidak memperoleh adjustment tersebut; Terbanding melakukan penelitian terhadap hutang-piutang usaha yang mengakibatkan adanya laba/rugi selisih kurs, namun Pemohon Banding tidak dapat membuktikan bukti yang terkait dengan hutang-piutang tersebut seperti kontrak, perjanjian, invoice, dll; bahwa dalam persidangan Terbanding menyampaikan penjelasan tambahan tertulis Nomor : S-6527/PJ.07/2010 tanggal 20 Juli 2010, yang pada intinya menyatakan koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, berdasarkan alasan : Pemohon Banding tidak melakukan pembetulan SPT Tahunan PPh Badan sesuai dengan hasil Laporan Keuangan yang telah diaudit oleh KAP AA & Rekan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) UU KUP, sehingga Pemohon Banding tidak mengisi SPT dengan sebenarnya sesuai ketentuan Pasal 4 ayat (1) UU KUP;Laporan Keuangan berupa neraca yang dilampirkan dalam SPT Tahunan PPh Badan tidak dapat digunakan untuk menghitung besarnya kerugian dari selisih kurs mata uang asing sebesaar Rp6.908.941.013,00 dan atas laba selisih kurs mata uang asing sebesar Rp134.657.319,00 dalam menentukan Penghasilan Kena Pajak yang sebenarnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4) UU KUP;Pemohon Banding tidak menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan dengan itikad baik dan mencerminkan keadaan sebenarnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (3) UU KUP, karena Accounts Receivable from Related Parties, Loan to a Stockholder, Account Payable to Related Parties, dan Loan from a Stockholder tidak dilaporkan dalam Neraca yang dilampirkan dalam SPT Tahunan PPh Badan. Di samping itu total hutang dan modal yang dilaporkan oleh Pemohon Banding adalah sebesar Rp29.540.006.215,00 sedang berdasarkan neraca yang telah diaudit oleh KAP Osman Ramli & Rekan sebesar Rp104.430.856.000,00bahwa Majelis berpendapat dalil Terbanding yang berkaitan dengan ketentuan pembetulan SPT Tahunan tidak dapat dipertimbangkan karena : sesuai dengan ketentuan Pasal 8 ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 (UU KUP), pembetulan dapat dilakukan sebelum adanya tindakan pemeriksaan, sedang terbukti Laporan audit Kantor Akuntan Publik AA & Rekan (BB) baru selesai dalam masa pemeriksaan berlangsung, yang berarti telah dilakukan tindakan pemeriksaan oleh Terbanding; sesuai dengan ketentuan Pasal 1 angka 24 UU KUP, pemeriksaan yang dilakukan Terbanding tentulah dalam rangka menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Pemohon Banding; Laporan audit Kantor Akuntan Publik AA & Rekan (BB) telah disampaikan oleh Pemohon banding kepada Terbanding dalam proses pemeriksaan sehingga pada dasarnya dapat digunakan oleh Terbanding sebagai dasar untuk memeriksa kebenaran laporan SPT Tahunan PPh Badan yang dilaporkan Pemohon Banding; bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyampaikan penjelasan tertulis tertanggal 2 Agustus 2010, yang pada intinya menyatakan bahwa : laporan audit oleh Kantor Akuntan Publik AA & Rekan (BB) baru selesai pada saat pemeriksaan oleh Terbanding sedang berlangsung, dan laporan audit telah disampaikan kepada Terbanding pada saat pemeriksaan sedang berlangsung; saldo hutang/piutang per neraca yang dilampirkan di SPT dan saldo hutang/piutang per audit report berbeda karena adanya ”reclassifications” dan ”audit adjustments” yang telah diperhitungkan dalam audit report; penghitungan selisih kurs yang telah dilaporkan di SPT PPh Badan telah dilakukan sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku di Indonesia dan ketentuan perpajakan yang berlaku yaitu Pasal 6 ayat (1) huruf e UU Pajak Penghasilan Nomor 17 tahun 2000; bahwa dalam persidangan Pemohon banding menyampaikan perincian penghitungan kerugian selisih kurs mata uang asing sehingga menghasilkan kerugian sebesar Rp7.191.975.179,00 sebagaimana dilaporkan adalam audit report Kantor Akuntan Publik AA & Rekan (BB) dan perbedaannya dengan jumlah sebesar Rp6.908.941.013,00 sebagaimana dilaporkan pada SPT Tahunan PPh Badan, yang berasal dari Perkiraan (Akun) 700. 800, 711, dan 2700; bahwa dari lampiran SPT Tahunan PPh Badan tahun 2004 yang disampaikan Pemohon Banding terbukti Pemohon Banding menyatakan adanya saldo per 31 Desember 2004 atas : Kas dan Bank sebesar Rp5.301.724.392,00,Piutang Usaha sebesar Rp8.115.783.311,00, danHutang sebesar Rp39.055.344.055,00;bahwa dari audit report Kantor Akuntan Publik AA & Rekan (BB) terbukti adanya saldo per 31 Desember 2004 atas : Cash on hand and in Bank (dalam ribuan) sebesar Rp6.103.343,Trade accounts receivable – net (dalam ribuan) sebesar Rp3.817.138,Account Receivable from related parties (dalam ribuan) sebesar Rp29.206.239,Loan to a Stockholder (dalam ribuan) sebesar Rp53.398.920,Trade accounts payable (dalam ribuan) sebesar Rp124.382,Other accounts payable (dalam ribuan ) sebesar Rp651.753,Accounts payable to related paties (dalam ribuan) sebesar Rp130.113.415, danLoan from a stockholder (dalam ribuan) sebesar Rp3.643.469;bahwa Majelis berpendapat pada lazimnya keuntungan atau kerugian selisih kurs timbul dari transaksi dalam mata uang asing yang terjadi dalam perkiraan-perkiraan pembukuan tersebut di atas; bahwa Majelis berpendapat untuk dapat meyakini kebenaran adanya penghitungan kerugian selisih kurs sebesar Rp6.908.941.013,00 haruslah dapat dijelaskan terlebih dahulu sebab-sebab terjadinya perbedaan-perbedaan jumlah antara yang dilaporkan dalam neraca sebagai lampiran SPT Tahunan PPh Badan dengan yang dilaporkan dalam audit report pada perkiraan-perkiraan pembukuan yang lazimnya menjadi sumber terjadinya keuntungan atau kerugian selisih kurs mata uang asing tersebut; bahwa dari perincian penghitungan kerugian selisih kurs mata uang asing yang disampaikan oleh Pemohon Banding dalam persidangan, diketahui saldo gabungan perkiraan (Akun) X00, X00, XXX, dan XX00 adalah sebesar (minus) Rp51.151.724.629,00; bahwa Majelis tidak memperoleh penjelasan ataupun dapat menelusuri sebab-sebab perbedaan jumlah Rp51.151.724.629,00 tersebut dengan jumlah-jumlah yang dilaporkan dalam Neraca lampiran SPT Tahunan PPh Badan; bahwa Majelis berpendapat karena tidak terbuktikannya adanya penjelasan atas perbedaan-perbedaan saldo perkiraan yang dapat menimbulkan adanya keuntungan atau kerugian selisih kurs mata uang asing, maka Majelis tidak dapat meyakini kebenaran jumlah kerugian selisih kurs mata uang asing sebesar Rp6.908.941.013,00 yang dilaporkan Pemohon Banding dalam SPT Tahun PPh Badan tahun 2004; bahwa Majelis berpendapat tidak terdapat alasan yang meyakinkan Majelis untuk mengabulkan permohonan banding Pemohon Banding, sehingga koreksi sebesar Rp6.908.941.013,00 tetap dipertahankan; |
| Menimbang | : | bahwa dalam perkara banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif pajak; |
| Menimbang | : | bahwa dalam perkara banding ini terdapat sengketa mengenai Objek Pajak; |
| Menimbang | : | bahwa dalam perkara banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Sanksi Administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya; |
| Menimbang | : | bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk menolak seluruh permohonan banding Pemohon Banding; |
| Memperhatikan | : | Surat Banding Pemohon Banding, Surat Uraian Banding Terbanding dan Surat Bantahan Pemohon Banding serta hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan serta kesimpulan di atas; |
| Mengingat | : | 1. Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,2. Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000,3. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000,4. Ketentuan perundang-undangan yang bersangkutan; |
| Memutuskan | : | Menolak seluruh permohonan banding Pemohon Banding terhadap Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-842/WPJ.04/2009 tanggal 25 Mei 2009 mengenai keputusan keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2004 Nomor : 00001/406/04/063/08 tanggal 31 Juli 2008, Atas Nama XXX, NPWP. YYY. |

