Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.43672/PP/M.XIV/16/2013

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.43672/PP/M.XIV/16/2013

Jenis Pajak   :Pajak Pertambahan Nilai
 
Tahun Pajak:2008
 
Pokok Sengketa:bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi sengketa mengenai kredit pajak/ PPN Masa Pajak November 2008, menurut Pemohon Banding yang dapat dikreditkan adalah sebesar Rp. 4.349.135.692,00, namun menurut perhitungan Terbanding yang dapat diperhitungkan sebagai kredit pajak adalah sebesar Rp. 4.346.993.880,00, sehingga nilai sengketa kredit pajak pada perkara banding ini adalah sebesar Rp. 2.141.812,00.

Sengketa mengenai kredit Pajak Masukan PPN Masa November 2008 sebesar Rp. 2.141.812,00
Menurut Terbanding:bahwa pada pemeriksaan terdapat koreksi Pajak Masukan sebesar Rp. 24.587.250,00 dan diajukan keberatan sebesar Rp.23.236.847,00 dan hanya dikabulkan sebesar Rp. 2.890.390,00 dan selisihnya sebesar Rp. 2.141.812,00.
Menurut Pemohon  :bahwa berdasarkan bukti-bukti di atas, menurut Pemohon Banding, jelaslah bahwa atas transaksi pembelian kepada PT. XYZ dengan jumlah PPN Masukan sebesar Rp. 2.141.812,00 adalah transaksi yang nyata/riil, sehingga koreksi Terbanding seharusnya dibatalkan.
Pendapat Majelis  :bahwa Terbanding melakukan koreksi terhadap kredit pajak/PPN Masukan sebesar Rp.2.141.812,00 terkait dengan jawaban konfirmasi pajak masukan yang tidak/ belum dijawab atau dijawab “Tidak Ada” yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding.

bahwa menurut Pemohon Banding PPN Masukan yang dikreditkan Pemohon Banding tersebut adalah nyata, atas transaksi yang riil dan tidak fiktif, telah didukung dengan arus uang dan arus barang/jasa yang jelas dan PPN terutang benar-benar telah dibayarkan kepada supplier, sedemikian sehingga Pemohon Banding seharusnya tidak dibebani dengan tanggung jawab renteng atas pemenuhan kewajiban PPN yang tidak dilakukan oleh supplier.

bahwa Majelis telah melakukan penelitian terhadap bukti-bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding berupa Vendor Invoice, Payment Requisition nomor 0XXX0, invoice nomor 056/TM/INV/XI.06, faktur pajak Nomor 0X0-000-0X000000XX, dan rekening Koran.

bahwa berdasarkan penelitian terhadap bukti-bukti tersebut di atas, Majelis berkesimpulan terdapat bukti yang cukup dan meyakinkan adanya transaksi pembelian barang dan atau jasa berupa terkait dengan transaksi pembelian/penggunaan jasa dari PT. XYZ sehubungan dengan penyelenggaraan road show seminar dan simposium product fenistil sehingga PPN atas pembelian tersebut dapat dikreditkan sebagaimana Pasal 9 ayat (9) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000.

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka Majelis berpendapat terdapat cukup alasan untuk mengabulkan seluruh permohonan banding Pemohon Banding atas sengketa kredit pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak November 2008.

bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruh permohonan banding Pemohon Banding, sehingga perhitungan kredit PPN Masa Pajak November 2008, dihitung kembali menjadi sebagai berikut :

Kredit Pajak cfm. Kep. TerbandingRp.     4.346.993.880,00Koreksi yang tidak dapat dipertahankan   Rp.            2.141.812,00Kredit Pajak menurut Majelis   Rp.     4.349.135.692,00
Memperhatikan   :Surat Permohonan Banding, Surat Uraian Banding Terbanding, Surat Bantahan Pemohon Banding serta hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan.
Mengingat:1.
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.2.
Ketentuan perundang.undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini.
Memutuskan:Menyatakan Mengabulkan seluruh permohonan banding Pemohon Banding atas sengketa pajak terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-2200/WPJ.07/2011 tanggal 26 Agustus 2011, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak November 2008 Nomor: 01007/207/08/052/10tanggal 29 Juni 2010, sehingga Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak November 2008 dihitung kembali menjadi sebagai berikut :

Dasar Pengenaan Pajak43.901.238.911,00Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Maret 2008      4.390.123.891,00Kredit Pajak  4.349.135.692,00Pajak Kurang (lebih) Bayar       40.988.199,00Sanksi Administrasi   
       15.575.515,00Jumlah PPh YMH Dibayar       56.563.714,00