Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.43670/PP/M.XIV/16/2013

 Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.43670/PP/M.XIV/16/2013

Jenis Pajak   :Pajak Pertambahan Nilai
 
Tahun Pajak:2008
 
Pokok Sengketa:bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi sengketa mengenai kredit pajak PPN Masa Pajak September 2008, menurut Pemohon Banding yang dapat dikreditkan adalah sebesar Rp. 5.401.689.697,00, namun menurut perhitungan Terbanding yang dapat diperhitungkan sebagai kredit pajak adalah sebesar Rp. 5.389.304.445,00, sehingga nilai sengketa kredit pajak pada perkara banding ini adalah sebesar Rp. 12.385.252,00.

Sengketa mengenai kredit Pajak Masukan PPN Masa September 2008 sebesar Rp. 12.385.252 ,00
Menurut Terbanding   :bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terdapat Koreksi Pajak Masukan yang dapat dikreditkan sebesar Rp. 24.596.321,00 yang diterima Pemohon Banding sebesar Rp.5.888.511,00 dan yang diajukan keberatan sebesar Rp.18.707.810,00, dikabulkan pada saat keberatan oleh Terbanding sebesar Rp. 6.322.558,00, sehingga yang diajukan banding oleh Pemohon Banding sebesar Rp. 12.385.252,00.
Menurut Pemohon:bahwa PPN Masukan yang Pemohon Banding kreditkan tersebut adalah nyata, atas transaksi yang riil dan tidak fiktif, telah didukung dengan arus uang dan arus barang/jasa yang jelas dan PPN terutang benar-benar telah dibayarkan kepada supplier, sedemikian sehingga Pemohon Banding seharusnya tidak dibebani dengan tanggung jawab renteng atas pemenuhan kewajiban PPN yang tidak dilakukan oleh supplier.
Pendapat Majelis   :bahwa Terbanding melakukan koreksi terhadap kredit pajak PPN Masukan sebesar Rp.12.385.252 ,00 terkait dengan jawaban konfirmasi pajak masukan yang tidak/ belum dijawab atau dijawab “Tidak Ada” yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding.

bahwa menurut Pemohon Banding PPN Masukan yang dikreditkan Pemohon Banding tersebut adalah nyata, atas transaksi yang riil dan tidak fiktif, telah didukung dengan arus uang dan arus barang/jasa yang jelas dan PPN terutang benar-benar telah dibayarkan kepada supplier, sedemikian sehingga Pemohon Banding seharusnya tidak dibebani dengan tanggung jawab renteng atas pemenuhan kewajiban PPN yang tidak dilakukan oleh supplier.

bahwa dalam persidangan Pemohon Banding mengubah nilai sengketa atas kredit pajak/ PPN Masukan sebesar Rp.12.385.252 ,00 menjadi sebesar Rp.5.888.511,00, namun setelah dilakukan penelitian oleh Majelis atas koreksi Pajak Masukan sebesar Rp.5.888.511,00 telah diterima oleh Pemohon Banding.

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas dan pengakuan Pemohon Banding, maka Majelis berpendapat terdapat cukup alasan untuk menolak seluruh permohonan banding Pemohon Banding atas sengketa kredit pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak September 2008;
Memperhatikan:Surat Permohonan Banding, Surat Uraian Banding Terbanding, Surat Bantahan Pemohon Banding serta hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan.
Mengingat :1.
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.2.
Ketentuan perundang.undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini.
Memutuskan   :Menyatakan Menolak permohonan banding Pemohon Banding atas sengketa pajak terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-2178/WPJ.07/2011 tanggal 25 Agustus 2011, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak September 2008 Nomor: 01004/207/08/052/10 tanggal 29 Juni 2010 sebagaimana telah dibetulkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-00083/WPJ.07/KP.0203/2011 tanggal 20 April 2011.