Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-43743/PP/M.XVI/99/2013
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-43743/PP/M.XVI/99/2013 Jenis Pajak : Gugatan Tahun Pajak : 2007 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan gugatan terhadap penerbitan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-400/WPJ.14/BD.06/2011 tanggal 20 Juli 2011, tentang Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak yang Tidak Benar atas SKPKB Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak April 2007 Nomor: 00237/203/07/725/09 tanggal 23 Nopember 2009; Menurut Tergugat : bahwa Tergugat menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-400/WPJ.14/BD.06/2011 tanggal 20 Juli 2011, tentang Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak yang Tidak Benar atas SKPKB Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak April 2007 Nomor: 00237/203/07/725/09 tanggal 23 Nopember 2009; Menurut Penggugat : bahwa Penggugat mengajukan gugatan terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-400/WPJ.14/BD.06/2011 tanggal 20 Juli 2011, tentang Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak yang Tidak Benar atas SKPKB Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak April 2007 Nomor: 00237/203/07/725/09 tanggal 23 Nopember 2009; Menurut Majelis : bahwa sesuai peraturan perundang-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa gugatan dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan-ketentuan formal sebagai berikut: I.Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Gugatan:Pengajuan Surat Gugatan dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 40 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Gugatan Nomor: 089/STG-SMD/XI/2012 tanggal 06 Nopember 2012 tersebut dibuat dalam Bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak; bahwa dengan demikian pengajuan gugatan Penggugat memenuhi ketentuan Pasal 40 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; Jangka waktu pengajuan gugatan sebagaimana diatur dalam Pasal 40 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dalam hal peraturan perundang-undangan yang bersangkutan tidak mengatur, gugatan diajukan dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterimanya keputusan yang digugat;bahwa Surat Gugatan Nomor: 089/STG-SMD/XI/2012 tanggal 06 Nopember 2012 hari dan tanggal diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak adalah Rabu, 21 Nopember 2012 (Cap Pos tanggal 19 Nopember 2012), sedang tanggal penerbitan Keputusan Tergugat adalah 20 Juli 2011, sehingga pengajuan gugatan melampaui jangka waktu 30 (tiga puluh) hari; bahwa Penggugat di dalam surat gugatannya tidak menyebutkan tanggal diterimanya surat keputusan Tergugat dan dalam persidangan tidak menyanggah alasan mengenai keterlambatan pengajuan gugatan tersebut; berdasarkan penilaian Hakim pengajuan gugatan Penggugat terbukti terlambat disampaikan atau melampaui jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal penerbitan Surat Keputusan DJP Nomor: KEP-400/WPJ.14/BD.06/2011 tanggal 20 Juli 2011; bahwa dengan demikian pengajuan gugatan Penggugat tidak memenuhi jangka waktu 30 (tiga puluh) hari pengajuan gugatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak jo Pasal 27 ayat (3) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000; bahwa Majelis menilai pengajuan gugatan Penggugat tidak dapat diterima. Menimbang : bahwa dalam sengketa gugatan ini tidak terdapat sengketa mengenai hal lainnya; Mengingat : Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008; Ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; Memutuskan : Menyatakan Gugatan terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-400/WPJ.14/BD.06/2011 tanggal 20 Juli 2011, tentang Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak yang Tidak Benar atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak April 2007 Nomor: 00237/203/07/725/09 tanggal 23 Nopember 2009 atas nama PT.XXX, Tidak Dapat Diterima;
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-43742/PP/M.XVI/99/2013
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-43742/PP/M.XVI/99/2013 Jenis Pajak : Gugatan Tahun Pajak : 2007 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan Gugatan terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-399/WPJ.14/BD.06/2011 tanggal 20 Juli 2011, tentang Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak yang Tidak Benar atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Maret 2007 Nomor: 00236/203/07/725/09 tanggal 23 Nopember 2009; Menurut Tergugat : bahwa Tergugat menerbitkan Keputusan Nomor KEP-399/WPJ.14/BD.06/2011 tanggal 20 Juli 2011, tentang Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak yang Tidak Benar atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Maret 2007 Nomor: 00236/203/07/725/09 tanggal 23 Nopember 2009; Menurut Penggugat : bahwa Penggugat mengajukan gugatan terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-399/WPJ.14/BD.06/2011 tanggal 20 Juli 2011, tentang Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak yang Tidak Benar atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Maret 2007 Nomor: 00236/203/07/725/09 tanggal 23 Nopember 2009; Menurut Majelis : IPemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Gugatan:Pengajuan Surat Gugatan dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 40 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Gugatan Nomor: 088/STG-SMD/XI/2012 tanggal 06 Nopember 2012 tersebut dibuat dalam Bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak; bahwa dengan demikian pengajuan gugatan Penggugat memenuhi ketentuan Pasal 40 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; Jangka waktu pengajuan gugatan sebagaimana diatur dalam Pasal 40 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dalam hal peraturan perundang-undangan yang bersangkutan tidak mengatur, gugatan diajukan dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterimanya keputusan yang digugat;bahwa Surat Gugatan Nomor: 088/STG-SMD/XI/2012 tanggal 06 Nopember 2012 hari dan tanggal diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak adalah Rabu, 21 Nopember 2012 (Cap Pos tanggal 19 Nopember 2012), sedang tanggal penerbitan Keputusan Tergugat adalah 20 Juli 2011, sehingga pengajuan gugatan melampaui jangka waktu 30 (tiga puluh) hari; bahwa Penggugat di dalam surat gugatannya tidak menyebutkan tanggal diterimanya surat keputusan Tergugat dan dalam persidangan tidak menyanggah alasan mengenai keterlambatan pengajuan gugatan tersebut; berdasarkan penilaian Hakim pengajuan gugatan Penggugat terbukti terlambat disampaikan atau melampaui jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal penerbitan Surat Keputusan DJP Nomor: KEP-399/WPJ.14/BD.06/2011 tanggal 20 Juli 2011; bahwa dengan demikian pengajuan gugatan Penggugat tidak memenuhi jangka waktu 30 (tiga puluh) hari pengajuan gugatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak jo Pasal 27 ayat (3) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000; bahwa Majelis menilai pengajuan gugatan Penggugat tidak dapat diterima. Menimbang : bahwa dalam sengketa gugatan ini tidak terdapat sengketa mengenai hal lainnya; Menimbang : Surat Gugatan, dan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan; Mengingat : 1.Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;2.Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007;3.Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008;4.Ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini. Memutuskan : Menyatakan Gugatan terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-399/WPJ.14/BD.06/2011 tanggal 20 Juli 2011, tentang Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak yang Tidak Benar atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Maret 2007 Nomor: 00236/203/07/725/09 tanggal 23 Nopember 2009 atas nama PT XXX, Tidak Dapat Diterima;
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.43679/PP/M.X/16/2013
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.43679/PP/M.X/16/2013 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai Tahun Pajak : 2005 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Koreksi Pajak Pertambahan Nilai Masukan Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean sebesar Rp.29.697.452,00. Menurut Terbanding : bahwa sengketa yang terjadi adalah koreksi positif atas Pajak Masukan sebesar Rp.29.697.452,00, Pemeriksa berpendapat bahwa Mitsubishi Materials Corporation (QQ) bukan perusahaan yang memberikan jasa legal kepada Pemohon Banding melainkan FG & GF. Dengan demikian Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas pembayaran Pemohon Banding kepada QQ sehubungan dengan jasa konsultan hukum yang diberikan oleh FG & GF tidak dapat menjadi kredit pajak. Menurut Pemohon : bahwa koreksi tersebut dilakukan Pemeriksa dikarenakan yang melakukan jasa (legal fee) tersebut adalah FG & GF LLP (BB, Jepang) sedangkan Surat Setoran Pajak Pajak Pertambahan Nilai jasa luar negeri tersebut atas nama QQ. Pendapat Majelis : bahwa menurut Terbanding jasa legal dilakukan oleh FG & GF LLP (BB, Jepang), tetapi Surat Setoran Pajak Pajak Pertambahan Nilai Jasa Luar Negeri tersebut atas nama Mitsubishi Material Company (QQ). bahwa Koreksi Pajak Masukan sebesar Rp. 26.697.452,00, diketahui :Kontrak dilakukan antara Pemohon Banding dan QQ,QQ menunjuk FG & GF LLP (BB, Jepang) untuk memberikan jasa (legal fee) kepada Pemohon Banding,Pemohon Banding membayar kepada QQ,QQ membayar kepada FG & GF LLP,Pajak Pertambahan Nilai terutang atas nama QQ.bahwa menurut Terbanding, dalam penelitian keberatan, Pemohon Banding tidak memberikan data pendukung FG & GF LLP, antara lain berupa agreement yang menunjukkan pemberian jasa hukum oleh FG & GF LLP untuk kepentingan Pemohon Banding. bahwa menurut Terbanding mengingat hal-hal tersebut di atas, maka tidak terdapat alasan untuk menerima keberatan Pemohon Banding dan Terbanding mengusulkan untuk mempertahankan koreksi. bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas kesimpulan Terbanding tersebut di atas dengan penjelasan sebagai berikut: bahwa menurut Pemohon Banding terkait penjelasan Pemohon Banding dalam point di atas, atas invoice tagihan dari FG & GF kepada QQ, maka Pemohon Banding harus membayar tagihan tersebut melalui tagihan dari QQ. Atas pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari Jepang tersebut, Pemohon Banding menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai Jasa Luar Negeri atas invoice dari QQ menggunakan Surat Setoran Pajak sebagai dasar dari self assessment, yaitu dengan Surat Setoran Pajak yang dibayarkan atas nama QQ. bahwa menurut Pemohon Banding sesuai bahwa Pasal 13 ayat 6 Undangundang Nomor 18 Tahun 2000 berbunyi sebagai berikut: “Direktur Jenderal Pajak dapat menetapkan dokumen tertentu sebagai Faktur Pajak”; bahwa penjelasan dari Pasal dan ayat tersebut adalah sebagai berikut: “Menyimpang dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (5), Direktur Jenderal Pajak dapat menentukan dokumen-dokumen yang biasa digunakan dalam dunia usaha sebagai Faktur Pajak Standar. Ketentuan ini diperlukan karena:Faktur penjualan yang digunakan oleh Pengusaha telah dikenal oleh masyarakat luas dan memenuhi persyaratan administratif sebagai Faktur Pajak. Misalnya, kuitansi pembayaran telepon dan tiket pesawat udara,Untuk adanya bukti pungutan pajak harus ada Faktur Pajak, sedangkan pihak yang seharusnya membuat Faktur Pajak, yaitu pihak yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak, berada di luar Daerah Pabean. Misalnya, dalam hal pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean, maka Surat Setoran Pajak dapat ditetapkan sebagai Faktur Pajak”.bahwa menurut Pemohon Banding, menurut dasar hukum yang digunakan oleh Pemeriksa yaitu Pasal 13 ayat 6 Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai Nomor 8 Tahun 1983 sebagaimana yang terakhir diubah dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000, terlihat dengan jelas bahwa dalam hal pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar daerah pabean, maka Surat Setoran Pajak dapat ditetapkan sebagai Faktur Pajak. bahwa menurut Pemohon Banding, sesuai dengan Pasal 13 ayat 6 ini pula maka Pemohon Banding sudah melakukan penyetoran Pajak Pertambahan Nilai atas pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar daerah pabean ke dalam daerah pabean dengan menggunakan Surat Setoran Pajak sebagai bukti penyetoran Pajak Pertambahan Nilai-nya. Salinan Surat Setoran Pajak tersebut telah Pemohon Banding serahkan kepada Pemeriksa selama proses pemeriksaan. bahwa menurut Pemohon Banding, tidak ada alasan bagi Pemeriksa untuk tidak mengakui bahwa telah terdapat setoran Pajak Pertambahan Nilai dengan cara self assessment yaitu menggunakan mekanisme yang diatur di dalam Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai (menggunakan setoran Surat Setoran Pajak). Hal ini juga telah dilakukan konfirmasi oleh Pemeriksa ke bank dimana Pemohon Banding menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai tersebut (Bank DD Indonesia). Konfirmasi dari bank menyatakan bahwa benar telah terdapat setoran Pajak Pertambahan Nilai oleh Pemohon Banding. bahwa menurut Pemohon Banding, dengan demikian, atas dasar penyerahan Jasa Kena Pajak yang dilakukan oleh QQ, kemudian mengingat jumlah Pajak Pertambahan Nilai yang disetorkan telah diakui oleh bank serta Surat Setoran Pajak juga merupakan Faktur Pajak Standar, maka sudah seharusnya Surat Setoran Pajak Pajak Pertambahan Nilai Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean yang dibayar atas nama QQ tersebut adalah memenuhi ketentuan sebagai dokumen yang berfungsi sebagai Faktur Pajak Standar sehingga sah dan valid untuk bisa dikreditkan sebagai Pajak Masukan di dalam SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai Pemohon Banding. bahwa dalam persidangan Terbanding menyatakan bahwa dimulainya pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar daerah pabean sesuai dengan Pasal 3A ayat (3) Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai dan Pasal 3 ayat (1) Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 568/KMK.04/2000 harus ada yang dapat didahulukan antara:saat secara nyata digunakan,saat dinyatakan sebagai utang,saat ditagih (invoice) pihak luar negeri,saat dibayar (slip transfer bank).bahwa Pemohon Banding dalam persidangan menyerahkan 1 bundel fotokopi dokumen-dokumen pendukung, Skema Surat Setoran Pajak Jasa Luar Negeri. bahwa atas pernyataan Pemohon Banding, Majelis selanjutnya meminta kepada Pemohon Banding dan Terbanding untuk melakukan Uji Kebenaran Bukti Materi : bahwa pada saat uji kebenaran materi Pemohon Banding menyerahkan data dan dokumen sehubungan dengan Koreksi Pajak Pertambahan Nilai Masukan Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean sebesar Rp. 26.697.452,00 berupa:Perjanjian antara Pemohon Banding dengan QQ atas Offshore Operation and Technical Assistance Agreement,Invoice dari FG yang ditujukan kepada QQ, No.WXXX00XXX tanggal 30 September 2005 dan WXXX00XXX beserta Timesheet,Invoice dari QQ ke PT. AA OS 0X/0XX, tanggal 4 November 2005 dan OS 05/024,Payment Slip kepada QQ tanggal 30 November 2005,SSP Terkait dengan pembayaran PPN JLN tanggal 14 Desember 2005 sebesar Rp.263.793.579,00,Rincian pembayaran VAT Offshore Jan 2005 sebesar Rp 263.793.579,00 yang terdiri dari: PV XX0X sebesar Rp 21.679.013,00 dan PV XXXXX sebesar Rp
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 43678/PP/M.X/16/2013
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 43678/PP/M.X/16/2013 Jenis Pajak : PPN Tahun Pajak : 2005 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Sanksi Administrasi yaitu Sanksi Administrasi Kenaikan Pasal 17C (5) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebesar Rp 7.984.956,00; Menurut Terbanding : bahwa atas pengenaan sanksi administrasi Pasal 17 C ayat (5) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebesar Rp.7.984.956,00 terkait dengan koreksi Pajak Masukannya. Karena koreksi atas Pajak Masukan impor sebesar Rp.7.984.956,00 dipertahankan maka pengenaan sanksi administrasi Pasal 17C ayat (5) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebesar Rp.7.984.956,00 juga dipertahankan; Menurut Pemohon Banding : bahwa sanksi administrasi dilakukan dilakukan Terbanding berdasarkan Pasal 17C (5) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yaitu, jumlah kekurangan pajak ditambah dengan sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 100% dari jumlah kekurangan pembayaran pajak terkait Koreksi Pemeriksa tersebut diatas yaitu sebesar Rp.7.984.956,00; Menurut Majelis : bahwa koreksi Terbanding atas sanksi administrasi ini merupakan Sanksi Administrasi Kenaikan Pasal 17C (5) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan terkait dengan koreksi Pemeriksa atas Koreksi Pajak Masukan dari Surat Setoran Pajak Pajak Pertambahan Nilai Jasa Kena Pajak Luar Negeri sebesar Rp. 7.984.956,00; bahwa menurut Pemohon Banding, karena sanksi administrasi ini merupakan Sanksi Administrasi Kenaikan terkait dengan koreksi Pemeriksa Pajak Masukan diatas dengan total Rp. 7.984.956,00, Pemohon Banding mohon agar sanksi administrasi Pasal 17C (5) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebesar Rp. Rp. 7.984.956,00 dapat dibatalkan; bahwa atas Koreksi Pajak Masukan dari Surat Setoran Pajak Pajak Pertambahan Nilai Jasa Kena Pajak Luar Negeri sebesar Rp. 7.984.956,00, Majelis berpendapat koreksi Terbanding sebesar Rp. 7.984.956,00 tersebut tidak dapat dipertahankan, sehingga Sanksi Administrasi berupa Kenaikan Pasal 17C (5) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebesar Rp. 7.984.956,00 juga tidak dapat dipertahankan; Menimbang : bahwa oleh karena atas jumlah Pajak Masukan yang disengketakan Pemohon Banding sebesar Rp 7.984.956,00 dikabulkan seluruhnya, maka Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding; Mengingat : Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; Memutuskan : Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-234/WPJ.19/BD.05/2011 tanggal 25 Maret 2011, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak Masa Pajak Nopember 2005 Nomor: 00017/207/05/092/09 tanggal 28 Desember 2009, atas nama : PT. XXX, dengan perhitungan menjadi sebagai berikut : NoUraianJumlah(Rp1Dasar Pengenaan Pajak1,252,093,357,172.002Pajak terutang18,542,052,604.003Kredit Pajak18,539,391,342.004Pajak Pertambahan Nilai yang kurang/(lebih) dibayar 2,661,262.005Kelebihan Pajak yang sudah dikompensasikan –6Jumlah PPN yang kurang/(lebih) dibayar2,661,262.007Sanksi administrasi: Pasal 17C ayat (5) KUP2,661,262.008Jumlah PPN yang masih harus dibayar 5,322,524.00
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.43674/PP/M.XIV/16/2013
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.43674/PP/M.XIV/16/2013 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai Tahun Pajak : 2008 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi sengketa mengenai kredit pajak PPN Masa Pajak Mei 2008, menurut Pemohon Banding yang dapat dikreditkan adalah sebesar Rp. 4.219.824.092,00, namun menurut perhitungan Terbanding yang dapat diperhitungkan sebagai kredit pajak adalah sebesar Rp. 4.187.358.771,00, sehingga nilai sengketa kredit pajak pada perkara banding ini adalah sebesar Rp. 32.465.321,00. Sengketa mengenai kredit Pajak Masukan PPN Masa Mei 2008 sebesar Rp. 32.465.321,00 Menurut Terbanding : bahwa Terbanding mempertahankan koreksi sebesar Rp. 37.698.674,00 dan pada saat banding Pemohon Banding menyatakan menerima koreksi Pajak Masukan sebesar Rp.5.233.353,00 sedangkan pada banding ini Pemohon Banding mengajukan sengketa sebesar Rp. 32.465.321,00. Menurut Pemohon : bahwa pada koreksi yang dipertahankan Terbanding adalah sebesar Koreksi Pajak Masukan sebesar Rp51.375.550,00, terkait dengan hasil konfirmasi Pajak Masukan yang tidak/belum dijawab atau dijawab “Tidak Ada”. Pendapat Majelis : bahwa Terbanding melakukan koreksi terhadap kredit pajak PPN Masukan sebesar Rp.32.465.321,00 terkait dengan jawaban konfirmasi pajak masukan yang tidak/ belum dijawab atau dijawab “Tidak Ada” yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding. bahwa menurut Pemohon Banding PPN Masukan yang dikreditkan Pemohon Banding tersebut adalah nyata, atas transaksi yang riil dan tidak fiktif, telah didukung dengan arus uang dan arus barang/jasa yang jelas dan PPN terutang benar-benar telah dibayarkan kepada supplier, sedemikian sehingga Pemohon Banding seharusnya tidak dibebani dengan tanggung jawab renteng atas pemenuhan kewajiban PPN yang tidak dilakukan oleh supplier; bahwa Majelis telah melakukan penelitian terhadap bukti-bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding berupa:G/L BiayaInvoice dan tanda terima PembayaranBerkas Purchase OrderRekening KoranFaktur Pajak Standar Nomor:Lawan TransaksiNo Faktur PajakPPN MasukanPT AA0X0-000-0X000000XX900.000PT AA0X0-000-0X000000XX1.150.000PT AA0X0-000-0X000000XX1.425.000PT BB0X0-000-0X000000XX 19.590.271PT CC0X0-000-0X000000XX3.803.800Jumlah Pajak Masukan 26.869.071bahwa atas transaksi dengan nominal PPN Masukan sebesar Rp 5.596.250,00 tidak dapat dibuktikan oleh Pemohon Banding dan Pemohon Banding menyatakan dapat menerima koreksi PPN Masukan sebesar Rp. 5.596.250,00 sehingga yang menjadi sengketa banding adalah sebesar Rp 26.869.071,00. bahwa terhadap perbedaan bukti pada rekening Koran dengan bukti setoran bank pada transaksi dengan PT. XYZ sebesar Rp. 1.750,00 maupun biaya Rp. 10.000,00 pada bukti setoran bank pada transaksi dengan PT. BB yang diklaim Pemohon Banding sebagai biaya transaksi perbankan, Majelis berpendapat biaya tersebut adalah transaksi yang merupakan biaya administrasi bank sehingga dapat dibiayakan dan wajar dalam dunia perbankan. bahwa berdasarkan penelitian terhadap bukti-bukti tersebut di atas, Majelis berkesimpulan terdapat bukti yang cukup dan meyakinkan adanya transaksi pembelian barang dan atau jasa berupa perolehan atas Memo Box DF & FD, Cover Agenda dari PT. XYZ, PT XXX, dan PT GH sehingga PPN atas pembelian tersebut dapat dikreditkan sebagaimana Pasal 9 ayat (9) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000. bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka Majelis berpendapat terdapat cukup alasan untuk mengabulkan seluruh permohonan banding Pemohon Banding atas sengketa kredit pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Mei 2008. bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruh permohonan banding Pemohon Banding, sehingga perhitungan kredit PPN Masa Pajak Mei 2008, dihitung kembali menjadi sebagai berikut : Kredit Pajak cfm. Kep TerbandingRp. 4.187.358.771,00Koreksi yang tidak dapat dipertahankanRp. 26.869.07100Kredit Pajak menurut MajelisRp. 4.214.227.842,00 Memperhatikan : Surat Permohonan Banding, Surat Uraian Banding Terbanding, Surat Bantahan Pemohon Banding serta hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan. Mengingat : 1.Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.2.Ketentuan perundang.undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini. Memutuskan : Menyatakan Mengabulkan seluruh permohonan banding Pemohon Banding atas sengketa pajak terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-2222/WPJ.07/2011 tanggal 07 September 2011, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Mei 2008 Nomor: 01000/207/08/052/10 tanggal 29 Juni 2010, sehingga Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak November 2008 dihitung kembali menjadi sebagai berikut : Dasar Pengenaan Pajak44.022.010.185,00Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Mei 2008 4.225.057.445,00Kredit Pajak 4.214.227.842,00Pajak Kurang (lebih) Bayar 10.829.603,00Sanksi Administrasi 5.198.209,00Jumlah PPh YMH Dibayar 16.027.812,00
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.43673/PP/M.XIV/16/2013
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.43673/PP/M.XIV/16/2013 Jenis Pajak : PPN Tahun Pajak : 2008 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp. 25.913.250,00; Menurut Terbanding : bahwa pada koreksi yang dipertahankan Terbanding adalah sebesar Koreksi Pajak Masukan sebesar Rp39.004.764,00, terkait dengan hasil konfirmasi Pajak Masukan yang tidak/belum dijawab atau dijawab “Tidak Ada”; Menurut Pemohon Banding : bahwa pada koreksi yang dipertahankan Terbanding adalah sebesar Koreksi Pajak Masukan sebesar Rp39.004.764,00, terkait dengan hasil konfirmasi Pajak Masukan yang tidak/belum dijawab atau dijawab “Tidak Ada”; bahwa berdasarkan bukti-bukti di atas, menurut Pemohon Banding, jelaslah bahwa atas transaksi pembelian kepada PT. AA dengan jumlah PPN Masukan sebesar Rp. 25.913.250,00 adalah transaksi yang nyata/riil, sehingga koreksi Terbanding seharusnya dibatalkan; Menurut Majelis : bahwa Terbanding melakukan koreksi terhadap kredit pajak PPN Masukan sebesar Rp.25.913.250,00 terkait dengan jawaban konfirmasi pajak masukan yang tidak/ belum dijawab atau dijawab “Tidak Ada” yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; bahwa menurut Pemohon Banding PPN Masukan yang dikreditkan Pemohon Banding tersebut adalah nyata, atas transaksi yang riil dan tidak fiktif, telah didukung dengan arus uang dan arus barang/jasa yang jelas dan PPN terutang benar-benar telah dibayarkan kepada supplier, sedemikian sehingga Pemohon Banding seharusnya tidak dibebani dengan tanggung jawab renteng atas pemenuhan kewajiban PPN yang tidak dilakukan oleh supplier; bahwa Majelis telah melakukan penelitian terhadap bukti-bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding berupa:G/L BiayaInvoice dan Tanda Terima PembayaranBerkas Purchase OrderRekening KoranFaktur Pajak Standar Nomor:No.Ur utNPWPPKP PenjualNo Seri FPTanggal FPPPN10X.XX0.XXX.X-0XX.000AA,PT0X0-000-0X000000XX24/07/20081.275.00020X.XXX.XXX.X-0XX.000BB,PT0X0-000-0X000000XX07/07/200824.638.250 25.913.250bahwa terhadap perbedaan bukti pada rekening Koran dengan bukti setoran bank pada transaksi dengan PT. AA sebesar Rp. 1.750,00 yang diklaim Pemohon Banding sebagai biaya transaksi perbankan, Majelis berpendapat biaya tersebut adalah transaksi yang merupakan biaya administrasi bank sehingga dapat dibiayakan dan wajar dalam dunia perbankan; bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap Payment Requisition No: 0XX0X, Invoice No: 0XX/TM/NV/VII.08, dan Quotation dari PT. BB terbukti secara sah dan meyakinkan bahwa transaksi periklanan antara Pemohon Banding dengan lawan transaksi PT. BB bukanlah transaksi fiktif; bahwa berdasarkan penelitian terhadap bukti-bukti tersebut di atas, Majelis berkesimpulan terdapat bukti yang cukup dan meyakinkan adanya transaksi pembelian barang dan atau jasa berupa Dompet impor dari PT. AA, dan penyerahan jasa periklanan dari PT. BB sehingga PPN atas pembelian tersebut dapat dikreditkan sebagaimana Pasal 9 ayat (9) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000; bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka Majelis berpendapat terdapat cukup alasan untuk mengabulkan seluruh permohonan banding Pemohon Banding atas sengketa kredit pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Juli 2008; Menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai objek pajak; Menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif pajak; Menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Sanksi Administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya; Menimbang : bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruh permohonan banding Pemohon Banding, sehingga perhitungan kredit PPN Masa Pajak Juli 2008, dihitung kembali menjadi sebagai berikut : Kredit Pajak cfm. Kep TerbandingRp. 3.815.446.550,00Koreksi yang tidak dapat dipertahankanRp. 25.913.250,00Kredit Pajak menurut MajelisRp 3.841.359.800,00 Mengingat : Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; Memutuskan : Mengabulkan seluruh permohonan banding Pemohon Banding atas sengketa pajak terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-2329/WPJ.07/2011 tanggal 20 September 2011 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa (PPN) Masa Pajak Juli 2008 Nomor : 01002/207/08/052/10 tanggal 29 Juni 2010 sebagaimana telah dibetulkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-00076/WPJ.07/KP.0203/2011 tanggal 20 April 2011, atas nama : PT XXX, sehingga Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Juli 2008 dihitung kembali menjadi sebagai berikut : Dasar Pengenaan Pajak 38.490.994.428,00Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Juli 2008 3.849.099.443,00Kredit Pajak 3.841.359.800,00Pajak Kurang (lebih) Bayar 7.739.643,00Sanksi Administrasi 3.560.235,00Jumlah PPh YMH Dibayar 11.299.878,00