Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.43671/PP/M.XIV/16/2013
| Jenis Pajak | : | Pajak Pertambahan Nilai |
| Tahun Pajak | : | 2008 |
| Pokok Sengketa | : | bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap kredit Pajak Masukan PPN Masa Oktober 2008 sebesar Rp.20.346.457,00; |
| Menurut Terbanding | : | bahwa pada pemeriksaan terdapat koreksi Pajak Masukan sebesar Rp. 24.587.250,00 dan diajukan keberatan sebesar Rp.23.236.847,00 dan hanya dikabulkan sebesar Rp. 2.890.390,00 dan selisihnya sebesar Rp. 20.346.457,00; |
| Menurut Pemohon Banding | : | bahwa Pemohon Banding telah melakukan pengkreditan PPN Masukan sesuai ketentuan Pasal 9 dan Pasal 13 UU PPN Jo KMK 575/KMK.04/2000, dimana PPN Masukan dimaksud telah didukung dengan Faktur Pajak yang secara formal telah memenuhi ketentuan dan berhubungan langsung dengan kegitan usaha Pemohon Banding; |
| Menurut Majelis | : | bahwa Terbanding melakukan koreksi terhadap kredit pajak PPN Masukan sebesar Rp.20.346.457,00 terkait dengan jawaban konfirmasi pajak masukan yang tidak/ belum dijawab atau dijawab “Tidak Ada” yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; bahwa menurut Pemohon Banding PPN Masukan yang dikreditkan Pemohon Banding tersebut adalah nyata, atas transaksi yang riil dan tidak fiktif, telah didukung dengan arus uang dan arus barang/jasa yang jelas dan PPN terutang benar-benar telah dibayarkan kepada supplier, sedemikian sehingga Pemohon Banding seharusnya tidak dibebani dengan tanggung jawab renteng atas pemenuhan kewajiban PPN yang tidak dilakukan oleh supplier; bahwa Majelis telah melakukan penelitian terhadap bukti-bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding berupa: Berkas Surat JalanBerkas Tanda TerimaBerkas Purchase OrderRekening KoranFaktur Pajak Standar Nomor:No. Urut NPWPPKP Penjual No Seri FPTanggal FPPPN1 0X.XXX.XXX.X-0XX.0X0AA,PT0X0-000-0X 000000XX16/09/20085.596.2502 0X.XXX.XXX.X-0XX.000AA,PT0X0-000-0X 000000X016/09/200814.750.207 20.346.457bahwa Pemohon Banding telah mengakui dan menerima koreksi atas Faktur Pajak Nomor 0X0-000-0X000000X0 tanggal 16 September 2008 sebesar Rp. 14.750.207,00 yang menurut Terbanding tidak ditunjukkan Pemohon Banding dalam pemeriksaan maupun dalam proses keberatannya; bahwa berdasarkan penelitian terhadap bukti-bukti dan penjelasan Pemohon Banding tersebut di atas, Majelis berkesimpulan terdapat bukti yang meyakinkan adanya transaksi pembelian barang dan atau jasa terkait dengan transaksi pembelian/penggunaan jasa dari PT. AA sehubungan dengan penyelenggaraan road show seminar dan simposium product voltaren ke beberapa rumah sakit atas transaksi dengan Pajak Masukan sebesar Rp.5.596.250,00 sehingga PPN atas pembelian tersebut dapat dikreditkan sebagaimana Pasal 9 ayat (9) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000, sedangkan atas transaksi dengan Pajak Masukan sebesar Rp. 14.750.207,00 tetap dipertahankan;09 bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka Majelis berpendapat terdapat cukup alasan untuk mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding atas sengketa kredit pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Oktober 2008; |
| Menimbang | : | bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai objek pajak; bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif pajak; bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Sanksi Administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya; bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding; |
| Mengingat | : | Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; |
| Memutuskan | : | Mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding atas sengketa pajak terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-2177/WPJ.07/2011 tanggal 25 Agustus 2011, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Oktober 2008 Nomor: 01005/207/08/052/10 tanggal 29 Juni 2010 sebagaimana telah dibetulkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-00078/WPJ.07/KP.0203/2011 tanggal 20 April 2011, atas nama : PT XXX, sehingga Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Oktober 2008 dihitung kembali menjadi sebagai berikut : Dasar Pengenaan Pajak 30.941.425.110,00Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Oktober 2008 3.094.142.511,00Kredit Pajak 3.077.442.901,00Pajak Kurang (lebih) Bayar 16.699.610,00Sanksi Administrasi 6.679.844,00Jumlah PPh YMH Dibayar 23.379.454,00 |

