Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-36634/PP/M.XVII/19/2012
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-36634/PP/M.XVII/19/2012 Jenis Pajak : Bea Masuk Tahun Pajak : 2010 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah, penetapan nilai pabean atas importasi Prayer Mats 50 x 100cm, Polyester Knitted 100% PIB Nomor: XXXXXX tanggal 10 Desember 2010 negara asal China dengan nilai pabean yang diberitahukan sebesar CIF USD 24,867.50 yang ditetapkan Terbanding menjadi sebesar CIF USD 49,735.00. Menurut Terbanding : bahwa disimpulkan harga yang diberitahukan tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi sehingga tidak dapat ditetapkan sebagai nilai pabean (Metode I gugur) nilai pabean selanjutnya ditetapkan berdasarkan Metode II s.d. Metode VI sesuai hirarki penggunaannya. Menurut Pemohon : bahwa Pemohon Banding sebagai importir khusus karpet dan sajadah, pembeli tunai yang secara kontinu impor dari shippers yang sama Pemohon Banding merasa heran atas penetapan nilai pabean dengan penjelasan bahwa tidak ada DB-Harga di Terbanding suatu badan institusi profesional. Menurut Majelis : bahwa sesuai Keputusan Terbanding Nomor: KEP-377/KPU.01/2011 tanggal 4 Februari 2011, bahwa dari hasil penelitian dokumen pendukung nilai transaksi, menunjukkan ketidaksesuaian data dan belum memadai untuk membuktikan kebenaran bahwa harga yang diberitahukan meruapakan harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar. bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas disimpulkan harga yang diberitahukan tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi sehingga tidak dapat ditetapkan sebagai nilai pabean (Metode I gugur) nilai pabean selanjutnya ditetapkan berdasarkan Metode II s.d. Metode VI sesuai hirarki penggunaannya. bahwa sesuai Pasal 15 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan nilai pabean untuk penghitungan Bea Masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan. bahwa sesuai Pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor:160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk, Nilai Transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) tidak digunakan untuk menentukan nilai pabean dalam hal:barang impor bukan merupakan subyek suatu penjualan untuk diekspor ke Daerah Pabean,nilai transaksi tidak memenuhi persyaratan untuk diterima dan ditetapkan sebagai nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7,penambahan atau pengurangan yang harus dilakukan terhadap harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar tidak didukung oleh data yang obyektif dan terukur, dan/atau,pejabat Bea dan Cukai mempunyai alasan berdasarkan data yang obyektif dan terukur untuk tidak menerima nilai transaksi sebagai nilai pabean.bahwa dalam persidangan Terbanding menyerahkan tanggapan data/bukti pendukung transaksi yang pada pokoknya mengemukakan sebagai berikut:Format invoice yang sama walaupun dibuat oleh supplier berbeda,Terdapat berbagai kejanggalan dalam bukti yang disampaikan,Adanya keraguan atas keabsahan dokumen pendukung karena tidak diserahkan pada saat mengajukan keberatan padahal dokumen tersebut sudah ada pada saat Pemohon mengajukan keberatan, dan oleh karenanya seharusnya dapat disampaikan pada saat pengajuan keberatan,Dokumen yang diajukan masih belum memadai.sehingga tidak dapat mendukung pembuktian harga yang seharusnya/sebenarnya dibayar. bahwa harga yang diberitahukan pada PIB Nomor: XXXXXX tanggal 10 Desember 2010 tidak dapat diyakini kebenarannya dan tidak dapat ditetapkan sebagai nilai transaksi (Metode I gugur). Nilai Pabean ditetapkan menggunakan Metode VI fleksibel Metode IV (survey harga pasar). bahwa dalam persidangan Pemohon Banding memberikan tanggapan atas penjelasan Terbanding dengan surat Nomor: 20120106/SI/IV/2012/377 tanggal 6 Januari 2012 yang pada pokoknya mengemukakan sebagai berikut: bahwa sehubungan dengan surat Tanggapan atas Data, berikut ini Pemohon Banding sampaikan tanggapan yang menolak alasan alasan yang disampaikan Terbanding:bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan dasar penelitian yang dilakukan oleh Terbanding, di mana dikatakan Invoice Pemohon Banding tidak lazim karena tidak memiliki term of payment dan informasi pembayaran. Pemohon Banding telah mengenal Pemohon Banding ini di China bukan online, jadi tentu saja Pemohon Banding sudah diberi Bank details mereka pada saat kunjungan Pemohon Banding. Juga dikatakan Packing List berbeda dengan yang digunakan pada saat keberatan. Detailnya berbeda atau apa? Jika quantity barang dan diskripsi sama, apa permasalahnnya? Seakan Terbanding hanya mebuat alasan-alasan yang aneh dan dicari-cari. Seluruh surat tanggapan yang dibuat oleh Terbanding menyatakan hal yang sama, tapi tidak dipemah dijelaskan apa perbedaanya,bahwa juga dikatakan bahwa tidak dapat validasi dari bank, di form T/T Pemohon Banding. Pemohon Banding mohon sebelum Terbanding menyatakan sesuatu agar diteliti terlebih dahulu. Jika payment tersebut tidak sah, bagaimana exportir/penjual akan mengirimkan dokumen asli dan B/L kepada Pemohon Banding. Jika ingin melakukan penelitian yang riil dan bukan asal bicara, Terbanding mempunyai hak untuk menghubungi bank Pemohon Bandinguntuk meminta bukti bukti yang mencukupi. Pemohon Banding telah melampirkan Rekening Koran yang dibuat oleh Bank. Apakah itu pun tidak sah? Juga dikatakan pada saat keberatan Pemohon Banding tidak memberi dokumen yang lain seperti, Buku Accounting, Invoice Penjualan, dan SPT Masa PPN. Bukankah mekanismenya adalah Terbanding harus meminta dokumen tersebut. Tidak mungkin Pemohon Banding akan memberikan dokumen tersebut kepada siapa saja tanpa kepentingan yang jelas bahwa dalam tanggapan yang dibuat oleh Terbanding dinayatakan bahwa faktur pajak penjualan yang diberikan bukan yang benar karena tanggal barang masuk dan faktur tersebut tidak dalam jangka waktu yang benar. Lagi-lagi jika Terbanding punya itikad baik tentu akan sadar bahwa barang ini adalah reguler impor Pemoho Banding seperti yang dapat dilihat dalam berkas sebelumnya yang dipermasalahkan. Karena Pemohon Banding adalah perusahaan riil yang benar-benar menjual barang tersebut, Pemohon Banding tidak mengerti kenapa ini dipersoalkan. Logikanya adalah jika barang sama, harga beli sama, eksportir dan negara asal sama apa permasalahannya?,bahwa dalam surat Tanggapan atas Data, juga dilampirkan bukti harga pasar yang diklaim oleh Terbanding. Jika dilihat dokumen ini Harga Pasar yang dimaksud oleh Terbanding adalah Pemohon Banding menjual barang Pemohon Banding kepada Wholeseller bukan pedangan asongan. Jika mengunakan harga online apa saja ada. Bisa saja iklan website ini dibikin sendiri bukan? Aneh bahwa Terbanding meminta Pemohon Banding memberi data yang konkrit dan tidak boleh ada yang meragukan. Tetapi sebaliknya, data yang digunakan untuk penetapan NOTUL Pemohon Banding boleh asal-asal saja,bahwa pada poin 4, Terbanding menyatakan bahwa dokumen yang diajukan belum memadai. Pemohon Banding mohon kepada saudara Terbanding agar fair dalam melakukan pekerjaanya. Jika belum memadai alasannya apa? Jangan hanya punya itikad tidak baik dan terus menerus mengatakan data Pemohon Banding tidak mencukupi. Jika niatnya tidak baik, walaupun diberi dokumen apapun tentu saja tidak akan pernah memadai.bahwa Majelis melakukan penelitian lebih lanjut atas bukti-bukti yang diberikan oleh Pemohon
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-36633/PP/M.XVII/19/2012
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-36633/PP/M.XVII/19/2012 Jenis Pajak : Bea Masuk Tahun Pajak : 2010 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah, penetapan Nilai Pabean atas importasi Prayer Mats 70 x 110cm, Polyester Knitted 100% PIB Nomor: XXX0XX tanggal 6 Desember 2010 negara asal China dengan nilai pabean yang diberitahukan sebesar CIF USD 29,376.00 yang ditetapkan Terbanding menjadi sebesar CIF USD 54,731.52. Menurut Terbanding : bahwa berdasarkan penelitian harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor: XXX0XX tanggal 6 Desember 2010 tidak dapat diyakini kebenarannya (Metode nilai transaksi gugur) dan Nilai Pabean ditetapkan dengan metode fallback deduksi menjadi sebesar USD 54,731.52. Menurut Pemohon : bahwa Pemohon Banding sebagai importir khusus karpet dan sajadah, pembeli tunai yang secara kontinu impor dari shippers yang sama; Pemohon Banding merasa heran atas penetapan nilai pabean dengan penjelasan bahwa tidak ada DB-Harga di Terbanding suatu badan institusi profesional. Menurut Majelis : bahwa sesuai Keputusan Terbanding Nomor: KEP-214/KPU.01/2011 tanggal 21 Januari 2011, bahwa sebagai pelengkap untuk pertimbangan dalam mengambil keputusan Pemohon dalam pengajuan keberatannya melampirkan dokumen dan data-data pendukung antara lain PIB beserta dokumen pelengkapnya. bahwa berdasarkan penelitian harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor: XXX0XX tanggal 6 Desember 2010 tidak dapat diyakini kebenarannya (Metode nilai transaksi gugur) dan nilai pabean ditetapkan dengan metode fallback deduksi menjadi sebesar USD 54,731.52. bahwa sesuai Pasal 15 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan nilai pabean untuk penghitungan Bea Masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan. bahwa sesuai Pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk, Nilai Transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) tidak digunakan untuk menentukan nilai pabean dalam hal:barang impor bukan merupakan subyek suatu penjualan untuk diekspor ke Daerah Pabean,nilai transaksi tidak memenuhi persyaratan untuk diterima dan ditetapkan sebagai nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7,penambahan atau pengurangan yang harus dilakukan terhadap harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar tidak didukung oleh data yang obyektif dan terukur, dan/atau,pejabat Bea dan Cukai mempunyai alasan berdasarkan data yang obyektif dan terukur untuk tidak menerima nilai transaksi sebagai nilai pabean.bahwa dalam persidangan Terbanding menyerahkan tanggapan data/bukti pendukung transaksi yang pada pokoknya mengemukakan sebagai berikut:Format invoice yang sama walaupun dibuat oleh supplier berbeda,Terdapat berbagai kejanggalan dalam bukti yang disampaikan,Adanya keraguan atas keabsahan dokumen pendukung karena tidak diserahkan pada saat mengajukan keberatan padahal dokumen tersebut sudah ada pada saat Pemohon mengajukan keberatan, dan oleh karenanya seharusnya dapat disampaikan pada saat pengajuan keberatan,Dokumen yang diajukan masih belum memadai.sehingga tidak dapat mendukung pembuktian harga yang seharusnya/sebenarnya dibayar. bahwa harga yang diberitahukan pada PIB Nomor: XXX0XX tanggal 6 Desember 2010 tidak dapat diyakini kebenarannya dan tidak dapat ditetapkan sebagai nilai transaksi (Metode I gugur). Nilai Pabean ditetapkan menggunakan Metode VI fleksibel Metode IV (survey harga pasar). bahwa dalam persidangan Pemohon Banding memberikan tanggapan atas penjelasan Terbanding dengan surat Nomor: 20120106/SI/IV/2012/214 tanggal 6 Januari 2012 yang pada pokoknya mengemukakan sebagai berikut: bahwa sehubungan dengan surat tanggapan atas data, berikut ini Pemohon Banding sampaikan tanggapan yang menolak alasan-alasan yang disampaikan Terbanding:bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan dasar penelitian yang dilakukan oleh Terbanding, di mana dikatakan Invoice Pemohon Banding tidak lazim karena tidak memiliki term of payment dan informasi pembayaran. Pemohon Banding telah mengenal perusahaan ini di China bukan online, jadi tentu saja Pemohon Banding sudah diberi Bank details mereka pada saat kunjungan Pemohon Banding. Juga dikatakan Packing List berbeda dengan yang digunakan pada saat keberatan. Detailnya berbeda atau apa? Jika quantity barang dan diskripsi sama, apa permasalahnnya? Seakan Terbanding hanya membuat alasanalasan yang aneh dan dicari-cari. Seluruh surat tanggapan yang dibuat oleh Terbanding menyatakan hal yang sama, tapi tidak pernah dijelaskan apa perbedaanya,bahwa juga dikatakan bahwa tidak dapat validasi dari bank, di form T/T Pemohon Banding. Pemohon Banding mohon sebelum Terbanding menyatakan sesuatu agar diteliti terlebih dahulu. Jika payment tersebut tidak sah, bagaimana exportir/penjual akan mengirimkan dokumen asli dan B/L kepada Pemohon Banding. Jika ingin melakukan penelitian yang riil dan bukan asal bicara, Terbanding mempunyai hak untuk menghubungi bank Pemohon Banding untuk meminta bukti-bukti yang mencukupi. Pemohon Banding telah melampirkan Rekening Koran yang dibuat oleh Bank. Apakah itu pun tidak sah? Juga dikatakan pada saat keberatan perusahaan tidak memberi dokumen yang lain seperti, Buku Accounting, Invoice Penjualan, dan SPT Masa PPN. Bukankah mekanismenya adalah Terbanding harus meminta dokumen tersebut. Tidak mungkin perusahaan akan memberikan dokumen tersebut kepada siapa saja tanpa kepentingan yang jelas,bahwa dalam tanggapan yang dibuat oleh Terbanding dinyatakan bahwa faktur penjualan yang diberikan bukan yang benar karena tanggal barang masuk dan tanggal faktur tersebut tidak dalam jangka waktu yang benar. Lagi-lagi jika Terbanding punya itikad baik, tentu akan sadar bahwa barang ini adalah reguler impor Pemohon Banding seperti yang dapat dilihat dalam berkas sebelumnya yang dipermasalahkan. Karena Pemohon Banding adalah perusahaan riil yang benar-benar menjual barang tersebut, Pemohon Banding tidak mengerti kenapa dipersoalkan. Logikanya adalah jika barang sama, harga beli sama, eksportir dan negara asal sama apa permasalahannya?,bahwa dalam Surat Tanggapan atas Data, juga dilampirkan bukti harga pasar yang diklaim oleh Terbanding. Jika dilihat dokumen ini Harga Pasar yang dimaksud oleh Terbanding adalah dari sebuah search engine. Juga data yang digunakan adalah hasil iklan dari Tahun 2009. Sangat disesalkan bahwa Terbanding dapat mengambil data yang sama sekali tidak konkret. Mereka yang menawarkan produknya online, adalah sales-sales lepas yang hanya punya modal ambil sample dan jika laku barang baru mereka membelinya. Bagaimana data ini dapat digunakan? Pemohon Banding menjual barang Pemohon Banding kepada Wholeseller bukan pedangan asongan. Jika mengunakan harga online apa saja ada. Bisa saja iklan website ini dibikin sendiri bukan? Aneh bahwa Terbanding meminta Pemohon Banding memberi data yang konkret dan tidak boleh ada yang meragukan. Tetapi sebaliknya, data yang digunakan untuk penetapan NOTUL Pemohon Banding boleh asal asal saja,bahwa pada poin 4, Terbanding menyatakan bahwa dokumen yang diajukan belum memadai. Pemohon Banding mohon kepada saudara Terbanding agar fair dalam melakukan pekerjaanya. Jika belum memadai alasannya apa? Jangan hanya punya itikad tidak
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-36628/PP/M.XVII/19/2012
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-36628/PP/M.XVII/19/2012 Jenis Pajak : Bea Masuk Tahun Pajak : 2010 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah, penetapan nilai pabean atas importasi 3 jenis barang berupa Procelain Tiles dengan rincian sesuai PIB Nomor: XXXX0X tanggal 24 November 2010 negara asal China dengan nilai pabean yang diberitahukan sebesar CIF USD 82,425.60 yang ditetapkan Terbanding menjadi sebesar CIF USD 97,848.00. Menurut Terbanding : bahwa disimpulkan harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor: XXXX0X tanggal 24 November 2010 tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi, selanjutnya nilai pabean ditetapkan berdasarkan nilai transaksi barang identik, nilai transaksi barang serupa, metode deduksi, metode komputasi, dan metode pengulangan (fallback) sesuai hirarki penggunaannya. Menurut Pemohon : bahwa dapat dilihat dengan jelas bahwa barang yang Pemohon Banding impor tersebut mempakan barang identik yakni Porcelain Tile size 600x600mm dengan harga satuan CIF USD 4.05/m2 serta supplier QWE Co., Ltd. sehingga seharusnya harga barang import dapat diterima dan dikeluarkan (SPPB) tanpa dikenakan SPTNP Notul. Namun, dengan dikenakannya SPTNP Notul pada partai impor, Pemohon Banding menjadi sangat bingung dengan kemampuan dan kinerja Terbanding yang mana atas jenis barang yang sama, ukuran barang yang sama, harga satuan barang yang sama, supplier yang sama, serta tanggal pembayaran PIB yang bersamaan namun pada prosesnya temyata sangat berbeda. Hal ini telah jelas menunjukkan adanya penetapan nilai yang sewenang-wenang atau fiktif dan inkonsistensi Terbanding dalam menentukan harga patokan sesuai kemampuan dan keinginannya tanpa meneliti suatu proses impor dengan dasar hukum kepabeanan yang jelas. Menurut Majelis : bahwa sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP-57/KPU.01/2011 tanggal 6 Januari 2011, sebagai tindak lanjut pengajuan keberatan telah dilakukan penelitian terhadap ketentuan nilai transaksi, dasar penetapan SPTNP dan data pendukung lainnya. bahwa dari hasil penelitian pada huruf e di atas, dokumen pendukung nilai transaksi tidak memadai untuk membuktikan kebenaran bahwa harga yang diberitahukan merupakan harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar. bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas disimpulkan harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor: XXXX0X tanggal 24 November 2010 tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi, selanjutnya nilai pabean ditetapkan berdasarkan nilai transaksi barang identik, nilai transaksi barang serupa, metode deduksi, metode komputasi, dan metode pengulangan (fallback) sesuai hirarki penggunaannya. bahwa sesuai Pasal 15 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan nilai pabean untuk penghitungan Bea Masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan. bahwa sesuai Pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor:160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk, Nilai Transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) tidak digunakan untuk menentukan nilai pabean dalam hal:barang impor bukan merupakan subyek suatu penjualan untuk diekspor ke Daerah Pabean,nilai transaksi tidak memenuhi persyaratan untuk diterima dan ditetapkan sebagai nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7,penambahan atau pengurangan yang harus dilakukan terhadap harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar tidak didukung oleh data yang obyektif dan terukur, dan/atau,pejabat Bea dan Cukai mempunyai alasan berdasarkan data yang obyektif dan terukur untuk tidak menerima nilai transaksi sebagai nilai pabean.bahwa Terbanding dalam persidangan menyerahkan Surat Nomor: SR-766/KPU.01/BD.02/2011 tanggal 1 Desember 2011 perihal: Tanggapan atas Surat Bantahan, yang pada pokoknya menyatakan sebagai berikut: bahwa nilai transaksi harus didukung oleh data pendukung yang objektif dan terukur sehingga nilai transaksi yang diberitahukan mempunyai dasar yang dapat dipertanggungjawabkan serta dapat diperhitungkan nilai yang sebenarnya atau seharusnya dibayar. bahwa dalam pengajuan permohonan melampirkan forokopi PIB, purchase order, sales contract, invoice, packing list, dan bill of lading dan berdasarkan penelitianb yang sudah Terbanding sampaikan dalam SUB, data pendukung nilai transaksi tidak mendukung/menunjukkan bahwa harga yang diberitahukan nerupakan harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar. bahwa sesuai penjelasan Pasal 93 Undang-undang Nomor 17 tahun 2006, jangka waktu 60 (enam puluh) hari dianggap sudah cukup bagi Pemohon untuk mengumpulkan dan menyampaikan data pendukung dalam rangka penyelesaian keberatan yang diajukan. bahwa sampai dengan jangka waktu sebagaimana dimaksud di atas, Pemohon Banding tidak menyerahkan data tambahan selain yang telah diserahkan pada saat keberatan sebagaimana dimaksud pada angka 2. bahwa berdasarkan penelitian terhadap data yang dilampirkan pada saat keberatan kedapatan tidak memadai dan penelitian terhadap adanya penambahan atau pengurangan yang dilakukan terhadap harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar sebagaimana diatur dalam Pasal 8 huruf c Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tidak dapat dilakukan. bahwa PIB pembanding yang disampaikan oleh Pemohon Banding dalam poin III angka 4 huruf a dan b merupakan PIB yang diajukan oleh Pemohon Banding sendiri sehingga sesuai Pasal 9 ayat (2) huruf c Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tidak dapat digunakan sebagai data pembanding maupun dasar penetapan nilai pabean. bahwa nilai pabean ditetapkan berdasarkan metode pengulangan (fallback) menggunakan nilai transaksi barang serupa pada database nilai pabean I di mana harga barang serupa diperoleh sebesar CIF USD 7.00/MTK. bahwa sesuai Pasal 25 ayat (1) huruf d Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010, Database Nilai Pabean I dapat digunakan sebagai salah satu data penetapan nilai pabean oleh Terbanding dengan menggunakan metode pengulangan (fallback). bahwa proses keberatan dan penetapan nilai pabean yang dilakukan oleh terbanding telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga penetapan Nilai Pabean yang dilakukan adalah benar dan telah mempunyai dasar yang obyektif dan terukur. bahwa dalam persidangan Terbanding juga menyerahkan LPPNP dan Data PIB Pembanding. bahwa Pemohon Banding meyampaikan surat Nomor: 695/SAU/IX/2011 tanggal 12 September 2011 yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut: 1.Bahwa pemohon banding mengajukan Surat Banding Nomor:141/SAU/H/2010 tanggal 28 Februari 2011 yang diterima di Pengadilan Pajak tanggal 1 Maret 2011 sehingga permohonan banding tidak terlambat dan masih dalam tenggang waktu sesuai ketentuan sejak diterimanya surat keputusan yang dibanding, 2.Pada tanggal 18 Oktober 2010 Pemohon Banding memasukan barang impor berupa porcelain tiles size 600x600mm dengan supplier QWE Co., Ltd., party 12×20’HQ, sesuai dengan PIB Aju Nomor 000000-004910-20101118-300258. Dalam proses pengurusan PIB, Pemohon Banding mengindahkan patokan harga Terbanding yakni sebesar CIF USD 5.30/m2 untuk ukuran 600x600mm sesuai dengan patokan harga Terbanding dalam SPTNP Notul sebelumnya sehingga nilai yang tercantum dalam pemberitahuan PIB memang berbeda dengan yang tercantum dalam kontrak dan invoice seperti yang tercantum dalam tabel
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-36626/PP/M.XVII/19/2012
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-36626/PP/M.XVII/19/2012 Jenis Pajak : Bea Masuk Tahun Pajak : 2010 Pokok Sengketa : bahwa dalam pemeriksaan yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah, penetapan nilai pabean atas importasi 2 jenis barang sesuai lembar lanjutan dalam PIB (Procelain Tiles), negara asal China, dengan nilai pabean yang diberitahukan dalam PIB Nomor: XXXXXX tanggal 3 November 2010 sebesar CIF USD 90,816.00 yang ditetapkan Terbanding menjadi sebesar CIF USD 103,488.00. Menurut Terbanding : bahwa harga yang diberitahukan tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi sehingga tidak dapat ditetapkan sebagai nilai pabean (Metode I gugur), nilai pabean selanjutnya ditetapkan berdasarkan Nilai Transaksi Barang Identik s.d. Metode Pengulangan (Fallback) sesuai hirarki penggunaan Menurut Pemohon : bahwa pada tanggal 1 November 2010 Pemohon Banding memasukan barang impor berupa porcelain tiles ukuran 1000×1000 mm dengan harga satuan CIF USD 7.20/m2 dan supplier QWE Co., Ltd., party 12×20 HQ, sesuai dengan PIB Aju Nomor: 000000-000424-20101101-080136. Menurut Majelis : bahwa sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP-10694/KPU.01/2010 tanggal 30 Desember 2010, dari hasil penelitian dokumen pendukung nilai transaksi menunjukkan ketidaksesuaian data dan belum memadai untuk membuktikan kebenaran bahwa harga yang diberitahukan merupakan harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar. bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas disimpulkan harga yang diberitahukan tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi sehingga tidak dapat ditetapkan sebagai nilai pabean (Metode I gugur), nilai pabean selanjutnya ditetapkan berdasarkan Nilai Transaksi Barang Identik s.d. Metode Pengulangan (Fallback) sesuai hirarki penggunaan. bahwa sesuai Pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk, Nilai Transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) tidak digunakan untuk menentukan nilai pabean dalam hal:barang impor bukan merupakan subyek suatu penjualan untuk diekspor ke Daerah Pabean,nilai transaksi tidak memenuhi persyaratan untuk diterima dan ditetapkan sebagai nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7,penambahan atau pengurangan yang harus dilakukan terhadap harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar tidak didukung oleh data yang obyektif dan terukur, dan/atau,pejabat Bea dan Cukai mempunyai alasan berdasarkan data yang obyektif dan terukur untuk tidak menerima nilai transaksi sebagai nilai pabean.bahwa Terbanding meyampaikan Surat Nomor: S-765/KPU-01/BD.02/2011 tanggal 1 Desember 2011 perihal Tanggapan atas Bantahan Pemohon Banding yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut: bahwa nilai transaksi harus didukung oleh data pendukung yang objektif dan terukur sehingga nilai transaksi yang diberitahukan mempunyai dasar yang dapat dipertanggungjawabkan serta dapat diperhitungkan nilai yang sebenarnya atau seharusnya dibayar. bahwa dalam pengajuan permohonan melampirkan forokopi PIB, purchase order, sales contract, invoice, packing list, dan Bill of lading dan berdasarkan penelitian yang sudah Terbanding sampaikan dalam SUB, data pendukung nilai transaksi tidak mendukung/menunjukkan bahwa harga yang diberitahukan nerupakan harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar. bahwa sesuai penjelasan Pasal 93 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006, jangka waktu 60 hari dianggap sudah cukup bagi Pemohon untuk mengumpulkan dan menyampaikan data pendukung dalam rangka penyelesaian keberatan yang diajukan. bahwa sampai dengan jangka waktu sebagaimana dimaksud di atas, Pemohon Banding tidak menyerahkan data tambahan selain yang telah diserahkan pada saat keberatan sebagaimana dimaksud pada angka 2. bahwa berdasarkan penelitian terhadap data yang dilampirkan pada saat keberatan kedapatan tidak memadai dan penelitian terhadap adanya penambahan atau pengurangan yang dilakukan terhadap harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar sebagaimana diatur dalam Pasal 8 huruf c Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tidak dapat dilakukan. bahwa PIB pembanding yang disampaikan oleh Pemohon Banding dalam poin III angka 4 huruf a dan b merupakan PIB yang diajukan oleh Pemohon Banding sendiri sehingga sesuai Pasal 9 ayat (2) huruf c Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tidak dapat digunakan sebagai data pembanding maupun dasar penetapan nilai pabean. bahwa nilai pabean ditetapkan berdasarkan metode pengulangan (fallback) menggunakan nilai transaksi barang serupa pada database nilai pabean I dimana harga barang serupa diperoleh sebesar CIF USD 9.80/MTK. bahwa sesuai Pasal 25 ayat (1) huruf d Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010, Database Nilai Pabean I dapat digunakan sebagai salah satu data penetapan nilai pabean oleh Terbanding dengan menggunakan metode pengulangan (fallback). bahwa proses keberatan dan penetapan nilai pabean yang dilakukan oleh Terbanding telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga penetapan Nilai Pabean yang dilakukan adalah benar dan telah mempunyai dasar yang obyektif dan terukur. bahwa di dalam persidangan Terbanding juga menyampaikan Risalah Penetapan Nilai Pabean, LPPNP, LHP, dan browse PIB Pembanding. bahwa Pemohon Banding di dalam persidangan juga menyampaikan Penjelasan Tertulis Pengganti Surat Bantahan Nomor: 702/SAU/IX/2011 tanggal 12 September 2011 yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut: bahwa Pemohon Banding mengajukan Surat Banding Nomor: 117/SAU/II/2011 tanggal 14 Februari 2011 yang diterima di Pengadilan Pajak tanggal 17 Februari 2011 sehingga permohonan banding tidak terlambat dan masih dalam tenggang waktu sesuai ketentuan sejak diterimanya surat keputusan yang dibanding. bahwa pada tanggal 1 November 2010 Pemohon Banding memasukan barang impor berupa porcelain tiles ukuran 1000x1000mm dengan harga satuan CIF USD 7.20/m2 dan supplier QWE Co. Ltd., party 12×20 HQ, sesuai dengan PIB Aju Nomor: 000000-000424-20101101-080136. Dalam proses pengurusan PIB, Pemohon Banding mengikuti patokan harga Terbanding yakni sebesar CIF USD 8.60/m2 untuk ukuran 1000x1000mm sesuai dengan patokan harga Terbanding dalam SPTNP notul sebelumnya. Namun, atas party barang tersebut dikenakan notul sebesar Rp62.205.000,00 berdasarkan SPTNP-032224/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2010 tanggal 9 November 2010 dengan alasan salah nilai pabean (dari nilai pabean CIF USD 90,816.00 dinaikkan menjadi CIF USD 103,488.00). Pemohon Banding mengajukan keberatan atas notul tersebut dan berdasarkan Surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP-10694/ KPU.01/2010 tanggal 30 Desember 2010, keberatan Pemohon Banding atas SPTNP tersebut ditolak. bahwa sehubungan dengan adanya alasan-alasan pada poin II penelitian di atas, maka perlu Pemohon Banding beritahukan bahwa:Harga barang yang Pemohon Banding impor sudah sesuai dengan nilai invoice, packing list, purchase order, sales contract, dan bukti T/T (transfer) tertanggal 26 Oktober 2010 (bukti T/T dan rekening koran terlampir) sehingga importasi Pemohon Banding tersebut seharusnya dapat diterima dengan menggunakan metode I.Dalam proses penyelesaian keberatan, Terbanding tidak melakukan proses permintaan data tambahan maupun audit ke Pemohon Banding atas transaksi yang bersangkutan dengan PIB tersebut. Oleh karena itu, Pemohon Banding tidak melampirkan pembukuan perusahaan karena pembukuan perusahaan memang tidak boleh diberikan sembarang tanpa
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-36625/PP/M.XVII/19/2012
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-36625/PP/M.XVII/19/2012 Jenis Pajak : Bea Masuk Tahun Pajak : 2010 Pokok Sengketa : bahwa dalam pemeriksaan yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah, penetapan nilai pabean atas importasi Procelain Tiles SIZE 600 x 600 MM, negara asal China, dengan nilai pabean yang diberitahukan dalam PIB Nomor: XXXXXX tanggal 6 November 2010 sebesar CIF USD 70,214.40 yang ditetapkan Terbanding menjadi sebesar CIF USD 82,667.52. Menurut Terbanding : bahwa disimpulkan harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor: XXXXXX tanggal 6 November 2010 tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi (metode I gugur), sehingga penetapan nilai pabean menggunakan Metode II s.d. VI secara hirarki. Menurut Pemohon : bahwa pada tanggal 1 November 2010 Pemohon Banding memasukkan barang impor berupa porcelain tiles brand allia type SP6200T-XRC Size 600x600mm dengan supplier QWE Co., Ltd., party 10×20 HQ, sesuai dengan PIB Aju Nomor: 000000-000424-20101101-080140. Dalam proses pengurusan PIB, Pemohon Banding mengindahkan patokan harga Terbanding yakni sebesar CIF USD 5.30/m2 untuk ukuran 600x600mm sesuai dengan patokan harga Terbanding dalam SPTNP Notul sebelumnya. Namun, atas party barang tersebut dikenakan Notul sebesar Rp61.130.000,00 berdasarkan SPTNP Nomor: SPTNP-032299/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2010 tanggal 10 November 2010 dengan alasan salah nilai pabean (dari nilai pabean CIF USD 70,214.40 dinaikkan menjadi CIF USD 82,667.52), Pemohon Banding mengajukan keberatan atas Notul tersebut dan berdasarkan Surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP-10500/KPU.01/2010 tanggal 20 Desember 2010, keberatan Pemohon Banding atas SPTNP tersebut ditolak. Menurut Majelis : bahwa sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP-10500/KPU.01/2010 tanggal 20 Desember 2010, sebagai tindak lanjut pengajuan keberatan telah dilakukan penelitian terhadap ketentuan nilai transaksi, dasar penetapan SPTNP dan data pendukung lainnya. bahwa dokumen pendukung yang diserahkan oleh yang bersangkutan tidak memadai untuk mendukung pembuktian bahwa harga yang diberitahukan merupakan harga yang sebenaranya atau seharusnya dibayar. bahwa berdasarkan penelitian di atas disimpulkan harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor: XXXXXX tanggal 6 November 2010 tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi (metode I gugur), sehingga penetapan nilai pabean menggunakan Metode II s.d. VI secara hirarki. bahwa sesuai Pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal September 2010 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk, Nilai Transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) tidak digunakan untuk menentukan nilai pabean dalam hal:barang impor bukan merupakan subyek suatu penjualan untuk diekspor ke Daerah Pabean,nilai transaksi tidak memenuhi persyaratan untuk diterima dan ditetapkan sebagai nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7,penambahan atau pengurangan yang harus dilakukan terhadap harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar tidak didukung oleh data yang obyektif dan terukur, dan/atau,pejabat Bea dan Cukai mempunyai alasan berdasarkan data yang obyektif dan terukur untuk tidak menerima nilai transaksi sebagai nilai pabean.bahwa Terbanding meyampaikan Surat Nomor: S-763/KPU-01/BD.02/2011 tanggal 1 Desember 2011 perihal Tanggapan atas Bantahan Pemohon Banding yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut: bahwa nilai transaksi harus didukung oleh data pendukung yang objektif dan terukur sehingga nilai transaksi yang diberitahukan mempunyai dasar yang dapat dipertanggungjawabkan serta dapat diperhitungkan nilai yang sebenarnya atau seharusnya dibayar. bahwa dalam pengajuan permohonan melampirkan forokopi PIB, purchase order, sales contract, invoice, packing list, dan Bill of lading dan berdasarkan penelitian yang sudah Terbanding sampaikan dalam SUB, data pendukung nilai transaksi tidak mendukung/menunjukkan bahwa harga yang diberitahukan merupakan harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar. bahwa sesuai penjelasan Pasal 93 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006, jangka waktu 60 hari dianggap sudah cukup bagi Pemohon untuk mengumpulkan dan menyampaikan data pendukung dalam rangka penyelesaian keberatan yang diajukan. bahwa sampai dengan jangka waktu sebagaimana dimaksud di atas, Pemohon Banding tidak menyerahkan data tambahan selain yang telah diserahkan pada saat keberatan sebagaimana dimaksud pada angka 2. bahwa berdasarkan penelitian terhadap data yang dilampirkan pada saat keberatan kedapatan tidak memadai dan penelitian terhadap adanya penambahan atau pengurangan yang dilakukan terhadap harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar sebagaimana diatur dalam Pasal 8 huruf c Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tidak dapat dilakukan. bahwa PIB pembanding yang disampaikan oleh Pemohon Banding dalam poin III angka 4 huruf a dan b merupakan PIB yang diajukan oleh Pemohon Banding sendiri sehingga sesuai Pasal 9 ayat (2) huruf c Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tidak dapat digunakan sebagai data pembanding maupun dasar penetapan nilai pabean. bahwa nilai pabean ditetapkan berdasarkan metode pengulangan (fallback) menggunakan nilai transaksi barang serupa pada database nilai pabean I di mana harga barang serupa diperoleh sebesar CIF USD 6.24/MTK. bahwa sesuai Pasal 25 ayat (1) huruf d Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010, Database Nilai Pabean I dapat digunakan sebagai salah satu data penetapan nilai pabean oleh Terbanding dengan menggunakan metode pengulangan (fallback). bahwa proses keberatan dan penetapan nilai pabean yang dilakukan oleh terbanding telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga penetapan Nilai Pabean yang dilakukan adalah benar dan telah mempunyai dasar yang obyektif dan terukur. bahwa dalam persidangan Terbanding juga menyerahkan LPPNP dan Data PIB Pembanding. bahwa Pemohon Banding di dalam persidangan juga menyampaikan Penjelasan Tertulis Pengganti Surat Bantahan Nomor: 672/SAU/VIII/2011 tanggal 15 Agustus 2011 yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut. bahwa Pemohon Banding mengajukan Surat Banding Nomor:087/SAU/I/2011 tanggal 31 Januari 2011 yang diterima di Pengadilan Pajak tanggal 1 Februari 2011 sehingga permohonan banding tidak terlambat dan masih dalam tenggang waktu sesuai ketentuan sejak diterimanya surat keputusan yang dibanding. bahwa pada tanggal 1 November 2010 Pemohon Banding memasukkan barang impor berupa porcelain tiles brand allia type SP6200T-XRC size 600x600mm dengan harga satuan CIF USD 5.00/m2 dan supplier QWE Co., Ltd., party 10x20HQ, sesuai dengan PIB Aju Nomor: 000000-000424-20101101-080140. Dalam proses pengurusan PIB, Pemohon Banding mengindahkan patokan harga Terbanding yakni sebesar CIF USD 5.30/m2 untuk ukuran 600x600mm sesuai dengan patokan harga Terbanding dalam SPTNP notul sebelumnya. Namun, atas party barang tersebut dikenakan notul sebesar Rp61.130.000,00 berdasarkan SPTNP-032299/NOTUL/KPUTP/BD.02/2010 tanggal 10 November 2010 dengan alasan salah nilai pabean (dari nilai pabean CIF USD 70,214.40 dinaikkan menjadi CIF USD 82,667.52). Pemohon Banding mengajukan keberatan atas notul tersebut dan berdasarkan Surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP-10500/KPU.01/2010 tanggal 20 Desember 2010, keberatan Pemohon Banding atas SPTNP tersebut ditolak. bahwa Sehubungan dengan adanya alasan-alasan pada poin II penelitian di atas, maka perlu Pemohon Banding beritahukan
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-36624/PP/M.XVII/19/2012
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-36624/PP/M.XVII/19/2012 Jenis Pajak : Bea Masuk Tahun Pajak : 2010 Pokok Sengketa : bahwa dalam pemeriksaan yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah, penetapan nilai pabean atas importasi Porcelain Tile Size 1000 x 1000 MM sesuai PIB Nomor: XXXXXX tanggal 12 November 2010 negara asal China dengan nilai pabean yang diberitahukan sebesar CIF USD 26,660.00 yang ditetapkan Terbanding menjadi sebesar CIF USD 30,380.00. Menurut Terbanding : bahwa disimpulkan harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor: XXXXXX tanggal 12 November 2010 tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi, selanjutnya nilai pabean ditetapkan melalui Nilai Transaksi Barang Identik sampai dengan Metode Pengulangan (Fallback) yang diterapkan secara hirarki. Menurut Pemohon : bahwa pada tanggal 8 Oktober 2010 Pemohon Banding memasukan barang impor berupa Porcelain Tiles ukuran 1000x1000mm dengan harga satuan CIF USD 7.20/m2 dan supplier QWE Co., party 5×20’HQ, sesuai dengan PIB Aju Nomor: 000000-000424-20101108-080138. Dalam proses pengurusan PIB, Pemohon Banding mengikuti patokan harga Terbanding yakni sebesar CIF USD 8.60/m2 untuk ukuran l000xl000mm sesuai dengan patokan harga Terbanding dalam SPTNP Notul sebelumnya. Namun, atas party barang tersebut dikenakan Notul sebesar Rp18.241.000,00 berdasarkan SPTNP Nomor: SPTNP-032919/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2010 tanggal 16 November 2010 dengan alasan Salah Nilai Pabean (dari nilai pabean CIF USD 26,660.00 dinaikan menjadi CIF USD 30,380.00). Pemohon Banding mengajukan keberatan atas Notul tersebut dan berdasarkan Surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP-10677/KPU.01/2010 tanggal 28 Desember 2010, keberatan Pemohon Banding atas SPTNP tersebut ditolak. Menurut Majelis : bahwa sesuai Keputusan Terbanding Nomor: KEP-10677/KPU.01/2010 tanggal 28 Desember 2010, sebagai tindak lanjut pengajuan keberatan telah dilakukan penelitian terhadap ketentuan nilai transaksi, dasar penetapan SPTNP dan data pendukung lainnya. bahwa berdasarkan penelitian di atas disimpulkan harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor: XXXXXX tanggal 12 November 2010 tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi, selanjutnya nilai pabean ditetapkan melalui Nilai Transaksi Barang Identik sampai dengan Metode Pengulangan (Fallback) yang diterapkan secara hirarki. bahwa sesuai Pasal 15 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan nilai pabean untuk penghitungan Bea Masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan. bahwa sesuai Pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor:160/PMK.04/2010 tanggal September 2010 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk, Nilai Transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) tidak digunakan untuk menentukan nilai pabean dalam hal:barang impor bukan merupakan subyek suatu penjualan untuk diekspor ke Daerah Pabean,nilai transaksi tidak memenuhi persyaratan untuk diterima dan ditetapkan sebagai nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7,penambahan atau pengurangan yang harus dilakukan terhadap harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar tidak didukung oleh data yang obyektif dan terukur, dan/atau,pejabat Bea dan Cukai mempunyai alasan berdasarkan data yang obyektif dan terukur untuk tidak menerima nilai transaksi sebagai nilai pabean.bahwa Terbanding meyampaikan Surat Nomor: S-3973/KPU-01/BD.02/2011 tanggal 18 November 2011 perihal Tanggapan atas Bantahan Pemohon Banding yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:1.Pemohon Banding mengajukan bantahan sebagai berikut:a.Dalam sales contract dan invoice terdapat pihak yang menandatangani dengan jelas dan menurut Pemohon Banding fotokopi aplikasi transfer sudah jelas dan terbaca,b.Dalam proses keberatan, Terbanding tidak meminta data tambahan maupun audit atas transaksi yang bersangkutan,c.Terbanding menetapkan nilai pabean dengan barang serupa yang lain, padahal Pemohon Banding pernah melakukan importasi barang identik pada tanggal 26 Oktober 2010 tanpa dikenakan notul.2.Tanggapan Pemohon Banding atas bantahan tersebut adalah sebagai berikut:a.Menurut pendapat Terbanding, pada sales contract dan invoice tidak terdapat nama jelas dan jabatan penandatangan pada perusahaan dan fotokopi aplikasi transfer tidak jelas dan tidak terbaca,b.Berdasarkan Lampiran II Peraturan Menteri Keuangan Nomor:217/PMK.04/2010 tanggal 13 Desember 2010, data dan/atau bukti pendukung yang dilampirkan dalam pengajuan keberatan atas penetapan nilai pabean berupa:1)Pemberitahuan Pabean,2)Bukti korespondensi melalui: surat; faksimili; e-mail; payment order; dan/atau supplier confirmation,3)Bukti terkait kontrak antara lain: Purchase Order; Proforma Invoice; Quotations; Sales Contract; Contract Agreement; Invoice; Packing List,4)Bill of Lading/Sea Bill atau Airway Bill, Polis Asuransi,5)Bukti terkait pembayaran yang telah ditandasahkan pihak yang berwenang antara lain: Letter of Credit; Debit Note; Telegraphic Transfer; transfer/voucher payment; application transfer; bukti pembayaran asuransi dalam negeri; bukti pembayaran pengangkutan barang (freight); rekening koran; bank confirmation,6)SPT Masa PPN impor, faktur pajak standar,7)Brosur/katalog dan/atau data teknis/spesifikasi barang,8)Certificate of Origin dan/atau Certificate of Analysis,9)Faktur Penjualan dan/atau Price List,10)Data importasi barang yang sama/identik yang telah diterima nilai pabeannya,11)Pencatatan/pembukuan atas transaksi antara lain: jurnal umum; buku besar (general ledger); buku hutang; buku kas; buku bank; buku pembelian dan/atau buku penjualan; buku persediaan,12)Bukti-bukti pendukung lain untuk membuktikan kebenaran nilai transaksi.c.Berdasarkan Pasal 6 ayat (4) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 217/PMK.04/2010 tanggal 13 Desember 2010 dinyatakan bahwa ”Direktur Jenderal dapat meminta penjelasan, data, dan/atau bukti tambahan yang diperlukan kepada orang yang mengajukan keberatan atau pihak lain yang terkait, dengan menggunakan surat sesuai format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran IV Peraturan Menteri Keuangan ini yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini”. Menurut pendapat Terbanding, data sebagaimana dimaksud dalam Lampiran II pada butir b di atas, tidak perlu diminta karena bukan merupakan data dan/atau bukti tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 217/PMK.04/2010,d.Importasi barang identik oleh importir yang sama tidak dapat ditetapkan untuk penetapan nilai pabean sebagaimana dimaksud pada Pasal 9 ayat (2) huruf (c) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010 bahwa ”Pemberitahuan pabean impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf (a) harus memenuhi kriteria: pemberitahuan pabean impor tidak diajukan oleh importir yang sama dengan pemberitahuan pabean impor yang sedang ditentukan nilai pabeannya, kecuali berdasarkan hasil audit kepabeanan nilai pabean pemberitahuan pabean impor dimaksud ditentukan berdasarkan nilai transaksi.bahwa dalam persidangan Terbanding juga menyampaikan LPPNP dan browse PIB. bahwa Pemohon Banding di dalam persidangan juga menyampaikan Penjelasan Tertulis Pengganti Surat Bantahan Nomor: 703/SAU/IX/2011 tanggal 12 September 2011 yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:Bahwa Pemohon Banding mengajukan Surat Banding Nomor: 044/SAU/I/2011 tanggal 14 Januari 2011 yang diterima di Pengadilan Pajak tanggal 14 Januari 2011 sehingga permohonan banding tidak terlambat dan masih dalam tenggang waktu sesuai ketentuan sejak diterimanya surat keputusan yang dibanding,Pada tanggal 31 Agustus 2010 Pemohon Banding memasukkan barang impor berupa porcelain tiles ukuran 1000x1000mm dengan harga satuan CIF USD