Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-36634/PP/M.XVII/19/2012
| Jenis Pajak | : | Bea Masuk |
| Tahun Pajak | : | 2010 |
| Pokok Sengketa | : | bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah, penetapan nilai pabean atas importasi Prayer Mats 50 x 100cm, Polyester Knitted 100% PIB Nomor: XXXXXX tanggal 10 Desember 2010 negara asal China dengan nilai pabean yang diberitahukan sebesar CIF USD 24,867.50 yang ditetapkan Terbanding menjadi sebesar CIF USD 49,735.00. |
| Menurut Terbanding | : | bahwa disimpulkan harga yang diberitahukan tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi sehingga tidak dapat ditetapkan sebagai nilai pabean (Metode I gugur) nilai pabean selanjutnya ditetapkan berdasarkan Metode II s.d. Metode VI sesuai hirarki penggunaannya. |
| Menurut Pemohon | : | bahwa Pemohon Banding sebagai importir khusus karpet dan sajadah, pembeli tunai yang secara kontinu impor dari shippers yang sama Pemohon Banding merasa heran atas penetapan nilai pabean dengan penjelasan bahwa tidak ada DB-Harga di Terbanding suatu badan institusi profesional. |
| Menurut Majelis | : | bahwa sesuai Keputusan Terbanding Nomor: KEP-377/KPU.01/2011 tanggal 4 Februari 2011, bahwa dari hasil penelitian dokumen pendukung nilai transaksi, menunjukkan ketidaksesuaian data dan belum memadai untuk membuktikan kebenaran bahwa harga yang diberitahukan meruapakan harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar. bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas disimpulkan harga yang diberitahukan tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi sehingga tidak dapat ditetapkan sebagai nilai pabean (Metode I gugur) nilai pabean selanjutnya ditetapkan berdasarkan Metode II s.d. Metode VI sesuai hirarki penggunaannya. bahwa sesuai Pasal 15 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan nilai pabean untuk penghitungan Bea Masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan. bahwa sesuai Pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor:160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk, Nilai Transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) tidak digunakan untuk menentukan nilai pabean dalam hal: barang impor bukan merupakan subyek suatu penjualan untuk diekspor ke Daerah Pabean,nilai transaksi tidak memenuhi persyaratan untuk diterima dan ditetapkan sebagai nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7,penambahan atau pengurangan yang harus dilakukan terhadap harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar tidak didukung oleh data yang obyektif dan terukur, dan/atau,pejabat Bea dan Cukai mempunyai alasan berdasarkan data yang obyektif dan terukur untuk tidak menerima nilai transaksi sebagai nilai pabean. bahwa dalam persidangan Terbanding menyerahkan tanggapan data/bukti pendukung transaksi yang pada pokoknya mengemukakan sebagai berikut: Format invoice yang sama walaupun dibuat oleh supplier berbeda,Terdapat berbagai kejanggalan dalam bukti yang disampaikan,Adanya keraguan atas keabsahan dokumen pendukung karena tidak diserahkan pada saat mengajukan keberatan padahal dokumen tersebut sudah ada pada saat Pemohon mengajukan keberatan, dan oleh karenanya seharusnya dapat disampaikan pada saat pengajuan keberatan,Dokumen yang diajukan masih belum memadai. sehingga tidak dapat mendukung pembuktian harga yang seharusnya/sebenarnya dibayar. bahwa harga yang diberitahukan pada PIB Nomor: XXXXXX tanggal 10 Desember 2010 tidak dapat diyakini kebenarannya dan tidak dapat ditetapkan sebagai nilai transaksi (Metode I gugur). Nilai Pabean ditetapkan menggunakan Metode VI fleksibel Metode IV (survey harga pasar). bahwa dalam persidangan Pemohon Banding memberikan tanggapan atas penjelasan Terbanding dengan surat Nomor: 20120106/SI/IV/2012/377 tanggal 6 Januari 2012 yang pada pokoknya mengemukakan sebagai berikut: bahwa sehubungan dengan surat Tanggapan atas Data, berikut ini Pemohon Banding sampaikan tanggapan yang menolak alasan alasan yang disampaikan Terbanding: bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan dasar penelitian yang dilakukan oleh Terbanding, di mana dikatakan Invoice Pemohon Banding tidak lazim karena tidak memiliki term of payment dan informasi pembayaran. Pemohon Banding telah mengenal Pemohon Banding ini di China bukan online, jadi tentu saja Pemohon Banding sudah diberi Bank details mereka pada saat kunjungan Pemohon Banding. Juga dikatakan Packing List berbeda dengan yang digunakan pada saat keberatan. Detailnya berbeda atau apa? Jika quantity barang dan diskripsi sama, apa permasalahnnya? Seakan Terbanding hanya mebuat alasan-alasan yang aneh dan dicari-cari. Seluruh surat tanggapan yang dibuat oleh Terbanding menyatakan hal yang sama, tapi tidak dipemah dijelaskan apa perbedaanya,bahwa juga dikatakan bahwa tidak dapat validasi dari bank, di form T/T Pemohon Banding. Pemohon Banding mohon sebelum Terbanding menyatakan sesuatu agar diteliti terlebih dahulu. Jika payment tersebut tidak sah, bagaimana exportir/penjual akan mengirimkan dokumen asli dan B/L kepada Pemohon Banding. Jika ingin melakukan penelitian yang riil dan bukan asal bicara, Terbanding mempunyai hak untuk menghubungi bank Pemohon Bandinguntuk meminta bukti bukti yang mencukupi. Pemohon Banding telah melampirkan Rekening Koran yang dibuat oleh Bank. Apakah itu pun tidak sah? Juga dikatakan pada saat keberatan Pemohon Banding tidak memberi dokumen yang lain seperti, Buku Accounting, Invoice Penjualan, dan SPT Masa PPN. Bukankah mekanismenya adalah Terbanding harus meminta dokumen tersebut. Tidak mungkin Pemohon Banding akan memberikan dokumen tersebut kepada siapa saja tanpa kepentingan yang jelas bahwa dalam tanggapan yang dibuat oleh Terbanding dinayatakan bahwa faktur pajak penjualan yang diberikan bukan yang benar karena tanggal barang masuk dan faktur tersebut tidak dalam jangka waktu yang benar. Lagi-lagi jika Terbanding punya itikad baik tentu akan sadar bahwa barang ini adalah reguler impor Pemoho Banding seperti yang dapat dilihat dalam berkas sebelumnya yang dipermasalahkan. Karena Pemohon Banding adalah perusahaan riil yang benar-benar menjual barang tersebut, Pemohon Banding tidak mengerti kenapa ini dipersoalkan. Logikanya adalah jika barang sama, harga beli sama, eksportir dan negara asal sama apa permasalahannya?,bahwa dalam surat Tanggapan atas Data, juga dilampirkan bukti harga pasar yang diklaim oleh Terbanding. Jika dilihat dokumen ini Harga Pasar yang dimaksud oleh Terbanding adalah Pemohon Banding menjual barang Pemohon Banding kepada Wholeseller bukan pedangan asongan. Jika mengunakan harga online apa saja ada. Bisa saja iklan website ini dibikin sendiri bukan? Aneh bahwa Terbanding meminta Pemohon Banding memberi data yang konkrit dan tidak boleh ada yang meragukan. Tetapi sebaliknya, data yang digunakan untuk penetapan NOTUL Pemohon Banding boleh asal-asal saja,bahwa pada poin 4, Terbanding menyatakan bahwa dokumen yang diajukan belum memadai. Pemohon Banding mohon kepada saudara Terbanding agar fair dalam melakukan pekerjaanya. Jika belum memadai alasannya apa? Jangan hanya punya itikad tidak baik dan terus menerus mengatakan data Pemohon Banding tidak mencukupi. Jika niatnya tidak baik, walaupun diberi dokumen apapun tentu saja tidak akan pernah memadai. bahwa Majelis melakukan penelitian lebih lanjut atas bukti-bukti yang diberikan oleh Pemohon Banding. bahwa atas pernyataan Terbanding yang menyatakan dokumen pendukung yang dilampirkan tidak memadai untuk mendukung pembuktian bahwa harga yang diberitahukan merupakan harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar, tidak dapat diterima oleh Majelis karena Pemohon Banding dalam persidangan memberikan dokumen pendukung nilai transaksi antara lain, invoice, packing list, bill of lading, asuransi, rekening koran, T/T, buku besar kas/bank dan kartu stock dan SPT Masa PPN. bahwa alasan Pemohon Banding mengajukan banding karena nilai transaksi yang Pemohon Banding beritahukan dalam PIB Nomor: XXXXXX tanggal 10 Desember 2010 sebesar CIF USD 24,867.50 adalah nilai transaksi yang sebenarnya. bahwa dalam persidangan Majelis meminta Pemohon Banding menyampaikan dokumen pendukung nilai transaksi. Commercial Invoice Nomor: SXJY-004 tanggal 1 November 2010,Packing List tanggal 1 November 2010,Bill of Lading Nomor: NBJAC6339 tanggal 16 November 2010,QWE Cargo Insurance Policy Nomor: 0100/MCIC/XII/2010 tanggal 16 November 2010,PIB Nomor: XXXXXX tanggal 10 Desember 2010,Aplikasi T/T Bank RTY tanggal 9 Desember 2010,Rekening Koran Bank RTY Nomor Rekening:YY bulan Desember 2010 ,Kartu Stok,General Ledger kas, bank dan pembelian Dibayar Di Muka,SPT Masa PPN Masa Pajak Desember 2010. bahwa hasil pemeriksaan atas dokumen impor dan bukti-bukti yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan adalah sebagai berikut: bahwa Pemohon Banding melakukan negosiasi harga kepada pihak supplier melalui telepon. bahwa atas pesanan Pemohon Banding, pihak Supplier yaitu ASD CO, LTD membuat Invoice Nomor: SXJY-004 tanggal 1 November 2010, dengan perincian sebagai berikut : Description of GoodsQuantity (PCS)Unit Price (USD)Total Price (USD)Prayer Mats71,050.000.35/PC24,867.50Total 24,867.50Gross Weight : 23,100.00 kgs Net Weight : 22,736.00 kgs bahwa Supplier selanjutnya melakukan pengiriman barang dengan Bill of Lading Nomor: NBJAC6339 tanggal 16 November 2010 yang menerangkan hal-hal sebagai berikut: Shipper Consignee Port of Loading Port of Discharge Description Gross Weight Net Weight : : : : : : :ASD, CO, LTD. XXX Ningbo Port, China Jakarta 406 Bale 23,100.00 kgs 22,736.00 kgs bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen impor yang disampaikan Pemohon Banding, diketahui barang yang diimpor Pemohon Banding sesuai dengan Commercial Invoice Nomor: SXJY-004 tanggal 1 November 2010 adalah Prayer Mats 50×100 cm Polyester Knitted 100% dengan harga sebesar CIF USD 24,867.50. bahwa asuransi ditutup di luar negeri dibuktikan dengan Cargo Insurance Sertificate Nomor: 082/MCIC/XI/2010 tanggal 16 November 2010 untuk Commercial Invoice Nomor: SXJY-004 tanggal 1 November 2010 dengan Bill of Lading Nomor: NBJAC6339 tanggal 16 November 2010. bahwa impor Prayer Mats 50×100 cm Polyester Knitted 100% dengan Bill of Lading Nomor: NBJAC6339 tanggal 16 November 2010 dan Commercial Invoice Nomor: SXJY-004 tanggal 1 November 2010, serta Packing List tanggal 1 November 2010 telah diberitahukan dalam PIB Nomor: XXXXXX tanggal 10 Desember 2010 dengan nilai pabean sebesar CIF USD 24,867.50. bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen impor Pemohon Banding, diketahui barang yang diimpor sesuai dengan PIB Nomor: XXXXXX tanggal 10 Desember 2010 adalah Prayer Mats 50×100 cm Polyester Knitted 100% dari ASD, CO, LTD., dengan nilai pabean sebesar CIF USD 24,867.50 telah sesuai dengan Commercial Invoice Nomor: SXJY-004 tanggal 1 November 2010, Packing List tanggal 1 November 2010 dan Bill of Lading Nomor: NBJAC6339 tanggal 16 November 2010. bahwa atas barang impor dengan Commercial Invoice Nomor: SXJY-004 tanggal 1 November 2010 tersebut telah dibayar oleh Pemohon Banding sebesar USD 24,867.50 sesuai dengan bukti Aplikasi Transfer melalui Bank RTY tanggal 9 Desember 2010 sebesar Rp224.191.271,00 (( 24,867.00 x Rp 9.013,00) + Biaya administrasi Rp65.000,00). bahwa atas pembayaran oleh Pemohon Banding sebesar CIF USD 24,867.50 dengan Aplikasi Transfer melalui Bank RTY tanggal 9 Desember 2010 tersebut, telah didukung dengan Rekening Koran Bank RTY Nomor:X0XXXXXXXX bulan Desember 2010 dan telah dicatat di dalam General Ledger Pemohon Banding. bahwa atas pembayaran sebesar USD 24,867.50 kepada Supplier yaitu ASD, CO, LTD. telah didukung dengan surat keterangan dari Bank RTY dengan surat Nomor: 001/01/REF/JNT/12 tanggal 10 Januari 2012. bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas terbukti Pemohon Banding telah mengimpor Prayer Mats 50×100 cm Polyester Knitted 100% dari ASD, CO, LTD. sebagaimana tercantum dalam Commercial Invoice Nomor: SXJY-004 tanggal 1 November 2010 dan telah diberitahukan dalam PIB Nomor: XXXXXX tanggal 10 Desember 2010 dengan nilai pabean sebesar CIF USD 24,867.50 adalah harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar. bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap bukti-bukti pendukung kebenaran nilai transaksi, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis berkesimpulan bahwa harga transaksi yang tercantum dalam Commercial Invoice Nomor: SXJY-004 tanggal 1 November 2010 adalah harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar Pemohon Banding, dan telah diberitahukan sebagai nilai pabean dalam PIB Nomor: XXXXXX tanggal 10 Desember 2010 sebesar CIF USD 24,867.50. bahwa berdasarkan pemeriksaan dalam persidangan dan penelitian terhadap bukti-bukti yang ada Majelis berketetapan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding. |
| Memperhatikan | : | Surat Banding, bukti-bukti yang ada dalam berkas banding serta hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan. |
| Mengingat | : | 1.Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.2.Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006.3.Ketentuan Perundang – undangan Perpajakan Lainnya. |
| Memutuskan | : | Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-377/KPU.01/2011 tanggal 4 Februari 2011 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPTNP-035137/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2010 tanggal 14 Desember 2010, sehingga nilai pabean atas impor Prayer Mats 50×100 cm Polyester Knitted 100% negara asal China sesuai dengan yang diberitahukan dalam PIB Nomor: XXXXXX tanggal 10 Desember 2010 sebesar CIF USD 24,867.50. |

