Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-36624/PP/M.XVII/19/2012

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-36624/PP/M.XVII/19/2012

Jenis Pajak:Bea Masuk
   
Tahun Pajak:2010
   
Pokok Sengketa:bahwa dalam pemeriksaan yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah, penetapan nilai pabean atas importasi Porcelain Tile Size 1000 x 1000 MM sesuai PIB Nomor: XXXXXX tanggal 12 November 2010 negara asal China dengan nilai pabean yang diberitahukan sebesar CIF USD 26,660.00 yang ditetapkan Terbanding menjadi sebesar CIF USD 30,380.00.
   
   
Menurut Terbanding:bahwa disimpulkan harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor: XXXXXX tanggal 12 November 2010 tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi, selanjutnya nilai pabean ditetapkan melalui Nilai Transaksi Barang Identik sampai dengan Metode Pengulangan (Fallback) yang diterapkan secara hirarki.
   
Menurut Pemohon:bahwa pada tanggal 8 Oktober 2010 Pemohon Banding memasukan barang impor berupa Porcelain Tiles ukuran 1000x1000mm dengan harga satuan CIF USD 7.20/m2 dan supplier QWE Co., party 5×20’HQ, sesuai dengan PIB Aju Nomor: 000000-000424-20101108-080138. Dalam proses pengurusan PIB, Pemohon Banding mengikuti patokan harga Terbanding yakni sebesar CIF USD 8.60/m2 untuk ukuran l000xl000mm sesuai dengan patokan harga Terbanding dalam SPTNP Notul sebelumnya. Namun, atas party barang tersebut dikenakan Notul sebesar Rp18.241.000,00 berdasarkan SPTNP Nomor: SPTNP-032919/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2010 tanggal 16 November 2010 dengan alasan Salah Nilai Pabean (dari nilai pabean CIF USD 26,660.00 dinaikan menjadi CIF USD 30,380.00). Pemohon Banding mengajukan keberatan atas Notul tersebut dan berdasarkan Surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP-10677/KPU.01/2010 tanggal 28 Desember 2010, keberatan Pemohon Banding atas SPTNP tersebut ditolak.
   
Menurut Majelis:bahwa sesuai Keputusan Terbanding Nomor: KEP-10677/KPU.01/2010 tanggal 28 Desember 2010, sebagai tindak lanjut pengajuan keberatan telah dilakukan penelitian terhadap ketentuan nilai transaksi, dasar penetapan SPTNP dan data pendukung lainnya.

bahwa berdasarkan penelitian di atas disimpulkan harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor: XXXXXX tanggal 12 November 2010 tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi, selanjutnya nilai pabean ditetapkan melalui Nilai Transaksi Barang Identik sampai dengan Metode Pengulangan (Fallback) yang diterapkan secara hirarki.

bahwa sesuai Pasal 15 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan nilai pabean untuk penghitungan Bea Masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan.

bahwa sesuai Pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor:160/PMK.04/2010 tanggal September 2010 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk, Nilai Transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) tidak digunakan untuk menentukan nilai pabean dalam hal:
barang impor bukan merupakan subyek suatu penjualan untuk diekspor ke Daerah Pabean,nilai transaksi tidak memenuhi persyaratan untuk diterima dan ditetapkan sebagai nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7,penambahan atau pengurangan yang harus dilakukan terhadap harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar tidak didukung oleh data yang obyektif dan terukur, dan/atau,pejabat Bea dan Cukai mempunyai alasan berdasarkan data yang obyektif dan terukur untuk tidak menerima nilai transaksi sebagai nilai pabean.
bahwa Terbanding meyampaikan Surat Nomor: S-3973/KPU-01/BD.02/2011 tanggal 18 November 2011 perihal Tanggapan atas Bantahan Pemohon Banding yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:
1.Pemohon Banding mengajukan bantahan sebagai berikut:
a.Dalam sales contract dan invoice terdapat pihak yang menandatangani dengan jelas dan menurut Pemohon Banding fotokopi aplikasi transfer sudah jelas dan terbaca,b.Dalam proses keberatan, Terbanding tidak meminta data tambahan maupun audit atas transaksi yang bersangkutan,c.Terbanding menetapkan nilai pabean dengan barang serupa yang lain, padahal Pemohon Banding pernah melakukan importasi barang identik pada tanggal 26 Oktober 2010 tanpa dikenakan notul.2.Tanggapan Pemohon Banding atas bantahan tersebut adalah sebagai berikut:
a.Menurut pendapat Terbanding, pada sales contract dan invoice tidak terdapat nama jelas dan jabatan penandatangan pada perusahaan dan fotokopi aplikasi transfer tidak jelas dan tidak terbaca,b.Berdasarkan Lampiran II Peraturan Menteri Keuangan Nomor:217/PMK.04/2010 tanggal 13 Desember 2010, data dan/atau bukti pendukung yang dilampirkan dalam pengajuan keberatan atas penetapan nilai pabean berupa:
1)Pemberitahuan Pabean,2)Bukti korespondensi melalui: surat; faksimili; e-mail; payment order; dan/atau supplier confirmation,3)Bukti terkait kontrak antara lain: Purchase Order; Proforma Invoice; Quotations; Sales Contract; Contract Agreement; Invoice; Packing List,4)Bill of Lading/Sea Bill atau Airway Bill, Polis Asuransi,5)Bukti terkait pembayaran yang telah ditandasahkan pihak yang berwenang antara lain: Letter of Credit; Debit Note; Telegraphic Transfer; transfer/voucher payment; application transfer; bukti pembayaran asuransi dalam negeri; bukti pembayaran pengangkutan barang (freight); rekening koran; bank confirmation,6)SPT Masa PPN impor, faktur pajak standar,7)Brosur/katalog dan/atau data teknis/spesifikasi barang,8)Certificate of Origin dan/atau Certificate of Analysis,9)Faktur Penjualan dan/atau Price List,10)Data importasi barang yang sama/identik yang telah diterima nilai pabeannya,11)Pencatatan/pembukuan atas transaksi antara lain: jurnal umum; buku besar (general ledger); buku hutang; buku kas; buku bank; buku pembelian dan/atau buku penjualan; buku persediaan,12)Bukti-bukti pendukung lain untuk membuktikan kebenaran nilai transaksi.c.Berdasarkan Pasal 6 ayat (4) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 217/PMK.04/2010 tanggal 13 Desember 2010 dinyatakan bahwa ”Direktur Jenderal dapat meminta penjelasan, data, dan/atau bukti tambahan yang diperlukan kepada orang yang mengajukan keberatan atau pihak lain yang terkait, dengan menggunakan surat sesuai format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran IV Peraturan Menteri Keuangan ini yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini”. Menurut pendapat Terbanding, data sebagaimana dimaksud dalam Lampiran II pada butir b di atas, tidak perlu diminta karena bukan merupakan data dan/atau bukti tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 217/PMK.04/2010,d.Importasi barang identik oleh importir yang sama tidak dapat ditetapkan untuk penetapan nilai pabean sebagaimana dimaksud pada Pasal 9 ayat (2) huruf (c) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010 bahwa ”Pemberitahuan pabean impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf (a) harus memenuhi kriteria: pemberitahuan pabean impor tidak diajukan oleh importir yang sama dengan pemberitahuan pabean impor yang sedang ditentukan nilai pabeannya, kecuali berdasarkan hasil audit kepabeanan nilai pabean pemberitahuan pabean impor dimaksud ditentukan berdasarkan nilai transaksi.
bahwa dalam persidangan Terbanding juga menyampaikan LPPNP dan browse PIB.

bahwa Pemohon Banding di dalam persidangan juga menyampaikan Penjelasan Tertulis Pengganti Surat Bantahan Nomor: 703/SAU/IX/2011 tanggal 12 September 2011 yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:
Bahwa Pemohon Banding mengajukan Surat Banding Nomor: 044/SAU/I/2011 tanggal 14 Januari 2011 yang diterima di Pengadilan Pajak tanggal 14 Januari 2011 sehingga permohonan banding tidak terlambat dan masih dalam tenggang waktu sesuai ketentuan sejak diterimanya surat keputusan yang dibanding,Pada tanggal 31 Agustus 2010 Pemohon Banding memasukkan barang impor berupa porcelain tiles ukuran 1000x1000mm dengan harga satuan CIF USD 7,20/m2 dan supplier QWE Co., Ltd., party 5×20’HQ, sesuai dengan PIB Aju Nomor: 000000-000424-20101108-080138. Dalam proses pengurusan PIB Pemohon Banding mengikuti patokan harga Terbanding yakni sebesar CIF USD 8,60/m2 untuk ukuran 1000x1000mm sesuai dengan patokan harga Terbanding dalam SPTNP notul sebelumnya. Namun atas party barang tersebut dikenakan notul sebesar Rp18.241.000,00 berdasarkan SPTNP Nomor: SPTNP-032919/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2010 tanggal 16 November 2010 dengan alasan salah nilai pabean (dari nilai pabean CIF USD 26,660.00 dinaikkan menjadi CIF USD 30,380.00). Pemohon Banding mengajukan keberatan atas notul tersebut dan berdasarkan Surat Keputusan Terbanding Nomor:KEP-10677/KPU.01/2010 tanggal 28 Desember 2010, keberatan Pemohon Banding atas SPTNP tersebut ditolak,Sehubungan dengan adanya alasan-alasan pada poin II penelitian di atas, maka perlu Pemohon Banding beritahukan bahwa:Dalam sales contract dan commercial invoice sudah tercantum nama jelas pihak yang bertanda tangan dan bertanggung jawab yaitu Mr. RTY Ke sehingga seharusnya dokumen-dokumen tersebut tidak diragukan lagi validitas dan kebenarannya. Apabila Terbanding meragukan validitas dan kebenaran dokumen tersebut, Terbanding dapat melakukan konfirmasi langsung dengan pihak supplier di luar negeri,Fotokopi aplikasi transfer sekiranya sudah cukup jelas dan dapat terbaca sehingga seharusnya dapat dilakukan pengecekan silang ke rekening koran yang dilampirkan,Dalam proses penyelesaian keberatan, Terbanding tidak melakukan proses permintaan data tambahan maupun audit ke Pemohon Banding atas transaksi yang bersangkutan dengan PIB tersebut. Oleh karena itu, Pemohon Banding tidak melampirkan pembukuan perusahaan dan bukti pendukung lainnya karena pembukuan perusahaan dan bukti pendukung lainnya memang tidak boleh diberikan sembarang tanpa adanya permintaan resmi dari pihak lain yang membutuhkan. Keberatan Pemohon Banding hanya diproses oleh Terbanding dengan data yang seadanya dan hal ini telah menunjukkan adanya inkonsistensi Terbanding yang tanpa mempelajari data secara seksama serta menghakimi pihak Pemohon Banding secara sepihak tanpa menghiraukan Undang-undang yang berlaku serta tanpa memberi suatu kejelasan hukum kepabeanan di mana letak keraguan yang tidak dapat diyakini melalui proses permintaan konfirmasi aplikasi transfer uang dengan bank terkait dan konfirmasi harga ke pihak eksportir luar negeri.
bahwa sebagai data pembanding, pada tanggal 26 Oktober 2010 telah memasukkan barang impor berupa porcelain tiles ukuran 600x600mm dengan harga satuan CIF USD 4.50/m2 dan ukuran 1000x1000mm dengan harga satuan CIF USD 7.20/m2 dan supplier ASD Co., Ltd.,party 10×20’HQ, sesuai dengan PIB Aju Nomor: 000000-0004910-20101026-300240. Dalam proses pengurusan PIB Pemohon Banding mengikuti patokan harga Terbanding yakni sebesar CIF USD 5.30/m2 untuk ukuran 600x600mm dan CIF USD 8.60/m2 sesuai dengan patokan harga Terbanding dalam SPTNP notul sebelumnya. Dan atas party barang tersebut dikeluarkan (SPPB) tanpa dikenakan notul pada tanggal 2 November 2010. Dengan adanya importasi barang serupa di atas, maka seharusnya patokan harga Terbanding berdasarkan importasi barang serupa importir lain gugur karena pada kenyataannya telah ada importasi barang serupa yang juga diimpor oleh Pemohon Banding, sehingga tidak sepantasnya Terbanding menggunakan importasi barang serupa dari importir lain sebagai patokan harga. Dengan adanya hal tersebut telah jelas menunjukkan adanya penetapan nilai yang sewenang-wenang atau fiktif dan inkonsistensi Terbanding dalam menentukan harga patokan sesuai kemampuan dan keinginannya tanpa meneliti suatu proses impor dengan dasar hukum kepabeanan yang jelas.

bahwa dalam persidangan Majelis meminta Pemohon Banding menyampaikan dokumen pendukung nilai transaksi.

bahwa memenuhi permintaan Majelis, Pemohon Banding menyerahkan bukti pendukung nilai transaksi berupa :
Purchase Order Nomor: 003/SAU/IX/2010 tanggal 2 September 2010,Sales Contract Nomor: SC-SBO-201009022 tanggal 8 September 2010,Commercial Invoice Nomor: D010C-243R tanggal 16 Oktober 2010,Packing List tanggal 16 Oktober 2010,Bill of Lading Nomor: SHKUJKT1000808 tanggal 19 Oktober 2010,Schedule Cargo Policy Nomor: PL11210208E,0200 tanggal 19 Oktober 2010,PIB Nomor: XXXXXX tanggal 12 November 2010,Bukti transfer tanggal 31 Agustus 2010 melalui Bank BCA,Rekening Koran IDR a.n. Pemohon Banding Nomor Rekening: X0X0XXXXXX periode Agustus 2010,Buku Besar,Kartu Stock.
bahwa hasil pemeriksaan atas dokumen impor dan bukti-bukti yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan adalah sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding melakukan pemesanan kepada Supplier QWE Co., Ltd dengan Purchase Order Nomor: 003/SAU/IX/2010 tanggal 2 September 2010 dengan perincian sebagai berikut:

NoDescription of GoodsQuantity
M2Unit Price
USDAmount
USDBrandTypeSize Porcelain Tiles   1N/M2-WT102041000 x 1000 mm3.100,007,2022.320,00GRAND TOTAL3.100,00 22.320,00Term of Delivery : C&F Jakarta, Indonesia

bahwa supplier QWE Co.,Ltd menerbitkan Sales Contract Nomor: SC-SBO-201009022 tanggal 8 September 2010, dengan perincian sebagai berikut:

NoDescriptions of GoodsQuantityUnit
Price
USDAmount
USDBrandTypeSize (mm)Qty
CtnsPieces
/ UmM2 Porcelain Tiles  1N/M2-WT102041000 x 1000 mm1.55023.100,007,2022.320,00Grand Total C&F JAKARTA1.550 3.100,00 22.320,00 
bahwa tagihan atas barang pesanan Pemohon Banding disampaikan dengan Commercial Invoice Nomor: D010C-243R tanggal 16 Oktober 2010 dan Packing List tanggal 16 Oktober 2010 dengan perincian sebagai berikut:

NoDescriptions of GoodsQuantityUnit
Price
USDAmount
USDBrandTypeSize (mm)Qty
CtnsPieces
/ UmM2Porcelain Tiles  1N/M2-WT102041000 x 1000 mm1.55023.100,007,2022.320,00Grand Total C&F JAKARTA1.550 3.100,00 22.320,00Nett Weight : 130,200.00 Kgs
Gross Weight : 131,750.00 Kgs

bahwa Supplier selanjutnya melakukan pengiriman barang pesanan Pemohon Banding dengan Bill of Lading Nomor: SHKUJKT1000808 tanggal 19 Oktober 2010, yang menerangkan hal-hal sebagai berikut:

Shipper            
Consignee            
Port of Loading           
Port of Discharge   
Description           
Gross Weight      
:
:
:
:
:
:QWE Co.,Ltd.
XXX
Shekou, China
Jakarta, Indonesia
Porcelain Tiles
131,750.00 kgs
 
bahwa Pemohon Banding telah menutup asuransi di dalam negeri dibuktikan dengan Schedule Cargo Policy Nomor Polis: PL11210208E,0200 tanggal 19 Oktober 2010 untuk Bill of Lading Nomor: SHKUJKT1000808 tanggal 19 Oktober 2010.

bahwa barang impor Porcelain Tiles dengan Bill of Lading Nomor: SHKUJKT1000808 tanggal 19 Oktober 2010 dan Commercial Invoice Nomor: D010C-243R tanggal 16 Oktober 2010 telah diberitahukan dalam PIB Nomor: XXXXXX tanggal 12 November 2010 dengan nilai pabean sebesar CIF USD 26,660.00.

bahwa Nilai Pabean yang diberitahukan pada PIB Nomor: XXXXXX tanggal 12 November 2010 sebesar CIF USD 26,660.00 lebih besar daripada yang tertera pada Invoice Nomor: D010C-243R tanggal 16 Oktober 2010 sebesar CIF USD 22,320.00 terdapat selisih sebesar USD 4,340.00.

bahwa atas barang impor tersebut telah dibayar oleh Pemohon Banding sebesar Rp222.438.989,00 ((USD 24,595.20 x Rp9.044,00) + Biaya Bank Rp50.000,00) sesuai dengan bukti Aplikasi Transfer Bank FGH tanggal 31 Agustus 2010 sebesar Rp222.438.989,00 ((USD 24,595.20 x Rp9.044,00) + Biaya Bank Rp50.000,00) sehingga jumlah uang yang dibayarkan oleh Pemohon Banding kepada Supplier jumlahnya lebih besar daripada yang tertera pada Commercial Invoice Nomor: D010C-243R tanggal 16 Oktober 2010, namun jumlahnya lebih kecil daripada yang diberitahukan pada PIB Nomor: XXXXXX tanggal 12 November 2010 yaitu sebesar USD 26,660.00.

bahwa mempertimbangkan hasil pemeriksaan terhadap bukti-bukti pendukung kebenaran nilai transaksi, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan serta data yang ada dalam berkas banding, Majelis berpendapat bahwa terdapat inkonsistensi data transaksi pada dokumen bukti pembayaran dengan yang diberitahukan pada PIB dan Pemohon Banding tidak meyakini harga yang tertera dalam Commercial Invoice Nomor: D010C-243R tanggal 16 Oktober 2010 sebagai harga transaksi sehingga harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor: XXXXXX tanggal 12 November 2010 tidak dapat diyakini sebagai harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar Pemohon Banding dan tidak memenuhi persyaratan untuk diterima dan ditetapkan sebagai nilai pabean, oleh karenanya Majelis berdasarkan sura terbanyak berkesimpulan untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan keputusan Terbanding.
   
Memperhatikan:Surat Banding, bukti-bukti yang ada dalam berkas banding serta hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan.
   
Mengingat:1.Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.2.Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006.3.Ketentuan Perundang – undangan Perpajakan Lainnya.
   
Memutuskan:Menyatakan Menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-10677/KPU.01/2010 tanggal 28 Desember 2010 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-032919/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2010 tanggal 16 November 2010 terhadap jenis barang Porcelain Tiles size 1000 x 1000 MM pada PIB Nomor: XXXXXX tanggal 12 November 2010 sesuai dengan penetapan Terbanding sebesar CIF USD 30,380.00.