Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.36568/PP/M.XIII/16/2012
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.36568/PP/M.XIII/16/2012 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi pemeriksa atas PPN jasa luar negeri sebesar Rp1,170,772,968,00. yang merupakan PPN atas pemanfaatan Jasa Luar Negeri berupa Management Services dan Royalty; Menurut Terbanding : bahwa terkait dengan perjanjian yang diluar kelaziman bisnis tersebut Terbanding berpendapat bahwa Pihak Pemohon Banding harus membayar atas sesuatu yang tidak pernah didapatkan jasanya (sebelum perjanjian ditandatangani). bahwa tagihan dalam invoice tersebut tidak disertai penghitungan berdasarkan biaya yang benar-benar tersebut dan tidak ada bukti yang terkait dengan kebenaran transaksi yang terjadi dalam tahun yang bersangkutan yang berkaitan dengan usaha wajib pajak sebagaimana disebutkan dalam management services agreeement sebagai: Global Management Services, Global Manufacturing Services, Global Information Technology Services, Global Finance Services, Global Human Resources Services, Global Sales Services, Global Strategic Sourcing Services, Global Drilling Services, Other Services; Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding menyatakan menyangkut tidak disampaikannya dokumen, Pemohon Banding telah menyampaikan semua data yang diminta selama proses pemeriksaan sesuai dengan daftar Permintaan Data/Dokumen yang diminta oleh Pemeriksa Pajak dalam proses restitusi atau penerbitan SKPLB. Dokumen perjanjian manajemen dan royalti tidak pernah diminta oleh Pemeriksa. Hal ini dapat saja disebabkan Pemeriksa Pajak beranggapan tidak perlu meneliti lebih jauh pada dokumen Perjanjian atau Pemeriksa Pajak hanya didasarkan pada pemeriksaan dokumen formal dan pembayaran PPN saja. Sehingga Pemeriksa Pajak sudah dapat mengambil kesimpulan bahwa data yang diminta sudah cukup dan permohonan restitusi telah memenuhi syarat untuk dikembalikan. Dengan demikian Pemohon Banding tidak dapat menerima dengan alasan bahwa dokumen perjanjian tidak disampaikan; Menurut Majelis : bahwa penerbitan SKPKBT harus memenuhi syarat mutlak yaitu ditemukan data baru dan atau data yang semula belum terungkap yang mengakibatkan penambahan jumlah pajak terutang, jadi bukan berupa penafsiran; bahwa walaupun dalam surat keberatannya Pemohon Banding tidak mengemukakan alasan formal penerbitan SKPKBT namun dalam persidangan Majelis Hakim wajib memeriksa pemenuhan ketentuan penerbitan SKPKBT sebagaimana pemenuhan ketentuan formal oleh Pemohon Banding; bahwa Terbanding menerbitkan SKPKBT PPN a quo karena dalam pemeriksaan disengketa PPh Badan Terbanding melakukan koreksi atas biaya management dan Royalti dengan tidak mengakui biaya tersebut karena perjanjian yang dibuat Pemohon Banding dengan pihak lain menyangkut biaya tersebut berlaku surut; bahwa sebagai akibat dikoreksinya biaya management fee dalam penghitungan PPh Badan, PPN Jasa Luar Negeri yang telat dibayar atas pemanfaatan Jasa Kena Pajak tersebut menjadi tidak diakui; bahwa atas dikoreksinya biaya a quo karena perjanjian yang dibuat untuk itu, Majelis berpendapat hal tersebut merupakan penafsiran baru, bukan merupakan data baru yang belum terungkap sebagaimana dipersyaratkan dalam Pasal 15 KUP; bahwa dengan demikian Majelis berpendapat PPN atas pemanfaatan Jasa Luar Negeri berupa management service dan royalti sebesar Rp1.170.772.268,00 yang telah diakui dalam SKPLB, tidak dapat berubah status menjadi tidak diakui; bahwa mengingat data baru sebagai alasan penerbitan SKPKBT oleh Terbanding adalah tidak diakuinya PPN a quo, Majelis berpendapat bahwa alasan penerbitan SKPKBT tersebut tidak sesuai dengan pengertian data baru atau data belum terungkap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 Undang-undang KUP; bahwa sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas, Majelis berpendapat penerbitan SKPKBT Nomor 0002/307/06/056/08 tanggal 27 Maret 2008 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2006, tidak sah dan harus dibatalkan; Menimbang : bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Majelis terhadap bukti-bukti/ dokumen-dokumen yang diserahkan serta keterangan Pemohon Banding dan Terbanding dalam sidang, Majelis berkesimpulan terdapat cukup alasan untuk mengabulkan permohonan banding Pemohon Banding; Mengingat : Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000; Memutuskan : Mengabulkan Permohonan Banding Pemohon Banding dan membatalkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-291/WPJ.07/BD.05/2009, tanggal 16 Maret 2009, mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari sampai dengan Desember Tahun 2006 Nomor: 00002/307/06/056/08 tanggal 27 Maret 2008 dengan membatalkan Surat Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari sampai dengan Desember Tahun 2006 Nomor:00002/307/06/056/08 tanggal 27 Maret 2006, atas nama: PT XXX;
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-36544/PP/M.XVII/19/2012
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-36544/PP/M.XVII/19/2012 Jenis Pajak : Bea Masuk Tahun Pajak : 2010 Pokok Sengketa : bahwa dalam pemeriksaan yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah, penetapan Terbanding atas Pembebanan, yaitu berupa: Jenis Barang Negara Asal Klasifikasi :::9 jenis Hot Rolled H Beam sesuai lembar lanjutan PIB,China,7308.90.9000 (BM 12,5 % MFN).Yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding, bahwa sedangkan menurut Pemberitahuan Impor Barang Nomor: 0XX00X tanggal 20 Januari 2011 Pemohon Banding mengimpor atas:Jenis Barang Negara Asal Klasifikasi Nilai PabeanJumlah:::::9 jenis Hot Rolled H Beam sesuai lembar lanjutan PIB,China,7308.90.9000 (BM 0% AC-FTA),CIF USD67,274.37,77.801,06 Kg. Menurut Terbanding : bahwa kesimpulan Terbanding, jenis barang yang diberitahukan sebagai 9 jenis Hot Rolled H Beam yang diberitahukan dengan PIB Nomor: 0XX00X tanggal 20 Januari 2011 pada pos tarif 7308.90.9000 tidak berhak mendapat preferensi tarif bea masuk dalam rangka ACFTA dan ditetapkan tarif bea masuk berdasarkan skema preferensi tarif umum (MFN) menjadi sebesar 12.5% (BAYAR). Menurut Pemohon : bahwa Pemohon Banding menolak keputusan Terbanding yang membatalkan skema tarif preferensi dalam rangka AC-FTA untuk barang yang diimpor Pemohon Banding yang disebabkan Form E diterbitkan sebelum tanggal B/L sehingga Pemohon Banding dikenakan tarif Bea Masuk 12,5 %. Menurut Majelis : bahwa Terbanding dalam persidangan menyerahkan Lembar Penelitian dan Penetapan Tarif (LPPT) tanpa nomor dan tanggal atas PIB Nomor: 0XX00X tanggal 20 Januari 2011 yang menyatakan alasan penetapan terhadap Pemohon Banding adalah penerbitan Form E mendahului B/L, berdasarkan SE-05/BC/2010 tangal 23 Maret 2010 sebagaimana telah diubah dengan SE-16/BC/2010 maka fasilitas AC-FTA tidak dapat diterima atau digugurkan sehingga pembebanan tarif bea masuk preferensi dikembalikan ke tarif bea masuk MFN sebesar 12,5 %. bahwa Pemohon Banding dalam persidangan menyerahkan penjelasan tertulis resume bantahan tanpa nomor tanggal 7 Desember 2011 yang pada pokoknya mengemukakan sebagai berikut : bahwa benar Pemohon Banding telah mengajukan PIB No. 0XX00X tanggal 20 Januari 2011 untuk menyelesaikan impor 9 jenis Hot Rolled H Beam dari negeri China dengan Pembebanan BM 0% (ACFTA) Form E No. E114401811990105 tanggal 7 Januari 2011. bahwa pembebanan BM 0% dalam rangka skema AC-FTA yang tercantum di dalam PIB No. 0XX00X tanggal 20 Januari 2011 menurut Pemohon Banding sudah benar, dengan pertimbangan:Sesuai ketentuan Pasal 2 huruf a PMK RI Nomor 235/PMK.011/2008, terdapat syarat utama dalam pemberlakuan skema AC-FTA, yaitu antara lain: “hanya berlaku terhadap impor barang yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form E) yang telah ditandatangani oleh pejabat berwenang”; sehingga importasi Pemohon Banding telah memenuhi syarat utama dimaksud dengan telah dilengkapi Form E Ref No.E114401811990105 tanggal 7 Januari 2011 yang telah ditandatangani oleh pejabat yang berwenang,Didalam Form E terdapat syarat utama (the main condition dan origin criteria) untuk pemberlakuan skema AC-FTA yaitu tercantum pada butir 2 dan 3 “Overleaf Notes”, yang ternyata telah tidak dipermasalahkan oleh Terbanding, tetapi justru yang dipermasalahkan Terbanding adalah hal-hal yang tidak diatur di dalam PMK RI No. 235/PMK.011/2008 tanggal 23 Desember 2008 khususnya ketentuan tanggal Form E harus sama dengan tanggal pengapalan berikut sanksinya,Sesuai pengetahuan Pemohon Banding, dengan melengkapi Form E yang sah maka berdasarkan PMK RI No. 235/PMK.011/2008 tanggal 23 Desember 2008 khususnya Pasal 2 huruf a-nya, tarif preferensi dapat diberlakukan terhadap importasi barang tersebut butir 1, sehingga pernyataan “Menimbang” Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1808/KPU.01/2011 tanggal 15 April 2011, yang pada pokoknya menyatakan bahwa ” Pemohon Banding tidak dapat menggunakan Fasilitas Tarif Preferensi dalam rangka AC-FTA, karena tanggal PIB Nomor: 0XX00X tanggal 20 Januari 2011 (setelah tanggal 31 Juli 2010) maka Form E Nomor: 114401811990105 tanggal 7 Januari 2011 tidak dapat diterima – menjadi tidak berlaku atau tidak sah-, sehingga barang impor tersebut butir 1 yang diberitahukan dengan PIB Nomor: 0XX00X tanggal 20 Januari 2011 tidak berhak mendapatkan preferensi tarif BM dalam rangka AC-FTA dan dikenakan tarif BM berdasarkan skema preferensi talif umum (MFN)”,adalah tidak benar,Kewajiban kepabeanan atas importasi barang tersebut butir 1 secara administratif telah diselesaikan menurut sistem PDE Kepabeanan vide Peraturan DJBC Nomor P-08/BC/2009 tanggal 30 Maret 2009 dengan tidak adanya penolakan dan telah mendapat nomor pendaftaran PIB yaitu Nomor: 0XX00X tanggal 20 Januari 2011.bahwa atas dasar hal tersebut diatas maka Pemohon Banding berkeberatan atas SUB yang bersangkutan dan berketetapan untuk mempertahankan alasan pengajuan banding yang telah Pemohon Banding dalam persidangan sebelumnya. bahwa menurut Majelis, hasil penelitian klasifikasi barang (pos tarif) pada berkas banding yang diberitahukan Pemohon Banding maupun yang ditetapkan Terbanding atas 9 (sembilan) pos barang sesuai lembar lanjutan PIB adalah adalah sama yaitu pada pos tarif 7308.90.9000. bahwa Annex 3 Rules of Origin for to the ASEAN-China Free Trade Area Attachment A Rule 10 menyatakan:a)The certificate of origin shall issued by the relevant Government authorities of the exporting Party at the time of exportation or soon thereafter whenever the products to be exported can be considered originating in the party within the meaning of the ASEAN-china Rules of Origin,b)b). In exceptional cases where a Certificate of Origin has not been issued at the time of exportation or soon thereafter due to involuntary errors or omissions or other valid causes, the Certificate of Origin may be issued retroactively but no longer than one year from the date of shipment, bearing the words “ISSUED RETROACTIVELY”.bahwa berdasarkan Annex 3 Rules of origin for the ASEAN-China Free Trade Area Attachment a Rule 10 tersebut, Surat Keterangan Asal (SKA) diterbitkan oleh instansi pemerintah yang berwenang di negara pengekspor pada saat eksportasi atau segera setelahnya setiap kali barang akan diekspor dapat dianggap berasal dari negara tersebut dalam kerangka ASEAN-China Rule of Origin dan dalam kasus tertentu karena sebab tertentu yang dapat dipertanggunjawabkan dimana SKA belum dapat diterbitkan pada saat eksportasi atau segera setelahnya, SKA dapat diterbitkan secara retroaktif dalam jangka waktu maksimal satu tahun dari sejak tanggal pengapalan dengan dibubuhi keterangan: “ISSUED RETROACTIVELY”. bahwa sesuai Pasal 13 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan bea masuk dapat dikenakan berdasarkan tarif yang besarnya berbeda dengan yang dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) terhadap:barang impor yang dikenakan tarif bea masuk berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional,atau barang impor bawaan penumpang, awak sarana
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-36490/PP/M.VI/19/2012
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-36490/PP/M.VI/19/2012 Jenis Pajak : Bea Masuk Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah penerbitan Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai (SPKTNP) Nomor: SPKTNP-10/WBC.15/2010 tanggal 1 Juli 2010 atas importasi Pemohon Banding periode 1 Nopember 2007 sampai dengan 30 Oktober 2009 yang mengakibatkan kekurangan pembayaran bea masuk dan/atau pajak dalam rangka impor sebesar Rp1.265.217.000,00 yang tidak disetujui Pemohon Banding; Menurut Terbanding : bahwa dalam proses importasi Pemohon Banding ada kebijakan impor, dimana saat transaksi Pemohon Banding belum melakukan pembayaan (hutang), namun meskipun pada saat jatuh tempo Pemohon Banding belum melakukan pembayaran, Pemohon Banding tidak dikenakan penalty / bunga, meskipun keterlambatan pembayaran sampai dengan 2 (dua) tahun. Pada hubungan perdagangan yang lazim, atas keterlambatan ini pasti dikenakan penalty, dan penalty yang dibayarkan ini harus masuk dalam lingkup “harga yang seharusnya dibayar”, sehingga Terbanding menerbitkan Surat Penetapan Kembali Tarif/Nilai Pabean Nomor: SPKTNP-09/WBC.15/2010 dan SPKTNP- 10/WBC.15/2010 tanggal 01 Juli 2010 sebesar Rp 4.989.261.705,00; Menurut Pemohon Banding : bahwa dalam perjanjian memang jangka waktu pembayaran adalah 90 (sembilan puluh) hari, namun tidak ada aturan mengenai sanksi apabila pembayarannya lewat dari 90 (sembilanpuluh) hari. Pemohon Banding mengakui memang ada hubungan istimewa antara Pemohon Banding dengan Supplier, namun hubungan istimewa tersebut tidak mempengaruhi harga barang, karena Pemohon Banding membayar dengan harga yang diberikan Supplier ke pembeli lain; Menurut Majelis : bahwa berdasarkan pengakuan Pemohon Banding, memang terdapat hubungan istimewa antara Pemohon Banding sebagi pembeli dengan QWE selaku penjual; bahwa meskipun demikian, Majelis berpendapat, adanya hubungan istimewa ini tidak secara otomatis mempengaruhi harga barang, melainkan harus diuji dengan parameter yang objektif; bahwa atas permintaan Majelis kepada Terbanding untuk menyampaikan test value yang dapat membuktikan bahwa memang terdapat hubungan antara penjual dan pembeli yang mempengaruhi harga, sampai dengan persidangan terakhir Terbanding tidak menyampaikan test value tersebut; bahwa atas permintaan Majelis kepada Pemohon Banding dalam persidangan, Pemohon Banding telah menyerahkan Price List dari Supplier yang berlaku umum; bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berpendapat tidak terbukti bahwa hubungan antara penjual dan pembeli mempengaruhi harga barang; bahwa mengenai pembatasan atas pemanfaatan barang impor, Majelis berpendapat sebagai berikut: bahwa yang diatur dalam ketentuan ini adalah pembatasan pemanfaatan barang impor dari penjual ke pembeli; bahwa dalam perjanjian kerjasama antara Pemohon Banding dengan penjual, tidak ada bukti yang menunjukkan bahwa penjual membatasi pemanfaatan barang impor; bahwa pembatasan pemanfaatan barang impor dilakukan oleh Pemohon Banding sendiri kepada konsumen akhir sebagai salah satu cara dalam pemasaran (Multi Level Marketing); bahwa dengan demikian pembatasan yang terjadi tidak dalam kaitan dengan importasi barang tersebut; bahwa mengingat pembatasan pemanfaatan barang impor yang dilakukan oleh Pemohon Banding tidak ada kaitannya dengan proses importasinya, maka hal tersebut tidak dapat menjadi alasan untuk menggugurkan Metode I; bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berpendapat tidak ada alasan yang kuat bagi Terbanding untuk menggugurkan Metode I sebagai nilai pabean; bahwa berdasarkan pemeriksaan lebih lanjut terhadap Kertas Kerja Audit (Hasil Penetapan Kembali Nilai Pabean), diketahui bahwa penetapan kembali nilai pabean barang impor yang diaudit mengacu pada Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-4971/KPU.01/2009 dan KEP-5246/KPU.01/2009 tanggal 24 Juli 2009; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis, atas Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-4971/KPU.01/2009 dan KEP-5246/KPU.01/2009 tanggal 24 Juli 2009, telah diajukan banding ke Pengadilan Pajak dan diputus dengan Putusan Pengadilan Pajak Nomor:Put.24459/PP/M.XVII/19/2010 untuk banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-4971/KPU.01/2009 tanggal 16 Juli 2009 tentang Penetapan atas Keberatan PT. XXX terhadap SPKPBM Nomor 008494/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2009 tanggal 17 April 2009Put.24466/PP/M.XVII/19/2010 yang diucapkan tanggal 1 Juli 2010 untuk banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan CUkai Nomor: KEP-5246/KPU.01/2009 tanggal 24 Juli 2009 tentang Penetapan atas keberatan PT XXX terhadap SPKPBM Nomor: 009376/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2009 tanggal 28 April 2009bahwa kedua Putusan Pengadilan Pajak tersebut mengabulkan permohonan banding Pemohon Banding dan karenanya membatalkan penetapan kembali nilai pabean atas barang impor sebagaimana tercantum dalam Pemberitahuan Impor Barang yang bersangkutan; bahwa nilai pabean atas barang impor ditetapkan sebagaimana pemberitahuan impor Pemohon Banding; bahwa mengingat acuan penetapan nilai pabean yang digunakan oleh Terbanding dalam SPKTNP yaitu Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-4971/KPU.01/2009 dan KEP-5246/KPU.01/2009 tanggal 24 Juli 2009 sudah digugurkan, maka Majelis berpendapat penetapan nilai pabean dalam SPKTNP juga menjadi gugur; bahwa dengan mempertimbangkan bahwa alasan Terbanding untuk menggugurkan metode I tidak dapat dipertahankan dan dasar penetapan nilai pabean oleh Terbanding sudah digugurkan dengan Putusan Pengadilan Pajak Nomor:Put.24459/PP/M.XVII/19/2010 dan Put.24466/PP/M.XVII/19/2010, maka Majelis berpendapat penetapan nilai pabean yang tercantum dalam SPKTNP tidak dapat dipertahankan dan karenanya Majelis berpendapat nilai pabean harus kembali ke Metode I sebagaimana telah diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam Pemberitahuan Impor Barangnya; Menimbang : bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan atas fakta-fakta dan keterangan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding sehingga SPTNP Nomor: SPKTNP-10/WBC.15/2010 tanggal 1 Juli 2010 menjadi Nihil; Mengingat : Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; Memutuskan : Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: SPKTNP-10/WBC.15/2010 tanggal 1 Juli 2010 atas nama:PT.XXX sehingga jumlah kekurangan tagihan impor dalam SPKTNP menjadi nihil.
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-36489/PP/M.VI/19/2012
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-36489/PP/M.VI/19/2012 Jenis Pajak : Bea Masuk Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai (SPKTNP) Nomor: SPKTNP-09/WBC.15/2010 tanggal 1 Juli 2010 atas importasi Pemohon Banding periode 1 Nopember 2007 sampai dengan 30 Oktober 2009 yang mengakibatkan kekurangan pembayaran bea masuk dan/atau pajak dalam rangka impor sebesar Rp 3.722.497.000,00 yang tidak disetujui Pemohon Banding; Menurut Terbanding : bahwa dalam proses importasi Pemohon Banding ada kebijakan impor, dimana saat transaksi Pemohon Banding belum melakukan pembayaan (hutang), namun meskipun pada saat jatuh tempo Pemohon Banding belum melakukan pembayaran, Pemohon Banding tidak dikenakan penalty /bunga, meskipun keterlambatan pembayaran sampai dengan 2 (dua) tahun. Pada hubungan perdagangan yang lazim, atas keterlambatan ini pasti dikenakan penalty, dan penalty yang dibayarkan ini harus masuk dalam lingkup “harga yang seharusnya dibayar”. Sehingga Terbanding menerbitkan Surat Penetapan Kembali Tarif/Nilai Pabean Nomor: SPKTNP-09/WBC.15/2010 dan SPKTNP-10/WBC.15/2010 tanggal 01 Juli 2010 sebesar Rp 4.989.261.705,00; Menurut Pemohon Banding : bahwa dalam perjanjian memang jangka waktu pembayaran adalah 90 (sembilan puluh) hari, namun tidak ada aturan mengenai sanksi apabila pembayarannya lewat dari 90 (sembilanpuluh) hari. Pemohon Banding mengakui memang ada hubungan istimewa antara Pemohon Banding dengan Supplier, namun hubungan istimewa tersebut tidak mempengaruhi harga barang, karena Pemohon Banding membayar dengan harga yang diberikan Supplier ke pembeli lain; Menurut Majelis : bahwa berdasarkan pengakuan Pemohon Banding, memang terdapat hubungan istimewa antara Pemohon Banding sebagi pembeli dengan QWE selaku penjual; bahwa meskipun demikian, Majelis berpendapat, adanya hubungan istimewa ini tidak secara otomatis mempengaruhi harga barang, melainkan harus diuji dengan parameter yang objektif; bahwa atas permintaan Majelis kepada Terbanding untuk menyampaikan test value yang dapat membuktikan bahwa memang terdapat hubungan antara penjual dan pembeli yang mempengaruhi harga, sampai dengan persidangan terakhir Terbanding tidak menyampaikan test value tersebut; bahwa atas permintaan Majelis kepada Pemohon Banding dalam persidangan, Pemohon Banding telah menyerahkan Price List dari Supplier yang berlaku umum; bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, Majelis berpendapat tidak terbukti bahwa hubungan antara penjual dan pembeli mempengaruhi harga barang; bahwa mengenai pembatasan atas pemanfaatan barang impor, Majelis berpendapat sebagai berikut: bahwa yang diatur dalam ketentuan ini adalah pembatasan pemanfaatan barang impor dari penjual ke pembeli; bahwa dalam perjanjian kerjasama antara Pemohon Banding dengan penjual, tidak ada bukti yang menunjukkan bahwa penjual membatasi pemanfaatan barang impor; bahwa pembatasan pemanfaatan barang impor dilakukan oleh Pemohon Banding sendiri kepada konsumen akhir sebagai salah satu cara dalam pemasaran (Multi Level Marketing); bahwa dengan demikian pembatasan yang terjadi tidak dalam kaitan dengan importasi barang tersebut; bahwa mengingat pembatasan pemanfaatan barang impor yang dilakukan oleh Pemohon Banding tidak ada kaitannya dengan proses importasinya, maka hal tersebut tidak dapat menjadi alasan untuk menggugurkan Metode I; bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berpendapat tidak ada alasan yang kuat bagi Terbanding untuk menggugurkan Metode I sebagai nilai pabean; bahwa berdasarkan pemeriksaan lebih lanjut terhadap Kertas Kerja Audit (Hasil Penetapan Kembali Nilai Pabean), diketahui bahwa penetapan kembali nilai pabean barang impor yang diaudit mengacu pada Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-4971/KPU.01/2009 dan KEP-5246/KPU.01/2009 tanggal 24 Juli 2009; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis, atas Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-4971/KPU.01/2009 dan KEP-5246/KPU.01/2009 tanggal 24 Juli 2009, telah diajukan banding ke Pengadilan Pajak dan diputus dengan Putusan Pengadilan Pajak Nomor:Put.24459/PP/M.XVII/19/2010 untuk banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-4971/KPU.01/2009 tanggal 16 Juli 2009 tentang Penetapan atas Keberatan PT. QWE terhadap SPKPBM Nomor 008494/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2009 tanggal 17 April 2009Put.24466/PP/M.XVII/19/2010 yang diucapkan tanggal 1 Juli 2010 untuk banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan CUkai Nomor: KEP-5246/KPU.01/2009 tanggal 24 Juli 2009 tentang Penetapan atas keberatan PT QWE terhadap SPKPBM Nomor: 009376/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2009 tanggal 28 April 2009bahwa kedua Putusan Pengadilan Pajak tersebut mengabulkan permohonan banding Pemohon Banding dan karenanya membatalkan penetapan kembali nilai pabean atas barang impor sebagaimana tercantum dalam Pemberitahuan Impor Barang yang bersangkutan; bahwa nilai pabean atas barang impor ditetapkan sebagaimana pemberitahuan impor Pemohon Banding; bahwa mengingat acuan penetapan nilai pabean yang digunakan oleh Terbanding dalam SPKTNP yaitu Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-4971/KPU.01/2009 dan KEP-5246/KPU.01/2009 tanggal 24 Juli 2009 sudah digugurkan, maka Majelis berpendapat penetapan nilai pabean dalam SPKTNP juga menjadi gugur; bahwa dengan mempertimbangkan bahwa alasan Terbanding untuk menggugurkan metode I tidak dapat dipertahankan dan dasar penetapan nilai pabean oleh Terbanding sudah digugurkan dengan Putusan Pengadilan Pajak Nomor:Put.24459/PP/M.XVII/19/2010 dan Put.24466/PP/M.XVII/19/2010, maka Majelis berpendapat penetapan nilai pabean yang tercantum dalam SPKTNP tidak dapat dipertahankan dan karenanya Majelis berpendapat nilai pabean harus kembali ke Metode I sebagaimana telah diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam Pemberitahuan Impor Barangnya; Menimbang : bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan atas fakta-fakta dan keterangan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding sehingga SPTNP Nomor: SPKTNP-09/WBC.15/2010 tanggal 1 Juli 2010 menjadi Nihil; Mengingat : Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; Memutuskan : Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: SPKTNP-09/WBC.15/2010 tanggal 1 Juli 2010 atas nama:PT.XXX sehingga jumlah kekurangan tagihan impor dalam SPKTNP menjadi nihil.
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-36486/PP/M.VI/19/2012
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-36486/PP/M.VI/19/2012 Jenis Pajak : Bea Masuk Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penerbitan Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai (SPKTNP) Terbanding Nomor: SPKTNP-26/BC.06/2010 tanggal 19 Mei 2010 atas importasi Pemohon Banding periode Agustus 2007 sampai dengan Juli 2009 yang mengakibatkan kekurangan pembayaran bea masuk dan/atau pajak dalam rangka impor sebesar Rp.33.550.000,00 yang tidak disetujui Pemohon Banding; Menurut Terbanding : bahwa dengan tidak adanya pembayaran yang lebih dari 2 (dua) tahun untuk hampir semua transaksi adalah tidak wajar, tidak lazim, dan tidak dapat diyakini serta dimaklumi akan kebenaran transaksi-transaksi tersebut. Selain itu, eksistensi Supplier Pemohon Banding diragukan, karena berdasarkan Surat dari Kedutaan Besar Republik Indonesia di Singapore, Supplier Pemohon Banding tidak terdaftar di alamat yang dicantumkan dalam dokumen impor. Dengan demikian, Terbanding berpendapat tidak ada transaksi jual beli antara Pemohon Banding dengan Supplier dan karenanya nilai pabean tidak dapat ditetapkan menggunakan Nilai Transaksi; Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Terbanding, karena harga pabean yang diberitahukan adalah Nilai Transaksi yang sudah sesuai dengan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan dan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-81/BC/1999; Menurut Majelis : bahwa Pemohon Banding tidak dapat memberi bukti pembayaran barang impor kepada Supplier sehingga Majelis tidak dapat menyakini bahwa harga yang terbentuk merupakan harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar; bahwa dengan demikian, Majelis berpendapat Terbanding sudah mempunyai alasan berdasarkan data yang obyektif dan terukur untuk meragukan kebenaran atau keakuratan pemberitahuan nilai transaksi; bahwa sesuai Pasal 7 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: P-01/BC/2007, Metode I tidak digunakan untuk menetapkan Nilai Pabean apabila pejabat Bea dan Cukai mempunyai alasan berdasarkan data yang obyektif dan terukur untuk meragukan kebenaran atau keakuratan pemberitahuan nilai transaksi; bahwa meskipun demikian, untuk lebih mendalami permasalahan yang sebenarnya, Majelis meminta Pemohon Banding memberi bukti-bukti importasi atas PIB yang diaudit untuk mengetahui kebenaran nilai pabean atas barang impor Pemohon Banding; bahwa sampai dengan persidangan terakhir, Pemohon Banding tidak menyampaikan dokumen pendukung nilai pabean; bahwa mengingat Pemohon Banding tidak menyampaikan dokumen pendukung atas PIB yang diaudit, Majelis berpendapat Pemohon Banding tidak membantah penetapan koreksi yang dilakukan oleh Terbanding; bahwa berdasarkan pertimbangan diatas, Majelis berkesimpulan tidak cukup bukti bagi Majelis untuk menyakini kebenaran Nilai Transaksi atas importasi yang diberitahukan Pemohon Banding sebagai Nilai Pabean; Menimbang : bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan atas fakta-fakta yang ada dan keterangan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding; Mengingat : Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; Memutuskan : Menyatakan menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: SPKTNP-26/BC.06/2010 tanggal 19 Mei 2010 atas nama: PT. XXX.
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-36485/PP/M.VI/19/2012
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-36485/PP/M.VI/19/2012 Jenis Pajak : Bea Masuk Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penerbitan Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai (SPKTNP) Terbanding Nomor: SPKTNP-25/BC.06/2010 tanggal 19 Mei 2010 atas importasi Pemohon Banding periode Agustus 2007 sampai dengan Juli 2009 yang mengakibatkan kekurangan pembayaran bea masuk dan/atau pajak dalam rangka impor sebesar Rp.152.362.000,00 yang tidak disetujui Pemohon Banding; Menurut Terbanding : bahwa dengan tidak adanya pembayaran yang lebih dari 2 (dua) tahun untuk hampir semua transaksi adalah tidak wajar, tidak lazim, dan tidak dapat diyakini serta dimaklumi akan kebenaran transaksi-transaksi tersebut. Selain itu, eksistensi Supplier Pemohon Banding diragukan, karena berdasarkan Surat dari Kedutaan Besar Republik Indonesia di Singapore, Supplier Pemohon Banding tidak terdaftar di alamat yang dicantumkan dalam dokumen impor. Dengan demikian, Terbanding berpendapat tidak ada transaksi jual beli antara Pemohon Banding dengan Supplier dan nilai pabean tidak dapat ditetapkan menggunakan Nilai Transaksi; Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Terbanding, karena harga pabean yang diberitahukan adalah Nilai Transaksi yang sudah sesuai dengan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan dan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-81/BC/1999; Menurut Majelis : bahwa dengan demikian Majelis akan memeriksa PIB yang tercakup dalam Laporan Hasil Audit tanpa mempertimbangkan apakah PIB tersebut sedang dalam proses banding; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap Laporan Hasil Audit, diketahui bahwa tambah bayar yang dikenakan kepada Pemohon Banding semata-mata karena penetapan terhadap nilai pabean atas importasi Pemohon Banding yang diaudit; bahwa tidak ada koreksi terhadap jumlah barang, pos tarif maupun fasilitas impor atas barang impor; bahwa dengan demikian Majelis hanya akan memeriksa mengenai nilai pabean atas PIB yang diaudit; bahwa berdasarkan data dari Kedutaan Besar Republik Indonesia, diketahui bahwa beberapa Supplier Pemohon Banding ternyata diragukan eksistensinya; bahwa Pemohon Banding dalam persidangan tidak memberi tanggapan apapun sehubungan dengan keraguan atas eksistensi Supplier Pemohon Banding; bahwa Pemohon Banding juga mengakui sampai dengan persidangan banding, belum melakukan pembayaran kepada Suppliernya atas importasi yang dilakukannya; bahwa Majelis berpendapat, keraguan akan eksistensi Supplier juga akan menimbulkan keraguan akan adanya transaksi jual-beli yang wajar; bahwa keraguan akan adanya transaksi jual beli yang wajar pada akhirnya akan menimbulkan keraguan atas kebenaran pemberitahuan nilai pabean; bahwa Pemohon Banding tidak dapat memberi bukti pembayaran barang impor kepada Supplier sehingga Majelis tidak dapat menyakini bahwa harga yang terbentuk merupakan harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar; bahwa dengan demikian, Majelis berpendapat Terbanding sudah mempunyai alasan berdasarkan data yang obyektif dan terukur untuk meragukan kebenaran atau keakuratan pemberitahuan nilai transaksi; bahwa sesuai Pasal 7 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: P-01/BC/2007, Metode I tidak digunakan untuk menetapkan Nilai Pabean apabila pejabat Bea dan Cukai mempunyai alasan berdasarkan data yang obyektif dan terukur untuk meragukan kebenaran atau keakuratan pemberitahuan nilai transaksi; bahwa meskipun demikian, untuk lebih mendalami permasalahan yang sebenarnya, Majelis meminta Pemohon Banding memberi bukti-bukti importasi atas PIB yang diaudit untuk mengetahui kebenaran nilai pabean atas barang impor Pemohon Banding; bahwa sampai dengan persidangan terakhir, Pemohon Banding tidak menyampaikan dokumen pendukung nilai pabean; bahwa mengingat Pemohon Banding tidak menyampaikan dokumen pendukung atas PIB yang diaudit, Majelis berpendapat Pemohon Banding tidak membantah penetapan koreksi yang dilakukan oleh Terbanding; bahwa berdasarkan pertimbangan diatas, Majelis berkesimpulan tidak ada cukup bukti bagi Majelis untuk menyakini kebenaran Nilai Transaksi atas importasi yang diberitahukan Pemohon Banding sebagai Nilai Pabean; Menimbang : bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan atas fakta-fakta dan keterangan yang ada dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding; Mengingat : Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan serta ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; Memutuskan : Menyatakan menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: SPKTNP-25/BC.06/2010 tanggal 19 Mei 2010 atas nama: PT. XXX.