Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-36628/PP/M.XVII/19/2012

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-36628/PP/M.XVII/19/2012

Jenis Pajak:Bea Masuk
   
Tahun Pajak:2010
   
Pokok Sengketa:bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah, penetapan nilai pabean atas importasi 3 jenis barang berupa Procelain Tiles dengan rincian sesuai PIB Nomor: XXXX0X tanggal 24 November 2010 negara asal China dengan nilai pabean yang diberitahukan sebesar CIF USD 82,425.60 yang ditetapkan Terbanding menjadi sebesar CIF USD 97,848.00.
   
   
Menurut Terbanding :bahwa disimpulkan harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor: XXXX0X tanggal 24 November 2010 tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi, selanjutnya nilai pabean ditetapkan berdasarkan nilai transaksi barang identik, nilai transaksi barang serupa, metode deduksi, metode komputasi, dan metode pengulangan (fallback) sesuai hirarki penggunaannya.
   
Menurut Pemohon:bahwa dapat dilihat dengan jelas bahwa barang yang Pemohon Banding impor tersebut mempakan barang identik yakni Porcelain Tile size 600x600mm dengan harga satuan CIF USD 4.05/m2 serta supplier QWE Co., Ltd. sehingga seharusnya harga barang import dapat diterima dan dikeluarkan (SPPB) tanpa dikenakan SPTNP Notul. Namun, dengan dikenakannya SPTNP Notul pada partai impor, Pemohon Banding menjadi sangat bingung dengan kemampuan dan kinerja Terbanding yang mana atas jenis barang yang sama, ukuran barang yang sama, harga satuan barang yang sama, supplier yang sama, serta tanggal pembayaran PIB yang bersamaan namun pada prosesnya temyata sangat berbeda. Hal ini telah jelas menunjukkan adanya penetapan nilai yang sewenang-wenang atau fiktif dan inkonsistensi Terbanding dalam menentukan harga patokan sesuai kemampuan dan keinginannya tanpa meneliti suatu proses impor dengan dasar hukum kepabeanan yang jelas.
   
Menurut Majelis:bahwa sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP-57/KPU.01/2011 tanggal 6 Januari 2011, sebagai tindak lanjut pengajuan keberatan telah dilakukan penelitian terhadap ketentuan nilai transaksi, dasar penetapan SPTNP dan data pendukung lainnya.

bahwa dari hasil penelitian pada huruf e di atas, dokumen pendukung nilai transaksi tidak memadai untuk membuktikan kebenaran bahwa harga yang diberitahukan merupakan harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar.

bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas disimpulkan harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor: XXXX0X tanggal 24 November 2010 tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi, selanjutnya nilai pabean ditetapkan berdasarkan nilai transaksi barang identik, nilai transaksi barang serupa, metode deduksi, metode komputasi, dan metode pengulangan (fallback) sesuai hirarki penggunaannya.

bahwa sesuai Pasal 15 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan nilai pabean untuk penghitungan Bea Masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan.

bahwa sesuai Pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor:160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk, Nilai Transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) tidak digunakan untuk menentukan nilai pabean dalam hal:
barang impor bukan merupakan subyek suatu penjualan untuk diekspor ke Daerah Pabean,nilai transaksi tidak memenuhi persyaratan untuk diterima dan ditetapkan sebagai nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7,penambahan atau pengurangan yang harus dilakukan terhadap harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar tidak didukung oleh data yang obyektif dan terukur, dan/atau,pejabat Bea dan Cukai mempunyai alasan berdasarkan data yang obyektif dan terukur untuk tidak menerima nilai transaksi sebagai nilai pabean.
bahwa Terbanding dalam persidangan menyerahkan Surat Nomor: SR-766/KPU.01/BD.02/2011 tanggal 1 Desember 2011 perihal: Tanggapan atas Surat Bantahan, yang pada pokoknya menyatakan sebagai berikut:

bahwa nilai transaksi harus didukung oleh data pendukung yang objektif dan terukur sehingga nilai transaksi yang diberitahukan mempunyai dasar yang dapat dipertanggungjawabkan serta dapat diperhitungkan nilai yang sebenarnya atau seharusnya dibayar.

bahwa dalam pengajuan permohonan melampirkan forokopi PIB, purchase order, sales contract, invoice, packing list, dan bill of lading dan berdasarkan penelitianb yang sudah Terbanding sampaikan dalam SUB, data pendukung nilai transaksi tidak mendukung/menunjukkan bahwa harga yang diberitahukan nerupakan harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar.

bahwa sesuai penjelasan Pasal 93 Undang-undang Nomor 17 tahun 2006, jangka waktu 60 (enam puluh) hari dianggap sudah cukup bagi Pemohon untuk mengumpulkan dan menyampaikan data pendukung dalam rangka penyelesaian keberatan yang diajukan.

bahwa sampai dengan jangka waktu sebagaimana dimaksud di atas, Pemohon Banding tidak menyerahkan data tambahan selain yang telah diserahkan pada saat keberatan sebagaimana dimaksud pada angka 2.

bahwa berdasarkan penelitian terhadap data yang dilampirkan pada saat keberatan kedapatan tidak memadai dan penelitian terhadap adanya penambahan atau pengurangan yang dilakukan terhadap harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar sebagaimana diatur dalam Pasal 8 huruf c Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tidak dapat dilakukan.

bahwa PIB pembanding yang disampaikan oleh Pemohon Banding dalam poin III angka 4 huruf a dan b merupakan PIB yang diajukan oleh Pemohon Banding sendiri sehingga sesuai Pasal 9 ayat (2) huruf c Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tidak dapat digunakan sebagai data pembanding maupun dasar penetapan nilai pabean.

bahwa nilai pabean ditetapkan berdasarkan metode pengulangan (fallback) menggunakan nilai transaksi barang serupa pada database nilai pabean I di mana harga barang serupa diperoleh sebesar CIF USD 7.00/MTK.

bahwa sesuai Pasal 25 ayat (1) huruf d Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010, Database Nilai Pabean I dapat digunakan sebagai salah satu data penetapan nilai pabean oleh Terbanding dengan menggunakan metode pengulangan (fallback).

bahwa proses keberatan dan penetapan nilai pabean yang dilakukan oleh terbanding telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga penetapan Nilai Pabean yang dilakukan adalah benar dan telah mempunyai dasar yang obyektif dan terukur.

bahwa dalam persidangan Terbanding juga menyerahkan LPPNP dan Data PIB Pembanding.

bahwa Pemohon Banding meyampaikan surat Nomor: 695/SAU/IX/2011 tanggal 12 September 2011 yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

 1.Bahwa pemohon banding mengajukan Surat Banding Nomor:141/SAU/H/2010 tanggal 28 Februari 2011 yang diterima di Pengadilan Pajak tanggal 1 Maret 2011 sehingga permohonan banding tidak terlambat dan masih dalam tenggang waktu sesuai ketentuan sejak diterimanya surat keputusan yang dibanding,   2.Pada tanggal 18 Oktober 2010 Pemohon Banding memasukan barang impor berupa porcelain tiles size 600x600mm dengan supplier QWE Co., Ltd., party 12×20’HQ, sesuai dengan PIB Aju Nomor 000000-004910-20101118-300258. Dalam proses pengurusan PIB, Pemohon Banding mengindahkan patokan harga Terbanding yakni sebesar CIF USD 5.30/m2 untuk ukuran 600x600mm sesuai dengan patokan harga Terbanding dalam SPTNP Notul sebelumnya sehingga nilai yang tercantum dalam pemberitahuan PIB memang berbeda dengan yang tercantum dalam kontrak dan invoice seperti yang tercantum dalam tabel berikut:
PosUraian Barang(MTK)Invoice & ContractPIBHrg satTotalHrg satTotal1Porcelain Tiles, Type: GB126000S,
Size: 600x600MM Guanzhu6.4804,0526.244,005,3034.344,003Porcelain Tiles,Type: GB126002S,
Size:600x600MM Guanzhu2.5924,0510.497,605,3013.737,60 Pos lain sesuai PIB  26.244,00 34.344,00Total CIF USD62.985,60 82.425,60namun, atas party barang tersebut dikenakan notul sebesar Rp103.720.000,00 berdasarkan SPTNP Nomor: SPTNP-033884/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2010 tanggal 29 November 2010 dengan alasan salah nilai pabean (dari nilai pabean CIF USD 82,425.60 dinaikkan menjadi CIF USD 97,848.00). Pemohon Banding mengajukan keberatan atas notul tersebut dan berdasarkan Surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP-57/KPU.01/2011 tanggal 6 Januari 2011, keberatan Pemohon Banding atas SPTNP tersebut ditolak.  3.Sehubungan dengan adanya alasan-alasan pada poin II penelitian di atas, maka perlu Pemohon Banding beritahukan bahwa:
Dalam sales contract telah tercantum term of payment adalah C&F Jakarta. Format sales contract dari supplier tersebut adalah seperti yang tercantum dalam dokumen dan selama ini tidak pernah dipermasalahkan oleh Terbanding,Dalam invoice memang tidak pemah mencantumkan nomor rujukan/referensi berupa nomor purchase order atau sales contract seperti dalam invoice-invoice dari supplier bersangkutan sebelumnya,Importasi ini dilengkapi dengan polis asuransi dari PT XX dengan Nomor: 2631/M2M/11/2010/0601 tanggal 10 November 2010. Polis asuransi tersebut telah Pemohon Banding serahkan beserta dokumendokumen impor (invoice, packing list, B/L, dan lain-lain) pada saat penyerahan hardcopy PIB di bagian Pendok (Penerimaan Dokumen). Apabila Pemohon Banding tidak melampirkan polis asuransi, maka importasi Pemohon Banding tersebut tentu tidak dapat diproses lebih lanjut oleh Terbanding karena ditolak (di-reject) dengan alasan kekurangan dokumen impor yang mana polis asuransi merupakan salah satu dokumen yang wajib diserahkan saat pemasukan dokumen. Selain itu, dalam proses pengajuan keberatan pun, Pemohon Banding telah melampirkan polis asuransi bersangkutan seperti yang tertulis dalam surat keberatan,Dalam proses penyelesaian keberatan, Terbanding tidak melakukan proses permintaan data tambahan maupun audit ke Pemohon Banding atas transaksi yang bersangkutan dengan PIB tersebut. Oleh karena itu, Pemohon Banding tidak melampirkan pembukuan dan bukti pendukung lainnya karena pembukuan dan bukti pendukung lainnya memang tidak boleh diberikan sembarang tanpa adanya permintaan resmi dari pihak lain yang membutuhkan. Keberatan Pemohon Banding hanya diproses oleh Terbanding dengan data yang seadanya dan hal ini telah menunjukkan adanya inkonsistensi Terbanding yang tanpa mempelajari data secara seksama serta menghakimi Pemohon Banding secara sepihak tanpa menghiraukan Undang-undang yang berlaku serta tanpa memberi suatu kejelasan hukum kepabeanan di mana letak keraguan yang tidak dapat diyakini melalui proses permintaan konfirmasi aplikasi transfer uang dengan bank terkait dan konfirmasi harga ke pihak eksportir luar negeri.  4.Pada poin II penelitian di atas juga tertulis bahwa tidak terdapat importasi barang identik maupun barang serupa dalam jangka waktu tanggal B/L 30 (tiga puluh) hari sehingga penetapan nilai pabean menggunakan nilai transaksi barang identik maupun barang serupa tidak dapat dilakukan. Alasan tersebut sangat mengada-ada dan tidak benar karena dalam jangka waktu tanggal B/L 30 (tiga puluh) hari terdapat 2 partai impor barang identik (berasal dari supplier yang sama di negara yang sama) yang juga diimpor oleh perusahaan Pemohon Banding yakni sebagai berikut:
Pada tanggal 10 November 2010 Pemohon Banding memasukan barang impor berupa porcelain tiles Size 600x600mm dengan supplier QWE Co., Ltd., party 9×20’HQ, sesuai dengan PIB Aju Nomor: 000000-0004910-20101110-300250. Dalam proses pengurusan PIB, Pemohon Banding mengindahkan patokan harga Terbanding yakni sebesar CIF USD 5.30/m2 untuk ukuran 600x600mm sesuai dengan patokan harga Terbanding dalam SPTNP notul sebelumnya. Dan atas party barang tersebut dapat dikeluarkan (SPPB) tanpa dikenakan SPTNP notul pada tanggal 23 November 2010,Pada tanggal 18 Oktober 2010 Pemohon Banding juga memasukan barang impor berupa porcelain tiles Size 600x600mm dengan supplier QWE Co., Ltd., party 16×20 HQ, sesuai dengan PIB Aju Nomor: 000000-0004910-20101118-300257. Dalam proses pengurusan PIB, Pemohon Banding kembali mengindahkan patokan harga Terbanding yakni sebesar CIF USD 5.30/m2 untuk ukuran 600x600mm sesuai dengan patokan harga terbanding dalam SPTNP notul sebelumnya. Dan atas party barang tersebut dapat dikeluarkan (SPPB) tanpa dikenakan SPTNP notul pada tanggal 24 November 2010.
bahwa dengan adanya 2 partai impor pembanding di atas, yang mana atas jenis barang yang sama, ukuran barang yang sama, harga satuan barang yang sama, supplier yang sama, serta tanggal pembayaran PIB yang bersamaan, namun pada prosesnya temyata sangat berbeda telah jelas menunjukkan adanya penetapan nilai yang sewenang-wenang atau fiktif dan inkonsistensi Terbanding dalam menentukan harga patokan sesuai kemampuan dan keinginannya tanpa meneliti suatu proses impor dengan dasar hukum kepabeanan yang jelas.

bahwa dalam persidangan Majelis meminta Pemohon Banding menyampaikan dokumen pendukung nilai transaksi.

bahwa memenuhi permintaan Majelis, Pemohon Banding menyerahkan bukti pendukung nilai transaksi berupa :
Purchase Order Nomor: 034/SAU/IX/2010 tanggal 29 September 2010,Sales Contract Nomor: SCFNT-NCKGW1415 tanggal 5 Oktober 2010,Commercial Invoice Nomor: NCKGW0702-10-011A tanggal 8 November 2010,Packing List tanggal 8 November 2010,Bill of Lading Nomor: APLU051128990 tanggal 10 November 2010,Marine Cargo Policy Nomor: PL11210208E,0200 tanggal 10 November 2010,PIB Nomor: XXXX0X tanggal 24 November 2010,Bukti transfer tanggal 18 Oktober 2010 melalui Bank RTY,Rekening Koran IDR a.n XXX Nomor Rekening: YY bulan Oktober 2010,Buku Besar,Kartu Stock.
bahwa hasil pemeriksaan atas dokumen impor dan bukti-bukti yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan adalah sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding melakukan pemesanan kepada Supplier QWE Co.,Ltd dengan Purchase Order Nomor: 034/SAU/IX/2010 tanggal 29 September 2010 dengan perincian sebagai berikut:

NoDescription of GoodsQuantity
M2Unit Price
USDAmount
USDBrandTypeSize Porcelain Tiles   1GuanzhuGB126000S600 x 600 mm6.480,004,0526.244,002GuanzhuGB126002S600 x 600 mm2.592,004,0510,497.603VeronaMB156002S600 x 600 mm6.480,004,0526,244.00GRAND TOTAL15.552,00 62.985,60Term of Delivery : C&F Jakarta, Indonesia

bahwa supplier QWE Co.,Ltd menerbitkan Sales Contract Nomor : SCFNT-NCKGW1415 tanggal 5 Oktober 2010, dengan perincian sebagai berikut:

NoDescriptions of GoodsQuantityUnit
Price
USDAmount
USDBrandTypeSize (mm)Qty
CtnsPieces
/ UmM2 Porcelain Tiles  1GuanzhuGB126000S600 x 600 mm4.50046.480,004,0526.244,002GuanzhuGB126002S600 x 600 mm4.50046.480,004,0510,497.603VeronaMB156002S600 x 600 mm1.80042.592,004,0526,244.00Grand Total C&F JAKARTA10.800 15.552,00 22.320,00
bahwa tagihan atas barang pesanan Pemohon Banding disampaikan dengan Commercial Invoice Nomor: NCKGW0702-10-011A tanggal 8 November 2010 dan Packing List tanggal 8 November 2010 dengan perincian sebagai berikut:

NoDescriptions of GoodsQuantityUnit
Price
USDAmount
USDBrandTypeSize (mm)Qty
CtnsPieces
/ UmM2 Porcelain Tiles  1GuanzhuGB126000S600 x 600 mm4.50046.480,004,0526.244,002GuanzhuGB126002S600 x 600 mm4.50046.480,004,0510,497.603VeronaMB156002S600 x 600 mm1.80042.592,004,0526,244.00Grand Total C&F JAKARTA10.800 15.552,00 22.320,00Nett Weight : 313,200.00 Kgs
Gross Weight : 324,000.00 Kgs

bahwa Supplier selanjutnya melakukan pengiriman barang pesanan Pemohon Banding dengan Bill of Lading Nomor: APLU051128990 tanggal 10 November 2010, yang menerangkan hal-hal sebagai berikut:

Shipper            
Consignee            
Port of Loading           
Port of Discharge   
Description           
Gross Weight      
:
:
:
:
:
:QWE Co.,Ltd.
XXX
Nansha, Cina
Jakarta, Indonesia
Porcelain Tiles
324,000.00 kgs

bahwa Pemohon Banding telah menutup asuransi di dalam negeri dibuktikan dengan Schedule Cargo Policy Nomor Polis: PL11210208E,0200 tanggal 10 November 2010 untuk Bill of Lading Nomor: APLU051128990 tanggal 10 November 2010.

bahwa barang impor Porcelain tiles dengan Bill of Lading Nomor:APLU051128990 tanggal 10 November 2010 dan Commercial Invoice Nomor: NCKGW0702-10-011A tanggal 8 November 2010 telah diberitahukan dalam PIB Nomor: XXXX0X tanggal 24 November 2010 dengan nilai pabean sebesar CIF USD 82,425.60.

bahwa Nilai Pabean yang diberitahukan pada PIB Nomor: XXXX0X tanggal 24 November 2010 sebesar CIF USD 82,425.60 lebih besar daripada yang tertera pada Invoice Nomor: NCKGW0702-10-011A tanggal 8 November 2010 sebesar CIF USD 62.985,60 terdapat selisih sebesar USD 19,440.00.

bahwa atas barang impor tersebut telah dibayar oleh Pemohon Banding sebesar Rp562.289.466,00 ((USD 62,985.60 x Rp8.926,00) + Biaya Bank Rp80.000,00) sesuai dengan bukti Aplikasi Transfer Bank RTY tanggal 18 Oktober 2010 sebesar Rp562.289.466,00 ((USD 62,985.60 x Rp8.926,00) + Biaya Bank Rp80.000,00) sehingga jumlah uang yang dibayarkan oleh Pemohon Banding kepada Supplier sama dengan yang tertera pada Commercial Invoice Nomor: NCKGW0702-10-011A tanggal 8 November 2010 namun jumlahnya lebih kecil daripada yang diberitahukan pada PIB Nomor: XXXX0X tanggal 24 November 2010 yaitu sebesar USD 82,425.60.

bahwa mempertimbangkan hasil pemeriksaan terhadap bukti-bukti pendukung kebenaran nilai transaksi, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan serta data yang ada dalam berkas banding, Majelis berpendapat bahwa terdapat inkonsistensi data transaksi pada dokumen bukti pembayaran dengan yang diberitahukan pada PIB dan Pemohon Banding tidak meyakini harga yang tertera dalam Commercial Invoice Nomor: NCKGW0702-10-011A tanggal 8 November 2010 sebagai harga transaksi sehingga harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor: XXXX0X tanggal 24 November 2010 tidak dapat diyakini sebagai harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar Pemohon Banding dan tidak memenuhi persyaratan untuk diterima dan ditetapkan sebagai nilai pabean, oleh karenanya berdasarkan suara terbanyak berkesimpulan untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan keputusan Terbanding.
   
Memperhatikan:Surat Banding, bukti-bukti yang ada dalam berkas banding serta hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan.
   
Mengingat:1.Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.2.Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006.3.Ketentuan Perundang – undangan Perpajakan Lainnya.
   
Memutuskan:Menyatakan Menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-57/KPU.01/2011 tanggal 6 Januari 2011 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-033884/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2010 tanggal 29 November 2010 terhadap jenis barang Porcelain Tiles pada PIB Nomor: XXXX0X tanggal 24 November 2010 sesuai dengan penetapan Terbanding sebesar CIF USD 97,848.00.