Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-36640/PP/M.XVII/19/2012
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-36640/PP/M.XVII/19/2012 Jenis Pajak : Bea Masuk Tahun Pajak : 2011 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah, penetapan nilai pabean atas importasi Carpets 170 x 270 cm, Material 100% Non Textured Polyester, Woven (Palin Woven) for Baking and Knitted (Welf-Knitted) for Front PIB Nomor: XXXXXX tanggal 1 April 2011 negara asal China dengan nilai pabean yang diberitahukan sebesar CIF USD 26,325.00 yang ditetapkan Terbanding menjadi sebesar CIF USD 52,747.50. Menurut Terbanding : bahwa disimpulkan harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor: XXXXXX tanggal 1 April 2011 tidak dapat diyakini kebenarannya dan tidak dapat ditetapkan sebagai nilai transaksi, selanjutnya nilai pabean ditetapkan berdasarkan nilai transaksi barang identik, nilai transaksi barang serupa, metode deduksi, metode komputasi, dan metode pengulangan (fallback) sesuai hirarki penggunaannya. Menurut Pemohon : bahwa sesuai Undang-undang pabean bea masuk PIB seharusnya dihitung dari nilai transaksi, dan di dunia perdagangan international pun yang menjadi dasar pembayaran ialah bukti proceed dan pelunasan pembayaran atas commercial invoice “devisa impor dibayarkan”. Menurut Majelis : bahwa sesuai Keputusan Terbanding keberatan Nomor: KEP-2496/KPU.01/2011 tanggal 27 Mei 2011, bahwa sebagai tindak lanjut permohonan keberatan telah diadakan penelitian terhadap dasar penetapan SPTNP, data pendukung nilai transaksi yang dilampirkan dan data terkait lainnya: bahwa untuk melakukan penelitian lebih mendalam telah dimintakan penjelasan data dan/atau bukti tambahan dengan Surat Nomor: S-1297/KPU.01/BD.02/2011 tanggal 19 April 2011 namun sampai dengan batas waktu 10 (sepuluh) hari sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 217/PMK.01/2010 Pasal 6 ayat (5) Pemohon tidak menyerahkan penjelasan, data dan/atau bukti tambahan dimaksud sehingga penelitian dilakukan dengan menggunakan data pendukung nilai transaksi yang tersedia. bahwa dari penelitian dokumen pendukung nilai transaksi yang tersedia disimpulkan nilai pabean yang diberitahukan dalam PIB Nomor: XXXXXX tanggal 1 April 2011 tidak dapat diyakini sebagai nilai yang sebenarnya atau seharusnya dibayar karena terdapat keraguan atas validitas dokumen pendukung nilai transaksi dan tidak dapat dilakukan penelitian lebih lanjut karena Pemohon tidak menyerahkan data pendukung secara memadai sesuai lampiran II Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 217/PMK.04/2010. bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas disimpulkan harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor: XXXXXX tanggal 1 April 2011 tidak dapat diyakini kebenarannya dan tidak dapat ditetapkan sebagai nilai transaksi, selanjutnya nilai pabean ditetapkan berdasarkan nilai transaksi barang identik, nilai transaksi barang serupa, metode deduksi, metode komputasi, dan metode pengulangan (fallback) sesuai hirarki penggunaannya. bahwa sesuai Pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk, Nilai Transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) tidak digunakan untuk menentukan nilai pabean dalam hal:barang impor bukan merupakan subyek suatu penjualan untuk diekspor ke Daerah Pabean,nilai transaksi tidak memenuhi persyaratan untuk diterima dan ditetapkan sebagai nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7,penambahan atau pengurangan yang harus dilakukan terhadap harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar tidak didukung oleh data yang obyektif dan terukur, dan/atau,pejabat Bea dan Cukai mempunyai alasan berdasarkan data yang obyektif dan terukur untuk tidak menerima nilai transaksi sebagai nilai pabean.bahwa dalam persidangan Terbanding menyerahkan tanggapan data/bukti pendukung transaksi yang pada pokoknya mengemukakan sebagai berikut:Format invoice yang sama walaupun dibuat oleh supplier berbeda,Terdapat berbagai kejanggalan dalam bukti yang disampaikan,Adanya keraguan atas keabsahan dokumen pendukung karena tidak diserahkan pada saat mengajukan keberatan padahal dokumen tersebut sudah ada pada saat Pemohon mengajukan keberatan, dan oleh karenanya seharusnya dapat disampaikan pada saat pengajuan keberatan,Dokumen yang diajukan masih belum memadai.sehingga tidak dapat mendukung pembuktian harga yang seharusnya/sebenarnya dibayar. bahwa harga yang diberitahukan pada PIB Nomor: XXXXXX tanggal 1 April 2010 tidak dapat diyakini kebenarannya dan tidak dapat ditetapkan sebagai nilai transaksi (Metode I gugur). Nilai Pabean ditetapkan menggunakan Metode VI fleksibel Metode IV (survey harga pasar). bahwa dalam persidangan Pemohon Banding memberikan tanggapan atas penjelasan Terbanding dengan surat Nomor: 20120106/SI/IV/2012/2496 tanggal 6 Januari 2012 yang pada pokoknya mengemukakan sebagai berikut: bahwa sehubungan dengan surat tanggapan atas data, berikut ini Pemohon Banding sampaikan tanggapan yang menolak alasan-alasan yang disampaikan Terbanding:bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan dasar penelitian yang dilakukan oleh Terbanding, dimana dikatakan Invoice Pemohon Banding tidak lazim karena tidak memiliki term of payment dan informasi pembayaran. Pemohon Banding telah mengenal perusahaan ini di China bukan online, jadi tentu saja Pemohon Banding sudah diberi Bank details mereka pada saat kunjungan Pemohon Banding. Juga dikatakan packing list berbeda dengan yang digunakan pada saat keberatan. Detailnya berbeda atau apa? Jika quantity barang dan diskripsi sama, apa permasalahnnya? Seakan Terbanding hanya membuat alasan alasan yang aneh dan dicari cari. Seluruh surat tanggapan yang dibuat oleh Terbanding menyatakan hal yang sama, tapi tidak pernah dijelaskan apa perbedaanya,bahwa juga dikatakan bahwa tidak dapat validasi dari bank, di form T/T Pemohon Banding. Pemohon Banding mohon sebelum Terbanding menyatakan sesuatu agar diteliti terlebih dahulu. Jika payment tersebut tidak sah, bagaimana exportir/penjual akan mengirimkan dokumen asli dan B/L kepada Pemohon Banding. Jika ingin melakukan penelitian yang riil dan bukan asal bicara, Terbanding mempunyai hak untuk menghubungi bank Pemohon Banding untuk meminta bukti-bukti yang mencukupi. Pemohon Banding telah melampirkan Rekening Koran yang dibuat oleh Bank. Apakah itu pun tidak sah? Juga dikatakan pada saat keberatan perusahaan tidak memberi dokumen yang lain seperti, Buku Accounting, Invoice Penjualan, dan SPT Masa PPN. Bukankah mekanismenya adalah Terbanding harus meminta dokumen tersebut. Tidak mungkin perusahaan akan memberikan dokumen tersebut kepada siapa saja tanpa kepentingan yang jelas,bahwa dalam Surat Tanggapan atas Data, juga dilampirkan bukti harga pasar yang diklaim oleh Terbanding. Jika dilihat dokumen ini Harga Pasar yang dimaksud oleh Terbanding adalah dari online. Hebat sekali dalam penelitian dokumen Pemohon Banding Terbanding sangat teliti, sampai sampai-masalah yang tidak ada malah dibuat buat, sebaliknya, dalam data Terbanding, seakan akan Terbanding “lupa” untuk meneliti. Di iklan penjualan yang digunakan Terbanding sebagai dasar patokan harga, nomor telepon penjual saja tidak ada, melainkan hanya 081-xxxxxxxxx. Lokasi penjual sangat tidak jelas, yaitu hanya Jawa Barat. Data iklan yang digunakan pun sudah lawas, yaitu dari Januari 2011. Sangat disesalkan bahwa Terbanding dapat mengambil data yang sama sekali tidak konkret. Mereka yang menawarkan produknya online, adalah sales sales lepas yang hanya punya modal
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-36639/PP/M.XVII/19/2012
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-36639/PP/M.XVII/19/2012 Jenis Pajak : Bea Masuk Tahun Pajak : 2010 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah, penetapan nilai pabean atas importasi Carpets, 180 x 280cm, Knitted, 100% for parayer PIB Nomor: X0XXXX tanggal 30 November 2010 negara asal China dengan nilai pabean yang diberitahukan sebesar CIF USD 54,080.00 yang ditetapkan Terbanding menjadi sebesar CIF USD 101,920.00. Menurut Terbanding : bahwa disimpulkan harga yang diberitahukan tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi sehingga tidak dapat ditetapkan sebagai nilai pabean (nilai transaksi gugur) nilai pabean selanjutnya ditetapkan berdasarkan nilai transaksi barang identik sampai dengan metode pengulangan (fallback) yang diterapkan sesuai hirarki penggunaannya. Menurut Pemohon : bahwa sesuai Undang-undang pabean bea masuk PIB seharusnya dihitung dari nilai transaksi, dan di dunia perdagangan international pun yang menjadi dasar pembayaran ialah bukti proceed dan pelunasan pembayaran atas commercial invoice “devisa impor dibayarkan”. Menurut Majelis : bahwa sesuai keputusan Terbanding Nomor: KEP-211/KPU.01/2010 tanggal 21 Desember 2011, bahwa sebagai tindak lanjut pengajuan keberatan telah dilakukan penelitian terhadap ketentuan nilai transaksi, dasar penetapan SPTNP dan data pendukung lainnya: bahwa dari hasil penelitian dokumen pendukung nilai transaksi, menunjukkan ketidaksesuaian data dan belum memadai untuk membuktikan kebenaran bahwa harga yang diberitahukan merupakan harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar. bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas disimpulkan persyaratan nilai transaksi untuk dapat diterima dan ditetapkan sebagai nilai pabean tidak terpenuhi (nilai transaksi gugur) nilai pabean selanjutnya ditetapkan berdasarkan nilai transaksi barang identik sampai dengan metode pengulangan (fallback) yang diterapkan sesuai hirarki penggunaannya. bahwa sesuai Pasal 15 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan nilai pabean untuk penghitungan Bea Masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan. bahwa sesuai Pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk, Nilai Transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) tidak digunakan untuk menentukan nilai pabean dalam hal:barang impor bukan merupakan subyek suatu penjualan untuk diekspor ke Daerah Pabean,nilai transaksi tidak memenuhi persyaratan untuk diterima dan ditetapkan sebagai nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7,penambahan atau pengurangan yang harus dilakukan terhadap harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar tidak didukung oleh data yang obyektif dan terukur, dan/atau,pejabat Bea dan Cukai mempunyai alasan berdasarkan data yang obyektif dan terukur untuk tidak menerima nilai transaksi sebagai nilai pabean.bahwa dalam persidangan Pemohon Banding memberikan atas SUB dengan surat Nomor: 20111109/SI/IV/2011/211 tanggal 9 November 2011 yang pada pokoknya mengemukakan sebagai berikut: bahwa perusahaan keberatan perilaku Bea Cukai yang mengatakan Pemohon Banding tidak memberi data-data pada saat keberatan. Metode keberatan adalah setelah Pemohon Banding mengajukan berkas, dari bagian keberatan akan mengirim surat untuk meminta data-data tambahan. Pada faktanya, Pemohon Banding tidak pernah menerima surat apapun dari Terbanding, hanya penolakan keberatan. bahwa di poin 6 dikatakan Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan SPT Masa PPN. Kapan pernah diminta oleh Terbanding Pemohon Banding mohon agar Terbanding agar lebih paham. Jika Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan SPT PPN bagaimana Pemohon Banding melakukan lapor pajak bulanan dan bagaimana Pemohon Banding melakukan bisnis Pemohon Banding. bahwa Pemohon Banding, juga keberatan perilaku Terbanding yang menetapkan harga berdasarkan harga pasar. Apakah Terbanding yakin bahwa barang Pemohon Banding adalah sama persis dengan yang diklaim oleh Terbanding? Perlu diingat bahwa carpet dari China ada banyak tipe baik itu yang polyester, viscose, rayon, poly cotton, chenille, acryillic dan lain-lain. Adapun yang Weaved, Weft or Printed bahwa barang Pemohon Banding adalah low quality goods, jadi jika disamakan dengan karpet lain wajar saja jika barang Pemohon Banding ditetapkan murah. Bahkan untuk manipulasi harga dapat dilakukan setting pada pile height dan pile density. bahwa Pemohon Banding sangat menyesal dengan kelakuan Terbanding yang menjatuhkan notul salah harga yang dilakukan sewenang-wenang secara tidak adil dan bijaksana. Pemohon Banding telah mencoba untuk melakukan bisnis. bahwa dalam persidangan Terbanding menyerahkan tanggapan data/bukti pendukung transaksi yang pada pokoknya mengemukakan sebagai berikut:Format invoice yang sama walaupun dibuat oleh supplier berbeda,Terdapat berbagai kejanggalan dalam bukti yang disampaikan,Adanya keraguan atas keabsahan dokumen pendukung karena tidak diserahkan pada saat mengajukan keberatan padahal dokumen tersebut sudah ada pada saat Pemohon mengajukan keberatan, dan oleh karenanya seharusnya dapat disampaikan pada saat pengajuan keberatan,Dokumen yang diajukan masih belum memadai.sehingga tidak dapat mendukung pembuktian harga yang seharusnya/sebenarnya dibayar. bahwa harga yang diberitahukan pada PIB Nomor: X0XXXX tanggal 30 Desember 2010 tidak dapat diyakini kebenarannya dan tidak dapat ditetapkan sebagai nilai transaksi (Metode I gugur). Nilai Pabean ditetapkan menggunakan Metode VI fleksibel Metode IV (survey harga pasar). bahwa Majelis melakukan penelitian lebih lanjut atas bukti-bukti yang diberikan oleh Pemohon Banding. bahwa atas pernyataan Terbanding yang menyatakan dokumen pendukung yang dilampirkan tidak memadai untuk mendukung pembuktian bahwa harga yang diberitahukan merupakan harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar, tidak dapat diterima oleh Majelis karena Pemohon Banding dalam persidangan memberikan dokumen pendukung nilai transaksi antara lain, invoice, packing list, bill of lading, asuransi, rekening koran, T/T, buku besar kas/bank dan kartu stock dan SPT Masa PPN. bahwa alasan Pemohon Banding mengajukan banding karena nilai transaksi yang Pemohon Banding beritahukan dalam PIB Nomor: X0XXXX tanggal 30 November 2010 sebesar CIF USD 54,080.00 adalah nilai transaksi yang sebenarnya. bahwa dalam persidangan Majelis meminta Pemohon Banding menyampaikan dokumen pendukung nilai transaksi.Invoice Nomor: SXJY-002 tanggal 22 Oktober 2010,Packing List tanggal 22 Oktober 2010,Bill of Lading Nomor: NBJAC6332 tanggal 7 November 2010,Cargo Transportation Insurance Policy Nomor: PYIE201033021263E04585 tanggal 7 November 2010,PIB Nomor: X0XXXX tanggal 30 November 2010,Aplikasi T/T Bank QWE tanggal 26 November 2010,Rekening Koran Bank QWE Nomor Rekening: YY bulan November 2010,Kartu Stock,General Ledger kas, bank, dan Pembelian Dibayar Di Muka,SPT Masa PPN Masa Pajak Desember 2010.bahwa hasil pemeriksaan atas dokumen impor dan bukti-bukti yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan adalah sebagai berikut: bahwa Pemohon Banding melakukan negosiasi harga kepada pihak supplier melalui telepon. bahwa atas pesanan Pemohon Banding, pihak Supplier yaitu RTY CO, LTD membuat Invoice Nomor: SXJY-002 tanggal 22 Oktober 2010, dengan perincian sebagai berikut: Description of GoodsQuantity(PCS)Unit Price(USD)Total Price(USD)Carpets20,800.002.60/PC54,080.00Total54,080.00Gross Weight : 52,000.00 kgsNet Weight :
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-36638/PP/M.XVII/19/2012
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-36638/PP/M.XVII/19/2012 Jenis Pajak : Bea Masuk Tahun Pajak : 2010 Pokok Sengketa : bahwa dalam pemeriksaan yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah, penetapan nilai pabean atas importasi Carpets 180 x 280 cm Polyester Knitted Pile Construction w/woven Fabric Backing 100% PIB Nomor: XXXXXX tanggal 24 November 2010 negara asal China dengan nilai pabean yang diberitahukan sebesar CIF USD 27,040.00 yang ditetapkan Terbanding menjadi sebesar CIF USD 43,784.00. Menurut Terbanding : bahwa berdasarkan penelitian harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor: XXXXXX tanggal 24 November 2010 tidak dapat diyakini kebenarannya (Metode nilai transaksi gugur) dan nilai pabean ditetapkan dengan metode fallback deduksi menjadi sebesar USD 43,784.00. Menurut Pemohon : bahwa sesuai Undang-undang pabean bea masuk PIB seharusnya dihitung dari nilai transaksi, dan di dunia perdagangan international pun yang menjadi dasar pembayaran ialah bukti proceed dan pelunasan pembayaran atas commercial invoice “devisa impor dibayarkan”. Menurut Majelis : bahwa sesuai Keputusan Terbanding Nomor: KEP-10646/KPU.01/2010 tanggal 27 Desember 2010, bahwa sebagai pelengkap untuk pertimbangan dalam mengambil keputusan Pemohon dalam pengajuan keberatannya melampirkan dokumen dan data-data pendukung antara lain PIB beserta dokumen pelengkap: bahwa berdasarkan penelitian harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor: XXXXXX tanggal 24 November 2010 tidak dapat diyakini kebenarannya (Metode nilai transaksi gugur) dan nilai pabean ditetapkan dengan metode fallback deduksi menjadi sebesar USD 43,784.00. bahwa sesuai Pasal 15 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan nilai pabean untuk penghitungan Bea Masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan. bahwa sesuai Pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010 tentang Nilai Pabean Untuk Penghitungan Bea Masuk, Nilai Transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) tidak digunakan untuk menentukan nilai pabean dalam hal:barang impor bukan merupakan subyek suatu penjualan untuk diekspor ke Daerah Pabean,nilai transaksi tidak memenuhi persyaratan untuk diterima dan ditetapkan sebagai nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7,penambahan atau pengurangan yang harus dilakukan terhadap harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar tidak didukung oleh data yang obyektif dan terukur, dan/atau,pejabat Bea dan Cukai mempunyai alasan berdasarkan data yang obyektif dan terukur untuk tidak menerima nilai transaksi sebagai nilai pabean.bahwa dalam persidangan Pemohon Banding memberikan Tanggapan atas SUB dengan surat Nomor: 20111109/SI/IV/2011/10646 tanggal 9 November 2011 yang pada pokoknya mengemukakan sebagai berikut: bahwa Pemohon Banding keberatan perilaku Terbanding yang mengatakan Pemohon Banding tidak memberi data-data pada saat keberatan. Metode keberatan adalah setelah Pemohon Banding mengajukan berkas, dari bagian keberatan akan mengirim surat untuk meminta data-data tambahan. Pada faktanya, Pemohon Banding tidak pernah menerima surat apapun dari Terbanding, hanya penolakan keberatan. bahwa di poin 6 dikatakan Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan SPT Masa PPN. Kapan pernah diminta oleh Terbanding Pemohon Banding mohon agar Terbanding agar lebih paham. Jika Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan SPT PPN bagaimana Pemohon Banding melakukan lapor pajak bulanan dan bagaimana Pemohon Banding melakukan bisnis Pemohon Banding. bahwa Pemohon Banding, juga keberatan perilaku Terbanding yang menetapkan harga berdasarkan harga pasar. Apakah Terbanding yakin bahwa barang Pemohon Banding adalah sama persis dengan yang diklaim oleh Terbanding? Perlu diingat bahwa karpet dari China ada banyak tipe baik itu yang polyester, viscose, rayon, poly cotton, chenille, acryillic dan lain-lain. Adapun yang Weaved, Weft or Printed bahwa barang Pemohon Banding adalah low quality goods, jadi jika disamakan dengan karpet lain wajar saja jika barang Pemohon Banding ditetapkan murah. Bahkan untuk manipulasi harga dapat dilakukan setting pada pile height dan pile density. bahwa Pemohon Banding sangat menyesal dengan kelakuan Terbanding yang menjatuhkan notul salah harga yang dilakukan sewenang-wenang secara tidak adil dan bijaksana. Pemohon Banding telah mencoba untuk melakukan bisnis.bahwa dalam persidangan Terbanding menyerahkan tanggapan data/bukti pendukung transaksi yang pada pokoknya mengemukakan sebagai berikut:Format invoice yang sama walaupun dibuat oleh supplier berbeda,Terdapat berbagai kejanggalan dalam bukti yang disampaikan,Adanya keraguan atas keabsahan dokumen pendukung karena tidak diserahkan pada saat mengajukan keberatan padahal dokumen tersebut sudah ada pada saat Pemohon mengajukan keberatan, dan oleh karenanya seharusnya dapat disampaikan pada saat pengajuan keberatan,Dokumen yang diajukan masih belum memadai.sehingga tidak dapat mendukung pembuktian harga yang seharusnya/sebenarnya dibayar. bahwa harga yang diberitahukan pada PIB Nomor: XXXXXX tanggal 24 November 2010 tidak dapat diyakini kebenarannya dan tidak dapat ditetapkan sebagai nilai transaksi (Metode I gugur). Nilai Pabean ditetapkan menggunakan Metode VI fleksibel Metode IV (survey harga pasar). bahwa Majelis melakukan penelitian lebih lanjut atas bukti-bukti yang diberikan oleh Pemohon Banding. bahwa atas pernyataan Terbanding yang menyatakan dokumen pendukung yang dilampirkan tidak memadai untuk mendukung pembuktian bahwa harga yang diberitahukan merupakan harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar, tidak dapat diterima oleh Majelis karena Pemohon Banding dalam persidangan memberikan dokumen pendukung nilai transaksi antara lain, invoice, packing list, bill of lading, asuransi, rekening koran, T/T, buku besar kas/bank dan kartu stock dan SPT Masa PPN. bahwa alasan Pemohon Banding mengajukan banding karena nilai transaksi yang Pemohon Banding beritahukan dalam PIB Nomor: XXXXXX tanggal 24 November 2010 sebesar CIF USD 27,040.00 adalah nilai transaksi yang sebenarnya. bahwa dalam persidangan Majelis meminta Pemohon Banding menyampaikan dokumen pendukung nilai transaksi:Commercial Invoice Nomor: SXJY-001 tanggal 20 Oktober 2010,Packing List tanggal 20 Oktober 2010,Bill of Lading Nomor: NBJAC6320 tanggal 5 November 2010;Cargo Transportation Insurance Policy Nomor: PYIE201033021263E04584 tanggal 5 November 2010,PIB Nomor: XXXXXX tanggal 24 November 2010,Aplikasi T/T Bank QWE tanggal 23 November 2010,Rekening Koran Bank QWE Nomor Rekening: YY bulan November 2010,Kartu Stock Stok Barang,General Ledger kas, Bank, dan Pembelian Dibayar Di Muka,SPT Masa PPN Masa Pajak November 2010.bahwa hasil pemeriksaan atas dokumen impor dan bukti-bukti yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan adalah sebagai berikut : bahwa Pemohon Banding melakukan negosiasi harga kepada pihak supplier melalui telepon. bahwa atas pesanan Pemohon Banding, pihak Supplier yaitu RTY, CO, LTD membuat Commercial Invoice Nomor: SXJY-001 tanggal 20 Oktober 2010, dengan perincian sebagai berikut: Description of GoodsQuantity(PCS)Unit Price(USD)Total Price(USD)Carpets10,400.002.60/PC27,040.00Total27,040.00Gross Weight : 26,130.00 kgsNet Weight : 26,000.00 kgs bahwa Supplier selanjutnya melakukan pengiriman barang dengan Bill of Lading Nomor: NBJAC6320 tanggal 5 November 2010 yang menerangkan hal-hal sebagai berikut: Shipper Consignee
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-36637/PP/M.XVII/19/2012
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-36637/PP/M.XVII/19/2012 Jenis Pajak : Bea Masuk Tahun Pajak : 2010 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah, penetapan nilai pabean atas importasi Carpets, 180 x 280cm, Polyester Knitted, 100% PIB Nomor: XXXXXX tanggal 29 Oktober 2010 negara asal China dengan nilai pabean yang diberitahukan sebesar CIF USD 27,144.00 yang ditetapkan Terbanding menjadi sebesar CIF USD 45,864.00. Menurut Terbanding : bahwa disimpulkan persyaratan nilai transaksi untuk dapat diterima dan ditetapkan sebagai nilai pabean tidak terpenuhi (nilai transaksi gugur) nilai pabean selanjutnya ditetapkan berdasarkan nilai transaksi barang identik sampai dengan metode pengulangan (fallback) yang diterapkan sesuai hirarki penggunaannya. Menurut Pemohon : bahwa sesuai Undang-undang Pabean Bea Masuk PIB seharusnya dihitung dari nilai transaksi, dan di dunia perdagangan international pun yang menjadi dasar pembayaran ialah bukti proceed dan pelunasan pembayaran atas commercial invoice devisa impor dibayarkan. Menurut Majelis : bahwa sesuai Keputusan Terbanding Nomor: KEP-10181/KPU.01/2010 tanggal 13 Desember 2010, bahwa sebagai tindak lanjut pengajuan keberatan telah dilakukan penelitian terhadap ketentuan nilai transaksi, dasar penetapan SPTNP dan data pendukung lainnya: bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas disimpulkan persyaratan nilai transaksi untuk dapat diterima dan ditetapkan sebagai nilai pabean tidak terpenuhi (nilai transaksi gugur) nilai pabean selanjutnya ditetapkan berdasarkan nilai transaksi barang identik sampai dengan metode pengulangan (fallback) yang diterapkan sesuai hirarki penggunaannya. bahwa sesuai Pasal 15 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan nilai pabean untuk penghitungan Bea Masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan. bahwa sesuai Pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk, Nilai Transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) tidak digunakan untuk menentukan nilai pabean dalam hal:barang impor bukan merupakan subyek suatu penjualan untuk diekspor ke Daerah Pabean,nilai transaksi tidak memenuhi persyaratan untuk diterima dan ditetapkan sebagai nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7,penambahan atau pengurangan yang harus dilakukan terhadap harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar tidak didukung oleh data yang obyektif dan terukur, dan/atau,pejabat Bea dan Cukai mempunyai alasan berdasarkan data yang obyektif dan terukur untuk tidak menerima nilai transaksi sebagai nilai pabean.bahwa dalam persidangan Pemohon Banding memberikan tanggapan atas SUB dengan surat Nomor:20111109/SI/IV/2011/10181 tanggal 9 November 2011 yang pada pokoknya mengemukakan sebagai berikut: bahwa Pemohon Banding keberatan perilaku Terbanding yang mengatakan Pemohon Banding tidak memberi data-data pada saat keberatan. Metode keberatan adalah setelah Pemohon Banding mengajukan berkas, dari bagian keberatan akan mengirim surat untuk meminta data-data tambahan. Pada faktanya, Pemohon Banding tidak pernah menerima surat apapun dari Terbanding, hanya penolakan keberatan. bahwa di poin 6 dikatakan Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan SPT Masa PPN. Kapan pernah diminta oleh Terbanding? Pemohon Banding mohon agar Terbanding agar lebih paham. Jika Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan SPT Masa PPN bagaimana Pemohon Banding melakukan lapor pajak bulanan dan bagaimana Pemohon Banding melakukan bisnis Pemohon Banding. bahwa Pemohon Banding, juga keberatan perilaku Terbanding yang menetapkan harga berdasarkan harga pasar. Apakah Terbanding yakin bahwa barang Pemohon Banding adalah sama persis dengan yang diklaim oleh Terbanding? Perlu diingat bahwa carpet dari China ada banyak tipe baik itu yang polyester, viscose, rayon, poly cotton, chenille, acryillic dan lain-lain. Adapun yang Weaved, Weft or Printed bahwa barang Pemohon Banding adalah low quality goods, jadi jika disamakan dengan karpet lain wajar saja jika barang Pemohon Banding ditetapkan murah. Bahkan untuk manipulasi harga dapat dilakukan setting pada pile height dan pile density. bahwa Pemohon Banding sangat menyesal dengan kelakuan Terbanding yang menjatuhkan notul salah harga yang dilakukan sewenang-wenang secara tidak adil dan bijaksana. Pemohon Banding telah mencoba untuk melakukan bisnis. bahwa dalam persidangan Terbanding menyerahkan tanggapan data/bukti pendukung transaksi yang pada pokoknya mengemukakan sebagai berikut:Format invoice yang sama walaupun dibuat oleh supplier berbeda,Terdapat berbagai kejanggalan dalam bukti yang disampaikan,Adanya keraguan atas keabsahan dokumen pendukung karena tidak diserahkan pada saat mengajukan keberatan padahal dokumen tersebut sudah ada pada saat Pemohon mengajukan keberatan, dan oleh karenanya seharusnya dapat disampaikan pada saat pengajuan keberatan,Dokumen yang diajukan masih belum memadai.sehingga tidak dapat mendukung pembuktian harga yang seharusnya/sebenarnya dibayar. bahwa harga yang diberitahukan pada PIB Nomor: XXXXXX tanggal 29 Oktober 2010 tidak dapat diyakini kebenarannya dan tidak dapat ditetapkan sebagai nilai transaksi (Metode I gugur). Nilai Pabean ditetapkan menggunakan Metode VI fleksibel Metode IV (survey harga pasar). bahwa Majelis melakukan penelitian lebih lanjut atas bukti-bukti yang diberikan oleh Pemohon Banding. bahwa atas pernyataan Terbanding yang mengemukakan bahwa terdapat perbedaan dokumen yang diberikan pada saat keberatan tidak terbukti karena Terbanding tidak memberikan dokumen yang diserahkan oleh Pemohon Banding pada saat keberatan. bahwa atas pernyataan Terbanding yang menyatakan dokumen pendukung yang dilampirkan tidak memadai untuk mendukung pembuktian bahwa harga yang diberitahukan merupakan harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar, tidak dapat diterima oleh Majelis karena Pemohon Banding dalam persidangan memberikan dokumen pendukung nilai transaksi antara lain, invoice, packing list, bill of lading, asuransi, rekening koran, T/T, buku besar kas/bank, kartu stock dan SPT Masa PPN. bahwa alasan Pemohon Banding mengajukan banding karena nilai transaksi yang Pemohon Banding beritahukan dalam PIB Nomor: XXXXXX tanggal 29 Oktober 2010 sebesar CIF USD 27,144.00 adalah nilai transaksi yang sebenarnya. bahwa dalam persidangan Majelis meminta Pemohon Banding menyampaikan dokumen pendukung nilai transaksi sebagai berikut:Commercial Invoice Nomor: SJ201059 tanggal 10 Oktober 2010,Packing List tanggal 10 Oktober 2010,Bill of Lading Nomor: NBJAC6297 tanggal 18 Oktober 2010,Cargo Transportation Insurance Policy Nomor: 13202090202010000200 tanggal 18 Oktober 2010,PIB Nomor: XXXXXX tanggal 29 Oktober 2010,Aplikasi T/T Bank QWE tanggal 22 Oktober 2010,Rekening Koran Bank QWE Nomor Rekening: YY bulan Oktober 2010,Kartu Stok,General Ledger, kas bank dan Pembelian Di Bayar Di Muka,SPT Masa PPN Masa Pajak Oktober 2010.bahwa hasil pemeriksaan atas dokumen impor dan bukti-bukti yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan adalah sebagai berikut: bahwa Pemohon Banding melakukan negosiasi harga kepada pihak supplier melalui telepon. bahwa atas pesanan Pemohon Banding, pihak Supplier yaitu RTY, CO, LTD membuat Commercial Invoice Nomor: SJ201059 tanggal 10 Oktober 2010, dengan perincian sebagai berikut : Description of GoodsQuantity(PCS)Unit Price(USD)Total Price(USD)Carpets9,3602.9027,144.00USD27.144.00Gross Weight : 25,038 kgsNet
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-36636/PP/M.XVII/19/2012
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-36636/PP/M.XVII/19/2012 Jenis Pajak : Bea Masuk Tahun Pajak : 2011 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah, penetapan nilai pabean atas importasi Carpets 180 x 280 cm, Polyester Knitted 100% Usage : Floor Covering PIB Nomor: 0XXXXX tanggal 16 Februari 2011 negara asal China dengan nilai pabean yang diberitahukan sebesar CIF USD 25,272.00 yang ditetapkan Terbanding menjadi sebesar CIF USD 45,864.00. Menurut Terbanding : bahwa berdasarkan penelitian, harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 0XXXXX tanggal 16 Februari 2011 tidak dapat ditetapkan dengan metode nilai transaksi, sehingga untuk selanjutnya ditetapkan berdasarkan metode nilai transaksi barang identik s.d. metode pengulangan (fallback) yang diterapkan sesuai hirarki penggunaannya. Menurut Pemohon : bahwa sesuai Undang-undang Pabean bea masuk PIB seharusnya dihitung dari nilai transaksi dan di dunia perdagangan internasional pun yang menjadi dasar pembayaran ialah bukti proceed dan pelunasan pembayaran atas commercial invoice “devisa impor dbayarkan”. Menurut Majelis : bahwa sesuai Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1668/KPU.01/2011 tanggal 11 April 2011, bahwa dari hasil penelitian dokumen yang dilampirkan oleh Pemohon kedapatan sebagai berikut:bahwa tidak terlampir Pembukuan sehingga tidak dapat diketahui dengan jelas berapa nilai transaksi yang sebenarnya dan seharusnya dibayar,bahwa fotokopi T/T yang dilampirkan tidak didukung oleh bukti-bukti lain yang memadai,bahwa tidak terlampir copy Rekening Koran, copy Buku Besar Bank sehingga tidak dapat dilakukan uji silang nilai transaksi dengan Invoice,bahwa Pemohon tidak melampirkan korespondensi, penawaran, konfirmasi order, bukti pembayaran lainnya (nota debet, rekening koran, telex, konfirmasi bank, konfirmasi pemasok) dan bukti pembukuan (jurnal umum (general ledger), buku pembelian, buku hutang, buku persediaan, buku kas/bank, cash/bank voucher), bukti penjualan (nota, faktur pajak, SPT Masa PPN).bahwa dari hasil penelitian dokumen pendukung nilai transaksi, menunjukkan ketidaksesuaian data dan belum memadai untuk membuktikan kebenaran bahwa harga yang diberitahukan meruapakan harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar. bahwa berdasarkan penelitian di atas harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 0XXXXX tanggal 16 Februari 2011 tidak dapat ditetapkan dengan metode nilai transaksi, sehingga untuk selanjutnya ditetapkan berdasarkan metode nilai transaksi barang identik s.d. metode pengulangan (fallback) yang diterapkan sesuai hirarki penggunaannya. bahwa sesuai Pasal 15 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan nilai pabean untuk penghitungan Bea Masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan. bahwa sesuai Pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010 tentang Nilai Pabean Untuk Penghitungan Bea Masuk, Nilai Transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) tidak digunakan untuk menentukan nilai pabean dalam hal:barang impor bukan merupakan subyek suatu penjualan untuk diekspor ke Daerah Pabean,nilai transaksi tidak memenuhi persyaratan untuk diterima dan ditetapkan sebagai nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7,penambahan atau pengurangan yang harus dilakukan terhadap harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar tidak didukung oleh data yang obyektif dan terukur, dan/atau,pejabat Bea dan Cukai mempunyai alasan berdasarkan data yang obyektif dan terukur untuk tidak menerima nilai transaksi sebagai nilai pabean.bahwa dalam persidangan Terbanding menyerahkan tanggapan data/bukti pendukung transaksi yang pada pokoknya mengemukakan sebagai berikut:Format invoice yang sama walaupun dibuat oleh supplier berbeda,Terdapat berbagai kejanggalan dalam bukti yang disampaikan,Adanya keraguan atas keabsahan dokumen pendukung karena tidak diserahkan pada saat mengajukan keberatan padahal dokumen tersebut sudah ada pada saat Pemohon mengajukan keberatan, dan oleh karenanya seharusnya dapat disampaikan pada saat pengajuan keberatan,Dokumen yang diajukan masih belum memadai.sehingga tidak dapat mendukung pembuktian harga yang seharusnya/sebenarnya dibayar. bahwa harga yang diberitahukan pada PIB Nomor: 0XXXXX tanggal 16 Februari 2011 tidak dapat diyakini kebenarannya dan tidak dapat ditetapkan sebagai nilai transaksi (Metode I gugur). Nilai Pabean ditetapkan menggunakan Metode VI fleksibel Metode IV (survey harga pasar). bahwa dalam persidangan Pemohon Banding memberikan tanggapan atas penjelasan Terbanding dengan surat Nomor: 20120106/SI/IV/2012/1668 tanggal 6 Januari 2012 yang pada pokoknya mengemukakan sebagai berikut: bahwa sehubungan dengan surat tanggapan atas data, berikut ini Pemohon Banding sampaikan tanggapan yang menolak alasan-alasan yang disampaikan Terbanding: 1.bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan dasar penelitian yang dilakukan oleh Terbanding, di mana dikatakan Invoice Pemohon Banding tidak lazim karena tidak memiliki term of payment dan informasi pembayaran. Pemohon Banding telah mengenal perusahaan ini di China bukan online, jadi tentu saja Pemohon Banding sudah diberi Bank details mereka pada saat kunjungan Pemohon Banding. Juga dikatakan Packing List berbeda dengan yang digunakan pada saat keberatan. Detailnya berbeda atau apa? Jika quantity barang dan diskripsi sama, apa permasalahnnya? Seakan Terbanding hanya membuat alasanalasan yang aneh dan dicari cari. Seluruh surat tanggapan yang dibuat oleh Terbanding menyatakan hal yang sama, tapi tidak dipernah dijelaskan apa perbedaanya, 2.bahwa juga dikatakan bahwa tidak dapat validasi dari bank, di form T/T Pemohon Banding. Pemohon Banding mohon sebelum Terbanding menyatakan sesuatu agar diteliti terlebih dahulu. Jika payment tersebut tidak sah, bagaimana exportir/penjual akan mengirimkan dokumen asli dan B/L kepada Pemohon Banding. Jika ingin melakukan penelitian yang riil dan bukan asal bicara, Terbanding mempunyai hak untuk menghubungi bank Pemohon Banding untuk meminta bukti-bukti yang mencukupi. Pemohon Banding telah melampirkan Rekening Koran yang dibuat oleh Bank. Apakah itu pun tidak sah? Juga dikatakan pada saat keberatan Pemohon Bandingh tidak memberi dokumen yang lain seperti, Buku Accounting, Invoice Penjualan, dan SPT Masa PPN. Bukankah mekanismenya adalah Terbanding harus meminta dokumen tersebut. Tidak mungkin Pemohon Banding akan memberikan dokumen tersebut kepada siapa saja tanpa kepentingan yang jelas, 3.bahwa dalam surat Tanggapan atas Data, juga dilampirkan bukti harga pasar yang diklaim oleh Terbanding. Jika dilihat dokumen ini Harga Pasar yang dimaksud oleh Terbanding adalah dari online. Data iklan yang digunakan pun sudah lawas, yaitu dari Januari 2011. Sangat disesalkan bahwa Terbanding dapat mengambil data yang sama sekali tidak konkrit.Mereka yang menawarkan produknya online, adalah sales sales lepas yang hanya punya modal ambil sample dan jika laku barang baru mereka membelinya. Bagaimana data ini dapat digunakan? Pemohon Banding menjual barang Pemohon Banding kepada Wholeseller bukan pedangan asongan. Jika mengunakan harga online apa saja ada. Bisa saja iklan website ini dibikin sendiri bukan? Aneh bahwa Terbanding meminta Pemohon Banding memberi data yang konkrit dan tidak boleh ada yang meragukan. Tetapi sebaliknya, data yang digunakan untuk penetapan NOTUL Pemohon Banding boleh
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-36635/PP/M.XVII/19/2012
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-36635/PP/M.XVII/19/2012 Jenis Pajak : Bea Masuk Tahun Pajak : 2011 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah, penetapan nilai pabean atas importasi Carpets 180 x 280 cm, Polyester Knitted 100% Usage: Floor Covering PIB Nomor: 0XXX0X tanggal 5 Februari 2011 negara asal China dengan nilai pabean yang diberitahukan sebesar CIF USD 25,272.00 yang ditetapkan Terbanding menjadi sebesar CIF USD 45,864.00. Menurut Terbanding : bahwa dari hasil penelitian dokumen dan data teknis pendukung yang dilampirkan, tidak memadai untuk mendukung pembuktian bahwa harga yang diberitahukan merupakan harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar sehingga dapat disimpulkan nilai pabean yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 0XXX0X tanggal 5 Februari 2011 tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi sehingga tidak dapat ditetapkan sebagai nilai pabean (nilai transaksi gugur) dan selanjutnya dilakukan penetapan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi identik sampai dengan meode pengulangan (fallback) yang diterapkan sesuai hierarki penggunannnya. Menurut Pemohon : bahwa sesuai Undang-undang Pabean Bea Masuk PIB seharusnya dihitung dari nilai transaksi, dan di dunia perdagangan international pun yang menjadi dasar pembayaran ialah bukti proceed dan pelunasan pembayaran atas commercial invoice “devisa impor dibayarkan”. Menurut Majelis : bahwa sesuai Keputusan Terbanding Nomor : KEP-1478/KPU.01/2011 tanggal 1 April 2011, bahwa dari hasil penelitian dokumen yang dilampirkan oleh Pemohon kedapatan sebagai berikut:bahwa pada fotokopi dokumen commercial invoice tidak ada nama dan jabatan penandatangan dokumen dan tidak ada term of paymentnya,bahwa fotokopi T/T tidak ada validasi banknya,bahwa pada saat pengajuan keberatan, Pemohon tidak melampirkan dokumen purchase order, sales contract, rekening koran, pembukuan Pemohon Banding, SPT Masa PPN, faktur penjualan dan faktur standar dan dokumen lainnya sesuai ketentuan yang berlaku.bahwa sebagai tindak lanjut pengajuan keberatan telah dilakukan penelitian terhadap ketentuan nilai transaksi, dasar penetapan SPTNP dan data pendukung lainnya. bahwa dari hasil penelitian dokumen dan data teknis pendukung yang dilampirkan, tidak memadai untuk mendukung pembuktian bahwa harga yang diberitahukan merupakan harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar sehingga dapat disimpulkan nilai pabean yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 0XXX0X tanggal 5 Februari 2011 tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi sehingga tidak dapat ditetapkan sebagai nilai pabean (nilai transaksi gugur) dan selanjutnya dilakukan penetapan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi identik sampai dengan metode pengulangan (fallback) yang diterapkan sesuai hierarki penggunannnya. bahwa sesuai Pasal 15 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan nilai pabean untuk penghitungan Bea Masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan. bahwa sesuai Pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk, Nilai Transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) tidak digunakan untuk menentukan nilai pabean dalam hal:barang impor bukan merupakan subyek suatu penjualan untuk diekspor ke Daerah Pabean,nilai transaksi tidak memenuhi persyaratan untuk diterima dan ditetapkan sebagai nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7,penambahan atau pengurangan yang harus dilakukan terhadap harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar tidak didukung oleh data yang obyektif dan terukur, dan/atau,pejabat Bea dan Cukai mempunyai alasan berdasarkan data yang obyektif dan terukur untuk tidak menerima nilai transaksi sebagai nilai pabean.bahwa dalam persidangan Terbanding menyerahkan tanggapan data/bukti pendukung transaksi yang pada pokoknya mengemukakan sebagai berikut:Format invoice yang sama walaupun dibuat oleh supplier berbeda,Terdapat berbagai kejanggalan dalam bukti yang disampaikan,Adanya keraguan atas keabsahan dokumen pendukung karena tidak diserahkan pada saat mengajukan keberatan padahal dokumen tersebut sudah ada pada saat Pemohon mengajukan keberatan, dan oleh karenanya seharusnya dapat disampaikan pada saat pengajuan keberatan,Dokumen yang diajukan masih belum memadai.sehingga tidak dapat mendukung pembuktian harga yang seharusnya/sebenarnya dibayar. bahwa harga yang diberitahukan pada PIB Nomor: 0XXX0X tanggal 5 Februari 2010 tidak dapat diyakini kebenarannya dan tidak dapat ditetapkan sebagai nilai transaksi (Metode I gugur). Nilai Pabean ditetapkan menggunakan Metode VI fleksibel Metode IV (survey harga pasar). bahwa dalam persidangan Pemohon Banding memberikan tanggapan atas penjelasan Terbanding dengan surat Nomor: 20120106/SI/IV/2012/1478 tanggal 6 Januari 2012 yang pada pokoknya mengemukakan sebagai berikut: bahwa sehubungan dengan surat tanggapan atas data, berikut ini Pemohon Banding sampaikan tanggapan yang menolak alasan-alasan yang disampaikan Terbanding:bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan dasar penelitian yang dilakukan oleh Terbanding, di mana dikatakan Invoice Pemohon Banding tidak lazim karena tidak memiliki term of payment dan informasi pembayaran. Pemohon Banding telah mengenal Pemohon Banding ini di China bukan online, jadi tentu saja Pemohon Banding sudah diberi Bank details mereka pada saat kunjungan Pemohon Banding. Juga dikatakan Packing List berbeda dengan yang digunakan pada saat keberatan. Detailnya berbeda atau apa? Jika quantity barang dan diskripsi sama, apa permasalahnnya? Seakan Terbanding hanya mebuat alasan-alasan yang aneh dan dicari-cari. Seluruh surat tanggapan yang dibuat oleh Terbanding menyatakan hal yang sama, tapi tidak dipemah dijelaskan apa perbedaanya, bahwa juga dikatakan bahwa tidak dapat validasi dari bank, di form T/T Pemohon Banding. Pemohon Banding mohon sebelum Terbanding menyatakan sesuatu agar diteliti terlebih dahulu. Jika payment tersebut tidak sah, bagaimana exporter/penjual akan mengirimkan dokumen asli dan B/L kepada Pemohon Banding. Jika ingin melakukan penelitian yang riil dan bukan asal bicara, Terbanding mempunyai hak untuk menghubungi bank Pemohon Banding untuk meminta bukti-bukti yang mencukupi. Pemohon Banding telah melampirkan Rekening Koran yang dibuat oleh Bank. Apakah itu pun tidak sah? Juga dikatakan pada saat keberatan Pemohon Banding tidak memberi dokumen yang lain seperti, Buku Accounting, Invoice Penjualan, dan SPT Masa PPN. Bukankah mekanismenya adalah Terbanding harus meminta dokumen tersebut. Tidak mungkin Pemohon Banding akan memberikan dokumen tersebut kepada siapa saja tanpa kepentingan yang jelas,bahwa dalam surat Tanggapan atas Data, juga dilampirkan bukti harga pasar yang diklaim oleh Terbanding. Jika dilihat dokumen ini Harga Pasar yang dimaksud oleh Terbanding adalah dari Website Property yang di dapat online. Data iklan yang digunakan pun sudah lawas, yaitu dari Januari 2011. Sangat disesalkan bahwa Terbanding dapat mengambil data yang sama sekali tidak konkrit. Mereka yang menawarkan produknya online, adalah sales-sales lepas yang hanya punya modal ambil sample dan jika laku barang baru mereka membelinya. Bagaimana data ini dapat digunakan? Pemohon Banding menjual barang Pemohon Banding kepada Wholeseller bukan pedangan asongan. Jika mengunakan harga online