Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-36626/PP/M.XVII/19/2012

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-36626/PP/M.XVII/19/2012

Jenis Pajak:Bea Masuk
   
Tahun Pajak:2010
   
Pokok Sengketa:bahwa dalam pemeriksaan yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah, penetapan nilai pabean atas importasi 2 jenis barang sesuai lembar lanjutan dalam PIB (Procelain Tiles), negara asal China, dengan nilai pabean yang diberitahukan dalam PIB Nomor: XXXXXX tanggal 3 November 2010 sebesar CIF USD 90,816.00 yang ditetapkan Terbanding menjadi sebesar CIF USD 103,488.00.
   
   
Menurut Terbanding:bahwa harga yang diberitahukan tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi sehingga tidak dapat ditetapkan sebagai nilai pabean (Metode I gugur), nilai pabean selanjutnya ditetapkan berdasarkan Nilai Transaksi Barang Identik s.d. Metode Pengulangan (Fallback) sesuai hirarki penggunaan
   
Menurut Pemohon:bahwa pada tanggal 1 November 2010 Pemohon Banding memasukan barang impor berupa porcelain tiles ukuran 1000×1000 mm dengan harga satuan CIF USD 7.20/m2 dan supplier QWE Co., Ltd., party 12×20 HQ, sesuai dengan PIB Aju Nomor: 000000-000424-20101101-080136.
   
Menurut Majelis:bahwa sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP-10694/KPU.01/2010 tanggal 30 Desember 2010, dari hasil penelitian dokumen pendukung nilai transaksi menunjukkan ketidaksesuaian data dan belum memadai untuk membuktikan kebenaran bahwa harga yang diberitahukan merupakan harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar.

bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas disimpulkan harga yang diberitahukan tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi sehingga tidak dapat ditetapkan sebagai nilai pabean (Metode I gugur), nilai pabean selanjutnya ditetapkan berdasarkan Nilai Transaksi Barang Identik s.d. Metode Pengulangan (Fallback) sesuai hirarki penggunaan.

bahwa sesuai Pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk, Nilai Transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) tidak digunakan untuk menentukan nilai pabean dalam hal:
barang impor bukan merupakan subyek suatu penjualan untuk diekspor ke Daerah Pabean,nilai transaksi tidak memenuhi persyaratan untuk diterima dan ditetapkan sebagai nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7,penambahan atau pengurangan yang harus dilakukan terhadap harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar tidak didukung oleh data yang obyektif dan terukur, dan/atau,pejabat Bea dan Cukai mempunyai alasan berdasarkan data yang obyektif dan terukur untuk tidak menerima nilai transaksi sebagai nilai pabean.
bahwa Terbanding meyampaikan Surat Nomor: S-765/KPU-01/BD.02/2011 tanggal 1 Desember 2011 perihal Tanggapan atas Bantahan Pemohon Banding yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa nilai transaksi harus didukung oleh data pendukung yang objektif dan terukur sehingga nilai transaksi yang diberitahukan mempunyai dasar yang dapat dipertanggungjawabkan serta dapat diperhitungkan nilai yang sebenarnya atau seharusnya dibayar.

bahwa dalam pengajuan permohonan melampirkan forokopi PIB, purchase order, sales contract, invoice, packing list, dan Bill of lading dan berdasarkan penelitian yang sudah Terbanding sampaikan dalam SUB, data pendukung nilai transaksi tidak mendukung/menunjukkan bahwa harga yang diberitahukan nerupakan harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar.

bahwa sesuai penjelasan Pasal 93 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006, jangka waktu 60 hari dianggap sudah cukup bagi Pemohon untuk mengumpulkan dan menyampaikan data pendukung dalam rangka penyelesaian keberatan yang diajukan.

bahwa sampai dengan jangka waktu sebagaimana dimaksud di atas, Pemohon Banding tidak menyerahkan data tambahan selain yang telah diserahkan pada saat keberatan sebagaimana dimaksud pada angka 2.

bahwa berdasarkan penelitian terhadap data yang dilampirkan pada saat keberatan kedapatan tidak memadai dan penelitian terhadap adanya penambahan atau pengurangan yang dilakukan terhadap harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar sebagaimana diatur dalam Pasal 8 huruf c Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tidak dapat dilakukan.

bahwa PIB pembanding yang disampaikan oleh Pemohon Banding dalam poin III angka 4 huruf a dan b merupakan PIB yang diajukan oleh Pemohon Banding sendiri sehingga sesuai Pasal 9 ayat (2) huruf c Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tidak dapat digunakan sebagai data pembanding maupun dasar penetapan nilai pabean.

bahwa nilai pabean ditetapkan berdasarkan metode pengulangan (fallback) menggunakan nilai transaksi barang serupa pada database nilai pabean I dimana harga barang serupa diperoleh sebesar CIF USD 9.80/MTK.

bahwa sesuai Pasal 25 ayat (1) huruf d Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010, Database Nilai Pabean I dapat digunakan sebagai salah satu data penetapan nilai pabean oleh Terbanding dengan menggunakan metode pengulangan (fallback).

bahwa proses keberatan dan penetapan nilai pabean yang dilakukan oleh Terbanding telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga penetapan Nilai Pabean yang dilakukan adalah benar dan telah mempunyai dasar yang obyektif dan terukur.

bahwa di dalam persidangan Terbanding juga menyampaikan Risalah Penetapan Nilai Pabean, LPPNP, LHP, dan browse PIB Pembanding.

bahwa Pemohon Banding di dalam persidangan juga menyampaikan Penjelasan Tertulis Pengganti Surat Bantahan Nomor: 702/SAU/IX/2011 tanggal 12 September 2011 yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding mengajukan Surat Banding Nomor: 117/SAU/II/2011 tanggal 14 Februari 2011 yang diterima di Pengadilan Pajak tanggal 17 Februari 2011 sehingga permohonan banding tidak terlambat dan masih dalam tenggang waktu sesuai ketentuan sejak diterimanya surat keputusan yang dibanding.

bahwa pada tanggal 1 November 2010 Pemohon Banding memasukan barang impor berupa porcelain tiles ukuran 1000x1000mm dengan harga satuan CIF USD 7.20/m2 dan supplier QWE Co. Ltd., party 12×20 HQ, sesuai dengan PIB Aju Nomor: 000000-000424-20101101-080136.

Dalam proses pengurusan PIB, Pemohon Banding mengikuti patokan harga Terbanding yakni sebesar CIF USD 8.60/m2 untuk ukuran 1000x1000mm sesuai dengan patokan harga Terbanding dalam SPTNP notul sebelumnya.

Namun, atas party barang tersebut dikenakan notul sebesar Rp62.205.000,00 berdasarkan SPTNP-032224/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2010 tanggal 9 November 2010 dengan alasan salah nilai pabean (dari nilai pabean CIF USD 90,816.00 dinaikkan menjadi CIF USD 103,488.00). Pemohon Banding mengajukan keberatan atas notul tersebut dan berdasarkan Surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP-10694/ KPU.01/2010 tanggal 30 Desember 2010, keberatan Pemohon Banding atas SPTNP tersebut ditolak.

bahwa sehubungan dengan adanya alasan-alasan pada poin II penelitian di atas, maka perlu Pemohon Banding beritahukan bahwa:
Harga barang yang Pemohon Banding impor sudah sesuai dengan nilai invoice, packing list, purchase order, sales contract, dan bukti T/T (transfer) tertanggal 26 Oktober 2010 (bukti T/T dan rekening koran terlampir) sehingga importasi Pemohon Banding tersebut seharusnya dapat diterima dengan menggunakan metode I.Dalam proses penyelesaian keberatan, Terbanding tidak melakukan proses permintaan data tambahan maupun audit ke Pemohon Banding atas transaksi yang bersangkutan dengan PIB tersebut. Oleh karena itu, Pemohon Banding tidak melampirkan pembukuan perusahaan karena pembukuan perusahaan memang tidak boleh diberikan sembarang tanpa adanya permintaan resmi dari pihak lain yang membutuhkan. Keberatan Pemohon Banding hanya diproses oleh Terbanding dengan data yang seadanya dan hal ini telah menunjukkan adanya inkonsistensi Terbanding yang tanpa mempelajari data secara seksama serta menghakimi Pemohon Banding secara sepihak tanpa menghiraukan Undang-undang yang berlaku serta tanpa memberi suatu kejelasan hukum kepabeanan di mana letak keraguan yang tidak dapat diyakini melalui proses permintaan konfirmasi aplikasi transfer uang dengan bank terkait dan konfirmasi harga ke pihak eksportir luar negeri.Nilai transaksi pada invoice memang tidak sama dengan total nilai CIF pada PIB. Hal ini telah dikemukakan di atas bahwa dalam proses pengurusan PIB, Pemohon Banding mengindahkan patokan harga Terbanding untuk ukuran 1000x1000mm yakni sebesar USD 8.60/m2 seperti yang tercantum dalam tabel di bawah ini:NoNama Barang(m2)Harga
Satuan
InvoiceTotal
InvoiceHarga
Satuan
PIBTotal PIB1Brand HongyuType SSSOK11003
Size 1000x1000mm8.800,00$7.20$63,360.00$8.60$75,680.002Brand Hongyu Type SSSOK11001
Size 1000x1000mm1.760,00$7.20$12,672.00$8.60$15,136.00Total  $76,032.00 $90,816.00   
bahwa pada poin II penelitian di atas juga tertulis bahwa tidak terdapat importasi barang identik dalam jangka waktu tanggal 30 hari sebelum/sesudah tanggal B/L atau AWB sehingga penetapan nilai pabean menggunakan nilai transaksi barang identik tidak dapat dilakukan (gugur). Alasan tersebut sangat mengada-ada dan tidak benar karena dalam jangka waktu 1 hari sebelum tanggal B/L PIB yang dikenakan SPTNP notul di atas, pihak Pemohon Banding juga memasukkan barang identik (berasal dari supplier yang sama di negara yang sama) yakni sebagai berikut:
Pada tanggal 26 Oktober 2010 Pemohon Banding telah memasukan barang impor berupa porcelain tiles ukuran 600x600mm dengan harga satuan CIF USD 4.50/m2 dan ukuran 100x100mm dengan harga satuan CIF USD 7.20/m2 dan supplier QWE Co., Ltd., party 10×20 HQ, sesuai dengan PIB Aju Nomor: 000000-0004910-20101026-300240. Dalam proses pengurusan PIB, Pemohon Banding mengindahkan patokan harga Terbanding yakni sebesar CIF USD 5.30/m2 untuk ukuran 600x600mm dan CIF USD 8.60/m2 untuk ukuran 1000x1000mm sesuai dengan patokan harga Terbanding dalam SPTNP notul sebelumnya. Dan atas party barang tersebut dapat dikeluarkan SPPB tanpa dikenakan SPTNP notul pada tanggal 2 November 2010.
bahwa dengan adanya importasi barang identik di atas, maka seharusnya patokan harga Terbanding berdasarkan importasi barang serupa gugur. Selain itu, Pemohon Banding sebagai pihak importir resmi pun bingung, bahwa pada kenyataannya telah ada importasi barang identik yang juga diimpor oleh perusahaan Pemohon Banding, kiranya Terbanding dapat menggunakan importasi barang identik tersebut sebagai patokan harga, namun Terbanding menggunakan importasi barang serupa dari importir lain sebagai patokan harga, hal ini telah jelas menunjukkan adanya penetapan nilai yang sewenangwenang atau fiktif dan inkonsistensi Terbanding dalam menentukan harga patokan sesuai kemampuan dan keinginannya tanpa meneliti suatu proses impor dengan dasar hukum kepabeanan yang jelas;

bahwa dalam persidangan Majelis meminta Pemohon Banding menyampaikan dokumen pendukung nilai transaksi;

bahwa memenuhi permintaan Majelis, Pemohon Banding menyerahkan bukti pendukung nilai transaksi berupa:
Purchase Order Nomor: 008/SAU/IX/2010 tanggal 7 September 2010,Sales Contract Nomor: SC-HZ0900038 tanggal 14 September 2010,Commercial Invoice Nomor: HZ0707078E tanggal 20 Oktober 2010,Packing List tanggal 20 Oktober 2010,Bill of Lading Nomor: 156000313060 tanggal 20 Oktober 2010,Schedule Cargo Policy Nomor: PL11210208E,0200 tanggal 20 Oktober 2010,PIB Nomor: XXXX tanggal 3 November 2010,Bukti transfer tanggal 26 Oktober 2010 melalui Bank RTY,Rekening Koran IDR a.n. Pemohon Banding Nomor Rekening: YY periode Oktober 2010,Buku Besar,Kartu Stock.
bahwa hasil pemeriksaan atas dokumen impor dan bukti-bukti yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan adalah sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding melakukan pemesanan kepada Supplier QWE Co.,Ltd dengan Purchase Order Nomor: 008/SAU/IX/2010 tanggal 7 September 2010 dengan perincian sebagai berikut:

NoDescription of GoodsQuantity
M2Unit Price
USDAmount
USDBrandTypeSize Porcelain Tiles   1HongyuSSS-OK110031000x1000 mm8.800,007.2063.360,002HongyuSSS-OK110011000x1000 mm1,760.007.2012,672.00GRAND TOTAL10.560,00 76,032.00Term of Delivery : C&F Jakarta, Indonesia
Term of Payment : 60 Days after B/L date

bahwa supplier QWE Co.,Ltd menerbitkan Sales Contract Nomor: SC-HZ0900038 tanggal 14 September 2010, dengan perincian sebagai berikut:

NoDescriptions of GoodsQuantityUnit
Price
USDAmount
USDBrandTypeSize (mm)Qty
CtnsPieces
/ UmM2 Porcelain Tiles  1HongyuSSS-OK110031000x1000 mm4.40028.800,007.2063.360,002HongyuSSS-OK110011000x1000 mm88021,760.007.2012,672.00Grand Total C&F JAKARTA5.280 10.560,00 76,032.00Term of Payment : 60 Days after B/L date

bahwa tagihan atas barang pesanan Pemohon Banding disampaikan dengan Commercial Invoice Nomor: HZ0707078E tanggal 20 Oktober 2010 dan Packing List tanggal 20 Oktober 2010 dengan perincian sebagai berikut:

NoDescriptions of GoodsQuantityUnit
Price
USDAmount
USDBrandTypeSize (mm)Qty
CtnsPieces
/ UmM2 Porcelain Tiles  1HongyuSSS-OK110031000x1000 mm4.40028.800,007.2063.360,002HongyuSSS-OK110011000x1000 mm88021,760.007.2012,672.00Grand Total C&F JAKARTA5.280 10.560,00 76,032.00Nett Weight     :     311,520.00 Kgs
Gross Weight    :     316,800.00 Kgs

bahwa Supplier selanjutnya melakukan pengiriman barang pesanan Pemohon Banding dengan Bill of Lading Nomor: 156000313060 tanggal 20 Oktober 2010, yang menerangkan hal-hal sebagai berikut:

Shipper            
Consignee            
Port of Loading           
Port of Discharge   
Description           
Gross Weight      
:
:
:
:
:
:QWE Co.,Ltd.
XXX
Shekou, China
Jakarta, Indonesia
Porcelain Tiles
316,800.00 kgs

bahwa Pemohon Banding telah menutup asuransi di dalam negeri dibuktikan dengan Schedule Cargo Policy Nomor Polis: PL11210208E,0200 tanggal 20 Oktober 2010 untuk Bill of Lading Nomor: 156000313060 tanggal 20 Oktober 2010.

bahwa barang impor 2 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB dengan Bill of Lading Nomor: 156000313060 tanggal 20 Oktober 2010 dan Commercial Invoice Nomor: HZ0707078E tanggal 20 Oktober 2010 telah diberitahukan dalam PIB Nomor: XXXXXX tanggal 3 November 2010 dengan nilai pabean sebesar CIF USD 90,816.00.

bahwa Nilai Pabean yang diberitahukan pada PIB Nomor: XXXXXX tanggal 3 November 2010 sebesar CIF USD 90,816.00 lebih besar daripada yang tertera pada Commercial Invoice Nomor: HZ0707078E tanggal 20 Oktober 2010 sebesar CIF USD 76,032.00 terdapat selisih sebesar USD 14,784.00.

bahwa atas barang impor tersebut telah dibayar oleh Pemohon Banding sebesar Rp677.495.120,00 ((USD 76,032.00 x Rp8.910,00) + Komisi Bank Rp50.000,00) sesuai dengan bukti Aplikasi Transfer Bank RTY tanggal 26 Oktober 2010 sebesar Rp677.495.120,00 ((USD 76,032.00 x Rp8.910,00) + Komisi Bank Rp50.000,00) jumlah uang yang dibayarkan oleh Pemohon Banding kepada Supplier jumlahnya sama dengan yang tertera pada Commercial Invoice Nomor: HZ0707078E tanggal 20 Oktober 2010 namun jumlahnya lebih kecil dibandingkan dengan yang diberitahukan pada PIB Nomor: XXXXXX tanggal 3 November 2010 yaitu sebesar USD 90,816.00.

bahwa mempertimbangkan hasil pemeriksaan terhadap bukti-bukti pendukung kebenaran nilai transaksi, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan serta data yang ada dalam berkas banding, Majelis berpendapat bahwa terdapat inkonsistensi data transaksi pada dokumen bukti pembayaran dengan yang diberitahukan pada PIB dan Pemohon Banding tidak meyakini harga yang tertera dalam Commercial Invoice Nomor: HZ0707078E tanggal 20 Oktober 2010 sebagai harga transaksi sehingga harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor: XXXXXX tanggal 3 November 2010 tidak dapat diyakini sebagai harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar Pemohon Banding dan tidak memenuhi persyaratan untuk diterima dan ditetapkan sebagai nilai pabean, oleh karenanya Majelis berdasarkan suara terbanyak berkesimpulan untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan keputusan Terbanding.
   
Memperhatikan:Surat Banding, bukti-bukti yang ada dalam berkas banding serta hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan.
   
Mengingat:1.Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.2.Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006.3.Ketentuan Perundang-undangan Perpajakan Lainnya.
   
Memutuskan:Menyatakan menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-10694/KPU.01/2010 tanggal 30 Desember 2010 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-032224/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2010 tanggal 9 November 2010 terhadap 2 Jenis barang sesuai lembar lanjutan dalam PIB pada PIB Nomor: XXXXXX tanggal 3 November 2010 sesuai dengan penetapan Terbanding sebesar CIF USD 103,448.00.