Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-59642/PP/M.VB/16/2015

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-59642/PP/M.VB/16/2015 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai Tahun Pajak : 2010 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Masa Pajak Maret 2010 sebesar Rp911.285.076; Menurut Terbanding : bahwa pokok sengketa adalah koreksi Pajak Masukan yang klarifikasinya dijawab “tidak ada” dan pengkreditan faktur pajak tidak sah; Menurut Pemohon : bahwa Pemohon Banding sebagai pihak pembeli BKP/JKP sudah melaksanakan kewajiban sesuai dengan mekanisme pemungutan PPN sebagaimana diatur di dalam UU Nomor 8 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 42 Tahun 2009 (UU PPN), yaitu melakukan pemungutan PPN Keluaran dengan menerbitkan Faktur Pajak dan mengkreditkan PPN Masukan sesuai ketentuan yang berlaku. Selanjutnya Bukti Pemungutan PPN yang dipungut supplier dan/atau sub kontraktor atas pengeluaran yang berhubungan dengan kegiatan usaha (produksi, distribusi, pemasaran dan manajemen) oleh Pemohon Banding dikreditkan (dikurangkan) dari PPN Keluaran yang dipungut oleh Pemohon Banding; KEP – 151/PJ/2021 Menurut Majelis : bahwa pokok sengketa ini adalah koreksi Terbanding atas Pajak Masukan yang klarifikasinya dijawab “Tidak Ada” dan pengkreditan faktur pajak tidak sah sebesar Rp 911.285.076, yang diperoleh dari selisih penghitungan Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Masa Pajak Maret 2010 versi Pemohon Banding sebesar Rp3.669.232.612 sedangkan versi Terbanding sebesar Rp 2.757.947.536, sehingga koreksinya adalah sebesar Rp 911.285.076; bahwa menurut Pemohon Banding berdasarkan pengecekan terhadap Lampiran SPT Masa Pembetulan tentang Pajak Masukan dan masing-masing faktur pajak masukan yang dikoreksi oleh Terbanding, Pemohon Banding berkesimpulan bahwa pemeriksa pajak/Terbanding melakukan koreksi pajak masukan untuk setahun dari masa Januari s.d. Desember 2010 yang selanjutnya koreksi tersebut dialokasikan ke masa Januari s.d. Mei 2010 sehingga terdapat pajak masukan yang dikoreksi di masing-masing masa pajak Januari sampai dengan Mei, tetapi sesungguhnya pajak masukan tersebut tidak ada atau tidak dilaporkan di SPT masa pajak yang bersangkutan. bahwa berdasarkan penjelasan pemeriksa pajak yang dihadirkan dalam persidangan, Terbanding mengakui bahwa dari daftar pajak masukan yang dikoreksi Terbanding terdapat pajak masukan – pajak masukan dari masa pajak sesudah masa pajak yang bersangkutan, misalnya di daftar koreksi pajak masukan masa pajak Januari, terdapat pajak masukan dengan tanggal bulan Februari, Maret, Oktober bahwa menurut Pemohon Banding tidak mungkin pengisian SPT seperti itu dilakukan Pemohon Banding karena pajak masukan yang dikreditkan Pemohon Banding di SPT masing-masing masa pajak adalah sesuai tanggal faktur pajaknya. bahwa menurut Terbanding, data didownload Pemeriksa berdasarkan lampiran e-SPT yang telah di encrypt, lalu dibuat berdasarkan masa pajaknya. Terbanding merekapitulasi berdasarkan SPT Masa yang masuk per bulan lalu dikonfirmasi tanpa Terbanding cek/lihat masa aslinya apa atau apakah ada beda waktu dan sebagainya. bahwa Pemohon Banding telah menyerahkan data/dokumen Faktur Pajak yang mendukung bahwa telah terjadi transaksi yang telah dibayar PPN terutangnya oleh Pemohon Banding kepada pihak rekanan/penjual dan menurut Pemohon Banding, ada vendor yang sudah melaporkan SPT Masanya terkait dengan pajak masukan tersebut, tetapi Terbanding tidak melakukan konfirmasi ulang; bahwa dalam persidangan, Terbanding juga mengakui bahwa atas konfirmasi faktur pajak yang dijawab “Tidak Ada” belum dilakukan pembuktian dengan arus uang dan arus barang; Majelis berpendapat bahwa konfirmasi Faktur Pajak Masukan bukanlah satu-satunya metode atau cara untuk meyakini kebenaran Faktur Pajak Masukan. Seharusnya Terbanding melakukan uji arus uang dan arus barang dahulu, jika dari hasil uji arus uang dan arus barang tersebut terbukti tidak dapat diyakini maka Pemohon Banding dapat dikenakan sanksi, jika ternyata dapat dibuktikan maka yang dikenakan sanksi adalah lawan transaksinya,karena kewajiban menyetorkan dan melaporkan PPN ada pada pihak Penjual BKP/JKP yang melakukan pemungutan PPN, dan bila Penjual BKP/JKP tidak melakukan penyetoran dan pelaporan pajaknya, maka hal tersebut murni kesalahan dan kelalaian Penjual BKP/JKP. bahwa hal ini juga dipertegas di dalam ketentuan Pasal 16 F UU Nomor 42 Tahun 2009 tentang PPN yang membebaskan pembeli BKP/JKP dari kewajiban tanggung renteng apabila dapat dibuktikan bahwa Pajak Masukan tersebut telah dbayarkan; bahwa selengkapnya redaksi Pasal 16 F UU PPN tersebut adalah: “Pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak bertanggung jawab secara renteng atas pembayaran pajak, sepanjang tidak dapat menunjukkan bukti bahwa pajak telah dibayar.” dan Penjelasan Pasal tersebut berbunyi: “Sesuai dengan prinsip beban pembayaran pajak untuk Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah adalah pada pembeli atau konsumen barang atau penerima jasa. Oleh karena itu sudah seharusnya apabila pembeli atau konsumen barang dan penerima jasa bertanggung jawab renteng atas pembayaran pajak yang terutang apabila ternyata bahwa pajak yang terutang tersebut tidak dapat ditagih kepada penjual atau pemberi jasa dan pembeli atau penerima jasa tidak dapat menunjukkan bukti telah melakukan pembayaran pajak kepada penjual atau pemberi jasa.” bahwa berdasarkan uraian diatas, Majelis berkesimpulan bahwa dari koreksi sebesar Rp 719.807.911,- tersebut diketahui bahwa sebesar Rp.899.232.636,- merupakan koreksi yang salah alamat karena Pemohon Banding tidak mengkreditkan Pajak Masukan tersebut di SPT Masa Pajak Maret 2010, atau dengan kata lain koreksi tersebut dilakukan atas pengkreditan Pajak Masukan yang tidak dilakukan oleh Pemohon Banding, dengan demikian koreksi sebesar Rp.899.232.636 tersebut tidak dapat dipertahankan; bahwa dalam persidangan, Majelis memerintahkan kepada Terbanding dan Pemohon Banding untuk melakukan rekonsiliasi atas pajak masukan yang dikoreksi dan mendudukkannya menjadi porsi di masa yang tepat dan benar. bahwa semula Terbanding memberikan data pajak masukan Januari s.d. Desember 2010 yang konfirmasinya dijawab “Tidak Ada” dan menyatakan bahwa pajak masukan yang betul-betul dilaporkan di SPT Masa Maret 2010 yang dikonfimasi jawabannya “Tidak Ada” hanya sebesar Rp136.874.983 yang dapat diuraikan sebagai berikut : SPT Masa PPN PM dijawab “Tidak Ada” dan yang terindikasi fiktif Januari 675.730.861 Februari 236.167.163 Maret 136.874.983 April 192.943.336 Mei 657.897.341 Juni 274.641.197 Juli 321.294.346 Agustus 336.738.379 September 300.321.662 Oktober 512.704.316 November 503.732.681 Desember 877.578.770 Total 5.026.625.035 bahwa kemudian dalam persidangan, Pemohon Banding menyatakan bahwa angka versi Pemohon Banding yang benar-benar dikreditkan di masa Maret 2010 yang dikreditkan Terbanding adalah sebesar Rp.12.052.440; bahwa setelah dilakukan rekonsiliasi/penelitian oleh Terbanding dan Pemohon Banding, jumlah koreksi masa pajak Maret 2010 berdasarkan perhitungan yang tepat adalah hanya sebesar Rp.12.052.440,- bahwa berdasarkan uji bukti atas koreksi yang tepat masa pajaknya sebesar Rp.12.052.440,- tersebut diketahui hal-hal sebagai berikut : Jumlah Koreksi (Rp) Hasil Pemeriksaan dalam Persidangan 3.991.590 merupakan Pajak Masukan dari CV YYY atas Biaya Labour Supply bulan Februari 2010 yang didukung dengan dokumen arus jasa dan arus uang berupa Faktur

Putusan Nomor : Put-70092/PP/M.XVIIA/19/2016

Putusan Nomor : Put-70092/PP/M.XVIIA/19/2016 Jenis Pajak : Bea Masuk Tahun Pajak : 2014 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah penetapan Nilai Pabean atas importasi berupa 4 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB negara asal China dengan Nilai Pabean yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 521208 tanggal 23 Desember 2014 sebesar CIF USD 23,328.00 yang ditetapkan Terbanding menjadi Nilai Pabean sebesar CIF USD 36,158.40 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; Menurut Terbanding : bahwa berdasarkan penelitian dokumen nilai transaksi disimpulkan bahwa dokumen pendukung tidak lengkap dan tidak memadai untuk mendukung pembuktian bahwa harga yang diberitahukan merupakan harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar. Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding telah menyampaikan semua dokumen-dokumen sesuai UU Kepabeanan dan juga telah menyerahkan Hard Copy bukti “Proceed Devisa lmpor yang di boyar per rekening bank devise perusahaan. Pemohon Banding memohon Perhitungan Bunga Bungs sesuai UU. Kepabeanan yang berlaku di bayarkan atas Jaminan Tunai permohonan Banding ini seperti Iazimnya kepada Perusahaan dikenakan 2% Kolau terlambat membayar Tagihan Notul. Menurut Majelis : bahwa sesuai Keputusan Terbanding Nomor: KEP-2246/KPU.01/2015 tanggal 17 Maret 2015, tidak terdapat bukti-bukti yang memadai guna mendukung pembuktian bahwa harga yang diberitahukan merupakan harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar, sehingga disimpulkan bahwa harga transaksi yang diberitahukan tidak dapat diteliti dan diyakini kebenarannya. bahwa sesuai Pasal 15 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan Nilai Pabean untuk penghitungan Bea Masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan; bahwa sesuai Pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk, Nilai Transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) tidak digunakan untuk menentukan Nilai Pabean dalam hal: barang impor bukan merupakan subyek suatu penjualan untuk diekspor ke Daerah Pabean, nilai transaksi tidak memenuhi persyaratan untuk diterima dan ditetapkan sebagai Nilai Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, penambahan atau pengurangan yang harus dilakukan terhadap harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar tidak didukung oleh data yang obyektif dan terukur, dan/atau, pejabat Bea dan Cukai mempunyai alasan berdasarkan data yang obyektif dan terukur untuk tidak menerima nilai transaksi sebagai Nilai Pabean; bahwa dalam persidangan Pemohon Banding memberikan bukti-bukti pendukung nilai transaksi berupa: Commercial Invoice Nomor PX0XX0XX0 tanggal 20 November 2014, Packing List tanggal 20 November 2014, B/L Nomor: HASLME80A4004V00 tanggal 8 Desember 2014, Polis Asuransi Nomor: PLXXXX0XXX tanggal 8 Desember 2014, T/T Bank AAA tanggal 18 Desember 2014, Rekening Koran Bank AAA, Faktur Penjualan, Bukti Bank Keluar, PIB, Buku Besar Kas, Buku Besar Bank AAA, Buku Besar Pembayaran Di Muka, Buku Besar Persediaan, SPPB, SPT Masa PPN; bahwa dalam persidangan Terbanding memberikan tanggapan tertulis atas bukti-bukti yang diberikan oleh Pemohon Banding dengan surat Nomor: S-309/KPU.01/BD.1001/2016 tanggal 5 Februari 2016 yang pada pokoknya mengemukakan sebagai berikut: bahwa dokumen Sales contract, purchase order serta bukti korespondensi pemesanan barang dan bukti korespondensi negosiasi harga tidak terlampir sehingga tidak dapat diketahui perikatan/perjanjian tentang harga yang disepakati, waktu dan metode pembayaran dan hal-hal yang menyangkut akad jual beli terhadap barang impor ybs; bahwa Pemohon melampirkan Vendor Payment dan didalam dokumen tersebut tercantum PO number PO-SI091/P20140920 dan PO date 29 Sep 2014 dengan Amount USD 23.328,00 yang jika dikonversikan (rate IDR 12.570,-) sebesar Rp.293.232.960,00. Hal ini membuktikan bahwa dalam proses transaksi jual bell didahului dengan pemesanan (Purchase Order), namun dalam persidangan dokumen dimaksud tidak terlampir; bahwa pada dokumen Proforma Invoice yang dilampirkan Pemohon tidak terdapat nama dan tanda tangan maupun stempel dari pihak buyer/perusahaan yang bertanggung jawab atas transaksi tersebut padahal dalam dokumen Comm. Invoice dan Packing List terdapat tanda tangan/stempel, sehingga validitas Proforma Invoice diragukan.sehingga tidak dapat diketahui pihak yang bertanggung jawab; bahwa dalam Comm.Invoice nomor P20140920 tanggal 20 November 2014 tercantum Contract No. 20140920. Hal ini membuktikan bahwa dalam proses transaksi jual bell terdapat dokumen berupa Sales Contract, namun dalam persidangan dokumen dimaksud tidak terlampir; bahwa dokumen Proforma Invoice dengan nomor P20140920 dan Comm.Invoice nomor PX0XX0XX0 diterbitkan pada tanggal 20 November 2014; bahwa barang impor dikirim oleh Pemasok sesuai Bill of Lading nomor HASLME80B4004V00 tanggal 08 Desember 2014; bahwa pemohon melunasi atas barang impor sesuai dengan T/T nomor 153048 pada tanggal 18 Desember 2014 sebesar USD 23.328,00 (tercatat pada rek. Koran Bank AAA); berdasarkan huruf e s.d. g diatas, maka disimpulkan pada saat terbitnya Invoice telah terjadi pengakuan hutang namun Pemohon tidak melampirkan pencatatan atas pengakuan hutang; bahwa Pemohon melampirkan Vendor Payment (Form no. BBK-SHP-1412004 tanggal 8 Desember 2014) dengan nilai transaksi sebesar USD 23328,00 (IDR.293.232.960,00); bahwa Pemohon melampirkan pencatatan dengan Account Name Ekonomi Rupiah, dan atas nilai transaksi pada huruf k diatas dicatat pada kolom kredit pada tanggal 18 Desember 2014; bahwa Pemohon melampirkan pencatatan dengan Account Name Pembayaran Dibayar Dimuka, dan terdapat pencatatan atas nilai transaksi pada huruf k diatas dalam kolom debit pada tanggal 18 Desember 2014 dan dalam kolom kredit pada tanggal 24 Desember 2014. bahwa berdasarkan tersebut diatas, maka disimpulkan Pemohon tidak melampirkan pembukuan secara lengkap (jurnal umum, buku besar dan buku persediaan), maka menyebabkan tidak dapat dilakukan uji silang antara data-data yang ada dengan pembukuan perusahaan sehingga tidak bisa meyakini bahwa harga yang diberitahukan oleh perusahaan dalam PIB merupakan harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar; bahwa Pemohon Banding dalam persidangan menyerahkan tanggapan tertulis atas tanggapan Terbanding atas bukti-bukti nilai transaksi dengan surat Nomor: 20151215/SI/IX/2015/410 tanggal 15 Desember 2015 yang pada pokoknya mengemukakan sebagai berikut: bahwa ditanyakan mengenai sales contract, purschae order dan bukti korespondensi. Berikut penjelasan Pemohon Banding, yaitu Pemohon Banding menggunakan Proforma Invoice untuk setiap shipment, dimana dinyatakan quantitas barang , jenis barang dan harga yang sudah disetujui. Mengenai bukti korespondensi, Pemohon Banding melakukan perjalanan ke China antara 3-4 kali dalam setahun. Pada kunjungan Pemohon Banding tersebut harga barang langsung dinegosiasikan dengan penjual, berikut juga dengan quantitas dnn tanggal pengapalan; bahwa ditanyakan mengenai PO Pemohon Banding yang tertera di Vendor Payment Pemohon Banding yang diserahkan di sidang. Perlu Pemohon Banding jelaskan bahwa nomor PO yang dimaksudkan, adalah buatan Pemohon Banding sendiri. Ini dilakukan karena software accounting Pemohon Banding menggunakan format seperti ini, dan tidak menggunakan format Proforma Invoice. Dapat

Putusan Nomor : Put-70090/PP/M.XVIIA/19/2016

Putusan Nomor : Put-70090/PP/M.XVIIA/19/2016 Jenis Pajak : Bea Masuk Tahun Pajak : 2014 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah penetapan Nilai Pabean atas importasi berupa CARPET,WOVEN (NOT PILE CONSTRUCTION / MADE UP) MATERIAL: 60%COTTON + 40% POLYESTER, SIZE: 300CM X 200CM negara asal China dengan Nilai Pabean yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 468582 tanggal 19 November 2014 sebesar CIF USD 19,038.00 yang ditetapkan Terbanding menjadi Nilai Pabean sebesar CIF USD 38,877.60 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; Menurut Terbanding : bahwa SPT Masa PPn, Faktur Pajak Standar dan Faktur Penjualan tidak diserahkan sehingga tidak dapat ditentukan kebenaran nilai transaksinya dan tidak dapat dilakukan crosscheck kepada bukti-bukti lain; Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding memohon Perhitungan Bunga Bungs sesuai UU. Kepabeanan yang berlaku di bayarkan atas Jaminan Tunai permohonan Banding ini seperti Iazimnya kepada Perusahaan dikenakan 2% Kolau terlambat membayar Tagihan Notul. Menurut Majelis : bahwa sesuai Keputusan Terbanding Nomor: KEP-2062/KPU.01/2015 tanggal 11 Maret 2015, tidak terdapat bukti-bukti yang memadai guna mendukung pembuktian bahwa harga yang diberitahukan merupakan harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar, sehingga disimpulkan bahwa harga transaksi yang diberitahukan tidak dapat diteliti dan diyakini kebenarannya. bahwa sesuai Pasal 15 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan Nilai Pabean untuk penghitungan Bea Masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan; bahwa sesuai Pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk, Nilai Transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) tidak digunakan untuk menentukan Nilai Pabean dalam hal: barang impor bukan merupakan subyek suatu penjualan untuk diekspor ke Daerah Pabean, nilai transaksi tidak memenuhi persyaratan untuk diterima dan ditetapkan sebagai Nilai Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, penambahan atau pengurangan yang harus dilakukan terhadap harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar tidak didukung oleh data yang obyektif dan terukur, dan/atau, pejabat Bea dan Cukai mempunyai alasan berdasarkan data yang obyektif dan terukur untuk tidak menerima nilai transaksi sebagai Nilai Pabean; bahwa dalam persidangan Pemohon Banding memberikan bukti-bukti pendukung nilai transaksi berupa: Commercial Invoice Nomor XXXSYX0XX0X tanggal 29 Agustus 2014, Packing List tanggal 29 Agustus 2014, B/L Nomor: XBLG850267 tanggal 3 November 2014, Polis Asuransi Nomor: PYIE20143316000021607 tanggal 24 Oktober 2014, T/T Bank AAA tanggal 7 November 2014, Rekening Koran Bank AAA, Faktur Penjualan, Bukti Bank Keluar, PIB, Buku Besar Kas, Buku Besar Bank AAA, Buku Besar Pembayaran Di Muka, Buku Besar Persediaan, SPPB, SPT Masa PPN; bahwa dalam persidangan Terbanding memberikan tanggapan tertulis atas bukti-bukti yang diberikan oleh Pemohon Banding dengan surat Nomor: S-313/KPU.01/BD.1001/2016 tanggal 5 Februari 2016 yang pada pokoknya mengemukakan sebagai berikut: bahwa dokumen sales contract, purchase order serta bukti korespondensi pemesanan barang dan bukti korespondensi negosiasi harga tidak terlampir sehingga tidak dapat diketahui perikatan/perjanjian tentang harga yang disepakati, waktu dan metode pembayaran dan hal-hal yang menyangkut akad jual beli terhadap barang impor yang bersangkutan; bahwa Pemohon melampirkan Vendor Payment dan didalam dokumen tersebut tercantum PO number PO-SI084/XXXSYX0XX0X dan PO date 29 Aug 2014 dengan Amount USD 19.038,00 yang jika dikonversikan (rate IDR 12.165,-) sebesar Rp.231.597.270,00. Hal ini membuktikan bahwa dalam proses transaksi jual bell didahului dengan pemesanan (Purchase Order), namun dalam persidangan dokumen dimaksud tidak terlampir; bahwa terdapat perbedaan nama entitas dimana dalam PIB diberitahukan PEMOHON BANDING, sedangkan dalam dokumen Proforma Invoice, Invoice dan Packing List tercantum “PEMOHON BANDING”, serta terdapat perbedaan format dokumen Invoice dan Packing List yang diserahkan pada sidang banding dengan dokumen yang diajukan pada keberatan; bahwa Total Quantity yang tercantum dalam dokumen Cargo Transportation Insurance Policy yang diserahkan pada sidang banding tidak tercantum pada dokumen Invoice, Packing List dan B/L, sehingga atas transaksi tersebut diragukan; bahwa dokumen Proforma Invoice dengan nomor 214sy67303 dan Invoice nomor XXXSYX0XX0X diterbitkan pada tanggal 29 Agustus 2014; bahwa barang impor dikirim oleh Pemasok sesuai Bill of Lading nomor XBLG8502657 tanggal 3 November 2014; bahwa pemohon melunasi atas barang impor sesuai dengan T/T nomor 153041 pada tanggal 7 November 2014 sebesar USD 19.038,00 (tercatat pada rek. Koran Bank AAA); bahwa berdasarkan huruf f s.d. h diatas, maka disimpulkan pada saat terbitnya Invoice telah terjadi pengakuan hutang namun Pemohon tidak melampirkan pencatatan atas pengakuan hutang; bahwa Pemohon melampirkan Vendor Payment (Form no. BBK-SHP-1411003 tanggal 7 November 2014) dengan nilai transaksi sebesar USD 19.038,00 (IDR.231.597.270,00); bahwa Pemohon melampirkan pencatatan dengan Account Name Ekonomi Rupiah, dan atas nilai transaksi pada huruf k diatas dicatat pada kolom kredit pada tanggal 7 November 2014; bahwa Pemohon melampirkan pencatatan dengan Account Name Pembayaran Dibayar Dimuka, dan terdapat pencatatan atas nilai transaksi pada huruf k diatas dalam kolom debit pada tanggal 7 November 2014 dan dalam kolom kredit pada tanggal 20 November 2014; bahwa berdasarkan huruf j s.d. m diatas, maka disimpulkan Pemohon tidak melampirkan pembukuan secara lengkap (jurnal umum, buku besar dan buku persediaan), maka menyebabkan tidak dapat dilakukan uji silang antara data-data yang ada dengan pembukuan perusahaan sehingga tidak bisa meyakini bahwa harga yang diberitahukan oleh perusahaan dalam PIB merupakan harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar; bahwa Pemohon Banding dalam persidangan menyerahkan tanggapan tertulis atas tanggapan Terbanding atas bukti-bukti nilai transaksi dengan surat Nomor: 20160225/SI/IX/2016/2062 tanggal 25 Februari 2016 yang pada pokoknya mengemukakan sebagai berikut: bahwa ditanyakan mengenai sales contract, purschae order dan bukti korespondensi. Berikut penjelasan Pemohon Banding, yaitu Pemohon Banding menggunakan Proforma Invoice untuk setiap shipment, dimana dinyatakan quantitas barang , jenis barang dan harga yang sudah disetujui. Mengenai bukti korespondensi, Pemohon Banding melakukan perjalanan ke China antara 3-4 kali dalam setahun. Pada kunjungan Pemohon Banding tersebut harga barang langsung dinegosiasikan dengan penjual, berikut juga dengan quantitas dnn tanggal pengapalan; bahwa ditanyakan mengenai PO Pemohon Banding yang tertera di Vendor Payment Pemohon Banding yang diserahkan di sidang. Perlu Pemohon Banding jelaskan bahwa nomor PO yang dimaksudkan, adalah buatan Pemohon Banding sendiri. Ini dilakukan karena software accounting Pemohon Banding menggunakan format seperti ini, dan tidak menggunakan format Proforma Invoice. Dapat dilihat ada kemiripan nomor PO tersebut, dengan nomor Proforma Invoice Pemohon Banding dan juga tanggal keduanya persis sama; bahwa dinyatakan bahwa Proforma Invoice tidak tertera

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-69643/PP/M.IXB/19/2016

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-69643/PP/M.IXB/19/2016 Jenis Pajak : Bea Masuk Tahun Pajak : 2014 Pokok Sengketa : bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah penetapan Nilai Pabean atas barang Sandwich Maker dan Spare Parts (3 jenis barang), Negara asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 412307 tanggal 13 Oktober 2014 dengan Nilai Pabean sebesar CIF USD24.568.57, dan ditetapkan oleh Terbanding menjadi sebesar CIF USD26.970.47, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa bea masuk, pajak dalam rangka impor dan denda administrasi sebesar Rp 10.115.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; Menurut Terbanding : bahwa tidak terdapat bukti yang nyata atas pembayaran Freight, maka Freight dikenakan berdasar negara asal barang. Sehingga nilai Freight yang harus ditambahkan adalah sebesar 10% dari nilai FOB. Dengan demikian, biaya Freight yang harus ditambahkan pada komponen nilai pabean sebesar USD2.451,90 sehingga total CIF menjadi USD26.970.47. Menurut Pemohon : bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan tersebut karena nilai pabean atas barang impor adalah telah benar diberitahukan dengan total CIF USD24.568.57. Nilai pabean tersebut sesuai dengan nilai transaksi pembelian dari supplier di luar negeri. Sedangkan penetapan pihak Terbanding yang menetapkan nilai pabean menjadi CIF USD26.970.47 adalah tidak berdasar, bukan berdasarkan nilai transaksi yang sebenarnya; Menurut Majelis : bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah penetapan Nilai Pabean atas barang Sandwich Maker dan Spare Parts (3 jenis barang), Negara asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 412307 tanggal 13 Oktober 2014 dengan Nilai Pabean sebesar CIF USD24.568.57, dan ditetapkan oleh Terbanding menjadi sebesar CIF USD26.970.47; bahwa menurut Terbanding, dalam Commercial Invoice nomor CI-14090008 tanggal 25 September 2014 nilai tercantum masih berupa FOB, maka sesuai Peraturan Menteri Keuangan nomor 160/PMK.04/2010 Pasal 20 Ayat (1) Huruf b, dan Pasal 20 ayat (2) Nilai Freight ditetapkan sebesar 10% dari FOB. Biaya Freight yang harus ditambahkan pada komponen nilai pabean sebesar USD2.451,90 sehingga total menjadi CIF USD26.970.47; bahwa menurut Pemohon Banding, Pemohon Banding menyatakan tidak setuju dengan penetapan Terbanding dan pada pokoknya mengemukakan bahwa atas importasi dengan PIB nomor 412307 tanggal 13 Oktober 2014 telah dilengkapi dengan Data Freight dengan Invoice Nomor 7800534004 tanggal 01 Oktober 2014 dengan total Ocean Freight sebesar USD50,00 sehingga nilai pabean atas barang impor adalah telah benar diberitahukan dengan total CIF USD24.568.57; bahwa Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 menyatakan bahwa “Nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan”; bahwa Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 menyatakan: (1) “Nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan yang memenuhi syarat-syarat tertentu; (2) Nilai pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah nilai pabean dalam International Commercial Terms (incoterms) Cost, Insurance, dan Freight (CIF)”; bahwa Pasal 7 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 menyatakan “Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dapat diterima sebagai nilai pabean sepanjang memenuhi persyaratan sebagai berikut: a tidak terdapat pembatasan-pembatasan atas pemanfaatan atau pemakaian barang impor selain pembatasan-pembatasan yang: diberlakukan atau diharuskan oleh peraturan Perundang-undangan yang berlaku di dalam Daerah Pabean; membatasi wilayah geografis tempat penjualan kembali barang yang bersangkutan; tidak mempengaruhi nilai barang secara substansial; b tidak terdapat persyaratan atau pertimbangan yang diberlakukan terhadap transaksi atau nilai barang impor yang mengakibatkan nilai barang impor yang bersangkutan tidak dapat ditentukan nilai pabeannya; c tidak terdapat proceeds sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf d yang harus diserahkan oleh pembeli kepada penjual, kecuali proceeds tersebut dapat ditambahkan pada harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar; dan d tidak terdapat hubungan antara penjual dan pembeli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 3, yang mempengaruhi harga barang; bahwa Pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 menyatakan “Nilai transaksi barang impor tidak dapat digunakan untuk menetapkan nilai pabean dalam hal: barang impor bukan merupakan subyek suatu penjualan untuk diekspor ke Daerah Pabean; nilai transaksi tidak memenuhi persyaratan untuk diterima dan ditetapkan sebagai nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7; penambahan atau pengurangan yang harus dilakukan terhadap harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar tidak didukung oleh data yang obyektif dan terukur, dan/atau; pejabat Bea dan Cukai mempunyai alasan berdasarkan data yang obyektif dan terukur untuk meragukan kebenaran atau keakuratan pemberitahuan nilai transaksi; bahwa Pasal 20 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 menyatakan “Dalam hal biaya transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf e belum termasuk dalam nilai transaksi dan bukti nyata atau data yang objektif dan terukur mengenai besaran biaya transportasi tidak tersedia, maka besaran biaya transportasi yang digunakan dalam penentuan nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ditentukan dengan cara sebagai berikut: a. Pengangkutan melalui laut: 1) 5% (lima persen) dari nilai Free On Board (FOB) untuk barang yang berasal dari ASEAN; 2) 10% (sepuluh persen) dari nilai FOB untuk barang yang berasal dari Asia non ASEAN atau Australia; 3) 15% (lima belas persen) dari nilai FOB untuk barang yang berasal dari negara selain sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2; b. Pengangkutan melalui udara ditentukan berdasarkan tarif International Air Transport Association (IATA); bahwa dalam Commercial Invoice Nomor: CI-XX0X000X tanggal 25 September 2014, tercantum barang yang diimpor Pemohon Banding adalah Sandwich Maker dan Spare Parts (3 jenis barang) dengan harga sebesar FOB USD24.488,57; bahwa dalam Bill of Lading Nomor: OOCOSHZN84061200 tanggal 25 September 2014 tercantum freight collect; bahwa dalam PIB Nomor: 412307 tanggal 13 Oktober 2014, tercantum Commercial Invoice Nomor: CI- 14090008 tanggal 25 September 2014 dengan nilai FOB USD24.518,57, freight sebesar USD50,00 dan asuransi nihil dengan nilai total CIF USD24.568.57; bahwa Pemohon Banding tidak dapat membuktikan bahwa freight telah dibayarkan kepada pengangkut barang impor sehingga Majelis berpendapat nilai freight tidak dapat ditentukan berdasarkan bukti yang obyektif dan terukur dan harus ditentukan berdasarkan Pasal 20 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 huruf (a); bahwa barang impor yang diberitahukan

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.69642/PP/M.IXA/19/2016

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.69642/PP/M.IXA/19/2016 Jenis Pajak : Bea Masuk Tahun Pajak : 2014 Pokok Sengketa : bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah penetapan pembebanan tarif bea masuk klasifikasi pos tarif 3901.10.92.00, jenis barang berupa Dowlex* 2038.68G Polyethlene Resin, Negara asal Netherlands, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 291329 tanggal 15 Juli 2014, tarif bea masuk Fasilitas BKPM sebesar 0%, dan yang ditetapkan kembali oleh Terbanding menjadi tarif bea masuk Non Fasilitas BKPM sebesar 10%, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp119.836.000,00 (seratus sembilan belas juta delapan ratus tiga puluh enam ribu rupiah), yang tidak dapat disetujui Pemohon Banding; Menurut Terbanding : bahwa sesuai dengan Surat Keputusan Fasilitas BKPM Nomor: 8/PABEAN/PMDN/2014 tanggal 29 Januari 2014 disebutkan bahwa pelabuhan pemasukan yang disyaratkan adalah Canada/China/Korea/Netherlands/Qatar/Saudi Arabia/Taiwan/United Arab Emirated/United Kingdom/United State. Adapun Singapore tidak termasuk ke dalam pelabuhan pemasukan yang disyaratkan, berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam butir 1 sampai dengan butir 3 di atas, maka terhadap barang impor yang diberitahukan pada PIB nomor 291329 tanggal 15 Juli 2014 ditetapkan pembebanannya dikenakan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN) sebesar 10%; Menurut Pemohon : bahwa sebagai importir produsen yang bergerak di bidang industri pengolahan bahan baku, Pemohon Banding telah membayar sejumlah PPN dan PPh yang telah ditentukan, namun Pemohon Banding masih dikenakan SPKTNP dikarenakan Surat Keputusan Nomor 8/PABEAN/PMDN/2014 tidak dipotong oleh bagian pemotongan fasilitas di KPU Bea dan Cukai tipe A Tanjung Priok; Menurut Majelis : bahwa Pemohon Banding melakukan importasi dengan PIB Nomor: 291329 tanggal 15 Juli 2014 dengan pemberitahuan berupa Dowlex* 2038.68G Polyethlene Resin, Negara asal Netherlands, klasifikasi pos tarif 3901.10.92.00, dengan pembebanan tarif bea masuk Fasilitas BKPM sebesar 0%; bahwa Terbanding menetapkan dengan SPKTNP Nomor: SPKTNP-1149/KPU.01/2014 tanggal 16 Oktober 2014, pembebanan tarif bea masuk atas importasi Dowlex* 2038.68G Polyethlene Resin, Negara asal Netherlands, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 291329 tanggal 15 Juli 2014 adalah sebesar 10% dengan tidak mendapat fasilitas BKPM dengan alasan sebagai berikut: bahwa pelabuhan pemasukan adalah Singapore; bahwa sesuai dengan Surat Keputusan Fasilitas BKPM Nomor: 8/PABEAN/PMDN/2014 tanggal 29 Januari 2014 disebutkan bahwa pelabuhan pemasukan yang disyaratkan adalah Canada/China/Korea/Netherlands/Qatar/Saudi Arabia/Taiwan/United Arab Emirated/United Kingdom/United State. Adapun Singapore tidak termasuk ke dalam pelabuhan pemasukan yang disyaratkan; bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor: 003/UIS-IMP/XII/2014 tanggal 10 Desember 2014 menyatakan tidak setuju atas penetapan Terbanding dalam SPKTNP Nomor: SPKTNP-1149/KPU.01/2014 tanggal 16 Oktober 2014 dengan alasan sebagai berikut: bahwa sebagai Importir Produsen yang bergerak di bidang industri pengolahan bahan baku, Pemohon Banding telah membayar sejumlah PPN dan PPh yang telah ditentukan, namun Pemohon Banding masih dikenakan SPKTNP dikarenakan surat keputusan nomor 8/PABEAN/PMDN/2014 tidak dipotong oleh bagian pemotongan fasilitas di KPU Bea dan Cukai tipe A Tanjung Priok; bahwa Pemohon Banding memiliki fasilitas surat keputusan nomor 8/PABEAN/PMDN/2014 dengan revisi surat keputusan minor 124/PABEAN-PB/PMDN/2014 yang dikeluarkan oleh Menteri Keuangan Republik Indonesia, agar Pemohon Banding mendapat pembebasan bea masuk atas impor bahan baku untuk keperluan produksi Pemohon Banding; bahwa quota yang Pemohon Banding miliki pada surat keputusan nomor 8/PABEAN/PMDN/2014 masih mencukupi untuk pembebasan bea masuk atas shipment Pemohon Banding ini; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap bukti/dokumen pendukung Terbanding dan Pemohon Banding serta fakta persidangan, dapat dikemukakan sebagai berikut: bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah penetapan pembebanan tarif bea masuk atas PIB Nomor: 291329 tanggal 15 Juli 2014, jenis barang berupa Dowlex* 2038.68G Polyethlene Resin, klasifikasi pos tarif 3901.10.92.00, pembebanan tarif bea masuk sebesar 0% (fasilitas BKPM), menjadi pembebanan tarif bea masuk sebesar 10% dengan tidak mendapat fasilitas BKPM dengan alasan importasi tersebut dilakukan melalui pelabuhan pemasukan Singapore sehingga tidak sesuai pelabuhan pemasukan yang tercantum dalam Surat Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 8/PABEAN/PMDN/2014 tanggal 29 Januari 2014; bahwa Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 menyatakan “Pembebasan atau keringanan bea masuk dapat diberikan atas impor: barang dan bahan untuk pembangunan dan pengembangan industri dalam rangka penanaman modal; mesin untuk pembangunan dan pengembangan industri; barang dan bahan dalam rangka pembangunan dan pengembangan industri untuk jangka waktu tertentu; peralatan dan bahan yang digunakan untuk mencegah pencemaran lingkungan; bibit dan benih untuk pembangunan dan pengembangan industri pertanian, peternakan, atau perikanan; hasil laut yang ditangkap dengan sarana penangkap yang telah mendapat izin; barang yang mengalami kerusakan, penurunan mutu, kemusnahan, atau penyusutan volume atau berat karena alamiah antara saat diangkut ke dalam daerah pabean dan saat diberikan persetujuan impor untuk dipakai; barang oleh pemerintah pusat atau pemerintah daerah yang ditujukan untuk kepentingan umum; barang untuk keperluan olahraga yang diimpor oleh induk organisasi olahraga nasional; barang untuk keperluan proyek pemerintah yang dibiayai dengan pinjaman dan/atau hibah dari luar negeri; barang dan bahan untuk diolah, dirakit, atau dipasang pada barang lain dengan tujuan untuk diekspor”; bahwa Pasal 26 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 menyatakan “Ketentuan mengenai pembebasan atau keringanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan peraturan menteri”; bahwa Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 176/PMK.011/2009 tentang Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Mesin Serta Barang dan Bahan Untuk Pembangunan atau Pengembangan Industri dalam Rangka Penanaman Modal sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 76/PMK.011/2012 menyatakan “Atas impor mesin, barang dan bahan yang dilakukan oleh Perusahaan yang melakukan kegiatan usaha di bidang: industri yang menghasilkan barang; dan/atau industri yang menghasilkan jasa, dapat diberikan pembebasan bea masuk”; bahwa Pasal 4 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 176/PMK.011/2009 tentang Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Mesin Serta Barang dan Bahan Untuk Pembangunan atau Pengembangan Industri dalam Rangka Penanaman Modal sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 76/PMK.011/2012 menyatakan: (1) Pembebasan bea masuk atas impor mesin dalam rangka pengembangan industri, diberikan untuk jangka waktu pengimporan selama 2 (dua) tahun terhitung sejak berlakunya keputusan pembebasan bea masuk; (2) Jangka waktu pengimporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat diperpanjang sesuai dengan jangka waktu pengembangan industri tersebut sepagaimana tercantum dalam surat persetujuan penanaman modal; (3) Perusahaan yang telah

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.69639/PP/M.IXA/19/2016

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.69639/PP/M.IXA/19/2016 Jenis Pajak : Bea Masuk Tahun Pajak : 2014 Pokok Sengketa : bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah Penetapan Pembebanan Tarif Bea Masuk (Umum/MFN) Pos 1 s.d. 36 PIB berdasarkan PMK Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Dalam Rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA), jenis barang berupa Big CTO-20 (Kolon) Cartridge, dan lain- lain (36 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara Asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor: 495900 tanggal 06 Desember 2014 Pembebanan Tarif Bea Masuk (AC-FTA) Klasifikasi Pos Tarif 8421.99.94.00 adalah sebesar 0%, dan ditetapkan oleh Terbanding menjadi Pembebanan Tarif Bea Masuk (Umum/MFN) Klasifikasi Pos Tarif 8421.99.94.00 adalah sebesar 5%, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp16.127.000,00 (enam belas juta seratus dua puluh tujuh ribu rupiah), yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; Menurut Terbanding : bahwa sesuai dengan Rule 7 (a) Lampiran A (Attachment A) ReVised Operational Certification procedures (OCP) for The Rules of Origin of The ASEAN-China Free Trade Area dan Overleaf Notes Nomor 5 ASEAN-China FTA tersebut, Form E Nomor E143312001300057 tanggal 26 November 2014 dan E143312001300058 tanggal 26 November 2014 tidak dapat digunakan untuk rnernperoleh tarif preferensi dalam rangka Skema ACFTA. Berdasarkan penelitian di atas maka keberatan yang diajukan oleh Pemohon Banding diusulkan untuk ditolak dan menetapkan tarif preferensial dalam rangka skema ACFTA untuk barang yang diimpor dalam PIB Nomor: 495900 tanggal 06 Desember 2014 dinyatakan tidak berlaku sehingga dikenakan bea masuk sebesar 5% (MFN) untuk pos tarif 8421.99.94.00; Menurut Pemohon : bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas Keputusan Terbanding Nomor: KEP- 1083/KPU.01/2015 tanggal 06 Februari 2015, dengan alasan bahwa Pemohon Banding telah menggunakan harga sebenar-benarnya; Menurut Majelis : bahwa Pemohon Banding melakukan importasi barang berupa berupa Big CTO-20 (Kolon) Cartridge, dan lain-lain (36 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal China, Pos 1 s.d. 36 PIB Klasifikasi Pos Tarif 8421.99.94.00 dengan tarif bea masuk sebesar 0% (AC-FTA) menggunakan Form E Nomor: E143312001300058 tanggal 26 November 2014 dan E143312001300057 tanggal 26 November 2014 sebagaimana diberitahukan dalam PIB Nomor: 495900 tanggal 06 Desember 2014; bahwa sesuai Keputusan Terbanding Nomor KEP-1083/KPU.01/2015 tanggal 06 Februari 2015, berdasarkan hasil identifikasi jenis barang, dasar penetapan SPTNP dan data pendukung lainnya, atas importasi Pemohon Banding yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 495900 tanggal 06 Desember 2014 menyatakan bahwa Pembebanan Tarif Bea Masuk (Umum/MFN) Klasifikasi Pos Tarif 8421.99.94.00 adalah sebesar 5% dengan alasan bahwa berdasarkan penelitian terhadap Form E Nomor: E1433120013000057 tanggal 26 November 2014 dan E143312001300058 tanggal 26 November 2014, kedapatan nama perusahaan manufaktur yang memproduksi barang tidak dicantumkan pada box 7 Form E tersebut; bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bandingnya Nomor: 001/PEMP/UMUM/III/2015 tanggal 13 Maret 2015 menyatakan tidak setuju atas Keputusan Terbanding Nomor KEP-1083/KPU.01/2015 tanggal 06 Februari 2015 dengan alasan Pembebanan Tarif Bea Masuk (AC-FTA) Pos 1 s.d. 36 PIB Klasifikasi Pos 8421.99.94.00 adalah sebesar 0% karena Pemohon Banding telah menggunakan harga sebenar-benarnya; bahwa menurut Terbanding, berdasarkan penelitian terhadap Form E nomor E143312001300058 tanggal 26 November 2014 dan E143312001300057 tanggal 26 November 2014, atas importasi Pemohon Banding yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 495900 tanggal 06 Desember 2014 tidak dapat diberikan tariff preferential dalam rangka AC-FTA karena Form E Nomor: E143312001300058 tanggal 26 November 2014 dan E143312001300057 tanggal 26 November 2014 tidak memenuhi ketentuan ROO ACFTA Rule 7(a) dan Overleaf Notes butir 5 dimana nama perusahaan manufaktur yang memproduksi barang tidak dicantumkan pada box 7 Form E Nomor: E143312001300057 tanggal 26 November 2014 dan E143312001300058 tanggal 26 November 2014, yang mengakibatkan Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp16.127.000,00 (enam belas juta seratus dua puluh tujuh ribu rupiah); bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap bukti/dokumen pendukung Terbanding dan Pemohon Banding serta fakta dalam persidangan, dapat dikemukakan sebagai berikut: bahwa yang menjadi sengketa dalam banding ini adalah Form E Nomor: E143312001300058 tanggal 26 November 2014 dan E143312001300057 tanggal 26 November 2014 diragukan keabsahannya karena kolom 7 Form E tidak memenuhi ketentuan Rule 7 (a) Operational Certification Procedure ASEAN-China FTA maupun Overleaf Notes nomor 5, dengan demikian atas barang impor berupa berupa Big CTO-20 (Kolon) Cartridge, dan lain-lain (36 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal China, Pos 1 s.d. 36 PIB Klasifikasi Pos Tarif 8421.99.94.00, yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 495900 tanggal 06 Desember 2014 dikenakan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN) sebesar 5%; bahwa ketentuan yang mengatur ACFTA adalah sebagai berikut: Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2011 tentang Pengesahan Second Protocol To Amend The Agreement On Trade In Goods Of The Framework Agreement On Comprehensive Economic Co-Operation Between The Association Of Southeast Asian Nations And The People’s Republic Of China, yang mengatur bahwa dalam melaksanakan kerjasama ACFTA disepakati untuk menggunakan Revised Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules Of Origin Of The Asean-China Free Trade Area; Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA); bahwa Appendix 1: Revised Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules Of Origin Of The Asean-China Free Trade Area Rule 7 menyatakan “The Issuing Authorities shall, to the best of their competence and ability, carry out proper examination of each application for the Certificate of Origin (Form E) to ensure that: (a) The application and the Certificate of Origin (Form E) are duly completed in accordance with the requirements as defined in the overleaf notes of the Certificate of Origin (Form E), and signed by the authorised signatory; (b) The origin of the product is in conformity with the Rules of Origin for the ACFTA; (c) The other statements of the Certificate of Origin (Form E) correspond to supporting documentary evidence submitted; (d) Description, quantity and weight of products, marks and number of packages, number and kinds of packages, as specified, conform to the products to be exported; (e) Multiple items declared on the same Certificate of Origin (Form E) shall be allowed subject to the domestic laws, regulations