Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.69635/PP/M.IXA/19/2016

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.69635/PP/M.IXA/19/2016 Jenis Pajak : Bea Masuk Tahun Pajak : 2014 Pokok Sengketa : bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah Penetapan Kembali Pembebanan Tarif Bea Masuk Pos 1 PIB Klasifikasi Pos Tarif 3808.93.3000, jenis barang berupa Diuron 80% WP, Negara Asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor: 433506 tanggal 28 Oktober 2013, pembebanan tarif bea masuk skema ACFTA sebesar 0% dan ditetapkan oleh Terbanding menjadi pembebanan tarif bea masuk skema ACFTA sebesar 5% berdasarkan Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA), sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp158.980.000,00 (seratus lima puluh delapan juta sembilan ratus delapan puluh ribu rupiah), yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; Menurut Terbanding : bahwa importasi tersebut mendapatkan Nomor Pendaftaran PIB 433506 tanggal 28 Oktober 2013 dengan pelayanan jalur hijau, sehingga tidak dilakukan pemeriksaan fisik barang dan langsung mendapatkan Surat Perintah Pengeluaran barang (SPPB). Atas dokumen tersebut hanya dilakukan penelitian dokumen meliputi tarif dan nilai pabean; Menurut Pemohon : bahwa Form E yang Pemohon Banding dapat dari negara asal adalah Form E yang Sebenarnya/Original dan apabila Form E Pemohon Banding tidak berlaku atau gugur seharusnya Pemohon Banding hanya dikenakan kekurangan pembayaran bea masuk sebesar 5% tetapi pada SPKTNP ini Pemohon Banding dikenakan kekurangan bea masuk sebesar 10%. Dan menurut Terbanding yang bersangkutan diakui ada kekeliruan di dalam mencantumkan kekurangan pembayaran bea masuk; Menurut Majelis : bahwa Pemohon Banding melakukan importasi barang berupa berupa Diuron 80% WP, negara asal China, Pos 1 PIB Klasifikasi Pos Tarif 3808.93.3000 dengan tarif bea masuk sebesar 5% (AC-FTA) menggunakan Form E Nomor: E133309001700034 tanggal 21 September 2013 sebagaimana diberitahukan dalam PIB Nomor: 463408 tanggal 15 November 2014; bahwa sesuai Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor: SPKTNP- 354/KPU.01/2014 tanggal 16 September 2014, berdasarkan hasil identifikasi jenis barang, dasar penetapan SPTNP dan data pendukung lainnya, atas importasi Pemohon Banding yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 463408 tanggal 15 November 2014 tidak dapat diberikan tariff preferential dalam rangka AC-FTA dengan alasan Klasifikasi Pos Tarif 3808.93.3000 berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 117/PMK.011/2012 tentang Penetapan tarif Bea Masuk dalam Rangka Asean-China Free Trade area (ACFTA) ditetapkan menjadi bea masuk sebesar 10%, yang mengakibatkan Pemohon Banding diharuskan membayar bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp158.980.000,00 (seratus lima puluh delapan juta sembilan ratus delapan puluh ribu rupiah); bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bandingnya Nomor: 02/BDG/SKK/XI/2014 tanggal 12 November 2014 menyatakan tidak setuju atas Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor: SPKTNP-354/KPU.01/2014 tanggal 16 September 2014 dengan alasan sebagai berikut: bahwa harga yang tertera di Sales Contract, Invoice ataupun di PIB adalah harga sebenarnya yang dikeluarkan dari supplier Negara asal dalam hal ini Negara China, bahwa Form E yang Pemohon Banding dapat dari negara asal adalah Form E yang sebenarnya/Original dan apabila Form E Pemohon Banding tidak berlaku atau gugur seharusnya Pemohon Banding hanya dikenakan kekurangan pembayaran bea masuk sebesar 5%; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap bukti/dokumen pendukung Terbanding dan Pemohon Banding serta fakta dalam persidangan, dapat dikemukakan sebagai berikut: bahwa yang menjadi sengketa dalam banding ini adalah Form E Nomor: E133309001700034 tanggal 21 September 2013 diragukan keabsahannya karena kolom 7 Form E tidak memenuhi ketentuan Rule 7 (a) Operational Certification Procedure ASEAN-China FTA maupun Overleaf Notes nomor 5, dengan demikian atas barang impor barang berupa Diuron 80% WP, negara asal China, Pos 1 PIB Klasifikasi Pos Tarif 3808.93.3000 menggunakan Form E Nomor: E133309001700034 tanggal 21 September 2013 sebagaimana diberitahukan dalam PIB Nomor: 463408 tanggal 15 November 2014, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 117/PMK.011/2012 tentang Penetapan tarif Bea Masuk dalam Rangka Asean-China Free Trade area (ACFTA) dikenakan tarif bea masuk sebesar 10%; bahwa ketentuan yang mengatur ACFTA adalah sebagai berikut: Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2011 tentang Pengesahan Second Protocol To Amend The Agreement On Trade In Goods Of The Framework Agreement On Comprehensive Economic Co-Operation Between The Association Of Southeast Asian Nations And The People’s Republic Of China, yang mengatur bahwa dalam melaksanakan kerjasama ACFTA disepakati untuk menggunakan Revised Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules Of Origin Of The Asean-China Free Trade Area; Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA); bahwa Appendix 1: Revised Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules Of Origin Of The Asean-China Free Trade Area Rule 7 menyatakan “The Issuing Authorities shall, to the best of their competence and ability, carry out proper examination of each application for the Certificate of Origin (Form E) to ensure that: (a) The application and the Certificate of Origin (Form E) are duly completed in accordance with the requirements as defined in the overleaf notes of the Certificate of Origin (Form E), and signed by the authorised signatory; (b) The origin of the product is in conformity with the Rules of Origin for the ACFTA; (c) The other statements of the Certificate of Origin (Form E) correspond to supporting documentary evidence submitted; (d) Description, quantity and weight of products, marks and number of packages, number and kinds of packages, as specified, conform to the products to be exported; (e) Multiple items declared on the same Certificate of Origin (Form E) shall be allowed subject to the domestic laws, regulations and administrative rules of the importing Party provided each item must qualify separately in its own right; bahwa Rule 7 (a) Revised Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules Of Origin Of The Asean-China Free Trade Area menyatakan bahwa: “The Issuing Authorities shall, to the best of their competence and ability, carry out proper examination of each application for the Certificate of Origin (Form E) to ensure that: The application and the Certificate of Origin (Form E) are duly completed in accordance with the requirements as defined in the overleaf notes of the Certificate of Origin (Form E), and signed by the authorized

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.69615/PP/M.IXA/19/2016

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.69615/PP/M.IXA/19/2016 Jenis Pajak : Bea Masuk Tahun Pajak : 2014 Pokok Sengketa : bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah penetapan tarif Bea Masuk Anti Dumping (BMAD), jenis barang berupa Hot Rolled Steel Sheet in Coil: SPFH 590 P/O 2.60MMX1228MMXC dan Hot Rolled Steel Sheet in Coil: SPFH 590 P/O 3.50MMX1228MMXC (2 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal Taiwan, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 190976 tanggal 13 Mei 2014, Pembebanan tarif Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) sebesar 0% dan yang ditetapkan Terbanding menjadi Pembebanan tarif Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) sebesar 20%, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp64.279.000,00 (enam puluh empat juta dua ratus tujuh puluh sembilan ribu rupiah), yang tidak disetujui Pemohon Banding; Menurut Terbanding : bahwa barang yang diimpor oleh Pemohon Banding yang merupakan Hot Rolled Steel Sheet in Coil adalah benar diproduksi oleh MN Corporation, sehingga tarif bea masuk yang dikenakan adalah 0%. Berdasarkan kepada PMK Nomor 169/PMK.011/2013 tentang Pengenaan Bea Masuk Anti Dumping Terhadap Impor Produk Canai Lantaian dari Besi atau Baja Bukan Paduan dari Negara Republik Rakyat Tiongkok, India, Rusia, Kazakhstan, Belarusia, Taiwan, dan Thailand. Terhadap importasi Hot Rolled Steel Sheet in Coil: Spfh 590 P/0 2.60mmx1228mmxc Dan Hot Rolled Steel Sheet in Coil: Spfh 590 P/0 3.50mmx1228mmxc dari Negara asal Taiwan dikenakan tarif BMAD sebesar 20% (Perusahaan Lainnya); Menurut Pemohon : bahwa berdasarkan ketentuan dalam PMK 169/2013, barang yang diimpor oleh Pemohon Banding berupa Hot Rolled Steel Sheet in Coil, negara asal Taiwan dengan pos tarif 7208.26.00.00 dan 7208.27.90.00 yang diproduksi oleh MN Corporation dikenakan tarif Bea Masuk Anti Dumping adalah sebesar 0% dan bukan sebesar 20%; Menurut Majelis : bahwa Pemohon Banding melakukan importasi dengan PIB Nomor: 190976 tanggal 13 Mei 2014, jenis barang berupa Hot Rolled Steel Sheet in Coil: SPFH 590 P/O 2.60MMX1228MMXC dan Hot Rolled Steel Sheet in Coil: SPFH 590 P/O 3.50MMX1228MMXC (2 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal Taiwan, klasifikasi pos tarif 7208.27.90.00 (Pos 1) dan 7208.26.00.00 (Pos 2) dengan pembebanan tarif Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) sebesar 0%; bahwa Terbanding menetapkan dengan SPKTNP Nomor: SPKTNP-03/KPU.01/2015 tanggal 08 Januari 2015, jenis barang berupa Hot Rolled Steel Sheet in Coil: SPFH 590 P/O 2.60MMX1228MMXC dan Hot Rolled Steel Sheet in Coil: SPFH 590 P/O 3.50MMX1228MMXC (2 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) yang diberitahukan dengan PIB Nomor 190976 tanggal 13 Mei 2014 dengan pos tarif 7208.27.90.00 (Pos 1) dan 7208.26.00.00 (Pos 2), berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 169/PMK.011/2013 tanggal 27 November 2013 dikenakan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) sebesar 20% dengan alasan bahwa Pemohon Banding melakukan importasi dari pemasok YY Corporation dan barang impor berasal dari MN Corporation, tetapi tidak dapat melampirkan bukti Invoice dari MN Corporation kepada YY Corporation dan bukti pembayaran dari YY Corporation ke MN Corporation, sehingga tidak memenuhi Surat Komite Anti Dumping Indonesia Nomor: 684/KADI/X11/2008 tanggal 17 Desember 2008; bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor: 031/DDTC-LIT/III/2015 tanggal 04 Maret 2015 menyatakan tidak setuju atas penetapan Terbanding dalam Surat Penetapan Kembali Tarif Dan/Atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor: SPKTNP-03/KPU.01/2015 tanggal 08 Januari 2015 dengan alasan bahwa pembebanan tarif BMAD sebesar 0% dengan alasan bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 169/PMK.011/2013 tarif Bea Masuk Anti Dumping atas impor Hot Rolled Steel Sheet in Coil adalah sebesar 0% dan berdasarkan Pasal 2 PMK 169/2013, Pemohon Banding melakukan impor Hot Rolled Steel Sheet in Coil yang diproduksi oleh MN Corporation dikenakan pembebanan tarif Bea Masuk Anti Dumping sebesar 0%; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap bukti/dokumen pendukung Terbanding dan Pemohon Banding serta fakta dalam persidangan, dapat dikemukakan sebagai berikut: bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah penetapan pembebanan tarif BMAD atas jenis barang berupa Hot Rolled Steel Sheet in Coil: SPFH 590 P/O 2.60MMX1228MMXC dan Hot Rolled Steel Sheet in Coil: SPFH 590 P/O 3.50MMX1228MMXC (2 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal Taiwan, klasifikasi pos tarif 7208.27.90.00 (Pos 1) dan 7208.26.00.00 (Pos 2) dengan pembebanan tarif Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) sebesar 0%, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan PIB Nomor: 190976 tanggal 13 Mei 2014, menjadi pembebanan tarif BMAD sebesar 20% dengan alasan bahwa Pemohon Banding melakukan importasi dari pemasok YY Corporation dan barang impor berasal dari MN Corporation, tetapi tidak dapat melampirkan bukti Invoice dari MN Corporation kepada YY Corporation dan bukti pembayaran dari YY Corporation ke MN Corporation, sehingga tidak memenuhi Surat Komite Anti Dumping Indonesia Nomor: 684/KADI/X11/2008 tanggal 17 Desember 2008; bahwa Pasal 1 Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 169/PMK.011/2013 tanggal 27 November 2013 tentang Pengenaan Bea Masuk Anti Dumping Terhadap Impor Produk Canai Lantaian dari Besi atau Bukan Paduan Dari Negara Republik Rakyat Tiongkok, India, Rusia, Kazakhstan, Belarusia, Taiwan dan Thailand menyatakan “Terhadap barang impor yang diproduksi atau diekspor oleh produsen atau eksportir non produsen yang berasal dari negara Republik Rakyat Tiongkok, India, Rusia, Kazakhstan, Belarusia, Taiwan, dan Thailand berupa produk canai lantaian dari besi atau baja bukan paduan, dengan lebar 600 mm atau lebih, dicanai panas, tidak dipalut, tidak disepuh atau tidak dilapisi, dalam gulungan sebagaimana dimaksud dalam pos-pos tarif: 7208.10.00.00, 7208.25.00.00, 7208.26.00.00, 7208.27.10.00, 7208.27.90.00, 7208.36.00.00, 7208.37.00.00, 7208.38.00.00, 7208.39.00.00, dan ex. 7208.90.00.00, dikenakan Bea Masuk Anti Dumping”; bahwa Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 169/PMK.011/2013 tanggal 27 November 2013 menyatakan “Negara asal barang, nama produsen/eksportir dan besaran Bea Masuk Anti Dumping yang dikenakan terhadap impor barang sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 ditetapkan sebagai berikut: No. Negara Asal Barang Perusahaan Besaran Bea Masuk Anti Dumping dalam Persentase (%) 1. Republik Rakyat Tiongkok AAA Iron & Steel (Group) Co. 0 BBB Steel Company Ltd. 20 CCC Iron & Steel Co. Ltd. 20 Perusahaan lainnya 20 2. India DDD Steel Ltd. 12,95 EEE Steel Ltd. 20 Perusahaan lainnya 20 3. Rusia, Kazakhstan, dan Belarusia FFF Steel 8,96 GGG Iron & Steel Works 20 HHH 5,58 Perusahaan lainnya 20 4. Taiwan JJJ Steel Corporation 4,24 KKK Steel Corporation 0 LLL Steel Industrial 4,70 Perusahaan

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.69607/PP/M.IXA/19/2016

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.69607/PP/M.IXA/19/2016 Jenis Pajak : Bea Masuk Tahun Pajak : 2014 Pokok Sengketa : bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah Penetapan Pembebanan Tarif Bea Masuk (Umum/MFN) Pos 1 PIB Klasifikasi Pos 8715.00.00.00 berdasarkan PMK Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Dalam Rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA), jenis barang berupa Small Umbrella Baby Stroller, Negara Asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor: 442941 tanggal 03 November 2014 Pembebanan Tarif Bea Masuk (AC-FTA) sebesar 0%, dan yang ditetapkan Terbanding menjadi Pembebanan Tarif Bea Masuk (Umum/MFN) sebesar 10%, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp49.740.000,00 (empat puluh sembilan juta tujuh ratus empat puluh ribu rupiah), yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; Menurut Terbanding : bahwa PFPD mengenakan pembebanan Bea Masuk sebesar MFN atas importasi yang dilakukan oleh Pemohon Banding karena tanda tangan pada Form E diragukan kebenarannya dan keasliannya, sehingga tarif bea masuk dikembalikan ke tarif asal sebesar 10% (sepuluh persen), terlampir copy Form E dengan specimen tanda tangan berwenang. sampai dengan sengketa banding ini disidangkan, Terbanding belum menerima jawaban dari pihak penerbit Certificate of Origin atas Surat Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok Nomor: S- 4484/KPU.01/2014 tanggal 23 Desember 2014 subject Confirmation on Certificate of Origin; Menurut Pemohon : bahwa Pemohon Banding melakukan importasi “small Umbrela baby stroller” berdasarkan PIB No: 442941 tgl 03 November 2014, di kelompokan dalam TP 8715.00.00.00 dan tidak dimasalahkan oleh Terbanding. Pada saat pengajuan PIB, Pemohon Banding sudah melampirkan form E No: E143209010350024 tanggal 27 Oktober 2014, dan dalam PIB sudah dicantumkan kode fasilitas preferensi tarif serta nomor preferensi SKA (kode 54) sebagaimana dimaksud dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai No: SE-05/BC/2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penelitian Dokumen Pemberitahuan Impor Barang dalam Rangka Skema Free Trade Agreement; Menurut Majelis : bahwa Pemohon Banding melakukan importasi barang berupa Small Umbrella Baby Stroller, negara asal China, Klasifikasi Pos Tarif 8715.00.00.00 dengan tarif Bea Masuk sebesar 0% (AC-FTA) menggunakan Form E Nomor: E14329010350024 tanggal 27 Oktober 2014 sebagaimana diberitahukan dalam PIB Nomor: 442941 tanggal 03 November 2014; bahwa sesuai Keputusan Terbanding Nomor KEP-9012/KPU.01/2014 tanggal 31 Desember 2014, berdasarkan hasil identifikasi jenis barang, dasar penetapan SPTNP dan data pendukung lainnya, PIB Nomor: 442941 tanggal 03 November 2014 menggunakan Form E nomor E14329010350024 tanggal 27 Oktober 2014 diketahui tanda tangan yang tertera pada Form E dimaksud berbeda dengan “Specimen Signatures Of Officials Authorized To Issue Certificate Of Origin Of The People’s Republic Of China” dari Jiangsu Entry-Exit Inspection And Quarantine Bereau Of The People’s Republic Of China, sehingga tidak sesuai dengan ketentuan Rule 7 (a) dan 8 (f) “Attachment A: Revised Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules Of Origin Of The ASEAN-China Free Trade Area” dan dikenakan pembebanan tarif bea masuk umum (MFN) sebesar 10%; bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bandingnya Nomor: 74A/GPS/15 tanggal 27 Februari 2015 menyatakan tidak setuju atas Keputusan Terbanding Nomor KEP-9012/KPU.01/2014 tanggal 31 Desember 2014 dengan alasan sebagai berikut: bahwa importasi dengan PIB No: 442941 tanggal 03 November 2014 berdasarkan harga yang sebenarnya Pemohon Banding bayar (nilai transaksi) sesuai dengan sales contract, purchases order, commercial invoice, bukti transfer dan dokumen pendukung lainnya; bahwa Pasal 15 (1) UU No: 17 tahun 2006, menyatakan bahwa Nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap bukti/dokumen pendukung Terbanding dan Pemohon Banding serta fakta dalam persidangan, dapat dikemukakan sebagai berikut: bahwa yang menjadi sengketa dalam banding ini adalah Form E Nomor: E14329010350024 tanggal 27 Oktober 2014 diragukan keabsahannya karena tanda tangan yang tertera pada Form E dimaksud berbeda dengan “Specimen Signatures Of Officials Authorized To Issue Certificate Of Origin Of The People’s Republic Of China” dari Jiangsu Entry-Exit Inspection And Quarantine Bereau Of The People’s Republic Of China, sehingga tidak sesuai dengan ketentuan Rule 7 (a) dan 8 (f) “Attachment A: Revised Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules Of Origin Of The ASEAN-China Free Trade Area” dan dikenakan pembebanan tarif bea masuk umum (MFN) sebesar 10%; bahwa ketentuan yang mengatur ACFTA adalah sebagai berikut: Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2011 tentang Pengesahan Second Protocol To Amend The Agreement On Trade In Goods Of The Framework Agreement On Comprehensive Economic Co-Operation Between The Association Of Southeast Asian Nations And The People’s Republic Of China, yang mengatur bahwa dalam melaksanakan kerjasama ACFTA disepakati untuk menggunakan Revised Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules Of Origin Of The Asean-China Free Trade Area; Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA); bahwa Appendix 1: Revised Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules Of Origin Of The Asean-China Free Trade Area Rule 7 menyatakan “The Issuing Authorities shall, to the best of their competence and ability, carry out proper examination of each application for the Certificate of Origin (Form E) to ensure that: (a) The application and the Certificate of Origin (Form E) are duly completed in accordance with the requirements as defined in the overleaf notes of the Certificate of Origin (Form E), and signed by the authorised signatory; (b) The origin of the product is in conformity with the Rules of Origin for the ACFTA; (c) The other statements of the Certificate of Origin (Form E) correspond to supporting documentary evidence submitted; (d) Description, quantity and weight of products, marks and number of packages, number and kinds of packages, as specified, conform to the products to be exported; (e) Multiple items declared on the same Certificate of Origin (Form E) shall be allowed subject to the domestic laws, regulations and administrative rules of the importing Party provided each item must qualify separately in its own right; bahwa berdasarkan Revised Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules Of Origin Of The ASEAN -China Free Trade Area, disebutkan: Rule 7 (a) The Issuing Authorities shall, to the best of their competence and ability,

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.69606/PP/M.IXA/19/2016

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.69606/PP/M.IXA/19/2016 Jenis Pajak : Bea Masuk Tahun Pajak : 2014 Pokok Sengketa : bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah Penetapan Pembebanan Tarif Bea Masuk (Umum/MFN) Pos 1 PIB Klasifikasi Pos 8715.00.00.00 berdasarkan PMK Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Dalam Rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA), jenis barang berupa Small Umbrella Baby Stroller, Negara Asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor: 438552 tanggal 30 Oktober 2014 Pembebanan Tarif Bea Masuk (AC-FTA) sebesar 0%, dan ditetapkan oleh Terbanding menjadi Pembebanan Tarif Bea Masuk (Umum/MFN) sebesar 10%, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp72.652.000,00 (tujuh puluh dua juta enam ratus lima puluh dua ribu rupiah), yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; Menurut Terbanding : bahwa dikarenakan ada kesalahan procedural provision maka terhadap barang yang diimpor dengan PIB Nomor: 438552 tanggal 30 Oktober 2014 tidak mendapatkan preferensi tarif bea masuk dalam rangka skema ACFTA, atas importasi yang dilakukan tidak dapat diberikan preferensi tarif bea masuk dalam rangka Skema AC-FTA, sehingga diberlakukan tarif yang berlaku umum untuk pos tarif 8715.00.00.00 sebesar bea masuk 10%; Menurut Pemohon : bahwa pada saat pengajuan PIB, Pemohon Banding sudah melampirkan Form E No: E143209010350019 tanggal 13 Oktober 2014, dan dalam PIB sudah dicantumkan kode fasilitas preferensi tarif serta nomor preferensi SKA (kode 54) sebagaimana dimaksud dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai No: SE-05/BC/2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penelitian Dokumen Pemberitahuan Impor Barang dalam Rangka Skema Free Trade Agreement. Pemohon Banding dalam melakukan importasi Small Urnbrela baby stroller dengan PM No: 438552 tanggal 30 Oktober 2014 dengan melampirkan Form E No: E143204030530019 tanggal 13 Oktober 2014, telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan oleh kerena itu berhak mendapatkan tarif perferensi ACFTA sehingga BM 0%; Menurut Majelis : bahwa Pemohon Banding melakukan importasi barang berupa Small Umbrella Baby Stroller, negara asal China, Klasifikasi Pos Tarif 8715.00.00.00 dengan tarif Bea Masuk sebesar 0% (AC-FTA) menggunakan Form E Nomor: E143204030530019 tanggal 23 Oktober 2014 sebagaimana diberitahukan dalam PIB Nomor: 438552 tanggal 30 Oktober 2014; bahwa sesuai Keputusan Terbanding Nomor KEP-8635/KPU.01/2014 tanggal 22 Desember 2014, berdasarkan hasil identifikasi jenis barang, dasar penetapan SPTNP dan data pendukung lainnya, PIB Nomor: 438552 tanggal 30 Oktober 2014 menggunakan Form E nomor E143204030530019 diragukan kebenarannya karena Form E Nomor: El43204030530019 tanggal 13 Oktober 2014 kedapatan bahwa warna Form E Original tidak sesuai ketentuan tidak Beige (Pantone Color code: 727C), sehingga tidak sesuai dengan ketentuan Rule 2 dan 3 “Attachment A: Revised Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules Of Origin Of The ASEAN-China Free Trade Area” dan dikenakan pembebanan tarif bea masuk umum (MFN) sebesar 10%; bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bandingnya Nomor: 015/GGS/P/IX/2014 tanggal 04 September 2014 menyatakan tidak setuju atas Keputusan Terbanding Nomor KEP-8635/KPU.01/2014 tanggal 22 Desember 2014 dengan alasan importasi dengan PIB Nomor: 438552 tanggal 30 Oktober 2014 berdasarkan harga yang sebenarnya Pemohon Banding bayar (nilai transaksi) sesuai dengan sales contract, purchases order, commercial invoice, bukti transfer dan dokumen pendukung lainnya bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap bukti/dokumen pendukung Terbanding dan Pemohon Banding serta fakta dalam persidangan, dapat dikemukakan sebagai berikut: bahwa yang menjadi sengketa dalam banding ini adalah Form E Nomor: E143204030530019 tanggal 23 Oktober 2014 diragukan keabsahannya karena Form E Nomor: El43204030530019 tanggal 13 Oktober 2014 kedapatan bahwa warna Form E Original tidak sesuai ketentuan tidak Beige (Pantone Color code: 727C), sehingga tidak sesuai dengan ketentuan Rule 2 dan 3 “Attachment A: Revised Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules Of Origin Of The ASEAN-China Free Trade Area”, dengan demikian atas barang impor berupa Small Umbrella Baby Stroller, negara asal China, Klasifikasi Pos Tarif 8715.00.00.00 yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 438552 tanggal 30 Oktober 2014 dikenakan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN) sebesar 10%; bahwa ketentuan yang mengatur ACFTA adalah sebagai berikut: Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2011 tentang Pengesahan Second Protocol To Amend The Agreement On Trade In Goods Of The Framework Agreement On Comprehensive Economic Co-Operation Between The Association Of Southeast Asian Nations And The People’s Republic Of China, yang mengatur bahwa dalam melaksanakan kerjasama ACFTA disepakati untuk menggunakan Revised Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules Of Origin Of The Asean-China Free Trade Area; Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA); bahwa Appendix 1: Revised Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules Of Origin Of The Asean-China Free Trade Area Rule 7 menyatakan “The Issuing Authorities shall, to the best of their competence and ability, carry out proper examination of each application for the Certificate of Origin (Form E) to ensure that: (a) The application and the Certificate of Origin (Form E) are duly completed in accordance with the requirements as defined in the overleaf notes of the Certificate of Origin (Form E), and signed by the authorised signatory; (b) The origin of the product is in conformity with the Rules of Origin for the ACFTA; (c) The other statements of the Certificate of Origin (Form E) correspond to supporting documentary evidence submitted; (d) Description, quantity and weight of products, marks and number of packages, number and kinds of packages, as specified, conform to the products to be exported; (e) Multiple items declared on the same Certificate of Origin (Form E) shall be allowed subject to the domestic laws, regulations and administrative rules of the importing Party provided each item must qualify separately in its own right; bahwa Operational Certification Procedure (OCP) Asean-China FTA menyatakan bahwa:. ISSUANCE OF CERTIFICATE OF ORIGIN (FORM E) Rule 8 (a) The Certificate of Origin (Form E) must be in ISO A4 size paper in conformity to the specimen as shown in Attachment C. It shall be made in English. (b) The Certificate of Origin (Form E) shall comprise one original and two (2) carbon copies of the following colours: Original – Beige (Pantone color code: 727c); Duplicate- Light Green (Pantone color code: 622c);

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.69603/PP/M.IXA/19/2016

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.69603/PP/M.IXA/19/2016 Jenis Pajak : Bea Masuk Tahun Pajak : 2014 Pokok Sengketa : bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah Penetapan Pembebanan Tarif Bea Masuk (Umum/MFN) Pos 1 dan 2 PIB Klasifikasi Pos 8715.00.00.00 berdasarkan PMK Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Dalam Rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA), jenis barang berupa Small Umbrella Baby Stroller dan Small Parts for Small Umbrella Baby Stroller, Negara Asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor: 482350 tanggal 27 November 2014 Pembebanan Tarif Bea Masuk (AC-FTA) sebesar 0%, dan yang ditetapkan Terbanding menjadi Pembebanan Tarif Bea Masuk (Umum/MFN) sebesar 10%, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp103.292.000,00 (seratus tiga juta dua ratus sembilan puluh dua ribu rupiah), yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; Menurut Terbanding : bahwa yang menjadi permasalahan adatah pemenuhan ketentuan untuk mendapatkan tarif bea masuk barang impor dalam rangka Skema ASEAN- China Free Trade Area (AC-FTA), sedangkan klasifikasi pos tarif ditetapkan sesuai pemberitahuan. bahwa origin criteria pada kolom 8 pada E143217000400087 tanggal 17 September 2014 yang dilampirkan memiliki kandungan untuk Pos 1 sebesar 95% dan Pos 2 sebesar 90% diperlukan klarifikasi lebih lanjut terhadap Kriteria Asal Barang (Origin Criteria) untuk itu diperlukan retroactive check; Menurut Pemohon : bahwa Keputusan Terbanding tidak berdasarkan aturan dan dasar-dasar penetapan yang jelas, sebagaimana dinyatakan dalam butir e antara lain harga yang diberitahukan tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi (metode I gugur) dan menetapkan nilai pabean dengan metode II sampai dengan metode VI secara hirarki sehingga Pemohon tidak tahu sebab-sebab tidak dapat diyakini kebenaran nilai pabeannya dan metode penetapan mana serta sumber data yang digunakan; Menurut Majelis : bahwa Pemohon Banding melakukan importasi barang berupa Small Umbrella Baby Stroller dan Small Parts for Small Umbrella Baby Stroller, negara asal China, Klasifikasi Pos Tarif 8715.00.00.00 dengan tarif Bea Masuk sebesar 0% (AC-FTA) menggunakan Form E Nomor: E14470ZC45091003 tanggal 20 November 2014 sebagaimana diberitahukan dalam PIB Nomor: 482350 tanggal 27 November 2014; bahwa sesuai Keputusan Terbanding Nomor KEP-272/WBC.02/2014 tanggal 18 Juli 2014, berdasarkan hasil identifikasi jenis barang, dasar penetapan SPTNP dan data pendukung lainnya, PIB Nomor: 482350 tanggal 27 November 2014 menggunakan Form E nomor E14470ZC45091003 tanggal 20 November 2014 diketahui barang impor Small Umbrella Baby Stroller dan Small Parts for Small Umbrella Baby Stroller diragukan termasuk dalam kriteria “WO” (Wholly Obtained) karena origin criteria pada kolom 8 pada E143217000400087 tanggal 17 September 2014 yang dilampirkan memiliki kandungan untuk Pos 1 sebesar 95% dan Pos 2 sebesar 90%, sehingga tidak sesuai dengan ketentuan Rule 2 dan 3 “Attachment A: Revised Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules Of Origin Of The ASEAN-China Free Trade Area” dan dikenakan pembebanan tarif bea masuk umum (MFN) sebesar 10%; bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bandingnya Nomor: 015/GGS/P/IX/2014 tanggal 04 September 2014 menyatakan tidak setuju atas Keputusan Terbanding Nomor KEP-272/WBC.02/2014 tanggal 18 Juli 2014 dengan alasan sebagai berikut: bahwa Terbanding menolak importer/pengusaha Pemohon Banding mendapat Preferensi tax atau tarif pajak dari 10% menjadi 0%; bahwa Terbanding menganalisa bahwa terdapat kesalahan pada penulisan kriteria pembebanan bea masuk di form E yang mengharuskan penulisan WO (Wholly Obtained) pada Origin Criteria kolom 8; bahwa Terbanding menetapkan klarifikasi atas barang yang diberitahukan atas barang PIB Nomor: 482350 tanggal 27 November 2014 berupa jenis barang: Graphite Electrode 20″x84″ + Nipple yang merupakan 100% hasil produksi mineral dari China maka dicantumkan “WO” sesuai dengan Annex 3 point ke 3 butir (a), fasilitas: 54/Preferensi Tax Tarif Importasi Asean-China; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap bukti/dokumen pendukung Terbanding dan Pemohon Banding serta fakta dalam persidangan, dapat dikemukakan sebagai berikut: bahwa yang menjadi sengketa dalam banding ini adalah Form E Nomor: E14470ZC45091003 tanggal 20 November 2014 diragukan keabsahannya karena untuk jenis barang Graphite Electrodes tidak termasuk kriteria dalam kategori “WO” (Wholly Obtained) sehingga tidak sesuai dengan ketentuan pada Annex 3 Rule 2 dan 3 “Rules of Origin for the ASEAN China Free Trade Area”, dengan demikian atas barang impor berupa Small Umbrella Baby Stroller dan Small Parts for Small Umbrella Baby Stroller, negara asal China, Klasifikasi Pos Tarif 8715.00.00.00 yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 482350 tanggal 27 November 2014 dikenakan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN) sebesar 10%; bahwa ketentuan yang mengatur ACFTA adalah sebagai berikut: Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2011 tentang Pengesahan Second Protocol To Amend The Agreement On Trade In Goods Of The Framework Agreement On Comprehensive Economic Co-Operation Between The Association Of Southeast Asian Nations And The People’s Republic Of China, yang mengatur bahwa dalam melaksanakan kerjasama ACFTA disepakati untuk menggunakan Revised Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules Of Origin Of The Asean-China Free Trade Area; Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA); bahwa Appendix 1: Revised Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules Of Origin Of The Asean-China Free Trade Area Rule 7 menyatakan “The Issuing Authorities shall, to the best of their competence and ability, carry out proper examination of each application for the Certificate of Origin (Form E) to ensure that: (a) The application and the Certificate of Origin (Form E) are duly completed in accordance with the requirements as defined in the overleaf notes of the Certificate of Origin (Form E), and signed by the authorised signatory; (b) The origin of the product is in conformity with the Rules of Origin for the ACFTA; (c) The other statements of the Certificate of Origin (Form E) correspond to supporting documentary evidence submitted; (d) Description, quantity and weight of products, marks and number of packages, number and kinds of packages, as specified, conform to the products to be exported; (e) Multiple items declared on the same Certificate of Origin (Form E) shall be allowed subject to the domestic laws, regulations and administrative rules of the importing Party provided each item must qualify separately in its own right; bahwa Rule 2 “Attachment A: Revised Operational Certification Procedures (OCP)

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.69598/PP/M.IXA/19/2016

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.69598/PP/M.IXA/19/2016 Jenis Pajak : Bea Masuk Tahun Pajak : 2014 Pokok Sengketa : bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah Penetapan Pembebanan Tarif Bea Masuk (Umum/MFN) Pos 1 PIB Klasifikasi Pos 9402.90.10.00 berdasarkan PMK Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012, jenis barang berupa Mechano Therapy Appliance (AAA Thermal Acupressure Device Tipe EB-1101, Negara Asal Republic of Korea (KR), yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor: 422861 tanggal 20 Oktober 2014 Pembebanan Tarif Bea Masuk (AK-FTA) sebesar 0%, dan ditetapkan oleh Terbanding menjadi Pembebanan Tarif Bea Masuk (Umum/MFN) sebesar 5%, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp49.298.000,00 (empat puluh sembilan juta dua ratus sembilan puluh delapan ribu rupiah), yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; Menurut Terbanding : bahwa Terbanding melakukan konfirmasi kepada pihak penerbit Certificate of Origin dengan Surat Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok Nomor: S-4164/KPU.01/2014 tanggal 01 Desember 2014 subject Confirmation on Certificate of Origin., sampai dengan sengketa banding ini disidangkan, Terbanding belum menerima jawaban dari pihak penerbit Certificate of Origin atas Surat Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok Nomor: S- 4164/KPU.01/2014 tanggal 01 Desember 2014 subject Confirmation on Certificate of Origin; Menurut Pemohon : bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas Keputusan Terbanding Nomor: KEP- 8608/KPU.01/2014 tanggal 22 Desember 2014, dengan alasan bahwa Form AK sebagaimana Pemohon Banding lampirkan mencantumkan nama Supplier pada kolom 1, sehingga sudah memenuhi ketentuan untuk mendapatkan tarif bea masuk barang impor dalam skema ASEAN-Korea Free Trade Area (AK-FTA); Menurut Majelis : bahwa Pemohon Banding melakukan importasi dengan PIB Nomor: 422861 tanggal 20 Oktober 2014, jenis barang berupa Mechano Therapy Appliance (AAA Thermal Acupressure Device Tipe EB-1101, Negara asal Korea, klasifikasi pos tarif 9402.90.10.00 dengan pembebanan tarif bea masuk AKFTA sebesar 5% dengan menggunakan Form AK Nomor: 010-14-03560 tanggal 07 Oktober 2014; bahwa penetapan Terbanding dengan Keputusan Nomor: KEP-8608/KPU.01/2014 tanggal 22 Desember 2014 menetapkan pembebanan tarif bea masuk atas PIB Nomor: 422861 tanggal 20 Oktober 2014, jenis barang berupa Mechano Therapy Appliance (AAA Thermal Acupressure Device Tipe EB-1101, Negara asal Korea, klasifikasi pos tarif 9402.90.10.00, yang menggunakan Form AK Nomor: 010-14-03560 tanggal 07 Oktober 2014 menjadi pembebanan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN) sebesar 5%; bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor: 001/II/CGMIN-2015-02 tanggal 16 Februari 2015 menyatakan tidak setuju atas penetapan Terbanding dalam Keputusan Nomor: KEP-8608/KPU.01/2014 tanggal 22 Desember 2014 dengan alasan bahwa Form AK sebagaimana Pemohon Banding lampirkan mencantumkan nama Supplier pada kolom 1, sehingga sudah memenuhi ketentuan untuk mendapatkan tarif bea masuk barang impor dalam skema ASEAN-Korea Free Trade Area (AK-FTA); bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap bukti/dokumen pendukung Terbanding dan Pemohon Banding serta fakta persidangan, dapat dikemukakan sebagai berikut: bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah penetapan pembebanan tarif bea masuk Mechano Therapy Appliance (AAA Thermal Acupressure Device Tipe EB-1101), klasifikasi pos tarif 9402.90.10.00 dengan pembebanan tarif bea masuk AKFTA sebesar 0%, negara asal Korea, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan PIB Nomor: 422861 tanggal 20 Oktober 2014, menjadi pembebanan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN) sebesar 5% dengan alasan tidak adanya nama supplier pada kolom 1 Form AK Nomor: 010-14-03560 tanggal 07 Oktober 2014 Form AK yang dilampirkan di PIB tidak memenuhi ketentuan untuk mendapatkan Tarif Bea Masuk barang Impor dalam rangka Skema ASEAN-Korea Free Trade Area (AK-FTA); bahwa ketentuan yang mengatur AKFTA adalah sebagai berikut: Peraturan Presiden RI Nomor 12 Tahun 2007 tentang Pengesahan Agreement on Trade In Goods Under The Framework Agreement on Comprehensive Economic Cooperation Among The Government of The Members Countries of The Association of South East Asian Nations and The Republic of Korea, yang mengatur bahwa dalam melaksanakan kerjasama AKFTA disepakati untuk menggunakan Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules Of Origin Of The ASEAN-Korea Free Trade Area; Peraturan Presiden RI Nomor 61 Tahun 2012 tentang Pengesahan Second Protocol To Amend The Agreement On Trade In Goods Under The Framework Agreement On Comprehensive Economic Cooperation Among The Governments Of The Member Countries Of The Association Of Southeast Asian Nations And The Republic Of Korea; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka ASEAN-Korea Free Trade Area (AKFTA); bahwa Rule 4 (3) Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules Of Origin Of The ASEAN-Korea Free Trade Area menyatakan “The issuing authority shall, to the best of its competence and ability, carry out proper examination, in accordance with the domestic laws and regulations of the Party, upon each application for a Certification of Origin to ensure that: (a) the Certificate of Origin is duly completed and signed by the authorised signatory; (b) the origin of the good is in conformity with Annex 3; (c) other statements in the Certificate of Origin correspond to supporting documentary evidence submitted; (d) the description, quantity and weight of the good, marks and number of packages, number and kinds of packages, as specified, conform to the good to be exported”; bahwa Rule 5 Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules Of Origin Of The ASEAN-Korea Free Trade Area menyatakan: “A Certificate of Origin shall be on A4 size paper and shall be in the form attached and referred to as Form AK. It shall be in the English language; A Certificate of Origin shall comprise one original and two (2) copies. The colors of the original and the copies of a Certificate of Origin shall be mutually agreed upon by the Parties; A Certificate of Origin shall bear a reference number separately given by each place or office of issuance; The original copy shall be forwarded by the producer and/or exporter to the importir for submission to the customs authority of the importing Party. The duplicate shall be retained by the issuing authority of the exporting Party. The triplicate shall be retained by the producer and/or exporter”; bahwa Pasal 1 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 menyatakan “Menetapkan tarif bea masuk atas impor barang dari